Back to announcement
20260603_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_32096863_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 2
No. Laporan : 00294/2.0044-00/BS/02/0421/1/V/2026
Jakarta, 29 Mei 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13
Jakarta Pusat, 10110
Perihal : Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Nomor : 107/2.0044-00/ANA-P/SH/III/26 tanggal 26 Maret 2026, Surat Pemberitahuan Pemenang
No. 716/PGE820/2026-S0 tanggal 31 Maret 2026, dan Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan
Mendahului Kontrak (“SP3MK”) Nomor 18/PGE810/2026-S0 tanggal 07 April 2026 antara Kantor
Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA”) dengan PT Pertamina
Geothermal Energy Tbk (“PGE”), kami ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat
Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk
meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di
lingkungan PGE di mana Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi akan diberikan oleh
PT Mitra Tours and Travel (“MTT”) selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, maka bersama ini kami
sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan", maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Page 3
STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 24 (dua puluh empat) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018
KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 7
Jalan Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ii
Page 4
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : hc.pge@pertamina.com
Penanggung Jawab : Bapak David Marito Saragih T. (Manager Human Capital)
Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 7
Jalan Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : hc.pge@pertamina.com
Penanggung Jawab : Bapak David Marito Saragih T. (Manager Human Capital)
LATAR BELAKANG
Sehubungan dengan kebutuhan operasional terkait pelaksanaan perjalanan dinas pekerja, maka
diperlukan kontrak kerja sama untuk penyediaan layanan pembelian tiket pesawat dan akomodasi. Guna
mendukung sinergi dengan kebijakan Holding, meningkatkan tata kelola perjalanan dinas, serta
mendorong efisiensi dan transformasi digital proses bisnis, PT Pertamina Geothermal Energi Tbk
(“PGE”) memiliki rencana untuk menjalin perjanjian kerja sama dengan PT Mitra Tours and Travel
(“MTT”) melalui pemanfaatan fitur Corporate Booking Tools (“CBT”) pada Digital Travel Management
(“DTM”).
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan strategis yang telah terjalin antara PGE dan MTT
pada periode sebelumnya. Selama masa kerja sama tersebut, MTT telah membuktikan kapabilitasnya
dalam mengelola kebutuhan perjalanan dinas PGE secara efektif, sehingga integrasi sistem CBT yang
ada saat ini merupakan hasil dari pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi
operasional kedua belah pihak.
Untuk melanjutkan kemitraan tersebut, pengadaan jasa pelayanan tiket pesawat udara dan akomodasi ini
dilakukan melalui metode Penunjukan Langsung dengan Justifikasi. Langkah ini diambil berdasarkan
Surat Penunjukan Pemenang No. 2809/PGE820/2025-S0 tanggal 27 Oktober 2025, di mana MTT
terpilih dengan pertimbangan sinergi grup Pertamina dan ketersediaan aplikasi/perangkat yang telah
terintegrasi penuh dengan CBT Pertamina di platform milik PGE. Integrasi ini mencakup fitur
pemesanan tiket transportasi udara serta layanan akomodasi domestik maupun internasional yang sesuai
dengan spesifikasi kebutuhan operasional PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk iii
Page 5
Selain keunggulan MTT yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi PT
Pertamina (Persero) terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina (Persero), diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam
rangka mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group.
OBJEK PENILAIAN
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan
Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk
meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE.
Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang
terafiliasi dengan PGE.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
• Transaksi Material
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2025 (USD)
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi* USD 3.051.745 melebihi Rp. 5 Milyar.
Ekuitas PGE USD 2.045.563.000 Nilai transaksi mencapai 0,15%
ekuitas PGE
*Rp50.353.787.889,- dengan kurs Rp16.500,- (Kurs Update Paramater Penyusunan RKAP PGE
per 31 Desember 2025)
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material karena nilai
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk iv
Page 6
Rencana Transaksi sebesar USD3.051.745,- hanya merepresentasikan sekitar 0,15% dari total ekuitas PGE berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025 (Audited) yang sebesar USD 2.045.563 ribu, sehingga nilai tersebut jauh di bawah ambang batas (threshold) 20% sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut. • Transaksi Afiliasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management antara PGE dan MTT termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas. • Benturan Kepentingan Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut. RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang akan dilakukan PGE berupa Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi yang akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE bukan merupakan transaksi material namun termasuk dalam transaksi afiliasi. Dimana nilai transaksi senilai Rp50.353.787.889,- (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PGE sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1. PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk v
Page 7
TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2026, terdapat kejadian penting yang berupa;
Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi PGE. Adapun susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PGE dan MTT adalah sebagai berikut:
PGE MTT
Akta Pernyataan Akta Pernyataan
Akta Perubahan
Akta No. 33 Rapat Umum Rapat Umum
No. Keterangan Komisaris No. 31
Tanggal 28 Pemegang Saham Pemegang Saham
Tanggal 22 Desember
Agustus 2025 No. 29 Tanggal 18 No. 01 Tanggal 04
2025
Februari 2026 Mei 2026
1 Komisaris Utama Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo -
Komisaris Abdul Musawir Abdul Musawir
2 Abdul Musawir Yahya -
Independen Yahya Yahya
Komisaris Mohammad Mohammad Mohammad
3 -
Independen Firmansyah Firmansyah Firmansyah
John Eusebius John Eusebius Iwan John Eusebius Iwan
4 Komisaris -
Iwan Anis Anis Anis
5 Komisaris Abdulla Zayed Abdulla Zayed Abdulla Zayed -
6 Direktur Utama Julfi Hadi Ahmad Yani Ahmad Yani -
Direktur
7 Eksplorasi & Edwil Suzandi Edwil Suzandi Edwil Suzandi -
Pengembangan
8 Direktur Operasi Ahmad Yani Andi Joko Nugroho Andi Joko Nugroho -
Direktur Fransetya Hutabarat
9 Yurizki Rio Yurizki Rio -
Keuangan
10. Komisaris - - - Bimo Bhaskoro
Mohamad Devry
11. Direktur - - -
Farany
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PGE No. 01 Tanggal 04 Mei 2026
Berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh manajemen PGE, susunan pengurus Dewan
Komisaris dan Direksi PGE beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham No. 01 Tanggal 04 Mei 2026, berdasarkan akta perubahan
tersebut diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur kepengurusan antara PGE dan
MTT. Selain itu, tidak ada kejadian penting disisi MTT yang perlu dilaporkan setelah tanggal penilaian
atau tidak terdapat perubahan direksi dan dewan komisaris disisi MTT.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk vi
Page 8
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGE dan atau MTT. Kantor Jasa
Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”)
laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management antara PGE dan MTT, Lengkap dengan lampirannya yang
diberikan pada tanggal 30 April 2026 melalui Google Drive.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk vii
Page 9
• Laporan Hasil Pemilihan Collective Number S25TLS0022 Perihal Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi melalui Digital Travel Management PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk
• Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor 46/C00000/2020-S0 tanggal
16 Desember 2020 tentang Pengelolaan Layanan Terintegrasi Shared Services di Lingkungan
Holding / Subholding / Anak Perusahaan & Afiliasi untuk seluruh transaksi di lini bisnis
perusahaan.
• Surat Edaran Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor E-01/C00000/2024-S0 tentang
Optimalisasi Perjalanan Dinas, yang antara lain mengatur bahwa: a. Dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, wajib mengoptimalkan penggunaan CBT untuk fasilitas transportasi dan
akomodasi, termasuk apabila kegiatan menggunakan jasa event organizer (EO). b. Subholding atau
Anak Perusahaan yang belum melaksanakango-live DTM diwajibkan untuk segera
mengimplementasikannya di masing-masing entitas.
• Surat Direktur SDM Nomor 011/K00000/2024-S8 tentang Optimalisasi dan Efisiensi
Perjalanan Dinas di Pertamina Group, yang menegaskan bahwa Subholding/Anak Perusahaan
yang belum melaksanakan go-live DTM diwajibkan untuk segera mengimplementasikannya di
masing-masing entitas.
• Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah ditandatangani oleh Manajemen PGE.
• Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
manajemen PGE.
• Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2025 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
• Company Profile MTT yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
kegiatan usaha
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Farid Ibrahim selaku Jr Analyst I Perform. &
Culture Mgmt (alamat email: farid.ibrahim1@pertamina.com), sebagian besar data diberikan melalui link
Google Drive dan via Whatsapp.
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara:
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang akan dilakukan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk viii
Page 10
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE atas
Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Pertamina Group.
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut: kontribusi nilai tambah
terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
KESIMPULAN
Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management
beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan
perjalanan dinas di lingkungan PGE menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan Rencana
Transaksi tersebut, memberikan manfaat dengan bersinergi dengan group.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ix
Page 11
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Manfaat dan Risiko dari Rencana Transaksi
Manfaat yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
Manfaat bagi Pekerja:
1. Mempermudah proses pemesanan tiket pesawat dan akomodasi melalui satu sistem terintegrasi.
2. Menghilangkan kebutuhan penggunaan dana pribadi karena pembayaran dilakukan langsung
oleh perusahaan melalui mekanisme autodebet (tanpa skema reimbursement).
3. Memberikan kepastian proses pemesanan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan
kebijakan perjalanan dinas perusahaan.
4. Meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Manfaat bagi Perusahaan:
1. Mendorong sinergi antar entitas di lingkungan Pertamina Group melalui penggunaan sistem
DTM yang terstandarisasi.
2. Meningkatkan tata kelola perjalanan dinas melalui proses yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan
terdokumentasi dengan baik.
3. Memperkuat sistem kontrol perusahaan melalui integrasi travel policy, anggaran, dan travel expense
dalam satu sistem.
5. Meningkatkan efisiensi operasional melalui standarisasi dan simplifikasi proses perjalanan dinas.
6. Mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam
pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Mengenai dampak jika Rencana Transaksi tidak dilakukan, tidak terdapat kerugian ekonomis secara
langsung bagi PGE. Namun, tanpa adanya rencana ini, terdapat potensi risiko ekonomi berupa
kurangnya kontrol pada pemesanan manual yang dapat memicu ketidakefisiensi biaya atau markup.
Dengan diimplementasikannya Rencana Transaksi melalui sistem autodebet dan skema Actual Cost,
PGE dapat memastikan bahwa setiap pemesanan tiket dan akomodasi dilakukan secara transparan
tanpa adanya markup biaya.
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat
Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Pertamina Group
antara lain:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk x
Page 12
• Risiko Keandalan Sistem Digital (System Downtime):
Mengingat ini adalah platform Digital Travel Management, ketergantungan pada infrastruktur TI
sangat tinggi. Jika terjadi gangguan teknis atau downtime pada sistem MTT, proses reservasi tiket
dan akomodasi bisa terhambat secara masif. Hal ini berisiko mengganggu mobilisasi karyawan
PGE, terutama untuk penugasan mendesak di area operasional geothermal yang membutuhkan
respon cepat.
• Risiko Perubahan Tarif dan Kebijakan Pembatalan:
Dalam industri travel, fluktuasi harga tiket dan kebijakan refund/reschedule sangat dinamis. Risiko
muncul jika integrasi sistem digital tidak mampu menyajikan harga real-time yang kompetitif atau
jika prosedur pembatalan melalui platform digital tersebut lebih kaku dibandingkan proses manual,
yang berpotensi menyebabkan kerugian biaya perjalanan dinas yang tidak dapat diklaim.
• Risiko Keamanan Data dan Privasi:
Karena melibatkan data pribadi karyawan dan detail perjalanan dinas perusahaan secara terpusat,
terdapat risiko keamanan siber. Kebocoran data pada platform digital MTT dapat berdampak
pada reputasi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antar group di PT
Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
• Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan membandingkan harga penawaran terhadap harga pasar
yang publish pada Online Travel Agent (OTA) serta melakukan analisis perbandingan tingkat margin
laba kotor (gross profit margin) terhadap perusahaan pembanding yang bergerak di bidang usaha
sejenis, dimana tarif/harga yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang dibebankan oleh MTT
kepada PGE. Berdasarkan penelahaan terkait perbandingan harga pada Online Travel Agent (OTA),
didapatkan rata-rata deviasi harga tiket pesawat, yaitu sebesar -0,05% untuk Traveloka, -3,70% untuk
Tiket.com, -2,50% untuk Agoda, dan -0,72% untuk web maskapai. Berdasarkan analisis tersbeut
dapat disimpulkan bahwa harga OTA cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga dari MTT,
namun deviasi tersebut masih sesuai dengan ketentuan POJK (7,5%). Sementara itu, deviasi harga
hotel menunjukkan tren harga MTT lebih mahal (bernilai positif) dibandingkan harga dari OTA,
pada Traveloka sebesar 3,83% dan 1,74% untuk Tiket.com, namun lebih murah pada aplikasi Agoda
sebesar -0,22%. Seluruh deviasi harga tersebut berada jauh di bawah ambang batas toleransi 7,5%,
sehingga dapat tarif yang ditetapkan dalam kategori wajar.
• Selain perbandingan harga, dilakukan pula analisis margin laba kotor (gross profit) terhadap perusahaan
sejenis. Persentase laba kotor MTT untuk kategori tiket pesawat adalah sebesar 4,40% dan hotel
sebesar 3,63%. Jika dibandingkan dengan laba kotor industri sejenis (pembanding I dan pembanding
II ), margin MTT berada dalam rentang yang wajar dan kompetitif.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xi
Page 13
Sesuai dengan ketentuan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b, dapat disimpulkan bahwa margin untuk tiket pesawat yang ditetapkan oleh MTT adalah wajar karena berada dalam rentang kewajaran 7,5%. Sedangkan untuk hotel berada diluar batas kewajaran, namun hal tersebut menguntungkan bagi PGE. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah Wajar. Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGE dengan pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGE setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas. BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PGE dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xii
Page 14
Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi dikemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci, termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa. Hormat kami, Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Rekan Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B) Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xiii
Page 15
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 24 (dua puluh empat) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :
1. Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang “Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
Modal”.
2. Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
dilakukan dengan benar.
3. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date), yaitu 31 Desember 2025.
5. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Bisnis.
6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
Penilaian ini.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xiv
Page 16
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
2018, Edisi Revisi 2022.
12. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xv
Page 17
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :
1. Penanggung Jawab
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 ……………………..
2. Reviewer
Iin Nur Indah Ilmiah S.E., Ak., CA.
Nomor Anggota MAPPI : 13-T-04702
Nomor Register Penilai : RMK-2017.01118 ……………………..
3. Penilai
Harizul Akbar Nazwar, S.T., M.Ec.Dev., AssocRICS., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 16-S-07010
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00757 ……………………..
Yos Hendra, S.E., M.M., M.Ec.Dev., Ak.,CA., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 14-S-05292
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00597 ……………………..
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xvi
Page 18
LAPORAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 19
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pengantar ......................................................................................................................................................... i
Pernyataan Penilai ................................................................................................................................................ xiv
DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................................... 4
1. PENDAHULUAN .................................................................................................................... 5
1.1. Status Penilai ............................................................................................................................................ 5
1.2. Latar Belakang ......................................................................................................................................... 5
1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian ................................................................... 6
1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan .............................................................................................. 6
1.5. Objek Penilaian........................................................................................................................................ 7
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran ....................................................................... 7
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan.......................................................... 7
1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan .................................................................... 8
1.9. Ruang Lingkup ...................................................................................................................................... 10
1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas......................................................................................... 11
1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi ........................................................................................ 12
1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat
Kewajaran ............................................................................................................................................... 13
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi ........................................................................................................... 13
1.14. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................................ 15
1.15. Tanggung Jawab Penilai ....................................................................................................................... 15
1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi ....................................................................................... 15
1.17. Penugasan Penilaian Profesional ......................................................................................................... 16
1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)....................................................... 16
2. ANALISIS TRANSAKSI ......................................................................................................... 18
2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi ........................................................................................ 18
2.2. Rencana Transaksi................................................................................................................................. 18
2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan ............................................................ 18
2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi.................... 20
2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi ...................................... 21
3. ANALISIS KUALITATIF ....................................................................................................... 23
3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha ................................................................................. 23
3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan ...................................................................................................... 29
3.3. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan ................................................................................. 46
3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi........................................................................................................... 50
3.5. Analisis Skema dan Para Pihak Yang Terlibat .................................................................................. 50
3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan Dilakukan .... 50
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 1
Page 20
4. ANALISIS KUANTITATIF ................................................................................................... 52 4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, dan Kondisi Keuangan Perusahaan ......... 52 4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis) ...................................................................................... 67 4.3. Analisis Kelayakan................................................................................................................................. 69 4.4. Analisis Sensitivitas ............................................................................................................................... 70 4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi .................................................................................................... 70 4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi ............................................................................ 84 4.7. Penutup ................................................................................................................................................... 84 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 2
Page 21
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas.....................................................................................................................18
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris ..........................................20
Tabel 3.1. Komposisi Kepemilikan Saham PGE .............................................................................................24
Tabel 3.2. Susunan Pengurus dan Pengawas PGE ...........................................................................................24
Tabel 3.3. Struktur Entitas Anak PGE ..............................................................................................................24
Tabel 3.4. Ventura Bersama Yang Dimiliki Oleh PGE ...................................................................................25
Tabel 3.5. Wilayah Kerja Yang Dikelola Sendiri Oleh PGE ...........................................................................26
Tabel 3.6. Wilayah Kerja Dikerjasamakan Dengan Kontraktor KOB ..........................................................28
Tabel 3.7. Susunan Pemegang Saham MTT ......................................................................................................29
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi 2020-2025............................................................................................................53
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PGE..........................................................................................................54
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PGE ......................................................................................................................58
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ........................62
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ....................................62
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) .....................................62
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ...........................63
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ......................................63
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ........................................64
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PGE Sebelum Rencana Transaksi ......................................................64
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi PGE.........................................................64
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) ...........................66
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) ..................66
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) ...............................66
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan USD) ............................................67
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) ...................................67
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Ribuan USD) ............................68
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Ribuan USD)....................................................................................70
Tabel 4.19. Perbandingan Tarif Jasa Tiket Pesawat Udara (dalam Rp.) .......................................................72
Tabel 4.20. Perbandingan Tarif Jasa Tiket Akomodasi ...................................................................................76
Tabel 4.21. Perbandingan Persentase Harga di Online Travel Agent ................................................................81
Tabel 4.22. Perhitungan Persentase Margin dan Laba Kotor MTT...............................................................82
Tabel 4.23. Perbandingan Persentase Laba Kotor antara MTT dengan Perusahaan Terbuka Sejenis ....82
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 3
Page 22
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham .............................................................................19
Gambar 3.1. Purchasing Managers' Index (PMI) Global Triwulan IV 2025 ......................................................30
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia ..............................................................................31
Gambar 3.3. Indeks Rupiah terhadap USD, Negara Maju ..............................................................................32
Gambar 3.4. Inflasi IHK dan Komponen .........................................................................................................33
Gambar 3.5. Suku Bunga Perbankan..................................................................................................................34
Gambar 3.6. Realisasi (Aktual) vs Bauran Energi Primer ................................................................................38
Gambar 3.7. EBT (Energi Baru Terbarukan) dalam Proyeksi........................................................................39
Gambar 3.8. Kapasitas terpasang pembangkit listrik dan emisi CO2 di Indonesia......................................40
Gambar 3.9. Beban Puncak dan Margin Kapasitas Sistem Kelistrikan .........................................................41
Gambar 3.10. Pembangkitan Listrik Berbasis Energi Terbarukan di Dalam Jaringan (On-grid) di
Indonesia, 2020-2024 ...................................................................................................................................42
Gambar 3.11. Proyeksi Kapasitas Terpasang dan Bauran Pembangkitan Energi Baru Terbarukan (EBT)
dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2025-2060 ................................43
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 4
Page 23
1. PENDAHULUAN 1.1. Status Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 24 (dua puluh empat) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan. Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut : Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015 Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan. KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 1.2. Latar Belakang Sehubungan dengan kebutuhan operasional terkait pelaksanaan perjalanan dinas pekerja, maka diperlukan kontrak kerja sama untuk penyediaan layanan pembelian tiket pesawat dan akomodasi. Guna mendukung sinergi dengan kebijakan Holding, meningkatkan tata kelola perjalanan dinas, serta mendorong efisiensi dan transformasi digital proses bisnis, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”) memiliki rencana untuk menjalin perjanjian kerja sama dengan PT Mitra Tours and Travel Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 5
Page 24
(“MTT”) melalui pemanfaatan fitur Corporate Booking Tools (“CBT”) pada Digital Travel Management
(“DTM”), dengan pembayaran langsung oleh PGE secara autodebet.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan strategis yang telah terjalin antara PGE dan MTT
pada periode-periode sebelumnya. Selama masa kerja sama tersebut, MTT telah membuktikan
kapabilitasnya dalam mengelola kebutuhan perjalanan dinas PGE secara efektif, sehingga integrasi
sistem Corporate Booking Tool (CBT) yang ada saat ini merupakan hasil dari pengembangan berkelanjutan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perjalanan dinas melalui digitalisasi dan standarisasi
proses. Selain itu, pengembangan ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola (governance) perjalanan
dinas yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebijakan Pertamina Group, serta mewujudkan
sistem pengelolaan yang terkontrol, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan perusahaan.
Untuk melanjutkan kemitraan tersebut, pengadaan jasa pelayanan tiket pesawat udara dan akomodasi ini
dilakukan melalui metode Penunjukan Langsung dengan Justifikasi. Langkah ini diambil berdasarkan
Surat Penunjukan Pemenang No. 2809/PGE820/2025-S0 tanggal 27 Oktober 2025, di mana MTT
terpilih dengan pertimbangan sinergi grup Pertamina dan ketersediaan aplikasi/perangkat yang telah
terintegrasi penuh dengan CBT Pertamina di platform milik PGE. Integrasi ini mencakup fitur
pemesanan tiket transportasi udara serta layanan akomodasi domestik maupun internasional yang sesuai
dengan spesifikasi kebutuhan operasional perusahaan.
Selain keunggulan MTT yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi Pertamina
terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi PT Pertamina,
diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka mengoptimalkan
Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group.
1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Rencana Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember
2025. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2020 Pasal 7 No. 1 “Laporan
Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian”.
1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 6
Page 25
Email : hc.pge@pertamina.com
Penanggung Jawab : Bapak David Marito Saragih T. (Manager Human Capital)
Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : hc.pge@pertamina.com
Penanggung Jawab : Bapak David Marito Saragih T. (Manager Human Capital)
1.5. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan
Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk
meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE.
Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang
terafiliasi dengan PGE.
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 7
Page 26
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan
PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut.
1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan
1.8.1. Sumber Data dan Informasi
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”)
laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management antara PGE dan MTT, Lengkap dengan lampirannya yang
diberikan pada tanggal 30 April 2026 melalui Google Drive.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 8
Page 27
• Laporan Hasil Pemilihan Collective Number S25TLS0022 Perihal Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi melalui Digital Travel Management PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk
• Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor 46/2020 tentang Implementasi
Shared Services, yang mengamanatkan pemberlakuan pengelolaan layanan Shared Services secara
terintegrasi di tingkat Holding, Subholding, Anak Perusahaan, dan Afiliasi untuk seluruh transaksi
di lini bisnis perusahaan.
• Surat Edaran Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor E-01/C00000/2024-S0 tentang
Optimalisasi Perjalanan Dinas, yang antara lain mengatur bahwa: a. Dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, wajib mengoptimalkan penggunaan CBT untuk fasilitas transportasi dan
akomodasi, termasuk apabila kegiatan menggunakan jasa event organizer (EO). b. Subholding atau
Anak Perusahaan yang belum melaksanakan go-live DTM diwajibkan untuk segera
mengimplementasikannya di masing-masing entitas
• Surat Direktur SDM Nomor 011/K00000/2024-S8 tentang Optimalisasi dan Efisiensi
Perjalanan Dinas di Pertamina Group, yang menegaskan bahwa Subholding/Anak Perusahaan
yang belum melaksanakan go-live DTM diwajibkan untuk segera mengimplementasikannya di
masing-masing entitas.
• Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
• Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
manajemen PGE.
• Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2025 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
• Company Profile MTT yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
kegiatan usaha
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Farid Ibrahim selaku Jr Analyst I Perform. &
Culture Mgmt (alamat email : farid.ibrahim1@pertamina.com), sebagian besar data diberikan melalui link
Google Drive dan via Whatsapp.
1.8.2. Prosedur Yang Digunakan
Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan representasi yang
disediakan oleh PGE dan dikompilasi oleh Penilai. Informasi yang terkandung dalam Laporan ini
adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta
lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di
dalamnya menjadi menyesatkan. Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 9
Page 28
lainnya yang diperoleh dari data riset dari domain publik baik berdasarkan media cetak dan elektronik seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan dengan penugasan Pendapat Kewajaran. Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen PGE pada tanggal 13 Maret 2026 dengan perwakilan dari manajemen PGE, diantaranya adalah Bapak David Marito Saragih Turnip selaku Manager Human Capital, Bapak Farid Ibrahim selaku Jr Analyst I Perform. & Culture Mgmt., dan Bapak Hasan Ahmadi selaku Analyst II Budgeting & Forecasting dengan agenda pembahasan atas penjelasan Rencana Transaksi, sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran. Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) PGE telah diberikan kesempatan untuk meminta dan me-review, dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya (ii) PGE tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan ini, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal Laporan ini. Prosedur lain yang dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen Rencana Transaksi, Laporan Keuangan, dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal kewajarannya. 1.9. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang akan dilakukan PGE berupa Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi yang akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, pemberian Pendapat Kewajaran memperhatikan hal sebagai berikut: • Nilai dari objek yang ditransaksikan; • Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham; dan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 10
Page 29
• Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen perseroan.
10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII
– 2018, Edisi Revisi 2022.
11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 11
Page 30
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
perubahan data dan informasi tersebut.
16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak Pengguna Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt. 7
Jalan Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : hc.pge@pertamina.com
Website : www.pge.pertamina.com
Pihak Pemberi Jasa :
Nama Perusahaan : PT Mitra Tours and Travel
Jenis Usaha : Bidang biro perjalanan wisata (travel agent) dan penyelenggara acara (MICE)
Alamat : Patra Jasa Office Tower
Lantai Dasar & Lantai 1, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34
Jakarta Selatan
No. Telpon : +62 21 385 2621 / +62 21 386 1001
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 12
Page 31
Faksimili : +62 21 386 1007
Email : info@mitratour.com
Website : www.mitratour.com
1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian
Pendapat Kewajaran
Dalam Pendapat Kewajaran ini kami tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Bisnis maupun
Penilai Properti.
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis. Proyeksi keuangan disampaikan dalam format excel dengan link sehingga kami
dapat melakukan review yang berhubungan dengan Rencana Transaksi PGE dan kami tidak bertanggung
jawab atas akurasi data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau
perhitungan matematis, selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi
keuangan diluar Rencana Transaksi PGE. Dalam melakukan penugasan kami telah melakukan diskusi
serta kami melakukan diskusi pada tanggal 13 Maret 2026 yang dilakukan secara wawancara Online,
sesuai dengan penugasan yang diberikan. Dalam melakukan diskusi dan wawancara kami tidak
mengalami keterbatasan. Berikut adalah pihak yang kami wawancarai:
No Nama Perusahaan Jabatan Alamat Email
David Marito PT Pertamina david.marito@pertamina.com
1. Manager Human Capital
Saragih Turnip Geothermal Energy Tbk
PT Pertamina Jr Analyst I Perform. & farid.ibrahim1@pertamina.com
2. Farid Ibrahim
Geothermal Energy Tbk Culture Mgmt.
