Back to announcement
20240910_UNVR_Perubahan Profesi Penunjang_31724531_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Unilever Indonesia Tbk,
perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Grha Unilever, Green
Office Park Kav 3, Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, Banten, 15345
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”).
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020 sebagai berikut:
A. Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata
acara Rapat.
Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Kamis, 20 Juni 2024 dan tempat pelaksanaannya
di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BCD City, Kec.
Kabupaten Tangerang, Banten 15345.
Waktu Pelaksanaan Rapat: 13.39 WIB sampai 14.53 WIB
Mata Acara Rapat:
1. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan
Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain
penunjukannya.
4. a. Penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan,
serta pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan
b. Perubahan susuan Direksi Perseroan
c. Penetapan remunerasi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Hadir secara Fisik :
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak Sanjiv Mehta;
Komisaris Independen : Bapak Alexander Rusli;
Komisaris Independen : Ibu Debora Herawati Sadrach;
Komisaris Independen : Bapak Fauzi Ichsan; dan
Komisaris Independen : Bapak Ignasius Jonan.
Dewan Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Benjie Yap;
Direktur : Bapak Ainul Yaqin;
Direktur : Ibu Amaryllis Esti Wijono;
Direktur : Ibu Enny Hartati;
Direktur : Ibu Nurdiana Darus;
Direktur : Bapak Vivek Agarwal; dan
Direktur : Bapak Willy Saelan.
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
sah, yakni 38,150,000,000 adalah:
Jumlah Saham Persentase
35.175.154.529 92.202%
D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara Rapat dan Jumlah pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait seluruh mata
acara Rapat
Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun elektronik,
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Dalam Rapat
terdapat 5 Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Page 3
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang
diajukan untuk semua mata acara Rapat ini harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan Rapat harus
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan
untuk semua mata acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara secara
tertutup dan unbundling.
Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah dengan
pemungutan suara, dengan hasil sebagaimana diuraikan pada bagian F di bawah ini.
F. Hasil pengambilan keputusan Rapat.
Suara yang diberikan dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan seluruh
mata acara Rapat telah dihitung dan divalidasi oleh pihak independen, yaitu Bapak
Syarifudin, S.H., selaku Notaris, dengan presentase dari jumlah saham yang
pemegangnya hadir atau diwakili dalam Rapat, dengan hasil sebagai berikut :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain
Pertama 35.094.972.869 1.423.400 78.758.260 saham
saham mewakili saham mewakili 0,223903%
99,77205% mewakili 0,004047%
(ii) pemungutan suara dalam usulan mata acara kedua Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain
Kedua 35.098.083.469 659.000 76.412.060 saham
saham mewakili saham mewakili mewakili 0,217233%
99,780894% 0,001874%
(iii) pemungutan suara dalam usulan mata acara ketiga Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain
Ketiga 35.010.934.834 73.255.000 90.964.695
saham mewakili saham saham mewakili
99,533137% mewakili 0,208258% 0,258605%
(iv) pemungutan suara dalam usulan mata acara keempat huruf a Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Penegasan 35.082.110.256 16.600.178 76.444.095
berakhirnya masa saham mewakili saham mewakili saham mewakili
jabatan anggota 99,735483% 0,047193% 0,217324%
Dewan Komisaris
Page 4
Perseroan, serta
pengangkatan
kembali anggota
Dewan Komisaris
Perseroan
(v) pemungutan suara dalam usulan mata acara keempat huruf b Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Perubahan susuan 35.085.939.056 12.789.678 76.425.795
Direksi Perseroan. saham mewakili saham mewakili saham mewakili
99,746368% 0,03636% 0,217272%
(v) pemungutan suara dalam usulan mata acara keempat huruf c Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Penetapan 35.079.712.504 17.969.765 77.472.260
remunerasi para saham mewakili saham mewakili saham
anggota Direksi dan 99,72866% 0,051087% mewakili
Dewan Komisaris 0,220247%
Perseroan
G. Keputusan Rapat
G.1 Mata Acara Pertama Rapat
1. Menyetujui Laporan Keuangan Perseroan dan menyetujui Laporan Tahunan
Perseroan, termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
G.2 Mata Acara Kedua Rapat
1. Membagikan dividen final dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan dari laba yang ditahan Perseroan
dari tahun-tahun sebelumnya sejumlah Rp77 (tujuh puluh tujuh Rupiah) per saham
atau semuanya berjumlah Rp2.937.550.000.000 (dua triliun sembilan ratus tiga
puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah (“Dividen Final”), kepada
pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh
juta) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 2 Juli 2024 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat
(“Pemegang Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan peraturan PT Bursa
Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam
penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Page 5
