Skip to content
Back to announcement

20240906_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31723481_lamp1.pdf

Listing Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 103

Page 1
  Tanggal Efektif                       :                          27 Juni 2023         Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                            :              6 September 2024
  Masa Penawaran Umum                   :                     3 September 2024          Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                :              6 September 2024
  Tanggal Penjatahan                    :                     4 September 2024          Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                 :              9 September 2024

OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                             PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                                                                  Jasa Pembiayaan
                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                KANTOR PUSAT                                                                         KANTOR CABANG:
                                                  Menara FIF                                                    Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
                            Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                                      dan 403 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                 Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                      Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                              Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                   Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     DAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     DAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)

                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                (”OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obli gasi
yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A        :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah)
                     dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                     terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
  Seri B        :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta
                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
                     terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.
           Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
  PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
  KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
  (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
  KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
  OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
  LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
  DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
  KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
  BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                             idAAA (Triple A)
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                            Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                     Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                   PT BRI DANAREKSA                   PT CIMB NIAGA                 PT INDO PREMIER                     PT MANDIRI        PT TRIMEGAH SEKURITAS
      PT BNI SEKURITAS
                                       SEKURITAS                       SEKURITAS                       SEKURITAS                        SEKURITAS              INDONESIA TBK


                                                                                    WALI AMANAT
                                                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/128/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya,
khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
surat dari OJK No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 dengan nilai pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar
Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
dengan nilai pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarakan “Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
2024” dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-
2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal
demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga
Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-94/NB.21/2023 tanggal 08 Februari 2023 perihal
Surat Pencatatan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Selanjutnya
penjelasan mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII Keterangan Mengenai
Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di
dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI Keterangan Mengenai
Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
Page 3
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN
TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”)




                                                                                              ii
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                           I
DEFINISI                                                                                            II
RINGKASAN                                                                                           X
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                1
        A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                               2
        B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                            2
        C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                              6
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                   15
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                             16
IV.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA     19
A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                               19
        1. Riwayat Singkat Perseroan                                                               19
        2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan                                     19
        3. Pengurusan dan Pengawasan                                                               20
        4. Tata Kelola Perusahaan                                                                  24
        5. Sumber Daya Manusia                                                                     26
        6. Struktur Organisasi                                                                     28
        7. Diagram kepemilikan                                                                     29
        8. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan   30
        9. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)                                       34
        10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman                37
        11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan                                               42
B.      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                             48
        1. Prospek Usaha                                                                           48
        2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang                                         50
        3. Jaringan Kantor Cabang                                                                  51
        4. Tingkat Kesehatan Perseroan                                                             52
        5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain             52
V.      PERPAJAKAN                                                                                 53
VI.     KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                              54
VII.    KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                              55
VIII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                            58
IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                               65
X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                69
XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   70




                                                                  i
Page 5
DEFINISI
“Afiliasi”                   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar
                             Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                             (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                             (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                 tersebut;
                             (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                 anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                             (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                 tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                 dimaksud;
                             (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                             (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                 langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                 saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”            Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
                             Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan
                             dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika
                             ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

"Bank Kustodian"             Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
                             untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
                             dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam”                    Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                             Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi"             Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                             sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Bursa Efek atau BEI"        Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                             mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                             memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                             PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening”   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                             Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                             keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                                                        ii
Page 6
                          kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                          Rekening kepada KSEI.

"Dealer"                  Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.

“Denda”                   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                          tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang
                          terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                          dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                          Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”           Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                          KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                          Penawaran Umum ini.

“Efek”                    Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital
                          atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                          pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                          ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                          derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM sebagaimana diubah dengan UU No.
                          4/2023.

“Emisi”                   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                          Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”        Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                          investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
                          bagian partisipasi dalam ventura bersama.

”Formulir Pemesanan       Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pembelian Obligasi atau   Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”

“Force Majeure”           Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
                          Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru
                          hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
                          atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
                          mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                          untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”               Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
                          bank.

“Hari Bursa”              Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                          tersebut.

“Hari Kalender”           Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                          termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
                          oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                          tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.


                                                   iii
Page 7
“Hari Kerja”                   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                               oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                               tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                               Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
                               Peraturan OJK No. 36/2014.

“Joint Financing”              Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
                               pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”             Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                               berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                               Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”          Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                               diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                               Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                               Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                               Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
atau KTUR”                      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
                                meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                         Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
                               kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                               didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
                               Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                               Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.

“Kustodian”                    Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                               Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                               transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                               dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                               Kustodian.

“Masyarakat”                   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                               yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Manajer Penjatahan”           Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat
                               yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Obligasi”                     Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                               Tetap Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua
                               triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                               a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
                                    persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                    terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu
                                    triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah);
                               b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
                                    persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus
                                    empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah).

                                                        iv
Page 8
                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                            pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                            Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“OJK”                       Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
                            tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
                            2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan
                            Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

"Pefindo"                   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas
                            Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

“Pemegang Obligasi”         Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam:
                            a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                            b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”         Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                            Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

"Pemerintah"                Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”            Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                            Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
                            Tahun 2024, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
                            untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                            Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum             Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”              Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
                            tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                            dan/atau Sukuk.

"Pengakuan Hutang”          Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                            sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI
                            Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 No. 12
                            tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                            kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                            Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Obligasi”   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                            Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                            Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
                            Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
                            Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Obligasi”                   dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
                            Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                            Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi.
                                                      v
Page 9
“Peraturan IX.A.2”               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                 LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                 Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”           Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                 Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                 Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”     Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
                                 Finance     Dengan       Tingkat  Bunga     Tetap     Tahap      IV    Tahun      2024
                                 No. 14 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                 Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran Efek
di KSEI”                         Bersifat Utang di KSEI, No. SP-085/OBL/KSEI/0824 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat
                                 dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi     Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Obligasi”                        Finance     Dengan       Tingkat   Bunga     Tetap      Tahap     IV    Tahun      2024
                                 No. 13 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                 Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan”     Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
                                 Finance     Dengan       Tingkat  Bunga      Tetap     Tahap     IV    Tahun      2024
                                 No. 11 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                 Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”         Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
                                 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.

“Perseroan”                      Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                                 di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B. Simatupang Kavling 15
                                 Cilandak, Jakarta 12440.

"Perusahaan Efek”                Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
                                 pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                 Undang Pasar Modal.

“POJK No. 33/2014”               Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                                 Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”               Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
                                 dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”               Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                                 Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”               Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                                 Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”               Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                                 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”               Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                                 Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

                                                          vi
Page 10
“POJK No. 56/2015”           Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
                             dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7/2017”            Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                             Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                             Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”             Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
                             Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                             Utang.

“POJK No. 20/2020 ”          Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                             tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 49/2020 ”          Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
                             3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POS”                        Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan yang lebih
                             kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

"Pokok Obligasi”             Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                             Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar
                             Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
                             berikut:
                                 -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
                                     persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                     terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.252.174.000.000,-
                                     (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta
                                     Rupiah);
                                 -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan
                                     nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                     sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun
                                     dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah).
                             Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                             Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”              Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
                             Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                             berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                             Obligasi.

“RUPO”                       Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

“RUPS”                       Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                             ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                     Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                             dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Satuan Pemindahbukuan dan   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Satuan Perdagangan”          Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan


                                                      vii
Page 11
                              perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu juta
                              Rupiah) dan/atau kelipatannya.


“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                              sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yaitu
                                  - Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
                                       persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                       terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.252.174.000.000,-
                                       (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta
                                       Rupiah);
                                  - Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan
                                       nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                       sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun
                                       dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah).

"Sertifikat Jumbo Obligasi"   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama KSEI
                              untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat tersebut
                              wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah Perseroan
                              melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

"Tanggal Efektif"             Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                              Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat No. S-
                              163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                              Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”               Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima KSEI dari
                              Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok      Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri Obligasi
Obligasi”                     menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                              ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”          Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
                              Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening
                              Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pembayaran Bunga     Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Pembayaran Pokok     Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo dan
Obligasi”                     wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
                              dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 4 September 2024.

“UU No. 4/2023” atau “UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.



                                                       viii
Page 12
“Undang-Undang Pasar   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM”     Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan
                       UUP2SK.

”Wali Amanat”          Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
                       Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                       mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian Anggaran Dasar
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance
No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret
2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus
2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89
tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997
di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No.
TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv)
diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono
Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada
tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal
28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                         Keterangan                                  Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal            %
                                                                                                     (Rp)
 Modal Dasar                                                             300.000.000            300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                             279.999.900             279.999.900.000,-       99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                               100                     100.000,-        0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               280.000.000             280.000.000.000,-      100,00000
 Saham Dalam Portepel                                                      20.000.000              20.000.000.000,-




                                                                 x
Page 14
3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan
2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 (diaudit) dan 2022 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) serta
periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) telah disusun berdasarkan laporan
keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah
nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung
jawab adalah Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal
20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 (diaudit) disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                       (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni                    31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2024                 2023             2022
 Jumlah Aset                                                            42.530.795           39.168.894       34.542.456
 Jumlah Liabilitas                                                      31.892.155           27.877.838       23.420.939
 Jumlah Ekuitas                                                         10.638.640           11.291.056       11.121.517

Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                       (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                      30 Juni                           31 Desember
                       Keterangan
                                                               2024              2023              2023          2022
 Penghasilan                                                  5.579.350         4.935.183       10.416.484       8.963.160
 Beban                                                      (2.770.114)       (2.415.262)       (5.143.031)    (4.883.051)
 Laba Bersih                                                  2.189.589         1.960.782         4.107.391      3.173.660
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan               2.134.984         1.952.521         4.137.699      3.259.772

Rasio Keuangan

                                                                       30 Juni                         31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2024            2023             2023              2022
                            1)
 Return on Asset - ROA (%)                                          13,21           13,52            13,46             11,81
 Return on Equity - ROE (%)1)                                       41,16           37,61            36,38             28,54
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                 0,75            0,72             0,68               0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                              3,00            2,58             2,47               2,11
 Gearing ratio2) (x)                                                 2.78            2,27             2,25               1,84
 Financing to Asset (%)                                             93,85           92,55            94,10             93,09
 Non Performing Financing - Net (%)                                  0,03            0,04             0,02               0,03
 Interest Coverage Ratio (x)                                         4,11            4,48             4,60               4,59
                                                            xi
Page 15
                                                                                                        30 Juni                                      31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                                  2024          2023                              2023         2022
  Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                                     0,12          0,13                              0,25          0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah P ajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September
2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban yang
mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar 2,78 kali, per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini menunjukan
bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi
tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

4.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

  Nama Obligasi                                      :      Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                                            Tetap Tahap IV Tahun 2024.

  Target Dana yang akan                              :      Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
  Dihimpun untuk Penawaran
  Umum Berkelanjutan
  Obligasi Berkelanjutan VI


  Jumlah Pokok Obligasi                              :      Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yaitu:
                                                            Seri A    : Sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
                                                                         dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah)
                                                            Seri B    : Sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh
                                                                         tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah)

  Jangka Waktu                                       :      Seri A           :    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                                                            Seri B           :    36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi

  Bunga                                              :      Seri A           :    6,55% (enam koma lima lima persen)
                                                            Seri B           :    6,90% (enam koma sembilan nol persen)

  Harga Penawaran                                    :      100% dari jumlah Pokok Obligasi.

  Satuan Pemesanan                                   :      Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

  Satuan Pemindahbukuan                              :      Rp 1,- (satu Rupiah).

  Pembayaran Kupon Bunga                             :      Triwulanan.

  Jaminan                                            :      Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
                                                            harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
                                                            telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                                                            Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang
                                                            Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                                            lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                                            Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                                            ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

  Penyisihan Dana                                    :      Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
                                                            pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum

                                                                                            xii
Page 16
                                                          Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                                          Umum Obligasi.

 Pembelian Kembali                                 :      Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                                          penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                                          seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                                                          hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                                                          sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                                          ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                                          undangan yang berlaku. Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali
                                                          (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Wali Amanat                                       :      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


5.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan
oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

6.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

                                                         Periode jatuh     Jumlah Obligasi                  Tingkat                       Jumlah Obligasi
No.             Nama Obligasi               Seri                                                Peringkat               Jatuh Tempo
                                                            tempo             (Rupiah)                       Bunga                       Terutang (Rupiah)

 1.   Obligasi Berkelanjutan V Federal       B             36 bulan           774.671.000.000    idAAA      5,30%      27 Oktober 2024     774.671.000.000
      International   Finance    Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
      2021                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 2.   Obligasi Berkelanjutan V Federal       B             36 bulan           806.973.000.000    idAAA      3,50%      25 Maret 2025       806.973.000.000
      International   Finance     Dengan                                                        Pefindo     5,60%
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
      2022                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 3.   Obligasi Berkelanjutan V Federal       B             36 bulan           676.240.000.000    idAAA      6,80%      28 Oktober 2025     676.240.000.000
      International   Finance    Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
      2022                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 4.   Obligasi Berkelanjutan V Federal       B             36 bulan         1.964.777.000.000    idAAA      6,80%     24 Februari 2026    1.964.777.000.000
      International   Finance    Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun
      2023                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 5.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      B             36 bulan           433.850.000.000    idAAA      6,00%        11 Juli 2026      433.850.000.000
      International   Finance   Dengan                                                          Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
      2023                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 6.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      A         370 Hari Kalender      849.216.000.000    idAAA      6,40%     26 November 2024     849.216.000.000
      International   Finance    Dengan      B             36 bulan           250.784.000.000   Pefindo     6,75%     16 November 2026     250.784.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun                                    1.100.000.000.000
      2023                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 7.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      A         370 Hari Kalender    1.109.427.000.000    idAAA      6,40%       12 April 2025     1.109.427.000.000
      International   Finance     Dengan     B             36 bulan           890.563.000.000   Pefindo     6,55%       2 April 2027        890.563.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun                                   2.000.000.000.000
      2023                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

                   JUMLAH TOTAL                                                                                                           7.756.511.000.000


                                                                                  xiii
Page 17
Pada Informasi Tambahan               ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp7.756.511.000.000,-.

Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                    Utang                                       Jumlah Terutang yang akan jatuh    Tanggal Jatuh
                                                                                          tempo (Rp)                  Tempo
 Utang Bank
 Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
                                                                                                525.000.000.000       23 Sep 2024
 PT Bank Central Asia Tbk
                                                                                                516.666.666.666      25 Nov 2024
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                 1.018.055.555.555     23 Nov 2024
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                    50.000.000.000     25 Nov 2024
 PT Bank Muamalat Tbk                                                                             22.222.222.222      25 Sep 2024
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                      458.333.333.333       20 Nov 2024
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                  21.450.592.616      25 Sep 2024


 PT Bank BTPN Tbk                                                                               375.000.000.000       26 Aug 2024
 MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta                                                                  788.000.000.000       26 Aug 2024
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                         350.000.000.000       22 Aug 2024
 PT Bank ANZ Indonesia                                                                          247.175.000.000       26 Aug 2024
                                                                                               4.371.903.370.394
 Utang Sindikasi
 Dolar As
 PT Bank DBS Indonesia
                                                                                                489.600.000.000       27 Nov 2024
 Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura
                                                                                                  92.480.000.000      15 Okt 2024
 The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
                                                                                                578.000.000.000       28 Nov 2024
                                                                                               1.160.080.000.000
 Efek yang diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
 Tetap Tahap II Tahun 2021                                                                      774.671.000.000       27 Okt 2024


 Obligasi Berkelanjtuan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
 Tetap Tahap II Tahun 2023                                                                      849.216.000.000       26 Nov 2024
                                                                                               1.623.887.000.000
 Jumlah
                                                                                               7.155.870.370.394


Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.




                                                                       xiv
Page 18
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                             Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                             DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                             DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)

                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                               (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A        :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar
                      seratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
                      tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
 Seri B        :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh
                      miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
                      persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Desember
2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 16
September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.

          Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
                                                                    Pefindo:
                                                                idAAA(Triple A)




                                                               PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                         Kegiatan Usaha Utama
                                                                           Jasa Pembiayaan
                                        Kantor Pusat:
                                         Menara FIF                                                              Kantor Cabang:
                   Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                          Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
                        Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599                               dan 403 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                             Situs Internet: www.fifgroup.co.id

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
  FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                1
Page 19
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
   2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
   Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
   kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
   surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 19 Agustus 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
   Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
   yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
       puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
       koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
       Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
       pada saat jatuh tempo.
  b.   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus
       empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
       6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh
       enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
       pada saat jatuh tempo.