Zein Akbar PT Pertamina Senior Analyst II Budgeting zein.mubarok@pertamina.com
3.
Mubarok Geothermal Energy Tbk & Forecasting
Wuri Ayu PT Pertamina Sr Legal II Counsel wuri.handarini@pertamina.com
4.
Handarini Geothermal Energy Tbk Business Dev.
PT Pertamina Analyst I Financial galih.permana@pertamina.com
5. Galih Permana
Geothermal Energy Tbk Reporting
PT Pertamina Analyst II Budgeting & hasan.ahmadi@pertamina.com
6. Hasan Ahmadi
Geothermal Energy Tbk Forecasting
Delina Fika PT Pertamina Sr Analyst I Treasury delina.permatasari@pertamina.com
7.
Permatasari Geothermal Energy Tbk Management
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 13
Page 32
Berikut adalah dokumentasi dari lokasi kerja PGE:
Ruangan Kerja Ruangan Meeting Tertutup
Ruangan Meeting Terbuka Lobby Tower Pertamax
Berdasarkan hasil diskusi dan tinjauan dokumen kontrak, nilai total kontrak sebesar Rp50.353.787.889,-
merupakan Pagu Anggaran Maksimum untuk masa penyelesaian pekerjaan periode Juni 2026 - Mei
2028. Nilai tersebut disusun berdasarkan proyeksi (forecast) kebutuhan perjalanan dinas dengan mengacu
pada realisasi historis tahun-tahun sebelumnya. Guna mencegah kelebihan realisasi, kontrak mengatur
mekanisme evaluasi ketika penyerapan telah mencapai 80% dari nilai kontrak untuk mendiskusikan opsi
amendemen atau pengakhiran kontrak. Monitoring realisasi juga dilakukan secara ketat melalui proses
rekonsiliasi yang dilaksanakan setiap bulan setelah tanggal closing.
Adapun mekanisme pembayaran dilakukan dengan skema Actual Cost melalui mekanisme autodebet
pada rekening bank yang ditunjuk oleh PGE. Dalam skema ini, MTT menagihkan biaya sesuai bukti asli
dari pihak ketiga (maskapai/hotel) tanpa melakukan markup pada harga dasar, di mana imbalan jasa atau
Management Fee MTT disepakati sebesar 0%. Terkait kelancaran transaksi, MTT akan mengajukan
permintaan pengisian saldo (top-up) kepada PGE tiap awal bulan selama masa penyelesaian pekerjaan.
Permintaan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen rincian realisasi penyediaan jasa periode
sebelumnya sebagai sarana monitoring bagi para pihak guna memastikan beban biaya tetap akurat dan
transparan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 14
Page 33
1.14. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan PGE. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini.
1.15. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan KJPP ANA & Rekan sebagai penilai, KJPP ANA & Rekan
menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KJPP ANA & Rekan bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan.
1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, metodologi analisis
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis Transaksi; meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi;
2) Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
3) Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
2) Analisis industri dan lingkungan;
3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
4) Alasan dilakukannya transaksi; dan
5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk:
i. Penilaian kinerja historis;
ii. Penilaian arus kas;
iii. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas;
iv. Analisis rasio keuangan; dan
v. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
transaksi dilakukan;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 15
Page 34
2) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
i. Kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan sebagai akibat dari transaksi yang akan
dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
ii. Biaya atau pendapatan yang relevan;
iii. Informasi non keuangan yang relevan;
iv. Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai
transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan
v. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam
memberikan opini kewajaran transaksi;
3) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan, jika diperlukan;
c. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan
dilakukan;
2) Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
transaksi yang akan dilakukan; dan
3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
1.17. Penugasan Penilaian Profesional
• Dalam menyusun Laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PGE dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan dan
analisis telah dilakukan dengan benar. KJPP ANA & Rekan tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MTT selaku pihak pemberi jasa
sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
tersebut.
1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2026, terdapat kejadian penting yang berupa
Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi PGE. Adapun susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PGE dan MTT adalah sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 16
Page 35
PGE MTT
Akta Pernyataan Akta Pernyataan
Akta Perubahan
Akta No. 33 Rapat Umum Rapat Umum
No. Keterangan Komisaris No. 31
Tanggal 28 Pemegang Saham Pemegang Saham
Tanggal 22 Desember
Agustus 2025 No. 29 Tanggal 18 No. 01 Tanggal 04
2025
Februari 2026 Mei 2026
1 Komisaris Utama Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo -
Komisaris Abdul Musawir Abdul Musawir
2 Abdul Musawir Yahya -
Independen Yahya Yahya
Komisaris Mohammad Mohammad Mohammad
3 -
Independen Firmansyah Firmansyah Firmansyah
John Eusebius John Eusebius Iwan John Eusebius Iwan
4 Komisaris -
Iwan Anis Anis Anis
5 Komisaris Abdulla Zayed Abdulla Zayed Abdulla Zayed -
6 Direktur Utama Julfi Hadi Ahmad Yani Ahmad Yani -
Direktur
7 Eksplorasi & Edwil Suzandi Edwil Suzandi Edwil Suzandi -
Pengembangan
8 Direktur Operasi Ahmad Yani Andi Joko Nugroho Andi Joko Nugroho -
Direktur Fransetya Hutabarat
9 Yurizki Rio Yurizki Rio -
Keuangan
10 Komisaris - - - Bimo Bhaskoro
Mohamad Devry
11 Direktur - - -
Farany
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PGE No. 01 Tanggal 04 Mei 2026
Berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh manajemen PGE, susunan pengurus Dewan
Komisaris dan Direksi PGE beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham No. 01 Tanggal 04 Mei 2026, berdasarkan akta perubahan
tersebut diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur kepengurusan antara PGE dan
MTT. Selain itu, tidak ada kejadian penting disisi MTT yang perlu dilaporkan setelah tanggal penilaian
atau tidak terdapat perubahan direksi dan dewan komisaris disisi MTT.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 17
Page 36
2. ANALISIS TRANSAKSI
2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak pengguna jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Pihak pemberi jasa :
Nama Perusahaan : PT Mitra Tours and Travel
2.2. Rencana Transaksi
Rencana Transaksi adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE.
Ringkasan mengenai Rencana Transaksi
PGE berencana melaksanakan proyek Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta
tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE, PGE telah menunjuk MTT sesuai dengan
Surat Penunjukan Pemenang No. 2809/PGE820/2025-S0 tanggal 27 Oktober 2025. Biaya yang akan
dikeluarkan oleh PGE atas Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi selama periode Juni
2026 - Mei 2028 diperkirakan total sebesar Rp50.353.787.889,- (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Lima
Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan
Rupiah).
2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan
2.3.1. Transaksi Material
Dengan memperhatikan laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 nilai transaksi
adalah 0,149% dari ekuitas PGE dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2025 (USD)
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi* USD 3.051.745 melebihi Rp. 5 Milyar.
Nilai transaksi mencapai 0,15%
Ekuitas PGE USD 2.045.563.000
ekuitas PGE
*Rp50.353.787.889,- dengan kurs Rp16.500,- (Kurs Update Paramater Penyusunan RKAP PGE
per 31 Desember 2025)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 18
Page 37
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material karena nilai
Rencana Transaksi sebesar USD3.051.745,- hanya merepresentasikan sekitar 0,15% dari total ekuitas
PGE berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025 (Audited) yang sebesar USD 2.045.563
ribu, sehingga nilai tersebut jauh di bawah ambang batas (threshold) 20% sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan tersebut.
2.3.2. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management antara PGE dan
MTT termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas. Hubungan
afiliasi antara PGE dan MTT berdasarkan kepemilikan saham dan pengurus Perusahaan, sebagaimana
keterangan berikut dibawah ini:
Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham
Sumber: Manajemen, 2025
Berdasarkan gambar di atas PGE dan MTT merupakan pihak yang terafiliasi, dimana Pertamina
merupakan entitas pengendali dari PGE dan MTT dalam kata lain afiliasi ini ditarik dari kepemilikan
holding Pertamina (Pertamina Group), dimana PGE merupakan entitas anak dari PT Pertamina Power
Indonesia (“PPI”) dengan penyertaan/kepemilikan saham sebesar 68,32%, sedangkan MTT merupakan
entitas anak dari Patra Jasa dengan penyertaan/kepemilikan saham sebesar 96,50%. Baik PPI maupun
Patra Jasa merupakan bagian dari group PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) dengan kepemilikan
langsung masing-masing sebesar 99,9%.
Sedangkan afiliasi terkait dengan pengurus Perusahaan dapat disampaikan sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 19
Page 38
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris
Jabatan
No Pihak Yang Menjabat
PGE MTT
1 Gigih Udi Atmo Komisaris Utama -
2 Abdul Musawir Yahya Komisaris Independen -
3 Mohammad Firmansyah Komisaris Independen -
4 John Eusebius Iwan Anis Komisaris -
5 Abdulla Zayed Komisaris
6 Julfi Hadi Direktur Utama -
7 Edwil Suzandi Direktur Eksplor & Pengembangan
8 Ahmad Yani Direktur Operasi
9 Yurizki Rio Direktur Keuangan
10 Bimo Bhaskoro - Komisaris
11 Mohamad Devry Farany - Direktur
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PGE No. 33 Tanggal 28 Agustus 2025 dan Akta Perubahan Komisaris MTT No.
31 Tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
Rencana Transaksi tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana sesuai dengan Pakta Integritas terkait pernyataan
manajemen mengenai benturan kepentingan pada tanggal 03 Februari 2026.
2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis yang dilakukan oleh PGE untuk mendukung proses bisnis PGE, juga untuk
meningkatkan efektivitas, efisensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE.
Selain itu untuk mendukung kebijakan PT Pertamina (Persero) terkait sinergi dan penyelarasan bisnis
anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi PT Pertamina (Persero), diperlukan upaya segera untuk
mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka mengoptimalkan Anak Perusahaan dan
Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Berikut adalah dokumen pendukung dalam Rencana
Transaksi:
1. Laporan Hasil Pemilihan Collective Number S25TLS0022 Perihal Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi melalui Digital Travel Management PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk
2. Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor 46/C00000/2020-S0 tanggal
16 Desember 2020 tentang Pengelolaan Layanan Terintegrasi Shared Services di Lingkungan
Holding / Subholding / Anak Perusahaan & Afiliasi, yang mengamanatkan pemberlakuan
pengelolaan layanan Shared Services secara terintegrasi di tingkat Holding, Subholding, Anak
Perusahaan, dan Afiliasi untuk seluruh transaksi di lini bisnis perusahaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 20
Page 39
3. Surat Edaran Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor E-01/C00000/2024-S0 tentang
Optimalisasi Perjalanan Dinas, yang antara lain mengatur bahwa: a. Dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, wajib mengoptimalkan penggunaan CBT untuk fasilitas transportasi dan
akomodasi, termasuk apabila kegiatan menggunakan jasa event organizer (EO). b. Subholding atau
Anak Perusahaan yang belum melaksanakan go-live DTM diwajibkan untuk segera
mengimplementasikannya di masing-masing entitas
4. Surat Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nomor 011/K00000/2024-S8 tentang
Optimalisasi dan Efisiensi Perjalanan Dinas di Pertamina Group, yang menegaskan bahwa
Subholding/Anak Perusahaan yang belum melaksanakan go-live DTM diwajibkan untuk segera
mengimplementasikannya di masing-masing entitas.
2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan
Akomodasi Melalui Digital Travel Management PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, berikut penjelasan
perjanjian yang akan disepakati dalam rencana transaksi antara PGE dan MTT:
Rencana transaksi ini mencakup pengadaan jasa Digital Travel Management antara PGE sebagai pihak
pengguna jasa atas pembelian tiket pesawat dan akomodasi dan MTT sebagai pihak yang melakukan
pengelolaan tiket pesawat udara serta akomodasi yang akan berakhir di 2028. Dalam kesepakatan ini,
MTT bertanggung jawab menyediakan aplikasi yang terintegrasi penuh dengan Corporate Booking Tools
(CBT) Pertamina guna memfasilitasi pemesanan, penjadwalan ulang (reschedule), hingga pengembalian
dana (refund) secara mandiri bagi personil PGE tanpa dikenakan biaya layanan tambahan (service charge).
HARGA KONTRAK DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
Proyek ini bernilai total Rp50.353.787.889,00 (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga
Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan
Rupiah), nilai tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (yang besarnya sesuai
dengan aturan perpajakan yang berlaku. Proyek ini memiliki jangka waktu kontrak selama 30 (tiga
puluh) bulan terhitung sejak 1 Juni 2026, dengan target masa penyelesaian pekerjaan utama selama 24
(dua puluh empat) bulan.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme autodebet pada rekening bank PGE (BNI Cabang Manado)
yang terintegrasi dengan Corporate Booking Tools (CBT) Pertamina. Pada tiap awal bulan selama masa
penyelesaian pekerjaan, MTT akan mengajukan permintaan pengisian saldo (top-up) yang wajib
dilengkapi dengan dokumen rincian realisasi penyediaan jasa pada periode sebelumnya. Untuk
memastikan akurasi data, PGE dan MTT akan melaksanakan rekonsiliasi secara berkala pada setiap
tanggal closing tiap bulannya guna menghitung realisasi penggunaan atas Harga Kontrak.