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 28 Juni 2024; - Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 1 Juli 2024; - Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 2 Juli 2024; dan - Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 3 Juli 2024. 2. Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2023 dari laba bersih Perseroan yang tercatat dalam buku Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp2.403.450.000.000 (dua triliun empat ratus tiga miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) kepada pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh juta) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 8 Desember 2023 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2023. Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan diterima oleh pemegang saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 semuanya berjumlah Rp140 (seratus empat puluh Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp5.341.000.000.000 (lima triliun tiga ratus empat puluh satu miliar Rupiah). Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 18 Juli 2024. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran Dividen Final tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang Berhak. Untuk kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, di alamat SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 atau kepada Perseroan paling lambat tanggal 2 Juli 2024 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Final tersebut akan dibagikan melalui pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak Dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan.
Page 6
Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
berbentuk badan hukum, diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-
nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman
Kaveling 52-53 Jakarta 12190 atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan pukul
16:00 Waktu Indonesia Barat.
Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin
memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
26, pemegang saham yang bersangkutan harus merupakan wajib pajak pada
Negara Treaty Partner, dengan persyaratan sebagai berikut:
i) yang sahamnya dalam Perseroan belum masuk dalam penitipan kolektif di
KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang
telah dilegalisir kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar
Indonesia; dan
(ii) yang sahamnya dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan kolektif di
KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang
telah dilegalisir kepada KSEI, melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang
saham asing yang bersangkutan.
Penyerahan surat keterangan domisili tersebut dilakukan selambatnya pada
tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian
Dividen Final tersebut dan untuk maksud tersebut melakukan semua tindakan yang
diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengumumkan pembagian
Dividen Final tersebut dalam Website Perseroan.
4. Menetapkan sisa saldo laba yang belum dicadangkan Perseroan, setelah
pembayaran Dividen Final tersebut di atas dicatat sebagai saldo laba Perseroan
yang belum dicadangkan untuk tahun buku berikutnya.
G.3 Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menunjuk Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan Izin Akuntan Publik No.
AP.0847 dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma anggota
KPMG, masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukkannya
G.4 Mata Acara Keempat Rapat
Butir pertama acara keempat yakni sebagai berikut :
Page 7
1. Menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada
tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
- Presiden Komisaris : Bapak Sanjiv Mehta;
- Komisaris Independen : Bapak Alexander Rusli;
- Komisaris Independen : Ibu Alissa Wahid;
- Komisaris Independen : Ibu Debora Herawati Sadrach;
- Komisaris Independen : Bapak Fauzi Ichsan; dan
- Komisaris Independen : Bapak Ignasius Jonan.
Butir kedua acara keempat yakni sebagai berikut :
2. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan:
efektif sejak tanggal 25 Mei 2024 hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
- Presiden Direktur : Bapak Benjie Yap;
- Direktur : Bapak Ainul Yaqin;
- Direktur : Ibu Enny Hartati;
- Direktur : Ibu Hernie Raharja;
- Direktur : Bapak Vivek Agarwal;
- Direktur: Ibu Amaryllis Esti Wijono;
- Direktur: Ibu Nurdiana Darus; dan
- Direktur : Bapak Willy Saelan;
efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat pada 20 Juni 2024 hingga ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun
2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
- Presiden Direktur : Bapak Benjie Yap;
- Direktur : Bapak Ainul Yaqin;
- Direktur : Ibu Enny Hartati;
- Direktur : Ibu Hernie Raharja;
- Direktur : Bapak Vivek Agarwal; dan
- Direktur : Bapak Willy Saelan;
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang,
swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara
Rapat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
Page 8
b. Memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
mata acara Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan membuat perubahan dan/atau
penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang lain; dan
c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada
pihak lain;
b. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan
pemberian kuasa; dan
c. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Butir ketiga mata acara keempat yakni sebagai berikut :
1. Menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dengan kenaikan tidak
lebih dari 3% (tiga persen) dari besarnya gaji dan tunjangan pada tahun 2023, dan
memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Presiden Komisaris Perseroan
untuk menetapkan tanggal efektif kenaikan tersebut diberlakukan dan rincian alokasi
pembagiannya bagi setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan rincian alokasi pembagiannya bagi
setiap anggota Direksi Perseroan.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51
ayat (2) POJK No. 15/2020.
