Skip to content
Back to announcement

20260604_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32096977.pdf

Other Needs review TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          100/CORSEC/PTP/VI/2026

 Nama Perusahaan                      PT Perintis Triniti Properti Tbk

 Kode Emiten                          TRIN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06406/BEI.PP1/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    1      Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
           atau Perusahaan Publik.

           Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu disampaikan
           oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No
           31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan
    2      Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.

           Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
           investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
           00087/BEI/12-2025.

           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan dan/atau
           diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak memiliki rencana
           untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa. Sejalan dengan pengembangan usaha Perseroan, manajemen senantiasa melakukan evaluasi
           terhadap berbagai alternatif strategi dan aksi korporasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis
    4
           Perseroan. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, belum terdapat keputusan
           maupun rencana aksi korporasi yang bersifat material yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

           Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang memenuhi
           kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan menyampaikan informasi
           tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
  5
        Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
        Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
        pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama Perseroan,
        sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau keputusan yang telah
        ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan yang bersifat material dan wajib
  6
        diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh Pengendali
        dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi, Perseroan akan
        menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Citra Chandrika G. Putri

Corporate Secretary




PT Perintis Triniti Properti Tbk
Brooklyn Premium Office JL Sutera Boulevard Kav 22-26 Alam Sutera, Tangerang
Telepon : 021 30066688, Fax : 021 80821403, www.trinitiland.com



Nama Pengirim                      Citra Chandrika G. Putri

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  04-06-2026 11:35

Lampiran                           1. Tanggapan atas PP Bursa 02062026_signed.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Perintis Triniti Properti Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Perintis Triniti Properti Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          100/CORSEC/PTP/VI/2026

Issuer Name                        PT Perintis Triniti Properti Tbk

Issuer Code                        TRIN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06406/BEI.PP1/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1   Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
    atau Perusahaan Publik.

    Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu disampaikan
    oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No
    31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan
2   Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.

    Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
    investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
    00087/BEI/12-2025.

    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
3   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan dan/atau
    diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak memiliki rencana
    untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di
    Bursa. Sejalan dengan pengembangan usaha Perseroan, manajemen senantiasa melakukan evaluasi
    terhadap berbagai alternatif strategi dan aksi korporasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis
4
    Perseroan. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, belum terdapat keputusan
    maupun rencana aksi korporasi yang bersifat material yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

    Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang memenuhi
    kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan menyampaikan informasi
    tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5
    Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
Page 5
        Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
        pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama Perseroan,
        sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau keputusan yang telah
        ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan yang bersifat material dan wajib
  6
        diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh Pengendali
        dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi, Perseroan akan
        menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Citra Chandrika G. Putri

Corporate Secretary




PT Perintis Triniti Properti Tbk
Brooklyn Premium Office JL Sutera Boulevard Kav 22-26 Alam Sutera, Tangerang
Phone : 021 30066688, Fax : 021 80821403, www.trinitiland.com



Sender Name                          Citra Chandrika G. Putri

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        04-06-2026 11:35

Attachment                           1. Tanggapan atas PP Bursa 02062026_signed.pdf


  This is an official document of PT Perintis Triniti Properti Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Perintis Triniti Properti Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Jun 2026
Pages5
Characters13,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Citra Chandrika G. Putri · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 735 ms 12 Sep 2026 19:21
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '100/CORSEC/PTP/VI/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result