Back to announcement
20240902_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31720677_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri KemasanKaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com /corporate.secretary@agungsedayu.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024
Page 2
DEFINISI
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses, yang merupakan pemegang saham mayoritas MAS dan
juga entitas anak Perseroan.
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, yang merupakan entitas anak BKS.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : berarti transaksi setoran modal oleh BKS pada CGIC dengan penerbitan saham-saham baru
oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di
CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC sebagaimana diuraikan di dalam Uraian
Mengenai Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp 38.420.000.000,-, dengan Peningkatan
Modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga
terjadi peningkatan modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 51 % menjadi sebesar 55,89
%.
Sebelum Transaksi ini dilakukan, CGIC sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar 51%, sedangkan
BKS merupakan entitas anak Perseroan juga dengan kepemilikan sebesar 51%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020,
Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK
42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terbitnya persetujuan dan bukti pemberitahuan kepada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
CGIC No.234 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, SH, MH, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0054861.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 30 Agustus 2024,
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187832, tanggal 30 Agustus
2024.
2. Objek Transaksi
Penyetoran Modal BKS pada CGIC dengan peningkatan modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh
CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS.
Page 3
3. Nilai Transaksi dan Informasi Perubahan Kepemilikan Saham BKS pada CGIC
Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp 38.420.000.000,-
Perubahan Persentase SUSUNAN PEMEGANG SAHAM AWAL
Kepemilikan Saham Dalam MAS - PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 104.082 saham, atau setara
dengan 51% dari modal ditempatkan dan disetor;
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 24,5%
dari modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 24,5%
dari modal ditempatkan dan disetor.
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PENINGKATAN MODAL
- PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 126.682 saham, setara dengan
55,89 % dari modal ditempatkan dan disetor;
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 22,06 % dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 22,06
% dari modal ditempatkan dan disetor.
DASAR HUKUM PERUBAHAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No.234
tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, SH, MH, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara dengan persetujuan perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0054861.AH.01.02.TAHUN 2024,
tanggal 30 Agustus 2024, dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0187832, tanggal 30 Agustus 2024.
4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
a) Pihak Penerbit Saham Baru
CGIC, yang merupakan entitas anak BKS, sedangkan BKS adalah entitas anak Perseroan.
b) Pihak Pengambil Bagian Atas Saham Baru
BKS, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC, dan adalah juga entitas anak Perseroan.
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Dari Pihak Penerbit Saham Baru
51% saham CGIC dimiliki oleh BKS, dimana 51% saham BKS dimiliki oleh Perseroan.
Dari Pihak Pengambil Bagian Atas Saham Baru
BKS pemegang/pemilik 51% saham CGIC, dan BKS juga entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51%.
6. Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk
mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS dan Perseroan di CGIC, sehingga dapat terhindar dari
dilusi kepemilikan saham BKS dan Perseroan di CGIC.
Page 4
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM Merujuk pada ketentuan dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran dari Transaksi yang dijalankan oleh grup Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP KR untuk memberikan pendapat kewajaran dari Transaksi, sebagaimana telah tertuang dalam laporan Penilaian 100,00% saham minoritas CGIC No. 00115/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024. 1. Pihak-pihak dalam Transaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC. 2. Objek Penilaian Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC. 3. Tujuan dan Maksud Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024. Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020. Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330. 4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini. Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan CGIC yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CGIC dan informasi manajemen CGIC terhadap laporan keuangan CGIC tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CGIC dan kesimpulan nilai akhir. Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CGIC atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CGIC bahwa mereka tidak mengetahui fakta- fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Page 5
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP
KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan CGIC.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum CGIC berdasarkan anggaran dasar CGIC.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CGIC. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 366,90 miliar.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran dari Transaksi yang dijalankan oleh grup
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP KR untuk memberikan pendapat kewajaran dari Transaksi, sebagaimana telah
tertuang dalam laporan pendapat kewajaran atas Transaksi No. 00118/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal
30 Agustus 2024.
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah BKS dan CGIC.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek dan nilai transaksi berdasarkan PPBSB CGIC adalah transaksi dimana CGIC telah melakukan peningkatan modal
dasar dari 800.000 saham atau setara dengan Rp 400,00 miliar menjadi 906.728 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 500.000 per saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar dan selanjutnya telah melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh BKS sebanyak 22.600 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 500.000 per saham atau setara dengan 9,97% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1,70 juta per
saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 38,42 miliar.
Page 6
3. Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020. 4. Asumsi dan Kondisi Pembatas Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BKS. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 7
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang baik dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com /corporate.secretary@agungsedayu.com
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PIK
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Edison Jingga
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×51
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2269 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}