Skip to content
Back to announcement

20240909_APIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31723809_lamp1.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
        Tangerang, 06 September 2024


        Nomor         : 01.01/00/09/2024/6907
        Lampiran      : -
        Perihal       : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi I Angkasa Pura II
                        Tahun 2016


       Kepada Yth.
       MOHON PERIKSA ALAMAT TERLAMPIR
       Di-
       TEMPAT


       Dengan Hormat,



       Bersama ini kami atas nama PT Angkasa Pura II menyampaikan pemberitahuan hasil Rapat Umum
       Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:

       Jenis Rapat          : RUPO

       Ke               :1

       Nama Obligasi        : Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016

       Hari dan Tanggal : Kamis, 05 September 2024

       Waktu             : 11.20 - selesai

       Tempat            : Ruang Jayakarta Lantai 4

         Sari Pacific Jakarta Autograph Collection Hotels

         Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340

       Agenda         :Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016,
       Akta No. 67, tanggal 21 April 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya
       yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
       sehubungan dengan adanya rencana perubahan Emiten, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II
       berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 2
        Pelaksanaan RUPO dihadiri oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun
        2020     (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang bernilai Rp
        685.300.000.000,00 (enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta Rupiah) atau sebanyak
        685.300.000.000 (enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta) suara yang merupakan 81,58%
        (delapan puluh satu koma lima delapan persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi termasuk di
        dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
        termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT ANGKASA PURA II (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang
        telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus
        miliar Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam
        puluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah Rp840.000.000.000,00 (delapan ratus empat puluh miliar Rupiah).



        Hasil RUPO adalah sebagai berikut :

        Menyetujui usulan PT Angkasa Pura II selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
        PT Angkasa Pura II dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 tanggal
        05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), untuk melakukan perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu
        April dua ribu enam belas), yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut
        perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, sehubungan dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten,
        yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia, dimana para
        Pemegang Obligasi memutuskan:

             1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa
                Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
                yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang
                terkait (apabila ada), untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, dan Pasal 14 ditulis dan
                berbunyi menjadi sebagai berikut :

             a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
                menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.
             b. Mengubah Premis, antara lain :

             i. Bahwa Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, dengan
                jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun
                sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:

             a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,60% per tahun dan
                berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi.
             b. Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,80% per tahun dan
                berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi.
             c. Obligasi Seri C sebesar Rp900.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,00% per tahun

Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 3
                dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
                dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 % dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
        masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.



             ii. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00 kepada
                 Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 30-06-2021 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu) dan
                 Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri B pada tanggal
                 30-06-2023 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh tiga), sehingga Obligasi yang masih terhutang
                 adalah Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,00.



            iii. Bahwa untuk penerbitan Obligasi tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
                 menandatangani:
                     i. Perjanjian Perwaliamanatan:

                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016,
                Nomor 67,
                Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                23-05-2016, Nomor 62,
                Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                15-06-2016, Nomor 50,

        yang ketiganya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

                Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                16-12-2020, Nomor 440,

        yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
        Jakarta.

                      Pengakuan Utang:
                Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016, Nomor 68,
                Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 15-06-2016,
                Nomor 51,

        yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.



            iv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 pada


Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 4
                tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan adanya usulan
                PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa
                Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
                yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
                Angkasa Pura II Tahun 2016 terkait dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten, yang
                sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
                Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 tertanggal 05-09-2024 (lima
                September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
                lain:

              1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II
                 Tahun 2016 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang terkait
                 (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
                 Angkasa Pura II Tahun 2016.
              2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
                 Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016.

              c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14, 30, dan 39, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 14,
                 30, dan 39 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

        14. Emiten berarti PT Angkasa Pura Indonesia, berkedudukan di ________ dan
        berkantor pusat di __________, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.


        30.     “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan
        Obligasi sebagaimana tercantum dalam:

                 Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                 21-04-2016, Nomor 68,
                 Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta
                 tertanggal 15-06-2016, Nomor 51,

        yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

                 Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta
                 tertanggal Nomor __, yang dibuat dihadapan saya, Notaris,

        Berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
        pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
        bersangkutan di kemudian hari.


