Back to announcement
20260603_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_32096863_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang
terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Wilayah Kerja Panas Bumi:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mengelola 12 Wilayah Kerja Panas
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Bumi (WKP) dengan kapasitas terpasang 1.932 MW (Operasi Sendiri 727 MW &
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia Kontrak Operasi Bersama (KOB) 1.205 MW). 8 WKP di area yang dioperasikan
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230 sendiri (self-operation) adalah Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais,
dan 4 WKP yang dikerjasamakan dengan Mitra KOB di Darajat (WKP yang sama
dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung Sibual-buali, dan Bedugul.
Selain 12 WKP tersebut, PGE juga terlibat secara tidak langsung dalam
pengelolaan WKP lainnya melalui Entitas Anak Perusahaan dan Perusahaan
Patungan (JV Co.), yaitu di WKP Seulawah Agam (PT Geothermal Energi
Seulawah – JV Co. dengan PT Pembangunan Aceh (Perseroda)), WKP
Kotamobagu yang ditugaskan kepada Entitas Anak (PT Pertamina Geothermal
Energy Kotamobagu), dan WKP Way Ratai (PT Cahaya Anagata Energy – JV Co.
dengan Chevron New Energies Holding Indonesia Ltd.)
Keterbukaan informasi berupa Transaksi Afiliasi atas Kontrak Pengadaan Jasa Pelayanan
Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management antara Perseroan
dengan PT Mitra Tours and Travel
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara perdagangan
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
3 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensium, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Menkumham : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan
Perseroan :
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di
hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, sebagaimana
terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 16 Juni 2025, ,
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0160899 tanggal
17 Juni 2025.
MTT : PT Mitra Tours and Travel
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : berarti melakukan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara Dan
Akomodasi Melalui Digital Travel Management (DTM) antara
Perseroan dengan PT Mitra Tours and Travel.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi berupa Pengadaan Jasa
Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management yang
dilaksanakan oleh MTT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTT, di mana Perseroan dan
MTT merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu
PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”). Oleh karena itu, Transaksi Afiliasi ini memenuhi kriteria
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020 sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian II huruf D
dari Keterbukaan Informasi ini, namun tidak mengandung Benturan Kepentingan. Transaksi Afiliasi
dilakukan dengan memperhatikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) yang telah diberikan oleh
Penilai Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA
dan Rekan”), sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00294/2.0044-
00/BS/02/0421/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan oleh KJPP ANA dan Rekan.
Nilai Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan MTT adalah sebagai berikut:
Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management antara PGE dan MTT tahun 2026 - 2028 adalah sebesar
Rp50.353.787.889,00 (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan
Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atau sebesar 0,15% dari
ekuitas Perseroan (US$2,045,563,000 atau setara Rp50.353.787.889,- (KURS 1 US$ = Rp16.500
referensi Kurs Update Paramater Penyusunan RKAP PGE per 31 Desember 2025) sesuai dengan
laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas per tanggal 31 Desember 2025 oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja ("EY").
Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dari
KJPP ANA dan Rekan dan telah mendapatkan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) tentang
Transaksi Afiliasi tersebut.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Tanggal Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 Juni 2026.
B. Obyek Transaksi Afiliasi
Kontrak Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management.
C. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Perseroan
a. Umum
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12
Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007 tanggal
3 Januari 2007, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 16 Juni
2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan anggaran dasar dari Menteri
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0160899 tanggal 17
Juni 2025.
Page 4
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Komposisi kepemilikan saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
No Nama Jumlah Saham % Kepemilikan
1 PT Pertamina Power Indonesia 28.568.460.000 68,32%
2 Masdar Indonesia Solar Holdings 6.209.421.300 14,85%
RSC Limited
3 Publik 4.560.200.096 10,90%
4 PT Pertamina Pedeve Indonesia 2.477.682.000 5,93%
Total 41.815.763.396 100,00%
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0331109 tanggal 28 Agustus 2025, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gigih Udi Atmo
Komisaris : Abdulla Zayed
Komisaris : John Eusebius Iwan Anis
Komisaris Independen : Mohammad Firmansyah
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
d. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud Perseroan adalah
menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di
dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang
kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut. Tujuan Perseroan adalah untuk
memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan secara
efektif dan efisien serta meningkatkan peran panasbumi dalam menunjang kebutuhan
energi nasional.
