Skip to content
Back to announcement

20260603_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_32096863_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI
       Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan




                                         PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                              (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang
                     terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi
                                                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                              Kantor Pusat:                                                              Wilayah Kerja Panas Bumi:
                    Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7                     PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mengelola 12 Wilayah Kerja Panas
                     Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13                        Bumi (WKP) dengan kapasitas terpasang 1.932 MW (Operasi Sendiri 727 MW &
                   Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia                     Kontrak Operasi Bersama (KOB) 1.205 MW). 8 WKP di area yang dioperasikan
           Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230            sendiri (self-operation) adalah Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
  Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com      Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais,
                                                                              dan 4 WKP yang dikerjasamakan dengan Mitra KOB di Darajat (WKP yang sama
                                                                              dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung Sibual-buali, dan Bedugul.
                                                                              Selain 12 WKP tersebut, PGE juga terlibat secara tidak langsung dalam
                                                                              pengelolaan WKP lainnya melalui Entitas Anak Perusahaan dan Perusahaan
                                                                              Patungan (JV Co.), yaitu di WKP Seulawah Agam (PT Geothermal Energi
                                                                              Seulawah – JV Co. dengan PT Pembangunan Aceh (Perseroda)), WKP
                                                                              Kotamobagu yang ditugaskan kepada Entitas Anak (PT Pertamina Geothermal
                                                                              Energy Kotamobagu), dan WKP Way Ratai (PT Cahaya Anagata Energy – JV Co.
                                                                              dengan Chevron New Energies Holding Indonesia Ltd.)




Keterbukaan informasi berupa Transaksi Afiliasi atas Kontrak Pengadaan Jasa Pelayanan
Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management antara Perseroan
dengan PT Mitra Tours and Travel


Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara perdagangan
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.


 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
                                               3 Juni 2026
Page 2
DEFINISI

Afiliasi             :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
                         No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No.
                         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                         Benturan Kepentingan.
OJK                  :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
                         mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                         pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
                         Perasuransian, Dana Pensium, Lembaga Pembiayaan dan
                         Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                         Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan.
Menkumham            :   berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia.
                         berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan
Perseroan            :
                         terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Republik Indonesia
                         berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di
                         hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dan
                         telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                         Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
                         00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, sebagaimana
                         terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 16 Juni 2025, ,
                         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                         Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan
                         pemberitahuan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
                         Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0160899 tanggal
                         17 Juni 2025.
MTT                  :   PT Mitra Tours and Travel

POJK 42/2020         :   berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi   :   berarti melakukan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara Dan
                         Akomodasi Melalui Digital Travel Management (DTM) antara
                         Perseroan dengan PT Mitra Tours and Travel.
Page 3
  I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi berupa Pengadaan Jasa
Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management yang
dilaksanakan oleh MTT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTT, di mana Perseroan dan
MTT merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu
PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”). Oleh karena itu, Transaksi Afiliasi ini memenuhi kriteria
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020 sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian II huruf D
dari Keterbukaan Informasi ini, namun tidak mengandung Benturan Kepentingan. Transaksi Afiliasi
dilakukan dengan memperhatikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) yang telah diberikan oleh
Penilai Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA
dan Rekan”), sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00294/2.0044-
00/BS/02/0421/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan oleh KJPP ANA dan Rekan.

Nilai Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan MTT adalah sebagai berikut:
Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management antara PGE dan MTT tahun 2026 - 2028 adalah sebesar
Rp50.353.787.889,00 (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan
Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atau sebesar 0,15% dari
ekuitas Perseroan (US$2,045,563,000 atau setara Rp50.353.787.889,- (KURS 1 US$ = Rp16.500
referensi Kurs Update Paramater Penyusunan RKAP PGE per 31 Desember 2025) sesuai dengan
laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas per tanggal 31 Desember 2025 oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja ("EY").

Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dari
KJPP ANA dan Rekan dan telah mendapatkan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) tentang
Transaksi Afiliasi tersebut.


  II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Tanggal Transaksi Afiliasi

    Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 Juni 2026.

B. Obyek Transaksi Afiliasi

    Kontrak Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
    Management.

C. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

   1. Perseroan
      a. Umum
         Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
         didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12
         Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,
         yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007 tanggal
         3 Januari 2007, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 16 Juni
         2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan anggaran dasar dari Menteri
         Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0160899 tanggal 17
         Juni 2025.
Page 4
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Komposisi kepemilikan saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

     No                 Nama                    Jumlah Saham         % Kepemilikan
      1   PT Pertamina Power Indonesia            28.568.460.000               68,32%
      2   Masdar Indonesia Solar Holdings          6.209.421.300               14,85%
          RSC Limited
      3   Publik                                   4.560.200.096               10,90%
      4   PT Pertamina Pedeve Indonesia            2.477.682.000                5,93%
                        Total                     41.815.763.396             100,00%



c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
  Berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat penerimaan
  pemberitahuan dari Menteri Hukum melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
  Perseroan No. AHU-AH.01.09-0331109 tanggal 28 Agustus 2025, susunan anggota
  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
  berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                          : Gigih Udi Atmo
   Komisaris                                : Abdulla Zayed
   Komisaris                                : John Eusebius Iwan Anis
   Komisaris Independen                     : Mohammad Firmansyah
   Komisaris Independen                     : Abdul Musawir Yahya
   Direksi
   Direktur Utama                           : Julfi Hadi
   Direktur Eksplorasi dan Pengembangan     : Edwil Suzandi
   Direktur Operasi                         : Ahmad Yani
   Direktur Keuangan                        : Yurizki Rio

d. Kegiatan Usaha
  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud Perseroan adalah
  menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di
  dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang
  kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut. Tujuan Perseroan adalah untuk
  memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan secara
  efektif dan efisien serta meningkatkan peran panasbumi dalam menunjang kebutuhan
  energi nasional.
  Adapun untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, secara garis besar Perseroan
  melaksanakan kegiatan usaha utama berupa pengusahaan panas bumi untuk
  pemanfaatan tidak langsung dan kegiatan usaha pendukung/penunjang, berupa
  pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
Page 5
   2. PT Mitra Tours & Travel (MTT)
      PT Mitra Tours and Travel, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu Perseroan Terbatas
      yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 12
      Januari 1973, dibuat di hadapan Hobropoerwanto S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
      pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A 5/94/1 tanggal 7 Mei 1973
      sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 31 tanggal 22 Desember 2025 dibuat di
      hadapan Miryany Usman, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0369082 tanggal 26 Januari 2026.

      a.   Umum
           MTT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan (tour and travel)
           dengan jaringan perusahaan asosiasi yang luas di seluruh dunia. Dikelola oleh tim
           profesional, MTT melayani sejumlah besar klien korporat dan terus menunjukkan
           pertumbuhan pesat dalam pengembangan berbagai layanan, mulai dari tiket pesawat,
           pemesanan hotel, paket wisata, pengurusan dokumen perjalanan, hingga layanan Event
           Organizer (EO) dan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Dengan
           pengalaman selama 53 (lima puluh tiga) tahun, MTT terdaftar sebagai anggota
           International Air Transport Association (IATA), yang mencerminkan standar dan
           kredibilitasnya dalam industri perjalanan.
           Mengusung filosofi “Personalized and Speciality Travel Services”, MTT telah
           membangun reputasi yang kuat selama bertahun-tahun, khususnya dalam hal
           ketersediaan layanan, tarif yang kompetitif, pemanfaatan teknologi, serta komitmen
           terhadap kualitas pelayanan. Secara korporasi, MTT merupakan Afiliasi dari PT
           Pertamina (Persero) dan anak perusahaan dari PT Patra Jasa.

      b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
           Dalam menggambarkan profil perusahaan MTT, penting untuk menyoroti 2 (dua) investor
           utama yang memiliki peran signifikan dalam struktur kepemilikan perusahaan. PT Patra
           Jasa memegang peranan sentral dengan kepemilikan sebanyak 386.000 lembar saham
           senilai Rp38.600.000.000,00 yang menunjukkan dominasi sebesar 96,5% dalam
           kepemilikan saham perusahaan. PT Pertamina Pedeve Indonesia juga turut
           berkontribusi sebagai investor dengan 14.000 lembar saham senilai Rp1.400.000.000,00
           yang mewakili 3,5% kepemilikan saham perusahaan. Dengan demikian, kedua investor
           ini memainkan peran kunci dalam mendukung visi dan misi perusahaan serta menjaga
           stabilitas dan keberlanjutan operasionalnya.
            No                    Nama                  Jumlah Saham          % Kepemilikan
             1    PT Patra Jasa                             386.000               96,5%
             2    PT Pertamina Pedeve Indonesia              14.000                3,5%
                                  Total                     400.000                100%

