Skip to content
Back to announcement

20240910_APIA_Perubahan Pengurus_31724469_lamp3.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA

NOMOR : SK-203/MBU/09/2024
NOMOR : KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN

ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,

enimbang

Mengingat

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata — Indonesia Nomor  SK-391/MBU/12/2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/12/2023/ A.0097 tanggal 28 Desember 2023, dan
Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, Sdr. Lukman F.
Laisa dan Sdr. Abdul Muis telah diangkat masing-masing sebagai
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura
Indonesia,

bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan
Sdr. Lukman F. Laisa dan Sdr. Abdul Muis masing-masing sebagai
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura
Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat
juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan
syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui
secara tertulis:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia,

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

2. Peraturan.../2

Page 2 OCR 0.941
Menetapkan

KESATU

H3

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305):

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
228),

4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024,

5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia:

6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia,

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia:

1. Sdr. Lukman F. Laisa - sebagai Komisaris Utama,
2. Sdr. Abdul Muis - sebagai Komisaris Independen:

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-391/MBU/12/2023
dan KEP.INJ.01.01/23/12/ 2023/A.0097 tanggal 28 Desember 2023, dan
Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.

KETIGA .../3

Page 3 OCR 0.937
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

235

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:

1. Sdr. Novie Riyanto - sebagai Komisaris Utama:
Rahardjo
2. Sdr. Satya Bhakti Parikesit — - sebagai Komisaris,
3. Sdr. Djamaluddin - sebagai Komisaris Independen:
4. Sdr. Cahyo Rahadian - sebagai Komisaris:
Muzhar
5. Sdr. Achmad Syahreza - sebagai Komisaris Independen,
6. Sdr. Erwan Agus Purwanto - sebagai Komisaris:
7. Sdr. Irfan Wahid - sebagai Komisaris:
8. Sdr. Lukman F. Laisa - sebagai Komisaris,
9. Sdr. Abdul Muis - sebagai Komisaris Independen:

Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

2. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
Kementerian BUMN,

4. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia,

5. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata

Indonesia,

Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia,

Direksi PT Angkasa Pura Indonesia,

Ng

8.Yang .../4

Page 4 OCR 0.924
8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA,

ttd

ERICK THOHIR
MENTERI BUMN

SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA
PT ANGKASA PURA INDONESIA

ttd

DONY OSKARIA
DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA

Tanggal: 6 September 2024

Tanggal: 6 September 2024

Salinan sesuai dengan aslinya

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

peda Py WTNEY

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.45 MB
Published10 Sep 2024
Pages4
Characters6,856
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANGKASA PURA p.1 ×19
linked person Lukman F. Laisa p.1 ×7
linked person Abdul Muis p.1 ×7
linked person Satya Bhakti Parikesit p.3
linked person Cahyo Rahadian p.3
linked person Achmad Syahreza p.3
linked person Erwan Agus Purwanto p.3
linked person Irfan Wahid p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×6
possible person Novie Riyanto p.3
possible person Djamaluddin p.3
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.1 ×7
unresolved org PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM p.1 ×10
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA p.1 ×16
unresolved person ANGGOTA-ANGGOTA · KOMISARIS p.1
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK p.1
unresolved org PT Aviasi Pariwisata p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA. Memberhentikan p.2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- p.2
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved org Kementerian BUMN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 160 ms 13 Sep 2026 16:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result