Adapun untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, secara garis besar Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha utama berupa pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan tidak langsung dan kegiatan usaha pendukung/penunjang, berupa
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
Page 5
2. PT Mitra Tours & Travel (MTT)
PT Mitra Tours and Travel, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu Perseroan Terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 12
Januari 1973, dibuat di hadapan Hobropoerwanto S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A 5/94/1 tanggal 7 Mei 1973
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 31 tanggal 22 Desember 2025 dibuat di
hadapan Miryany Usman, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0369082 tanggal 26 Januari 2026.
a. Umum
MTT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan (tour and travel)
dengan jaringan perusahaan asosiasi yang luas di seluruh dunia. Dikelola oleh tim
profesional, MTT melayani sejumlah besar klien korporat dan terus menunjukkan
pertumbuhan pesat dalam pengembangan berbagai layanan, mulai dari tiket pesawat,
pemesanan hotel, paket wisata, pengurusan dokumen perjalanan, hingga layanan Event
Organizer (EO) dan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Dengan
pengalaman selama 53 (lima puluh tiga) tahun, MTT terdaftar sebagai anggota
International Air Transport Association (IATA), yang mencerminkan standar dan
kredibilitasnya dalam industri perjalanan.
Mengusung filosofi “Personalized and Speciality Travel Services”, MTT telah
membangun reputasi yang kuat selama bertahun-tahun, khususnya dalam hal
ketersediaan layanan, tarif yang kompetitif, pemanfaatan teknologi, serta komitmen
terhadap kualitas pelayanan. Secara korporasi, MTT merupakan Afiliasi dari PT
Pertamina (Persero) dan anak perusahaan dari PT Patra Jasa.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Dalam menggambarkan profil perusahaan MTT, penting untuk menyoroti 2 (dua) investor
utama yang memiliki peran signifikan dalam struktur kepemilikan perusahaan. PT Patra
Jasa memegang peranan sentral dengan kepemilikan sebanyak 386.000 lembar saham
senilai Rp38.600.000.000,00 yang menunjukkan dominasi sebesar 96,5% dalam
kepemilikan saham perusahaan. PT Pertamina Pedeve Indonesia juga turut
berkontribusi sebagai investor dengan 14.000 lembar saham senilai Rp1.400.000.000,00
yang mewakili 3,5% kepemilikan saham perusahaan. Dengan demikian, kedua investor
ini memainkan peran kunci dalam mendukung visi dan misi perusahaan serta menjaga
stabilitas dan keberlanjutan operasionalnya.
No Nama Jumlah Saham % Kepemilikan
1 PT Patra Jasa 386.000 96,5%
2 PT Pertamina Pedeve Indonesia 14.000 3,5%
Total 400.000 100%
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Komisaris : Bimo Bhaskoro
Direktur : Mohamad Devry Farany
d. Kegiatan Usaha
MTT merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan tiket
pesawat udara, tiket kereta api, layanan MICE, Event Organizer, Tours serta Perjalanan
Ibadah Umrah.
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan Perseroan dan MTT dalam Transaksi Afiliasi timbul akibat pelaksanaan Pengadaan Jasa
Page 6
Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management yang dilaksanakan oleh MTT, dimana Perseroan dan MTT merupakan perusahaan yang sama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero). Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MTT dapat digambarkan dalam Struktur Kepemilikan dan Hubungan antar entitas sebagai berikut a. Struktur Kepemilikan Perseroan b. Struktur Kepemilikan MTT c. Hubungan Perseroan dengan MTT 5,93% 10,90% 14,85% 68,32% Berdasarkan Struktur Kepemilikan Perseroan, MTT dan Hubungan antara Perseroan dan MTT tersebut di atas dapat dilihat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTT. Pelaksanaan Transaksi Afiliasi dalam Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management tidak mempengaruhi hubungan afiliasi sebagaimana gambar struktur di atas.
