Skip to content
Back to announcement

20240906_OKAS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31723365_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review OKAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.936
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCORA INDONESIA RESOURCES TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka

memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Peraturan
OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA
BERKONSULTAS!I DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

am ancora |

indonesia resources Ab

PT Ancora Indonesia Resources Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:

Bergerak dalam bidang pertambangan, perdagangan, pengangkutan,
pertanian, industri, pembangunan dan jasa secara tidak langsung melalui
anak Perusahaan Perseroan

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Eguity Tower Lantai 41
JalanJend. Sudirman Kav. 52-53, JakartaSelatan 12190
Telepon: (021) 290-35333, Faksimili: (021)290-35335
Website: https://www.ancorair.com/
Email: corporate.secretary@ancorair.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU
MENYESATKAN.

KETERBUKAAN INFORMASI DIUMUMKAN DALAM SITUS WEB BURSA EFEK DAN SITUS WEB PERSEROAN
PADA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2024.

Page 2 OCR 0.954
DEFINISI & SINGKATAN

Perseroan
Panin
ISIL

MBE
Arpe
MNK
Fasilitas Kredit

Benturan Kepentingan

Keterbukaan Informasi

Laporan Keuangan
Tahunan 2023

Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK

Perjanjian Kredit

POJK No. 17 Tahun 2020 :

POJK No. 31 Tahun 2015 :

POJK No. 42 Tahun 2020 :

RUPS
Transaksi
Transaksi Afiliasi

Transaksi Material

PT Ancora Indonesia Resources Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk sebagai pemberi kredit
Island Spice Investments Limited sebagai pemegang saham utama

PT Multi Berkat Energi sebagai pemegang saham pengendali

PT Arpeggio Resources sebagai pemberi jaminan

PT Multi Nitrotama Kimia sebagai perusahaan terkendali

Jumlah fasilitas dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000.000.000 (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dari Panin.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
42 Tahun 2020.

Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 tertanggal 28 Maret 2024.

Berarti lembaga yang independen yang sejak tanggal 31 Desember 2012 mempunyai
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan,
salah satunya di sektor Pasar Modal yang merupakan peralihan fungsi, tugas dan
wewenang dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.

Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 4 September 2024 yang
dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat antara Perseroan
dan Panin.

Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Memiliki arti sebagaimana dimaksud pada Pendahuluan di Bagian | angka 1

Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan
Terkendali dengan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali, termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan Perseroan atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
diatur di POJK No. 42 Tahun 2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali dari Perseroan
dengan batasan nilai sebagaimana diatur di POJK No. 17 Tahun 2020.
Page 3 OCR 0.939
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI!
Pendahuluan

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas dari Panin dengan limit kredit
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan digunakan Perseroan untuk membayar lebih
awal atas pinjaman pemegang saham yaitu ISIL sebesar Rp115.000.000.000 (Seratus lima belas miliar Rupiah)
dan MBE sebesar Rp35.000.000.000 (Tiga puluh lima miliar Rupiah). Fasilitas Kredit ini akan dibayarkan setiap
bulan dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 September 2029, yaitu 5 (lima) tahun setelah tanggal Perjanjian Kredit.

Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit, yakni Laporan
Keuangan Tahunan 2023. Total ekuitas berdasarkan laporan tersebut adalah senilai USD41.734.877 (atau setara
dengan Rp643.384.863.832). Nilai Transaksi ini adalah 23,314 (Dua puluh tiga koma tiga puluh satu persen) dari
ekuitas Perseroan sehingga termasuk dalam kategori Transaksi Material.

Transaksi ini tidak perlu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan karena nilainya tidak mencapai 5044 (lima
puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Transaksi ini juga tidak perlu menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dan/atau kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17 Tahun 2020
karena Transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank (Pasaf 11 huruf
b POJK No. 17 Tahun 2020).

Lebih lanjut, Perseroan menggunakan aset milik Arpe, yang merupakan afiliasi Perseroan, sebagai agunan untuk
menjamin Fasilitas Kredit yang diperoleh dari Panin. Aktivitas yang dilakukan Perseroan dan Arpe merupakan
aktivitas ikutan dari transaksi utama yang dimaksud di sehingga Transaksi ini merupakan Transaksi Material
yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi. Namun demikian, Transaksi yang dimaksud di sini hanya tunduk pada
ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur di Pasal 33 huruf a
POJK No. 17 Tahun 2020.

