Back to announcement
20240909_CBPE_Pemanggilan RUPS_31724104_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 01 Oktober 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Fave Hotel, Paskal Hyper Square,
Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung.
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
Mata acara Rapat dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan mengenai perubahan kegiatan
usaha pada Pasal 22 POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Perubahan Kegiatan Usaha yang dimaksud adalah penambahan aktivitas
perusahaan holding KBLI 64200 dan oleh karenanya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan akan
diubah untuk mengakomodir penambahan dimaksud.
Kuorum Kehadiran :
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf b butir (i) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2 / 3 (dua per t i g a ) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
CatatanPerihalRapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para
Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman
Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan / atau pemilik saldo rekening
efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada jam penutupan perdagangan
PT Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 06 September 2024, pukul 16.00 WIB.
Page 2
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik
atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
ketentuan:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham lndividu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI ("AKSes
KSEI"). Bagi Pemegang Saham yang belum tcrdaftar agar melakukan registrasi dengan
mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan
sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya I (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 3 0 S e p t e m b e r 2024 pukul 12.00 WIB
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEl dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id).
5. Kehadiran melalui pemberian kuasa:
a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk
hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEJ.
untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI dalarn tautan https.//akses/ksei.co.id
yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat.
b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili olch kuasanya dengan mengunduh
formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) dan dibawa
pada saat Rapat.
6. Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kcpada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat
diperoleh melalui Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
\
Page 3
7. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) sejak
tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan
Laporan Tabunan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di
Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir/goodie bag.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web
Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh
karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan
suara dalam Rapat.
Bandung, 09 September 2024.
Direktur Utama
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.