Skip to content
Back to announcement

20240909_APIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31723852_lamp1.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
        Tangerang, 06 September 2024


        Nomor         : 01.01/00/09/2024/6906
        Lampiran      : -
        Perihal       : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan I
                        Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020


       Kepada Yth.
       MOHON PERIKSA ALAMAT TERLAMPIR
       Di-
       TEMPAT


       Dengan Hormat,



       Bersama ini kami atas nama PT Angkasa Pura II menyampaikan pemberitahuan hasil Rapat Umum
       Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:

       Jenis Rapat          : RUPO

       Ke               :1

       Nama Obligasi        : Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020

       Hari dan Tanggal : Kamis, 05 September 2024

       Waktu             : 14.32 - selesai

       Tempat            : Ruang Jayakarta Lantai 4

         Sari Pacific Jakarta Autograph Collection Hotels

         Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340

       Agenda          :Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura
       II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi
       SH, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
       (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sehubungan
       dengan adanya rencana perubahan Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi
       PT Angkasa Pura Indonesia.

Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 2
        Pelaksanaan RUPO dihadiri oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
        2020       (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang bernilai
        Rp2.035.000.000.000,00 (dua triliun tiga puluh lima miliar Rupiah) atau sebanyak 2.035.000.000.000 (dua
        triliun tiga puluh lima miliar) suara yang merupakan 91,75% (sembilan puluh satu koma tujuh lima persen)
        daro Rp2.218.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan belas miliar Rupiah).



        Hasil RUPO adalah sebagai berikut :

        Menyetujui usulan PT Angkasa Pura II selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
        PT Angkasa Pura II dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
        Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), untuk melakukan perubahan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36,
        tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sar
        jana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
        serta berdasarkan Surat Pernyataan PT Angkasa Pura II selaku Emiten No. SPY.05.05/00/09/2024/0150
        tanggal 2 September 2024 sehubungan dengan akan dilakukannya penggabungan PT Angkasa Pura I ke
        dalam PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II) dan perubahan nama
        Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia,
        dimana para Pemegang Obligasi memutuskan:

             1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh
                empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
                Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
                (apabila ada), untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, dan Pasal 14 ditulis dan berbunyi
                menjadi sebagai berikut:

             a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
                menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.
             b. Mengubah Premis, antara lain:

             i. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
                Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan
                jumlah keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam
                beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.



            ii. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan
                menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok
                Obligasi sebesar Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak Tanggal
                Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 3
             a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 7,80% per tahun dan
                berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi.
             b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun dan
                berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
             c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,10% per tahun
                dan berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
                dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
             d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar
                9,25% per tahun dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
                D tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok
                Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
        masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.



            iii. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00 kepada
                 Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13 Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang
                 adalah Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.



            iv. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
                menandatangani:
                    i. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020,
                       akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36,
                   ii. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta
                       tertanggal 24-07-2020, Nomor 37,

        yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.



             v. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap
                II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan
                dengan adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020
                (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
                Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait
                dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa
                Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang


Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 4
                Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09-2024
                (lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan
                antara lain:

              1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                 Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan
                 lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.
              2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
                 Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.

              c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14, 33, dan 49, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 14,
                 33, dan 49 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

        14.     Emiten berarti PT Angkasa Pura Indonesia, berkedudukan di ________ dan
        berkantor pusat di __________, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.


        33. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi
        sebagaimana tercantum dalam:

                Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
                2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37, yang dibuat di hadapan Fathiah
                Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
                Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
                Tahun 2020, akta tertanggal Nomor __, yang dibuat di hadapan saya, Notaris,

        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
        pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
        bersangkutan di kemudian hari.


        49.    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:

                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
                Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36, yang dibuat di hadapan
                Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
                Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura
                II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat di hadapan
                saya, Notaris,

        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
        pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
        kemudian hari.




Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 5
             d. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah
        dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
        yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
        diampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
        faksimili yang sudah dikonfirmasikan.




        EMITEN :

        PT ANGKASA PURA INDONESIA, Berkedudukan di _______,

        Alamat      :

        Telepon : (021) ________

        Faksmili : (021) ________

        Untuk perhatian : _____




        WALI AMANAT :

        PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

        Alamat      : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

        Telepon : (021) 79175000 Extention 16210

        Faksmili : (021) 7990720

        Untuk perhatian : Capital Market Services

        Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, maka pihak yang pindah alamat tersebut
        wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
        perubahan alamat tersebut.

             e. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh
                empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
                Jakarta, yang berkaitan dengan perubahan nama pihak Emiten yang semula “PT Angkasa Pura II”
                diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.

             2. Menyetujui     untuk    dilakukan   perubahan    ketentuan    dalam    Pengakuan      Utang     Obligasi

Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 6
               Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 37, tanggal 24-07-2020 (dua
               puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
               Notaris di Jakarta, pada Komparisi dan Premis, untuk selanjutnya Komparisi dan Premis ditulis
               dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

            a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
               menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”
            b. Mengubah Premis, antara lain:

             i. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
                Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan
                jumlah keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam
                beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.



            ii. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan
                menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok
                Obligasi sebesar Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak Tanggal
                Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:

            a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 7,80% per tahun dan
               berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi.
            b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun dan
               berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
               dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
            c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,10% per tahun
               dan berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
               dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
            d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar
               9,25% per tahun dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
               D tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok
               Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.

       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
       masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
       dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.



           vi. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00 kepada
               Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13 Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang
               adalah Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.




Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 7
           iii. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
                menandatangani:

            1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta
               tertanggal 24-07-2020, Nomor 36,
            2. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal
               24-07-2020, Nomor 37,

       yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.



           iv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap
               II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan
               dengan adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020
               (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
               Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait dengan akan dilakukannya
               perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi
               PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
               Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat)
               tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:

            1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
               Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan
               lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.
            2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
               Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.

            v. Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
               Pura II Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat),
               telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
               Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua
               ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
               sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
               Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat di
               hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
               dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dikemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
               Perwaliamanatan” ).



           vi. Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang,
               sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang.

Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 8
       Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




       PGS. SVP OF CORPORATE
       SECRETARY




       CIN ASMORO


       Tembusan Yth:
       1. DEWAN KOMISARIS;
       2. WALI AMANAT PT BANK MEGA,TBK;
       3. PRESIDENT DIRECTOR - PT. AP2
       4. DIRECTOR OF OPERATION - PT. AP2




Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 9
                                                                                                   LAMPIRAN
                                                                                                   Nomor : 01.01/00/09/2024/6906
                                                                                                   Tanggal : 06 September 2024


                                          Kepada Yth:
                                          1. OTORITAS JASA KEUANGAN;
                                          2. PT BURSA EFEK INDONESIA;




                                   Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
                                   sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
                                   https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published9 Sep 2024
Pages9
Characters23,453
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura II p.1 ×65
linked org Angkasa Pura p.1 ×10
linked org PT Angkasa Pura I p.2
linked org Bank Mega Tbk p.4 ×11
linked person CIN ASMORO p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.9
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.9
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Fathiah Helmi SH · Notaris p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Dokumen p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.2 ×7
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang p.3 ×2
unresolved org PT. AP p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result