Back to announcement
20240906_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31723481_lamp1.pdf
Listing Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 103
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 6 September 2024
Masa Penawaran Umum : 3 September 2024 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 6 September 2024
Tanggal Penjatahan : 4 September 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 September 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Menara FIF Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 403 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obli gasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/128/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarakan “Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024” dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04- 2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-94/NB.21/2023 tanggal 08 Februari 2023 perihal Surat Pencatatan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Selanjutnya penjelasan mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII Keterangan Mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI Keterangan Mengenai Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
Page 3
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN
TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”)
ii
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI I
DEFINISI II
RINGKASAN X
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 2
B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN 2
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN 6
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 19
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 19
1. Riwayat Singkat Perseroan 19
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 19
3. Pengurusan dan Pengawasan 20
4. Tata Kelola Perusahaan 24
5. Sumber Daya Manusia 26
6. Struktur Organisasi 28
7. Diagram kepemilikan 29
8. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 30
9. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing) 34
10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman 37
11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan 42
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 48
1. Prospek Usaha 48
2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang 50
3. Jaringan Kantor Cabang 51
4. Tingkat Kesehatan Perseroan 52
5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain 52
V. PERPAJAKAN 53
VI. KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 54
VII. KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 55
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 58
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 65
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 69
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 70
i
Page 5
DEFINISI
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan
dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Bursa Efek atau BEI" Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
ii
Page 6
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
"Dealer" Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM sebagaimana diubah dengan UU No.
4/2023.
“Emisi” Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
bagian partisipasi dalam ventura bersama.
”Formulir Pemesanan Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pembelian Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru
hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
bank.
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iii
Page 7
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
Peraturan OJK No. 36/2014.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Manajer Penjatahan” Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus
empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah).
iv
Page 8
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
"Pefindo" Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas
Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
"Pemerintah" Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2024, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
"Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 No. 12
tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Obligasi” dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
v
Page 9
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024
No. 14 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran Efek
di KSEI” Bersifat Utang di KSEI, No. SP-085/OBL/KSEI/0824 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Obligasi” Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024
No. 13 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024
No. 11 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B. Simatupang Kavling 15
Cilandak, Jakarta 12440.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
vi
Page 10
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POS” Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan yang lebih
kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.252.174.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta
Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun
dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan dan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Satuan Perdagangan” Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
vii
Page 11
perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yaitu
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.252.174.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta
Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun
dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah).
"Sertifikat Jumbo Obligasi" Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat tersebut
wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah Perseroan
melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
"Tanggal Efektif" Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat No. S-
163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri Obligasi
Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening
Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Pembayaran Pokok Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo dan
Obligasi” wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 4 September 2024.
“UU No. 4/2023” atau “UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
viii
Page 12
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM” Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan
UUP2SK.
”Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian Anggaran Dasar
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance
No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret
2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus
2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89
tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997
di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No.
TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv)
diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono
Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada
tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal
28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
x
Page 14
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan
2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 (diaudit) dan 2022 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) serta
periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) telah disusun berdasarkan laporan
keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah
nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung
jawab adalah Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal
20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 (diaudit) disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 42.530.795 39.168.894 34.542.456
Jumlah Liabilitas 31.892.155 27.877.838 23.420.939
Jumlah Ekuitas 10.638.640 11.291.056 11.121.517
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Penghasilan 5.579.350 4.935.183 10.416.484 8.963.160
Beban (2.770.114) (2.415.262) (5.143.031) (4.883.051)
Laba Bersih 2.189.589 1.960.782 4.107.391 3.173.660
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 2.134.984 1.952.521 4.137.699 3.259.772
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
1)
Return on Asset - ROA (%) 13,21 13,52 13,46 11,81
Return on Equity - ROE (%)1) 41,16 37,61 36,38 28,54
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,75 0,72 0,68 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 3,00 2,58 2,47 2,11
Gearing ratio2) (x) 2.78 2,27 2,25 1,84
Financing to Asset (%) 93,85 92,55 94,10 93,09
Non Performing Financing - Net (%) 0,03 0,04 0,02 0,03
Interest Coverage Ratio (x) 4,11 4,48 4,60 4,59
xi
Page 15
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,12 0,13 0,25 0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah P ajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September
2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban yang
mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar 2,78 kali, per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini menunjukan
bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi
tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2024.
Target Dana yang akan : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun untuk Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yaitu:
Seri A : Sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh
tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 6,55% (enam koma lima lima persen)
Seri B : 6,90% (enam koma sembilan nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
xii
Page 16
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali
(buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan
oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Periode jatuh Jumlah Obligasi Tingkat Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Jatuh Tempo
tempo (Rupiah) Bunga Terutang (Rupiah)
1. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 774.671.000.000 idAAA 5,30% 27 Oktober 2024 774.671.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2021 AAA(idn)
Fitch
2. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 806.973.000.000 idAAA 3,50% 25 Maret 2025 806.973.000.000
International Finance Dengan Pefindo 5,60%
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
2022 AAA(idn)
Fitch
3. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 676.240.000.000 idAAA 6,80% 28 Oktober 2025 676.240.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
2022 AAA(idn)
Fitch
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 1.964.777.000.000 idAAA 6,80% 24 Februari 2026 1.964.777.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun
2023 AAA(idn)
Fitch
5. Obligasi Berkelanjutan VI Federal B 36 bulan 433.850.000.000 idAAA 6,00% 11 Juli 2026 433.850.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2023 AAA(idn)
Fitch
6. Obligasi Berkelanjutan VI Federal A 370 Hari Kalender 849.216.000.000 idAAA 6,40% 26 November 2024 849.216.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 250.784.000.000 Pefindo 6,75% 16 November 2026 250.784.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 1.100.000.000.000
2023 AAA(idn)
Fitch
7. Obligasi Berkelanjutan VI Federal A 370 Hari Kalender 1.109.427.000.000 idAAA 6,40% 12 April 2025 1.109.427.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 890.563.000.000 Pefindo 6,55% 2 April 2027 890.563.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2.000.000.000.000
2023 AAA(idn)
Fitch
JUMLAH TOTAL 7.756.511.000.000
xiii
Page 17
Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp7.756.511.000.000,-.
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Utang Jumlah Terutang yang akan jatuh Tanggal Jatuh
tempo (Rp) Tempo
Utang Bank
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
525.000.000.000 23 Sep 2024
PT Bank Central Asia Tbk
516.666.666.666 25 Nov 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.018.055.555.555 23 Nov 2024
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 50.000.000.000 25 Nov 2024
PT Bank Muamalat Tbk 22.222.222.222 25 Sep 2024
PT Bank Pan Indonesia Tbk 458.333.333.333 20 Nov 2024
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 21.450.592.616 25 Sep 2024
PT Bank BTPN Tbk 375.000.000.000 26 Aug 2024
MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta 788.000.000.000 26 Aug 2024
PT Bank CIMB Niaga Tbk 350.000.000.000 22 Aug 2024
PT Bank ANZ Indonesia 247.175.000.000 26 Aug 2024
4.371.903.370.394
Utang Sindikasi
Dolar As
PT Bank DBS Indonesia
489.600.000.000 27 Nov 2024
Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura
92.480.000.000 15 Okt 2024
The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
578.000.000.000 28 Nov 2024
1.160.080.000.000
Efek yang diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2021 774.671.000.000 27 Okt 2024
Obligasi Berkelanjtuan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 849.216.000.000 26 Nov 2024
1.623.887.000.000
Jumlah
7.155.870.370.394
Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.
xiv
Page 18
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar
seratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh
miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Desember
2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 16
September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo:
idAAA(Triple A)
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Kantor Pusat:
Menara FIF Kantor Cabang:
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599 dan 403 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 19
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 19 Agustus 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus
empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
2
Page 20
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 6 Desember 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk
Obligasi Seri B.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 6 Desember 2024 6 Desember 2024
2 6 Maret 2025 6 Maret 2025
3 6 Juni 2025 6 Juni 2025
4 16 September 2025 6 September 2025
5 6 Desember 2025
6 6 Maret 2026
7 6 Juni 2026
8 6 September 2026
9 6 Desember 2026
10 6 Maret 2027
11 6 Juni 2027
12 6 September 2027
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 21
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs_aet@bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-170/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-308/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
4
Page 22
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.
5
Page 23
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
Utang.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Wali Amanat;
c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
6
Page 24
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di Republik Indonesia;
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas :
1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku berjalan;
7
Page 25
2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang
8
Page 26
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan anak
atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
1) Dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
Perseroan menjadi salah satu pihak;
2) Untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
3) Membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
9
Page 27
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
10
Page 28
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a) Perjanjan Perwaliamantan diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
11
Page 29
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
12
Page 30
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “POJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan
mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.
13
Page 31
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
14
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 secara berkala
setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2023 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-
Sec/340/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 adalah kurang
lebih setara dengan 0,2452% (nol koma dua empat lima dua persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,1700%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0126%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0094%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0032%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0550%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0050%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0500%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,0031%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,0003% dan BEI sekitar 0,0028%.
5. Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,0045%.
