Back to announcement
20240902_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31720670_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00118/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 30 Agustus 2024
Kepada Yth.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lt. 8 & 10
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta Utara 14470
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan hormat,
PT Bangun Kosambi Sukses (selanjutnya disebut “BKS”), PT Mega Andalan Sukses
(selanjutnya disebut “MAS”), dan PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (selanjutnya
disebut “CGIC”), telah melakukan beberapa aksi korporasi dengan rincian sebagai berikut:
• Pada tanggal 30 Agustus 2024, BKS dan MAS telah menandatangani Perjanjian
Pengambilan Bagian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PPBSB MAS”), dimana
MAS telah melakukan peningkatan modal dasar dari 800.000 saham atau setara dengan
Rp 400,00 miliar menjadi 906.728 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per
saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar dan selanjutnya telah melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh BKS
sebanyak 22.600 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per saham atau
setara dengan 9,97% saham MAS dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp 4,80 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar
Rp 108,48 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Penyertaan Saham MAS”).
• Pada tanggal 30 Agustus 2024, BKS dan CGIC telah menandatangani Perjanjian
Pengambilan Bagian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PPBSB CGIC”), dimana
CGIC telah melakukan peningkatan modal dasar dari 800.000 saham atau setara
dengan Rp 400,00 miliar menjadi 906.728 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 500.000 per saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar dan selanjutnya telah
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh
BKS sebanyak 22.600 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per saham atau
setara dengan 9,97% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1,70 juta per
saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 38,42 miliar (selanjutnya
disebut “Transaksi Penyertaan Saham CGIC”).
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi Penyertaan
Saham MAS dan Transaksi Penyertaan Saham CGIC selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Transaksi”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 30 Juni 2024, BKS, MAS, dan CGIC
merupakan entitas anak dan entitas asosiasi Perseroan dengan kepemilikan efektif
masing-masing sebesar 51,00%, 26,01%, dan 26,01%.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240705-002 tanggal 5 Juli 2024 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perindustrian, aktivitas
perusahaan holding dan konsultasi manajemen. Perseroan dan entitas anaknya bergerak
dalam beberapa bidang usaha yang meliputi industri macam-macam wadah dari logam
berupa kaleng kemas, pengolahan hasil perikanan, dan real estat. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial sejak tahun 2001. Perseroan berdomisili di Office Tower
Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10, Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Jakarta Utara 14470, dengan nomor telepon: (021) 2941 7685 dan
email: corporate.secretary@agungsedayu.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak dengan
struktur kepemilikan sebagai berikut:
Perseroan
51,00%
BKS
51,00% 51,00%
MAS CGIC
2
Page 4
BKS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha BKS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 2020.
MAS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MAS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. MAS mulai beroperasi secara komersial
sejak tahun 2020.
CGIC merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha CGIC adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2024 CGIC belum beroperasi secara
komersial.
Industri properti di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada
triwulan II/2024, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual mengalami
kenaikan sehingga hal tersebut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional. Manajemen Perseroan memandang pertumbuhan industri properti tersebut
memiliki potensi untuk dapat berkembang didukung oleh pertumbuhan ekonomi mapupun
sosial serta meningkatnya populasi dan daya beli masyarakat.
Kawasan PIK 2 merupakan fokus utama Perseroan sebagai pengembangan kota mandiri,
dengan membangun hunian, produk komersial dalam bentuk rumah toko (ruko), rumah
kantor (rukan), Small Office Home Office (SOHO), gudang, dan kaveling komersial yang
akan dibangun menjadi Kawasan CBD PIK 2 beserta dengan sarana dan prasarana yang
lengkap. Perseroan juga bekerja sama dengan sektor dari kesehatan hingga pendidikan
untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan PIK 2.
Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui BKS terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik. Mengingat bahwa Transaksi pada
perusahaan-perusahaan tersebut merupakan salah satu rencana pengembangan kawasan
PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan di masa
yang akan datang.
3
Page 5
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan melalui BKS senantiasa mencari peluang bisnis
potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan
di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi
yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan
sinergi bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga
Perseroan dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang
dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
para pemegang saham Perseroan.
Setelah Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan potensi
imbal balik yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui BKS terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik. Mengingat bahwa Transaksi pada
perusahaan-perusahaan tersebut merupakan salah satu rencana pengembangan
kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek
Perseroan di masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan melalui BKS senantiasa mencari peluang
bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan entitas anak
Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri properti
memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan
dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan
PIK 2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi
keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
• Transaksi merupakan salah satu langkah dan mitigasi Perseroan melalui BKS untuk
menambahkan kepemilikan pada MAS dan CGIC yang dimana dana Transaksi tersebut
akan digunakan untuk membantu dan mendukung MAS dan CGIC dalam kebutuhan
modal kerja dan/atau belanja kapital yang diharapkan dapat memberikan efisiensi dan
efektivitas dalam hal sumber pendanaan sehubungan dengan kegiatan operasionalnya.
Selanjutnya, dengan perolehan saham baru atas Transaksi yang menyebabkan
peningkatan dalam struktur kepemilikan pada MAS dan CGIC akan semakin
memperkuat tingkat kendali Perseroan melalui BKS pada MAS dan CGIC pada masa
yang akan datang.
