Back to announcement
20240906_OKAS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31723365_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review OKASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.936
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT ANCORA INDONESIA RESOURCES TBK Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTAS!I DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. am ancora | indonesia resources Ab PT Ancora Indonesia Resources Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha: Bergerak dalam bidang pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pertanian, industri, pembangunan dan jasa secara tidak langsung melalui anak Perusahaan Perseroan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Eguity Tower Lantai 41 JalanJend. Sudirman Kav. 52-53, JakartaSelatan 12190 Telepon: (021) 290-35333, Faksimili: (021)290-35335 Website: https://www.ancorair.com/ Email: corporate.secretary@ancorair.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN. KETERBUKAAN INFORMASI DIUMUMKAN DALAM SITUS WEB BURSA EFEK DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2024.
Page 2 OCR 0.954
DEFINISI & SINGKATAN Perseroan Panin ISIL MBE Arpe MNK Fasilitas Kredit Benturan Kepentingan Keterbukaan Informasi Laporan Keuangan Tahunan 2023 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Perjanjian Kredit POJK No. 17 Tahun 2020 : POJK No. 31 Tahun 2015 : POJK No. 42 Tahun 2020 : RUPS Transaksi Transaksi Afiliasi Transaksi Material PT Ancora Indonesia Resources Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk sebagai pemberi kredit Island Spice Investments Limited sebagai pemegang saham utama PT Multi Berkat Energi sebagai pemegang saham pengendali PT Arpeggio Resources sebagai pemberi jaminan PT Multi Nitrotama Kimia sebagai perusahaan terkendali Jumlah fasilitas dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dari Panin. Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 POJK No. 42 Tahun 2020. Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tertanggal 28 Maret 2024. Berarti lembaga yang independen yang sejak tanggal 31 Desember 2012 mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, salah satunya di sektor Pasar Modal yang merupakan peralihan fungsi, tugas dan wewenang dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 4 September 2024 yang dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat antara Perseroan dan Panin. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Memiliki arti sebagaimana dimaksud pada Pendahuluan di Bagian | angka 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan Perseroan atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana diatur di POJK No. 42 Tahun 2020. Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan batasan nilai sebagaimana diatur di POJK No. 17 Tahun 2020.
Page 3 OCR 0.939
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI! Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas dari Panin dengan limit kredit Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan digunakan Perseroan untuk membayar lebih awal atas pinjaman pemegang saham yaitu ISIL sebesar Rp115.000.000.000 (Seratus lima belas miliar Rupiah) dan MBE sebesar Rp35.000.000.000 (Tiga puluh lima miliar Rupiah). Fasilitas Kredit ini akan dibayarkan setiap bulan dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 September 2029, yaitu 5 (lima) tahun setelah tanggal Perjanjian Kredit. Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit, yakni Laporan Keuangan Tahunan 2023. Total ekuitas berdasarkan laporan tersebut adalah senilai USD41.734.877 (atau setara dengan Rp643.384.863.832). Nilai Transaksi ini adalah 23,314 (Dua puluh tiga koma tiga puluh satu persen) dari ekuitas Perseroan sehingga termasuk dalam kategori Transaksi Material. Transaksi ini tidak perlu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan karena nilainya tidak mencapai 5044 (lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Transaksi ini juga tidak perlu menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17 Tahun 2020 karena Transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank (Pasaf 11 huruf b POJK No. 17 Tahun 2020). Lebih lanjut, Perseroan menggunakan aset milik Arpe, yang merupakan afiliasi Perseroan, sebagai agunan untuk menjamin Fasilitas Kredit yang diperoleh dari Panin. Aktivitas yang dilakukan Perseroan dan Arpe merupakan aktivitas ikutan dari transaksi utama yang dimaksud di sehingga Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi. Namun demikian, Transaksi yang dimaksud di sini hanya tunduk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur di Pasal 33 huruf a POJK No. 17 Tahun 2020. Uraian Transaksi a Objek Transaksi Objek Transaksi adalah Fasilitas Kredit yang diperoleh Perseroan dari Panin berdasarkan Perjanjian Kredit. b. Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perseroan yakni Rp150.000.000.000 (Seratus lima puluh miliar Rupiah). c. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi dan hubungan 1. Perseroan sebagai penerima pinjaman'/debitur, Alamat Sebagaimana terdapat di halaman muka Keterbukaan Informasi ini. Kegiatan Usaha Sebagaimana terdapat di halaman muka Keterbukaan Informasi ini. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris Komisaris Utama/Komisaris Independen : Alm. Bapak Judi Magio Yusuf (telah meninggal dunia) Wakil Komisaris Utama : Bapak Edwin Stamboel Komisaris : Bapak Ariawan Wijaya Komisaris Independen : Bapak Mursid Setiadji
