Back to announcement
20260604_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32096977_lamp1.pdf
Other Needs review TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Tangerang Selatan, 04 Juni 2026
Nomor:100/CORSEC/PTP/VI/2026
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Up.: Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor S-06406/BEI.PP1/05-
2026 pada tanggal 02 Juni 2026 Perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.
Bersama ini Kami sampaikan Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
sebagaimana terlampir.
Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Ishak Chandra
Direktur Utama
Page 2
Permintaan Penjelasan Bursa 02 Juni 2026
Pada periode 18 s.d. 25 Mei 2026 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas PT Perintis
Triniti Properti Tbk (”Perseroan’) sebagai berikut:
1. Harga ditutup menurun secara kumulatif Rp-133 atau -21,98% dari harga penutupan tanggal
13 Mei 2026 pada Rp605 menjadi Rp472.
2. Rata-rata aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 4.394.900 saham dengan frekuensi
575 kali dibandingkan hari bursa tanggal 13 Mei 2026 sebanyak 2.447.900 saham dengan
frekuensi 474 kali.
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
Jawaban
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu
disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
Jawaban
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Page 3
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka? Jawaban Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan dan/atau diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Sejalan dengan pengembangan usaha Perseroan, manajemen senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif strategi dan aksi korporasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan. Namun demikian, sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, belum terdapat keputusan maupun rencana aksi korporasi yang bersifat material yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
Page 4
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau keputusan yang telah ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan yang bersifat material dan wajib diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi, Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
456 ms
12 Sep 2026 19:21
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'S-06406/BEI.PP1/05-',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}