Uraian Transaksi
a Objek Transaksi

Objek Transaksi adalah Fasilitas Kredit yang diperoleh Perseroan dari Panin berdasarkan Perjanjian Kredit.
b. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi adalah sebesar Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perseroan yakni
Rp150.000.000.000 (Seratus lima puluh miliar Rupiah).

c. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi dan hubungan

1. Perseroan sebagai penerima pinjaman'/debitur,
Alamat
Sebagaimana terdapat di halaman muka Keterbukaan Informasi ini.
Kegiatan Usaha

Sebagaimana terdapat di halaman muka Keterbukaan Informasi ini.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Alm. Bapak Judi Magio Yusuf (telah meninggal dunia)

Wakil Komisaris Utama : Bapak Edwin Stamboel
Komisaris : Bapak Ariawan Wijaya
Komisaris Independen : Bapak Mursid Setiadji
Page 4 OCR 0.915
Direksi
Direktur Utama : Bapak Ratno Paskalis Hendrawan
Direktur : Bapak Ahmad Zakky Habibie

Susunan Pemegang Saham

Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Ca
Rp)
PT Multi Berkat Energi 918.304.978 | 91.830.497.800 38,69
Island Spice Investments. 607.521.388 | 60.752.138.000 25,60
Limited
IBangue Pictet and Cie SA 194.996.613 | 19.499.661.300 821
Burgundy Assets Corp.
IPT Dua Usaha Karya Negeri 142.893.100 | 14.289.310.000 6,02
Masyarakat (masing- 509.733.086 | 50.973.308.600 21,48
asing dengan kepemilikan
kurang dari 595)
Wumlah Modal Ditempatkan | 2.373.449.165 |237.344.916.500 100,00 '
|... dan Disetor Penuh |

Catatan: Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 57
(lima persen) atau lebih dari Saham, Diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek tanggal 31 Juli 2024.

Panin sebagai pemberi pinjaman/kreditur merupakan pihak ketiga bagi Perseroan yang tidak memiliki
hubungan afiliasi baik dengan Perseroan maupun dengan Arpe:

Alamat

Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Desa / Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan Usaha
Menjalankan usaha bank umum dalam arti kata seluas-luasnya di dalam maupun di luar negeri.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris : Drs. Johnny

Komisaris : Gregory James Terry
Komisaris Independen : Drs. H. Riyanto

Direksi

Presiden Direktur : Herwidayatmo

Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Edy Heryanto

Direktur : Januar Hardi

Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur 1 Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahadjo
Direktur : Haryono Wongsonegoro
Page 5 OCR 0.925
d.

Susunan Pemegang Saham

Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Yo
PT PaninFinancial Tbk 11.089.071.285 | 1.108.907.128.500 | 46,04
otraint No 1103 Pty Ltd 9.349.793.152 934.979.15.200 | 38,82
Masyarakat (masing- 3.642.681.561 364.268.156.100 | 15,02

masing dengan kepemilikan
kurang dari 596)
Jumlah 24.081.545.998 2.408.155 99,98

Saham treasuri 6.100.000 610.000.000 0,02

Jumlah Modal Ditempatkan | 24.087.645.998 | 2.408.764.599.800 | 100,00
dan Disetor Penuh

Ketentuan-Ketentuan Perjanjian Kredit

1

Bunga Fasilitas

Total Fasilitas Kredit dikenakan suku bunga 10X (sepuluh persen) per tahun (floating).

Jangka Waktu Fasilitas Kredit

Jangka waktu Fasilitas Kredit selama 5 tahun dimulai sejak penandatangan Perjanjian Kredit pada
tanggal 4 September 2024.

Penggunaan Fasilitas

3.1. Digunakan untuk refinancing shareholder loan kepada MBE sebesar Rp35 3
3.2. Digunakan untuk refinancing shareholder loan kepada ISIL sebesar Rp115 miliar.

Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Perseroan

Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan selama hutang belum dibayar berdasarkan Perjanjian
Kredit, antara lain:

4.1. Membubarkan badan hukum Perseroan.

4.2. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan pihak ketiga.

4.3. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas
hutang-hutangnya (Surseance van betaling) kepada Pengadilan Niaga.

4.4. Mempergunakan dana Fasilitas Kredit menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam

Perjanjian Kredit.

4.5. Melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit (Afirmative Covenant)
dan/atau Pasal 11 Perjanjian Kredit (Negative Covenantf).
4.6. Melakukan hat-hal berikut ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Panin:

a. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan
hak atas harta kekayaan Perseroan kecuali untuk transaksi normal dalam rangka
operasional Perseroan.

b. Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perseroan,
terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan
Direksi dan Komisaris.

c. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap
pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pihak
lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas Kredit diberikan.

d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi kecuali hutang atau
pinjaman yang bersifat operasional.

@&. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja
maupun investasi, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman
subordinasi dari pemegang saham.

f£ Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi

5
Page 6 OCR 0.938
pengembalian jumlah hutang Perseroan kepada Kreditur.

9. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai
hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan.

h. Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian aset, kecuali untuk transaksi-
transaksi yang umum dalam Perseroan.

i. Melakukan suatu pembayaran sebelum jatuh tempo atas setiap hutang, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang umum dalam Perseroan.

i- Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Panin berdasarkan
Perjanjian Kredit kepada pihak lain.

k. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang
yang lazim dan kegiatan operasional sehari-hari.

5. Jaminan Fasilitas Kredit

5.1. Hak tanggungan atas satuan rumah susun non hunian yaitu 16 (Enam belas) unit kantor
yang dimiliki oleh Arpe di Eguity Tower Lantai 40 dan 41 SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav 52-
53, Jakarta Selatan.