MTT wajib mematuhi standar HSSE risiko rendah demi mencapai target zero accident, menjaga
kerahasiaan seluruh informasi operasional, serta memastikan seluruh hasil pekerjaan menjadi milik
PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 21
Page 40
SANKSI DAN DENDA Apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, MTT akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 10/00 (satu permil) dari Harga Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jumlah maksimum denda keterlambatan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak. Segala perselisihan hukum yang tidak dapat diselesaikan secara damai akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 22
Page 41
3. ANALISIS KUALITATIF 3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha 3.1.1. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”), sebagai pengguna jasa layanan PGE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 12 Desember 2006, yang dibuat dihadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W7-00089 HT.01.01- TH.2007 tanggal 03 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 29 Tambahan No. 3467 tanggal 10 April 2007. Anggaran Dasar PGE telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir sebelum tanggal penilaian dituangkan dalam Akta Nomor 34 tanggal 16 Juni 2025 serta telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.03-0160899 tanggal 17 Juni 2025. Akta pengangkatan direksi terakhir sebelum tanggal penilaian adalah akta No. 33 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, terkait dengan perubahan Direksi dan Komisaris. Akta ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0331109 tanggal 28 Agustus 2025. PGE bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut. Pendirian PGE merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA, selanjutnya disebut ”Pertamina Lama”) menjadi Pertamina. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk Pertamina Lama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Pertamina didirikan, kegiatan usaha bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Pertamina beralih kepada anak perusahaan yang dibentuknya. Untuk memenuhi ketentuan ini, Pertamina mendirikan Perusahaan untuk meneruskan kegiatan usaha panas bumi. Pertamina membentuk Subholding Power, New and Renewable Energy (“PNRE”) dalam rangka mengembangkan sektor pembangkitan listrik dan energi baru & terbarukan pada 12 Juni 2020 dimana PGE ditetapkan menjadi anak perusahaan subholding tersebut. Status hukum atas pembentukan Subholding PNRE disahkan pada 1 Agustus 2021. Entitas induk PGE adalah PT Pertamina Power Indonesia dan entitas induk terakhirnya adalah Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat PGE beralamat di Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 23
Page 42
Komposisi kepemilikan saham PGE pada 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.1. Komposisi Kepemilikan Saham PGE
Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan (%)
PT Pertamina Power Indonesia 28.568.460.000 68,32
Masdar Indonesia Solar Holdings RSC
6.209.421.300 14,85
Limited
PT Pertamina Pedeve Indonesia 2.477.682.000 5,93
Publik 4.560.200.096 10,90
Jumlah 41.815.763.396 100,00
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE 2025
Susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PGE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Tabel 3.2. Susunan Pengurus dan Pengawas PGE
Nama
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Gigih Udi Atmo
Komisaris Independen Mohammad Firmansyah
Komisaris Independen Abdul Musawir Yahya
Komisaris John Eusebius Iwan Anis
Komisaris Abdulla Zayed
Direksi
Direktur Utama Julfi Hadi
Direktur Eksplor & Pengembangan Edwil Suzandi
Direktur Operasi Ahmad Yani
Direktur Keuangan Yurizki Rio
Sumber : Akta No. 33 tanggal 28 Agustus 2025
Pada tanggal 31 Desember 2025, PGE memiliki 560 karyawan dimana sebanyak 109 karyawan adalah
pekerja Pertamina dengan status karyawan perbantuan kepada PGE. Pada 31 Desember 2025
penyertaan yang dimiliki oleh PGE adalah sebagai berikut:
Tabel 3.3. Struktur Entitas Anak PGE
Perusahaan Jenis Kegiatan Komersial Kepemilikan
Dimiliki langsung oleh PGE
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu *) Panas Bumi/Geothermal 99,00%
PT Geothermal Energi Seulawah Panas Bumi/Geothermal 75,00%
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2025
*PGE melakukan penambahan penyertaan saham pada PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (“PGEK”) untuk memulai kegiatan
eksplorasi sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGEK yang diaktakan pada Notaris Marianne Vincentia
Hamdani S.H., Nomor 1 tanggal 3 Oktober 2025.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 24
Page 43
PGE mendirikan PT Pertamina Geothermal Energy Lawu, yang saat ini bernama
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (“PGEK”) dan PT Geothermal Energi Seulawah
(“GES”) masing-masing pada tahun 2016 dan 2017.
Pada tanggal 12 Juni 2023, sebagai bentuk usaha PGE untuk menambah kapasitas terpasang,
berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
118.K/EK.01/MEM.E/2023 menetapkan Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan PT
Jasa Daya Chevron sebagai pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi Way Ratai, Provinsi
Lampung.
Pada tanggal 3 Oktober 2023 melalui perjanjian novasi, berdasarkan perjanjian rekening bersama dan
perjanjian kerja sama, PT Jasa Daya Chevron mengalihkan hak dan kewajiban kepada Chevron New
Energies Holdings Indonesia Ltd. Pada tanggal 6 Desember 2023, sebagai bagian dari pendirian ventura
bersama tersebut, PGE mengambil bagian dan melakukan penyertaan modal dengan jumlah saham
11.640.000 lembar dengan nilai nominal US$1 (nilai penuh), dengan presentase kepemilikan 40% dan
sisa nya sebesar 60% dimiliki oleh Chevron New Energies Holdings Indonesia Ltd.
Informasi mengenai ventura bersama yang dimiliki oleh PGE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
Tabel 3.4. Ventura Bersama Yang Dimiliki Oleh PGE
Ventura Bersama dan Tahun
% Kegiatan Usaha
Entitas Asosiasi Komersial
Ventura Bersama
Belum
PT Cahaya Anagata Energy 40,00% Panas bumi/Geothermal
beroperasi
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2025
PT Cahaya Anagata Energy didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 36 Tahun 2023 dan untuk
pelaksanaan operasionalnya didasari oleh Perjanjian Pemegang Saham tanggal 4 Januari 2024 yang telah
disepakati oleh para pihak. Pada tanggal 23 September 2024, PT Cahaya Anagata Energy telah
mendapatkan Izin Panas Bumi yang berlaku selama 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dengan tahapan
kegiatan eksplorasi paling lama 5 (lima) tahun dan dilanjutkan dengan kegiatan eksplotasi dan
pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Maksud dan tujuan PT Cahaya Anagata Energy
didirikan adalah untuk bergerak di bidang pengusahaan tenaga panas bumi.
Untuk mencapai maksud tujuan tersebut, PT Cahaya Anagata Energy dapat melaksanakan kegiatan
eksplorasi energi panas bumi, termasuk kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan dan kegiatan-kegiatan lain
yang berkaitan dengan pengusahaan energi panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
PGE menjadi venturer dalam ventura bersama berupa pengendalian bersama entitas dengan mengakui
bagian partisipasi dalam laporan keuangan menggunakan metode ekuitas.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 25
Page 44
Bisnis Operasi Panas Bumi
Sejak tahun 1974, Pertamina memperoleh wilayah-wilayah kerja panas bumi di Indonesia berdasarkan
surat-surat keputusan dari Menteri Pertambangan dan Energi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
31 Tahun 2003, segala hak dan kewajiban, yang timbul dari kontrak dan perikatan antara Pertamina
Lama dengan pihak ketiga, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001,
beralih kepada Pertamina sejak tanggal 17 September 2003. Pertamina melalui Surat No.
282/C00000/2007-S0 tertanggal 12 Maret 2007 menyerahkan segala hak, kewajiban dan kepentingan
atas kegiatan usaha panas bumi di wilayah kerja panas bumi Pertamina kepada PGE sejak tanggal
1 Januari 2007.
Pengalihan hak, kewajiban dan kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan pengusahaan panas
bumi Pertamina ke PGE telah mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
melalui Surat No. 2198/30/DJB/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan Surat No. 2523/30/DJB/2009
tanggal 1 September 2009. Efektif sejak tanggal 28 Juni 2010 aset panas bumi Pertamina telah dialihkan
kepada PGE, sebagai tambahan setoran modal Pertamina kepada PGE. Pengalihan aset panas bumi
Pertamina tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 23 tanggal 28 Juni 2010 oleh Lenny Janis Ishak,
S.H. PGE telah memperoleh penegasan atas wilayah kerja panas bumi Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2067 K/30/MEM/2012 tentang
Penegasan Wilayah Kuasa dan Perubahan Batas-batas Koordinat Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi PT Pertamina Geothermal Energy.
Pengusahaan wilayah-wilayah kerja tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
● Operasi sendiri
● Kontrak Operasi Bersama (“KOB”)
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Keputusan Nomor
11.K/HK.02/MEM.E/2022, tanggal 14 Januari 2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
menyetujui pengembalian Izin Panas Bumi PT Pertamina Geothermal Energy Lawu di Wilayah Kerja
Gunung Lawu.
● Operasi sendiri
Berikut informasi wilayah kerja yang dikelola sendiri oleh PGE:
Tabel 3.5. Wilayah Kerja Yang Dikelola Sendiri Oleh PGE
Kapasitas
Status
Wilayah Kerja Lokasi Uap Listrik
Lapangan
(MW) (MW)
Dikelola oleh PGE
Gunung Sibayak – Gunung
Sibayak, Sumatera Utara Produksi 10 2
Sinabung
Kamojang – Drajat Kamojang, Jawa Barat Produksi 140 95
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 26
Page 45
Kapasitas
Status
Wilayah Kerja Lokasi Uap Listrik
Lapangan
(MW) (MW)
Dikelola oleh PGE
Lahendong, Sulawesi
Lahendong Produksi 80 40
Utara
Gunung Way Panas Ulubelu, Lampung Produksi 110 110
Karaha – Cakrabuana Karaha, Jawa Barat Produksi - 30
Lumut Balai, Sumatera
Lumut Balai dan Marga Bayur Produksi - 110
Selatan
Hululais Hululais, Bengkulu Pengembangan - -
Sungai Penuh Sungai Penuh, Jambi Eksplorasi - -
Dikelola oleh Entitas Anak
Seulawah Agam Aceh Eksplorasi - -
Kotamobagu Sulawesi Utara Eksplorasi - -
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Desember 2025, wilayah kerja PGE sudah berproduksi dengan minimum keluaran
ekuivalen dengan kontrak Perusahaan dengan pelanggan, yaitu antara 72,23% sampai 90% dari total
kapasitas.
Perjanjian Jual Beli Uap (“PJBU”) (Kamojang 1, 2, 3, Lahendong 2, 3, 4 dan Ulubelu 1, 2) menerapkan
klausul Take or Pay (“TOP”) dan/atau Delivery or Pay (“DOP”). Perjanjian Jual Beli Energi Listrik
(“PJBL”) (Kamojang 4, 5, Lahendong 5, 6, Ulubelu 3, 4, Karaha 1 dan Lumut Balai 1, 2) menerapkan
klausul TOP. TOP adalah suatu kondisi dalam kontrak dimana pihak pembeli (PT PLN (Persero)
("PLN”)) harus membayar sejumlah kapasitas uap atau listrik minimum tertentu kepada Perusahaan
sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak PJBU/PJBL selama Perusahaan dapat memenuhi
kebutuhan minimum yang ditentukan tersebut. DOP adalah suatu kondisi dalam kontrak dimana
Perusahaan harus membayar kekurangan pasokan kepada pembeli (PLN) apabila Perusahaan tidak
dapat memenuhi pasokan minimum yang ditentukan dalam kontrak PJBU/PJBL. Persentase TOP dan
DOP adalah spesifik dalam setiap kontrak.
Kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kuantitas minimum DOP tergantung dari pengelolaan
sumber daya panas bumi. Sumber daya panas bumi memiliki risiko geologis seperti pelepasan (release),
tekanan (pressure), dan penurunan suhu. Kondisi tersebut dapat meningkatkan belanja modal dan biaya
operasi, atau mengurangi efisiensi dari fasilitas pembangkit listrik. PGE tetap memiliki aset panas bumi
dan fasilitas pembangkitan listrik pada saat berakhirnya PJBU/PJBL, tidak ada ketentuan untuk
diserahterimakan kepada Pemerintah atau PLN.
● Kontrak Operasi Bersama (“KOB”)
Dalam KOB, kegiatan panas bumi di wilayah kerja PGE dioperasikan oleh kontraktor panas bumi.
Berikut informasi wilayah kerja yang dikerjasamakan dengan kontraktor KOB:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 27
Page 46
Tabel 3.6. Wilayah Kerja Dikerjasamakan Dengan Kontraktor KOB
Kapasitas
Wilayah Status
Lokasi Uap Listrik Kontraktor
Kerja Lapangan
(MW) (MW)
Star Energy
Geothermal Salak
Cibereum – Ltd dan Star
Salak, Jawa Barat Produksi 180 225
Parabakti Energy
Geothermal Salak
Pratama Ltd
Star Energy
Kamojang – Darajat,
Produksi 55 219 Geothermal
Darajat Jawa Barat
Darajat II Ltd
Star Energy
Wayang Windu, Geothermal
Pangalengan Produksi - 230
Jawa Barat Wayang Windu
Ltd
Gunung Sarulla, Sarulla Operation
Produksi - 330
Sibual-buali Sumatera Utara Ltd
Tabanan Bedugul, Bali Eksplorasi - - Bali Energy Ltd
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Desember 2025 empat wilayah kerja kontraktor KOB sudah berproduksi dengan
minimum keluaran ekuivalen dengan Energy Sales Contracts dalam KOB, yaitu antara 80% sampai dengan
95% dari total kapasitas. Material dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor KOB dan merupakan
bagian dari fasilitas produksi, dengan memperhatikan aspek penjaminan kepada pemberi kredit dan
pengecualian untuk peralatan yang disewa oleh kontraktor KOB, menjadi milik PGE pada saat material
dan peralatan tersebut berada dalam wilayah pabean Indonesia (jika diperoleh melalui impor) atau
setelah material dan peralatan tersebut terpasang. PGE memberikan hak eksklusif yang tidak dapat
dicabut kembali kepada kontraktor KOB untuk menggunakan diantaranya fasilitas produksi untuk
kepentingan operasi panas bumi selama periode berlakunya KOB. Biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh aset-aset tersebut dicatat oleh kontraktor KOB selama periode KOB.
