Back to announcement
20240909_APIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31723809_lamp1.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Tangerang, 06 September 2024
Nomor : 01.01/00/09/2024/6907
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi I Angkasa Pura II
Tahun 2016
Kepada Yth.
MOHON PERIKSA ALAMAT TERLAMPIR
Di-
TEMPAT
Dengan Hormat,
Bersama ini kami atas nama PT Angkasa Pura II menyampaikan pemberitahuan hasil Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
Jenis Rapat : RUPO
Ke :1
Nama Obligasi : Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
Hari dan Tanggal : Kamis, 05 September 2024
Waktu : 11.20 - selesai
Tempat : Ruang Jayakarta Lantai 4
Sari Pacific Jakarta Autograph Collection Hotels
Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340
Agenda :Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016,
Akta No. 67, tanggal 21 April 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya
yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
sehubungan dengan adanya rencana perubahan Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II
berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 2
Pelaksanaan RUPO dihadiri oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang bernilai Rp
685.300.000.000,00 (enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta Rupiah) atau sebanyak
685.300.000.000 (enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta) suara yang merupakan 81,58%
(delapan puluh satu koma lima delapan persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT ANGKASA PURA II (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang
telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus
miliar Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah Rp840.000.000.000,00 (delapan ratus empat puluh miliar Rupiah).
Hasil RUPO adalah sebagai berikut :
Menyetujui usulan PT Angkasa Pura II selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Angkasa Pura II dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 tanggal
05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), untuk melakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu
April dua ribu enam belas), yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, sehubungan dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten,
yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia, dimana para
Pemegang Obligasi memutuskan:
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa
Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, dan Pasal 14 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut :
a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.
b. Mengubah Premis, antara lain :
i. Bahwa Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,60% per tahun dan
berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,80% per tahun dan
berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp900.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,00% per tahun
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 3
dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00 kepada
Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 30-06-2021 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu) dan
Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri B pada tanggal
30-06-2023 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh tiga), sehingga Obligasi yang masih terhutang
adalah Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,00.
iii. Bahwa untuk penerbitan Obligasi tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
menandatangani:
i. Perjanjian Perwaliamanatan:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016,
Nomor 67,
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
23-05-2016, Nomor 62,
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
15-06-2016, Nomor 50,
yang ketiganya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
16-12-2020, Nomor 440,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
Jakarta.
Pengakuan Utang:
Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016, Nomor 68,
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 15-06-2016,
Nomor 51,
yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
iv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 pada
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 4
tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan adanya usulan
PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa
Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Angkasa Pura II Tahun 2016 terkait dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang
sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 tertanggal 05-09-2024 (lima
September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
lain:
1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II
Tahun 2016 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Angkasa Pura II Tahun 2016.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016.
c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14, 30, dan 39, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 14,
30, dan 39 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
14. Emiten berarti PT Angkasa Pura Indonesia, berkedudukan di ________ dan
berkantor pusat di __________, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
30. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan
Obligasi sebagaimana tercantum dalam:
Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
21-04-2016, Nomor 68,
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta
tertanggal 15-06-2016, Nomor 51,
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta
tertanggal Nomor __, yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
Berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
39. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 5
tertanggal 21-04-2016, Nomor 67,
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
2016, akta tertanggal 23-05-2016, Nomor 62,
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
2016, akta tertanggal 15-06-2016, Nomor 50,
yang ketiganya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
2016, akta tertanggal 16-12-2020, Nomor 440, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
Jakarta.
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
2016, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
d. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya Pasal 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
diampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
EMITEN :
PT ANGKASA PURA INDONESIA, Berkedudukan di _______,
Alamat :
Telepon : (021) ________
Faksmili : (021) ________
Untuk perhatian : _____
WALI AMANAT :
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 6
Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000 Extention 16210
Faksmili : (021) 7990720
Untuk perhatian : Capital Market Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, maka pihak yang pindah alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut
e. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Angkasa Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam
belas), yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama pihak Emiten yang semula “PT Angkasa
Pura II” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.
2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa
Pura II Tahun 2016, Akta No. 68, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
pada Komparisi dan Premis, untuk selanjutnya Komparisi dan Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut :
a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”
b. Mengubah Premis, antara lain :
i. Bahwa Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,60% per tahun dan
berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,80% per tahun dan
berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp900.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,00% per tahun
dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 7
ii. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00 kepada
Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 30-06-2021 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu) dan
Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri B pada tanggal
30-06-2023 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh tiga), sehingga Obligasi yang masih terhutang
adalah Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,00.
iii. Bahwa untuk penerbitan Obligasi tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016,
Nomor 67,
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
23-05-2016, Nomor 62,
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
15-06-2016, Nomor 50,
yang ketiganya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
16-12-2020, Nomor 440,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
Jakarta.
2. Pengakuan Utang:
Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016, Nomor 68,
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 15-06-2016,
Nomor 51,
yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
iv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 pada
tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan adanya usulan
PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa
Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Angkasa Pura II Tahun 2016, sehubungan dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten,
yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura
Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 tertanggal
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 8
05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II
Tahun 2016 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Angkasa Pura II Tahun 2016.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016.
v. Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
2016 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), telah dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016,
Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas), yang dibuat di
hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat dihadapan saya, Notaris
(berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya dikemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan” ).
vi. Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang,
sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PGS. SVP OF CORPORATE
SECRETARY
CIN ASMORO
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 9
Tembusan Yth:
1. DEWAN KOMISARIS;
2. WALI AMANAT PT BANK MEGA,TBK;
3. PRESIDENT DIRECTOR - PT. AP2
4. DIRECTOR OF OPERATION - PT. AP2
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 10
LAMPIRAN
Nomor : 01.01/00/09/2024/6907
Tanggal : 06 September 2024
Kepada Yth:
1. OTORITAS JASA KEUANGAN;
2. PT BURSA EFEK INDONESIA;
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi SH
· Notaris
p.1 ×12
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Dokumen
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×8
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang
p.4 ×2
unresolved
org
PT. AP
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.