      c.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

            Komisaris   :   Bimo Bhaskoro
            Direktur    :   Mohamad Devry Farany

      d.   Kegiatan Usaha
           MTT merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan tiket
           pesawat udara, tiket kereta api, layanan MICE, Event Organizer, Tours serta Perjalanan
           Ibadah Umrah.

D. Sifat Hubungan Afiliasi
   Hubungan Perseroan dan MTT dalam Transaksi Afiliasi timbul akibat pelaksanaan Pengadaan Jasa
Page 6
Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management yang
dilaksanakan oleh MTT, dimana Perseroan dan MTT merupakan perusahaan yang sama-sama
dikendalikan secara tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero). Hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan MTT dapat digambarkan dalam Struktur Kepemilikan dan Hubungan antar
entitas sebagai berikut


a. Struktur Kepemilikan Perseroan




b. Struktur Kepemilikan MTT




c. Hubungan Perseroan dengan MTT




   5,93%        10,90%        14,85%         68,32%




Berdasarkan Struktur Kepemilikan Perseroan, MTT dan Hubungan antara Perseroan dan MTT
tersebut di atas dapat dilihat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTT. Pelaksanaan
Transaksi Afiliasi dalam Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat dan Akomodasi Melalui
Digital Travel Management tidak mempengaruhi hubungan afiliasi sebagaimana gambar struktur
di atas.
Page 7
  III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Diisi oleh KJPP ANA dan Rekan

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

Pihak Pengguna Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha     : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat          : Kantor Pusat PGE
                  Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt. 7
                  Jalan Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon      : +62 21 398 33 222
Faksimili       : +62 21 398 33 230
Email           : hc.pge@pertamina.com
Website         : www.pge.pertamina.com


Pihak Pemberi Jasa :
Nama Perusahaan : PT Mitra Tours and Travel
Jenis Usaha     : Bidang biro perjalanan wisata (travel agent) dan penyelenggara acara (MICE)
Alamat          : Patra Jasa Office Tower
                  Lantai Dasar & Lantai 1, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34
                  Jakarta Selatan
No. Telpon      : +62 21 385 2621 / +62 21 386 1001
Faksimili       : +62 21 386 1007
Email           : info@mitratour.com
Website         : www.mitratour.com


b. Objek Pendapat Kewajaran

  Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa
  Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta
  kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan
  perjalanan dinas di lingkungan PGE. Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi akan
  diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

  Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
  Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
  Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
  pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
  Akomodasi akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan
  dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
  Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
  Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
  Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
  Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
Page 8
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  1)   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
  2)   Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
       penilaian.
  3)   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
  4)   Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
       dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  5)   Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
       yang telah disesuaikan.
  6)   Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
  7)   Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
  8)   Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
  9)   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
       diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
       terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
       diungkapkan oleh manajemen perseroan.
  10) Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
      Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
      17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di
      Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
      Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
  11) Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
  12) Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
      stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
  13) Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
      Laporan Pendapat Kewajaran.
  14) Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
      melakukan Rencana Transaksi.
  15) Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data
      dan informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi
      dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
      bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
      perubahan data dan informasi tersebut.
  16) Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
      Jasa-jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
      pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-
      jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
      Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
      tersebut.
  17) Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
      ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
      prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
      untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
      dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
      kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
      Rencana Transaksi-Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
Page 9
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

  Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara:
  1.    Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
        perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan
        manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
  2.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
        Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
        analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan
        dilakukannya transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
        akan dilakukan.
        Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
        - Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE
          atas Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
          Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan
          efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Pertamina
          Group.
        - Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
          termasuk penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang
          diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan
          keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
        - Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
          transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut: kontribusi nilai
          tambah terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan
          dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau
          pendapatan yang relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan
          keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan
          memperhatikan alternatif lain; dan hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan
          bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi. Dari analisis inkremental
          yang dilakukan diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara Proyeksi Sebelum Transaksi
          dan Proyeksi Setelah Transaksi. Hal ini dikarenakan penyusunan proyeksi tersebut, baik pada
          kondisi sebelum maupun sesudah transaksi, telah memperhitungkan biaya Jasa Pelayanan
          (Tiket Pesawat dan Akomodasi) dengan skema MTT. Penentuan nilai proyeksi ini didasarkan
          pada data historis realisasi MTT pada periode sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan
          selisih atau dampak inkremental).
        - Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan
          kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan). Analisa sensitivitas dilakukan
          dengan menguji sensitivitas tingkat biaya yang dibayarkan atas Jasa Pelayanan Tiket
          Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management. Berdasarkan hasil uji
          sensitivitas yang dilakukan semakin kecil biaya Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
          Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan
          efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE yang
          dibayarkan akan menghemat saldo kas dan setara kas selama periode proyeksi.
  3.    Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar
        dengan nilai Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
        layak dilakukan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

  Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
  Analisis Kewajaran Kualitatif
  • Manfaat dan Risiko dari Rencana Transaksi
       Manfaat yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
Page 10
    Manfaat bagi Pekerja:
    1.   Mempermudah proses pemesanan tiket pesawat dan akomodasi melalui satu sistem
         terintegrasi.
    2.   Menghilangkan kebutuhan penggunaan dana pribadi karena pembayaran dilakukan langsung
         oleh perusahaan melalui mekanisme autodebet (tanpa skema reimbursement).
    3.   Memberikan kepastian proses pemesanan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan
         kebijakan perjalanan dinas perusahaan.
    4.   Meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
    Manfaat bagi Perusahaan:
    1.   Mendorong sinergi antar entitas di lingkungan Pertamina Group melalui penggunaan sistem
         DTM yang terstandarisasi.
    2.   Meningkatkan tata kelola perjalanan dinas melalui proses yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan
         terdokumentasi dengan baik.
    3.   Memperkuat sistem kontrol perusahaan melalui integrasi travel policy, anggaran, dan travel
         expense dalam satu sistem.
    4.   Meningkatkan efisiensi operasional melalui standarisasi dan simplifikasi proses perjalanan
         dinas.
    5.   Mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam
         pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Mengenai dampak jika Rencana Transaksi tidak dilakukan, tidak terdapat kerugian ekonomis
secara langsung bagi PGE. Namun, tanpa adanya rencana ini, terdapat potensi risiko ekonomi
berupa kurangnya kontrol pada pemesanan manual yang dapat memicu ketidakefisiensi biaya atau
markup. Dengan diimplementasikannya Rencana Transaksi melalui sistem autodebet dan skema
Actual Cost, PGE dapat memastikan bahwa setiap pemesanan tiket dan akomodasi dilakukan
secara transparan tanpa adanya markup biaya.
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk
meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan
Pertamina Group antara lain:
•    Risiko Keandalan Sistem Digital (System Downtime):
     Mengingat ini adalah platform Digital Travel Management, ketergantungan pada infrastruktur TI
     sangat tinggi. Jika terjadi gangguan teknis atau downtime pada sistem MTT, proses reservasi
     tiket dan akomodasi bisa terhambat secara masif. Hal ini berisiko mengganggu mobilisasi
     karyawan PGE, terutama untuk penugasan mendesak di area operasional geothermal yang
     membutuhkan respon cepat.
•    Risiko Perubahan Tarif dan Kebijakan Pembatalan:
     Dalam industri travel, fluktuasi harga tiket dan kebijakan refund/reschedule sangat dinamis.
     Risiko muncul jika integrasi sistem digital tidak mampu menyajikan harga real-time yang
     kompetitif atau jika prosedur pembatalan melalui platform digital tersebut lebih kaku
     dibandingkan proses manual, yang berpotensi menyebabkan kerugian biaya perjalanan dinas
     yang tidak dapat diklaim.
•    Risiko Keamanan Data dan Privasi:
     Karena melibatkan data pribadi karyawan dan detail perjalanan dinas perusahaan secara
     terpusat, terdapat risiko keamanan siber. Kebocoran data pada platform digital MTT dapat
     berdampak pada reputasi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data
     pribadi.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antar group di
  PT Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
Page 11
  • Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan membandingkan harga penawaran terhadap harga
    pasar yang publish pada Online Travel Agent (OTA) serta melakukan analisis perbandingan
    tingkat margin laba kotor (gross profit margin) terhadap perusahaan pembanding yang bergerak
    di bidang usaha sejenis, dimana tarif/harga yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang
    dibebankan oleh MTT kepada PGE. Berdasarkan penelahaan terkait perbandingan harga pada
    Online Travel Agent (OTA), didapatkan rata-rata deviasi harga tiket pesawat, yaitu sebesar -0,05%
    untuk Traveloka, -3,70% untuk Tiket.com, -2,50% untuk Agoda, dan -0,72% untuk web maskapai.
    Berdasarkan analisis tersbeut dapat disimpulkan bahwa harga OTA cenderung lebih murah
    dibandingkan dengan harga dari MTT, namun deviasi tersebut masih sesuai dengan ketentuan
    POJK (7,5%). Sementara itu, deviasi harga hotel menunjukkan tren harga MTT lebih mahal
    (bernilai positif) dibandingkan harga dari OTA, pada Traveloka sebesar 3,83% dan 1,74% untuk
    Tiket.com, namun lebih murah pada aplikasi Agoda sebesar -0,22%. Seluruh deviasi harga
    tersebut berada jauh di bawah ambang batas toleransi 7,5%, sehingga dapat tarif yang ditetapkan
    dalam kategori wajar.
  • Selain perbandingan harga, dilakukan pula analisis margin laba kotor (gross profit) terhadap
    perusahaan sejenis. Persentase laba kotor MTT untuk kategori tiket pesawat adalah sebesar
    4,40% dan hotel sebesar 3,63%. Jika dibandingkan dengan laba kotor industri sejenis
    (pembanding I dan pembanding II ), margin MTT berada dalam rentang yang wajar dan kompetitif.
    Sesuai dengan ketentuan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b, dapat disimpulkan bahwa
    margin untuk tiket pesawat yang ditetapkan oleh MTT adalah wajar karena berada dalam rentang
    kewajaran 7,5%. Sedangkan untuk hotel berada diluar batas kewajaran, namun hal tersebut
    menguntungkan bagi PGE.

