Skip to content
Back to announcement

20240903_TRIN_Pemanggilan RUPS_31721419_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK


Bersama ini Direksi PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:

    Hari/Tanggal          : Rabu, 25 September 2024
    Waktu                 : 14.00 WIB - selesai
    Mekanisme Rapat       : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                            (“eAsy.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
                            oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Pelaksanaan Rapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka
Pimpinan Rapat, Dewan Komisaris, Direksi, Profesi Penunjang dan Perangkat Rapat akan
berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di District 8 SCBD, Prosperity
Tower, Lantai 18 A/J, Jl. Senopati Raya, Senayan, Jakarta Selatan, 12190.

Mata Acara Rapat
Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Penjelasan Singkat Mata Acara Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat melalui
RUPS pada 27 September 2019 dengan masa jabatan 5 tahun. Rapat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa pengangkatan, penggantian atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS.
Page 2
Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
     Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto
     Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 10 ayat (3) poin 1 Anggaran Dasar Perseroan.
     Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan (https://trinitiland.com/) dan aplikasi
     eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
  2. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan
     mengimbau agar Pemegang Saham menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id), atau memberikan kuasa elektronik melalui mekanisme e-
     Proxy dan memberikan suara melalui e-Voting melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
     oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) melalui tautan
     https://akses.ksei.co.id.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
     Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
     saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di KSEI pada penutupan jam perdagangan
     Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada Selasa tanggal 02 September
     2024 pukul 16.00 WIB.
  4. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
     Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
         a. Proses Registrasi
              i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                     kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                     3 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                     kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                     dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                     tetapi belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi
                     eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 dan ingin menghadiri Rapat secara
                     elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                     eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                     Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                     disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                     Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara untuk
                     mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3,
                     maka Penerima Kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                     registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                     sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
   iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
          memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
          butir 3, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
          eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
          pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
          elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
          kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
          Representative ) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
          suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
          batas waktu pada butir 3, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasa tidak
          perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
          eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
          akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
   i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
          acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
          disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
          layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
          pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no []”.
   ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
          bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
          Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii.   Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
          acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
          saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
          pendapat terkait.
Page 4
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i.     Proses pemungutan suara suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
          eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
          pada butir 3 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
          memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
          pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
          oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
          Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
          (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
          Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
          status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
          memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
          pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
          berubah menjadi “ Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
          dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
          mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
          mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
          melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 dapat menyaksikan
         pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
         mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
         fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
         saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
         hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
         diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i – v.
   iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
         pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i – v, maka
         kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
         serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 5
           iv.      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
                    melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
                    mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
                    Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
                    allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                    menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
                    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                    fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
                    setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                    Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
            v.      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                    eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                    kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
    suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
    tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
    melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun
    yang disampaikan dalam Rapat.
6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam
    penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System
    KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
7. Pelaksanaan registrasi secara elektronik dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling
    lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pukul 13.30 WIB. Panduan registrasi, penggunaan,
    dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan
    dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id/. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat
    di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang
    terdapat dalam situs web Perseroan www.trinitiland.com.
8. Bagi Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara fisik
    sebelum memasuki ruangan diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
9. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh surat
    kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi KTP pemberi
    kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan KTP asli Penerima Kuasa kepada Petugas
    Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum
    diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan
    pengurus yang terakhir.
10. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
    ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat
    bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
Page 6
11. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEl adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
    Rapat.
12. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau
    Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat
    Pelaksanaan Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
13. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak
    diperkenankan dalam Rapat.
14. Mengingat mekanisme Rapat dilakukan secara elektronik, maka Perseroan mengimbau agar
    Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu
    PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
    menjadi Penerima Kuasa.

                               Jakarta, 03 September 2024
                             PT Perintis Triniti Properti Tbk
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published3 Sep 2024
Pages6
Characters15,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result