15
Page 33
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni
2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan 31 Desember 2022
(diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus
kas untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 (diaudit), dan 31 Desember
2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20
Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah
berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
(rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2023.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 539.169 602.352 618.239
- Pihak Berelasi 2.715 10.087 -
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai 36.329.112 33.793.190 31.271.743
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 3.584.647 3.064.456 885.550
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
kerugian penurunan nilai:
- Pihak ketiga 227.185 142.819 109.690
- Pihak berelasi 96.211 49.362 9.697
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 133.784 145.920 67.851
- Pihak berelasi 66.084 1.578 713
Klaim atas restitusi pajak 11.844 55.178 65.623
Aset derivatif 391.673 195.833 403.703
Investasi pada entitas asosiasi 48.702 57.559 78.120
Aset pajak tangguhan - bersih 273.901 297.040 343.804
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 825.768 753.520 687.723
JUMLAH ASET 42.530.795 39.168.894 34.542.456
16
Page 34
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 236.368 409.089 511.586
- Pihak berelasi 486 689
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 137.503 122.307 151.319
- Pihak berelasi 76.576 54.889 28.056
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 575.200 533.460 554.609
Akrual 713.956 636.123 979.874
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 272.098 371.975 346.321
- Pajak lain-lain 28.135 81.600 88.426
Liabilitas derivatif 28.306 13.717 14.393
Pinjaman 21.231.499 17.171.913 15.039.391
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 8.309.977 8.215.088 5.459.273
Liabilitas imbalan kerja 282.537 267.191 247.002
JUMLAH LIABILITAS 31.892.155 27.877.838 23.420.939
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas (44.421) 10.383 (16.904)
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 12.100 11.100 10.100
- Belum ditentukan penggunaanya 10.354.741 10.953.553 10.812.301
JUMLAH EKUITAS 10.638.640 11.291.056 11.121.517
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 42.530.795 39.168.894 34.542.456
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Jumlah penghasilan 5.579.350 4.935.183 10.416.484 8.963.160
Jumlah beban (2.770.114) (2.415.262) (5.143.031) (4.883.051)
Laba sebelum pajak penghasilan 2.809.236 2.519.921 5.273.453 4.080.109
Beban pajak penghasilan (619.647) (559.139) (1.166.062) (906.449)
LABA BERSIH 2.189.589 1.960.782 4.107.391 3.173.660
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
(54.605) (8.261)
Berjalan, Setelah Pajak 30.308 86.112
17
Page 35
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
2.314.984 1.952.521 4.137.699 3.259.772
TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah
7.820 7.003 14.669 11.335
Penuh)
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Return on Asset - ROA (%)1) 13,21 13,52 13,46 11,81
Return on Equity - ROE (%)1) 41,16 37,61 36,38 28,54
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,75 0,72 0,68 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 3,00 2,58 2,47 2,11
Gearing ratio2) (x) 2,78 2,27 2,25 1,84
Financing to Asset (%) 93,85 92,55 94,10 93,09
Non Performing Financing – Net (%) 0,03 0,04 0,02 0,03
Interest Coverage Ratio (x) 4,11 4,48 4,60 4,59
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,12 0,13 0,25 0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Lab a Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2024
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 3,00
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,78
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 85,42
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 0,03
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
18
Page 36
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
(ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:
19
Page 37
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
3. Pengurusan dan Pengawasan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01
tanggal 02 Mei 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W*
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Gede Harja Wasistha*
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Valentina Chai Wei Li
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Setia Budi
Keterangan:
*Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatuhan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perseroan telah mengajukan Fit and Proper Test kepada OJK atas nama Bapak Thomas Junaidi Alim. W, dan sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, status terakhir masih menunggu Jadwal Vertifikasi (Interview).
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perseroan telah mengajukan Fit and Proper Test kepada OJK atas nama Bapak Gede Harja Wasistha, dan sampai dengan Tanggal Tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan status terakhir telah dilakukan Vertifikasi (Interview) terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 Agustus 2024.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali Bapak
Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024 yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, Bapak Thomas Junaidi Alim. W (Komisaris)
20
Page 38
dan Bapak Gede Harja Wasistha (Komisaris Independen) masa jabatan akan berlaku efektif terhitung sejak
diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 dalam rangka Penawaran Umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2023. Kecuali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diungkapkan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris*
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979.
Lulusan Sarjana Teknik dari Universitas Trisakti (Tahun 2002) dan
Lulusan Magister Administrasi Bisnis dari NTU Berkeley – Wharton
(Tahun 2016).
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain :
April 2024 – sekarang : Direktur, PT Astra International Tbk
April 2024 – sekarang : Komisaris, PT Federal International
Finance
April 2024 – sekarang : Komisaris, PT Astra Otoparts Tbk
April 2024 – sekarang : Komisaris, PT Astra Integrasi Digital
April 2024 – sekarang : Komisaris, PT Astra Auto Digital
April 2023 – sekarang : Executive, Vice President, Director PT
Astra Honda Motor
April 2023 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Suryaraya
Rubberindo Industries
April 2023 – sekarang : Komisaris, PT Hitachi Astemo Bekasi
Manufacturing
April 2023 – sekarang : Komisaris, PT Musashi Auto Parts
Indonesia
Juni 2020 – sekarang : Komisaris, PT Astra Digital Arta
April 2017 – Maret : Marketing Director, PT Astra Honda
2023 Motor
Juli 2014 – Maret 2017 : Sales Division Head, PT Astra Honda
Motor
April 2012 – Juni 2014 : Deputy Sales Division Head, PT Astra
Honda Motor
Juli 2010 – Maret 2012 : Sales Region Department Head, PT Astra
Honda Motor
Juni 2009 – Juni 2010 : Sales & Logistic Department Head, PT
Astra Honda Motor
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
*) Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus
uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
21
Page 39
Gede Harja Wasistha
Komisaris Independen*
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971.
Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (Tahun 1995) dan
Doktor Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia (Tahun 2006).
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain :
April 2024 – sekarang : Ketua Komite Audit, PT Federal
International Finance
April 2022 – April 2024 : Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko, PT Astra Sedaya
Finance
Juli 2020 – April 2024 : Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko, PT Toyota Astra
Finance
Juni 2020 – April 2024 : Anggota Komite Audit, PT Astragraphia
Tbk
Januari 2020 – Januari : Wakil Dekan Bidang Sumberdaya,
2022 Ventura, dan Administrasi Umum, FEB
Universitas Indonesia
Maret 2019 – sekarang : Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko, PT Indo Tambangraya
Megah Tbk
April 2018 – sekarang : Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko, PT Asuransi Astra
Buana
April 2018 – April 2022 : Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko, PT Astra Auto Finance
Juni 2017 – April 2018 : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT
Swadharma Bhakti Sedaya Finance
April 2016 – April 2020 : Anggota Komite Audit, PT Serasi
Autoraya
April 2016 – April 2020 : Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko, PT Federal
International Finance
Maret 2014 – Februari : Ketua Program Studi, Magister
2020 Akuntansi dan Program Pendidikan
Profesi Akuntan (PPAk) FEB Universitas
Indonesia
November 2013 – April : Anggota Komite Audit dan Komite
2014 Pemantau Risiko, PT Astra Sedaya
Finance
Mei 2012 – April 2017 : Anggota Komite Audit, PT Pertamina Hulu
Energi
Mei 2012 – April 2014 : Anggota Komite Audit, PT Astragraphia Tbk
Desember 2009 – : Sekretaris Program Studi, Magister
Maret 2014 Akuntansi dan Program Pendidikan Profesi
Akuntan (PPAk) FEB Universitas Indonesia
Agustus 2008 – : Instruktur, Konsultasi, Pusat
sekarang Pengembangan Akuntansi (PPA) Universitas
Indonesia
22
Page 40
Januari 2006 – : Manajer Keuangan dan Administrasi,
Desember 2009 Magister Manajemen FEB Universitas
Indonesia
Februari 2000 – : Staf Pengajar, FEB Universitas Indonesia
sekarang
September 1995 – : Asisten Dosen, FEB Universitas Indonesia
Februari 2000
Agustus 1995 – Juni : Assistant Supervisor of the Treasury
1997 Division, PT Surveyor Indonesia
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
*) Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus
uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
Siswadi
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971.
Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya (Tahun 1994) dan
Magister Hukum dari Universitas Padjajaran (Tahun 2004).
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain :
Juni 2024 – sekarang : Presiden Komisaris*, PT Astra WeLab
Digital Arta
April 2024 – sekarang : Presiden Direktur, PT Federal
International Finance
April 2024 – sekarang : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
April 2024 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi
Digital
April 2024 – sekarang : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
April 2018 – April 2024 : Presiden Direktur, PT Astra Sedaya
Finance
April 2018 – April 2024 : Komisaris, PT Garda Era Sedaya
April 2013 – Maret : Presiden Komisaris, PT Astra Auto
2024 Finance
April 2013 – Maret : Komisaris, PT Stacomitra Graha
2024
April 2013 – April 2024 : Komisaris, PT Sedaya Pratama
April 2017 – April 2018 : Direktur (Deputy Chief Executive
Officer), PT Astra Sedaya Finance
Juni 2014 – April 2017 : Direktur (Chief Human Capital & GA
Officer), PT Astra Sedaya Finance
April 2013 – Mei 2014 : Direktur (Chief HR, IT & Commercial
Fleet Officer), PT Astra Sedaya Finance
April 2013 – April 2018 : Direktur, PT Astra Sedaya Finance
April 2008 – April 2013 : Presiden Direktur, PT Swadharma Bhakti
Sedaya Finance
September 2007 – April : Komisaris, PT Astra Auto Finance
2013
Mei 2007 – April 2012 : Commercial Business Division Head, PT Astra
Sedaya Finance
2007 – 2008 : Presiden Direktur, PT Astra Multi Finance
Juli 2006 – April 2007 : Special Asset Management Head, PT Astra
Sedaya Finance
23
Page 41
Maret 2005 – Juni 2006 : National Remarketing Head, PT Astra Sedaya
Finance
Maret 2004 – Maret : National Service Head, PT Astra Sedaya
2005 Finance
Juni 2002 – Maret 2004 : Branch Manager Bogor, PT Astra Sedaya
Finance
Mei 2001 – Mei 2002 : Operational Risk Head, PT Astra Sedaya
Finance
September 2000 – April : Financial Planning & Analysis Head, PT Astra
2001 Sedaya Finance
Maret 1999 – Agustus : Risk Management Head, PT Astra Sedaya
2000 Finance
Maret 1998 – Februari : Corporate Internal Audit Head, PT Astra
1999 Sedaya Finance
Oktober 1997 – : Corporate Secretary, PT Astra Sedaya
Februari 1998 Finance
1994 – 1997 : Senior Internal Auditor, PT Tigaraksa Satria
Tbk
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
*) Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus
uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2025.
4. Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance (“GCG”)
Sejak tanggal rangka Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan acuan peraturan perundang-undangan serta best practices di industri secara umum maupun di
bidang pembiayaan yang mendasari implementasi GCG di Perseroan, serta prinsip GCG yang menjadi dasar
perumusan tata kelola perusahaan.
Komite Audit
Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
Komite Audit untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun 2026.
Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2024 tanggal
19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Audit, PT Federal International Finance, dengan susunan Komite
Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Gede Harja Wasistha*
Anggota Komite Audit : Hardi Montana
Anggota Komite Audit : Juliani Eliza Syaftari
24
Page 42
*) segala fungsi, tugas, dan wewenang sebagai Ketua Komite Audit baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Gede Harja Wasistha
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1995
dan gelar Doktor Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2006.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Memiliki riwayat pekerjaan
sebagaimana tercantum pada keterangan singkat pada bagian Dewan Komisaris.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Hardi Montana
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dan Universitas Indonesia pada
tahun 1983 dan studi Risk & Insurance di Glasgow Caledonian University pada tahun 1986. Ditetapkan sebagai
Associate of the Chartered Insurance Institute (ACII) oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1987,
ditetapkan sebagai Ahli Asuransi Indonesia Bidang/Sektor Kerugian oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia) pada tahun 1990, dan ditetapkan sebagai Chartered Insurer oleh Chartered Insurance
Institute, UK, pada tahun 1995.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur Keuangan dan HRD di PT Asuransi Astra Buana, Presiden Direktur di PT Asuransi
Jiwa Astra, PT Astra Jardine CMG Life, PT Asuransi Astra Buana, Wakil Presiden Direktur di PT Asuransi Astra
Buana, Komisaris di PT Samadista Karya, PT Astra Aviva Life, Komisaris Independen, Ketua Komite Audit dan
Ketua Komite Pemantau Risiko di PT Astra Auto Finance, Ketua Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite
Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris Independen, dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
di PT Surya Artha Nusantara Finance, dan Anggota Komite Audit di PT Tunas Ridean Tbk.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada
tahun 1981.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur PT Astra CMG Life, PT Serasi Auto Raya, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Asuransi
Astra Buana, PT Federal International Finance, dan PT Komatsu Astra Finance serta menjadi Komisaris di PT
Samadista Karya dan PT Surya Artha Nusantara Finance.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Komite Pemantau Risiko
Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
Komite Pemantau Risiko untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Tahun 2026.
Struktur Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-
005/FIF/ 2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT Federal
International Finance, dengan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
25
Page 43
Ketua Komite Pemantau Risiko : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota Komite Pemantau Risiko : Hardi Montana
Anggota Komite Pemantau Risiko : Juliani Eliza Syaftari
R. Nunu Soetjahja Noegroho
Ketua komite Pemantauan Risiko
Profil beliau adalah sebagaimana tercantum dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance dengan tingkat bunga tetap Tahap I Tahun 2023 dengan informasi bahwa sejak April 2024 beliau
menjabat sebagai Ketua Pemantau Risiko Perseroan, serta Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
PT Toyota Astra Financial Services.
Hardi Montana
Anggota komite Pemantauan Risiko
Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.
Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Juliani Eliza Syaftari
Anggota komite Pemantauan Risiko
Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.
Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
5. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 13.961 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pasca Sarjana 50 47 30
Sarjana 5.502 5.120 4.641
Diploma 1.314 1.292 1.325
SMU 7.066 7.317 7.937
SMP/SD 29 25 28
Total 13.961 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direksi 6 6 6
General Manager 16 18 18
Manager 47 52 55
Supervisor 802 810 786
Pelaksana 13.090 12.915 13.096
Total 13.961 13.801 13.961
26
Page 44
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
18-25 2.484 2.312 2.533
26-35 7.212 7.248 7.298
36-45 3.678 3.688 3.615
46-55 587 552 513
>55 0 1 2
Total 13.961 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kantor Pusat 678 638 511
Kantor Cabang 13.283 13.163 13.450
Total 13.961 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kantor Pusat 678 638 511
Regional I (Jawa & Bali) 7.850 7.736 7.773
Regional II (Non - Jawa & Bali) 5.433 5.427 5.677
Total 13.961 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Operation 10.109 10.385 11.110
Marketing 2.374 1.983 1.474
Support 1.478 1.433 1.377
Total 13.961 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Tetap 13.961 13.801 13.961
Kontrak - - -
Total 13.961 13.801 13.961
27
Page 45
6. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin Presiden Komisaris Direktur
Thomas Junaidi Alim. W Komisaris Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho Komisaris Independen -
Gede Harja Wasistha Komisaris Independen -
Siswadi Presiden Direktur -
Valentina Chai Wei Li Direktur -
Sri Harjati Direktur -
Indra Gunawan Direktur -
Daniel Hartono Direktur -
Setia Budi Direktur -
28
Page 46
7. Diagram kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan:
*Kepemilikan tidak langsung/indirect shareholding
Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra International Tbk sebagai pihak yang memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, PT Astra International Tbk mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra International
Tbk, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali Perseroan.
Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka
‘Pemegang Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan.
Astra sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal
International Finance Atas Nama PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun,
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
29
Page 47
Terkait susunan pemegang saham di PT Astra International Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle
& Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.
8. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan sebagai berikut:
1. Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak,
Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Metro; (ii) perselisihan
hubungan industrial yang berlangsung di Mahkamah Agung; dan (iii) perkara perpajakan yang berlangsung
di Pengadilan Pajak Jakarta dan Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak
negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
2. Selain perkara Perdata, Hubungan Industrial dan Perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu
perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c)
pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara
Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa
atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan
maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang
berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
3. Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha,
perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat berdampak negatif
yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
Perkara Perdata, Hubungan Industrial dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebagai berikut:
Nilai Tuntutan Agenda
Nomor Posisi Posisi Tingkat Uraian
No Pengadilan Perkara Persidangan
Perkara Perseroan Lawan Peradilan Perkara
(Rupiah)
PENGADILAN NEGERI (PN)
Penggugat Duplik dari
Pengadilan Perbuatan Tergugat
1 Negeri 98/Pdt.G/2024/P (Rahman Rp554.183.0
Tergugat I PN Melawan pada tanggal
Pontianak N Ptk 00,-
Hakim) Hukum 3 September
2024
30
Page 48
Nilai Tuntutan Agenda
Nomor Posisi Posisi Tingkat Uraian
No Pengadilan Perkara Persidangan
Perkara Perseroan Lawan Peradilan Perkara
(Rupiah)
Penggugat
Pengadilan Perbuatan Bukti surat
2 Negeri 216/Pdt.G/2024/ (Yayasan Rp523.100.0
Tergugat PN Melawan pada tanggal
Batam PN Btm 00,-
Samsul Huda) Hukum 4 September
2024
Pembacaan
Jawaban
Pengadilan gugatan
Penggugat Perbuatan
3 Negeri 342/Pdt.G/2024/ Rp1.014.570 tanggal
Tergugat PN Melawan
Medan PN Mdn (Arnida Zai) .000,- 5 September
Hukum
2024
Kesimpulan
dari para
Pengadilan Penggugat Perbuatan pihak pada
4 Negeri 8/Pdt.G/2024/PN Rp110.000.0 tanggal 3
Tergugat IV PN Melawan
Metro Met (Risdiyanto) 00,- September
Hukum
2024
Ketetapa
pajak
Termohon kurang
Pengadilan KEP Menunggu
Pemohon Banding Pengadilan Pajak bayar Rp1.964.496
Pajak 00064/KEB/PJ/W Putusan
5 Banding (Direktur Jakarta pajak PPN .693,-
Jakarta PJ.19/2024 Banding
Jendral Pajak) barang
dan jasa
2018
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
No.PUT- Pemohon Peninjauan Putusan
Mahkamah bayar Rp1.321.6
1 001482.16/202 Peninjauan Kembali MA Peninjauan
Agung pajak 14.303,-
0/PP/M.VIB Kembali (Direktur PPN Kembali
Tahun 2021 Jendral Pajak) barang
dan jasa
2016
Pemohon Termohon Ketetap Menunggu
Mahkamah an Rp59.491.
2 Peninjauan MA Putusan
Agung No. PUT- Peninjauan pajak 019,-
Kembali Peninjauan
000358.16/202 Kembali kurang
31
Page 49
Nilai Tuntutan Agenda
Nomor Posisi Posisi Tingkat Uraian
No Pengadilan Perkara Persidangan
Perkara Perseroan Lawan Peradilan Perkara
(Rupiah)
2/PP/M.VIB (Direktur bayar Kembali
Tahun 2024 Jendral pajak
Pajak) PPN
barang
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
3 Peninjauan Kembali MA Rp63.781.
Agung 000359.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 418,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
4 Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
Peninjauan Kembali MA Rp72.308.
Agung 000360.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 603,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
5 Peninjauan Kembali MA Rp54.620.
Agung 000361.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 060,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
6 Peninjauan Kembali MA Rp27.227.
Agung 000362.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 248,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Pemohon Termohon Ketetap Menunggu
Mahkamah Rp31.658.
7 Peninjauan MA an Putusan
Agung No. PUT- Peninjauan 943,-
Kembali pajak Peninjauan
000363.16/202 Kembali
32
Page 50
Nilai Tuntutan Agenda
Nomor Posisi Posisi Tingkat Uraian
No Pengadilan Perkara Persidangan
Perkara Perseroan Lawan Peradilan Perkara
(Rupiah)
2/PP/M.VIB (Direktur kurang Kembali
Tahun 2024 Jendral bayar
Pajak) pajak
PPN
barang
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
8 Peninjauan Kembali MA Rp40.933.
Agung 000364.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 086,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
9 Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
Peninjauan Kembali MA Rp39.410.