f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai
  transaksi serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi
  berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
  Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
  pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
  Kepentingan adalah Wajar.
Page 12
 IV. RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN

           PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAK
        LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA
                                  31 Desember 2025
                  (Disajikan dalam Ribu USD, kecuali dinyatakan lain)

                                               2025                         2025
                                                            Penyesuaian
                                              Audited                     Proforma
Asset                                           3.034.451         (890)       3.033.561
   Current Asset                                  880.973         (890)         880.083
     Cash and Cash Equivalent                     718.499         (890)         717.609
     Restricted Cash                                  489             -             489
     Account Receivables                          126.229             -         126.229
     Other Current Assets                          35.756             -          35.756
   Non Current Asset                            2.153.478             -       2.153.478
     Total Fixed Asset                          2.000.149             -       2.000.149
     Other Non Current Asset                      153.329             -         153.329
Liabilities                                       988.888         (303)         988.585
   Current Liabilities                            214.299         (303)         213.996
     Account Payables                              97.861             -          97.861
         Internal Pertamina Group                   9.443             -           9.443
         Third Party                               88.418             -          88.418
     LT Loan - Current                             15.621             -          15.621
     Other Current Liabilities                    100.817         (303)         100.514
   Non Current Liabilities                        774.589             -         774.589
     LT Interest Bearing Debt - Non Current       334.760             -         334.760
     Other Non Current Liabilities                439.829             -         439.829
Equity                                          2.045.563         (587)       2.044.976
   Share Capital                                1.483.513             -       1.483.513
   Retained Earning                               331.486             -         330.899
     Appropriated                                 191.533             -         191.533
     Unappropriated                               139.953         (587)         139.366
   Minority Interest                                 -446             -            -446
   Other Equities                                 231.010             -         231.010
Total Liabilities + Equity                      3.034.451         (890)       3.033.561
Page 13
                                                    2025                                           2025
                                                                     Penyesuaian
                                                   Audited                                       Proforma

