Back to announcement
20240909_BUAH_Perubahan Profesi Penunjang_31723915_lamp4.pdf
Other Text extracted BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.958
PT Segar Kumala Indonesia Tbk Sirkuler Rekomendasi Komite Audit PT Segar Kumala Indonesia Tbk No. 003/IX/SKI/2024 Komite Audit PT Segar Kumala Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”) dengan ini seluruh anggota Komite Audit Perseroan setuju untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan suatu Rapat Komite Audit (“Keputusan Sirkuler”), keputusan ini dimana mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Komite Audit Perseroan. Bahwa dalam rangka penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan tahun buku 2024, mengingat proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sampai saat ini masih dalam pertimbangan dan evaluasi, sesuai Pasal 68 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Pasal 11 ayat 9, Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 59 ayat 3 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 bahwa dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai: 1. alasan pendelegasian kewenangan: dan 2. kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk. Oleh karena itu, Komite Audit Perseroan merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk: 1. Menunjuk KAP Tjahjadi & Tamara (Morison Global Limited) sebagai auditor independen PT Segar Kumala Indonesia Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. 2. Agar Dewan Komisaris Perseroan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk dan menentukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan tahun buku 2024, dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yang telah dipenuhi oleh KAP Tjahjadi & Tamara (Morison Global Limited), yang diantaranya adalah: a. Kantor Akuntan Publik telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat melaksanakan tugas audit sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan
Page 2 OCR 0.944
PT Segar Kumala Indonesia Tbk perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. b. Independen. c. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur dan/atau Komisaris Perseroan. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik tersebut. 4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesional akuntan dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. Keputusan Sirkuler ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit Perseroan. Jakarta, 04 September 2024 Komite Audit PT Segar Kumala Indonesia Tbk Na aan Kho Petrus Sony Hartono Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Morison Global Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.