Tangerang, 21 Juni 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2024 · – |
| Present | 35,094,972,869 (99.77%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
35,094,972,869
99.77%
Against
1,423,400
0.00%
Abstain
78,758,260
0.22%
Agenda 2
approved
For
35,098,083,469
99.78%
Against
659,000
0.00%
Abstain
76,412,060
0.22%
Agenda 3
approved
For
35,010,934,834
99.53%
Against
73,255,000
0.21%
Abstain
90,964,695
0.26%
Agenda 4
approved
For
35,082,110,256
99.74%
Against
16,600,178
0.05%
Abstain
76,444,095
0.22%
Agenda 5
approved
For
35,085,939,056
99.75%
Against
12,789,678
0.04%
Abstain
76,425,795
0.22%
Agenda 6
approved
For
35,079,712,504
99.73%
Against
17,969,765
0.05%
Abstain
77,472,260
0.22%
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sanjiv Mehta
p.2 ×2
unresolved
person
Debora Herawati Sadrach
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Fauzi Ichsan
p.2 ×2
unresolved
person
Benjie Yap
· Presiden Direktur
p.2 ×6
unresolved
person
Amaryllis Esti Wijono
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Enny Hartati
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Vivek Agarwal
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.6
unresolved
person
Alissa Wahid
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
person
Ignasius Jonan. Butir
p.7 ×3
unresolved
person
Enrico Sihotang
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
514 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.223903',
'pct_against': '0.004047',
'pct_for': '99.77205',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Pertama (ii) pemungutan',
'votes_abstain': '78758260',
'votes_against': '1423400',
'votes_for': '35094972869'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.217233',
'pct_against': '0.001874',
'pct_for': '99.780894',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Kedua (iii) pemungutan',
'votes_abstain': '76412060',
'votes_against': '659000',
'votes_for': '35098083469'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.258605',
'pct_against': '0.208258',
'pct_for': '99.533137',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat di hadapan Notaris dalam bahasa '
'Indonesia dan/atau bahasa Inggris; b. '
'Memberitahukan susunan Direksi Perseroan '
'sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam '
'Daftar Perusahaan sesuai ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku dan membuat '
'perubahan dan/atau penambahan jika '
'disyaratkan pihak yang berwenang lain; dan c. '
'Melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
'untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada '
'tindakan yang dikecualikan. Kuasa ini '
'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: '
'a. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi '
'untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak '
'lain; b. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan '
'pemberian kuasa; dan c. Rapat setuju untuk '
'mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan '
'oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. '
'Butir ketiga',
'seq': 3,
'title': 'Ketiga (iv) pemungutan',
'votes_abstain': '90964695',
'votes_against': '73255000',
'votes_for': '35010934834'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.217324',
'pct_against': '0.047193',
'pct_for': '99.735483',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan '
'Komisaris',
'votes_abstain': '76444095',
'votes_against': '16600178',
'votes_for': '35082110256'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.217272',
'pct_against': '0.03636',
'pct_for': '99.746368',
'seq': 5,
'title': 'Perubahan susuan Direksi Perseroan. (v) pemungutan '
'suara',
'votes_abstain': '76425795',
'votes_against': '12789678',
'votes_for': '35085939056'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.220247',
'pct_against': '0.051087',
'pct_for': '99.72866',
'seq': 6,
'title': 'Penetapan remunerasi para anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan',
'votes_abstain': '77472260',
'votes_against': '17969765',
'votes_for': '35079712504'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '99.77205',
'record_date': '2024-07-02',
'shares_present': '35094972869'}