3.1.2. PT Mitra Tours & Travel (MTT)
PT Mitra Tours And Travel didirikan pada tanggal 12 Januari 1973 berdasarkan Akta Hobropoerwanto
SH, Notaris di Jakarta Nomor 21 tanggal 12 Januari 1973. Akta Pendirian ini telah mendapat pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A 5/94/1 tanggal 7 Mei 1973.
MTT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan (tour and travel) dengan jaringan
perusahaan asosiasi yang luas di seluruh dunia. Dikelola oleh tim profesional, MTT melayani sejumlah
besar klien korporat dan terus menunjukkan pertumbuhan pesat dalam pengembangan berbagai
layanan, mulai dari tiket pesawat, pemesanan hotel, paket wisata, pengurusan dokumen perjalanan,
hingga layanan Event Organizer (EO) dan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Dengan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 28
Page 47
pengalaman selama 53 tahun, MTT terdaftar sebagai anggota International Air Transport Association
(IATA), yang mencerminkan standar dan kredibilitasnya dalam industri perjalanan.
Mengusung filosofi “Personalized and Speciality Travel Services”, MTT telah membangun reputasi yang kuat
selama bertahun-tahun, khususnya dalam hal ketersediaan layanan, tarif yang kompetitif, pemanfaatan
teknologi, serta komitmen terhadap kualitas pelayanan. Secara korporasi, MTT merupakan afiliasi dari
Pertamina Group dan anak perusahaan dari PT Patra Jasa.
Dalam menggambarkan profil perusahaan PT Mitra Tours & Travel, penting untuk menyoroti dua
investor utama yang memiliki peran signifikan dalam struktur kepemilikan PGE. PT Patra Jasa memegang
peranan sentral dengan kepemilikan sebanyak 386.000 lembar saham senilai Rp. 38.600.000.000, yang
menunjukkan dominasi sebesar 96,5% dalam kepemilikan saham perusahaan. PT Pertamina Pedeve
Indonesia juga turut berkontribusi sebagai investor dengan 14.000 lembar saham senilai Rp1.400.000.000,
yang mewakili 3,5% kepemilikan saham perusahaan. Dengan demikian, kedua investor ini memainkan
peran kunci dalam mendukung visi dan misi perusahaan serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan
operasionalnya.
Komposisi pemegang saham MTT pada 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.7. Susunan Pemegang Saham MTT
Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan (%)
PT Patra Jasa 386.000 96,50
PT Pertamina Pedeve Indonesia 14.000 3,50
Jumlah 400.000 100,00
Sumber: Manajemen PGE (2026)
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bimo Bhaskoro
Direksi
Direktur Utama : Mohamad Devry Farany
3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan
3.2.1. Kondisi Makro Ekonomi
3.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Global
Perekonomian dunia masih dalam tren melambat dengan ketidakpastian yang meningkat. Pertumbuhan
ekonomi Amerika Serikat (AS) pada 2026 diprakirakan meningkat dipengaruhi dorongan investasi
sektor teknologi termasuk artificial intelligence (Al) dan stimulus pemotongan pajak. Pertumbuhan
ekonomi Jepang, Tiongkok, dan India pada 2026 diprakirakan melambat akibat pelemahan permintaan
domestik dan ekspor di tengah investasi Al yang juga meningkat. Dari pasar keuangan global, ruang
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 29
Page 48
penurunan Fed Funds Rate (FFR) berkurang dan disertai masih tingginya yield UST sejalan defisit fiskal
AS yang masih besar. Ketidakpastian pasar keuangan global juga meningkat terutama dipicu oleh
kebijakan tarif resiprokal AS serta meluasnya eskalasi ketegangan geopolitik. Perkembangan ini
mendorong penguatan indeks mata uang dolar AS terhadap mata uang negara maju (DXY) dan
mengakibatkan peningkatan aliran modal ke emerging market (EM) tertahan.
Prospek perekonomian global melambat dengan ketidakpastian yang diprakirakan masih akan berlanjut.
Mempertimbangkan berbagai perkembangan dan dinamika global terkini, Bank Indonesia
memprakirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2026 diprakirakan sedikit lebih rendah menjadi sebesar
3,2% dibandingkan dengan capaian 2025 sebesar 3,3%.
Gambar 3.1. Purchasing Managers' Index (PMI) Global Triwulan IV 2025
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2025, Bank Indonesia
3.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan makin perlu ditingkatkan agar sesuai dengan kapasitas
perekonomian. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025 diprakirakan lebih tinggi ditopang oleh
kenaikan permintaan domestik sejalan dengan membaiknya keyakinan pelaku ekonomi dan peningkatan
stimulus fiskal. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), LU utama seperti LU Industri Pengolahan, LU
Perdagangan Besar dan Eceran, serta LU Informasi dan Komunikasi menunjukkan kinerja positif.
Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tercatat di wilayah Bali-Nusa Tenggara (Balinusra),
diikuti Jawa dan Kalimantan didorong kenaikan permintaan domestik.
Pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun 2025 diprakirakan berada di kisaran 4,7–5,5%. Pada 2026,
pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9–5,7%, ditopang kenaikan permintaan
domestik sejalan dengan berbagai kebijakan Pemerintah dan berlanjutnya dampak positif dari bauran
kebijakan Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Efektivitas berbagai program
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 30
Page 49
stimulus Pemerintah pada tahun 2026 perlu diperkuat untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan
penyerapan tenaga kerja. Investasi juga diprakirakan lebih tinggi ditopang oleh berlanjutnya program
prioritas Pemerintah, termasuk hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), sehingga diharapkan makin dapat
meningkatkan produktivitas dan kapasitas perekonomian. Bank Indonesia terus memperkuat bauran
kebijakan melalui penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang
bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal dan sektor riil Pemerintah untuk mendorong
pertumbuhan yang lebih tinggi dan berdaya tahan.
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia
*Proyeksi Bank Indonesia
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2025, Bank Indonesia
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) perlu terus diperkuat di tengah meningkatnya ketidakpastian
global. NPI triwulan IV 2025 diprakirakan tetap baik ditopang neraca perdagangan yang pada
November 2025 kembali mencatat surplus sebesar 2,7 miliar dolar AS didukung oleh ekspor nonmigas
berbasis sumber daya alam seperti logam mulia dan perhiasan/permata, nikel dan barang daripadanya,
serta bahan bakar mineral.
Sementara itu, aliran modal triwulan IV 2025 mencatat net inflows terutama ditopang kenaikan cukup
tinggi pada bulan Desember 2025 yang bersumber dari penerbitan global bond, setelah sebelumnya pada
bulan Oktober dan November 2025 ercatat rendah sejalan dengan ketidakpastian global yang masih
tinggi. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Desember 2025 meningkat menjadi sebesar 156,5 miliar
dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar
negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 31
Page 50
3.2.1.3. Nilai Tukar Rupiah
Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diperkuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari
dampak peningkatan ketidakpastian global. Nilai tukar Rupiah pada 20 Januari 2026 tercatat sebesar
Rp16.945 per dolar AS, melemah 1,53% (ptp) bila dibandingkan dengan level akhir Desember 2025.
Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi aliran keluar modal asing akibat meningkatnya
ketidakpastian pasar keuangan global. Selain itu, kenaikan permintaan valas oleh perbankan dan
korporasi domestik sejalan dengan kegiatan ekonomi turut memengaruhi kinerja Rupiah. Guna menjaga
stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia menempuh intensitas langkah stabilisasi melalui intervensi
di pasar NDF baik di off-shore maupun on-shore (DNDF) dan pasar spot. Respons kebijakan ini dapat
menjaga volatilitas nilai tukar Rupiah dan tetap konsisten dengan upaya pencapaian sasaran inflasi
2,5±1% pada 2026.
Gambar 3.3. Indeks Rupiah terhadap USD, Negara Maju
kecuali AS, dan Negara Berkembang
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2025, Bank Indonesia
3.2.1.4. Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2025 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%, dengan Inflasi IHK
Desember 2025 sebesar 2,92% (yoy). Inflasi inti tetap terjaga rendah sebesar 2,38% (yoy), sejalan
pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga kebijakan
moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya dan imported
inflation yang tetap terkendali. Inflasi kelompok Administered Prices (AP) terjaga rendah sebesar 1,93%
(yoy). Sementara itu, inflasi kelompok Volatile Food (VF) masih relatif tinggi sebesar 6,21% (yoy)
disumbang terutama oleh komoditas bawang merah seiring pasokan yang terbatas akibat gangguan
cuaca dan kenaikan harga benih.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 32
Page 51
Gambar 3.4. Inflasi IHK dan Komponen
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2025, Bank Indonesia
3.2.1.5. Perkembangan Moneter
Kebijakan moneter Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui penurunan
suku bunga BI-Rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi likuiditas moneter. Sejak September
2024, BI-Rate telah turun sebesar 150 bps, yaitu 25 bps pada September 2024 dan 125 bps selama tahun
2025 menjadi 4,75% hingga Desember 2025, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF
dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder.
Ekspansi likuiditas Rupiah juga ditempuh Bank Indonesia melalui penurunan posisi instrumen moneter
SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp730,90 triliun pada akhir tahun 2025, serta
berlanjut turun menjadi Rp694,04 triliun pada 20 Januari 2026. Bank Indonesia juga membeli SBN
sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang pada 2026 (hingga 20
Januari 2026) mencapai Rp23,69 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp13,21 triliun.
Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten
dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga
kredibilitas kebijakan moneter.
Penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dan akselerasi digitalisasi sistem
pembayaran terus ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Implementasi penguatan KLM
yang berlaku pada 16 Desember 2025 diarahkan untuk mempercepat penurunan suku bunga
kredit/pembiayaan perbankan, melalui peningkatan besaran insentif bagi bank yang lebih cepat
menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
Hingga minggu pertama Januari 2026, total insentif KLM mencapai Rp397,9 triliun, yang disalurkan
kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp182,9 triliun, BUSN sebesar Rp174,7 triliun, BPD sebesar
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 33
Page 52
Rp33,1 triliun, dan KCBA sebesar Rp7,2 triliun. Secara sektoral, insentif KLM disalurkan kepada
sektor-sektor prioritas yang mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk
Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi,
Inklusi, dan Berkelanjutan.
Transmisi pelonggaran kebijakan moneter perlu terus didorong. Pelonggaran kebijakan moneter yang
telah ditempuh Bank Indonesia dan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) Pemerintah di
perbankan perlu diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan lebih cepat. Seiring dengan
penurunan BI-Rate sebesar 125 bps selama tahun 2025 dan ekspansi likuiditas moneter Bank Indonesia,
suku bunga INDONIA menurun 234 bps sejak awal tahun 2025 menjadi sebesar 3,69% pada 20
Januari 2026. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan menurun masing-masing sebesar 254
bps, 254 bps, dan 258 bps sejak awal tahun 2025 menjadi sebesar 4,62%; 4,66%; dan 4,69% pada 15
Januari 2026. Sementara itu, imbal hasil SBN untuk tenor 2 tahun dan 10 tahun masing-masing tercatat
sebesar 5,06% dan 6,31% pada 20 Januari 2026.
Transmisi penurunan suku bunga kebijakan terhadap suku bunga perbankan terus berlanjut, baik pada
suku bunga dana maupun suku bunga kredit. Suku bunga deposito 1 bulan turun sebesar 56 bps dari
4,81% pada awal 2025 menjadi 4,25% pada Desember 2025, meskipun upaya lanjutan perlu terus
dilakukan untuk penurunan pemberian special rate kepada deposan besar. Dengan penurunan suku
bunga dana tersebut, suku bunga kredit perbankan mulai menurun, yaitu sebesar 39 bps dari 9,20%
pada awal 2025 menjadi sebesar 8,81% pada Desember 2025.
