Back to announcement
20240909_APIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31723852_lamp2.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.939
Jl. Pondok Pi Raya No. 3 NOTARIS “Jakarta Selatan 12310 » - Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 168/NOT/SK/ RUPO Berk I AP II Thp II Th 2020/1X/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada: Hari/Tanggal — : — Kamis, tanggal 0S September 2024 Tempat 1 Ruang Jayakarta Lantai 4, Sari Pasific Jakarta Autograph Collection Hotels, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 (“RUPO”). Agenda RUPO adalah sebagai berikut : “Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sehubungan dengan adanya rencana perubahan Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia” Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp2.035.000.000.000,00 (dua triliun tiga puluh lima miliar Rupiah) atau sebanyak 2.935.000.000.000 (dua triliun tiga puluh lima miliar) suara yang merupakan 91,75Yo (sembilan puluh satu koma tujuh lima persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Affiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT ANGKASA PURA II (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp2.218.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan belas miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (a) telah terpenuhi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam RUPO. RUPO dibuka pada pukul 14.32 WIB. Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu :
Page 2 OCR 0.943
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 2.035.000.000.000 (dua triliun tiga puluh lima miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp2.035.000.000.000,00 (dua triliun tiga puluh lima miliar Rupiah). # Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 6.000.000.0000 (enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp6.000.000.000.00 (enam miliar Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 2.029.000.000.000 (dua triliun dua puluh sembilan miliar) suara atau senilai Rp2.029.000.000.000,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah). 8 Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura II selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 5 September 2024 sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). # Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura II selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 5 September 2024 sebanyak 2.029.000.000.000 (dua triliun dua puluh sembilan miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp2.029.000.000.00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah) atau 100Y6 (seratus persen). Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut : IL. Menyetujui usulan PT Angkasa Pura II selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Angkasa Pura II dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura JI Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sar jana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, serta berdasarkan Surat Pernyataan PT Angkasa Pura II selaku Emiten No. SPY.05.05/00/09/2024/0150 tanggal 2 September 2024 sehubungan dengan akan dilakukannya penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II) dan perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia, dimana para Pemegang Obligasi memutuskan 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, 2
Page 3 OCR 0.934
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 3 n Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Ba wjw6&5—w www tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, dan Pasal 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”. b. Mengubah Premis, antara lain: (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 7,8096 per tahun dan berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi. b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,50Y6 per tahun dan berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Yo dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B. c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,10Y6 per tahun dan berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Yo dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C. d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 9,256 per tahun dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri D tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 “6 dari jumlah pokok Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
Page 4 OCR 0.928
NOTARIS 1 ata Si 1910 » . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com aer uaa Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal & Perjanjian Perwaliamanatan. iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13 Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D. (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: 1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36, 2. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37. yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (W) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09- 2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09- 2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain: 1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura JI Tahap II Tahun 2020.
Page 5 OCR 0.927
Jl. Pondok Pi Raya No. 3 NOTARIS “akarta Selatan 12910 - Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com aa aa AA Aa 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020. C. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14, 33, dan 49, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 14, 33, dan 49 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 14. Emiten berarti PT Angkasa Pura Indonesia, berkedudukan di dan berkantor pusat di , atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. 33. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi sebagaimana tercantum dalam: - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 49. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti: - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. d. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta diampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Page 6 OCR 0.929
NOTARIS pit “gi Aeug P . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Ba www 5 EMITEN : PT ANGKASA PURA INDONESIA, Berkedudukan di Alamat Telepon : (021) Faksmili : (021) Untuk perhatian: WALI AMANAT : PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790 Telepon : (021) 79175000 Extention 16210 Faksmili : (021) 7990720 Untuk perhatian : Capital Market Services Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, maka pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut. e. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang berkaitan dengan perubahan nama pihak Emiten yang semula “PT Angkasa Pura IT” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”. 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 37, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi dan Premis, untuk selanjutnya Komparisi dan Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura IT” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia” b. Mengubah Premis, antara lain: (Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan jumlah keseluruhan 6
Page 7 OCR 0.922
Jl. Pondok Pi R No.3 NOTARIS On karta Selatan sio 5 - Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Ia www www. sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 7,80Y6 per tahun dan berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi. b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,5096 per tahun dan berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Y6 dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B. c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,10Y6 per tahun dan berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 Y dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C. d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 9,2596 per tahun dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri D tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 “o dari jumlah pokok Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (vi) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13 Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D. (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
Page 8 OCR 0.947
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com 1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36, 2. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37, yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura JI Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09- 2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain: 1) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020. 2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020. (V) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09- 2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Angkasa Pura II Tahap II 8
Page 9 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 , Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com (7 Ia www Tahun 2020, akta tertanggal ' Nomor, yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dikemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan” y: (vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang. II. Apabila perubahan nama Emiten, semula PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia telah efektif dilaksanakan, PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II) selaku Emiten berjanji untuk segera memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama menjadi PT Angkasa Pura Indonesia tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), maka para Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain untuk menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat). IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 dan PT Angkasa Pura II selaku Emiten dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan keputusan RUPO tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) ini, oleh karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 dan/atau PT Angkasa Pura TI selaku Emiten meratifikasi dan menerima tanpa Syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 itu sendiri.
Page 10 OCR 0.923
Jl. Pondok Pi Raya No. 3 NOTARIS Odakarta Solat 12910 5 . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com anna Ra V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya-biaya sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) menjadi beban PT Angkasa Pura II selaku Emiten. RUPO ditutup pada pukul 16.40 WIB. Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 05 September 2024, Nomor : 14, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. DAYANI, S.H., MPA.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.1 ×8
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi SH
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang
p.4 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura IT
p.6 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura TI
p.9
unresolved
person
DAYANI
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.