                                                       2
Page 20
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 6 Desember 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk
Obligasi Seri B.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran
    Bunga Ke
                                     Seri A                                        Seri B
         1                     6 Desember 2024                              6 Desember 2024
         2                       6 Maret 2025                                  6 Maret 2025
         3                        6 Juni 2025                                   6 Juni 2025
         4                    16 September 2025                             6 September 2025
         5                                                                  6 Desember 2025
         6                                                                     6 Maret 2026
         7                                                                      6 Juni 2026
         8                                                                  6 September 2026
         9                                                                  6 Desember 2026
        10                                                                     6 Maret 2027
        11                                                                      6 Juni 2027
        12                                                                  6 September 2027

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.


                                                      3
Page 21
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs_aet@bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-170/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-308/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                    idAAA
                                                  (Triple A)



                                                      4
Page 22
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
   per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
   yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
   Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
   Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
   Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
   sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
   KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.




                                                     5
Page 23
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
    sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
        Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
        pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
        Utang.
    b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
        Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
        melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
        yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
        tertulis kepada Wali Amanat;
    c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
        cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
    d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
        dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
        dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
        atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
        Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
        ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
    e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
    f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
    g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
        usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
        terhadap kegiatan usaha Perseroan;
    h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
        diperjualbelikan;
    i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
        mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
        Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
        Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
        dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
        belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
        tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
        waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
        Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
    a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
        Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan

                                                      6
Page 24
     kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
     Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
     diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
     harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
     berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
     memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
     segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
     undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
     28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
     Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
     Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
     diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
     menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
     satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
     di Republik Indonesia;
d.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
     kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
     kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
     perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f.   Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
     Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
     dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
     pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
     tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g.   Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
     persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
     dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
     tidak terbatas penyerahan atas :
     1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
          yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
     2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
          lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
          disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
          terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
          tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
          memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
          penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
     3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
          tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
     Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
     dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usaha Perseroan;
j.   Memberitahu Wali Amanat atas :
     1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
          Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
          pada tahun buku berjalan;


                                                   7
Page 25
         2)  Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
             material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
             kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
        3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
             Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
             seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
             bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
             konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
             memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
             diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
        4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
             pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
        5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
             yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
             Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
             Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
             dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
        6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
             melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
               i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
                  ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
              ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                  yang tetap.
     k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
        disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
        merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
        dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
     l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
     m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
        dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
     n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
        tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
        memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
        dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
        jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
          Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
          Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
     c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
          Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang

                                                        8
Page 26
          akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
          utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
          kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali); atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
          hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
          Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
          usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
          operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
          penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan anak
          atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik
          secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
     i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
          dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
          1) Dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
               kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
               Perseroan menjadi salah satu pihak;
          2) Untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
               Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
          3) Membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
               dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau kejadian
     tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis
     dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
     tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
     dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
     peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
     diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
     terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
     dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
     melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
     kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
     Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.



                                                       9
Page 27
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
         dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK 20/2020;
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
    e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
    Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
    tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
         atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai kuorum.
    d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) Agenda RUPO;
         3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.


                                                      10
Page 28
6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
         yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
         pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO;
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain;
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a) Perjanjan Perwaliamantan diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                                                       11
Page 29
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
           hadir dalam RUPO;
      2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO kedua;
      3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                  12
Page 30
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
    Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
    puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “POJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan
    mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
    secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
    dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.

                                                    13
Page 31
Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
    Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) Periode penawaran pembelian kembali;
    2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                                      14
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 secara berkala
setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2023 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-
Sec/340/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 adalah kurang
lebih setara dengan 0,2452% (nol koma dua empat lima dua persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,1700%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0126%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0094%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,0032%.
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0550%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0050%; dan
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0500%.
4.   Biaya Pencatatan sekitar 0,0031%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,0003% dan BEI sekitar 0,0028%.
5.   Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,0045%.




                                                      15
Page 33
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni
2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan 31 Desember 2022
(diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus
kas untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 (diaudit), dan 31 Desember
2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20
Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah
berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
(rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2023.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                             (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   30 Juni                  31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                    2024               2023               2022
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                     539.169           602.352            618.239
   - Pihak Berelasi                                                     2.715            10.087                  -
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
   penyisihan kerugian penurunan nilai                            36.329.112         33.793.190         31.271.743
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi
   akumulasi penyusutan                                             3.584.647         3.064.456             885.550
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
   kerugian penurunan nilai:
   - Pihak ketiga                                                     227.185           142.819             109.690
   - Pihak berelasi                                                    96.211            49.362               9.697
 Beban dibayar dimuka:
   - Pihak ketiga                                                    133.784            145.920             67.851
   - Pihak berelasi                                                   66.084              1.578                713
 Klaim atas restitusi pajak                                           11.844             55.178             65.623
 Aset derivatif                                                      391.673            195.833            403.703
 Investasi pada entitas asosiasi                                      48.702             57.559             78.120
 Aset pajak tangguhan - bersih                                       273.901            297.040            343.804
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                 825.768            753.520            687.723
 JUMLAH ASET                                                      42.530.795         39.168.894         34.542.456




                                                      16
Page 34
                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               30 Juni                 31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                2024               2023          2022
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                  236.368         409.089             511.586
    - Pihak berelasi                                                                    486                 689
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                  137.503         122.307             151.319
    - Pihak berelasi                                                 76.576          54.889              28.056
 Utang premi asuransi:
    - Pihak berelasi                                                575.200         533.460            554.609
 Akrual                                                             713.956         636.123            979.874
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan badan                                     272.098           371.975            346.321
    - Pajak lain-lain                                              28.135            81.600             88.426
 Liabilitas derivatif                                              28.306            13.717             14.393
 Pinjaman                                                      21.231.499        17.171.913         15.039.391
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                  8.309.977         8.215.088          5.459.273
 Liabilitas imbalan kerja                                         282.537           267.191            247.002
 JUMLAH LIABILITAS                                             31.892.155        27.877.838         23.420.939

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                           280.000         280.000            280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                36.020         36.020              36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                    (44.421)         10.383            (16.904)
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                12.100            11.100             10.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                             10.354.741        10.953.553         10.812.301
 JUMLAH EKUITAS                                                10.638.640        11.291.056         11.121.517
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 42.530.795        39.168.894         34.542.456

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         30 Juni                        31 Desember
              KETERANGAN
                                                  2024                2023           2023              2022
 Jumlah penghasilan                              5.579.350           4.935.183    10.416.484          8.963.160
 Jumlah beban                                  (2.770.114)         (2.415.262)    (5.143.031)       (4.883.051)
 Laba sebelum pajak penghasilan                  2.809.236           2.519.921      5.273.453         4.080.109
 Beban pajak penghasilan                         (619.647)           (559.139)    (1.166.062)         (906.449)
 LABA BERSIH                                     2.189.589           1.960.782      4.107.391         3.173.660
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
                                                  (54.605)             (8.261)
 Berjalan, Setelah Pajak                                                               30.308            86.112


                                                    17
Page 35
                                                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                         30 Juni                                    31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                              2024                     2023                      2023         2022
  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                             2.314.984                1.952.521                 4.137.699                  3.259.772
  TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK
  LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah
                                                                                   7.820                     7.003                  14.669                   11.335
  Penuh)

RASIO KEUANGAN

                                                                                              30 Juni                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                                         2024         2023                            2023       2022
  Return on Asset - ROA (%)1)                                                              13,21        13,52                           13,46       11,81
  Return on Equity - ROE (%)1)                                                             41,16        37,61                           36,38       28,54
  Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                       0,75         0,72                            0,68        0,71
  Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                    3,00         2,58                            2,47        2,11
  Gearing ratio2) (x)                                                                       2,78         2,27                            2,25        1,84
  Financing to Asset (%)                                                                   93,85        92,55                           94,10       93,09
  Non Performing Financing – Net (%)                                                        0,03         0,04                            0,02        0,03
  Interest Coverage Ratio (x)                                                               4,11         4,48                            4,60        4,59
  Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                           0,12         0,13                            0,25        0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Lab a Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                       Rasio Keuangan                                       Rasio yang dipersyaratkan                                   30 Juni 2024
  Debt to Equity Ratio (x)                                                          Maksimum 10:1                                             3,00
  Gearing Ratio (x)                                                                 Maksimum 10x                                              2,78
  Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                                 Minimum 40%                                              85,42
  Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                                 Maksimum 5%                                               0,03

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                                  18
Page 36
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

  1.   Riwayat Singkat Perseroan

  Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
  Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
  Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
  tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
  Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
  No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
  mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
  Anggaran Dasar Perseroan.

  Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
  Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

  Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
  Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
  tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
  mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
  pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

  2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

  Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
  Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
  perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
  Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur
  permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
  adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
  Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
  Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
  dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
  Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
  Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
  Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
  No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
  di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
  Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
  tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
  (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
  Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
  dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
  susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:



                                                          19
Page 37
                                                                                             Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                                 Keterangan                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal                                %
                                                                                                                        (Rp)
  Modal Dasar                                                                                300.000.000         300.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT Astra International Tbk                                                                 279.999.900                   279.999.900.000,-                99,99996
  - PT Arya Kharisma                                                                                   100                           100.000,-                 0,00004
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                   280.000.000                   280.000.000.000,-               100,00000
  Saham Dalam Portepel                                                                          20.000.000                    20.000.000.000,-

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01
tanggal 02 Mei 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris                            :    Suparno Djasmin
  Komisaris                                     :    Thomas Junaidi Alim. W*
  Komisaris Independen                          :    R. Nunu Soetjahja Noegroho
  Komisaris Independen                          :    Gede Harja Wasistha*

Direksi

  Presiden Direktur                             :    Siswadi
  Direktur                                      :    Valentina Chai Wei Li
  Direktur                                      :    Sri Harjati
  Direktur                                      :    Indra Gunawan
  Direktur                                      :    Daniel Hartono
  Direktur                                      :    Setia Budi
Keterangan:
*Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatuhan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perseroan telah mengajukan Fit and Proper Test kepada OJK atas nama Bapak Thomas Junaidi Alim. W, dan sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, status terakhir masih menunggu Jadwal Vertifikasi (Interview).
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perseroan telah mengajukan Fit and Proper Test kepada OJK atas nama Bapak Gede Harja Wasistha, dan sampai dengan Tanggal Tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan status terakhir telah dilakukan Vertifikasi (Interview) terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 Agustus 2024.


Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali Bapak
Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024 yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, Bapak Thomas Junaidi Alim. W (Komisaris)
                                                    20
Page 38
dan Bapak Gede Harja Wasistha (Komisaris Independen) masa jabatan akan berlaku efektif terhitung sejak
diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 dalam rangka Penawaran Umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2023. Kecuali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diungkapkan sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
                                    Thomas Junaidi Alim. W
                                    Komisaris*

                                    Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979.

                                    Lulusan Sarjana Teknik dari Universitas Trisakti (Tahun 2002) dan
                                    Lulusan Magister Administrasi Bisnis dari NTU Berkeley – Wharton
                                    (Tahun 2016).

                                    Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain :
                                    April 2024 – sekarang      : Direktur, PT Astra International Tbk
                                    April 2024 – sekarang      : Komisaris, PT Federal International
                                                                  Finance
                                    April 2024 – sekarang      : Komisaris, PT Astra Otoparts Tbk
                                    April 2024 – sekarang      : Komisaris, PT Astra Integrasi Digital
                                    April 2024 – sekarang      : Komisaris, PT Astra Auto Digital
                                    April 2023 – sekarang      : Executive, Vice President, Director PT
                                                                  Astra Honda Motor
                                    April 2023 – sekarang      : Presiden Komisaris, PT Suryaraya
                                                                  Rubberindo Industries
                                    April 2023 – sekarang      : Komisaris, PT Hitachi Astemo Bekasi
                                                                  Manufacturing
                                    April 2023 – sekarang      : Komisaris, PT Musashi Auto Parts
                                                                  Indonesia
                                    Juni 2020 – sekarang       : Komisaris, PT Astra Digital Arta
                                    April 2017 – Maret         : Marketing Director, PT Astra Honda
                                    2023                          Motor
                                    Juli 2014 – Maret 2017     : Sales Division Head, PT Astra Honda
                                                                  Motor
                                    April 2012 – Juni 2014     : Deputy Sales Division Head, PT Astra
                                                                  Honda Motor
                                    Juli 2010 – Maret 2012     : Sales Region Department Head, PT Astra
                                                                  Honda Motor
                                    Juni 2009 – Juni 2010      : Sales & Logistic Department Head, PT
                                                                  Astra Honda Motor

                                    Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                                    lainnya, anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
                                    *) Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus
                                    uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.




                                                             21
Page 39
Gede Harja Wasistha
Komisaris Independen*

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971.

Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (Tahun 1995) dan
Doktor Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia (Tahun 2006).

Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain :
April 2024 – sekarang      : Ketua Komite Audit, PT Federal
                             International Finance
April 2022 – April 2024    : Anggota Komite Audit dan Komite
                             Pemantau Risiko, PT Astra Sedaya
                             Finance
Juli 2020 – April 2024     : Anggota Komite Audit dan Komite
                             Pemantau Risiko, PT Toyota Astra
                             Finance
Juni 2020 – April 2024     : Anggota Komite Audit, PT Astragraphia
                             Tbk
Januari 2020 – Januari     : Wakil Dekan Bidang Sumberdaya,
2022                         Ventura, dan Administrasi Umum, FEB
                             Universitas Indonesia
Maret 2019 – sekarang      : Anggota Komite Audit dan Komite
                             Pemantau Risiko, PT Indo Tambangraya
                             Megah Tbk
April 2018 – sekarang      : Anggota Komite Audit dan Komite
                             Pemantau Risiko, PT Asuransi Astra
                             Buana
April 2018 – April 2022    : Anggota Komite Audit dan Komite
                             Pemantau Risiko, PT Astra Auto Finance
Juni 2017 – April 2018     : Anggota Komite Pemantau Risiko, PT
                             Swadharma Bhakti Sedaya Finance
April 2016 – April 2020    : Anggota Komite Audit, PT Serasi
                             Autoraya
April 2016 – April 2020    : Anggota Komite Audit dan Komite
                             Pemantau Risiko, PT Federal
                             International Finance
Maret 2014 – Februari      : Ketua Program Studi, Magister
2020                         Akuntansi dan Program Pendidikan
                             Profesi Akuntan (PPAk) FEB Universitas
                             Indonesia
November 2013 – April      : Anggota Komite Audit dan Komite
2014                         Pemantau Risiko, PT Astra Sedaya
                             Finance
Mei 2012 – April 2017      : Anggota Komite Audit, PT Pertamina Hulu
                             Energi
Mei 2012 – April 2014      : Anggota Komite Audit, PT Astragraphia Tbk
Desember 2009 –            : Sekretaris Program Studi, Magister
Maret 2014                   Akuntansi dan Program Pendidikan Profesi
                             Akuntan (PPAk) FEB Universitas Indonesia
Agustus 2008 –             : Instruktur, Konsultasi, Pusat
sekarang                     Pengembangan Akuntansi (PPA) Universitas
                             Indonesia


              22
Page 40
          Januari 2006 –                              : Manajer Keuangan dan Administrasi,
          Desember 2009                                 Magister Manajemen FEB Universitas
                                                        Indonesia
          Februari 2000 –                             : Staf Pengajar, FEB Universitas Indonesia
          sekarang
          September 1995 –                            : Asisten Dosen, FEB Universitas Indonesia
          Februari 2000
          Agustus 1995 – Juni                         : Assistant Supervisor of the Treasury
          1997                                          Division, PT Surveyor Indonesia

          Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
          lainnya, anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
          *) Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus
          uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
          Siswadi
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971.

          Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya (Tahun 1994) dan
          Magister Hukum dari Universitas Padjajaran (Tahun 2004).

          Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain :
          Juni 2024 – sekarang       : Presiden Komisaris*, PT Astra WeLab
                                       Digital Arta
          April 2024 – sekarang      : Presiden Direktur, PT Federal
                                       International Finance
          April 2024 – sekarang      : Komisaris, PT Matra Graha Sarana
          April 2024 – sekarang      : Presiden Komisaris, PT Astra Kreasi
                                       Digital
          April 2024 – sekarang      : Presiden Komisaris, PT Astra Digital Arta
          April 2018 – April 2024    : Presiden Direktur, PT Astra Sedaya
                                       Finance
          April 2018 – April 2024    : Komisaris, PT Garda Era Sedaya
          April 2013 – Maret         : Presiden Komisaris, PT Astra Auto
          2024                         Finance
          April 2013 – Maret         : Komisaris, PT Stacomitra Graha
          2024
          April 2013 – April 2024    : Komisaris, PT Sedaya Pratama
          April 2017 – April 2018    : Direktur (Deputy Chief Executive
                                       Officer), PT Astra Sedaya Finance
          Juni 2014 – April 2017     : Direktur (Chief Human Capital & GA
                                       Officer), PT Astra Sedaya Finance
          April 2013 – Mei 2014      : Direktur (Chief HR, IT & Commercial
                                       Fleet Officer), PT Astra Sedaya Finance
          April 2013 – April 2018    : Direktur, PT Astra Sedaya Finance
          April 2008 – April 2013    : Presiden Direktur, PT Swadharma Bhakti
                                       Sedaya Finance
          September 2007 – April : Komisaris, PT Astra Auto Finance
          2013
          Mei 2007 – April 2012      : Commercial Business Division Head, PT Astra
                                       Sedaya Finance
          2007 – 2008                : Presiden Direktur, PT Astra Multi Finance
          Juli 2006 – April 2007     : Special Asset Management Head, PT Astra
                                       Sedaya Finance


                                   23
Page 41
                                        Maret 2005 – Juni 2006                     : National Remarketing Head, PT Astra Sedaya
                                                                                     Finance
                                        Maret 2004 – Maret                         : National Service Head, PT Astra Sedaya
                                        2005                                         Finance
                                        Juni 2002 – Maret 2004                     : Branch Manager Bogor, PT Astra Sedaya
                                                                                     Finance
                                        Mei 2001 – Mei 2002                        : Operational Risk Head, PT Astra Sedaya
                                                                                     Finance
                                        September 2000 – April                     : Financial Planning & Analysis Head, PT Astra
                                        2001                                         Sedaya Finance
                                        Maret 1999 – Agustus                       : Risk Management Head, PT Astra Sedaya
                                        2000                                         Finance
                                        Maret 1998 – Februari                      : Corporate Internal Audit Head, PT Astra
                                        1999                                         Sedaya Finance
                                        Oktober 1997 –                             : Corporate Secretary, PT Astra Sedaya
                                        Februari 1998                                Finance
                                        1994 – 1997                                : Senior Internal Auditor, PT Tigaraksa Satria
                                                                                     Tbk

                                       Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                                       lainnya, anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
                                       *) Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus
                                       uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.


Peraturan Perusahaan

Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2025.

4.   Tata Kelola Perusahaan

Good Corporate Governance (“GCG”)

Sejak tanggal rangka Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan acuan peraturan perundang-undangan serta best practices di industri secara umum maupun di
bidang pembiayaan yang mendasari implementasi GCG di Perseroan, serta prinsip GCG yang menjadi dasar
perumusan tata kelola perusahaan.

Komite Audit

Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
Komite Audit untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun 2026.

Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2024 tanggal
19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Audit, PT Federal International Finance, dengan susunan Komite
Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:


 Ketua Komite Audit           :   Gede Harja Wasistha*
 Anggota Komite Audit         :   Hardi Montana
 Anggota Komite Audit         :   Juliani Eliza Syaftari
                                                                24
Page 42
*) segala fungsi, tugas, dan wewenang sebagai Ketua Komite Audit baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.


Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Gede Harja Wasistha
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1995
dan gelar Doktor Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2006.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Memiliki riwayat pekerjaan
sebagaimana tercantum pada keterangan singkat pada bagian Dewan Komisaris.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Hardi Montana
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dan Universitas Indonesia pada
tahun 1983 dan studi Risk & Insurance di Glasgow Caledonian University pada tahun 1986. Ditetapkan sebagai
Associate of the Chartered Insurance Institute (ACII) oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1987,
ditetapkan sebagai Ahli Asuransi Indonesia Bidang/Sektor Kerugian oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia) pada tahun 1990, dan ditetapkan sebagai Chartered Insurer oleh Chartered Insurance
Institute, UK, pada tahun 1995.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur Keuangan dan HRD di PT Asuransi Astra Buana, Presiden Direktur di PT Asuransi
Jiwa Astra, PT Astra Jardine CMG Life, PT Asuransi Astra Buana, Wakil Presiden Direktur di PT Asuransi Astra
Buana, Komisaris di PT Samadista Karya, PT Astra Aviva Life, Komisaris Independen, Ketua Komite Audit dan
Ketua Komite Pemantau Risiko di PT Astra Auto Finance, Ketua Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite
Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris Independen, dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
di PT Surya Artha Nusantara Finance, dan Anggota Komite Audit di PT Tunas Ridean Tbk.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada
tahun 1981.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur PT Astra CMG Life, PT Serasi Auto Raya, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Asuransi
Astra Buana, PT Federal International Finance, dan PT Komatsu Astra Finance serta menjadi Komisaris di PT
Samadista Karya dan PT Surya Artha Nusantara Finance.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Komite Pemantau Risiko

Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
Komite Pemantau Risiko untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Tahun 2026.

Struktur Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-
005/FIF/ 2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT Federal
International Finance, dengan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                        25
Page 43
 Ketua Komite Pemantau Risiko        :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Anggota Komite Pemantau Risiko      :   Hardi Montana
 Anggota Komite Pemantau Risiko      :   Juliani Eliza Syaftari

R. Nunu Soetjahja Noegroho
Ketua komite Pemantauan Risiko

Profil beliau adalah sebagaimana tercantum dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance dengan tingkat bunga tetap Tahap I Tahun 2023 dengan informasi bahwa sejak April 2024 beliau
menjabat sebagai Ketua Pemantau Risiko Perseroan, serta Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
PT Toyota Astra Financial Services.

Hardi Montana
Anggota komite Pemantauan Risiko

Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.

Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Juliani Eliza Syaftari
Anggota komite Pemantauan Risiko

Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.

Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

5.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 13.961 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                           30 Juni                 31 Desember
                    Keterangan
                                                            2024                2023           2022
 Pasca Sarjana                                                      50                  47           30
 Sarjana                                                         5.502               5.120        4.641
 Diploma                                                         1.314               1.292        1.325
 SMU                                                             7.066               7.317        7.937
 SMP/SD                                                             29                  25           28
 Total                                                          13.961             13.801        13.961

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                           30 Juni                 31 Desember
                    Keterangan
                                                            2024                2023           2022
 Direksi                                                             6                  6             6
 General Manager                                                    16                 18            18
 Manager                                                            47                 52            55
 Supervisor                                                        802                810           786
 Pelaksana                                                      13.090             12.915        13.096
 Total                                                          13.961             13.801        13.961



                                                     26
Page 44
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                  30 Juni          31 Desember
                     Keterangan
                                                   2024         2023           2022
 18-25                                                  2.484        2.312        2.533
 26-35                                                  7.212        7.248        7.298
 36-45                                                  3.678        3.688        3.615
 46-55                                                    587          552          513
 >55                                                        0            1            2
 Total                                                 13.961      13.801        13.961

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                  30 Juni          31 Desember
                     Keterangan
                                                   2024         2023           2022
 Kantor Pusat                                             678         638           511
 Kantor Cabang                                         13.283      13.163        13.450
 Total                                                 13.961      13.801        13.961

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah

                                                  30 Juni          31 Desember
                     Keterangan
                                                   2024         2023           2022
 Kantor Pusat                                             678         638           511
 Regional I (Jawa & Bali)                               7.850       7.736         7.773
 Regional II (Non - Jawa & Bali)                        5.433       5.427         5.677
 Total                                                 13.961      13.801        13.961

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                                  30 Juni          31 Desember
                     Keterangan
                                                   2024         2023           2022
 Operation                                             10.109      10.385        11.110
 Marketing                                              2.374       1.983         1.474
 Support                                                1.478       1.433         1.377
 Total                                                 13.961      13.801        13.961

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                                  30 Juni          31 Desember
                     Keterangan
                                                   2024         2023           2022
 Tetap                                                 13.961      13.801        13.961
 Kontrak                                                    -           -             -
 Total                                                 13.961      13.801        13.961




                                             27
Page 45
6.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :


               Nama                               Perseroan         PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin                               Presiden Komisaris             Direktur
Thomas Junaidi Alim. W                             Komisaris                 Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho                   Komisaris Independen                -
Gede Harja Wasistha                          Komisaris Independen                -
Siswadi                                        Presiden Direktur                 -
Valentina Chai Wei Li                               Direktur                     -
Sri Harjati                                         Direktur                     -
Indra Gunawan                                       Direktur                     -
Daniel Hartono                                      Direktur                     -
Setia Budi                                          Direktur                     -




                                                        28
Page 46
7.   Diagram kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan:




 *Kepemilikan tidak langsung/indirect shareholding



Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra International Tbk sebagai pihak yang memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, PT Astra International Tbk mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra International
Tbk, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali Perseroan.

Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka
‘Pemegang Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan.
Astra sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal
International Finance Atas Nama PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun,
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

                                                     29
Page 47
Terkait susunan pemegang saham di PT Astra International Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle
& Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.

8.       Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

a.       Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan sebagai berikut:

1.        Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak,
          Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Metro; (ii) perselisihan
          hubungan industrial yang berlangsung di Mahkamah Agung; dan (iii) perkara perpajakan yang berlangsung
          di Pengadilan Pajak Jakarta dan Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak
          negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
          pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

2.        Selain perkara Perdata, Hubungan Industrial dan Perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu
          perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
          Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c)
          pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara
          Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
          Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa
          atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
          Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan
          maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang
          berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
          serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

3.        Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
          tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha,
          perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat berdampak negatif
          yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
          pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

Perkara Perdata, Hubungan Industrial dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebagai berikut:



                                                                                                 Nilai Tuntutan   Agenda
                               Nomor           Posisi       Posisi        Tingkat     Uraian
     No      Pengadilan                                                                             Perkara     Persidangan
                               Perkara       Perseroan      Lawan        Peradilan    Perkara
                                                                                                   (Rupiah)



                                                    PENGADILAN NEGERI (PN)



                                                          Penggugat                                             Duplik dari
             Pengadilan                                                              Perbuatan                   Tergugat
     1         Negeri      98/Pdt.G/2024/P                 (Rahman                               Rp554.183.0
                                             Tergugat I                     PN       Melawan                   pada tanggal
             Pontianak          N Ptk                                                               00,-
                                                            Hakim)                    Hukum                    3 September
                                                                                                                   2024




                                                          30
Page 48
                                                                                          Nilai Tuntutan   Agenda
                      Nomor            Posisi       Posisi         Tingkat     Uraian
No   Pengadilan                                                                              Perkara     Persidangan
                      Perkara        Perseroan      Lawan         Peradilan    Perkara
                                                                                            (Rupiah)



                                                  Penggugat
     Pengadilan                                                               Perbuatan                  Bukti surat
2      Negeri     216/Pdt.G/2024/                  (Yayasan                               Rp523.100.0
                                     Tergugat                        PN       Melawan                   pada tanggal
       Batam          PN Btm                                                                 00,-
                                                 Samsul Huda)                  Hukum                    4 September
                                                                                                            2024


                                                                                                        Pembacaan
                                                                                                          Jawaban
     Pengadilan                                                                                           gugatan
                                                  Penggugat                   Perbuatan
3      Negeri     342/Pdt.G/2024/                                                         Rp1.014.570      tanggal
                                     Tergugat                        PN       Melawan
      Medan           PN Mdn                      (Arnida Zai)                               .000,-     5 September
                                                                               Hukum
                                                                                                            2024




                                                                                                         Kesimpulan
                                                                                                          dari para
     Pengadilan                                   Penggugat                   Perbuatan                  pihak pada
 4     Negeri     8/Pdt.G/2024/PN                                                         Rp110.000.0     tanggal 3
                                  Tergugat IV                        PN       Melawan
       Metro            Met                      (Risdiyanto)                                00,-        September
                                                                               Hukum
                                                                                                            2024




                                                                          Ketetapa
                                                                             pajak
                                                 Termohon                   kurang
     Pengadilan         KEP                                                                             Menunggu
                                     Pemohon      Banding Pengadilan Pajak bayar          Rp1.964.496
        Pajak     00064/KEB/PJ/W                                                                         Putusan
 5                                    Banding     (Direktur   Jakarta     pajak PPN          .693,-
       Jakarta      PJ.19/2024                                                                           Banding
                                               Jendral Pajak)               barang
                                                                           dan jasa
                                                                             2018
                                            MAHKAMAH AGUNG (MA)

                                                                              Ketetap
                                                                                 an
                                                  Termohon                     pajak
                                                                              kurang                     Menunggu
                     No.PUT-         Pemohon      Peninjauan                                              Putusan
     Mahkamah                                                                  bayar       Rp1.321.6
1                 001482.16/202     Peninjauan      Kembali         MA                                   Peninjauan
      Agung                                                                    pajak        14.303,-
                   0/PP/M.VIB         Kembali       (Direktur                   PPN                       Kembali
                   Tahun 2021                    Jendral Pajak)               barang
                                                                              dan jasa
                                                                               2016

                                     Pemohon      Termohon                     Ketetap                   Menunggu
     Mahkamah                                                                    an        Rp59.491.
2                                   Peninjauan                      MA                                    Putusan
      Agung          No. PUT-                    Peninjauan                     pajak        019,-
                                      Kembali                                                            Peninjauan
                  000358.16/202                   Kembali                      kurang
                                                  31
Page 49
                                                                                   Nilai Tuntutan   Agenda
                     Nomor           Posisi      Posisi      Tingkat    Uraian
No   Pengadilan                                                                       Perkara     Persidangan
                     Perkara       Perseroan     Lawan      Peradilan   Perkara
                                                                                     (Rupiah)



                   2/PP/M.VIB                   (Direktur                bayar                     Kembali
                   Tahun 2024                    Jendral                 pajak
                                                  Pajak)                  PPN
                                                                        barang
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
     Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
3                                 Peninjauan    Kembali       MA                    Rp63.781.
      Agung       000359.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             418,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
4    Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
                                  Peninjauan    Kembali       MA                    Rp72.308.
      Agung       000360.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             603,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
     Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
5                                 Peninjauan    Kembali       MA                    Rp54.620.
      Agung       000361.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             060,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
     Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
6                                 Peninjauan    Kembali       MA                    Rp27.227.
      Agung       000362.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             248,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                   Pemohon     Termohon                 Ketetap                   Menunggu
     Mahkamah                                                                       Rp31.658.
7                                 Peninjauan                  MA          an                       Putusan
      Agung          No. PUT-                  Peninjauan                             943,-
                                    Kembali                              pajak                    Peninjauan
                  000363.16/202                 Kembali
                                               32
Page 50
                                                                                   Nilai Tuntutan   Agenda
                     Nomor           Posisi      Posisi      Tingkat    Uraian
No   Pengadilan                                                                       Perkara     Persidangan
                     Perkara       Perseroan     Lawan      Peradilan   Perkara
                                                                                     (Rupiah)



