Back to announcement
20240909_BUAH_Perubahan Profesi Penunjang_31723915_lamp1.pdf
Other Text extracted BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Morison Global Registered Public Accountants
License No. 486/KM.1/2011
Centennial Tower 15/F, Suite 15B
Jl. Gatot Subroto Kav. 25, Jakarta 12930, Indonesia
Phone: (62-21) 2295 8350
Fax : (62-21) 2295 8351
Jakarta, 6 September 2024
No. 023/JT/IX/24
Kepada yang terhormat
PT Sekar Kumala Indonesia Tbk
Jalan Danau Sunter Utara No. 8
Sunter, Jakarta Utara 14450
U.p: Direksi dan Komite Audit PT Sekar Kumala Indonesia Tbk
Perihal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan KAP Tjahjadi & Tamara sebagai auditor independen
PT Segar Kumala Indonesia Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana dipersyaratkan oleh
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tertanggal 11 Juli 2023 tentang “Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” (“POJK 9 Tahun 2023”),
dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit
dan masa jeda sebagai berikut:
1. Rekan Perikatan: Junarto Tjahjadi
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
a. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
2. Penanggung Jawab Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan: Riani
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
a. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
3. Rekan perikatan audit lainnya: N/A
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017): N/A
Morison Global
Page 2
Morison Global
Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas,
tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagai berikut:
(i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur Pihak berupa bank umum, emiten
dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif, diakumulasi sejak tahun buku 2017.
(ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan.
a. AP bertindak sebagai Rekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut;
b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa
jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut; dan
c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut.
(iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP telah memenuhi
pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Hormat kami,
KAP Tjahjadi & Tamara
Junarto Tjahjadi
Partner
2
Morison Global
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sekar Kumala Indonesia Tbk
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.