5.2. Jaminan pribadi dari Bapak Gita Irawan Wirjawan.

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pelaksanaan Transaksi

Fasilitas Kredit akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi sebagian pinjaman pemegang saham yaitu ISIL
sebesar Rp115.000.000.000 (Seratus lima belas miliar Rupiah) dan MBE sebesar Rp35.000.000.000 (Tiga puluh
lima milyar Rupiah), di mana membayar sebagian pinjaman ISIL merupakan persyaratan yang disepakati bersama
antara Perseroan dan ISIL untuk melepas jaminan pinjaman yaitu 2046 kepemilikan saham MINK yang dimiliki oleh
Perseroan.

Dampak yang timbul dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap Perseroan adalah:

1.  Lepasnya jaminan saham atas pinjaman ISIL yang dapat digunakan untuk rencana strategis Perseroan yang
lain,

2. Total beban bunga yang lebih kecil yang harus dibayarkan Perseroan sampai dengan jatuh tempo sesuai
dengan tabel berikut:

Beban sapai jatuh tempo Sebelum ada Setelah ada pinjaman
(dalam USD) pinjaman dari Panin dari Panin
Bunga ISIL 5.785.105 1.161.208
Bunga MBE BAM I 48.632
Bunga Panin 5 2549371 |
Biaya provisi Po Nan - 301.863
Total 5.858.216 | 4.061.075

Catatan: asumsi kurs USD 1 - Rp16.295
Ringkasan Konsultan Independen

Berdasarkan Memorandum yang dibuat oleh Konsultan Hukum Rosetini & Partners tanggal 3 September 2024
perihal Rencana Pinjaman AIR dari Bank dan Penggunaan Aset Pihak Ketiga Yang Memiliki Relasi sebagai
Jaminan yang pada intinya menyimpulkan:

1. Transaksi perolehan Fasilitas Kredit dari Panin merupakan Transaksi Material.

2. Transaksi Material mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, Perseroan hanya perlu memperhatikan
kewajiban Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK tentang Transaksi Material.

3. Secara umum, dengan asumsi dan batasan bahwa informasi dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada
Rosetini & Partners oleh Perseroan adalah benar, terkini, dan sesuai dengan keadaan aslinya, Rosetini &
Partners memandang tidak ada kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang
saham atau pengendali Perseroan yang berbenturan dengan kepentingan ekonomis Perseroan.

Peryataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
4. Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, menyatakan bahwa Transaksi ini
merupakan Transaksi Material dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sesuai dengan, dan diumumkan untuk

memenuhi ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020.

2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan
6
Page 7 OCR 0.943
bahwa Transaksi Material mengandung Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 Tahun 2020.

3. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Informasi Tambahan

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada hari danjam
kerja dengan alamat di bawah ini:

Kantor:
Eguity Tower Lantai 41
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53,
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 290-35011
Faksimili: (021) 290-35333
Email: corporate.secretary@ancorair.com

sena

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published6 Sep 2024
Pages7
Characters16,881
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCORA INDONESIA RESOURCES TBK p.1 ×8
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.2 ×2
linked org PT Multi Berkat Energi p.2 ×3
linked person Edwin Stamboel · Wakil Komisaris Utama p.3 ×2
linked person Ariawan Wijaya · Komisaris p.3
linked person Mursid Setiadji · Komisaris Independen p.3
linked person Ratno Paskalis Hendrawan · Direktur Utama p.4
linked org Dua Usaha Karya Negeri p.4
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bank Panin Tbk p.2 ×2
possible person Nelson Tampubolon · Komisaris Independen p.4
possible person Lintang Nugroho · Komisaris Independen p.4
possible person Drs. Johnny · Komisaris p.4
possible person Drs. H. Riyanto · Komisaris Independen p.4
possible person Herwidayatmo · Presiden Direktur p.4 ×2
possible person Hendrawan Danusaputra · Wakil Presiden Direktur p.4 ×3
possible person Edy Heryanto · Direktur p.4
possible person Januar Hardi · Direktur p.4
possible person Gunawan Santoso · Direktur p.4
possible person Lionto Gunawan · Direktur p.4
unresolved org PT Arpeggio Resources p.2
unresolved org PT Multi Nitrotama Kimia p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.2
unresolved person Judi Magio Yusuf · Komisaris Independen p.3
unresolved person Ahmad Zakky Habibie Susunan · Direktur p.4 ×2
unresolved org Burgundy Assets Corp. p.4
unresolved person Chandra Rahardja Gunawan · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Gregory James Terry · Komisaris p.4
unresolved person Suwito Tjokrorahadjo · Direktur p.4
unresolved person Haryono Wongsonegoro · Direktur p.4
unresolved org PaninFinancial Tbk p.5 ×2
unresolved org Pty Ltd p.5
unresolved person Gita Irawan Wirjawan. Penjelasan p.6
unresolved org Konsultan Hukum Rosetini & Partners p.6
unresolved org Rosetini & Partners p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 507 ms 13 Sep 2026 16:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '23.314'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result