Page 7
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Diisi oleh KJPP ANA dan Rekan
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak Pengguna Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt. 7
Jalan Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : hc.pge@pertamina.com
Website : www.pge.pertamina.com
Pihak Pemberi Jasa :
Nama Perusahaan : PT Mitra Tours and Travel
Jenis Usaha : Bidang biro perjalanan wisata (travel agent) dan penyelenggara acara (MICE)
Alamat : Patra Jasa Office Tower
Lantai Dasar & Lantai 1, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34
Jakarta Selatan
No. Telpon : +62 21 385 2621 / +62 21 386 1001
Faksimili : +62 21 386 1007
Email : info@mitratour.com
Website : www.mitratour.com
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa
Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta
kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan
perjalanan dinas di lingkungan PGE. Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi akan
diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
Akomodasi akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan
dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
Page 8
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1) Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2) Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4) Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5) Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
6) Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
7) Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8) Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9) Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen perseroan.
10) Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
11) Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12) Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13) Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
14) Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
15) Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data
dan informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
perubahan data dan informasi tersebut.
16) Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
tersebut.
17) Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
Rencana Transaksi-Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
Page 9
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara:
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan
manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan
dilakukannya transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE
atas Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Pertamina
Group.
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
termasuk penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang
diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan
keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut: kontribusi nilai
tambah terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan
dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau
pendapatan yang relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan
keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan
memperhatikan alternatif lain; dan hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan
bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi. Dari analisis inkremental
yang dilakukan diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara Proyeksi Sebelum Transaksi
dan Proyeksi Setelah Transaksi. Hal ini dikarenakan penyusunan proyeksi tersebut, baik pada
kondisi sebelum maupun sesudah transaksi, telah memperhitungkan biaya Jasa Pelayanan
(Tiket Pesawat dan Akomodasi) dengan skema MTT. Penentuan nilai proyeksi ini didasarkan
pada data historis realisasi MTT pada periode sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan
selisih atau dampak inkremental).
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan
kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan). Analisa sensitivitas dilakukan
dengan menguji sensitivitas tingkat biaya yang dibayarkan atas Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management. Berdasarkan hasil uji
sensitivitas yang dilakukan semakin kecil biaya Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE yang
dibayarkan akan menghemat saldo kas dan setara kas selama periode proyeksi.
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar
dengan nilai Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
layak dilakukan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Manfaat dan Risiko dari Rencana Transaksi
Manfaat yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
Page 10
Manfaat bagi Pekerja:
1. Mempermudah proses pemesanan tiket pesawat dan akomodasi melalui satu sistem
terintegrasi.
2. Menghilangkan kebutuhan penggunaan dana pribadi karena pembayaran dilakukan langsung
oleh perusahaan melalui mekanisme autodebet (tanpa skema reimbursement).
3. Memberikan kepastian proses pemesanan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan
kebijakan perjalanan dinas perusahaan.
4. Meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Manfaat bagi Perusahaan:
1. Mendorong sinergi antar entitas di lingkungan Pertamina Group melalui penggunaan sistem
DTM yang terstandarisasi.
2. Meningkatkan tata kelola perjalanan dinas melalui proses yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan
terdokumentasi dengan baik.
3. Memperkuat sistem kontrol perusahaan melalui integrasi travel policy, anggaran, dan travel
expense dalam satu sistem.
4. Meningkatkan efisiensi operasional melalui standarisasi dan simplifikasi proses perjalanan
dinas.
5. Mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam
pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Mengenai dampak jika Rencana Transaksi tidak dilakukan, tidak terdapat kerugian ekonomis
secara langsung bagi PGE. Namun, tanpa adanya rencana ini, terdapat potensi risiko ekonomi
berupa kurangnya kontrol pada pemesanan manual yang dapat memicu ketidakefisiensi biaya atau
markup. Dengan diimplementasikannya Rencana Transaksi melalui sistem autodebet dan skema
Actual Cost, PGE dapat memastikan bahwa setiap pemesanan tiket dan akomodasi dilakukan
secara transparan tanpa adanya markup biaya.
