Skip to content
Back to announcement

20260604_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32096977_lamp1.pdf

Other Needs review TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Tangerang Selatan, 04 Juni 2026
Nomor:100/CORSEC/PTP/VI/2026

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Up.: Ibu Vera Florida
     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal       : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor S-06406/BEI.PP1/05-
2026 pada tanggal 02 Juni 2026 Perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.
Bersama ini Kami sampaikan Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
sebagaimana terlampir.

Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama
Page 2
                           Permintaan Penjelasan Bursa 02 Juni 2026

Pada periode 18 s.d. 25 Mei 2026 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas PT Perintis
Triniti Properti Tbk (”Perseroan’) sebagai berikut:
    1. Harga ditutup menurun secara kumulatif Rp-133 atau -21,98% dari harga penutupan tanggal
        13 Mei 2026 pada Rp605 menjadi Rp472.
    2. Rata-rata aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 4.394.900 saham dengan frekuensi
        575 kali dibandingkan hari bursa tanggal 13 Mei 2026 sebanyak 2.447.900 saham dengan
        frekuensi 474 kali.

   1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
      Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
      Jawaban
      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
      Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

       Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu
       disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
       oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

   2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
      sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
      Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
      Jawaban
      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam
      ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
      Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.

       Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
       keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website
       Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
       Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Page 3
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
   2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
   Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
   Terbuka?
   Jawaban
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang
   Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
   Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah
   disampaikan kepada Perseroan dan/atau diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Jawaban
   Dalam waktu dekat, termasuk dalam periode 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan tidak
   memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap
   pencatatan saham Perseroan di Bursa. Sejalan dengan pengembangan usaha Perseroan,
   manajemen senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif strategi dan aksi
   korporasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan. Namun demikian, sampai
   dengan tanggal penyampaian jawaban ini, belum terdapat keputusan maupun rencana aksi
   korporasi yang bersifat material yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

   Apabila di kemudian hari Perseroan menetapkan dan/atau melaksanakan aksi korporasi yang
   memenuhi kriteria keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan
   menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
   efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   publik
   Jawaban
   Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   Publik.
Page 4
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
   sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
   terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab
   konfirmasi tersebut.
   Jawaban
   Berdasarkan konfirmasi yang telah kami peroleh dari Pengendali dan Pemegang Saham Utama
   Perseroan, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat rencana atau
   keputusan yang telah ditetapkan terkait perubahan kepemilikan saham mereka di Perseroan
   yang bersifat material dan wajib diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

   Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau aksi korporasi terkait kepemilikan saham oleh
   Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi,
   Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik dan otoritas terkait sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published4 Jun 2026
Pages4
Characters6,687
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk p.1 ×5
linked person Ishak Chandra · Direktur Utama p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 456 ms 12 Sep 2026 19:21
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'S-06406/BEI.PP1/05-',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result