Skip to content
Back to announcement

20240909_APIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31723852_lamp2.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.939
Jl. Pondok Pi Raya No. 3

NOTARIS “Jakarta Selatan 12310
» - Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 168/NOT/SK/ RUPO Berk I AP II Thp II Th 2020/1X/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada:

Hari/Tanggal — : — Kamis, tanggal 0S September 2024

Tempat 1 Ruang Jayakarta Lantai 4,
Sari Pasific Jakarta Autograph Collection Hotels,
Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020 (“RUPO”).

Agenda RUPO adalah sebagai berikut :

“Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat
di hadapan Notaris Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis,
Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sehubungan
dengan adanya rencana perubahan Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa
Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia”

Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau
kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp2.035.000.000.000,00 (dua triliun tiga puluh lima miliar Rupiah) atau sebanyak
2.935.000.000.000 (dua triliun tiga puluh lima miliar) suara yang merupakan 91,75Yo
(sembilan puluh satu koma tujuh lima persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Affiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT
ANGKASA PURA II (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp2.218.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus
delapan belas miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020,
Akta No. 36, tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi SH, Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (a)
telah terpenuhi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal
yang dibicarakan dalam RUPO.

RUPO dibuka pada pukul 14.32 WIB.

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu :
Page 2 OCR 0.943
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
2.035.000.000.000 (dua triliun tiga puluh lima miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp2.035.000.000.000,00 (dua triliun tiga puluh lima
miliar Rupiah).

# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 6.000.000.0000 (enam

miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp6.000.000.000.00 (enam miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang abstain dianggap tidak
dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah
sebanyak 2.029.000.000.000 (dua triliun dua puluh sembilan miliar) suara atau senilai
Rp2.029.000.000.000,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah).

8 Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang
diajukan oleh PT Angkasa Pura II selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam
RUPO tanggal 5 September 2024 sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang
diajukan oleh PT Angkasa Pura II selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam
RUPO tanggal 5 September 2024 sebanyak 2.029.000.000.000 (dua triliun dua puluh
sembilan miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp2.029.000.000.00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah) atau 100Y6
(seratus persen).

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :

IL. Menyetujui usulan PT Angkasa Pura II selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Angkasa Pura II dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima
September dua ribu dua puluh empat), untuk melakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura JI Tahap II Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sar jana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, serta berdasarkan Surat Pernyataan
PT Angkasa Pura II selaku Emiten No. SPY.05.05/00/09/2024/0150 tanggal 2 September
2024 sehubungan dengan akan dilakukannya penggabungan PT Angkasa Pura I ke
dalam PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura
II) dan perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II
berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia, dimana para Pemegang Obligasi
memutuskan

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36,
2
Page 3 OCR 0.934
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

3 n Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Ba wjw6&5—w www

tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi,
Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, dan Pasal 14 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT
Angkasa Pura II” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.

b. Mengubah Premis, antara lain:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan
dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga
sebesar 7,8096 per tahun dan berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal
Emisi.

b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga
sebesar 8,50Y6 per tahun dan berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Yo dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.

c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat
bunga sebesar 9,10Y6 per tahun dan berjangka waktu 7 tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Yo dari
jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri C.

d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00,
dengan tingkat bunga sebesar 9,256 per tahun dan berjangka waktu
10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri D
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100
“6 dari jumlah pokok Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri D.
Page 4 OCR 0.928
NOTARIS 1 ata Si 1910
» . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

aer uaa

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal &
Perjanjian Perwaliamanatan.

iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
Rp32.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13
Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi
Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II
Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36,

2. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37.

yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris

di Jakarta.

(W) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-
2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan
adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua
ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait dengan
akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang sebelumnya
bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura
Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09-
2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang
Obligasi telah memutuskan antara lain:

1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada
Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura JI
Tahap II Tahun 2020.
Page 5 OCR 0.927
Jl. Pondok Pi Raya No. 3

NOTARIS “akarta Selatan 12910
- Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

aa aa AA Aa

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.

C. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14, 33, dan 49, untuk selanjutnya Pasal 1
angka 14, 33, dan 49 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

14. Emiten berarti PT Angkasa Pura Indonesia, berkedudukan di
dan berkantor pusat di , atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.

33. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan
dengan Obligasi sebagaimana tercantum dalam:

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura
II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal Nomor , yang dibuat di
hadapan saya, Notaris,

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya

dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh

pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

49. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II
Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal Nomor ,
yang dibuat di hadapan saya, Notaris,

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya

dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak

yang bersangkutan di kemudian hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya 14 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta diampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.
Page 6 OCR 0.929
NOTARIS pit “gi Aeug
P . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Ba www 5
EMITEN :
PT ANGKASA PURA INDONESIA, Berkedudukan di
Alamat
Telepon : (021)
Faksmili : (021)
Untuk perhatian:

WALI AMANAT :
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor
12-14A, Jakarta 12790

Telepon : (021) 79175000 Extention 16210
Faksmili : (021) 7990720
Untuk perhatian : Capital Market Services

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, maka pihak
yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat
tersebut.

e. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua
puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang berkaitan dengan perubahan nama pihak Emiten yang semula “PT
Angkasa Pura IT” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 37,
tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi dan
Premis, untuk selanjutnya Komparisi dan Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa
Pura IT” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”

b. Mengubah Premis, antara lain:

(Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan jumlah keseluruhan

6
Page 7 OCR 0.922
Jl. Pondok Pi R No.3
NOTARIS On karta Selatan sio

5 - Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Ia www www.
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan
dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa
Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga
sebesar 7,80Y6 per tahun dan berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal
Emisi.

b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga
sebesar 8,5096 per tahun dan berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Y6 dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.

c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat
bunga sebesar 9,10Y6 per tahun dan berjangka waktu 7 tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Y dari
jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri C.

d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00,
dengan tingkat bunga sebesar 9,2596 per tahun dan berjangka waktu
10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri D
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100
“o dari jumlah pokok Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri D.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan

pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau

pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan

dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.

(vi) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
Rp32.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13
Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi
Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.

(iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:
Page 8 OCR 0.947
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II
Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36,

2. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37,

yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris

di Jakarta.

(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura JI Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-
2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan
adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua
ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II
Tahap II Tahun 2020 terkait dengan akan dilakukannya perubahan
nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II
berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
tertanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat)
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:

1) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada
Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II
Tahap II Tahun 2020.

2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.

(V) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-
2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), telah dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II

8
Page 9 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

, Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

(7
Ia www
Tahun 2020, akta tertanggal ' Nomor, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau  penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dikemudian
hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan” y:

(vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
untuk Pengakuan Utang, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan
Utang.

II. Apabila perubahan nama Emiten, semula PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa
Pura Indonesia telah efektif dilaksanakan, PT Angkasa Pura Indonesia (yang
sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II) selaku Emiten berjanji untuk segera
memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama menjadi PT
Angkasa Pura Indonesia tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.

III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua
puluh empat), maka para Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh
empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, serta
melakukan tindakan-tindakan lain antara lain untuk menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
2020 tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima
September dua ribu dua puluh empat).

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 dan PT
Angkasa Pura II selaku Emiten dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan
dan/atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak
terbatas pada pelaksanaan RUPO dan keputusan RUPO tanggal 05-09-2024 (lima
September dua ribu dua puluh empat) ini, oleh karenanya para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 dan/atau PT Angkasa Pura TI
selaku Emiten meratifikasi dan menerima tanpa Syarat setiap tindakan PT Bank Mega
Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 itu sendiri.
Page 10 OCR 0.923
Jl. Pondok Pi Raya No. 3

NOTARIS Odakarta Solat 12910
5 . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

anna Ra

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh
empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya-biaya sehubungan dengan
penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu
dua puluh empat) menjadi beban PT Angkasa Pura II selaku Emiten.

RUPO ditutup pada pukul 16.40 WIB.

Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Kamis, tanggal 05 September 2024, Nomor : 14, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

DAYANI, S.H., MPA.

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.03 MB
Published9 Sep 2024
Pages10
Characters24,098
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura II p.1 ×81
linked org Angkasa Pura p.1 ×19
linked org PT Angkasa Pura I p.2
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×21
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved person Dewantari Handayani p.1 ×8
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Fathiah Helmi SH · Notaris p.1 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang p.4 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura IT p.6 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura TI p.9
unresolved person DAYANI p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result