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk
meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan
Pertamina Group antara lain:
• Risiko Keandalan Sistem Digital (System Downtime):
Mengingat ini adalah platform Digital Travel Management, ketergantungan pada infrastruktur TI
sangat tinggi. Jika terjadi gangguan teknis atau downtime pada sistem MTT, proses reservasi
tiket dan akomodasi bisa terhambat secara masif. Hal ini berisiko mengganggu mobilisasi
karyawan PGE, terutama untuk penugasan mendesak di area operasional geothermal yang
membutuhkan respon cepat.
• Risiko Perubahan Tarif dan Kebijakan Pembatalan:
Dalam industri travel, fluktuasi harga tiket dan kebijakan refund/reschedule sangat dinamis.
Risiko muncul jika integrasi sistem digital tidak mampu menyajikan harga real-time yang
kompetitif atau jika prosedur pembatalan melalui platform digital tersebut lebih kaku
dibandingkan proses manual, yang berpotensi menyebabkan kerugian biaya perjalanan dinas
yang tidak dapat diklaim.
• Risiko Keamanan Data dan Privasi:
Karena melibatkan data pribadi karyawan dan detail perjalanan dinas perusahaan secara
terpusat, terdapat risiko keamanan siber. Kebocoran data pada platform digital MTT dapat
berdampak pada reputasi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data
pribadi.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antar group di
PT Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
Page 11
• Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan membandingkan harga penawaran terhadap harga
pasar yang publish pada Online Travel Agent (OTA) serta melakukan analisis perbandingan
tingkat margin laba kotor (gross profit margin) terhadap perusahaan pembanding yang bergerak
di bidang usaha sejenis, dimana tarif/harga yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang
dibebankan oleh MTT kepada PGE. Berdasarkan penelahaan terkait perbandingan harga pada
Online Travel Agent (OTA), didapatkan rata-rata deviasi harga tiket pesawat, yaitu sebesar -0,05%
untuk Traveloka, -3,70% untuk Tiket.com, -2,50% untuk Agoda, dan -0,72% untuk web maskapai.
Berdasarkan analisis tersbeut dapat disimpulkan bahwa harga OTA cenderung lebih murah
dibandingkan dengan harga dari MTT, namun deviasi tersebut masih sesuai dengan ketentuan
POJK (7,5%). Sementara itu, deviasi harga hotel menunjukkan tren harga MTT lebih mahal
(bernilai positif) dibandingkan harga dari OTA, pada Traveloka sebesar 3,83% dan 1,74% untuk
Tiket.com, namun lebih murah pada aplikasi Agoda sebesar -0,22%. Seluruh deviasi harga
tersebut berada jauh di bawah ambang batas toleransi 7,5%, sehingga dapat tarif yang ditetapkan
dalam kategori wajar.
• Selain perbandingan harga, dilakukan pula analisis margin laba kotor (gross profit) terhadap
perusahaan sejenis. Persentase laba kotor MTT untuk kategori tiket pesawat adalah sebesar
4,40% dan hotel sebesar 3,63%. Jika dibandingkan dengan laba kotor industri sejenis
(pembanding I dan pembanding II ), margin MTT berada dalam rentang yang wajar dan kompetitif.
Sesuai dengan ketentuan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b, dapat disimpulkan bahwa
margin untuk tiket pesawat yang ditetapkan oleh MTT adalah wajar karena berada dalam rentang
kewajaran 7,5%. Sedangkan untuk hotel berada diluar batas kewajaran, namun hal tersebut
menguntungkan bagi PGE.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai
transaksi serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi
berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan adalah Wajar.