Agung 000365.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 228,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
10 Peninjauan Kembali MA Rp39.209.
Agung 000366.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 562,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
11 Peninjauan Kembali MA Rp37.388.
Agung 000367.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 190,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
33
Page 51
Nilai Tuntutan Agenda
Nomor Posisi Posisi Tingkat Uraian
No Pengadilan Perkara Persidangan
Perkara Perseroan Lawan Peradilan Perkara
(Rupiah)
Ketetap
an
Termohon pajak
kurang Menunggu
Pemohon Peninjauan
Mahkamah No. PUT- bayar Putusan
12 Peninjauan Kembali MA Rp30.712.
Agung 000368.16/202 pajak Peninjauan
Kembali (Direktur 057,-
2/PP/M.VIB PPN
Jendral Kembali
Tahun 2024 barang
Pajak)
dan jasa
2017
Pemohon
Kasasi
Perbuat
(Sutejo bin an Rp15.000. Menunggu
Mahkamah 10/Pdt.G/2023 Pemohon
13 MA Melawa 000,- Putusan
Agung /PN Mjk Kasasi Tajib,
n (materiil) Kasasi
Rahmad Hukum
Debbie)
Perbuat
Pemohon
Termohon an Menunggu
Mahkamah 69/Pdt.G/2023 Kasasi
14 MA Melawa - Putusan
Agung /PN Tng Kasasi (Ardi
n Kasasi
Setiawan)
Hukum
Termohon Perselisi
Kasasi han
26/Pdt-Sus- Menunggu
Mahkamah Pemohon Hubung Rp67.112.
15 PHI/2023/PN (Satria MA Putusan
Agung Kasasi an 000,-
Tng Kasasi
Alexander Industri
Silaban) al
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak pernah terlibat di badan peradilan yaitu: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha, serta baik berupa somasi
atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan perkara, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara,
kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, yang dapat berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap IV.
9. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)
34
Page 52
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
(Joint Financing) adalah sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah tangan, selanjutnya
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum XIII Perjanjian Kerjasama
Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014
tanggal 2 Oktober 2023, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank CIMB Niaga No.
1330/AUTO/INDIRECT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, Perihal: Perpanjangan
Sementara Perjanjian Kerjasama Joint Financing antara PT Federal International
Finance dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Head of Secured Lending Business and Consumer Credit Underwriting dan Indirect
Auto Business Head CIMB Niaga (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan
Bersama Bank CIMB Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Cimb Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek
pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada
seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku
kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku
Kuasa Bank sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
Bersama memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat “On
Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah
ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga seluruh
pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c) Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar
Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
d) Adapun Fasilitas Pembiayaan Bersama tersebut dapat saling menggantikan
(interchangeable) dengan Fasilitas Pembiayaan Bersama Secara Syariah
dengan ketentuan plafon untuk fasilitas pembiayaan bersama secara syariah
sebesar 20% atau minimal Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank
CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan
Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan
lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Maksimum pembiayaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari harga
kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau harga kendaraan yang
wajar sesuai penilaian Perseroan untuk kendaraan bekas;
b) Jumlah porsi pembiayaan
• Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
• Bank : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh persen)
dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30
September 2024 dengan ketentuan bahwa:
35
Page 53
a. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah maksimal
3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period)
adalah sampai dengan tanggal 30 September 2024. Jangka waktu dapat
diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah
mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan
merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
c. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama
Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban
pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah
lunas dan/atau berakhir secara hukum.
d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara 3 (tiga) bulan, tanpa merubah syarat
dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara yang di
keluarkan oleh Bank CIMB Niaga.
e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama
Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban
pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah
lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap IV dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; setiap dan
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dan obligasi-obligasi lain yang telah diterbitkan
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari
masing-masing obligasi Perseroan terkait; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
CIMB Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kerjasama Tentang Pemberian Pembiayaan Bersama Secara
Syariah (Wakalah Bil Murabahah) No. 18 tanggal 7 Juli 2010, dibuat di hadapan Siti
Rohmah Caryana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Addendum III Perubahan dan Penyataan Kembali Perjanjian
Pembiayaan Bersama Tentang Pemberian Pembiayaan Bersama Secara Syariah
(Wakalah Bil Murabahah) antara PT Federal International Finance dengan PT Bank
CIMB Niaga, Tbk No. 18 tanggal 5 September 2017, dibuat di bawah tangan juncto
Addendum XIII Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 2 Oktober 2023, dibuat di
bawah tangan juncto Surat Bank CIMB Niaga No. 1330/AUTO/INDIRECT/VI/2024
tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Secured
Lending Business and Consumer Credit Underwriting dan Indirect Auto Business
Head CIMB Niaga (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Syariah
Bank CIMB Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Cimb Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut
“Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian a) Bank CIMB Niaga dan Perseroan memberikan Fasilitas Pembiayaan
Kepemilikan Motor kondisi baru dan Bekas buatan jepang kepada Nasabah
melalui Perseroan selaku kuasa Bank CIMB Niaga.
b) Perseroan akan bertindak selaku kuasa atasu wakil Bank CIMB Niaga
sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan dan untuk kepentingan itu Bank
CIMB Niaga memberikan kuasa kepada Perseroan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Syariah Bank CIMB Niaga.
c) Perseroan untuk kepentingan Bank CIMB Niaga akan melakukan dan
melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap penerusan
Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah dengan syarat dan ketentuan yang
36
Page 54
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Syariah Bank CIMB
Niaga.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan yang akan disalurkan oleh Perseroan selaku kuasa dari Bank
Bersama CIMB Niaga kepada Nasabah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
dengan ketentuan plafon untuk Fasilitas Pembiayaan Bersama Secara Syariah
minimal 20% atau minimal sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah) dimana 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembiayaan yang
diberikan per Nasabah berasal dari Bank CIMB Niaga (“Porsi Bank”) dan 10%
(sepuluh persen) dari Perseroan (“Porsi Perseroan”). Fasilitas Pembiayaan ini
diberikan oleh Bank CIMB Niaga kepada Nasabah melalui Perseroan selaku
kuasa/wakil dari Bank dan wajib digunakan Nasabah untuk tujuan Pembiayaan
Kepemilikan Motor kondisi baru dan Bekas buatan Jepang. Fasilitas Kerjasama
Pembiayaan yang telah/diteruskan oleh Perseroan kepada Bank CIMB Niaga dapat
ditarik kembali oleh Perseroan (On Revolving Basis).
Selanjutnya, Porsi pembiayaan bersama atas Fasilitas Pembiayaan yang diberikan
kepada Nasabah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembiayaan
yang diberikan per Nasabah berasal dari Bank CIMB Niaga (“Porsi Bank”) dan 10%
(sepuluh persen) dari Perseroan (“Porsi Perseroan”).
Jangka waktu Kerjasama Jangka waktu berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2024, dengan
ketentuan bahwa:
• Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
sedikitnya setiap setahun sekali.
• Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah adalah maksimal 3 (tiga)
tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
• Jangka waktu penarikan Fasilitas Pembiayaan (Availability Period) adalah
sampai dengan tanggal 30 September 2024. Jangka waktu dapat diperpanjang
dengan persetujuan tertulis dari Bank setelah mempertimbangkan
permohonan tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan suatu kesatuan
dari Perjanjian Kerjasama ini.
• Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini tetap berlaku dan
mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Nasabah berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; setiap dan seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV dan obligasi-obligasi lain yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi
Perseroan terkait; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas
kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
Per 30 Juni 2024
1. 1. Fasilitas Akta Perjanjian PT Bank Central 1. fasilitas 1. Fasilitas Installment 1. Fasilitas
Installment Loan Kredit No. 122, Asia Tbk Installment Loan Loan 9: Installment
(“Installment Loan tanggal 5 Februari (“Installment Rp600.000.000.000,- 9:
9”), dengan jumlah 2010 yang dibuat Loan 9”), 5.50%/tah
tidak melebihi di hadapan Sri berdasarkan un -
Rp1.500.000.000.0 Buena Brahmana, perubahan ke 2. Fasilitas Installment 7.01%/tah
00,- (satu triliun S.H., M.Kn, Notaris Keduapuluh Dua Loan 10: un.
lima ratus miliar di Jakarta, batas waktu Rp1.000.000.000.000,-
Rupiah). selanjutnya penarikan
mengalami dan/atau 2. Fasilitas
Installment
37
Page 55
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
Per 30 Juni 2024
2. Fasilitas perubahan penggunaan 3. Fasilitas Installment 10:
Installment Loan terakhir fasilitas ini telah Loan 11: 7%/tahun.
(“Installment Loan berdasarkan Akta berakhir. Rp1.250.000.000.000,-
10”), dengan Perubahan Kedua 2. fasilitas
jumlah tidak Puluh Tiga Atas Installment Loan 4. Fasilitas Installment 3. Fasilitas
melebihi Perjanjian Kredit (“Installment Loan 12: Nihil/tidak Installment
Rp1.500.000.000.0 No. 11 tanggal 6 Loan 10”), ada 11: 6,25%
00,- (satu triliun Mei 2024 yang berdasarkan outstanding/hutang /tahun.
lima ratus miliar dibuat di hadapan perubahan ke
Rupiah). Esther Pascalia Ery Keduapuluh 4. Fasilitas
3. Fasilitas Jovina, S.H., Dua, batas 5. Fasilitas PBMM 1:
Rp300.000.000.000,- Installment
Installment Loan M.Kn., Notaris di waktu penarikan
12: 6,25% -
(“Installment Loan Jakarta dan/atau 6,75% /
11”), dengan (“Perubahan penggunaan 6. Fasilitas PBMM 2: tahun.
jumlah tidak Keduapuluh Tiga”) fasilitas ini telah Nihil/tidak ada
melebihi juncto Surat BCA berakhir.
outstanding/hutang
Rp1.500.000.000.0 No. 3. fasilitas 5. Fasilitas
00,- (satu triliun 40614/GBK/2024 Installment Loan PBMM 1:
lima ratus miliar tanggal 8 Juli (“Installment 6,70% /
Rupiah). 2024, Perihal: Loan 11”), tahun.