     Pendapatan                                            432.726                     -                   432.726
     Beban Pokok Pendapatan
       Pendapatan dan Beban
       Langsung Lainnya                                 (199.662)               (890)                     (200.552)
     Laba Bruto                                           233.064               (890)                       232.174
       Beban umum dan administrasi                       (30.684)                   -                      (30.684)
       Pendapatan lain-lain, bersih                          3.191                  -                          3.191
     Laba Usaha                                           205.571               (890)                       204.681
       Pendapatan keuangan                                 28.221                   -                        28.221
       (Rugi)/laba selisih kurs                            (7.634)                  -                        (7.634)
       Bagian laba dari ventura bersama                         40                  -                             40
       Beban keuangan                                    (30.284)                   -                      (30.284)
     Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       195.914               (890)                       195.024
     Beban Pajak Penghasilan                             (58.247)                 303                      (57.944)
     Laba Tahun Berjalan                                  137.667               (587)                       137.080

Tabel Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam USD ribu)
Uraian                                                                   2025              Penyesuaian      2025 (Proforma)
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan Kas dari Pelanggan                                               839.670                   -                  839.670
Penerimaan Kas dari Pendapatan Bunga                                         29.416                   -                   29.416
Penerimaan/(Pembayaran) Kas antar Anak Perusahaan                          (12.285)                   -                 (12.285)
Pembayaran Kas kepada Pemasok                                             (497.964)               (890)                (498.854)
Pembayaran Kas untuk Pajak Penghasilan                                     (44.356)                   -                 (44.356)
Pembayaran Kas kepada Karyawan                                             (31.071)                   -                 (31.071)
Pembayaran Premi Asuransi dan Klaim Lainnya                                  (5.322)                  -                   (5.322)
Penerimaan Kas yang dibatasi penggunaannnya                                    (183)                  -                     (183)
Penerimaan Kas dari Aktivitas Operasi Lainnya                                35.618                   -                   35.618
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi                      313.523               (890)                  312.633
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Penerimaan Dividen dari Perusahaan Asosiasi                                   1.994                   -                    1.994
Penambahan Aset Tetap                                                      (84.401)                   -                 (84.401)
Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                   (82.407)                   -                (82.407)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan                                                                     -
Penerimaan Kas atas Penerbitan Saham                                         18.588                   -                   18.588
Pengembalian Pinjaman ke Pertamina                                         (25.924)                   -                 (25.924)
Pembayaran Kas atas Dividen                                               (136.400)                   -                (136.400)
Pembayaran Kas atas Sewa Pembiayaan                                         (1.641)                   -                  (1.641)
Pembayaran Kas atas Beban Keuangan                                         (27.167)                   -                 (27.167)
Arus Kas Bersih yang Digunakan/Diperoleh untuk Aktivitas Pendanaan       (172.544)                    -              (172.544)
(Penurunan)/Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas                                58.572                (890)                  57.682
Efek Perubahan Nilai Kurs                                                    4.736                    -                   4.736
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                                   655.191                    -                 655.191
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                                  718.499                (890)                 717.609
Page 14
  V. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management
yang akan disediakan oleh MTT dilakukan dalam rangka optimalisasi dan efisiensi perjalanan dinas di
Pertamina Group berdasarkan arahan dari Pertamina. Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas,
efisiensi dan tata kelola proses perjalanan dinas, Pertamina mengoptimalkan penggunaan DTM dan
pembelian tiket pesawat serta akomodasi perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Corporate
Booking Tools (CBT) dengan pembayaran langsung oleh Perseroan (autodebet) untuk mulai
diimplementasikan di Pertamina Group sejak tahun 2023. Berdasarkan ketentuan dan arahan tersebut,
Perseroan memandang perlu untuk melaksanakan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara
dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management dengan MTT guna menindaklanjuti arahan dan
kebijakan dari Pertamina selaku Holding dari Perseroan, meningkatkan tata kelola perjalanan dinas,
serta mendukung efisiensi dan transformasi digital proses bisnis perusahaan.

A. Tujuan Transaksi
   Pelaksanaan kontrak pengadaan jasa pelayanan tiket pesawat udara dan akomodasi melalui Digital
   Travel Management antara PGE dan MTT bertujuan untuk:
   1.   Mendukung implementasi kebijakan Shared Services (SS) dan optimalisasi penggunaan DTM
        di lingkungan Pertamina Group;
   2.   Meningkatkan kualitas layanan perjalanan dinas bagi pekerja Perseroan melalui sistem
        pemesanan yang terintegrasi dan andal;
   3.   Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perjalanan dinas melalui digitalisasi dan
        standarisasi proses;
   4.   Memperkuat tata kelola (governance) perjalanan dinas yang transparan, akuntabel, dan sesuai
        dengan kebijakan Pertamina Group;
   5.   Mewujudkan sistem pengelolaan perjalanan dinas yang terkontrol, terintegrasi, dan selaras
        dengan kebijakan Perseroan.