Gambar 3.5. Suku Bunga Perbankan
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2025, Bank Indonesia
3.2.1.6. Industri Perbankan
Kredit perbankan pada 2025 tumbuh sebesar 9,69% (yoy), berada dalam kisaran prakiraan Bank
Indonesia sebesar 8-11% (yoy). Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit investasi,
kredit modal kerja, dan kredit konsumsi pada 2025 masing-masing sebesar 21,06% (yoy), 4,52% (yoy),
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 34
Page 53
dan 6,58% (yoy). Capaian tersebut sejalan dengan upaya Bl untuk menurunkan suku bunga dan memperkuat kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) serta realisasi program prioritas Pemerintah di tengah kondisi makro dan keuangan yang terjaga. Sementara dari sisi permintaan, pelaku usaha perlu terus didorong untuk melakukan ekspansi usaha dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) yang tercatat masih cukup besar pada Desember 2025, yaitu mencapai Rp2.439,2 triliun atau 22,12% dari plafon kredit yang tersedia. Dari sisi penawaran, kapasitas pembiayaan bank tetap memadai ditopang oleh rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 28,57% dan DPK yang tumbuh tinggi sebesar 13,83% (yoy) pada Desember 2025. Selain itu, minat penyaluran kredit perbankan terus membaik, tecermin dari persyaratan pemberian kredit (lending requirement) yang semakin longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM akibat masih tingginya risiko kredit pada kedua segmen tersebut. Ketahanan sistem keuangan terjaga baik didukung likuiditas perbankan yang memadai, kapasitas permodalan yang terjaga pada level tinggi, dan risiko kredit yang rendah. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada November 2025 tercatat tinggi sebesar 26,05%, tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Rasio kredit bermasalah (Non- Performing Loan/NPL) perbankan secara agregat tetap rendah sebesar 2,21% (bruto) dan 0,86% (neto) pada November 2025. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, ditopang oleh kemampuan bayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga. 3.2.1.7. Pasar Keuangan Non Bank Pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital (Pembayaran digital terdiri atas transaksi melalui aplikasi mobile dan internet) pada triwulan IV 2025 tetap tinggi didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Volume transaksi pembayaran digital mencapai 14,26 miliar transaksi atau tumbuh 39,21% (yoy) pada triwulan IV 2025 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital. Volume transaksi melalui aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 12,10% (yoy) dan 15,10% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang terus tumbuh tinggi mencapai 139,99% (yoy). Kinerja positif tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.358,65 juta transaksi atau tumbuh 30,44% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp3.442,26 triliun pada triwulan IV 2025. Sementara itu, volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 2,88 juta transaksi atau tumbuh 3,82% (yoy), dengan nilai sebesar Rp65.069,78 triliun pada triwulan IV 2025. Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 12,90% (yoy) menjadi Rp1.359,94 triliun pada triwulan IV 2025. Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga ditopang oleh infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat. Infrastruktur yang stabil tecermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada triwulan IV 2025. Struktur industri yang sehat tergambar Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 35
Page 54
pada interkoneksi antarpelaku dalam sistem pembayaran yang terus menguat dan diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang meluas. Perluasan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) mendukung penguatan interkoneksi, tecermin dari transaksi pembayaran berbasis SNAP yang terus meningkat. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur SPBI, baik ritel maupun wholesale, serta infrastruktur sistem pembayaran industri. Selain itu, struktur industri sistem pembayaran akan terus diperkuat, khususnya pada aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi pelaku industri, sejalan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP). Bank Indonesia konsisten menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) serta untuk pemenuhan kebutuhan uang dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 3.2.2. Perkembangan dan Proyeksi Energi Indonesia Pada tahun 2026, sektor energi Indonesia berada dalam fase transformasi krusial yang ditandai dengan percepatan transisi energi menuju target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 17% melalui implementasi intensif Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Fokus utama tahun ini adalah eksekusi proyek strategis nasional seperti pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 MW di Sumatera Utara dan pengembangan lanjut PLTS terapung skala besar di berbagai bendungan, yang didukung oleh pendanaan transisi energi dari kemitraan JETP senilai ratusan triliun rupiah. Secara paralel, pemerintah mulai mengoperasikan pembangunan infrastruktur Green Super Grid untuk mengoneksikan sumber EBT di wilayah terpencil dengan pusat beban di Jawa dan Sumatera, sekaligus memperkuat ketahanan energi melalui mandatori biodiesel B50 dan pematangan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai beban dasar (base load) masa depan. Di sisi industri, hilirisasi nikel telah mencapai integrasi penuh dalam ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) global, menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci rantai pasok energi bersih dunia, sementara dari sisi fiskal, implementasi pajak karbon resmi diberlakukan tahun ini untuk menciptakan nilai ekonomi karbon yang kompetitif dan mendorong industri beralih ke praktik rendah emisi guna menghadapi mekanisme penyesuaian batas karbon internasional (CBAM). Memasuki tahun 2026, implementasi pajak karbon di Indonesia telah memasuki babak baru yang lebih komprehensif melalui penerapan skema cap-and-tax yang menyasar sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara serta mulai merambah ke sektor industri berat lainnya. Regulasi ini mewajibkan setiap entitas bisnis yang menghasilkan emisi melampaui batas atas yang ditetapkan untuk membayar pajak kepada negara atau membeli sertifikat izin emisi di bursa karbon Indonesia (IDXCarbon), sehingga menciptakan disinsentif finansial bagi penggunaan energi fosil sekaligus merangsang aliran investasi ke teknologi rendah karbon. Di saat yang sama, pembangunan infrastruktur Green Super Grid menjadi solusi fisik yang sangat krusial dengan mulai beroperasinya jalur interkoneksi transmisi tegangan tinggi yang menghubungkan potensi hidro melimpah di wilayah Sumatra dan Kalimantan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 36
Page 55
langsung ke pusat beban industri di pulau Jawa. Sinergi antara tekanan fiskal dari pajak karbon dan ketersediaan transmisi interkoneksi ini memungkinkan sistem kelistrikan nasional untuk menyerap lebih banyak pasokan dari energi surya dan angin yang bersifat intermiten tanpa mengorbankan stabilitas jaringan secara keseluruhan. Integrasi sistemik ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi domestik di tengah fluktuasi harga komoditas global, tetapi juga secara strategis memposisikan produk manufaktur Indonesia agar tetap kompetitif di pasar internasional yang semakin ketat memberlakukan aturan lingkungan, sekaligus membuktikan bahwa transisi energi di tahun 2026 telah bergeser dari sekadar komitmen politik menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang nyata dan berkelanjutan bagi bangsa. Menyeimbangkan ambisi ekonomi Indonesia dengan dekarbonisasi dan target ketahanan energi tetap menjadi tantangan kebijakan yang terus berlanjut Proyeksi emisi yang lebih tinggi di bawah skenario pertumbuhan tinggi Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2025 menunjukkan bahwa perencanaan energi Indonesia masih kesulitan untuk memisahkan pertumbuhan ekonomi dari emisi, padahal hal ini dapat dicapai melalui langkah-langkah efisiensi energi dan solusi rendah karbon, khususnya energi terbarukan. Memperluas energi terbarukan akan memungkinkan Indonesia memenuhi permintaan energi yang meningkat sembari memajukan dekarbonisasi dan ketahanan energi, yang merupakan tujuan utama sektor energi lainnya. KEN memproyeksikan emisi akan turun menjadi 129 MtCO2e pada tahun 2060, dengan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) diharapkan dapat mengimbangi sisanya. Namun, bergantung pada FOLU untuk penyerapan karbon memiliki risiko dan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. KEN mengidentifikasi diversifikasi sumber energi dan maksimalisasi sumber daya domestik sebagai jalan menuju ketahanan energi. Energi terbarukan harus memainkan peran sentral, mengingat sumber daya Indonesia yang melimpah, namun kemajuan aktualnya tetap lambat. Energi terbarukan hanya berkontribusi sebesar 14,65% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2024, yang mendorong KEN baru untuk menunda target bauran energi terbarukan 23% dari tahun 2025 (sebagaimana dinyatakan dalam KEN sebelumnya) menjadi tahun 2030. Meskipun skenario pertumbuhan tinggi meningkatkan penerapan energi terbarukan, hal ini tetap tidak cukup untuk pengurangan emisi yang mendalam. Bahan bakar fosil diproyeksikan akan tetap dominan hingga tahun 2060, yang melanggengkan subsidi tinggi dan melemahkan kemandirian energi. Sikap moderat yang sama muncul dalam SNDC, yang mencakup "teknologi batu bara bersih" dan gas alam sebagai langkah mitigasi, menandakan ketergantungan yang terus berlanjut pada energi fosil. Akibatnya, meskipun visi Indonesia Emas 2045 bercita-cita untuk mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, dekarbonisasi, dan kemandirian energi, kebijakan saat ini terus memprioritaskan ekspansi ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan tujuan dekarbonisasi jangka panjang. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 37
Page 56
Gambar 3.6. Realisasi (Aktual) vs Bauran Energi Primer
dan Emisi Skenario Tinggi KEN
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2026
KEN 2025 memperkenalkan perubahan besar ke arah energi nuklir, menetapkan preseden
baru yang menyampingkan potensi energi terbarukan Indonesia yang melimpah
Pergeseran penting lainnya dalam pembaruan KEN 2025 adalah peningkatan peran energi nuklir dalam
proyeksi energi primer Indonesia. Dalam skenario pertumbuhan tinggi, nuklir diproyeksikan
menyumbang 0,5% energi primer pada tahun 2030, meningkat menjadi 12% (94 MTOE) pada tahun
2060, menjadikannya sumber EBT (Energi Baru Terbarukan) terbesar ketiga setelah PLTS (surya PV)
dan biomassa. Ini menandai perubahan tajam dari KEN sebelumnya, di mana nuklir dianggap sebagai
"pilihan terakhir" dengan sumber energi terbarukan sebagai prioritas. Dokumen KEN 2025 tidak
memberikan alasan yang jelas atas pergeseran ini. Sebagai kerangka kerja utama untuk perencanaan
energi nasional, arah KEN menetapkan preseden: baik RUKN 2025-2060 maupun RUPTL PLN 2025-
2034 kini memasukkan nuklir secara menonjol, meskipun tidak ada perubahan besar dalam asumsi
pemodelan selain pertumbuhan ekonomi. Ketika ditanya, PLN dan Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan menyebutkan perlunya penyelarasan dengan KEN.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 38
Page 57
Gambar 3.7. EBT (Energi Baru Terbarukan) dalam Proyeksi
Energi Primer KEN, Skenario Tinggi
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2026
Pergeseran yang lebih mendukung nuklir daripada energi terbarukan ini terjadi meskipun Indonesia
memiliki potensi energi terbarukan (ET) yang belum dimanfaatkan secara luas. Analisis IESR
mengidentifikasi sekitar 333 GW kapasitas surya, angin, dan mikro-ke-mini hidro yang layak secara
ekonomi di lebih dari 530 lokasi, sementara ESDM memperkirakan total potensi teknis ET negara
tersebut melebihi 3 TW. Meskipun nuklir mungkin disukai karena kemampuannya untuk diatur
(dispatchability) dan inersianya, hal ini membawa ketidakpastian yang signifikan mengingat kurangnya
pengalaman domestik dan kesiapan teknologi yang terbukti. Indonesia akan lebih baik dilayani dengan
mempercepat pengembangan energi terbarukan dan mengeksplorasi solusi penyeimbang jaringan,
seperti inverter pembentuk jaringan (grid-forming inverters) dan sumber terbarukan yang stabil seperti
tenaga air dan panas bumi, untuk mengatasi masalah keandalan sistem.
Sektor ketenagalistrikan Indonesia tetap sangat bergantung pada batu bara, dengan emisi
yang terus meningkat seiring rencana masa depan yang memprioritaskan bahan bakar fosil
dan “energi baru” dibandingkan energi terbarukan
Sektor ketenagalistrikan Indonesia tetap didominasi oleh bahan bakar fosil, terutama batu bara, yang
terus mendorong perluasan kapasitas dan peningkatan emisi GRK (Gas Rumah Kaca). Berdasarkan
perhitungan IESR, emisi mencapai 352,63 MtCO2e pada tahun 2024, dengan sumber listrik jaringan
(on-grid) dan mandiri (captive) masing-masing tumbuh pada CAGR sebesar 3,9% dan 19,1% antara
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 39
Page 58
tahun 2019 dan 2024. Sebagian besar peningkatan ini, terutama di sektor captive, berasal dari
pembangkit listrik berbasis batu bara yang mendukung hilirisasi industri (Tanahair, 2025).
Gambar 3.8. Kapasitas terpasang pembangkit listrik dan emisi CO2 di Indonesia
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2026
Emisi GRK diproyeksikan akan meningkat lebih lanjut selama dekade berikutnya karena RUPTL PLN
2025-2034 masih mencakup penambahan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Meskipun 42,1 GW
energi terbarukan direncanakan, 16,6 GW kapasitas berbasis fosil juga akan ditambahkan, termasuk 1,4
GW proyek batu bara baru, meskipun Peraturan Presiden No. 11/2022 melarang pembangunan
pembangkit listrik batu bara on-grid baru. Proyek-proyek ini digambarkan sebagai PLTU mulut
tambang dan hibrida terbarukan, namun kepatuhannya terhadap regulasi tersebut masih belum
pasti.Dalam RUKN 2025-2060, pencapaian emisi nol bersih (net zero emissions/NZE) pada tahun 2060
disajikan sebagai hal yang mungkin secara teoritis, namun lebih dari separuh bauran listrik tahun 2060
masih bergantung pada “energi baru” (nuklir, hidrogen, dan amonia) bersama dengan pembangkit fosil
yang dilengkapi dengan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS).
Teknologi-teknologi ini disukai karena kemampuannya untuk diatur (dispatchability) dan kemampuannya
memberikan inersia sistem, namun mereka membawa ketidakpastian yang signifikan. Nuklir tidak
memiliki rekam jejak operasional di Indonesia, dan proyek CCS di seluruh dunia sejauh ini memberikan
hasil yang terbatas, tanpa ada contoh skala besar yang terbukti layak secara komersial pada skala yang
diperlukan untuk dekarbonisasi mendalam (S&P Global, 2025).
Ekspansi kapasitas menggunakan energi terbarukan dan penyimpanan (storage) menawarkan
alternatif yang lebih skalabel dan lebih cepat untuk mengatasi peningkatan permintaan listrik
Untuk memastikan kecukupan sistem, PLN menerapkan cadangan margin minimum statis sebesar 35%
untuk sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan 40% untuk wilayah lainnya. Pada tahun-tahun sebelumnya,
ekspansi kapasitas jauh melampaui ambang batas ini, mencapai 102% pada tahun 2022 karena estimasi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 40
Page 59
permintaan yang terlalu tinggi. PLN sering mengutip hal ini sebagai alasan untuk menunda penambahan
kapasitas baru, termasuk energi terbarukan. Namun, seiring dengan beban puncak di sistem Jamali yang
kembali pulih setelah COVID-19, margin cadangan telah turun di bawah 30%. Selama dua tahun
terakhir, permintaan puncak telah meningkat sebesar 32% setiap tahun, sementara kapasitas daya bersih
hanya tumbuh sebesar 5%.