                   2/PP/M.VIB                   (Direktur               kurang                     Kembali
                   Tahun 2024                    Jendral                 bayar
                                                  Pajak)                 pajak
                                                                          PPN
                                                                        barang
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
     Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
8                                 Peninjauan    Kembali       MA                    Rp40.933.
      Agung       000364.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             086,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
9    Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
                                  Peninjauan    Kembali       MA                    Rp39.410.
      Agung       000365.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             228,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
     Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
10                                Peninjauan    Kembali       MA                    Rp39.209.
      Agung       000366.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             562,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017

                                                                        Ketetap
                                                                           an
                                               Termohon                  pajak
                                                                        kurang                    Menunggu
                                   Pemohon     Peninjauan
     Mahkamah        No. PUT-                                            bayar                     Putusan
11                                Peninjauan    Kembali       MA                    Rp37.388.
      Agung       000367.16/202                                          pajak                    Peninjauan
                                    Kembali     (Direktur                             190,-
                   2/PP/M.VIB                                             PPN
                                                 Jendral                                           Kembali
                   Tahun 2024                                           barang
                                                  Pajak)
                                                                        dan jasa
                                                                         2017




                                               33
Page 51
                                                                                               Nilai Tuntutan   Agenda
                               Nomor           Posisi      Posisi       Tingkat    Uraian
     No      Pengadilan                                                                           Perkara     Persidangan
                               Perkara       Perseroan     Lawan       Peradilan   Perkara
                                                                                                 (Rupiah)



                                                                                   Ketetap
                                                                                      an
                                                         Termohon                   pajak
                                                                                   kurang                     Menunggu
                                             Pemohon     Peninjauan
             Mahkamah         No. PUT-                                              bayar                      Putusan
     12                                     Peninjauan    Kembali        MA                     Rp30.712.
              Agung        000368.16/202                                            pajak                     Peninjauan
                                              Kembali     (Direktur                               057,-
                            2/PP/M.VIB                                               PPN
                                                           Jendral                                             Kembali
                            Tahun 2024                                             barang
                                                            Pajak)
                                                                                   dan jasa
                                                                                    2017

                                                         Pemohon
                                                           Kasasi
                                                                                   Perbuat
                                                         (Sutejo bin                 an         Rp15.000.      Menunggu
             Mahkamah       10/Pdt.G/2023   Pemohon
     13                                                                  MA        Melawa         000,-         Putusan
              Agung            /PN Mjk       Kasasi        Tajib,
                                                                                      n         (materiil)       Kasasi
                                                          Rahmad                   Hukum
                                                          Debbie)


                                                                                   Perbuat
                                                         Pemohon
                                             Termohon                                an                       Menunggu
             Mahkamah       69/Pdt.G/2023                  Kasasi
     14                                                                  MA        Melawa           -          Putusan
              Agung            /PN Tng        Kasasi       (Ardi
                                                                                      n                         Kasasi
                                                         Setiawan)
                                                                                   Hukum


                                                         Termohon                  Perselisi
                                                           Kasasi                    han
                             26/Pdt-Sus-                                                                       Menunggu
             Mahkamah                        Pemohon                               Hubung       Rp67.112.
 15                         PHI/2023/PN                    (Satria       MA                                     Putusan
              Agung                           Kasasi                                  an          000,-
                                Tng                                                                              Kasasi
                                                         Alexander                 Industri
                                                          Silaban)                    al


b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak pernah terlibat di badan peradilan yaitu: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha, serta baik berupa somasi
atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan perkara, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara,
kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, yang dapat berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap IV.

9.        Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)

                                                         34
Page 52
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
(Joint Financing) adalah sebagai berikut:

 No.              Perihal                                                    Uraian
 1.    Nama Perjanjian                  Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
                                        01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah tangan, selanjutnya
                                        mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum XIII Perjanjian Kerjasama
                                        Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014
                                        tanggal 2 Oktober 2023, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank CIMB Niaga No.
                                        1330/AUTO/INDIRECT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, Perihal: Perpanjangan
                                        Sementara Perjanjian Kerjasama Joint Financing antara PT Federal International
                                        Finance dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
                                        Head of Secured Lending Business and Consumer Credit Underwriting dan Indirect
                                        Auto Business Head CIMB Niaga (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan
                                        Bersama Bank CIMB Niaga”).

       Para Pihak                       1. Perseroan; dan
                                        2. PT Bank Cimb Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
                                        Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

       Maksud dan Tujuan Perjanjian     Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
                                        pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
                                        perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
                                        berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek
                                        pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
                                        diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada
                                        seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku
                                        kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam
                                        memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
                                        melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku
                                        Kuasa Bank sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.

       Kerjasama Fasilitas Pembiayaan   Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
       Bersama                          memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
                                        selaku     Kuasa      Bank    dengan     jumlah       setinggi-tingginya sebesar
                                        Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                        a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
                                        b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat “On
                                            Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah
                                            ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga seluruh
                                            pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
                                        c) Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar
                                            Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
                                        d) Adapun Fasilitas Pembiayaan Bersama tersebut dapat saling menggantikan
                                            (interchangeable) dengan Fasilitas Pembiayaan Bersama Secara Syariah
                                            dengan ketentuan plafon untuk fasilitas pembiayaan bersama secara syariah
                                            sebesar 20% atau minimal Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

                                        Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank
                                        CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan
                                        Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan
                                        lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                         a) Maksimum pembiayaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari harga
                                             kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau harga kendaraan yang
                                             wajar sesuai penilaian Perseroan untuk kendaraan bekas;
                                         b) Jumlah porsi pembiayaan
                                              • Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
                                              • Bank          : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh persen)
                                                                 dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.

       Jangka waktu Kerjasama           Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30
                                        September 2024 dengan ketentuan bahwa:


                                                       35
Page 53
                                    a. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah maksimal
                                       3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
                                    b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period)
                                       adalah sampai dengan tanggal 30 September 2024. Jangka waktu dapat
                                       diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah
                                       mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan
                                       merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
                                    c. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama
                                       Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban
                                       pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah
                                       lunas dan/atau berakhir secara hukum.
                                    d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara 3 (tiga) bulan, tanpa merubah syarat
                                       dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan
                                       dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara yang di
                                       keluarkan oleh Bank CIMB Niaga.
                                    e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama
                                       Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban
                                       pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah
                                       lunas dan/atau berakhir secara hukum.

     Pembatasan                     Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                                    dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
                                    Tahap IV termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi
                                    Berkelanjutan VI Tahap IV dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                                    serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; setiap dan
                                    seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang
                                    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dan obligasi-obligasi lain yang telah diterbitkan
                                    Perseroan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari
                                    masing-masing obligasi Perseroan terkait; dan karenanya Perseroan tidak
                                    berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
                                    CIMB Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
                                    Tahap IV.

2.   Nama Perjanjian                Akta Perjanjian Kerjasama Tentang Pemberian Pembiayaan Bersama Secara
                                    Syariah (Wakalah Bil Murabahah) No. 18 tanggal 7 Juli 2010, dibuat di hadapan Siti
                                    Rohmah Caryana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan
                                    terakhir berdasarkan Addendum III Perubahan dan Penyataan Kembali Perjanjian
                                    Pembiayaan Bersama Tentang Pemberian Pembiayaan Bersama Secara Syariah
                                    (Wakalah Bil Murabahah) antara PT Federal International Finance dengan PT Bank
                                    CIMB Niaga, Tbk No. 18 tanggal 5 September 2017, dibuat di bawah tangan juncto
                                    Addendum XIII Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas
                                    Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 2 Oktober 2023, dibuat di
                                    bawah tangan juncto Surat Bank CIMB Niaga No. 1330/AUTO/INDIRECT/VI/2024
                                    tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Secured
                                    Lending Business and Consumer Credit Underwriting dan Indirect Auto Business
                                    Head CIMB Niaga (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Syariah
                                    Bank CIMB Niaga”).

     Para Pihak                     1. Perseroan; dan
                                    2. PT Bank Cimb Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
                                    Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara                     bersama-sama       disebut
                                    “Para Pihak”.

     Maksud dan Tujuan Perjanjian   a) Bank CIMB Niaga dan Perseroan memberikan Fasilitas Pembiayaan
                                       Kepemilikan Motor kondisi baru dan Bekas buatan jepang kepada Nasabah
                                       melalui Perseroan selaku kuasa Bank CIMB Niaga.
                                    b) Perseroan akan bertindak selaku kuasa atasu wakil Bank CIMB Niaga
                                       sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan dan untuk kepentingan itu Bank
                                       CIMB Niaga memberikan kuasa kepada Perseroan sebagaimana diatur dalam
                                       Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Syariah Bank CIMB Niaga.
                                    c) Perseroan untuk kepentingan Bank CIMB Niaga akan melakukan dan
                                       melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap penerusan
                                       Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah dengan syarat dan ketentuan yang

                                                   36
Page 54
                                                             sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Syariah Bank CIMB
                                                             Niaga.

            Kerjasama Fasilitas Pembiayaan               Fasilitas Pembiayaan yang akan disalurkan oleh Perseroan selaku kuasa dari Bank
            Bersama                                      CIMB Niaga kepada Nasabah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
                                                         dengan ketentuan plafon untuk Fasilitas Pembiayaan Bersama Secara Syariah
                                                         minimal 20% atau minimal sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                                                         Rupiah) dimana 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembiayaan yang
                                                         diberikan per Nasabah berasal dari Bank CIMB Niaga (“Porsi Bank”) dan 10%
                                                         (sepuluh persen) dari Perseroan (“Porsi Perseroan”). Fasilitas Pembiayaan ini
                                                         diberikan oleh Bank CIMB Niaga kepada Nasabah melalui Perseroan selaku
                                                         kuasa/wakil dari Bank dan wajib digunakan Nasabah untuk tujuan Pembiayaan
                                                         Kepemilikan Motor kondisi baru dan Bekas buatan Jepang. Fasilitas Kerjasama
                                                         Pembiayaan yang telah/diteruskan oleh Perseroan kepada Bank CIMB Niaga dapat
                                                         ditarik kembali oleh Perseroan (On Revolving Basis).

                                                         Selanjutnya, Porsi pembiayaan bersama atas Fasilitas Pembiayaan yang diberikan
                                                         kepada Nasabah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembiayaan
                                                         yang diberikan per Nasabah berasal dari Bank CIMB Niaga (“Porsi Bank”) dan 10%
                                                         (sepuluh persen) dari Perseroan (“Porsi Perseroan”).

            Jangka waktu Kerjasama                    Jangka waktu berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2024, dengan
                                                      ketentuan bahwa:
                                                      • Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
                                                          sedikitnya setiap setahun sekali.
                                                      • Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah adalah maksimal 3 (tiga)
                                                          tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
                                                      • Jangka waktu penarikan Fasilitas Pembiayaan (Availability Period) adalah
                                                          sampai dengan tanggal 30 September 2024. Jangka waktu dapat diperpanjang
                                                          dengan persetujuan tertulis dari Bank setelah mempertimbangkan
                                                          permohonan tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan suatu kesatuan
                                                          dari Perjanjian Kerjasama ini.
                                                      • Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini tetap berlaku dan
                                                          mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Nasabah berdasarkan
                                                          Perjanjian Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.

            Pembatasan                                Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                                                      dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
                                                      Tahap IV dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                                                      pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; setiap dan seluruhnya sesuai dengan
                                                      ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
                                                      Tahap IV dan obligasi-obligasi lain yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana
                                                      termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi
                                                      Perseroan terkait; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
                                                      persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan
                                                      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.


10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas
kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                           Jumlah Liabilitas Terutang
 No.          Fasilitas Kredit        No.Perjanjian              Kreditur             Jangka Waktu                                            Suku Bunga
                                                                                                               Per 30 Juni 2024
 1.    1.     Fasilitas            Akta     Perjanjian      PT Bank Central      1.   fasilitas            1.   Fasilitas Installment    1.     Fasilitas
              Installment Loan     Kredit No. 122,          Asia Tbk                  Installment Loan          Loan 9:                         Installment
              (“Installment Loan   tanggal 5 Februari                                 (“Installment             Rp600.000.000.000,-             9:
              9”), dengan jumlah   2010 yang dibuat                                   Loan          9”),                                        5.50%/tah
              tidak     melebihi   di hadapan Sri                                     berdasarkan                                               un        -
              Rp1.500.000.000.0    Buena Brahmana,                                    perubahan ke         2.    Fasilitas Installment          7.01%/tah
              00,- (satu triliun   S.H., M.Kn, Notaris                                Keduapuluh Dua             Loan 10:                       un.
              lima ratus miliar    di         Jakarta,                                batas      waktu           Rp1.000.000.000.000,-
              Rupiah).             selanjutnya                                        penarikan
                                   mengalami                                          dan/atau                                           2.     Fasilitas
                                                                                                                                                Installment
                                                                            37
Page 55
                                                                                                              Jumlah Liabilitas Terutang
No.        Fasilitas Kredit             No.Perjanjian           Kreditur             Jangka Waktu                                                  Suku Bunga
                                                                                                                  Per 30 Juni 2024
      2.    Fasilitas               perubahan                                        penggunaan               3.   Fasilitas Installment              10:
            Installment Loan        terakhir                                         fasilitas ini telah           Loan 11:                           7%/tahun.
            (“Installment Loan      berdasarkan Akta                                 berakhir.                     Rp1.250.000.000.000,-
            10”),       dengan      Perubahan Kedua                             2.   fasilitas
            jumlah         tidak    Puluh Tiga Atas                                  Installment Loan         4.     Fasilitas Installment   3.       Fasilitas
            melebihi                Perjanjian Kredit                                (“Installment                   Loan 12: Nihil/tidak             Installment
            Rp1.500.000.000.0       No. 11 tanggal 6                                 Loan          10”),             ada                              11: 6,25%
            00,- (satu triliun      Mei 2024 yang                                    berdasarkan                     outstanding/hutang               /tahun.
            lima ratus miliar       dibuat di hadapan                                perubahan ke
            Rupiah).                Esther Pascalia Ery                              Keduapuluh                                              4.       Fasilitas
      3. Fasilitas                  Jovina,        S.H.,                             Dua,          batas      5.     Fasilitas PBMM 1:
                                                                                                                     Rp300.000.000.000,-              Installment
            Installment Loan        M.Kn., Notaris di                                waktu penarikan
                                                                                                                                                      12: 6,25% -
            (“Installment Loan      Jakarta                                          dan/atau                                                         6,75%     /
            11”),       dengan      (“Perubahan                                      penggunaan               6.     Fasilitas PBMM 2:                tahun.
            jumlah         tidak    Keduapuluh Tiga”)                                fasilitas ini telah             Nihil/tidak ada
            melebihi                juncto Surat BCA                                 berakhir.
                                                                                                                     outstanding/hutang
            Rp1.500.000.000.0       No.                                         3.   fasilitas                                               5.       Fasilitas
            00,- (satu triliun      40614/GBK/2024                                   Installment Loan                                                 PBMM 1:
            lima ratus miliar       tanggal 8 Juli                                   (“Installment                                                    6,70%     /
            Rupiah).                2024,       Perihal:                             Loan          11”),                                              tahun.
      4. Fasilitas                  Pemberitahuan                                    berdasarkan
            Installment Loan        perpanjangan                                     perubahan ke
            (“Installment Loan      batas        waktu                               Keduapuluh                                              6.       Fasilitas
            12”),       dengan      penarikan                                        Tiga,         batas                                              PBMM 2:
            jumlah pokok tidak      dan/atau                                         waktu penarikan                                                  Belum
            melebihi                penggunaan                                       dan/atau                                                         dilakukan
            Rp1.500.000.000.0       fasilitas    kredit                              penggunaan                                                       penarikan.
            00,- (satu triliun      yang dikeluarkan                                 fasilitas ini telah
            lima ratus miliar       dan                                              berakhir.
            Rupiah)                 ditandatangani                              4.   fasilitas
      5. Fasilitas        kredit    oleh      Executive                              Installment Loan
            jangka      pendek      Vice President dan                               (“Installment Loan
            yang           tidak    Senior         Vice                              12”), batas waktu
            mengikat                President BCA                                    penarikan
            (uncommited                                                              dan/atau
            facility)    berupa                                                      penggunaan
            fasilitas Pinjaman                                                       fasilitas          ini
            Berjangka Money                                                          berakhir        pada
            Market (”Fasilitas                                                       tanggal 6 Mei
            PBMM 1”), dengan                                                         2025.
            jumlah        pokok                                                 5.   Fasilitas PBMM 1:
            sebesar                                                                  batas          waktu
            Rp1.200.000.000.0                                                        penarikan
            00,- (satu triliun                                                       dan/atau
            dua ratus miliar                                                         penggunaan
            Rupiah)                                                                  fasilitas          ini
      6. Fasilitas        Kredit                                                     berakhir        pada
            Multi       Fasilitas                                                    tanggal            14
            (”Fasilitas PBMM                                                         Oktober 2024.
            2”), dengan jumlah                                                  6.   Fasilitas PBMM 2,
            pokok          tidak                                                     batas          waktu
            melebihi sebesar                                                         penarikan
            Rp300.000.000.00                                                         dan/atau
            0,- (tiga ratus                                                          penggunaan
            miliar      Rupiah)                                                      fasilitas          ini
            yang terdiri dari                                                        berakhir        pada
            fasilitas     kredit                                                     tanggal            14
            jangka      pendek                                                       Oktober 2024.
            yang           tidak
            mengikat
            (uncommited
            facility)    berupa
            fasilitas Pinjaman
            Berjangka Money
            Market              2
            (”Fasilitas PBMM
            2”) dan Fasilitas
            Forex Line dengan
            sub limit sebesar
            ekuivalen
            USD75.000,000,-
            (tujuh puluh lima
            juta          Dollar
            Amerika Serikat).
2.    Fasilitas                     Perjanjian Fasilitas   PT Bank     ANZ            30 Juni 2025                 Rp246.315.000.000,-            Cost of Fund +
      kredit/pinjaman               US$15.000.000,00       Indonesia                                                                                 Marjin
      sebesar                       No.
      US$15.000.000,00              1018/FA/ANZ/NE
                                    W/II/2023 tanggal
                                    23 Februari 2023,
                                                                           38
Page 56
                                                                                                            Jumlah Liabilitas Terutang
No.       Fasilitas Kredit           No.Perjanjian               Kreditur               Jangka Waktu                                       Suku Bunga
                                                                                                                Per 30 Juni 2024
      (lima belas juta Dollar    dibuat di bawah
      Amerika Serikat)           tangan,
                                 selanjutnya
                                 mengalami
                                 perubahan
                                 berdasarkan
                                 Perubahan Kedua
                                 Atas      Perjanjian
                                 Fasilitas       No.
                                 1302/FA/ANZ/AM
                                 D/VI/2024 tanggal
                                 28 Juni 2024,
                                 dibuat di bawah
                                 tangan

