Back to announcement
20240903_TRIN_Pemanggilan RUPS_31721419_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK
Bersama ini Direksi PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 September 2024
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Mekanisme Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eAsy.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Pelaksanaan Rapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka
Pimpinan Rapat, Dewan Komisaris, Direksi, Profesi Penunjang dan Perangkat Rapat akan
berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di District 8 SCBD, Prosperity
Tower, Lantai 18 A/J, Jl. Senopati Raya, Senayan, Jakarta Selatan, 12190.
Mata Acara Rapat
Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Penjelasan Singkat Mata Acara Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat melalui
RUPS pada 27 September 2019 dengan masa jabatan 5 tahun. Rapat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa pengangkatan, penggantian atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto
Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 10 ayat (3) poin 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan (https://trinitiland.com/) dan aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan
mengimbau agar Pemegang Saham menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id), atau memberikan kuasa elektronik melalui mekanisme e-
Proxy dan memberikan suara melalui e-Voting melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) melalui tautan
https://akses.ksei.co.id.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di KSEI pada penutupan jam perdagangan
Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada Selasa tanggal 02 September
2024 pukul 16.00 WIB.
4. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
3 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3,
maka Penerima Kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 3, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
Representative ) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 3, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no []”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
Page 4
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 3 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “ Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 5
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun
yang disampaikan dalam Rapat.
6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System
KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
7. Pelaksanaan registrasi secara elektronik dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling
lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pukul 13.30 WIB. Panduan registrasi, penggunaan,
dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan
dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id/. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat
di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan www.trinitiland.com.
8. Bagi Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara fisik
sebelum memasuki ruangan diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
9. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi KTP pemberi
kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan KTP asli Penerima Kuasa kepada Petugas
Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum
diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan
pengurus yang terakhir.
10. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat
bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
Page 6
11. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEl adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
Rapat.
12. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat
Pelaksanaan Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
13. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak
diperkenankan dalam Rapat.
14. Mengingat mekanisme Rapat dilakukan secara elektronik, maka Perseroan mengimbau agar
Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu
PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
menjadi Penerima Kuasa.
Jakarta, 03 September 2024
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.