4. Fasilitas Pemberitahuan berdasarkan
Installment Loan perpanjangan perubahan ke
(“Installment Loan batas waktu Keduapuluh 6. Fasilitas
12”), dengan penarikan Tiga, batas PBMM 2:
jumlah pokok tidak dan/atau waktu penarikan Belum
melebihi penggunaan dan/atau dilakukan
Rp1.500.000.000.0 fasilitas kredit penggunaan penarikan.
00,- (satu triliun yang dikeluarkan fasilitas ini telah
lima ratus miliar dan berakhir.
Rupiah) ditandatangani 4. fasilitas
5. Fasilitas kredit oleh Executive Installment Loan
jangka pendek Vice President dan (“Installment Loan
yang tidak Senior Vice 12”), batas waktu
mengikat President BCA penarikan
(uncommited dan/atau
facility) berupa penggunaan
fasilitas Pinjaman fasilitas ini
Berjangka Money berakhir pada
Market (”Fasilitas tanggal 6 Mei
PBMM 1”), dengan 2025.
jumlah pokok 5. Fasilitas PBMM 1:
sebesar batas waktu
Rp1.200.000.000.0 penarikan
00,- (satu triliun dan/atau
dua ratus miliar penggunaan
Rupiah) fasilitas ini
6. Fasilitas Kredit berakhir pada
Multi Fasilitas tanggal 14
(”Fasilitas PBMM Oktober 2024.
2”), dengan jumlah 6. Fasilitas PBMM 2,
pokok tidak batas waktu
melebihi sebesar penarikan
Rp300.000.000.00 dan/atau
0,- (tiga ratus penggunaan
miliar Rupiah) fasilitas ini
yang terdiri dari berakhir pada
fasilitas kredit tanggal 14
jangka pendek Oktober 2024.
yang tidak
mengikat
(uncommited
facility) berupa
fasilitas Pinjaman
Berjangka Money
Market 2
(”Fasilitas PBMM
2”) dan Fasilitas
Forex Line dengan
sub limit sebesar
ekuivalen
USD75.000,000,-
(tujuh puluh lima
juta Dollar
Amerika Serikat).
2. Fasilitas Perjanjian Fasilitas PT Bank ANZ 30 Juni 2025 Rp246.315.000.000,- Cost of Fund +
kredit/pinjaman US$15.000.000,00 Indonesia Marjin
sebesar No.
US$15.000.000,00 1018/FA/ANZ/NE
W/II/2023 tanggal
23 Februari 2023,
38
Page 56
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
Per 30 Juni 2024
(lima belas juta Dollar dibuat di bawah
Amerika Serikat) tangan,
selanjutnya
mengalami
perubahan
berdasarkan
Perubahan Kedua
Atas Perjanjian
Fasilitas No.
1302/FA/ANZ/AM
D/VI/2024 tanggal
28 Juni 2024,
dibuat di bawah
tangan
3. Fasilitas Pinjaman Perjanjian PT Bank CIMB 30 September 2024 Rp750.000.000.000,- 6.30%/tahun
Transaksi Tetap sebesar Pemberian Niaga Tbk
Rp750.000.000.000,- Fasilitas Money
(tujuh ratus lima puluh Market Antara PT
lima miliar Rupiah) yang CIMB Niaga Tbk
bersifat dan PT Federal
interchangeable International
dengan Fasilitas PTK Finance No.
Ekstra sampai jumlah 230/CB/JKT/2012
sebesar tanggal 9
Rp750.000.000.000,- November 2012,
(tujuh ratus lima puluh dibuat di bawah
miliar Rupiah) tangan yang
selanjutnya
mengalami
beberapa kali
perubahan
dimana
perubahan yang
terakhir
berdasarkan
Perubahan Ke-11
(Kesebelas)
tanggal 31 Juli
2023, dibuat di
bawah tangan
juncto Surat Bank
Niaga No.
030/YNN/CBTII/VI
I/2024 tanggal 12
Juli 2024, Perihal:
Surat
Pemberitahuan
Perpanjangan
Jangka Waktu
Fasilitas Kredit
(”Surat
Pemberitahuan”)
yang dikeluarkan
oleh CIMB Niaga
4. Fasilitas pinjaman US$390,000,000 1. Perseroan Periode $50.000.000 3m TSOFR +
berjangka dalam mata Term Facility (“Debitur”) Ketersediaan/Penarikan 0,72% & 3m
uang Dollar Amerika Agreement TSOFR + 0,79%
Serikat sebesar tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal
US$390,000,000 (tiga 2023 dibuat di 2. PT Bank ANZ 26 November 2024
ratus sembilan puluh bawah tangan jo Indonesia;
juta Dollar Amerika Amendement Bank of
Serikat) Letter to the China (Hong Jatuh Tempo:
US$390.000.000 Kong)
tanggal 19 Juni Limited; 36 (tiga puluh enam)
2023, dibuat di Bank of bulan setelah tanggal
bawah tangan China (Hong penarikan dari Fasilitas
juncto Kong) Pinjaman terkait.
Amendement Limited,
Letter to the Cabang
US$390.000.000 Jakarta; PT
tanggal 22 Mei Bank UOB
2024, dibuat di Indonesia;
bawah tangan Citibank,
N.A., Jakarta;
PT Bank
CTBC
Indonesia;
PT Bank DBS
39
Page 57
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
Per 30 Juni 2024
Indonesia;
PT Bank KEB
Hana
Indonesia;
MUFG Bank,
Ltd., Cabang
Singapura;
Oversea-
Chinese
Banking
Corporation
Limited;
Taipei Fubon
Commercial
Bank Co.,
Ltd, Cabang
Singapura;
The
Hongkong
and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited; RHB
Bank Berhad;
dan Bank of
China (Hong
Kong)
Limited
(selanjutnya
secara
bersama-
sama disebut
“Para
Kreditur/The
Financial
Institutions”)
3. PT Bank ANZ
Indonesia;
Bank of
China (Hong
Kong)
Limited;
Bank of
China (Hong
Kong)
Limited,
Cabang
Jakarta;
Citigroup
Global
Markets Asia
Limited; DBS
Bank Ltd;
MUFG Bank,
LTD;
Oversea-
Chinese
Banking
Corporation
Limited; PT
Bank KEB
Hana
Indonesia;
The
Hongkong
and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited; PT
Bank UOB
Indonesia;
PT Bank
CTBC
Indonesia;
RHB Bank
Berhad; dan
Taipei Fubon
40
Page 58
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
Per 30 Juni 2024
Commercial
Bank Co., Ltd
(selanjutnya
secara
bersama-
sama disebut
“Para
Mandated
Lead
Arranger”)
4. PT Bank
HSBC
Indonesia
(“Agen”).
5. Fasilitas pinjaman US$60,000,000 -Para Pihak: Jangka Waktu Rp985.260.000.000,- 6.84%/tahun -
berjangka dalam mata Term Facility Ketersediaan 6.96%/tahun
uang Dollar Amerika Agreement No. 1. Perseroan (penarikan):
Serikat sebesar Ref: L-346528 (“Debitur”)
US$60,000,000 (enam tanggal 18 April 12 bulan sejak
puluh juta Dollar 2024 dibuat di 2. PT Bank tanggal 18 April
Amerika Serikat) bawah tangan Mizuho 2024 (“tanggal
Indonesia, penandatangana
MUFG n Term Facility
Bank, Ltd, Agreement
Cabang 2024”), sehingga
Singapuran berakhir pada
dan tanggal 18 April
Sumitomo 2025.
Mitsui
Banking Tanggal
Corporatio Pengakhiran:
n Cabang 36 (tiga puluh
Singapura enam) bulan
(selanjutny setelah tanggal
a secara
penarikan dari
bersama- Fasilitas Pinjaman
sama terkait.
disebut
“Para
Kreditur/T
he
Financial
Institutions
”)
3. PT Bank
HSBC
Indonesia
(“Agen”).
6. Fasilitas Money Market Perjanjian PT Bank Permata 30 September Rp300.000.000.000,- 6.70%/tahun
kepada Debitur, sebesar Pemberian Tbk 2025
Rp300.000.000.000,- Fasilitas Money
(tiga ratus miliar Rupiah). Martket antara PT
Bank Permata Tbk
dan PT Federal
International
Finance No.
0524/MM/N/III/2
024/SP2 tanggal
28 Maret 2024,
dibuat di bawah
tangan
7. Fasiltias Pembiayaan Akta Akad PT Bank BCA Periode belum dilakukan penarikan Nisbah:
sebesar Pemberian Limit Syariah Ketersediaan: sehingga tidak ada
Rp200.000.000.000,- Fasilitas kewajiban 7.05%/tahun.
(dua ratus miliar Rupiah) Pembiayaan (Line 12 (dua belas) terhutang/outstanding
dengan bentuk revolving; Facility) No. 6 bulan terhitung
tanggal 29 Mei sejak tanggal
2024, dibuat di penandatangana
hadapan Edwar, n Perjanjian BCA
S.H., Notaris di Syariah, sehingga
Jakarta jatuh pada
tanggal 29 Mei
2025.
41
Page 59
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
Per 30 Juni 2024
Jangka Waktu
Fasilitas
Pembiayaan:
36 (tiga puluh
enam) bulan
terhitung sejak
tanggal
ditandatanganiny
a Akad
Pembiayaan.
