Back to announcement
20260604_TMAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097296_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 674/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT TEMAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada: Hariftanggal : Selasa, 02 Juni 2026. Tempat : Kantor Perseroan - PT TEMAS Tbk. Jalan Yos Sudarso Kaveling 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pukul : 10.21 - 10.32 WIB. Mata Acara 1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Entitas Anak, dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari Lembaga Keuangan baik Bank maupun bukan Bank. 2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Ktasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 02 Juni 2026, dengan nomor 4. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Persergan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan RICKY EFFENDI: -Direktur : Tuan GANNY ZHENG, -Direktur : Tuan WIDY KISWANTO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan HARTO KHUSUMO: -Komisaris Independen : Tuan ALFRED NATSIR, -Komisaris Independen : Tuan THEO LEKATOMPESSY. Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham: -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 48.477.393.773 saham atau 85,24 Y dari 56.868.856.000 saham yang merupakan seluruh saham Gengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu sebanyak 182.644.000 saham. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: 1. Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju 1 61.369.723 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 20.800 suara. -Jumlah suara setuju 1 48.416.003.250 suara. -Sehingga total suara setuju — : 48.416.024.050 suara, atau sebesar 99,87Y4, atau lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 2. Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju : 1.100 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 20.600 suara. -Jumlah suara setuju : 48.477.372.073 suara. -Sehingga total suara setuju — : 48.477.392.673 suara, atau sebesar 99,999, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau entitas anaknya, dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. b. Menyetujui untuk menerima jaminan dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dan aturan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku dan menyetujui untuk memberikan imbalan yang layak dengan praktek bisnis yang lazim atas penerimaan jaminan dari pihak ketiga sesuai dengan aturan, ketentuan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi S
Page 3 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 02 Juni 2026. Y INA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
THEO LEKATOMPESSY. Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
Y INA DWI UTAMI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
34 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR