Back to announcement
20240910_APIA_Perubahan Pengurus_31724469_lamp3.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA NOMOR : SK-203/MBU/09/2024 NOMOR : KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA, enimbang Mengingat bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata — Indonesia Nomor SK-391/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/ A.0097 tanggal 28 Desember 2023, dan Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, Sdr. Lukman F. Laisa dan Sdr. Abdul Muis telah diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura Indonesia, bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan Sdr. Lukman F. Laisa dan Sdr. Abdul Muis masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 2. Peraturan.../2
Page 2 OCR 0.941
Menetapkan KESATU H3 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228), 4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia: 6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Indonesia: 1. Sdr. Lukman F. Laisa - sebagai Komisaris Utama, 2. Sdr. Abdul Muis - sebagai Komisaris Independen: yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-391/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/ 2023/A.0097 tanggal 28 Desember 2023, dan Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KETIGA .../3
Page 3 OCR 0.937
KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA 235 Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia: 1. Sdr. Novie Riyanto - sebagai Komisaris Utama: Rahardjo 2. Sdr. Satya Bhakti Parikesit — - sebagai Komisaris, 3. Sdr. Djamaluddin - sebagai Komisaris Independen: 4. Sdr. Cahyo Rahadian - sebagai Komisaris: Muzhar 5. Sdr. Achmad Syahreza - sebagai Komisaris Independen, 6. Sdr. Erwan Agus Purwanto - sebagai Komisaris: 7. Sdr. Irfan Wahid - sebagai Komisaris: 8. Sdr. Lukman F. Laisa - sebagai Komisaris, 9. Sdr. Abdul Muis - sebagai Komisaris Independen: Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, 2. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, 4. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 5. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, Ng 8.Yang .../4
Page 4 OCR 0.924
8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA, ttd ERICK THOHIR MENTERI BUMN SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT ANGKASA PURA INDONESIA ttd DONY OSKARIA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA INDONESIA Tanggal: 6 September 2024 Tanggal: 6 September 2024 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia peda Py WTNEY HERDY ROSADI HARMAN Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
p.1 ×7
unresolved
org
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
p.1 ×10
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA
p.1 ×16
unresolved
person
ANGGOTA-ANGGOTA
· KOMISARIS
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK
p.1
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA. Memberhentikan
p.2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
160 ms
13 Sep 2026 16:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}