3.    Fasilitas      Pinjaman    Perjanjian             PT Bank CIMB                 30 September 2024        Rp750.000.000.000,-         6.30%/tahun
      Transaksi Tetap sebesar    Pemberian              Niaga Tbk
      Rp750.000.000.000,-        Fasilitas Money
      (tujuh ratus lima puluh    Market Antara PT
      lima miliar Rupiah) yang   CIMB Niaga Tbk
      bersifat                   dan PT Federal
      interchangeable            International
      dengan Fasilitas PTK       Finance        No.
      Ekstra sampai jumlah       230/CB/JKT/2012
      sebesar                    tanggal          9
      Rp750.000.000.000,-        November 2012,
      (tujuh ratus lima puluh    dibuat di bawah
      miliar Rupiah)             tangan        yang
                                 selanjutnya
                                 mengalami
                                 beberapa       kali
                                 perubahan
                                 dimana
                                 perubahan yang
                                 terakhir
                                 berdasarkan
                                 Perubahan Ke-11
                                 (Kesebelas)
                                 tanggal 31 Juli
                                 2023, dibuat di
                                 bawah       tangan
                                 juncto Surat Bank
                                 Niaga          No.
                                 030/YNN/CBTII/VI
                                 I/2024 tanggal 12
                                 Juli 2024, Perihal:
                                 Surat
                                 Pemberitahuan
                                 Perpanjangan
                                 Jangka      Waktu
                                 Fasilitas    Kredit
                                 (”Surat
                                 Pemberitahuan”)
                                 yang dikeluarkan
                                 oleh CIMB Niaga

4.    Fasilitas    pinjaman      US$390,000,000         1.     Perseroan         Periode                          $50.000.000            3m TSOFR +
      berjangka dalam mata       Term      Facility            (“Debitur”)       Ketersediaan/Penarikan                                  0,72% & 3m
      uang Dollar Amerika        Agreement                                                                                               TSOFR + 0,79%
      Serikat        sebesar     tanggal 26 Mei                                  sampai dengan tanggal
      US$390,000,000 (tiga       2023 dibuat di              2. PT Bank ANZ      26 November 2024
      ratus sembilan puluh       bawah tangan jo                Indonesia;
      juta Dollar Amerika        Amendement                     Bank        of
      Serikat)                   Letter to the                  China (Hong      Jatuh Tempo:
                                 US$390.000.000                 Kong)
                                 tanggal 19 Juni                Limited;         36 (tiga puluh enam)
                                 2023, dibuat di                Bank        of   bulan setelah tanggal
                                 bawah     tangan               China (Hong      penarikan dari Fasilitas
                                 juncto                         Kong)            Pinjaman terkait.
                                 Amendement                     Limited,
                                 Letter to the                  Cabang
                                 US$390.000.000                 Jakarta; PT
                                 tanggal 22 Mei                 Bank     UOB
                                 2024, dibuat di                Indonesia;
                                 bawah tangan                   Citibank,
                                                                N.A., Jakarta;
                                                                PT       Bank
                                                                CTBC
                                                                Indonesia;
                                                                PT Bank DBS

                                                                            39
Page 57
                                                                             Jumlah Liabilitas Terutang
No.   Fasilitas Kredit   No.Perjanjian        Kreditur        Jangka Waktu                                Suku Bunga
                                                                                 Per 30 Juni 2024
                                            Indonesia;
                                            PT Bank KEB
                                            Hana
                                            Indonesia;
                                            MUFG Bank,
                                            Ltd., Cabang
                                            Singapura;
                                            Oversea-
                                            Chinese
                                            Banking
                                            Corporation
                                            Limited;
                                            Taipei Fubon
                                            Commercial
                                            Bank      Co.,
                                            Ltd, Cabang
                                            Singapura;
                                            The
                                            Hongkong
                                            and
                                            Shanghai
                                            Banking
                                            Corporation
                                            Limited; RHB
                                            Bank Berhad;
                                            dan Bank of
                                            China (Hong
                                            Kong)
                                            Limited
                                            (selanjutnya
                                            secara
                                            bersama-
                                            sama disebut
                                            “Para
                                            Kreditur/The
                                            Financial
                                            Institutions”)

                                         3. PT Bank ANZ
                                            Indonesia;
                                            Bank        of
                                            China (Hong
                                            Kong)
                                            Limited;
                                            Bank        of
                                            China (Hong
                                            Kong)
                                            Limited,
                                            Cabang
                                            Jakarta;
                                            Citigroup
                                            Global
                                            Markets Asia
                                            Limited; DBS
                                            Bank      Ltd;
                                            MUFG Bank,
                                            LTD;
                                            Oversea-
                                            Chinese
                                            Banking
                                            Corporation
                                            Limited; PT
                                            Bank      KEB
                                            Hana
                                            Indonesia;
                                            The
                                            Hongkong
                                            and
                                            Shanghai
                                            Banking
                                            Corporation
                                            Limited; PT
                                            Bank     UOB
                                            Indonesia;
                                            PT       Bank
                                            CTBC
                                            Indonesia;
                                            RHB      Bank
                                            Berhad; dan
                                            Taipei Fubon
                                                         40
Page 58
                                                                                                     Jumlah Liabilitas Terutang
No.         Fasilitas Kredit           No.Perjanjian           Kreditur         Jangka Waktu                                        Suku Bunga
                                                                                                         Per 30 Juni 2024
                                                              Commercial
                                                              Bank Co., Ltd
                                                              (selanjutnya
                                                              secara
                                                              bersama-
                                                              sama disebut
                                                              “Para
                                                              Mandated
                                                              Lead
                                                              Arranger”)

                                                         4. PT      Bank
                                                            HSBC
                                                            Indonesia
                                                            (“Agen”).


5.      Fasilitas      pinjaman     US$60,000,000        -Para Pihak:          Jangka     Waktu        Rp985.260.000.000,-        6.84%/tahun -
        berjangka dalam mata        Term      Facility                         Ketersediaan                                       6.96%/tahun
        uang Dollar Amerika         Agreement    No.     1.    Perseroan       (penarikan):
        Serikat          sebesar    Ref:    L-346528           (“Debitur”)
        US$60,000,000 (enam         tanggal 18 April                           12 bulan sejak
        puluh     juta     Dollar   2024 dibuat di       2.    PT     Bank     tanggal 18 April
        Amerika Serikat)            bawah tangan               Mizuho          2024     (“tanggal
                                                               Indonesia,      penandatangana
                                                               MUFG            n Term Facility
                                                               Bank, Ltd,      Agreement
                                                               Cabang          2024”), sehingga
                                                               Singapuran      berakhir     pada
                                                               dan             tanggal 18 April
                                                               Sumitomo        2025.
                                                               Mitsui
                                                               Banking         Tanggal
                                                               Corporatio      Pengakhiran:
                                                               n Cabang        36 (tiga puluh
                                                               Singapura       enam)         bulan
                                                               (selanjutny     setelah tanggal
                                                               a     secara
                                                                               penarikan      dari
                                                               bersama-        Fasilitas Pinjaman
                                                               sama            terkait.
                                                               disebut
                                                               “Para
                                                               Kreditur/T
                                                               he
                                                               Financial
                                                               Institutions
                                                               ”)

                                                         3.   PT    Bank
                                                              HSBC
                                                              Indonesia
                                                              (“Agen”).
6.    Fasilitas Money Market        Perjanjian           PT Bank Permata       30   September          Rp300.000.000.000,-        6.70%/tahun
      kepada Debitur, sebesar       Pemberian            Tbk                   2025
      Rp300.000.000.000,-           Fasilitas Money
      (tiga ratus miliar Rupiah).   Martket antara PT
                                    Bank Permata Tbk
                                    dan PT Federal
                                    International
                                    Finance       No.
                                    0524/MM/N/III/2
                                    024/SP2 tanggal
                                    28 Maret 2024,
                                    dibuat di bawah
                                    tangan

7.    Fasiltias   Pembiayaan        Akta        Akad     PT Bank        BCA    Periode               belum dilakukan penarikan    Nisbah:
      sebesar                       Pemberian Limit      Syariah               Ketersediaan:         sehingga     tidak    ada
      Rp200.000.000.000,-           Fasilitas                                                        kewajiban                    7.05%/tahun.
      (dua ratus miliar Rupiah)     Pembiayaan (Line                           12 (dua belas)        terhutang/outstanding
      dengan bentuk revolving;      Facility) No. 6                            bulan terhitung
                                    tanggal 29 Mei                             sejak     tanggal
                                    2024, dibuat di                            penandatangana
                                    hadapan Edwar,                             n Perjanjian BCA
                                    S.H., Notaris di                           Syariah, sehingga
                                    Jakarta                                    jatuh        pada
                                                                               tanggal 29 Mei
                                                                               2025.




                                                                          41
Page 59
                                                                                                    Jumlah Liabilitas Terutang
 No.        Fasilitas Kredit          No.Perjanjian           Kreditur         Jangka Waktu                                          Suku Bunga
                                                                                                        Per 30 Juni 2024
                                                                              Jangka    Waktu
                                                                              Fasilitas
                                                                              Pembiayaan:

                                                                              36 (tiga puluh
                                                                              enam)      bulan
                                                                              terhitung sejak
                                                                              tanggal
                                                                              ditandatanganiny
                                                                              a           Akad
                                                                              Pembiayaan.

 8.    Fasilitas Pinjaman Tetap   Akta      Perjanjian   PT Bank Pan          Periode                Rp1.000.000.000.000,-         7,05%/tahun
       sebesar                    Fasilitas Kredit No.   Indonesia Tbk        Ketersediaan:
       Rp1.000.000.000.000,-      12 tanggal 6 Mei
       (satu triliun Rupiah);     2024, dibuat di                             12 (dua belas)
                                  hadapan Esther                              bulan terhitung
                                  Pascalia         Ery                        sejak      tanggal
                                  Jovina,        S.H.,                        penandatangana
                                  M.Kn., Notaris di                           perjanjian     ini,
                                  Jakarta                                     sehingga     jatuh
                                                                              pada tanggal 6
                                                                              Mei 2025.



                                                                              Jatuh Tempo:

                                                                              48 (empat puluh
                                                                              delapan) bulan
                                                                              terhitung sejak
                                                                              tanggal
                                                                              penandatangana
                                                                              n perjanjian ini,
                                                                              sehingga    jatuh
                                                                              tempo       pada
                                                                              tanggal 6 Mei
                                                                              2028.

 9.    Fasilitas Kredit Modal     Akta No. 20 atas       PT Bank Mandiri      60 (enam puluh)       belum dilakukan penarikan    -untuk tenor
       Kerja dengan total limit   Perjanjian Kredit      (“Persero”) Tbk      bulan       sejak     sehingga     tidak    ada    penarikan 1 (satu)
       sebesar                    Modal Kerja Non                             tanggal               kewajiban                    tahun sebesar
       Rp3.000.000.000.000,-      Revolving        VII                        penandatangana        terhutang/outstanding        7,00%/tahun.
       (tiga triliun Rupiah)      (Ketujuh)       No.                         n PK Mandiri
                                  WCO.KP/2147/KM                              Modal Kerja 7,                                     -untuk tenor
                                  K/2024 tanggal 30                           sehingga berakhir                                  penarikan 2 (dua)
                                  Juli 2024, dibuat di                        pada tanggal 30                                    tahun sebesar
                                  hadapan Fathiah                             Juli 2029.                                         7,05%/tahun.
                                  Helmi,         S.H.,                                                                           -untuk tenor
                                  Notaris di Jakarta                                                                             penarikan 3 (tiga)
                                                                                                                                 tahun sebesar
                                                                                                                                 7,10%/tahun.



Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; setiap
dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap IV sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor
Cabang (“KC”) dan POS.