Page 12
IV. RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA
31 Desember 2025
(Disajikan dalam Ribu USD, kecuali dinyatakan lain)
2025 2025
Penyesuaian
Audited Proforma
Asset 3.034.451 (890) 3.033.561
Current Asset 880.973 (890) 880.083
Cash and Cash Equivalent 718.499 (890) 717.609
Restricted Cash 489 - 489
Account Receivables 126.229 - 126.229
Other Current Assets 35.756 - 35.756
Non Current Asset 2.153.478 - 2.153.478
Total Fixed Asset 2.000.149 - 2.000.149
Other Non Current Asset 153.329 - 153.329
Liabilities 988.888 (303) 988.585
Current Liabilities 214.299 (303) 213.996
Account Payables 97.861 - 97.861
Internal Pertamina Group 9.443 - 9.443
Third Party 88.418 - 88.418
LT Loan - Current 15.621 - 15.621
Other Current Liabilities 100.817 (303) 100.514
Non Current Liabilities 774.589 - 774.589
LT Interest Bearing Debt - Non Current 334.760 - 334.760
Other Non Current Liabilities 439.829 - 439.829
Equity 2.045.563 (587) 2.044.976
Share Capital 1.483.513 - 1.483.513
Retained Earning 331.486 - 330.899
Appropriated 191.533 - 191.533
Unappropriated 139.953 (587) 139.366
Minority Interest -446 - -446
Other Equities 231.010 - 231.010
Total Liabilities + Equity 3.034.451 (890) 3.033.561
Page 13
2025 2025
Penyesuaian
Audited Proforma
Pendapatan 432.726 - 432.726
Beban Pokok Pendapatan
Pendapatan dan Beban
Langsung Lainnya (199.662) (890) (200.552)
Laba Bruto 233.064 (890) 232.174
Beban umum dan administrasi (30.684) - (30.684)
Pendapatan lain-lain, bersih 3.191 - 3.191
Laba Usaha 205.571 (890) 204.681
Pendapatan keuangan 28.221 - 28.221
(Rugi)/laba selisih kurs (7.634) - (7.634)
Bagian laba dari ventura bersama 40 - 40
Beban keuangan (30.284) - (30.284)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 195.914 (890) 195.024
Beban Pajak Penghasilan (58.247) 303 (57.944)
Laba Tahun Berjalan 137.667 (587) 137.080
Tabel Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam USD ribu)
Uraian 2025 Penyesuaian 2025 (Proforma)
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan Kas dari Pelanggan 839.670 - 839.670
Penerimaan Kas dari Pendapatan Bunga 29.416 - 29.416
Penerimaan/(Pembayaran) Kas antar Anak Perusahaan (12.285) - (12.285)
Pembayaran Kas kepada Pemasok (497.964) (890) (498.854)
Pembayaran Kas untuk Pajak Penghasilan (44.356) - (44.356)
Pembayaran Kas kepada Karyawan (31.071) - (31.071)
Pembayaran Premi Asuransi dan Klaim Lainnya (5.322) - (5.322)
Penerimaan Kas yang dibatasi penggunaannnya (183) - (183)
Penerimaan Kas dari Aktivitas Operasi Lainnya 35.618 - 35.618
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi 313.523 (890) 312.633
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Penerimaan Dividen dari Perusahaan Asosiasi 1.994 - 1.994
Penambahan Aset Tetap (84.401) - (84.401)
Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (82.407) - (82.407)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan -
Penerimaan Kas atas Penerbitan Saham 18.588 - 18.588
Pengembalian Pinjaman ke Pertamina (25.924) - (25.924)
Pembayaran Kas atas Dividen (136.400) - (136.400)
Pembayaran Kas atas Sewa Pembiayaan (1.641) - (1.641)
Pembayaran Kas atas Beban Keuangan (27.167) - (27.167)
Arus Kas Bersih yang Digunakan/Diperoleh untuk Aktivitas Pendanaan (172.544) - (172.544)
(Penurunan)/Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas 58.572 (890) 57.682
Efek Perubahan Nilai Kurs 4.736 - 4.736
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 655.191 - 655.191
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 718.499 (890) 717.609
Page 14
V. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management
yang akan disediakan oleh MTT dilakukan dalam rangka optimalisasi dan efisiensi perjalanan dinas di
Pertamina Group berdasarkan arahan dari Pertamina. Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas,
efisiensi dan tata kelola proses perjalanan dinas, Pertamina mengoptimalkan penggunaan DTM dan
pembelian tiket pesawat serta akomodasi perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Corporate
Booking Tools (CBT) dengan pembayaran langsung oleh Perseroan (autodebet) untuk mulai
diimplementasikan di Pertamina Group sejak tahun 2023. Berdasarkan ketentuan dan arahan tersebut,
Perseroan memandang perlu untuk melaksanakan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara
dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management dengan MTT guna menindaklanjuti arahan dan
kebijakan dari Pertamina selaku Holding dari Perseroan, meningkatkan tata kelola perjalanan dinas,
serta mendukung efisiensi dan transformasi digital proses bisnis perusahaan.
