Skip to content
Back to announcement

20260604_TMAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097296_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review TMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 674/SI.Not/VI/2026

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT TEMAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut Perseroan) telah
mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada:

Hariftanggal : Selasa, 02 Juni 2026.

Tempat : Kantor Perseroan - PT TEMAS Tbk.

Jalan Yos Sudarso Kaveling 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pukul : 10.21 - 10.32 WIB.
Mata Acara

1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Entitas Anak, dalam rangka
memperoleh fasilitas pinjaman dari Lembaga Keuangan baik Bank maupun bukan Bank.

2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap Ktasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan, tertanggal 02 Juni 2026, dengan nomor 4.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Persergan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan RICKY EFFENDI:
-Direktur : Tuan GANNY ZHENG,
-Direktur : Tuan WIDY KISWANTO,
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
-Komisaris Utama : Tuan HARTO KHUSUMO:

-Komisaris Independen : Tuan ALFRED NATSIR,
-Komisaris Independen : Tuan THEO LEKATOMPESSY.

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili

48.477.393.773 saham atau 85,24 Y dari 56.868.856.000 saham yang merupakan seluruh saham
Gengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan
jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu sebanyak 182.644.000 saham.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan

dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:
1. Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara tidak setuju 1 61.369.723 suara.
-Jumlah suara blanko (abstain) : 20.800 suara.
-Jumlah suara setuju 1 48.416.003.250 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 48.416.024.050 suara, atau sebesar 99,87Y4, atau lebih dari
3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan

secara sah dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara tidak setuju : 1.100 suara.
-Jumlah suara blanko (abstain) : 20.600 suara.
-Jumlah suara setuju : 48.477.372.073 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 48.477.392.673 suara, atau sebesar 99,999, atau lebih dari
2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan dan/atau entitas anaknya, dalam rangka memperoleh fasilitas
pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank.

b. Menyetujui untuk menerima jaminan dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dan aturan
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku dan menyetujui untuk memberikan imbalan yang
layak dengan praktek bisnis yang lazim atas penerimaan jaminan dari pihak ketiga sesuai
dengan aturan, ketentuan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua :

a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-
akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau
pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi

S
Page 3 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera
setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses
pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 02 Juni 2026.

Y

INA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published4 Jun 2026
Pages3
Characters6,415
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person RICKY EFFENDI · Direktur Utama p.1
linked person GANNY ZHENG · Direktur p.1
linked person WIDY KISWANTO · Direktur p.1
linked person HARTO KHUSUMO · Komisaris Utama p.1
linked person ALFRED NATSIR · Komisaris Independen p.1
possible — Ketapang Indah p.1 ×3
possible org TEMAS Tbk p.1 ×4
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×3
unresolved person MHum p.1 ×3
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×3
unresolved person THEO LEKATOMPESSY. Pimpinan · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved person Y INA DWI UTAMI p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 34 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result