4
Page 6
• Setelah Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan potensi
imbal balik yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan
datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
BKS, MAS, dan CGIC merupakan entitas anak dan entitas asosiasi Perseroan
masing-masing dengan kepemilikan efektif sebesar 51,00%, 26,01%, dan 26,01%, maka
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”),
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 19,61 triliun. Selanjutnya, berdasarkan PPBSB
MAS dan PPBSB CGIC, nilai transaksi keseluruhan atas Transaksi tersebut adalah sebesar
Rp 146,90 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi keseluruhan dari Transaksi tersebut mencerminkan
kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
5
Page 7
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah adalah sebagai berikut:
• Transaksi dimana MAS telah melakukan peningkatan modal dasar dari 800.000 saham
atau setara dengan Rp 400,00 miliar menjadi 906.728 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp 500.000 per saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar dan selanjutnya
telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian
oleh BKS sebanyak 22.600 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per saham
atau setara dengan 9,97% saham MAS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 4,80 juta
per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 108,48 miliar
sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham MAS.
• Transaksi dimana CGIC telah melakukan peningkatan modal dasar dari 800.000 saham
atau setara dengan Rp 400,00 miliar menjadi 906.728 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp 500.000 per saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar dan selanjutnya
telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian
oleh BKS sebanyak 22.600 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per saham
atau setara dengan 9,97% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp 1,70 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 38,42 miliar
sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham CGIC.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
6
Page 8
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh KAP JMMR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 002099/2.0826/REV/05/0726-4/1/VIII/2024 tanggal
19 Agustus 2024;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00008/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00148/2.0826/AU.1/04/0726-1/1/lV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang &
Ali (selanjutnya disebut “DBSDA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00102/3.0262/AU.1/04/0413-3/1/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP DBSDA sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00168/3.0262/AU.1/04/0413-1/1/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
7
Page 9
8. Laporan keuangan konsolidasian BKS untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00247/2.0826/AU.1/03/0727-3/1/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan hal lain;
9. Laporan keuangan konsolidasian BKS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00018/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/III/2024 tanggal 28 Februari 2024
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
10. Laporan keuangan konsolidasian BKS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00116/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
11. Laporan keuangan konsolidasian BKS untuk tahun yang berakhir padatanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Haryono, Junianto & Asmoro
(selanjutnya disebut “HJA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00108/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
12. Laporan keuangan konsolidasian BKS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00202/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/XII/2021 tanggal 26 November 2021
dengan pendapat wajar dengan pengecualian;
13. Laporan keuangan konsolidasian BKS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00201/2.1132/AU.1/03/1113-2/1/XII/2021 tanggal 24 November 2021
dengan pendapat wajar dengan pengecualian;
14. Laporan keuangan MAS untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No.00248/2.0826/AU.1/03/0727-3/1/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan hal lain;
15. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00019/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
16. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00103/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
8
Page 10
17. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00109/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
18. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00006/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/1/2022 tanggal 2 Januari 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
19. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00005/2.1132/AU.1/03/1113-2/1/1/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
20. Laporan keuangan CGIC untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00249/2.0826/AU.1/03/0727-3/1/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
21. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00020/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
22. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00100/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/lll/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
23. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00112/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
24. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00010/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dengan pendapat
telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
25. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00009/2.1132/AU.1/03/1113-2/1/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dengan pendapat
telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
9
Page 11
20. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
21. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
22. Laporan penilaian 100,00% saham minoritas MAS per 30 Juni 2024 yang disusun oleh
KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00116/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
23. Laporan penilaian 100,00% saham minoritas CGIC per 30 Juni 2024 yang disusun oleh
KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00115/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
24. PPBSB MAS;
25. PPBSB CGIC;
26. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 18
tanggal 28 Agustus 2024 (selanjtunya disebut “Akta No. 18”) oleh Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan;
27. Anggaran dasar BKS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 93 tanggal
25 Agustus 2022 oleh Edison Jingga, S.H. M.H., terkait perubahan peningkatan modal
dasar serta modal ditempatkan dan disetor penuh BKS;
28. Anggaran dasar MAS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 79 tanggal
28 Juli 2023 oleh Edison Jingga, S.H., terkait perubahan perubahan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha MAS;
29. Anggaran dasar CGIC yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 94 tanggal
25 Agustus 2022 oleh Edison Jingga, S.H., terkait peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor CGIC;
30. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Transaksi;
31. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
32. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
33. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
10
Page 12
34. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
35. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
36. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
37. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan BKS.
11
Page 13
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
12
Page 14
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/240705-002 tanggal 5 Juli 2024
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 18 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
pemegang saham Perseroan telah setuju untuk melaksanakan transaksi Penambahan
Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui penerbitan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak-banyaknya 1.256.445.500 saham, dari
sebelumnya 15.627.150.000 saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp 1,56 triliun menjadi 16.883.595.500 saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp 1,69 triliun. Dengan demikian, susunan pemegang saham Perseroan berikut
dengan kepemilikannya adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Multi Artha Pratama 15.195.485.535 90,00% 1.519.548.553.500
Masyarakat 1.688.109.965 10,00% 168.810.996.500
Jumlah 16.883.595.500 100,00% 1.688.359.550.000
13
Page 15
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
14
Page 16
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
15
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.6
unresolved
org
JMMR
p.8 ×13
unresolved
org
Doli
p.8
unresolved
org
DBSDA
p.8
unresolved
org
Haryono
p.9
unresolved
org
HJA
p.9 ×11
unresolved
org
KJPP KR
p.11 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
person
Edison Jingga
p.11 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.16
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3569 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah adalah sebagai '
'berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}