A. Tujuan Transaksi
Pelaksanaan kontrak pengadaan jasa pelayanan tiket pesawat udara dan akomodasi melalui Digital
Travel Management antara PGE dan MTT bertujuan untuk:
1. Mendukung implementasi kebijakan Shared Services (SS) dan optimalisasi penggunaan DTM
di lingkungan Pertamina Group;
2. Meningkatkan kualitas layanan perjalanan dinas bagi pekerja Perseroan melalui sistem
pemesanan yang terintegrasi dan andal;
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perjalanan dinas melalui digitalisasi dan
standarisasi proses;
4. Memperkuat tata kelola (governance) perjalanan dinas yang transparan, akuntabel, dan sesuai
dengan kebijakan Pertamina Group;
5. Mewujudkan sistem pengelolaan perjalanan dinas yang terkontrol, terintegrasi, dan selaras
dengan kebijakan Perseroan.
B. Manfaat Transaksi
1. Manfaat bagi Pekerja
a. Mempermudah proses pemesanan tiket pesawat dan akomodasi melalui satu sistem
terintegrasi;
b. Meminimalisasi penggunaan dana pribadi Pekerja untuk biaya perjalanan dinas karena
pembayaran dilakukan langsung oleh Perseroan melalui mekanisme autodebet (tanpa
skema reimbursement);
c. Memberikan kepastian proses pemesanan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai
dengan kebijakan perjalanan dinas Perseroan;
d. Menunjang kebutuhan Pekerja dalam menjalankan tugas pekerjaan di luar tempat
kedudukan Perseroan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
2. Manfaat bagi Perseroan
a. Mendorong sinergi antar entitas di lingkungan Pertamina Group melalui penggunaan
sistem DTM yang terstandardisasi;
b. Meningkatkan tata kelola perjalanan dinas melalui proses yang terintegrasi, terdigitalisasi,
dan terdokumentasi dengan baik;
c. Memperkuat sistem kontrol Perseroan melalui integrasi travel policy, anggaran, dan travel
expense dalam satu sistem untuk mendukung tertib administrasi;
d. Meningkatkan efisiensi operasional Perseroan melalui standardisasi administrasi dan
simplifikasi teknis/proses perjalanan dinas;
e. Mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam
pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Page 15
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (secara kolektif disebut ”Grup”)
tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang US Dollar, yang tidak tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
Purwanto Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-
5/1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang telah ditandatangani oleh Irwan Haswir (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1726). Laporan auditor independen tersebut menyatakan opini wajar dalam semua
hal yang material dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai penyajian laporan keuangan entitas
induk.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)
Posisi Keuangan
(dalam USD ribu)
Uraian 2025 2024
Aset
Aset Lancar 880.973 828.555
Aset Tidak Lancar 2.153.478 2.168.847
Jumlah Aset 3.034.451 2.997.402
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 214.299 227.296
Liabilitas Jangka Panjang 774.589 761.354
Jumlah Liabilitas 988.888 988.650
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 2.045.563 2.008.752
Liabilitas dan Ekuitas 3.034.451 2.997.402
Page 16
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)
Tabel Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam USD ribu)
Uraian 2025 2024
Pendapatan Usaha 432.726 407.120
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung Lainnya (199.662) (164.885)
LABA BRUTO 233.064 242.235
Beban umum dan administrasi (30.684) (31.507)
(Beban)/pendapatan lain-lain, bersih 3.191 (457)
LABA USAHA 205.571 210.271
Pendapatan keuangan 28.221 33.565
Selisih kurs - bersih (7.634) 15.984
Bagian atas laba bersih ventura bersama 40 453
Beban keuangan (30.284) (32.114)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 195.914 228.159
Beban pajak penghasilan (58.247) (67.857)
LABA TAHUN BERJALAN 137.667 160.302
