Back to announcement
20240909_APIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31723852_lamp1.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Tangerang, 06 September 2024
Nomor : 01.01/00/09/2024/6906
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
Kepada Yth.
MOHON PERIKSA ALAMAT TERLAMPIR
Di-
TEMPAT
Dengan Hormat,
Bersama ini kami atas nama PT Angkasa Pura II menyampaikan pemberitahuan hasil Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
Jenis Rapat : RUPO
Ke :1
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
Hari dan Tanggal : Kamis, 05 September 2024
Waktu : 14.32 - selesai
Tempat : Ruang Jayakarta Lantai 4
Sari Pacific Jakarta Autograph Collection Hotels
Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340
Agenda :Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura
II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi
SH, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sehubungan
dengan adanya rencana perubahan Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi
PT Angkasa Pura Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 2
Pelaksanaan RUPO dihadiri oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang bernilai
Rp2.035.000.000.000,00 (dua triliun tiga puluh lima miliar Rupiah) atau sebanyak 2.035.000.000.000 (dua
triliun tiga puluh lima miliar) suara yang merupakan 91,75% (sembilan puluh satu koma tujuh lima persen)
daro Rp2.218.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan belas miliar Rupiah).
Hasil RUPO adalah sebagai berikut :
Menyetujui usulan PT Angkasa Pura II selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Angkasa Pura II dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020 tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sar
jana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
serta berdasarkan Surat Pernyataan PT Angkasa Pura II selaku Emiten No. SPY.05.05/00/09/2024/0150
tanggal 2 September 2024 sehubungan dengan akan dilakukannya penggabungan PT Angkasa Pura I ke
dalam PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II) dan perubahan nama
Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia,
dimana para Pemegang Obligasi memutuskan:
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh
empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, dan Pasal 14 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.
b. Mengubah Premis, antara lain:
i. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan
jumlah keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam
beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
ii. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 3
a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 7,80% per tahun dan
berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun dan
berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,10% per tahun
dan berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar
9,25% per tahun dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
D tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok
Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00 kepada
Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13 Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang
adalah Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.
iv. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
menandatangani:
i. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020,
akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36,
ii. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta
tertanggal 24-07-2020, Nomor 37,
yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
v. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap
II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan
dengan adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020
(dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait
dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa
Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 4
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09-2024
(lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan
antara lain:
1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan
lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.
c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14, 33, dan 49, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 14,
33, dan 49 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
14. Emiten berarti PT Angkasa Pura Indonesia, berkedudukan di ________ dan
berkantor pusat di __________, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
33. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam:
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 37, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, akta tertanggal Nomor __, yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
49. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II
Tahun 2020, akta tertanggal 24-07-2020, Nomor 36, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura
II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat di hadapan
saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 5
d. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
diampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
EMITEN :
PT ANGKASA PURA INDONESIA, Berkedudukan di _______,
Alamat :
Telepon : (021) ________
Faksmili : (021) ________
Untuk perhatian : _____
WALI AMANAT :
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000 Extention 16210
Faksmili : (021) 7990720
Untuk perhatian : Capital Market Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, maka pihak yang pindah alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut.
e. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh
empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang berkaitan dengan perubahan nama pihak Emiten yang semula “PT Angkasa Pura II”
diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.
2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang Obligasi
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 6
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 37, tanggal 24-07-2020 (dua
puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, pada Komparisi dan Premis, untuk selanjutnya Komparisi dan Premis ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”
b. Mengubah Premis, antara lain:
i. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
Pura II kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan
jumlah keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam
beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
ii. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp2.250.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 7,80% per tahun dan
berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun dan
berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp1.602.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,10% per tahun
dan berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp457.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar
9,25% per tahun dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
D tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok
Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
vi. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp32.000.000.000,00 kepada
Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 13 Agustus 2023, sehingga Obligasi yang masih terhutang
adalah Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 7
iii. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta
tertanggal 24-07-2020, Nomor 36,
2. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal
24-07-2020, Nomor 37,
yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
iv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap
II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan
dengan adanya usulan PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020
(dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 terkait dengan akan dilakukannya
perubahan nama Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi
PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
Pura II Tahap II Tahun 2020 tertanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat)
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan
lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020.
v. Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa
Pura II Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat),
telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua
ribu dua puluh), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat di
hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dikemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan” ).
vi. Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang,
sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang.
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 8
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PGS. SVP OF CORPORATE
SECRETARY
CIN ASMORO
Tembusan Yth:
1. DEWAN KOMISARIS;
2. WALI AMANAT PT BANK MEGA,TBK;
3. PRESIDENT DIRECTOR - PT. AP2
4. DIRECTOR OF OPERATION - PT. AP2
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Page 9
LAMPIRAN
Nomor : 01.01/00/09/2024/6906
Tanggal : 06 September 2024
Kepada Yth:
1. OTORITAS JASA KEUANGAN;
2. PT BURSA EFEK INDONESIA;
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/eeeeaaeb
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi SH
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Dokumen
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang
p.3 ×2
unresolved
org
PT. AP
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.