                                                                         42
Page 60
a.    Tanah

 No      No SHGB       Tanggal      Tanggal                 Lokasi             Luas       Pemanfaatan
                      Penerbitan    Berakhir                                   (m2)
                                                 Wilayah Sumatera
 1.           04802   26-03-2020   26 -03-2040        Pekanbaru, Riau           195        Pos Panam
 2.           2262    13-01-2005   19-07-2030            Batam, Riau            97          KC Batam
 3.           2263    13-01-2005   19-07-2030            Batam, Riau            140         KC Batam
 4.            259    09-05-1997   13-07-2037      Binjai, Sumatera Utara       68          Pos Stabat
 5.            98     12-04-2004   11-04-2034      Medan, Sumatera Utara        208         KC Medan
 6.            99     12-04-2004   11-04-2034      Medan, Sumatera Utara        207         KC Medan
 7.            100    12-04-2004   11-04-2034      Medan, Sumatera Utara        206         KC Medan
 8.                                                 Palembang, Sumatera                   KC Palembang
               13     02-01-2006   30-12-2025                                   180
                                                          Selatan
 9.                                                 Palembang, Sumatera                   KC Palembang
               14     02-01-2006   30-12-2025                                   180
                                                          Selatan
 10.                                                Palembang, Sumatera                   KC Palembang
               15     02-01-2006   30-12-2025                                   179
                                                          Selatan
 11.                                               Pangkal Pinang, Bangka               KC Pangkal Pinang
               68     30-05-2005   29-05-2035                                   758
                                                          Belitung
 12.      477/Srb     17-09-2003   29-08-2043              Lampung              160        KC Lampung
 13.          12/LR   24-08-2000   14-09-2025              Lampung             1.003        Pos Natar
 14.      469/Srb     01-10-1982   31-07-2042              Lampung              260        KC Lampung
 15.           79     12-11-2010   22-09-2040              Padang              1.039        KC Padang
 16.           108    02-06-2006   01-06-2036              Medan                705         KC Medan
                                                     Wilayah Jawa
 17.          1471    10-10-2001   14-11-2031        Jakarta, DKI Jakarta       272        Pos Cilincing
 18.          6462    29-07-2011   13-12-2041     Kotamadya Jakarta Barat       94         KC Jakarta 2
 19.           2      14-08-1997   24-09-2027       Bandung, Jawa Barat         150       Pos Baleendah
 20.          13557   01-08-1995   01-10-2031        Bekasi, Jawa Barat         70          KC Bekasi
 21.          3285    24-08-2001   26-08-2031         Bogor, Jawa Barat         273         KC Bogor
 22.          13728   23-07-1996   01-11-2031        Bekasi, Jawa Barat         70          KC Bekasi
 23.           172    13-08-2004   02-07-2034        Cirebon, Jawa Barat        530        KC Cirebon
 24.           75     08-11-1999   24-09-2035       Bandung, Jawa Barat         581        KC Bandung
 25.           76     04-09-1991   24-09-2035       Bandung, Jawa Barat         140        KC Bandung
 26.          3376    19-10-2005   26-09-2035        Cikarang Jawa Barat        71         KC Cikarang
 27.          00088   08-10-2004   21-09-2034       Karawang, Jawa Barat        440       KC Karawang
 28.          3556    29-08-2007   04-04-2038       Cikarang, Jawa Barat        71         KC Cikarang
 29.          1160    19-04-2004   10-08-2035       Cileungsi, Jawa Barat       52         KC Cileungsi
 30.          1161    19-04-2004   10-08-2035       Cileungsi, Jawa Barat       75         KC Cileungsi
 31.                  11-06-2012   04-07- 2037                                          belum ada rencana
          SHP 76                                      Bogor, Jawa Barat        25.751
                                                                                           pemanfaatan
 32.                  11-06-2012   04-07- 2037                                          belum ada rencana
          SHP 77                                  Bogor, Provinsi Jawa Barat   23.377
                                                                                           pemanfaatan
 33.                                                                                    belum ada rencana
              1795    28-11-1995   19-09-2035        Tangerang, Banten          118
                                                                                           pemanfaatan
 34.                                                                                    belum ada rencana
              1356    03-11-1995   19-09-2035        Tangerang, Banten          134
                                                                                           pemanfaatan
 35.          1463    13-05-2009   21-04-2029          Cilegon, Banten          67         KC Cilegon
 36.          1239    24-01-2010   31-01-2034          Cilegon, Banten          57         KC Cilegon
 37.          1240    24-01-2010   31-01-2034          Cilegon, Banten          57         KC Cilegon


                                                      43
Page 61
No    No SHGB    Tanggal       Tanggal                  Lokasi            Luas      Pemanfaatan
                Penerbitan     Berakhir                                   (m2)
38.                                                                               belum ada rencana
        797     27-05-1998    08-01-2038        Tegal, Jawa Tengah        154
                                                                                     pemanfaatan
39.    02118    27-08-2018    27-08-2038      Sukoharjo, Jawa Tengah      180          KC Solo
40.    02119    27-08-2018    27-08-2038      Sukoharjo, Jawa Tengah      180          KC Solo
41.    02120    27-08-2018    27-08-2038      Sukoharjo, Jawa Tengah      180          KC Solo
42.     73      19-01-2001    16-01-2031      Semarang, Jawa Tengah       129      Pos Banyumanik
43.    1119     02-07-2003    02-07-2043        Tegal, Jawa Tengah        252         KC Tegal
44.     952     12-06-1993    16-02-2032        Kudus, Jawa Tengah         75         KC Kudus
45.     961     25-09-2013    16-02-2032        Kudus, Jawa Tengah         75         KC Kudus
46.     686     23-01-1995    23-01-2035      Semarang, Jawa Tengah       1.150     KC Semarang
47.    00822    04-09-2006    04-09-2036      Semarang, Jawa Tengah       288       KC Semarang
48.     86      02-11-1999    01-11-2029     Yogyakarta, D.I Yogyakarta   670        Pos Wates
49.     632     01-10-1996    06-10-2025       Surabaya, Jawa Timur       159        KC Surabaya
50.     633     01-10-1996    06-10-2025       Surabaya, Jawa Timur       188        KC Surabaya
51.     29      06-05-1998    24-09-2027        Gresik, Jawa Timur         97         KC Gresik
52.     218     01-10-1994    16-11-2032         Kediri, Jawa Timur       100         KC Kediri
53.     393     09-03-1993    13-04-2032      Mojokerto, Jawa Timur        90       KC Mojokerto
54.     200     25-09-1992    05-06-2030        Jember, Jawa Timur        122        KC Jember
55.     49      27-01-1998    24-09-2027     Banyuwangi, Jawa Timur       240      KC Banyuwangi
56.    1402     04-03-2019    04-03-2039        Malang, Jawa Timur        140       Pos Tlogomas
57.     52      21-11-1997    20-05-2032      Bojonegoro, Jawa Timur      124      KC Bojonegoro
58.     50      01-10-2003    24-09-2032        Gresik, Jawa Timur         97         KC Gresik
59.     175     30-03-2004    24-09-2034      Mojokerto, Jawa Timur        72       KC Mojokerto
60.     176     30-03-2004    24-09-2034      Mojokerto, Jawa Timur        72       KC Mojokerto
61.    00052    07-05-2003   07-05-2023 *)   Banyuwangi, Jawa Timur       150      KC Banyuwangi
62.     59      14-07-1992    18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur        84      KC Banyuwangi
63.     60      31-05-2006    18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur       145      KC Banyuwangi
64.     37      05-10-2005    16-09-2025      Bojonegoro, Jawa Timur      121      KC Bojonegoro
                                   Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65.     207     12-10-2020    15-03-2040      Balikpapan, Kalimantan       81     belum ada rencana
                                                      Timur                          pemanfaatan
66.     193     06-04-2005    13-10-2050          Gunung Sari Ulu         180
                                                      Balikpapan                    KC Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
67.    00601    2704-1993     06-04-2025          Gunung Sari Ulu         162       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
68.    00875    12-02-1999    13-10-2050          Gunung Sari Ulu         515       KC Balikpapan
                                                      Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
69.    00876    07-06-1997    25-10-2050          Gunung Sari Ulu         374       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
70.    00879    18-04-1996    30-11-2050          Gunung Sari Ulu         145       KC Balikpapan
                                                    Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
71.    00880    26-09-1996    29-11-2050          Gunung Sari Ulu          85       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur


                                                 44
Page 62
     No        No SHGB              Tanggal               Tanggal                         Lokasi                        Luas                    Pemanfaatan
                                   Penerbitan             Berakhir                                                      (m2)
     72.         00881              26-091996           29-11-2050                 Gunung Sari Ulu                      321                    KC Balikpapan
                                                                                      Balikpapan
                                                                                  Kalimantan Timur
     73.          2268             05-12-2001           21-07-2036            Singkawang, Kalimantan                    220                 belum ada rencana
                                                                                      Barat                                                    pemanfaatan
     74.          1841             26-10-2002           15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat                          610                     KC Pontianak
     75.         00027             06-03-2023           06-03-2043                    Kutai Barat,                     1.525                      Pos Melak
                                                                                  Kalimantan Timur
     76.          2674             09-07-2004           08-07-2034            Samarinda, Kalimantan                     784                     KC Samarinda
                                                                                     Timur
     77.           516             13-10-2017           12-09-2047            Samarinda, Kalimantan                     132                     Pos Palawan
                                                                                     Timur
     78.           157             24-07-2000           28-07-2030            Samarinda, Kalimantan                     805                       Pos Handil
                                                                                     Timur
     79.           200             10-06-2009           24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur                           337                  Pos Tanjung Selor
     80.           166             19-08-2004           18-08-2034            Balikpapan, Kalimantan                     81                 belum ada rencana
                                                                                      Timur                                                    pemanfaatan
     81.          2815             27-06-2005           24-09-2035           Palangkaraya, Kalimantan                    86                   KC Palangkaraya
                                                                                     Tengah
     82.          2816             01-07-2005           24-09-2035           Palangkaraya, Kalimantan                    86                   KC Palangkaraya
                                                                                     Tengah
     83.            56             29-07-2004           15-07-2025           Banjarmasin, Kalimantan                    200                   KC Banjarmasin
                                                                                    Selatan
     84.            57             29-07-2004           15-07-2025           Banjarmasin, Kalimantan                    200                   KC Banjarmasin
                                                                                    Selatan
     85.          1866             14-02-1986           03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat                          258                     KC Pontianak
     86.         00002             25-11-2004           25-11-2034            Gowa, Sulawesi Selatan                    138                    Pos Hertasning
     87.           259             15-10-1997           15-10-2037          Makassar, Sulawesi Selatan                   80                     KC Makassar
     88.           260             15-10-1997           15-10-2037          Makassar, Sulawesi Selatan                  328                     KC Makassar
                                                                          Wilayah Bali dan NTB
     89.             5             14-01-1998           13-01-2028                  Denpasar, Bali                      293                       Pos Kapal
     90.           349             02-10-1997           24-09-2024                  Mataram, NTB                        243               Pos Tanjung Mataram
     91.           294             12-07-2005           11-07-2025                  Mataram, NTB                        137                     KC Mataram
     92.           295             12-07-2005           11-07-2025                  Mataram, NTB                        135                     KC Mataram
     93.           296             12-07-2005           11-07-2025                  Mataram, NTB                        133                     KC Mataram
     94.           297             12-07-2005           11-07-2025                  Mataram, NTB                        136                     KC Mataram
Catatan :

*)          Berdasarkan Surat Keterangan No.721/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten
            Banyuwangi, diterangkan bahwa proses perpanjangan SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT, dan saat ini
            sedang melengkapi kekurangan data gambar konstruksi Gedung, sehingga Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi akan menyelesaikan Perpanjangan
            SHGB tersebut pada tanggal 30 September 2024.

b. Bangunan


             Lokasi kantor
     No.                                                                Alamat                                             Pemilik                 Penggunaan
                cabang

     1.     Balikpapan              Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani No. 555,                                 Perseroan               Kantor Cabang
                                    Balikpapan                                                                                                     Balikpapan
     2.     Balikpapan              Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Balikpapan                                                Perseroan               Kantor Cabang
                                                                                                                                                   Balikpapan
     3.     Bandung                 Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung                                                   Perseroan         Kantor Cabang Bandung
                                                                                  45
Page 63
      Lokasi kantor
No.                                               Alamat                               Pemilik         Penggunaan
         cabang

4.    Bandung         Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Kelurahan Garuda,              Perseroan       Pos Baleendah
                      Kecamatan Andir Bandung Wilayah Bojanegara, Jawa Barat
5.    Banjarmasin     Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin                        Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                       Banjarmasin
6.    Banyuwangi      Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi                               Perseroan        Pos Genteng
7.    Batam           Komplek Rafflesia Business Centre Blok A No. 11-12, Batam       Perseroan    Kantor Cabang Batam
8.    Bekasi          Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok E No.17, Bekasi    Perseroan    Kantor Cabang Bekasi
9.    Bogor           Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor         Perseroan    Kantor Cabang Bogor
10.   Bojonegoro      Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro No. 1, Bojonegoro        Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                       Bojonegoro
11.   Cikarang        Jl. Raya Industri Jababeka No.2 E-F, Cikarang, Bekasi           Perseroan   Kantor Cabang Cikarang
12.   Cilegon         Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Cilegon                    Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                         Cilegon
13.   Cirebon         Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon                           Perseroan   Kantor Cabang Cirebon
14.   Denpasar        Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar                              Perseroan          Pos Kapal
15.   Gresik          Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik        Perseroan    Kantor Cabang Gresik
16.   Jakarta         Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Jakarta Timur               Perseroan        Pos Cilincing
17.   Jakarta II      Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kelurahan Meruya Utara,               Perseroan   Kantor Cabang Jakarta II
                      Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
18.   Jember          Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Diponegoro,              Perseroan   Kantor Cabang Jember
                      Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
                      Jember, Jawa Timur
19.   Kediri          Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri   Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                          Kediri
20.   Kudus           Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Yani,          Perseroan    Kantor Cabang Kudus
                      Kudus
21.   Lampung         Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung                                  Perseroan   Kantor Cabang Lampung
22.   Makassar        Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar                          Perseroan   Kantor Cabang Makassar
23.   Malang          Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang                          Perseroan        Pos Tlogomas
24.   Mataram         Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram                              Perseroan   Kantor Cabang Mataram
25.   Mojokerto       Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto                               Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                        Mojokerto
26.   Palangkaraya    Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya                            Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                       Palangkaraya
27.   Palembang       Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Palembang                       Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                        Palembang
28.   Pekanbaru       Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kelurahan Tangkerang Barat,       Perseroan         Pos Panam
                      Kecamatan Marpoyan Damai, Pekan Baru, Riau
29.   Pontianak       Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak                                 Perseroan Kantor Cabang Pontianak
30.   Semarang        Jl. Pamularsih No. 71, Semarang                                 Perseroan Kantor Cabang Semarang
31.   Singkawang      Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang                           Perseroan   Kantor Pos Singkawang
32.   Sukoharjo       Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Sukoharjo                     Perseroan     Kantor Cabang Solo
33.   Surabaya        Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 A-B, Surabaya         Perseroan   Kantor Cabang Surabaya
34.   Tangerang       Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Thamrin, Cikokol,         Perseroan        Pos Cipondoh
                      Tangerang
35.   Tegal           Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal        Perseroan    Kantor Cabang Tegal
36.   Yogyakarta      Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta                         Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                        Yogyakarta
37.   Cileungsi       Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Raya Narogong,         Perseroan   Kantor Cabang Cileungsi
                      Cileungsi
                                                           46
Page 64
         Lokasi kantor
 No.                                               Alamat                              Pemilik         Penggunaan
            cabang

 38.     Karawang        Jalan Ahmad Yani No 84, Kelurahan Karangpawitan,             Perseroan   Kantor Cabang Karawang
                         Kecamatan Karawang, Jawa Barat
 39.     Medan           Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan                          Perseroan    Kantor Cabang Medan
 40.     Pangkal         Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Pangkal Pinang     Perseroan   Kantor Cabang Pangkal
         Pinang                                                                                           Pinang
 41.     Samarinda       Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda                   Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                        Samarinda
 42.     Padang          Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Padang                    Perseroan    Kantor Cabang Padang

