Back to announcement
20260604_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32096977.pdf
Other Needs review TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 100/CORSEC/PTP/VI/2026
Nama Perusahaan PT Perintis Triniti Properti Tbk
Kode Emiten TRIN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06406/BEI.PP1/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1 Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik.
Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu disampaikan
oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan
2 Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan dan/atau
diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa. Sejalan dengan pengembangan usaha Perseroan, manajemen senantiasa melakukan evaluasi
terhadap berbagai alternatif strategi dan aksi korporasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis
4
Perseroan. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, belum terdapat keputusan
maupun rencana aksi korporasi yang bersifat material yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang memenuhi
kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan menyampaikan informasi
tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama Perseroan,
sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau keputusan yang telah
ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan yang bersifat material dan wajib
6
diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh Pengendali
dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi, Perseroan akan
menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Citra Chandrika G. Putri
Corporate Secretary
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Brooklyn Premium Office JL Sutera Boulevard Kav 22-26 Alam Sutera, Tangerang
Telepon : 021 30066688, Fax : 021 80821403, www.trinitiland.com
Nama Pengirim Citra Chandrika G. Putri
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 04-06-2026 11:35
Lampiran 1. Tanggapan atas PP Bursa 02062026_signed.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Perintis Triniti Properti Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Perintis Triniti Properti Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 100/CORSEC/PTP/VI/2026 Issuer Name PT Perintis Triniti Properti Tbk Issuer Code TRIN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06406/BEI.PP1/05-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1 Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik.
Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu disampaikan
oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan
2 Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan dan/atau
diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa. Sejalan dengan pengembangan usaha Perseroan, manajemen senantiasa melakukan evaluasi
terhadap berbagai alternatif strategi dan aksi korporasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis
4
Perseroan. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, belum terdapat keputusan
maupun rencana aksi korporasi yang bersifat material yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang memenuhi
kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan menyampaikan informasi
tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
Page 5
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama Perseroan,
sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau keputusan yang telah
ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan yang bersifat material dan wajib
6
diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh Pengendali
dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi, Perseroan akan
menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Citra Chandrika G. Putri
Corporate Secretary
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Brooklyn Premium Office JL Sutera Boulevard Kav 22-26 Alam Sutera, Tangerang
Phone : 021 30066688, Fax : 021 80821403, www.trinitiland.com
Sender Name Citra Chandrika G. Putri
Function Corporate Secretary
Date and Time 04-06-2026 11:35
Attachment 1. Tanggapan atas PP Bursa 02062026_signed.pdf
This is an official document of PT Perintis Triniti Properti Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Perintis Triniti Properti Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Citra Chandrika G. Putri
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
735 ms
12 Sep 2026 19:21
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '100/CORSEC/PTP/VI/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}