B. Manfaat Transaksi
   1.   Manfaat bagi Pekerja
        a.   Mempermudah proses pemesanan tiket pesawat dan akomodasi melalui satu sistem
             terintegrasi;
        b.   Meminimalisasi penggunaan dana pribadi Pekerja untuk biaya perjalanan dinas karena
             pembayaran dilakukan langsung oleh Perseroan melalui mekanisme autodebet (tanpa
             skema reimbursement);
        c.   Memberikan kepastian proses pemesanan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai
             dengan kebijakan perjalanan dinas Perseroan;
        d.   Menunjang kebutuhan Pekerja dalam menjalankan tugas pekerjaan di luar tempat
             kedudukan Perseroan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
   2.   Manfaat bagi Perseroan
        a.   Mendorong sinergi antar entitas di lingkungan Pertamina Group melalui penggunaan
             sistem DTM yang terstandardisasi;
        b.   Meningkatkan tata kelola perjalanan dinas melalui proses yang terintegrasi, terdigitalisasi,
             dan terdokumentasi dengan baik;
        c.   Memperkuat sistem kontrol Perseroan melalui integrasi travel policy, anggaran, dan travel
             expense dalam satu sistem untuk mendukung tertib administrasi;
        d.   Meningkatkan efisiensi operasional Perseroan melalui standardisasi administrasi dan
             simplifikasi teknis/proses perjalanan dinas;
        e.   Mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam
             pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Page 15
  VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (secara kolektif disebut ”Grup”)
tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang US Dollar, yang tidak tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
Purwanto Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-
5/1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang telah ditandatangani oleh Irwan Haswir (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1726). Laporan auditor independen tersebut menyatakan opini wajar dalam semua
hal yang material dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai penyajian laporan keuangan entitas
induk.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)

Posisi Keuangan
(dalam USD ribu)

                            Uraian                                2025               2024

Aset
Aset Lancar                                                          880.973             828.555
Aset Tidak Lancar                                                  2.153.478           2.168.847
Jumlah Aset                                                        3.034.451           2.997.402
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek                                             214.299             227.296
Liabilitas Jangka Panjang                                            774.589             761.354
Jumlah Liabilitas                                                    988.888             988.650
Ekuitas
Jumlah Ekuitas                                                     2.045.563           2.008.752
Liabilitas dan Ekuitas                                             3.034.451           2.997.402
Page 16
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)

Tabel Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam USD ribu)

                              Uraian                   2025           2024

Pendapatan Usaha                                         432.726        407.120
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung Lainnya       (199.662)      (164.885)
LABA BRUTO                                               233.064        242.235
Beban umum dan administrasi                              (30.684)       (31.507)
(Beban)/pendapatan lain-lain, bersih                          3.191          (457)
LABA USAHA                                               205.571        210.271
Pendapatan keuangan                                       28.221         33.565
Selisih kurs - bersih                                     (7.634)        15.984
Bagian atas laba bersih ventura bersama                         40            453
Beban keuangan                                           (30.284)       (32.114)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     195.914        228.159
Beban pajak penghasilan                                  (58.247)       (67.857)
LABA TAHUN BERJALAN                                      137.667        160.302
Penghasilan Komprehensif Lain, Neto Setelah Pajak             3.448      (3.148)

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN           141.115        157.154

Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:

Pemilik Entitas Induk                                    137.697        160.494
Kepentingan Non Pengendali                                     (30)          (192)
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                    141.145        157.346
Kepentingan Non Pengendali                                     (30)          (192)
Page 17
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)

 Tabel Laporan Arus Kas Konsolidasian
 (dalam USD ribu)


 Uraian                                                        2025            2024

