Skip to content
Back to announcement

20240902_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31720677_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                    (“PERSEROAN”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                            TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.




                                       PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

                                              Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri KemasanKaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
        (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                         di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                  Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia


                                                Kantor Pusat:
                           Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
      Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                           Telepon: (021) 3973 4100
                                    Website: www.pantaiindahkapukdua.com
         Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com /corporate.secretary@agungsedayu.com

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024
Page 2
                                                        DEFINISI

BKS                      :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses, yang merupakan pemegang saham mayoritas MAS dan
                             juga entitas anak Perseroan.

CGIC                     :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, yang merupakan entitas anak BKS.

Menkumham                :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                      :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

POJK 17/2020             :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020             :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
                             Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi                :   berarti transaksi setoran modal oleh BKS pada CGIC dengan penerbitan saham-saham baru
                             oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di
                             CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC sebagaimana diuraikan di dalam Uraian
                             Mengenai Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.


                                                     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp 38.420.000.000,-, dengan Peningkatan
Modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga
terjadi peningkatan modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 51 % menjadi sebesar 55,89
%.

Sebelum Transaksi ini dilakukan, CGIC sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar 51%, sedangkan
BKS merupakan entitas anak Perseroan juga dengan kepemilikan sebesar 51%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020,
Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK
42/2020.

                                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

      Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terbitnya persetujuan dan bukti pemberitahuan kepada Kementerian
      Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
      CGIC No.234 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, SH, MH, Notaris di Kota Administrasi
      Jakarta Utara berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0054861.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 30 Agustus 2024,
      dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187832, tanggal 30 Agustus
      2024.

2. Objek Transaksi

      Penyetoran Modal BKS pada CGIC dengan peningkatan modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh
      CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS.
Page 3
3. Nilai Transaksi dan Informasi Perubahan Kepemilikan Saham BKS pada CGIC

 Nilai Transaksi                     Nilai Transaksi adalah sebesar Rp 38.420.000.000,-

 Perubahan         Persentase        SUSUNAN PEMEGANG SAHAM AWAL
 Kepemilikan Saham Dalam MAS         -    PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 104.082 saham, atau setara
                                         dengan 51% dari modal ditempatkan dan disetor;
                                     - PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 24,5%
                                         dari modal ditempatkan dan disetor; dan
                                     - PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 24,5%
                                         dari modal ditempatkan dan disetor.

                                     SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PENINGKATAN MODAL
                                     -    PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 126.682 saham, setara dengan
                                         55,89 % dari modal ditempatkan dan disetor;
                                     - PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 22,06 % dari
                                         modal ditempatkan dan disetor; dan
                                     - PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 22,06
                                         % dari modal ditempatkan dan disetor.

                                     DASAR HUKUM PERUBAHAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
                                    Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No.234
                                    tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, SH, MH, Notaris
                                    di Kota Administrasi Jakarta Utara dengan persetujuan perubahan Anggaran
                                    Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa
                                    berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0054861.AH.01.02.TAHUN 2024,
                                    tanggal 30 Agustus 2024, dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada
                                    Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
                                    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                                    0187832, tanggal 30 Agustus 2024.


4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan

   Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
   a) Pihak Penerbit Saham Baru
       CGIC, yang merupakan entitas anak BKS, sedangkan BKS adalah entitas anak Perseroan.
   b) Pihak Pengambil Bagian Atas Saham Baru
       BKS, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC, dan adalah juga entitas anak Perseroan.

5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

   Dari Pihak Penerbit Saham Baru
   51% saham CGIC dimiliki oleh BKS, dimana 51% saham BKS dimiliki oleh Perseroan.
   Dari Pihak Pengambil Bagian Atas Saham Baru
   BKS pemegang/pemilik 51% saham CGIC, dan BKS juga entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51%.

6. Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
   Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi

   Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk
   mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS dan Perseroan di CGIC, sehingga dapat terhindar dari
   dilusi kepemilikan saham BKS dan Perseroan di CGIC.
Page 4
                                      RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran dari Transaksi yang dijalankan oleh grup
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP KR untuk memberikan pendapat kewajaran dari Transaksi, sebagaimana telah
tertuang dalam laporan Penilaian 100,00% saham minoritas CGIC No. 00115/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal
26 Agustus 2024.

1. Pihak-pihak dalam Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.

2. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC.

3. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari objek penilaian
   yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek penilaian yang selanjutnya akan
   digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi
   serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian
   Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan
   CGIC yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
   mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CGIC
   dan informasi manajemen CGIC terhadap laporan keuangan CGIC tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas
   laporan penilaian CGIC dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP
   KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
   terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
   KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP
   KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
   dan CGIC atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
   KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
   KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CGIC bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
   fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
   Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
   KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
   KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Page 5
   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
   pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP
   KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
   perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
   baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
   untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
   Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan CGIC.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
   bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum CGIC berdasarkan anggaran dasar CGIC.

5. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
   asset method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
   liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
   nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
   menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
   penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CGIC. Tidak tertutup kemungkinan untuk
   diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

6. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan
   semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian
   pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 366,90 miliar.

                                  RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran dari Transaksi yang dijalankan oleh grup
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP KR untuk memberikan pendapat kewajaran dari Transaksi, sebagaimana telah
tertuang dalam laporan pendapat kewajaran atas Transaksi No. 00118/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal
30 Agustus 2024.

1. Identitas Pihak dalam Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah BKS dan CGIC.

2. Objek Analisis Kewajaran

   Objek dan nilai transaksi berdasarkan PPBSB CGIC adalah transaksi dimana CGIC telah melakukan peningkatan modal
   dasar dari 800.000 saham atau setara dengan Rp 400,00 miliar menjadi 906.728 saham dengan nilai nominal sebesar
   Rp 500.000 per saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar dan selanjutnya telah melakukan peningkatan modal
   ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh BKS sebanyak 22.600 saham dengan nilai nominal sebesar
   Rp 500.000 per saham atau setara dengan 9,97% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1,70 juta per
   saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 38,42 miliar.
Page 6
3. Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada
   Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
   yaitu POJK 42/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
   di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
   manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
   KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
   telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
   pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
   dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
   audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
   aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
   KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
   BKS.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
   bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
   lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
   terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
   kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
   yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
   yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
   tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
   pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
   Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
   Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
   yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
   dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 7
   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
   Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
   Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
   Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
   perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
   prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I.     Analisis atas Transaksi;
   II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
  yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
  dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
                           BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
      kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
      bisnis yang baik dan berlaku umum.
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
   benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
   serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                                  INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
                                            PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
          Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                Telepon: (021) 3973 4100
                                         Website: www.pantaiindahkapukdua.com
              Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com /corporate.secretary@agungsedayu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published3 Sep 2024
Pages7
Characters24,494
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×11
linked org PT Bangun Kosambi Sukses p.2 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT Agung Sedayu p.3 ×3
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.3 ×3
unresolved org PT PIK p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Edison Jingga · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa p.3
unresolved org KJPP KR p.4 ×51
unresolved org KJPP KR. Oleh p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2269 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result