        39.    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:

                 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta

Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 5
                tertanggal 21-04-2016, Nomor 67,
                Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
                2016, akta tertanggal 23-05-2016, Nomor 62,
                Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
                2016, akta tertanggal 15-06-2016, Nomor 50,

        yang ketiganya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

                Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
                2016, akta tertanggal 16-12-2020, Nomor 440, yang dibuat di hadapan Ir.
                Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
                Jakarta.
                Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
                2016, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat dihadapan saya, Notaris,

        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
        pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
        kemudian hari.


            d. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya Pasal 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
               berikut:

       Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah
       dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
       yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
       diampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
       faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

       EMITEN :

       PT ANGKASA PURA INDONESIA, Berkedudukan di _______,

       Alamat      :

       Telepon : (021) ________

       Faksmili : (021) ________

       Untuk perhatian : _____




       WALI AMANAT :

       PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 6
        Alamat      : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

        Telepon : (021) 79175000 Extention 16210

        Faksmili : (021) 7990720

        Untuk perhatian : Capital Market Services

        Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, maka pihak yang pindah alamat tersebut
        wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
        perubahan alamat tersebut

             e. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
                Angkasa Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam
                belas), yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama pihak Emiten yang semula “PT Angkasa
                Pura II” diubah menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”.

             2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa
                Pura II Tahun 2016, Akta No. 68, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
                yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
                pada Komparisi dan Premis, untuk selanjutnya Komparisi dan Premis ditulis dan berbunyi
                menjadi sebagai berikut :

             a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya “PT Angkasa Pura II” diubah
                menjadi “PT Angkasa Pura Indonesia”
             b. Mengubah Premis, antara lain :

             i. Bahwa Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, dengan
                jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 10 tahun
                sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut :

             a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,60% per tahun dan
                berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi.
             b. Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan tingkat bunga sebesar 8,80% per tahun dan
                berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi.
             c. Obligasi Seri C sebesar Rp900.000.000.000,00 dan dengan tingkat bunga sebesar 9,00% per tahun
                dan berjangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
                dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
        masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 7
             ii. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00 kepada
                 Pemegang Obligasi Seri A pada tanggal 30-06-2021 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu) dan
                 Obligasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00 kepada Pemegang Obligasi Seri B pada tanggal
                 30-06-2023 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh tiga), sehingga Obligasi yang masih terhutang
                 adalah Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,00.



            iii. Bahwa untuk penerbitan Obligasi tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
                 menandatangani:

             1. Perjanjian Perwaliamanatan:

                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016,
                Nomor 67,
                Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                23-05-2016, Nomor 62,
                Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                15-06-2016, Nomor 50,

        yang ketiganya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

                Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal
                16-12-2020, Nomor 440,

        yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
        Jakarta.

             2. Pengakuan Utang:

                Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 21-04-2016, Nomor 68,
                Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal 15-06-2016,
                Nomor 51,

        yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.



            iv. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 pada
                tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) sehubungan dengan adanya usulan
                PT Angkasa Pura II untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa
                Pura II Tahun 2016, Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas),
                yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
                Angkasa Pura II Tahun 2016, sehubungan dengan akan dilakukannya perubahan nama Emiten,
                yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II berubah menjadi PT Angkasa Pura
                Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 tertanggal


Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 8
               05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah
               memutuskan antara lain:

            1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II
               Tahun 2016 pada Komparisi, Permis, Pasal 1, Pasal 14, dan ketentuan lainnya yang terkait
               (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
               Angkasa Pura II Tahun 2016.
            2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
               Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016.

            v. Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Angkasa Pura II Tahun
               2016 pada tanggal 05-09-2024 (lima September dua ribu dua puluh empat), telah dilakukan
               perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016,
               Akta No. 67, tanggal 21-04-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas), yang dibuat di
               hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
               sebagaimana yang telah diubah dengan Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
               Angkasa Pura II Tahun 2016, akta tertanggal __Nomor __, yang dibuat dihadapan saya, Notaris
               (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
               pembaharuannya dikemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan” ).
           vi. Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang,
               sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang.



       Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




       PGS. SVP OF CORPORATE
       SECRETARY




       CIN ASMORO


Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 9
       Tembusan Yth:
       1. DEWAN KOMISARIS;
       2. WALI AMANAT PT BANK MEGA,TBK;
       3. PRESIDENT DIRECTOR - PT. AP2
       4. DIRECTOR OF OPERATION - PT. AP2




Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82
Page 10
                                                                                                   LAMPIRAN
                                                                                                   Nomor : 01.01/00/09/2024/6907
                                                                                                   Tanggal : 06 September 2024


                                          Kepada Yth:
                                          1. OTORITAS JASA KEUANGAN;
                                          2. PT BURSA EFEK INDONESIA;




                                   Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah
                                   sesuai Peraturan Direksi No. PD.11.01/10/2021/0073. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
                                   https://sidoel.angkasapura2.co.id/rd/30fb8f82




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published9 Sep 2024
Pages10
Characters24,212
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura II p.1 ×74
linked org Angkasa Pura p.1 ×9
linked org Bank Mega Tbk p.4 ×11
linked person CIN ASMORO p.8
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.10
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.10
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Fathiah Helmi SH · Notaris p.1 ×12
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Dokumen p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.2 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.3 ×8
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam Rapat Umum Pemegang p.4 ×2
unresolved org PT. AP p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result