 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan Kas dari Pelanggan                                    839.670            796.438
 Penerimaan Kas dari Pendapatan Bunga                              29.416             36.559
 Penerimaan/(Pembayaran) Kas antar Anak Perusahaan                (12.285)             4.437
 Pembayaran Kas kepada Pemasok                                   (497.964)          (478.244)
 Pembayaran Kas untuk Pajak Penghasilan                           (44.356)           (71.398)
 Pembayaran Kas kepada Karyawan                                   (31.071)           (32.363)
 Pembayaran Premi Asuransi dan Klaim Lainnya                       (5.322)              (900)
 Penerimaan Kas yang dibatasi penggunaannnya                          (183)             (308)
 Penerimaan Kas dari Aktivitas Operasi Lainnya                     35.618              4.063
 Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi            313.523            258.284
 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
 Penerimaan Dividen dari Perusahaan Asosiasi                          1.994            2.574
 Penambahan Investasi di Ventura Bersama                                  -             (100)
 Penambahan Aset Tetap                                            (84.401)          (103.408)
 Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi         (82.407)          (100.934)
 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
 Penerimaan Kas atas Penerbitan Saham                              18.588              4.752
 Penerimaan Kas atas Penerbitan Obligasi                                  -                 -
 Pengembalian Pinjaman ke Pertamina                               (25.924)           (14.973)
 Pembayaran Pinjaman Jangka Pendek                                        -                 -
 Pembayaran Kas atas Dividen                                     (136.400)          (128.400)
 Pembayaran Kas atas Sewa Pembiayaan                               (1.641)            (1.922)
 Pembayaran Kas atas Beban Keuangan                               (27.167)           (50.596)
 Pembayaran Kas atas Penerbitan Saham dan Obligasi                        -                 -
 Arus Kas Bersih yang Digunakan/Diperoleh untuk Aktivitas
                                                                 (172.544)          (191.139)
 Pendanaan
 (Penurunan)/Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas                      58.572            (33.789)
 Efek Perubahan Nilai Kurs                                            4.736           11.263
 Saldo Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                         655.191            677.717
 Saldo Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                        718.499            655.191




  VII. PIIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

Penilai Independen : KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan)
Page 18
  VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
   42/2020, namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
   42/2020;

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian
   transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
   melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum; dan

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
   informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini dan
   menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang
   tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan, seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
   Informasi kepada Para Pemegang Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 19
  IX. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi
dapat menghubungi:

                            PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk

                                                    Kantor Pusat:
                                          Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
                                           Jl. Medan Merdeka Timur No. 11 - 13
                                          Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
                                 Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
                         Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com



                                           Jakarta, 3 Juni 2026

                                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published3 Jun 2026
Pages19
Characters53,763
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
linked org PT Pertamina Power p.4
linked org Masdar Indonesia p.4
linked org PT Pertamina Pedeve p.4 ×2
linked org PT Pertamina Pedeve Indonesia p.4 ×5
linked person Gigih Udi Atmo p.4
linked person Abdulla Zayed p.4
linked person John Eusebius Iwan Anis p.4
linked person Mohammad Firmansyah p.4
linked person Abdul Musawir Yahya p.4
linked person Julfi Hadi p.4
linked person Edwil Suzandi p.4
linked person Ahmad Yani p.4
linked person Yurizki Rio p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Pertamina (Persero) p.3 ×4
possible org PT Pertamina Power Indonesia p.4
possible person Gatot Subroto p.7
unresolved org PT Geothermal Energi Seulawah p.1
unresolved org PT Pembangunan Aceh p.1
unresolved org PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu p.1
unresolved org PT Cahaya Anagata Energy p.1
unresolved org Chevron New Energies Holding Indonesia Ltd. p.1
unresolved org PT Mitra Tours p.1 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.3
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.3 ×2
unresolved org KJPP ANA dan Rekan p.3 ×5
unresolved org KJPP ANA p.3 ×6
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org Masdar Indonesia Solar Holdings p.4
unresolved org RSC Limited p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved person Hobropoerwanto S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y. p.5
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH. p.5
unresolved org PT Patra Jasa. p.5 ×3
unresolved org PT Patra p.5
unresolved org PT Mitra Tours and Travel · Nama Perusahaan p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.8
unresolved org Purwanto Susanti p.15
unresolved org Young Global Limited p.15
unresolved org KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan) · Penilai Independen p.17
unresolved org KJPP Amin p.17
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2298 ms 12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result