Page 4 OCR 0.915
Direksi Direktur Utama : Bapak Ratno Paskalis Hendrawan Direktur : Bapak Ahmad Zakky Habibie Susunan Pemegang Saham Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Ca Rp) PT Multi Berkat Energi 918.304.978 | 91.830.497.800 38,69 Island Spice Investments. 607.521.388 | 60.752.138.000 25,60 Limited IBangue Pictet and Cie SA 194.996.613 | 19.499.661.300 821 Burgundy Assets Corp. IPT Dua Usaha Karya Negeri 142.893.100 | 14.289.310.000 6,02 Masyarakat (masing- 509.733.086 | 50.973.308.600 21,48 asing dengan kepemilikan kurang dari 595) Wumlah Modal Ditempatkan | 2.373.449.165 |237.344.916.500 100,00 ' |... dan Disetor Penuh | Catatan: Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 57 (lima persen) atau lebih dari Saham, Diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek tanggal 31 Juli 2024. Panin sebagai pemberi pinjaman/kreditur merupakan pihak ketiga bagi Perseroan yang tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Perseroan maupun dengan Arpe: Alamat Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Desa / Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan Usaha Menjalankan usaha bank umum dalam arti kata seluas-luasnya di dalam maupun di luar negeri. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Nelson Tampubolon Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Lintang Nugroho Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan Komisaris : Drs. Johnny Komisaris : Gregory James Terry Komisaris Independen : Drs. H. Riyanto Direksi Presiden Direktur : Herwidayatmo Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra Direktur : Edy Heryanto Direktur : Januar Hardi Direktur : Gunawan Santoso Direktur : Lionto Gunawan Direktur 1 Antonius Ketut Dwirianto Direktur : Suwito Tjokrorahadjo Direktur : Haryono Wongsonegoro
Page 5 OCR 0.925
d. Susunan Pemegang Saham Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Yo PT PaninFinancial Tbk 11.089.071.285 | 1.108.907.128.500 | 46,04 otraint No 1103 Pty Ltd 9.349.793.152 934.979.15.200 | 38,82 Masyarakat (masing- 3.642.681.561 364.268.156.100 | 15,02 masing dengan kepemilikan kurang dari 596) Jumlah 24.081.545.998 2.408.155 99,98 Saham treasuri 6.100.000 610.000.000 0,02 Jumlah Modal Ditempatkan | 24.087.645.998 | 2.408.764.599.800 | 100,00 dan Disetor Penuh Ketentuan-Ketentuan Perjanjian Kredit 1 Bunga Fasilitas Total Fasilitas Kredit dikenakan suku bunga 10X (sepuluh persen) per tahun (floating). Jangka Waktu Fasilitas Kredit Jangka waktu Fasilitas Kredit selama 5 tahun dimulai sejak penandatangan Perjanjian Kredit pada tanggal 4 September 2024. Penggunaan Fasilitas 3.1. Digunakan untuk refinancing shareholder loan kepada MBE sebesar Rp35 3 3.2. Digunakan untuk refinancing shareholder loan kepada ISIL sebesar Rp115 miliar. Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Perseroan Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan selama hutang belum dibayar berdasarkan Perjanjian Kredit, antara lain: 4.1. Membubarkan badan hukum Perseroan. 4.2. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan pihak ketiga. 4.3. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (Surseance van betaling) kepada Pengadilan Niaga. 4.4. Mempergunakan dana Fasilitas Kredit menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit. 4.5. Melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit (Afirmative Covenant) dan/atau Pasal 11 Perjanjian Kredit (Negative Covenantf). 4.6. Melakukan hat-hal berikut ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Panin: a. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan kecuali untuk transaksi normal dalam rangka operasional Perseroan. b. Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perseroan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Komisaris. c. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat Fasilitas Kredit diberikan. d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi kecuali hutang atau pinjaman yang bersifat operasional. @&. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham. f£ Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi 5
Page 6 OCR 0.938