Penghasilan Komprehensif Lain, Neto Setelah Pajak 3.448 (3.148)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 141.115 157.154
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 137.697 160.494
Kepentingan Non Pengendali (30) (192)
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 141.145 157.346
Kepentingan Non Pengendali (30) (192)
Page 17
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)
Tabel Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam USD ribu)
Uraian 2025 2024
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan Kas dari Pelanggan 839.670 796.438
Penerimaan Kas dari Pendapatan Bunga 29.416 36.559
Penerimaan/(Pembayaran) Kas antar Anak Perusahaan (12.285) 4.437
Pembayaran Kas kepada Pemasok (497.964) (478.244)
Pembayaran Kas untuk Pajak Penghasilan (44.356) (71.398)
Pembayaran Kas kepada Karyawan (31.071) (32.363)
Pembayaran Premi Asuransi dan Klaim Lainnya (5.322) (900)
Penerimaan Kas yang dibatasi penggunaannnya (183) (308)
Penerimaan Kas dari Aktivitas Operasi Lainnya 35.618 4.063
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi 313.523 258.284
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Penerimaan Dividen dari Perusahaan Asosiasi 1.994 2.574
Penambahan Investasi di Ventura Bersama - (100)
Penambahan Aset Tetap (84.401) (103.408)
Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (82.407) (100.934)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan Kas atas Penerbitan Saham 18.588 4.752
Penerimaan Kas atas Penerbitan Obligasi - -
Pengembalian Pinjaman ke Pertamina (25.924) (14.973)
Pembayaran Pinjaman Jangka Pendek - -
Pembayaran Kas atas Dividen (136.400) (128.400)
Pembayaran Kas atas Sewa Pembiayaan (1.641) (1.922)
Pembayaran Kas atas Beban Keuangan (27.167) (50.596)
Pembayaran Kas atas Penerbitan Saham dan Obligasi - -
Arus Kas Bersih yang Digunakan/Diperoleh untuk Aktivitas
(172.544) (191.139)
Pendanaan
(Penurunan)/Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas 58.572 (33.789)
Efek Perubahan Nilai Kurs 4.736 11.263
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 655.191 677.717
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 718.499 655.191
VII. PIIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Penilai Independen : KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan)
Page 18
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; dan 3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 19
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi
dapat menghubungi:
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk
Kantor Pusat:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11 - 13
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com
Jakarta, 3 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Geothermal Energi Seulawah
p.1
unresolved
org
PT Pembangunan Aceh
p.1
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu
p.1
unresolved
org
PT Cahaya Anagata Energy
p.1
unresolved
org
Chevron New Energies Holding Indonesia Ltd.
p.1
unresolved
org
PT Mitra Tours
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.3
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
KJPP ANA
p.3 ×6
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
Masdar Indonesia Solar Holdings
p.4
unresolved
org
RSC Limited
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
person
Hobropoerwanto S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.
p.5
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5
unresolved
org
PT Patra Jasa.
p.5 ×3
unresolved
org
PT Patra
p.5
unresolved
org
PT Mitra Tours and Travel
· Nama Perusahaan
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.8
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.15
unresolved
org
Young Global Limited
p.15
unresolved
org
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan)
· Penilai Independen
p.17
unresolved
org
KJPP Amin
p.17
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2298 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}