8. Fasilitas Pinjaman Tetap Akta Perjanjian PT Bank Pan Periode Rp1.000.000.000.000,- 7,05%/tahun
sebesar Fasilitas Kredit No. Indonesia Tbk Ketersediaan:
Rp1.000.000.000.000,- 12 tanggal 6 Mei
(satu triliun Rupiah); 2024, dibuat di 12 (dua belas)
hadapan Esther bulan terhitung
Pascalia Ery sejak tanggal
Jovina, S.H., penandatangana
M.Kn., Notaris di perjanjian ini,
Jakarta sehingga jatuh
pada tanggal 6
Mei 2025.
Jatuh Tempo:
48 (empat puluh
delapan) bulan
terhitung sejak
tanggal
penandatangana
n perjanjian ini,
sehingga jatuh
tempo pada
tanggal 6 Mei
2028.
9. Fasilitas Kredit Modal Akta No. 20 atas PT Bank Mandiri 60 (enam puluh) belum dilakukan penarikan -untuk tenor
Kerja dengan total limit Perjanjian Kredit (“Persero”) Tbk bulan sejak sehingga tidak ada penarikan 1 (satu)
sebesar Modal Kerja Non tanggal kewajiban tahun sebesar
Rp3.000.000.000.000,- Revolving VII penandatangana terhutang/outstanding 7,00%/tahun.
(tiga triliun Rupiah) (Ketujuh) No. n PK Mandiri
WCO.KP/2147/KM Modal Kerja 7, -untuk tenor
K/2024 tanggal 30 sehingga berakhir penarikan 2 (dua)
Juli 2024, dibuat di pada tanggal 30 tahun sebesar
hadapan Fathiah Juli 2029. 7,05%/tahun.
Helmi, S.H., -untuk tenor
Notaris di Jakarta penarikan 3 (tiga)
tahun sebesar
7,10%/tahun.
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; setiap
dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap IV sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor
Cabang (“KC”) dan POS.
42
Page 60
a. Tanah
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
Wilayah Sumatera
1. 04802 26-03-2020 26 -03-2040 Pekanbaru, Riau 195 Pos Panam
2. 2262 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 97 KC Batam
3. 2263 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 140 KC Batam
4. 259 09-05-1997 13-07-2037 Binjai, Sumatera Utara 68 Pos Stabat
5. 98 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 208 KC Medan
6. 99 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 207 KC Medan
7. 100 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 206 KC Medan
8. Palembang, Sumatera KC Palembang
13 02-01-2006 30-12-2025 180
Selatan
9. Palembang, Sumatera KC Palembang
14 02-01-2006 30-12-2025 180
Selatan
10. Palembang, Sumatera KC Palembang
15 02-01-2006 30-12-2025 179
Selatan
11. Pangkal Pinang, Bangka KC Pangkal Pinang
68 30-05-2005 29-05-2035 758
Belitung
12. 477/Srb 17-09-2003 29-08-2043 Lampung 160 KC Lampung
13. 12/LR 24-08-2000 14-09-2025 Lampung 1.003 Pos Natar
14. 469/Srb 01-10-1982 31-07-2042 Lampung 260 KC Lampung
15. 79 12-11-2010 22-09-2040 Padang 1.039 KC Padang
16. 108 02-06-2006 01-06-2036 Medan 705 KC Medan
Wilayah Jawa
17. 1471 10-10-2001 14-11-2031 Jakarta, DKI Jakarta 272 Pos Cilincing
18. 6462 29-07-2011 13-12-2041 Kotamadya Jakarta Barat 94 KC Jakarta 2
19. 2 14-08-1997 24-09-2027 Bandung, Jawa Barat 150 Pos Baleendah
20. 13557 01-08-1995 01-10-2031 Bekasi, Jawa Barat 70 KC Bekasi
21. 3285 24-08-2001 26-08-2031 Bogor, Jawa Barat 273 KC Bogor
22. 13728 23-07-1996 01-11-2031 Bekasi, Jawa Barat 70 KC Bekasi
23. 172 13-08-2004 02-07-2034 Cirebon, Jawa Barat 530 KC Cirebon
24. 75 08-11-1999 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 581 KC Bandung
25. 76 04-09-1991 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 140 KC Bandung
26. 3376 19-10-2005 26-09-2035 Cikarang Jawa Barat 71 KC Cikarang
27. 00088 08-10-2004 21-09-2034 Karawang, Jawa Barat 440 KC Karawang
28. 3556 29-08-2007 04-04-2038 Cikarang, Jawa Barat 71 KC Cikarang
29. 1160 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 52 KC Cileungsi
30. 1161 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 75 KC Cileungsi
31. 11-06-2012 04-07- 2037 belum ada rencana
SHP 76 Bogor, Jawa Barat 25.751
pemanfaatan
32. 11-06-2012 04-07- 2037 belum ada rencana
SHP 77 Bogor, Provinsi Jawa Barat 23.377
pemanfaatan
33. belum ada rencana
1795 28-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 118
pemanfaatan
34. belum ada rencana
1356 03-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 134
pemanfaatan
35. 1463 13-05-2009 21-04-2029 Cilegon, Banten 67 KC Cilegon
36. 1239 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57 KC Cilegon
37. 1240 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57 KC Cilegon
43
Page 61
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
38. belum ada rencana
797 27-05-1998 08-01-2038 Tegal, Jawa Tengah 154
pemanfaatan
39. 02118 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
40. 02119 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
41. 02120 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
42. 73 19-01-2001 16-01-2031 Semarang, Jawa Tengah 129 Pos Banyumanik
43. 1119 02-07-2003 02-07-2043 Tegal, Jawa Tengah 252 KC Tegal
44. 952 12-06-1993 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75 KC Kudus
45. 961 25-09-2013 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75 KC Kudus
46. 686 23-01-1995 23-01-2035 Semarang, Jawa Tengah 1.150 KC Semarang
47. 00822 04-09-2006 04-09-2036 Semarang, Jawa Tengah 288 KC Semarang
48. 86 02-11-1999 01-11-2029 Yogyakarta, D.I Yogyakarta 670 Pos Wates
49. 632 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 159 KC Surabaya
50. 633 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 188 KC Surabaya
51. 29 06-05-1998 24-09-2027 Gresik, Jawa Timur 97 KC Gresik
52. 218 01-10-1994 16-11-2032 Kediri, Jawa Timur 100 KC Kediri
53. 393 09-03-1993 13-04-2032 Mojokerto, Jawa Timur 90 KC Mojokerto
54. 200 25-09-1992 05-06-2030 Jember, Jawa Timur 122 KC Jember
55. 49 27-01-1998 24-09-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 240 KC Banyuwangi
56. 1402 04-03-2019 04-03-2039 Malang, Jawa Timur 140 Pos Tlogomas
57. 52 21-11-1997 20-05-2032 Bojonegoro, Jawa Timur 124 KC Bojonegoro
58. 50 01-10-2003 24-09-2032 Gresik, Jawa Timur 97 KC Gresik
59. 175 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72 KC Mojokerto
60. 176 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72 KC Mojokerto
61. 00052 07-05-2003 07-05-2023 *) Banyuwangi, Jawa Timur 150 KC Banyuwangi
62. 59 14-07-1992 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 84 KC Banyuwangi
63. 60 31-05-2006 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 145 KC Banyuwangi
64. 37 05-10-2005 16-09-2025 Bojonegoro, Jawa Timur 121 KC Bojonegoro
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65. 207 12-10-2020 15-03-2040 Balikpapan, Kalimantan 81 belum ada rencana
Timur pemanfaatan
66. 193 06-04-2005 13-10-2050 Gunung Sari Ulu 180
Balikpapan KC Balikpapan
Kalimantan Timur
67. 00601 2704-1993 06-04-2025 Gunung Sari Ulu 162 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
68. 00875 12-02-1999 13-10-2050 Gunung Sari Ulu 515 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
69. 00876 07-06-1997 25-10-2050 Gunung Sari Ulu 374 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
70. 00879 18-04-1996 30-11-2050 Gunung Sari Ulu 145 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
71. 00880 26-09-1996 29-11-2050 Gunung Sari Ulu 85 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
44
Page 62
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
72. 00881 26-091996 29-11-2050 Gunung Sari Ulu 321 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
73. 2268 05-12-2001 21-07-2036 Singkawang, Kalimantan 220 belum ada rencana
Barat pemanfaatan
74. 1841 26-10-2002 15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat 610 KC Pontianak
75. 00027 06-03-2023 06-03-2043 Kutai Barat, 1.525 Pos Melak
Kalimantan Timur
76. 2674 09-07-2004 08-07-2034 Samarinda, Kalimantan 784 KC Samarinda
Timur
77. 516 13-10-2017 12-09-2047 Samarinda, Kalimantan 132 Pos Palawan
Timur
78. 157 24-07-2000 28-07-2030 Samarinda, Kalimantan 805 Pos Handil
Timur
79. 200 10-06-2009 24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur 337 Pos Tanjung Selor
80. 166 19-08-2004 18-08-2034 Balikpapan, Kalimantan 81 belum ada rencana
Timur pemanfaatan
81. 2815 27-06-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan 86 KC Palangkaraya
Tengah
82. 2816 01-07-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan 86 KC Palangkaraya
Tengah
83. 56 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan 200 KC Banjarmasin
Selatan
84. 57 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan 200 KC Banjarmasin
Selatan
85. 1866 14-02-1986 03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat 258 KC Pontianak
86. 00002 25-11-2004 25-11-2034 Gowa, Sulawesi Selatan 138 Pos Hertasning
87. 259 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 80 KC Makassar
88. 260 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 328 KC Makassar
Wilayah Bali dan NTB
89. 5 14-01-1998 13-01-2028 Denpasar, Bali 293 Pos Kapal
90. 349 02-10-1997 24-09-2024 Mataram, NTB 243 Pos Tanjung Mataram
91. 294 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 137 KC Mataram
92. 295 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 135 KC Mataram
93. 296 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 133 KC Mataram
94. 297 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 136 KC Mataram
Catatan :
*) Berdasarkan Surat Keterangan No.721/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten
Banyuwangi, diterangkan bahwa proses perpanjangan SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT, dan saat ini
sedang melengkapi kekurangan data gambar konstruksi Gedung, sehingga Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi akan menyelesaikan Perpanjangan
SHGB tersebut pada tanggal 30 September 2024.
b. Bangunan
Lokasi kantor
No. Alamat Pemilik Penggunaan
cabang
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani No. 555, Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan Balikpapan
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Balikpapan Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung Perseroan Kantor Cabang Bandung
45
Page 63
Lokasi kantor
No. Alamat Pemilik Penggunaan
cabang
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Kelurahan Garuda, Perseroan Pos Baleendah
Kecamatan Andir Bandung Wilayah Bojanegara, Jawa Barat
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin Perseroan Kantor Cabang
Banjarmasin
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi Perseroan Pos Genteng
7. Batam Komplek Rafflesia Business Centre Blok A No. 11-12, Batam Perseroan Kantor Cabang Batam
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok E No.17, Bekasi Perseroan Kantor Cabang Bekasi
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor Perseroan Kantor Cabang Bogor
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro No. 1, Bojonegoro Perseroan Kantor Cabang
Bojonegoro
11. Cikarang Jl. Raya Industri Jababeka No.2 E-F, Cikarang, Bekasi Perseroan Kantor Cabang Cikarang
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Cilegon Perseroan Kantor Cabang
Cilegon
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon Perseroan Kantor Cabang Cirebon
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar Perseroan Pos Kapal
15. Gresik Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik Perseroan Kantor Cabang Gresik
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Jakarta Timur Perseroan Pos Cilincing
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kelurahan Meruya Utara, Perseroan Kantor Cabang Jakarta II
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Diponegoro, Perseroan Kantor Cabang Jember
Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
Jember, Jawa Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri Perseroan Kantor Cabang
Kediri
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Yani, Perseroan Kantor Cabang Kudus
Kudus
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung Perseroan Kantor Cabang Lampung
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar Perseroan Kantor Cabang Makassar
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang Perseroan Pos Tlogomas
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram Perseroan Kantor Cabang Mataram
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto Perseroan Kantor Cabang
Mojokerto
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya Perseroan Kantor Cabang
Palangkaraya
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Palembang Perseroan Kantor Cabang
Palembang
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kelurahan Tangkerang Barat, Perseroan Pos Panam
Kecamatan Marpoyan Damai, Pekan Baru, Riau
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak Perseroan Kantor Cabang Pontianak
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71, Semarang Perseroan Kantor Cabang Semarang
31. Singkawang Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang Perseroan Kantor Pos Singkawang
32. Sukoharjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Sukoharjo Perseroan Kantor Cabang Solo
33. Surabaya Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 A-B, Surabaya Perseroan Kantor Cabang Surabaya
34. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Thamrin, Cikokol, Perseroan Pos Cipondoh
Tangerang
35. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal Perseroan Kantor Cabang Tegal
36. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta Perseroan Kantor Cabang
Yogyakarta
37. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Raya Narogong, Perseroan Kantor Cabang Cileungsi
Cileungsi
46
Page 64
Lokasi kantor
No. Alamat Pemilik Penggunaan
cabang
38. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84, Kelurahan Karangpawitan, Perseroan Kantor Cabang Karawang
Kecamatan Karawang, Jawa Barat
39. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan Perseroan Kantor Cabang Medan
40. Pangkal Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Pangkal Pinang Perseroan Kantor Cabang Pangkal
Pinang Pinang
41. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda Perseroan Kantor Cabang
Samarinda
42. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Padang Perseroan Kantor Cabang Padang
43. Binjai Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Perseroan Pos Stabat
Utara, Binjai, Sumatera Utara
44. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII, Kelurahan Tegalsari, Perseroan Pos Slawi
Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah
45. Cileungsi Jalan Raya Narogong KM. 21 Komplek Ruko Cileungsi Hijau Perseroan Kantor Cabang Cileungsi
Blok C No.1 & C No.2 Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
46. Gowa Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, Kelurahan Pandang – Pandang, Perseroan Pos Hertasning
Kecamatan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan
47. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Kelurahan Labuhan Ratu, Perseroan Pos Natar
Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung
48. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Mahkota Mas Blok E Perseroan Pos Cipondoh
No.38 & 39, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang,
Tangerang, Banten
49. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Perseroan Kantor Pos Samarinda
Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur
50. Tenggarong Jalan KH. Dewantara No. 28 RT 26, Kelurahan Melak Ulu, Perseroan Pos Melak
Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
51. Mataram Jalan Selaparang No.67 E, Kelurahan Cakranegara Timur, Perseroan Kantor Cabang Mataram
Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat
52. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Perseroan Pos Mojosari
Prajuritkulon, Mojokerto, Jawa Timur
53. Semarang 2 Jalan Supriyadi No.21 F RT 003/RW 005, Kelurahan Kalicari, Perseroan Pos Banyumanik
Kecamatan Padurungan, Semarang, Jawa Tengah
54. Samarinda Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Perseroan Pos Palaran
Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB
1. Isuzu MU-X 2014 B 1840 SJM C - 7858120 G
2. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2456 SZU N - 07443560
3. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2277 SZU N - 07440592
4. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2276 SZU N - 07440591
5. Toyota BZ 4X 2023 B 19 FIF U-00705667
6. Isuzu Box 2017 B 9931 SXR N -05273590
7. Isuzu Box 2017 B 9932 SXR N-05274019
8. Voxy 2.0 CVT 2023 B 1548 DKV N.S-05078790
9. Sepeda Motor Honda 2018 B 4721 SGD P - 06228581
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp507.684 juta.
47
Page 65
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Prospek Usaha
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru dan bekas. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan
konsumen baru yang dikelola per tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta 31 Desember 2023 dan 2022:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Nilai pembiayaan baru (juta Rp) 14.418.876 13.730.728 26.915.325 21.369.231
Jumlah kontrak baru (unit) 843.949 817.293 1.601.954 1.249.074
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan sepeda motor baru pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami kenaikan
sebesar 5,0% menjadi Rp14,4 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
sebesar Rp13,7 triliun. Di samping itu, jumlah kontrak baru juga meningkatn sebesar 3.3% menjadi 843.949 unit,
dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 817.293 unit. Kedua hal tersebut
disebabkan karena pertumbuhan penjualan sepeda motor Honda seiring dengan semakin kuatnya Market Share
dari Perseroan terhadap penjualan sepeda motor Honda.
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar
26% menjadi Rp26,9 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar
Rp21,4 triliun. Kenaikan ini disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang
didukung oleh peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) . Disamping itu, Jumlah kontrak baru juga meningkat/menurun sebesar 28,3% menjadi
1.601.954 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.249.074 unit. Hal
ini juga disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang didukung oleh peralihan dari
PSBB ke PPKM.
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar
0,76% menjadi Rp21,4 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
48
Page 66
sebesar Rp21,2 triliun. Kenaikan ini disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi
yang didukung oleh peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). Disamping itu, Jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 1,90% menjadi
1.249.074 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.225.815 unit. Hal
ini juga disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang didukung oleh peralihan
dari PSBB ke PPKM.
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30
Juni 2024, Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Jenis
2024 2023 2023 2022
Pembiayaan
Unit % Unit % Unit % Unit %
Cub (bebek) 135.319 3,43 113.984 3,01 150.205 3,90 113.549 3,13
Scutic 1.898.137 48,12 2.015.505 53,20 1.769.402 45,91 1.923.621 52,94
Sport 271.082 6,87 101.022 2,67 321.604 8,35 105.240 2,90
Bekas 1.504.529 38,14 1.420.151 37,49 1.478.436 38,36 1.356.506 37,33
Other 135.521 3,44 137.655 3,63 134.116 3,48 134.560 3,70
(Electronic)
Total 3.944.588 100,00 3.788.317 100,00 3.853.763 100,00 3.633.476 100,00
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 30 Juni 2024, secara tabel menunjukan
bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan motor sport. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan daya beli
masyarakat
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2023, secara tabel
menunjukan bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan motor sport. Hal ini dipengaruhi oleh
peningkatan daya beli masyarakat.
Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan
sepeda motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk
masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun
perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah
menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda
motor, diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service)
untuk melayani seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan
konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada
konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan
kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Mei 2024 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 201 perusahaan per 31 Mei 2024. Dari sisi aset,
Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan
49
Page 67
per akhir bulan Mei 2024 sebesar Rp41,9 triliun atau sekitar 6,83% dari jumlah keseluruhan aset yang ada di
industri pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan
Indonesia per Mei 2024 : Rp613 triliun).