 43.     Binjai          Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai      Perseroan         Pos Stabat
                         Utara, Binjai, Sumatera Utara
 44.     Tegal           Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII, Kelurahan Tegalsari,   Perseroan          Pos Slawi
                         Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah
 45.     Cileungsi       Jalan Raya Narogong KM. 21 Komplek Ruko Cileungsi Hijau      Perseroan   Kantor Cabang Cileungsi
                         Blok C No.1 & C No.2 Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
                         Kabupaten Bogor, Jawa Barat
 46.     Gowa            Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, Kelurahan Pandang – Pandang,   Perseroan       Pos Hertasning
                         Kecamatan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan
 47.     Lampung         Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Kelurahan Labuhan Ratu,         Perseroan         Pos Natar
                         Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung
 48.     Tangerang       Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Mahkota Mas Blok E        Perseroan        Pos Cipondoh
                         No.38 & 39, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang,
                         Tangerang, Banten
 49.     Samarinda       Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, Kelurahan Muara Jawa Ulu,      Perseroan    Kantor Pos Samarinda
                         Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan
                         Timur
 50.     Tenggarong      Jalan KH. Dewantara No. 28 RT 26, Kelurahan Melak Ulu,       Perseroan         Pos Melak
                         Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
 51.     Mataram         Jalan Selaparang No.67 E, Kelurahan Cakranegara Timur,       Perseroan   Kantor Cabang Mataram
                         Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat
 52.     Mojokerto       Jalan Mojopahit No.375-G, Kelurahan Kranggan, Kecamatan      Perseroan        Pos Mojosari
                         Prajuritkulon, Mojokerto, Jawa Timur
 53.     Semarang 2      Jalan Supriyadi No.21 F RT 003/RW 005, Kelurahan Kalicari,   Perseroan      Pos Banyumanik
                         Kecamatan Padurungan, Semarang, Jawa Tengah
 54.     Samarinda       Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda    Perseroan        Pos Palaran
                         Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur

c.     Kendaraan Bermotor

 No.               Kendaraan                       Tahun                 No. Polisi                   No. BPKB
 1.      Isuzu MU-X                                 2014                B 1840 SJM                  C - 7858120 G
 2.      Daihatsu XENIA 1.3 X M/T                   2018                B 2456 SZU                  N - 07443560
 3.      Daihatsu XENIA 1.3 X M/T                   2018                B 2277 SZU                  N - 07440592
 4.      Daihatsu XENIA 1.3 X M/T                   2018                B 2276 SZU                  N - 07440591
 5.      Toyota BZ 4X                               2023                  B 19 FIF                   U-00705667
 6.      Isuzu Box                                  2017                B 9931 SXR                  N -05273590
 7.      Isuzu Box                                  2017                B 9932 SXR                   N-05274019
 8.      Voxy 2.0 CVT                               2023                B 1548 DKV                  N.S-05078790
 9.      Sepeda Motor Honda                         2018                B 4721 SGD                  P - 06228581

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp507.684 juta.
                                                   47
Page 65
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.     Prospek Usaha

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
      berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
      merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
      motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
      roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
      motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru dan bekas. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan
konsumen baru yang dikelola per tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                        30 Juni                        31 Desember
                   Keterangan
                                                 2024              2023            2023            2022
     Nilai pembiayaan baru (juta Rp)           14.418.876         13.730.728     26.915.325       21.369.231
     Jumlah kontrak baru (unit)                   843.949            817.293      1.601.954        1.249.074

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan sepeda motor baru pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami kenaikan
sebesar 5,0% menjadi Rp14,4 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
sebesar Rp13,7 triliun. Di samping itu, jumlah kontrak baru juga meningkatn sebesar 3.3% menjadi 843.949 unit,
dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 817.293 unit. Kedua hal tersebut
disebabkan karena pertumbuhan penjualan sepeda motor Honda seiring dengan semakin kuatnya Market Share
dari Perseroan terhadap penjualan sepeda motor Honda.

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar
26% menjadi Rp26,9 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar
Rp21,4 triliun. Kenaikan ini disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang
didukung oleh peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) . Disamping itu, Jumlah kontrak baru juga meningkat/menurun sebesar 28,3% menjadi
1.601.954 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.249.074 unit. Hal
ini juga disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang didukung oleh peralihan dari
PSBB ke PPKM.

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar
0,76% menjadi Rp21,4 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
                                                      48
Page 66
sebesar Rp21,2 triliun. Kenaikan ini disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi
yang didukung oleh peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). Disamping itu, Jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 1,90% menjadi
1.249.074 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.225.815 unit. Hal
ini juga disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang didukung oleh peralihan
dari PSBB ke PPKM.

Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30
Juni 2024, Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                    30 Juni                                      31 Desember
 Jenis
                         2024                    2023                    2023                  2022
 Pembiayaan
                    Unit        %           Unit          %           Unit        %         Unit        %
 Cub (bebek)       135.319       3,43      113.984         3,01      150.205      3,90     113.549      3,13
 Scutic          1.898.137      48,12    2.015.505        53,20    1.769.402     45,91   1.923.621     52,94
 Sport             271.082       6,87      101.022         2,67      321.604      8,35     105.240      2,90
 Bekas           1.504.529      38,14    1.420.151        37,49    1.478.436     38,36   1.356.506     37,33
 Other             135.521       3,44      137.655         3,63      134.116      3,48     134.560      3,70
 (Electronic)
 Total           3.944.588      100,00   3.788.317        100,00   3.853.763    100,00   3.633.476    100,00

Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 30 Juni 2024, secara tabel menunjukan
bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan motor sport. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan daya beli
masyarakat

Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2023, secara tabel
menunjukan bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan motor sport. Hal ini dipengaruhi oleh
peningkatan daya beli masyarakat.

Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan
sepeda motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk
masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun
perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah
menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda
motor, diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service)
untuk melayani seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan
konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada
konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan
kredit ke perusahaan pembiayaan.

Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Mei 2024 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 201 perusahaan per 31 Mei 2024. Dari sisi aset,
Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan
                                                     49
Page 67
per akhir bulan Mei 2024 sebesar Rp41,9 triliun atau sekitar 6,83% dari jumlah keseluruhan aset yang ada di
industri pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan
Indonesia per Mei 2024 : Rp613 triliun).

2.   Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 Juni
2024 dan 2023 serta per 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                 30 Juni                     31 Desember
                      Uraian
                                                            2024           2023           2023        2022
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)                       17.085        16.800          16.802      17.108
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                            28            27              28          27
 Rata-rata uang muka (% harga motor)                           15,68         17,22           16,35       19,74
 Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                          30,92         31,07           31,40       31,49

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.

Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                              Tunggakan Piutang
                                          Berdasarkan Jumlah Kontrak


                                                            42,284             63,902
                                            116,176
                                309,552




                                                                        3,412,674



                     Non Overdue      OVD 1 - 30       OVD 31 - 60     OVD 61 - 90      OVD > 90




                                                       50
Page 68
                                           Tunggakan Piutang


                                           898,842,544          358,327,529
                         2,820,975,469
                                                                    499,232,579




                                                                       38,374,266,389


                     Non Overdue     OVD 1 - 30     OVD 31 - 60      OVD 61 - 90   OVD > 90


3.    Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 Juni 2024
Perseroan memiliki 244 kantor cabang dan 408 POS di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni
2024, 30 Juni 2023, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022:

                                                                     Jumlah Pelanggan
 No                 Cabang                                30 Juni                      31 Desember
                                                  2024              2023           2023          2022
  1    LHOKSEUMAWE                                 33.813            28.116         31.097        23.215
  2    PALEMBANG                                   32.068            37.101         35.181        34.759
  3    BOGOR II                                   31.575            26.412          29.250        23.153
  4    CILEUNGSI                                  31.329            27.376          30.233        24.525
  5    CIANJUR                                    31.135            28.816          30.640        25.327
  6    GOWA                                       31.088            24.925          28.061        22.139
  7    DENPASAR                                   30.009            27.328          29.045        25.901
  8    BATAM                                      29.510            37.747          33.245        33.648
  9    LAMPUNG                                    29.269            29.553          29.526        26.717
 10    MEULABOH                                   28.630            28.362          28.632        24.328
 11    BEKASI                                     28.145            27.426          28.173        25.703
 12    BANDUNG II                                 28.051            29.662          28.327        28.992
 13    PEKANBARU                                  27.998            32.135          30.231        30.286
 14    CIREBON                                    27.135            23.293          24.890        20.881
 15    RANGKASBITUNG                              27.103            25.388          26.327        23.456
 16    DEPOK                                      26.999            26.529          27.081        25.709
 17    SUBANG                                     26.972            25.553          26.389        24.016
 18    SAMARINDA                                  26.927            22.493          24.878        20.334
 19    JATIUWUNG                                  26.776            24.663          25.397        24.267
 20    KENDARI                                    26.501            23.477          25.923        20.457

                                                     51
Page 69
4.     Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar 2,78 kali, per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31
Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah
ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

5.     Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):

       Nama                                           Penyertaan                               Status
                           Bidang Usaha                                Tahun Penyertaan
     Perusahaan                                        Perseroan                             Operasional
        ADA          Penyedia Jasa Pembayaran             25%                 2022            Beroperasi




                                                    52
Page 70
V. PERPAJAKAN

 PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

 Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
 diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
 Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
 berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
 (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
 Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:

 i)   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
 ii)  Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
 iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi.

 Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
 Obligasi adalah:

 i)     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
 ii)    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 i)   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
      yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
      diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
 ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
 iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
      melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
      pada saat transaksi.

 KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

 Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
 Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
 perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
 Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

      CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
      DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
      PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
      LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                        53
Page 71
VI. KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
  Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
  Obligasi No. 13 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
  Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
  masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,-
  (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

  Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
  kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

            Penjamin Pelaksana Emisi                  Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)                   Persentase
   No.
                     Obligasi               Seri A                 Seri B               Total               (%)
    1.     PT BNI Sekuritas               229.700.000.000       220.250.000.000       449.950.000.000     18,00
    2.     PT BRI Danareksa Sekuritas     259.192.000.000       250.276.000.000       509.468.000.000     20,38
    3.     PT CIMB Niaga Sekuritas        124.000.000.000       134.000.000.000       258.000.000.000     10,32
    4.     PT Indo Premier Sekuritas      199.182.000.000       251.430.000.000       450.612.000.000     18,02
    5.     PT Mandiri Sekuritas           246.330.000.000       154.800.000.000       401.130.000.000     16,05
           PT Trimegah Sekuritas          193.770.000.000       237.070.000.000       430.840.000.000     17,23
    6.
           Indonesia Tbk
   Total                                1.252.174.000.000    1.247.826.000.000     2.500.000.000.000     100,00

  Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
  tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
  45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
  2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

  Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
  Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
  dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

  Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

  Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
  Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
  awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
  masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                       54
Page 72
VII. KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
     MODAL
   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

   Wali Amanat:           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                          Gedung BRI II Lantai. 6
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210
                          Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
                          Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444

                          STTD              :      08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                                   (Persero) Tbk.

                          Pedoman Kerja :          Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                                                   serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                          Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
                                                   Penawaran Jasa Wali Amanat No. 300-INV/TCS/AET/07/2024
                                                   tanggal 31 Juli 2024.

                          Tugas Pokok       :      Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                   maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                   pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                   dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku.

   Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
   Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
   selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
   1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
      Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
   2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
      dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
      Perseroan;
   3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
      kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
      sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
      pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

   Notaris:               Fathiah Helmi, S.H.
                          Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                          Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                          Kuningan Jakarta 12950

                          STTD              :      STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                                   Fathiah Helmi, S.H.
                          Keanggotaan
                          Asosiasi          :      Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.



                                                         55
Page 73
                   Pedoman Kerja :          Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                            Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                   Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.
                                            04/Prop/ PUBVI-IV /VII/2024 tanggal 30 Juli 2024.

                   Tugas Pokok       :      Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
                                            antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
                                            dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
                                            Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.

Konsultan Hukum:   Thamrin & Rekan (TR&Co)
                   Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                   Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                   Jakarta 12940

                   No. STTD          :      STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
                                            nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                   Keanggotaan
                   Asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.

                   Pedoman Kerja :          Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                            dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                            (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
                                            KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                            Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                            Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                            Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
                                            tanggal 10 November 2021.

                   Surat Penunjukan:        ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.:
                                            090/LOF-FIF/TR/HN/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang
                                            turut ditandatangani oleh PT Federal International Finance.

                   Tugas Pokok       :      melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                            Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh
                                            Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini.
                                            Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
                                            Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                            Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
                                            guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                            Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                            fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                            dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                            berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Pemeringkat        : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek                 Equity Tower 30th Floor
                     Sudirman Central Business District Lot. 9
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190
                     Telp: (021) 50968469
                     Fax: (021) 50968468

                   ▪ Ditunjuk oleh perseroan berdasarkan Surat No.RTG-308/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal
                     13 Agustus 2024.



                                                  56
Page 74
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.




                                                      57
Page 75
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
   Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
   Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
   dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
   Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
   nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
   Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
   WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B-317-
   INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 19 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan:
   • Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
   • Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
       Obligasi yang diwaliamanati;
   • Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
       penerbitan Obligasi; dan
   • Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
       selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
       Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

   BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana
   penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.318-INV/TCS/AET/08/2024 tanggal
   19 Agustus 2024, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

   1.   Umum

   Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
   Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran
   dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
   (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992
   dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi
   nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
   berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
   Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
   Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam
   Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
   memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.AH.01.02.Tahun 2024
   tanggal 23 April 2024.

   2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

   Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 9 Maret 2021 dan DPS BRI per 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
   Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50 per Saham
                      Keterangan
                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal             (%)
    Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwiwarna                                            1                      50       0,00nm
      - Saham biasa atas nama Seri B                       299.999.999.999      14.999.999.999.950       100,00
    Jumlah Modal Dasar                                     300.000.000.000      15.000.000.000.000       100,00




                                                          58
Page 76
                                                                                        Nilai Nominal Rp50 per Saham
                             Keterangan
                                                                                     Jumlah Saham          Nilai Nominal                                      (%)
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Negara Republik Indonesia
    - Saham Seri A Dwiwarna                                                                            1                               50                    0,00nm
    - Saham biasa atas nama Seri B                                                        80.610.976.875                4.030.548.843.750                     53,19
      Masyarakat
    - Saham biasa atas nama Seri B                                                     70.948.024.728                   3.547.401.236.400                    46,81
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                          151.559.001.604                   7.557.950.080.200                   100,00
  Saham dalam Portepel                                                                148.440.998.396                   7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan


3.    Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 31 Tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                                  :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                                       :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                                                        :    Awam Nurmawan Nuh
Komisaris                                                                        :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                                             :    Haryo Baskoro Wicaksono*
Komisaris Independen                                                             :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                                             :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                                             :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                                             :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                                             :    Nurmaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                                                   :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                                             :    Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                                                :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan                                        :    Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                                                            :    Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                                               :    Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi                                         :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan                                                               :    Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko                                                        :    Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                                                         :    Handayani
Direktur Human Capital                                                           :    Agus Winardono
Direktur Jaringan dan Layanan                                                    :    Andrijanto
*) Baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (Fit &
Proper Test) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4.    Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

     No.                              Perusahaan Anak                                                                               Persentase Kepemilikan
              PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia                                                               86,85%
     1.
              Agroniaga Tbk)
     2.       BRI Remittance Co. Ltd.                                                                                                           100,00%
     3.       PT Asuransi BRI Life                                                                                                              51,00%
                                                                                     59
Page 77
  No.                              Perusahaan Anak                                 Persentase Kepemilikan
   4.     PT BRI Multifinance Indonesia                                                    99,88%
   5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                                                       67,00%
   6.     PT BRI Ventura Investama                                                         99,97%
   7.     PT BRI Asuransi Indonesia                                                        90,00%
   8.     PT Permodalan Nasional Madani                                                    99,99%
   9.     PT Pegadaian                                                                     99,99%
  10.     PT Danareksa Investment Management                                               65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI sampai dengan Juli 2024 adalah sebagai berikut:

 No                                       Nama Efek Bersifat Utang                                Tanggal Emisi
  1     Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                         23-Feb-22
  2     Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022              23-Feb-22
  3     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                          08-Mar-22
  4     Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                        08-Mar-22
  5     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                          22-Mar-22
  6     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022                25-Mar-22
  7     Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                                   08-Apr-22
  8     Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                            07-Apr-22
  9     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                          07-Apr-22
 10     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                          28-Apr-22
 11     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022                10-Jun-22
 12     Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                      30-Jun-22
 13     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                   06-Jul-22
 14     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                               05-Jul-22
 15     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                           05-Jul-22
 16     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                             14-Jul-22
 17     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                               08-Jul-22
 18     Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                            08-Jul-22
 19     Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                         27-Jul-22
 20     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                     27-Jul-22
 21     Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022                   26-Jul-22
 22     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022                   05-Aug-22
 23     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022            05-Aug-22
 24     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022                    10-Aug-22
 25     Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                               09-Aug-22
 26     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                           26-Aug-22
 27     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                         01-Sep-22
 28     MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                                      28-Sep-22
 29     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                              16-Sep-22
 30     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                          16-Sep-22
 31     Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                        26-Oct-22
 32     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                    26-Oct-22
 33     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022                  28-Oct-22
 34     MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                                  01-Nov-22
 35     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022                  08-Nov-22
 36     Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                           13-Dec-22
 37     MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                             22-Dec-22

                                                     60
Page 78
No                                     Nama Efek Bersifat Utang                        Tanggal Emisi
38   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                 10-Jan-23
39   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                       25-Jan-23
40   Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023           22-Feb-23
41   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023           24-Feb-23
42   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                  08-Mar-23
43   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023      16-Mar-23
44   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023            28-Mar-23
45   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                 04-Apr-23
46   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                             04-Apr-23
47   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11-Apr-23
48   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023         17-May-23
49   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                   08-Jun-23
50   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023            07-Jun-23
51   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023          22-Jun-23
52   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                  22-Jun-23
53   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                27-Jun-23
54   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                   06-Jul-23
55   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                        06-Jul-23
56   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                    06-Jul-23
57   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                  11-Jul-23
58   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023          11-Jul-23
59   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                       11-Jul-23
60   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023        11-Jul-23
61   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                               08-Aug-23
62   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                           08-Aug-23
63   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A          04-Aug-23
64   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A    11-Aug-23
65   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A          27-Sep-23
67   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023       3-Okt- 23
68   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                   6-Okt-23
69   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023              6-Okt-23
70   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                      19-Okt-23
71   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023          20-Okt-23
72   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                  25-Okt-23
73   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023        16-Nov-23
74   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023           22-Nov-23
75   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                22-Nov-23
76   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023          14-Dec-23
77   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023                  15-Dec-23
78   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                  19-Jan-24
79   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                    23-Feb-24
80   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024          21-Mar-24
81   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024         2-Apr-24
82   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024           19-Apr-24
83   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                 23-Apr-24
84   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                      3-Apr-24
85   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024               28-May-24
86   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                      4-Jun-24
87   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024      20-Jun-24
88   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                  21-Jun-24
89   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                02-Jul-24
90   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                             02-Jul24
91   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                     05-Jul-24
                                                  61
Page 79
 No                                          Nama Efek Bersifat Utang                                   Tanggal Emisi
 92        Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                   05-Jul-24
 93        Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024                 09-Jul-24
 94        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024       09-Jul-24
 95        Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                             09-Jul-24
 96        Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                               10-Jul-24
 97        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                              30-Jul-24

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.    Perizinan BRI

      a.    Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
            Perusahaan Perseroan;
      b.    Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
      c.    Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
            Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d.    SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
            Bank Devisa;
      e.    Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
    efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.


