Skip to content
Back to announcement

20240909_BUAH_Perubahan Profesi Penunjang_31723915_lamp4.pdf

Other Text extracted BUAH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.958
PT Segar Kumala Indonesia Tbk

Sirkuler Rekomendasi Komite Audit
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
No. 003/IX/SKI/2024

Komite Audit PT Segar Kumala Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”) dengan ini
seluruh anggota Komite Audit Perseroan setuju untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan suatu
Rapat Komite Audit (“Keputusan Sirkuler”), keputusan ini dimana mempunyai kekuatan hukum yang

sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Komite Audit Perseroan.

Bahwa dalam rangka penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan tahun buku 2024, mengingat proses
pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sampai saat ini masih dalam pertimbangan
dan evaluasi, sesuai Pasal 68 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Pasal 11
ayat 9, Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 59 ayat 3 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 bahwa dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tidak dapat
memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
1. alasan pendelegasian kewenangan: dan

2. kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk.

Oleh karena itu, Komite Audit Perseroan merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan,

untuk:
1. Menunjuk KAP Tjahjadi & Tamara (Morison Global Limited) sebagai auditor independen PT Segar
Kumala Indonesia Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31

Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

2. Agar Dewan Komisaris Perseroan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan untuk menunjuk dan menentukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan tahun buku 2024, dengan
mempertimbangkan beberapa kriteria yang telah dipenuhi oleh KAP Tjahjadi & Tamara (Morison
Global Limited), yang diantaranya adalah:

a. Kantor Akuntan Publik telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat

melaksanakan tugas audit sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan
Page 2 OCR 0.944
PT Segar Kumala Indonesia Tbk

perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal,
peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

b. Independen.

c. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk

perusahaan, Direktur dan/atau Komisaris Perseroan.

3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan

persyaratan-persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik tersebut.

4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya
sesuai dengan standar profesional akuntan dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk

peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

Keputusan Sirkuler ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit

Perseroan.

Jakarta, 04 September 2024
Komite Audit
PT Segar Kumala Indonesia Tbk

Na aan
Kho Petrus Sony Hartono

Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published9 Sep 2024
Pages2
Characters3,480
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Segar Kumala Indonesia Tbk p.1 ×17
linked person Kho Petrus p.2
linked person Sony Hartono p.2
possible org Tjahjadi p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Morison Global Limited p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result