Dengan permintaan yang diperkirakan akan terus meningkat, kelebihan kapasitas tidak lagi menjadi
hambatan yang valid bagi pengembangan proyek energi terbarukan di sistem Jamali. Di luar Jawa-Bali,
banyak sistem juga mengalami kekurangan kapasitas. Pada tahun 2024, margin cadangan Sumatra
berada di angka 19%, sementara Kalimantan dan Sulawesi masing-masing berada di angka 21% dan
26%. Memperluas kapasitas daya kini menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan keandalan
pasokan.
Energi surya dan angin, yang dikombinasikan dengan penyimpanan energi, memungkinkan
penambahan kapasitas yang lebih cepat dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil karena lini masa
pengembangan yang lebih singkat dan karakteristiknya yang modular. Waktu pembangunan pembangkit
listrik tenaga surya telah berkurang hampir 75% selama tujuh tahun terakhir (IESR, 2024), sementara
penyimpanan baterai skala utilitas telah menunjukkan laju penerapan yang cepat di seluruh dunia
(Rayner, 2025). Kecepatan ini memungkinkan sistem kelistrikan untuk beradaptasi dengan cepat
terhadap lonjakan permintaan dan target kebijakan, sekaligus menghindari penundaan dan risiko aset
terdampar (stranded assets) yang terkait dengan pembangkit listrik fosil.
Gambar 3.9. Beban Puncak dan Margin Kapasitas Sistem Kelistrikan
Jawa-Madura-Bali, 2021-2024
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2026
Pertumbuhan energi terbarukan terhambat karena kerangka kerja pengadaan yang lemah,
regulasi yang tidak jelas, dan risiko investasi yang tinggi
Alih-alih menunjukkan kemajuan, pangsa energi terbarukan (ET) dalam bauran pembangkit listrik
jaringan (on-grid) Indonesia justru menurun, dari 13,1% pada tahun 2020 menjadi 11,5% pada tahun
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 41
Page 60
2024. Trajektori ini tidak mencapai "Skenario Optimal" yang digariskan dalam RUPTL 2021-2030, yang
memproyeksikan pangsa ET sebesar 15% dalam bauran pembangkitan pada tahun 2024. Kesenjangan
antara potensi sumber daya, perencanaan sistem, dan penerapan aktual menyoroti tantangan yang terus
ada dalam mengubah ambisi kebijakan menjadi proyek nyata. PLN telah mengambil langkah awal untuk
meningkatkan volume pengadaan ET melalui proyek PLTS Mentari Jawa sebesar 250 MW
(Petromindo, 2025). Namun, jadwal lelang tetap tidak konsisten, kriteria kelayakan tidak jelas, dan
pengembang menghadapi risiko yang lebih tinggi karena harus mengelola tiga lokasi yang terpisah.
Di sektor pembangkit listrik mandiri (captive power), energi terbarukan hanya menyumbang 20,9% dari
kapasitas terpasang pada tahun 2024, menurun dari 26,6% pada tahun 2021. Industri terus bergantung
terutama pada PLTU batubara mandiri (captive CFPP) untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka,
karena Peraturan Presiden No. 112/2022 mengecualikan pembangkit mandiri dari larangan
pembangunan PLTU baru. Di antara opsi energi terbarukan, pemilik pembangkit mandiri cenderung
lebih menyukai tenaga air (hydropower) dan bioenergi. Biomassa sangat disukai karena kemampuan
pembakaran pendamping (co-firing) dan beban dasar (baseload), serta penggunaan residu yang tersedia
sebagai bahan bakar.
Opsi ET lainnya terkendala oleh terbatasnya sumber daya di lokasi, dan meskipun pemilik menyadari
ET bermanfaat bagi daya saing, mereka tetap berhati-hati ketika adopsi tersebut memerlukan transmisi
jarak jauh yang mahal untuk mengakses lokasi yang kaya akan energi terbarukan.
Gambar 3.10. Pembangkitan Listrik Berbasis Energi Terbarukan di Dalam Jaringan (On-grid)
di Indonesia, 2020-2024
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2026
Mengejar 100% listrik terbarukan mendukung tujuan Indonesia untuk ketahanan energi dan
daya saing ekonomi, namun belum tercermin dalam rencana kelistrikan nasional saat ini
Ekspansi energi baru dan terbarukan (EBT) merupakan pusat dari jalur RUKN 2025-2060 Indonesia
untuk mencapai NZE (Net Zero Emission), dengan pangsanya dalam bauran pembangkitan diproyeksikan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 42
Page 61
naik dari 15,9% pada tahun 2025 menjadi 73,6% pada tahun 2060. Pernyataan presiden baru-baru ini
telah menetapkan ambisi yang lebih tinggi lagi, termasuk 100% listrik terbarukan dalam dekade
berikutnya (Tempo, 2025) dan 100 GW tenaga surya pedesaan di bawah program Koperasi Desa Merah
Putih (CNBC Indonesia, 2025), yang hampir menyamai target tenaga surya RUKN tahun 2060 (109
GW).
Ambisi-ambisi ini sejalan dengan visi Presiden mengenai kemandirian energi nasional, yang berupaya
mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan memperkuat ketahanan energi domestik.
Pencapaian tujuan ini akan menandai pergeseran besar dari ketergantungan saat ini pada batubara dan
minyak yang terus merusak visi tersebut. Namun, target 100% energi terbarukan (ET) belum
diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang seperti RUKN, yang masih jauh dari
tujuan ini.
Urgensi untuk transisi ini semakin meningkat. Selama kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) tetap
berlaku, listrik dari bahan bakar fosil, khususnya batubara, akan tetap murah secara buatan
dibandingkan dengan harga pasar. Karena tarif tetap tidak berubah selama satu dekade terakhir, upaya
untuk mempertahankannya akan terus menguntungkan energi fosil, mengunci Indonesia dalam
ketergantungan karbon jangka panjang dan menunda peralihan ke teknologi terbarukan dan rendah
karbon yang esensial untuk dekarbonisasi. Situasi ini juga dapat melemahkan daya saing Indonesia
dalam ekonomi global yang semakin menghargai produksi rendah karbon. Hal ini sangat krusial bagi
sektor-sektor yang tumbuh cepat seperti pusat data (data center), yang diproyeksikan menyumbang 20%
dari PDB pada tahun 2045 di bawah Strategi Ekonomi Digital Nasional 2030 (CMEA, 2025).
Gambar 3.11. Proyeksi Kapasitas Terpasang dan Bauran Pembangkitan Energi Baru
Terbarukan (EBT) dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2025-
2060
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2026
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 43
Page 62
3.2.2.4. Prospek Transisi Energi Indonesia 2026
Memasuki tahun 2026, prospek transisi energi Indonesia berada pada titik krusial yang ditandai dengan
percepatan realisasi investasi hijau dan penguatan infrastruktur transmisi antar-pulau. Melalui skema Just
Energy Transition Partnership (JETP), Indonesia mulai menunjukkan kemajuan konkret dengan total
komitmen pendanaan mencapai USD 21,4 miliar, di mana sebagian besar mulai disalurkan untuk
proyek-proyek strategis seperti pembangunan jaringan kelistrikan modern (smart grid) dan interkoneksi
di wilayah Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Langkah ini menjadi sangat vital mengingat keterbatasan
infrastruktur jaringan selama ini menjadi hambatan utama dalam mengintegrasikan energi terbarukan
skala besar ke dalam sistem kelistrikan nasional. Pemerintah juga semakin agresif dalam mendorong
hilirisasi industri hijau, yang didukung oleh alokasi investasi dari badan pengelola dana seperti
Danantara sebesar Rp 500 triliun, guna memastikan bahwa transisi energi tidak hanya berfokus pada
dekarbonisasi, tetapi juga pada swasembada energi dan kedaulatan ekonomi nasional.
Namun, perjalanan menuju 2026 tidak luput dari tantangan struktural yang kompleks, terutama terkait
ketergantungan historis terhadap batu bara dan kesenjangan pembiayaan untuk proyek EBT skala kecil.
Meskipun target bauran energi terbarukan terus ditingkatkan, realisasi di lapangan masih menghadapi
hambatan berupa dominasi kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang belum memasuki masa
pensiun dini secara masif serta regulasi pasar yang masih dalam tahap sinkronisasi. Sektor captive power
atau pembangkit mandiri di kawasan industri juga menjadi perhatian utama, karena dekarbonisasi di
area ini memerlukan insentif teknis dan skema harga karbon yang lebih kompetitif. Oleh karena itu,
prospek pada tahun ini akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah dalam
menyeimbangkan antara kebutuhan energi domestik yang terus tumbuh dengan komitmen iklim global,
sembari memastikan proses transisi berjalan secara adil bagi para pekerja di sektor energi fosil yang
terdampak.
3.2.3. Kesimpulan Aspek Pasar
Mengacu pada perkembangan industri pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia, maka dapat
disimpulkan bahwa industri pemanfaatan energi panas bumi yang dijalankan PGE mempunyai prospek
yang baik ke depan.
3.2.4. Daftar Konsumen
Berikut beberapa konsumen PGE antara lain sebagai berikut:
1. PT PLN (Persero);
2. PT Indonesia Power; dan
3. PT Dizamatra Powerindo.
3.2.5. Pesaing
Pesaing dari PGE berdasarkan pada jenis bisnisnya yang terdiri dari:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 44
Page 63
1. Star Energi Geothermal Salak, Ltd
2. Sarulla Operations, Ltd
3. Star Energi Geothermal Darajat II, Ltd
4. Star Energi Geothermal (Wayang Windul), Ltd
5. PT Sorik Marapi Geothermal Power
6. PT Supreme Energi
7. PT Geo Dipa Energy
8. PT PLN (Persero)
9. PT Sokoria Geothermal Indonesia
3.2.6. Strategi Pemasaran
Strategi usaha PGE dibangun melalui tiga tahapan utama, yaitu:
1. Mempertahankan pembangkit eksisting berkapasitas 727 MW sebagai sumber pendapatan utama saat
ini (Current Revenue Generator).
• Keandalan dan Keunggulan Operasional
• Pengelolaan Reservoir dan Aktivitas Pengeboran
• Keberlanjutan Bisnis dan Operasi
2. Melakukan pertumbuhan/ekspansi bisnis (Growing/Business Expansion) dan pengembangan aset baru
untuk mendorong pertumbuhan perusahaan di masa mendatang.
• Proyek Greenfield dan Brownfield
• Optimalisasi (Kogenerasi/Cogeneration)
• Skema Bisnis Baru dan Kemitraan
• Merger dan Akuisisi
• Ekspansi Global
3. Menciptakan sumber pendapatan masa depan (Future Revenue Streams) di luar penjualan listrik (Beyond
Electricity).
• Proyek Greenfield dan Brownfield
• Optimalisasi (Kogenerasi/Cogeneration)
• Skema Bisnis Baru dan Kemitraan
• Merger dan Akuisisi
• Ekspansi Global.
4. Ekspansi Pasar Internasional
Setelah IPO, PGE memiliki modalitas untuk berekspansi secara global (Geothermal Go Global).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 45
Page 64
• Strategic Partnership: Menjalin kemitraan dengan perusahaan energi internasional untuk
menggarap proyek di luar negeri (misalnya di Afrika atau Asia Tenggara).
• Transfer Teknologi: Menjual keahlian teknis dan jasa konsultasi operasional geotermal ke
negara-negara yang baru mulai mengembangkan panas bumi.
5. Digitalisasi dan Efisiensi Operasional
Gunakan efisiensi sebagai alat pemasaran untuk menunjukkan harga yang kompetitif.
• Predictive Maintenance: Menggunakan AI untuk menekan biaya operasional, sehingga harga
jual energi tetap kompetitif dibandingkan energi fosil atau EBT lainnya.
• Transparansi Data: Menyediakan dasbor performa ESG secara real-time yang bisa diakses oleh
investor dan mitra strategis.
6. Strategi "Local Content" & Community Engagement
Memperkuat pemasaran melalui dukungan sosial untuk mempermudah perizinan dan penerimaan
masyarakat.
• Geothermal Villages: Menciptakan desa mandiri energi di sekitar area operasional sebagai
showcase keberhasilan pemanfaatan energi bersih.
• Advokasi Kebijakan: Aktif melakukan lobi dan edukasi kepada pemerintah mengenai
pentingnya insentif pajak dan skema harga yang adil untuk mendukung percepatan transisi
energi.
3.3. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan
Panas bumi merupakan alternatif energi terbarukan yang tidak bergantung pada kondisi iklim maupun
cuaca serta memiliki fleksibilitas utilisasi yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan energi manusia dan
industri. PGE memanfaatkan panas bumi melalui skema pemanfaatan langsung maupun tidak langsung.
Saat ini sebagian besar pemanfaatan panas bumi dilakukan dengan skema pemanfaatan tidak langsung
di mana PGE menyediakan uap yang dihasilkan dari lapangan panas bumi serta menyediakan tenaga
listrik yang dihasilkan dari pengelolaan energi panas bumi yang terintegrasi dari eksplorasi, pengeboran,
hingga pengembangan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Pemanfaatan panas bumi memegang peranan penting dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim.