                                                         62
Page 80
7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
      dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
      undangan di sektor jasa keuangan
   - atas permintaan para Pemegang Obligasi
   - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
      kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
      Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
      Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
      Perseroan;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
      tempo pokok Obligasi;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI Periode tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 dan tahun yang berakhir per tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                   31 Desember
 Keterangan
                                                              2024                2023               2022
 Total Aset                                              1.977.371.465       1.965.007.030      1.865.639.010
 Total Liabilitas                                        1.665.640.923       1.648.534.888      1.562.243.693
 Total Ekuitas                                             311.730.542         316.472.142        303.395.317




                                                       63
Page 81
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni                         31 Desember
 Keterangan
                                                2024            2023               2023            2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto         69.928.833      65.540.302        135.183.487     124.597.073
 Pendapatan Premi – neto                      1.458.293         887.302          2.161.392       1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya              25.047.514      21.128.986         45.625.785      39.127.694
 Laba Operasional                            38.547.665      37.240.787         76.828.737      64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                    38.449.532      37.200.131         76.429.712      64.596.701
 Laba Bersih                                 29.896.111      29.561.361         60.425.048      51.408.207

Rasio Penting

                                                                                        (dalam persentase)
                                                        30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                2024              2023             2023            2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                     25,13             24,65            27,27           25,51
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                 3,05              3,10             2,95            2,67
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                     87,19             87,83            84,73           78,82
 Return On Asset (ROA)                             3,01              3,93             3,24            3,79
 Return On Equity (ROE)                           19,23             23,11            19,95           19,59
 Net Interest Margin (NIM)                         7,64              6,81             7,95            7,85
 Operating Expense to Operating Income            67,38             64,21            68,07           69,10
 (BOPO)

9.   Informasi

                                            Alamat Wali Amanat :
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                             Gedung BRI II, Lantai 6
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                                      Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
                                       U.p. Investment Services Division
                                    Trust & Corporate Services Department
                                          Account Executive TCS Team
                                            Email: tcs_aet@bri.co.id




                                                   64
Page 82
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
  1.   Pemesan Yang Berhak

  Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
  Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

  2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

  Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
  Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
  Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
  Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
  Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
  Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
  keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

  Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
  jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
  Informasi Tambahan ini.

  3.   Jumlah Minimum Pemesanan

  Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
  kelipatannya.

  4.   Masa Penawaran

  Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 3 September 2024 dimulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul
  16.00 WIB.

  5.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

  Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
  Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
  Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
  berlaku ketentuan sebagai berikut:

  a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
       disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
       yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
       dalam Rekening Efek pada tanggal 6 September 2024.

  b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
       diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
       Pemegang Obligasi.

  c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
       Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

  d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
       Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

  e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
       Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
       diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
                                                        65
Page 83
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 September 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:




                                                    66
Page 84
     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                   Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
                Cabang Mega Kuningan                                  Cabang Graha CIMB Niaga
              No. Rekening: 8999998875                              No. Rekening: 800163442600
                   PT BNI Sekuritas                                   PT CIMB Niaga Sekuritas


     Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                    Bank: PT Bank Permata Tbk
             Cabang Bursa Efek Indonesia                              Cabang Sudirman Jakarta
         No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                           No. Rekening: 0701528093
             PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Indo Premier Sekuritas


         Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                     Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              Cabang Jakarta Sudirman                               Cabang Bursa Efek Indonesia
           No. Rekening: 1020005566028                             No. Rekening: 104.00.00800.875
                PT Mandiri Sekuritas                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 5 September 2024 pukul 13:00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 September 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
     uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
     pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c.   Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para

                                                      67
Page 85
     pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
     kepada Informasi Tambahan.
d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
     transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
     mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
     Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                     68
Page 86
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                            DAN         FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
 Informasi Tambahan dan FPPO dapat dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada
 tanggal 2 September 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin
 Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                   PT BNI Sekuritas                                  PT CIMB Niaga Sekuritas
      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                    Graha CIMB Niaga Lantai 25
            Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                    Jakarta 12910                                          Jakarta 12190
               Telp.: +62 21 2554 3946                              Telepon: (021) 5084 7848
          Website : www.bnisekuritas.co.id                          Faksimili: (021) 5084 7849
           email: dcm@bnisekuritas.co.id                                   www.cns.co.id
                                                           Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id

                PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT Indo Premier Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                         Jl. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 10210                                       Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 5091 4100                           Telepon: (021) 5088 7168
                  Faksimili: (021) 2520 990                         Faksimili: (021) 5088 7167
            www.bridanareksasekuritas.co.id                           www.indopremier.com
   Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan                Email: fixed.income@ipc.co.id
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                 PT Mandiri Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
             Menara Mandiri I Lantai 25                        Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
               Telepon: (021) 526 3445                              Telepon: (021) 2924 9088
               Faksimili: (021) 526 5701                            Faksimili: (021) 2924 9150
             www.mandirisekuritas.co.id                                 www.trimegah.com
        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                      Email: fit@trimegah.com




                                                      69
Page 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
  Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
  dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
  Tetap Tahap IV Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin
  & Rekan (TR&Co).




                                                      70
Page 88

          
Page 89

          
Page 90

          
Page 91

          
Page 92

          
Page 93

          
Page 94

          
Page 95

          
Page 96

          
Page 97

          
Page 98

          
Page 99

          
Page 100

          
Page 101

          
Page 102

          
Page 103

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.82 MB
Published6 Sep 2024
Pages103
Characters376,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 240 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×104
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×2
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×23
linked org Astra International Tbk p.13 ×38
linked org International | Finance p.16 ×7
linked — Standard Chartered p.17
linked org Bank Central Asia Tbk p.17 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.17 ×10
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.17 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.17 ×2
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.17 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.17 ×73
linked org PT Bank DBS Indonesia p.17
linked org Mizuho Bank Ltd. p.17
linked person Suparno Djasmin · Presiden Komisaris p.37 ×2
linked person Valentina Chai Wei Li · Direktur p.37 ×2
linked person Sri Harjati · Direktur p.37 ×2
linked person Indra Gunawan · Direktur p.37 ×2
linked person Daniel Hartono · Direktur p.37 ×2
linked person Setia Budi · Direktur p.37 ×2
linked person Thomas Junaidi Alim. W · Komisaris p.37 ×6
linked person Gede Harja Wasistha · Komisaris Independen p.37 ×8
linked org Astra Otoparts Tbk p.38 ×2
linked org PT Astra Sedaya Finance p.39 ×28
linked org Indo Tambangraya Megah Tbk p.39 ×2
linked org PT Serasi Autoraya p.39
linked org PT Pertamina Hulu Energi p.39
linked org Tigaraksa Satria Tbk p.41 ×2
linked person Juliani Eliza Syaftari p.41 ×4
linked org PT Surya Artha Nusantara Finance p.42 ×4
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.42 ×2
linked org PT Komatsu Astra Finance p.42
linked org Dana Pensiun p.46 ×3
linked org Bank CTBC p.56 ×2
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.57 ×2
linked org Bank | UOB Indonesia p.57
linked org Bank HSBC Indonesia p.58 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.58 ×7
linked person Rofikoh Rokhim p.76
linked person Rabin Indrajad Hattari p.76
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.76
linked person Dwi Ria Latifa p.76
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.76
linked person Nurmaria Sarosa p.76
linked person Catur Budi Harto p.76
linked person Amam Sukriyanto p.76
linked person Arga Mahanana Nugraha p.76
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.76
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.76 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.77 ×4
linked person Merdeka Copper Gold p.77 ×9
linked org Bumi Serpong Damai p.77 ×2
linked org PP Presisi p.77
linked org Mandala Multifinance p.77 ×2
linked org Global Mediacom p.77 ×8
linked org Medikaloka Hermina p.77
linked org Summarecon Agung p.77 ×3
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.77
linked org Medco Energi Internasional p.77
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.77 ×5
linked org Hino Finance Indonesia p.77 ×3
linked org J Resources Asia Pasifik p.77
linked org MNC Kapital Indonesia p.78 ×4
linked org Sarana Multigriya Finansial p.78 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.78 ×4
linked org MNC Energy Investments p.78 ×2
linked org Merdeka Battery Materials p.78
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.79
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×21
possible org PT BNI SEKURITAS SEKURITAS p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×42
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×16
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.14 ×5
possible org Bank BTPN Tbk p.17 ×2
possible org MUFG Bank Ltd p.17 ×3
possible person Siswadi · Presiden Direktur p.37
possible — Jardine Cycle & Carriage p.47
possible org PT Bank DBS p.56
possible org DBS Bank p.57
possible person Ridwan · Notaris p.62
possible person Achmad Yani p.63
possible person H. Agus Salim p.64
possible person Dr. Sutomo p.64
possible — Central Business p.73
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.76
possible person Agus Riswanto p.76
possible person Agus Noorsanto p.76
possible person Agus Sudiarto p.76
possible person Agus Winardono p.76
possible org PT Pegadaian p.77
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.84 ×2
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×16
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×7
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.2 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×14
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.13 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.13 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.13 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×4
unresolved person Kehakiman · Direktur p.13
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.13 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org PT Arya Kharisma p.13 ×2
unresolved org Tanudiredja p.14 ×4
unresolved org Rintis & Rekan p.14 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.14 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.14 ×4
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.14 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.15 ×2
unresolved org Bank Standard Chartered Bank p.17
unresolved org Bank Muamalat Tbk p.17 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.17 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.17 ×3
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.19
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.24 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.26
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.36 ×3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.36
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.37 ×3
unresolved org Kementerian p.37
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.37
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.37
unresolved org PT Astra Integrasi Digital p.38
unresolved org PT Astra Auto Digital p.38
unresolved org PT Astra Honda Motor p.38 ×5
unresolved org PT Suryaraya Rubberindo Industries p.38
unresolved org PT Hitachi Astemo Bekasi Manufacturing p.38
unresolved org PT Musashi Auto Parts Indonesia p.38
unresolved org PT Astra Digital Arta p.38 ×3
unresolved org PT Astra Honda p.38
unresolved org PT Toyota Astra Finance p.39
unresolved org Astragraphia Tbk p.39 ×4
unresolved org PT Astra Auto Finance p.39 ×3
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance p.39 ×2
unresolved org PT Surveyor Indonesia p.40
unresolved org PT Astra WeLab Digital Arta p.40
unresolved org PT Matra Graha Sarana p.40
unresolved org PT Astra Kreasi Digital p.40
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.40
unresolved org PT Astra Auto p.40
unresolved org PT Stacomitra Graha p.40
unresolved org PT Sedaya Pratama p.40
unresolved — Deputy Chief Executive · Direktur p.40
unresolved org PT Astra Multi Finance p.40
unresolved org PT Astra Sedaya p.41 ×3
unresolved org Astra Sedaya 2005 | Finance p.41
unresolved org PT Astra · Pemegang Saham Pengendali p.41 ×2
unresolved org Astra 2001 | Sedaya Finance p.41
unresolved org Astra Sedaya 2000 | Finance p.41
unresolved org Astra 1999 | Sedaya Finance p.41
unresolved org PT Asuransi Jiwa Astra p.42
unresolved org PT Astra Jardine CMG Life p.42
unresolved org PT Samadista Karya p.42 ×2
unresolved org PT Astra Aviva Life p.42
unresolved org Tunas Ridean Tbk. p.42 ×2
unresolved org PT Astra CMG Life p.42
unresolved org PT Serasi Auto Raya p.42
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance. Pengangkatan Komite Audit p.42
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Hardi Montana p.43
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.45
unresolved person R. Nunu Soetjahja Noegroho · Komisaris Independen p.45
unresolved org PT Federal International Finance Atas Nama p.46
unresolved org Carriage Ltd. p.47
unresolved org Jardine Matheson Holdings Limited p.47
unresolved org Pengadilan Negeri Pontianak p.47
unresolved org Pengadilan Negeri Batam p.47
unresolved org Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Metro p.47
unresolved org Mahkamah Agung p.47 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.47 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.47 ×2
unresolved person PPN · Direktur p.48
unresolved person Siti Rohmah Caryana · Notaris p.53
unresolved org Bank CIMB Niaga. Kerjasama Fasilitas Pembiayaan p.54
unresolved org PT Bank Central p.54
unresolved org Asia Tbk p.54
unresolved person Keduapuluh Dua · Notaris p.54
unresolved org Niaga Tbk p.56 ×2
unresolved org PT Federal p.56
unresolved org Bank Niaga p.56
unresolved org PT Bank ANZ p.56
unresolved org Bank CTBC Indonesia p.56 ×2
unresolved org Bank Berhad p.57 ×2
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.57 ×2
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Limited p.57
unresolved org Commercial Bank Co., Ltd p.58
unresolved — Sumitomo | 2025. Mitsui Banking p.58
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi p.62
unresolved person Ir. H. Juanda p.63
unresolved person KH. Dewantara p.64
unresolved org Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan p.70
unresolved person H. Graha Irama p.72
unresolved person H. Keanggotaan Asosiasi p.72
unresolved org | Thamrin & Rekan (TR&Co) · Konsultan Hukum p.73
unresolved org Thamrin & Rekan p.73
unresolved person Iswira Laksana p.73
unresolved org PT Federal International Finance. Tugas Pokok p.73
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek p.73
unresolved org Bank Priyayi p.75
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.75 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.75
unresolved org PT Datindo Entrycom p.75
unresolved org Agroniaga Tbk p.76
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.76
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.76
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.77
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.77
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.77
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.77
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.78
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.78
unresolved org Bank Devisa p.79
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.80
unresolved org Young Global Limited p.80
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.84
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank p.84
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza p.86
unresolved org Konsultan Hukum Thamrin & Rekan p.87

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result