Back to announcement
20240902_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31720677_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00115/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 26 Agustus 2024 Kepada Yth. PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk Office Tower Agung Sedayu Group, Lt. 8 & 10 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara 14470 U.p. : Direktur Hal : Ringkasan Penilaian 100,00% Saham Minoritas PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 100,00% saham minoritas PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (selanjutnya disebut “CGIC”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/240705-002 tanggal 5 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024. ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perindustrian, aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen. Perseroan dan entitas anaknya bergerak dalam beberapa bidang usaha yang meliputi industri macam-macam wadah dari logam berupa kaleng kemas, pengolahan hasil perikanan, dan real estat. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2001. Perseroan berdomisili di Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10, Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470, dengan nomor telepon: (021) 2941 7685 dan email: corporate.secretary@agungsedayu.com.
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak dengan
struktur kepemilikan sebagai berikut:
Perseroan
51,00%
PT Bangun Kosambi
Sukses (BKS)
51,00% 51,00%
PT Mega Andalan
CGIC
Sukses (MAS)
BKS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha BKS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa.
MAS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha MAS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. MAS mulai beroperasi secara komersial sejak tahun
2020.
CGIC merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha CGIC adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2024, CGIC belum beroperasi secara komersial.
Industri properti di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada
triwulan II/2024, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual mengalami
kenaikan sehingga hal tersebut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional. Manajemen Perseroan memandang pertumbuhan industri properti tersebut memiliki
potensi untuk dapat berkembang didukung oleh pertumbuhan ekonomi mapupun sosial serta
meningkatnya populasi dan daya beli masyarakat.
ii
Page 4
Kawasan PIK 2 merupakan fokus utama Perseroan sebagai pengembangan kota mandiri,
dengan membangun hunian, produk komersial dalam bentuk rumah toko (ruko), rumah kantor
(rukan), Small Office Home Office (SOHO), gudang, dan kaveling komersial yang akan
dibangun menjadi Kawasan CBD PIK 2 beserta dengan sarana dan prasarana yang lengkap.
Perseroan juga bekerja sama dengan sektor dari kesehatan hingga pendidikan untuk
memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan PIK 2, dimana BKS
merencanakan untuk melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• MAS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan
dan disetor penuh serta BKS merencanakan untuk mengambil bagian atas seluruh saham
yang akan diterbitkan oleh MAS (selanjutnya disebut “Rencana Penyertaan Saham
MAS”).
• CGIC merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan
dan disetor penuh serta BKS merencanakan untuk mengambil bagian atas seluruh saham
yang akan diterbitkan oleh CGIC (selanjutnya disebut “Rencana Penyertaan Saham
CGIC”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penyertaan
Saham MAS dan Rencana Penyertaan Saham CGIC selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Rencana Transaksi”.
Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui BKS terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik. Mengingat bahwa Rencana Transaksi
merupakan salah satu rencana pengembangan kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di
kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan di masa yang akan datang.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan melalui BKS senantiasa mencari peluang
bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan entitas anak
Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri properti
memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan
menciptakan sinergi bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2
sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi
keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut
dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham Perseroan.
Setelah Rencana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan
potensi imbal balik yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan datang.
iii
Page 5
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui BKS terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik. Mengingat bahwa Rencana Transaksi pada
perusahaan-perusahaan tersebut merupakan salah satu rencana pengembang kawasan
PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan di
masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan melalui BKS senantiasa mencari
peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan entitas
anak Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri
properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis
Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan
kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh
potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya
hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
• Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah dan mitigasi Perseroan melalui BKS
untuk menambahkan kepemilikan pada MAS dan CGIC yang dimana dana Rencana
Transaksi tersebut akan digunakan untuk membantu dan mendukung MAS dan CGIC
dalam kebutuhan modal kerja dan/atau belanja kapital yang diharapkan dapat
memberikan efisiensi dan efektivitas dalam hal sumber pendanaan sehubungan dengan
kegiatan operasionalnya. Selanjutnya, dengan perolehan saham baru atas Rencana
Transaksi yang menyebabkan peningkatan dalam struktur kepemilikan pada MAS dan
CGIC akan semakin memperkuat tingkat kendali Perseroan melalui BKS pada MAS dan
CGIC pada masa yang akan datang.
• Setelah Rencana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan
potensi imbal balik yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa BKS,
MAS, dan CGIC merupakan entitas anak dan entitas asosiasi Perseroan
masing-masing dengan kepemilikan efektif sebesar 51,00%, 26,01%, dan 26,01%, maka
Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian saham atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
iv
Page 6
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat CGIC adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham CGIC bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa CGIC adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
v
Page 7
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan CGIC ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan CGIC. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/240705-002 tanggal 5 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2024.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan CGIC yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan CGIC
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang menjadi dasar
penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 100,00% saham minoritas PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang ini
merupakan laporan terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 30 Juni 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian 100,00%
saham minoritas PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat mempengaruhi
penilaian nilai pasar Objek Penilaian.
vi
Page 8
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan CGIC untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”)
Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00249/2.0826/AU.1/03/0727-3/1/VIII/2024 tanggal
21 Agustus 2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
2. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00020/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
3. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00100/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/lll/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
4. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP Haryono, Junianto & Asmoro (selanjutnya disebut “HJA”)
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00112/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022
tanggal 18 April 2022 dengan pendapat telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
5. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00010/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dengan pendapat
telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
6. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00009/2.1132/AU.1/03/1113-2/1/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dengan pendapat
telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
7. Laporan penilaian properti CGIC per 30 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP Suwendho
Rinaldy & Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00409/2.0059-
02/PI/03/0242/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;
8. Anggaran dasar CGIC yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 94
tanggal 25 Agustus 2022 yang dibuat oleh Edison Jingga S.H., M.H., mengenai
peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor CGIC;
9. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
dengan posisi sebagai Direktur Keuangan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal
lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
vii
Page 9
10. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan CGIC serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
11. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
12. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
13. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
14. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan
15. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan CGIC atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari CGIC. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba
mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
viii
Page 10
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan CGIC yang telah diaudit. Kami telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CGIC dan
informasi manajemen CGIC terhadap laporan keuangan CGIC tersebut. Kami juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian CGIC dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan CGIC atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CGIC bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan CGIC.
ix
Page 11
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum CGIC berdasarkan anggaran dasar
CGIC.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif CGIC, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki CGIC. Prospek CGIC di masa yang akan
datang kami evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan
konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor
eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
x
Page 12
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
CGIC. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham CGIC sebelum diskon likuiditas pasar dan diskon tanpa pengendalian adalah
sebesar Rp 2.446,02 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 50,00%, maka indikasi
nilai pasar 100,00% saham CGIC sebelum diskon tanpa pengendalian adalah sebesar
Rp 1.223,01 miliar. Dengan diskon tanpa pengendalian sebesar 70,00%, maka nilai pasar
100,00% saham CGIC adalah sebesar Rp 336,90 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
100,00% saham minoritas CGIC berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah
sebesar Rp 366,90 miliar.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp 366,90 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan CGIC serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas CGIC. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian CGIC tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xi
Page 13
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xii
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Mega Andalan CGIC Sukses
p.3
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.8
unresolved
org
JMMR
p.8 ×2
unresolved
org
Haryono
p.8
unresolved
org
HJA
p.8 ×5
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.8
unresolved
person
Edison Jingga S.H.
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.13
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3580 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}