pengembalian jumlah hutang Perseroan kepada Kreditur. 9. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan. h. Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian aset, kecuali untuk transaksi- transaksi yang umum dalam Perseroan. i. Melakukan suatu pembayaran sebelum jatuh tempo atas setiap hutang, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam Perseroan. i- Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Panin berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak lain. k. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional sehari-hari. 5. Jaminan Fasilitas Kredit 5.1. Hak tanggungan atas satuan rumah susun non hunian yaitu 16 (Enam belas) unit kantor yang dimiliki oleh Arpe di Eguity Tower Lantai 40 dan 41 SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav 52- 53, Jakarta Selatan. 5.2. Jaminan pribadi dari Bapak Gita Irawan Wirjawan. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pelaksanaan Transaksi Fasilitas Kredit akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi sebagian pinjaman pemegang saham yaitu ISIL sebesar Rp115.000.000.000 (Seratus lima belas miliar Rupiah) dan MBE sebesar Rp35.000.000.000 (Tiga puluh lima milyar Rupiah), di mana membayar sebagian pinjaman ISIL merupakan persyaratan yang disepakati bersama antara Perseroan dan ISIL untuk melepas jaminan pinjaman yaitu 2046 kepemilikan saham MINK yang dimiliki oleh Perseroan. Dampak yang timbul dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap Perseroan adalah: 1. Lepasnya jaminan saham atas pinjaman ISIL yang dapat digunakan untuk rencana strategis Perseroan yang lain, 2. Total beban bunga yang lebih kecil yang harus dibayarkan Perseroan sampai dengan jatuh tempo sesuai dengan tabel berikut: Beban sapai jatuh tempo Sebelum ada Setelah ada pinjaman (dalam USD) pinjaman dari Panin dari Panin Bunga ISIL 5.785.105 1.161.208 Bunga MBE BAM I 48.632 Bunga Panin 5 2549371 | Biaya provisi Po Nan - 301.863 Total 5.858.216 | 4.061.075 Catatan: asumsi kurs USD 1 - Rp16.295 Ringkasan Konsultan Independen Berdasarkan Memorandum yang dibuat oleh Konsultan Hukum Rosetini & Partners tanggal 3 September 2024 perihal Rencana Pinjaman AIR dari Bank dan Penggunaan Aset Pihak Ketiga Yang Memiliki Relasi sebagai Jaminan yang pada intinya menyimpulkan: 1. Transaksi perolehan Fasilitas Kredit dari Panin merupakan Transaksi Material. 2. Transaksi Material mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, Perseroan hanya perlu memperhatikan kewajiban Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK tentang Transaksi Material. 3. Secara umum, dengan asumsi dan batasan bahwa informasi dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada Rosetini & Partners oleh Perseroan adalah benar, terkini, dan sesuai dengan keadaan aslinya, Rosetini & Partners memandang tidak ada kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengendali Perseroan yang berbenturan dengan kepentingan ekonomis Perseroan. Peryataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 4. Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Material dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sesuai dengan, dan diumumkan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020. 2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan 6
Page 7 OCR 0.943
bahwa Transaksi Material mengandung Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 Tahun 2020. 3. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. Informasi Tambahan Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada hari danjam kerja dengan alamat di bawah ini: Kantor: Eguity Tower Lantai 41 Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 290-35011 Faksimili: (021) 290-35333 Email: corporate.secretary@ancorair.com sena
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Arpeggio Resources
p.2
unresolved
org
PT Multi Nitrotama Kimia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam-LK
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.2
unresolved
person
Judi Magio Yusuf
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Ahmad Zakky Habibie Susunan
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
Burgundy Assets Corp.
p.4
unresolved
person
Chandra Rahardja Gunawan
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Gregory James Terry
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Suwito Tjokrorahadjo
· Direktur
p.4
unresolved
person
Haryono Wongsonegoro
· Direktur
p.4
unresolved
org
PaninFinancial Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
Pty Ltd
p.5
unresolved
person
Gita Irawan Wirjawan. Penjelasan
p.6
unresolved
org
Konsultan Hukum Rosetini & Partners
p.6
unresolved
org
Rosetini & Partners
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
507 ms
13 Sep 2026 16:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '23.314'}