2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 Juni
2024 dan 2023 serta per 31 Desember 2023 dan 2022:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 17.085 16.800 16.802 17.108
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 28 27 28 27
Rata-rata uang muka (% harga motor) 15,68 17,22 16,35 19,74
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 30,92 31,07 31,40 31,49
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
42,284 63,902
116,176
309,552
3,412,674
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90 OVD > 90
50
Page 68
Tunggakan Piutang
898,842,544 358,327,529
2,820,975,469
499,232,579
38,374,266,389
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90 OVD > 90
3. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 Juni 2024
Perseroan memiliki 244 kantor cabang dan 408 POS di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni
2024, 30 Juni 2023, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2023 2022
1 LHOKSEUMAWE 33.813 28.116 31.097 23.215
2 PALEMBANG 32.068 37.101 35.181 34.759
3 BOGOR II 31.575 26.412 29.250 23.153
4 CILEUNGSI 31.329 27.376 30.233 24.525
5 CIANJUR 31.135 28.816 30.640 25.327
6 GOWA 31.088 24.925 28.061 22.139
7 DENPASAR 30.009 27.328 29.045 25.901
8 BATAM 29.510 37.747 33.245 33.648
9 LAMPUNG 29.269 29.553 29.526 26.717
10 MEULABOH 28.630 28.362 28.632 24.328
11 BEKASI 28.145 27.426 28.173 25.703
12 BANDUNG II 28.051 29.662 28.327 28.992
13 PEKANBARU 27.998 32.135 30.231 30.286
14 CIREBON 27.135 23.293 24.890 20.881
15 RANGKASBITUNG 27.103 25.388 26.327 23.456
16 DEPOK 26.999 26.529 27.081 25.709
17 SUBANG 26.972 25.553 26.389 24.016
18 SAMARINDA 26.927 22.493 24.878 20.334
19 JATIUWUNG 26.776 24.663 25.397 24.267
20 KENDARI 26.501 23.477 25.923 20.457
51
Page 69
4. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar 2,78 kali, per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31
Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah
ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penyedia Jasa Pembayaran 25% 2022 Beroperasi
52
Page 70
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:
i) Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii) Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
Obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
53
Page 71
VI. KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 13 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (dalam Rupiah) Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
1. PT BNI Sekuritas 229.700.000.000 220.250.000.000 449.950.000.000 18,00
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 259.192.000.000 250.276.000.000 509.468.000.000 20,38
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 124.000.000.000 134.000.000.000 258.000.000.000 10,32
4. PT Indo Premier Sekuritas 199.182.000.000 251.430.000.000 450.612.000.000 18,02
5. PT Mandiri Sekuritas 246.330.000.000 154.800.000.000 401.130.000.000 16,05
PT Trimegah Sekuritas 193.770.000.000 237.070.000.000 430.840.000.000 17,23
6.
Indonesia Tbk
Total 1.252.174.000.000 1.247.826.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
54
Page 72
VII. KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
Penawaran Jasa Wali Amanat No. 300-INV/TCS/AET/07/2024
tanggal 31 Juli 2024.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Notaris: Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
Fathiah Helmi, S.H.
Keanggotaan
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
55
Page 73
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.
04/Prop/ PUBVI-IV /VII/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan Hukum: Thamrin & Rekan (TR&Co)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan: ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.:
090/LOF-FIF/TR/HN/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang
turut ditandatangani oleh PT Federal International Finance.
Tugas Pokok : melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini.
Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 50968469
Fax: (021) 50968468
▪ Ditunjuk oleh perseroan berdasarkan Surat No.RTG-308/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal
13 Agustus 2024.
56
Page 74
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.
57
Page 75
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B-317-
INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 19 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan:
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.318-INV/TCS/AET/08/2024 tanggal
19 Agustus 2024, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran
dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992
dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi
nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 23 April 2024.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 9 Maret 2021 dan DPS BRI per 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
58
Page 76
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 31 Tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono*
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
*) Baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (Fit &
Proper Test) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia 86,85%
1.
Agroniaga Tbk)
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,00%
59
Page 77
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT Danareksa Investment Management 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI sampai dengan Juli 2024 adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
60
Page 78
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 04-Aug-23
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A 11-Aug-23
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A 27-Sep-23
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Okt- 23
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Okt-23
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Okt-23
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Okt-23
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
76 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14-Dec-23
77 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15-Dec-23
78 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19-Jan-24
79 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23-Feb-24
80 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21-Mar-24
81 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2-Apr-24
82 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19-Apr-24
83 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23-Apr-24
84 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3-Apr-24
85 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28-May-24
86 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4-Jun-24
87 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20-Jun-24
88 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21-Jun-24
89 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 02-Jul-24
90 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 02-Jul24
91 Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 05-Jul-24
61
Page 79
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
92 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 05-Jul-24
93 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 09-Jul-24
94 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 09-Jul-24
95 Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 09-Jul-24
96 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10-Jul-24
97 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30-Jul-24
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
62
Page 80
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI Periode tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 dan tahun yang berakhir per tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.977.371.465 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.665.640.923 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 311.730.542 316.472.142 303.395.317
63
Page 81
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 69.928.833 65.540.302 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 1.458.293 887.302 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 25.047.514 21.128.986 45.625.785 39.127.694
Laba Operasional 38.547.665 37.240.787 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 38.449.532 37.200.131 76.429.712 64.596.701
Laba Bersih 29.896.111 29.561.361 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,13 24,65 27,27 25,51
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,05 3,10 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,19 87,83 84,73 78,82
Return On Asset (ROA) 3,01 3,93 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,23 23,11 19,95 19,59
Net Interest Margin (NIM) 7,64 6,81 7,95 7,85
Operating Expense to Operating Income 67,38 64,21 68,07 69,10
(BOPO)
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
U.p. Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Email: tcs_aet@bri.co.id
64
Page 82
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 3 September 2024 dimulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada tanggal 6 September 2024.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
65
Page 83
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 September 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:
66
Page 84
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8999998875 No. Rekening: 800163442600
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 0701528093
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 104.00.00800.875
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 5 September 2024 pukul 13:00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 September 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
67
Page 85
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
68
Page 86
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada
tanggal 2 September 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telp.: +62 21 2554 3946 Telepon: (021) 5084 7848
Website : www.bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 5084 7849
email: dcm@bnisekuritas.co.id www.cns.co.id
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
69
Page 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin
& Rekan (TR&Co).
70
Page 88
Page 89
Page 90
Page 91
Page 92
Page 93
Page 94
Page 95
Page 96
Page 97
Page 98
Page 99
Page 100
Page 101
Page 102
Page 103
Names mentioned 240 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×16
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×14
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.13 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×4
unresolved
person
Kehakiman
· Direktur
p.13
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.13 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.14 ×4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.14 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.14 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.14 ×4
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Standard Chartered Bank
p.17
unresolved
org
Bank Muamalat Tbk
p.17 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.17 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.19
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.24 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.26
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.36 ×3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.36
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.37 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.37
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.37
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.37
unresolved
org
PT Astra Integrasi Digital
p.38
unresolved
org
PT Astra Auto Digital
p.38
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.38 ×5
unresolved
org
PT Suryaraya Rubberindo Industries
p.38
unresolved
org
PT Hitachi Astemo Bekasi Manufacturing
p.38
unresolved
org
PT Musashi Auto Parts Indonesia
p.38
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.38 ×3
unresolved
org
PT Astra Honda
p.38
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.39
unresolved
org
Astragraphia Tbk
p.39 ×4
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.39 ×3
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
p.39 ×2
unresolved
org
PT Surveyor Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Astra WeLab Digital Arta
p.40
unresolved
org
PT Matra Graha Sarana
p.40
unresolved
org
PT Astra Kreasi Digital
p.40
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.40
unresolved
org
PT Astra Auto
p.40
unresolved
org
PT Stacomitra Graha
p.40
unresolved
org
PT Sedaya Pratama
p.40
unresolved
—
Deputy Chief Executive
· Direktur
p.40
unresolved
org
PT Astra Multi Finance
p.40
unresolved
org
PT Astra Sedaya
p.41 ×3
unresolved
org
Astra Sedaya
2005 | Finance
p.41
unresolved
org
PT Astra
· Pemegang Saham Pengendali
p.41 ×2
unresolved
org
Astra
2001 | Sedaya Finance
p.41
unresolved
org
Astra Sedaya
2000 | Finance
p.41
unresolved
org
Astra
1999 | Sedaya Finance
p.41
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Astra
p.42
unresolved
org
PT Astra Jardine CMG Life
p.42
unresolved
org
PT Samadista Karya
p.42 ×2
unresolved
org
PT Astra Aviva Life
p.42
unresolved
org
Tunas Ridean Tbk.
p.42 ×2
unresolved
org
PT Astra CMG Life
p.42
unresolved
org
PT Serasi Auto Raya
p.42
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance. Pengangkatan Komite Audit
p.42
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services. Hardi Montana
p.43
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.45
unresolved
person
R. Nunu Soetjahja Noegroho
· Komisaris Independen
p.45
unresolved
org
PT Federal International Finance Atas Nama
p.46
unresolved
org
Carriage Ltd.
p.47
unresolved
org
Jardine Matheson Holdings Limited
p.47
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pontianak
p.47
unresolved
org
Pengadilan Negeri Batam
p.47
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Metro
p.47
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.47 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.47 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.47 ×2
unresolved
person
PPN
· Direktur
p.48
unresolved
person
Siti Rohmah Caryana
· Notaris
p.53
unresolved
org
Bank CIMB Niaga. Kerjasama Fasilitas Pembiayaan
p.54
unresolved
org
PT Bank Central
p.54
unresolved
org
Asia Tbk
p.54
unresolved
person
Keduapuluh Dua
· Notaris
p.54
unresolved
org
Niaga Tbk
p.56 ×2
unresolved
org
PT Federal
p.56
unresolved
org
Bank Niaga
p.56
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.56
unresolved
org
Bank CTBC Indonesia
p.56 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.57 ×2
unresolved
org
Bank of
China (Hong
Kong
p.57 ×2
unresolved
org
Citigroup Global Markets Asia Limited
p.57
unresolved
org
Commercial Bank Co., Ltd
p.58
unresolved
—
Sumitomo | 2025.
Mitsui
Banking
p.58
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi
p.62
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.63
unresolved
person
KH. Dewantara
p.64
unresolved
org
Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan
p.70
unresolved
person
H. Graha Irama
p.72
unresolved
person
H. Keanggotaan Asosiasi
p.72
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.73
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.73
unresolved
person
Iswira Laksana
p.73
unresolved
org
PT Federal International Finance. Tugas Pokok
p.73
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek
p.73
unresolved
org
Bank Priyayi
p.75
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.75 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.75
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.75
unresolved
org
Agroniaga Tbk
p.76
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.76
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.76
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.77
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.77
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.77
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani Tahun
p.77
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.78
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.78
unresolved
org
Bank Devisa
p.79
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.80
unresolved
org
Young Global Limited
p.80
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank
p.84
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank
p.84
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza
p.86
unresolved
org
Konsultan Hukum Thamrin & Rekan
p.87
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.