Kami mengeksplorasi dan memanfaatkan potensi panas bumi yang besar di Indonesia untuk
menyediakan akses ke energi bersih dan ramah lingkungan yang andal dan terjangkau. PGE
mengoperasikan aset di berbagai wilayah di Indonesia dengan mengedepankan fokus tak tergoyahkan
pada keunggulan operasional untuk mengoptimalkan manfaat bagi karyawan, pelanggan dan
masyarakat. Saat ini PGE mengelola 15 Wilayah Kerja yang terdiri dari 12 Wilayah Kerja Kuasa
Pengusahaan, 2 Wilayah Kerja Penugasan/Izin Panas Bumi, dan 1 Wilayah Kerja dengan Usaha
Gabungan, dengan total kapasitas terpasang sebesar 1.943 MW (terdiri dari 727 MW own operation dan
1.216 MW Joint Operation Contract/JOC).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 46
Page 65
Untuk skema pemanfaatan langsung, saat ini PGE terus berupaya mengoptimalkan bisnis Geowisata, Geoagro Industri serta kegiatan lain melalui program Green Hydrogen yang memanfaatkan energi panas bumi secara langsung. Sejak merintis eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi pertama di Indonesia tahun 1974, kami terus melakukan pemanfaatan panas bumi secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan energi hijau. Hingga saat ini PGE mengelola 12 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang tersebar di 6 (enam) area dengan kapasitas terpasang 727 MW yang dioperasikan sendiri (Own Operation). Kamojang Area Kamojang merupakan area tertua PGE di mana eksplorasi pertama Pertamina dilakukan tahun 1974. Area Kamojang berada di WKP Kamojang - Darajat, Provinsi Jawa Barat, dengan 5 unit PLTP yang beroperasi komersial sejak 1983. Total kapasitas terpasang sebesar 235 MW. Komitmen PGE Area Kamojang terhadap lingkungan kembali mendapatkan pengakuan tertinggi sebagai satu-satunya perusahaan yang meraih PROPER EMAS selama 12 tahun berturut-turut hingga akhir 2025. Lahendong Beroperasi sejak 2001, WKP Lahendong di Sulawesi Utara kini mengoperasikan 6 unit PLTP dengan total kapasitas terpasang sebesar 120 MW. Area ini tetap menjadi tulang punggung pasokan listrik hijau bagi wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Ulubelu Area Ulubelu terletak di WKP Gunung Way Panas, Lampung. Dengan 4 unit PLTP berkapasitas total 220 MW, area ini konsisten berkontribusi menjaga stabilitas kelistrikan di wilayah Lampung dengan keandalan operasional yang tinggi. Lumut Balai Area Lumut Balai di Sumatera Selatan mencatatkan progres signifikan di tahun 2025. Dengan beroperasinya Lumut Balai Unit II secara komersial, total kapasitas terpasang di area ini meningkat menjadi 110 MW (2x55 MW). Penambahan ini memperkuat posisi Lumut Balai sebagai motor pertumbuhan kapasitas own operation PGE. Karaha PLTP Karaha Unit I di Jawa Barat terus beroperasi secara optimal dengan kapasitas 30 MW, melayani kebutuhan listrik rumah tangga di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya melalui keunggulan efisiensi operasional. Sibayak PLTP Unit I dan II milik PT Dizamatra Powerindo tidak beroperasi karena kondisi peralatan utama yang kurang mendukung dan tidak layak dioperasikan. Hal tersebut membuat perbaikan PLTP dihentikan melalui surat PT Dizamatra Powerindo No.059/DP-SBY/III/2016. Berdasarkan kondisi Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 47
Page 66
tersebut, PT Pertamina (Persero) pada 30 Oktober 2017 telah mengirimkan Permohonan Pendapat
Hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Surat No. 690/ M00000/2017-S0, terkait
Permasalahan Pelaksanaan Steam Sales Contract (SSC) atau Perjanjian Jual Beli Uap dengan PT Dizamatra
Powerindo. Permohonan ini disampaikan karena sampai saat ini Perseroan tidak dapat memanfaatkan
uap yang dihasilkan oleh Area Sibayak, karena sesuai SSC uap tersebut hanya bisa dijual kepada PT
Dizamatra Powerindo.
Sebagai tindak lanjut, Perseroan saat ini sedang melakukan kajian hukum dan teknis dalam melakukan
opsi reaktivasi Area Sibayak serta memastikan pemanfaatan potensi panas bumi dapat dilakukan secara
optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan kinerja periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, PGE mencatatkan
pertumbuhan Pendapatan Usaha yang solid sebesar USD 432,73 juta, meningkat sebesar 6,3%
dibandingkan tahun 2024 (USD 407,12 juta). Kenaikan ini didorong oleh peningkatan volume produksi
uap dan listrik dari aset own operation, terutama dengan kontribusi penuh dari Lumut Balai. Namun, Laba
Tahun Berjalan (Laba Bersih) tercatat sebesar USD 137,67 juta, mengalami penurunan dibandingkan
tahun 2024 (USD 160,30 juta). Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh beberapa faktor:
• Peningkatan Beban Pokok Pendapatan: Naik menjadi USD 199,66 juta (dari USD 166,72 juta)
seiring dengan peningkatan aktivitas operasional dan pemeliharaan sumur.
• Faktor Selisih Kurs: Pada tahun 2025, Perusahaan mencatatkan rugi selisih kurs sebesar USD
7,63 juta, berbanding terbalik dengan keuntungan kurs sebesar USD 15,98 juta pada tahun
sebelumnya.
• Investasi SDM dan Ekspansi: Berlanjutnya investasi pada pengembangan sumber daya manusia
dan biaya administrasi terkait rencana ekspansi strategis.
Meskipun terdapat tekanan pada laba bersih akibat faktor eksternal (kurs), PGE tetap menjaga
fundamental operasional yang kuat dengan efisiensi hari pemeliharaan (maintenance) yang lebih singkat
dan program make-up well drilling yang terjadwal untuk menjaga pasokan uap jangka panjang.
3.3.1. Prospek Perusahaan
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memegang posisi yang sangat menjanjikan dalam peta
jalan transisi energi Indonesia, dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang didukung oleh
berbagai faktor fundamental yang kuat. Sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) yang fokus pada
eksplorasi, pengembangan, dan produksi energi panas bumi, PGE tidak hanya mewarisi keahlian teknis
dan pengalaman operasional yang matang selama puluhan tahun, tetapi juga memiliki akses ke sumber
daya panas bumi terbesar di Indonesia, bahkan salah satu yang terbesar di dunia. Komitmen pemerintah
Indonesia yang semakin tegas dalam mengurangi emisi karbon dan mencapai target ambisius dalam
bauran energi baru terbarukan (EBT) – yaitu 23% pada tahun 2025 dan menuju Net Zero Emission pada
tahun 2060 – menjadi katalis utama bagi pertumbuhan PGE. Energi panas bumi, sebagai sumber energi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 48
Page 67
bersih yang stabil (base load) dan tidak terpengaruh oleh kondisi cuaca seperti energi surya atau angin, memainkan peran krusial dalam mencapai target tersebut, dan PGE adalah garda terdepan dalam pemanfaatannya. Prospek cerah PGE tercermin dalam kinerja operasional dan keuangan yang solid. Perusahaan secara konsisten menunjukkan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang stabil, terutama didukung oleh kontrak jual beli uap dan listrik jangka panjang dengan PT PLN (Persero) dan pelanggan industri lainnya. Stabilitas pendapatan ini memberikan fondasi yang kuat bagi perusahaan untuk merencanakan investasi jangka panjang dan ekspansi kapasitas. Rencana strategis PGE untuk meningkatkan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan di masa mendatang. Ini melibatkan tidak hanya optimalisasi lapangan-lapangan eksisting melalui pengeboran sumur-sumur pengembangan (development wells) dan penerapan teknologi penunjang produksi seperti binary cycle technology yang memungkinkan pemanfaatan fluida panas bumi dengan temperatur lebih rendah, tetapi juga pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) baru yang potensial. Proyek-proyek ekspansi kunci, seperti penyelesaian PLTP Lumut Balai Unit 2 yang diharapkan menambah kapasitas signifikan, serta eksplorasi di area-area prospektif lainnya, akan menjadi kontributor penting bagi peningkatan produksi listrik bersih. Lebih jauh lagi, PGE terus berinovasi dalam teknologi panas bumi, termasuk upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya pengeboran, dan mengembangkan potensi pemanfaatan tidak langsung panas bumi (direct use) seperti untuk agroindustri atau pariwisata, yang dapat membuka aliran pendapatan baru. Selain pertumbuhan organik, PGE juga secara aktif menjajaki peluang pertumbuhan anorganik dan diversifikasi usaha yang relevan dengan kompetensi intinya. Inisiatif perusahaan untuk mengembangkan bisnis jasa penunjang industri panas bumi, seperti jasa drilling, engineering, procurement, construction (EPC) skala kecil, hingga layanan laboratorium dan fabrikasi peralatan khusus seperti wellhead, menunjukkan visi PGE untuk menjadi pemain yang lebih terintegrasi dalam rantai nilai panas bumi. Keterlibatan PGE dalam pasar karbon, baik melalui penjualan kredit karbon dari proyek-proyeknya maupun partisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon nasional, juga membuka peluang pendapatan tambahan sekaligus memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang berkontribusi nyata terhadap mitigasi perubahan iklim. Dukungan regulasi dari pemerintah, termasuk skema tarif yang menarik, kemudahan perizinan, dan potensi insentif fiskal, sangat krusial untuk menjaga momentum investasi di sektor panas bumi. PGE, dengan statusnya sebagai afiliasi BUMN dan rekam jejak yang terbukti, berada dalam posisi yang baik untuk mendapatkan dukungan tersebut. Tantangan tentu saja tetap ada, termasuk risiko geologi dalam eksplorasi, kebutuhan investasi awal yang besar, potensi isu sosial dan lingkungan dalam pengembangan proyek baru, serta dinamika harga energi global. Namun, dengan manajemen risiko yang cermat, komitmen terhadap standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), serta dukungan kuat dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, PGE memiliki landasan yang kokoh untuk Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 49
Page 68
mengatasi tantangan tersebut. Prospek perusahaan semakin diperkuat oleh meningkatnya kesadaran
global akan pentingnya energi bersih dan tekanan dari investor serta lembaga keuangan internasional
yang semakin memprioritaskan investasi berkelanjutan. Dengan demikian, PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk tidak hanya berpotensi untuk terus tumbuh secara finansial, tetapi juga memainkan peran
sentral dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan.
3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi
MTT merupakan afiliasi PGE yang dapat melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket
Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management. Berdasarkan Peraturan OJK 42/2022
kegiatan yang termasuk dalam kategori transaksi afiliasi yang belum tercantum dalam prospektus
penawaran umum perdana saham, maka harus terlebih dahaulu mendapatkan Fairness Opinion (FO) dari
penilai independen, termasuk melakukan amandemen kontrak.
Transaksi berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management yang rencananya akan dilakukan oleh MTT berangkat dari beberapa alasan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pengadaan Kontrak mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di
lingkungan PGE.
b. MTT sudah ditunjuk sebagai Pemenang Pengadaan tersebut diatas dengan Nilai Perjanjian sebesar
Rp50.353.787.889,- (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh
Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) belum termasuk PPN.
c. Guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan
PGE, Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi antara PGE dan MTT dibutuhkan.
3.5. Analisis Skema dan Para Pihak Yang Terlibat
Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui
Digital Travel Management yang akan dilakukan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Dari
informasi yang disampaikan oleh manajemen bahwa Rencana Transaksi tidak merubah baik struktur
kepemilikan saham dan struktur pemegang saham.
3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan
Dilakukan
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, keuntungan dan manfaat atas Rencana
Transaksi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk para pekerja dan untuk perusahaan.
Bagi Pekerja:
1. Mempermudah proses pemesanan tiket pesawat dan akomodasi melalui satu sistem terintegrasi.
2. Menghilangkan kebutuhan penggunaan dana pribadi karena pembayaran dilakukan langsung
oleh perusahaan melalui mekanisme autodebet (tanpa skema reimbursement).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 50
Page 69
3. Memberikan kepastian proses pemesanan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan
kebijakan perjalanan dinas perusahaan.
4. Meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Bagi Perusahaan:
1. Mendorong sinergi antar entitas di lingkungan Pertamina Group melalui penggunaan sistem
DTM yang terstandarisasi.
2. Meningkatkan tata kelola perjalanan dinas melalui proses yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan
terdokumentasi dengan baik.
3. Memperkuat sistem kontrol perusahaan melalui integrasi travel policy, anggaran, dan travel expense
dalam satu sistem.
4. Meningkatkan efisiensi operasional melalui standarisasi dan simplifikasi proses perjalanan dinas.
5. Mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam
pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Mengenai dampak jika Rencana Transaksi tidak dilakukan, tidak terdapat kerugian ekonomis langsung
bagi PGE. Namun, tanpa adanya rencana ini, terdapat potensi risiko ekonomi berupa kurangnya
kontrol pada pemesanan manual yang dapat memicu ketidakefisiensi biaya atau markup. Dengan
diimplementasikannya Rencana Transaksi melalui sistem autodebet dan skema Actual Cost, PGE dapat
memastikan bahwa setiap pemesanan tiket dan akomodasi dilakukan secara transparan tanpa adanya
markup biaya.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 51
Page 70
4. ANALISIS KUANTITATIF
4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, dan Kondisi Keuangan Perusahaan
4.1.1. Penilaian Kinerja Historis
Tahap penting dalam melihat kinerja perusahaan dapat dilakukan melalui analisis vertikal dan horisontal
laporan keuangan beberapa tahun terakhir, yang secara komparatif akan menunjukan tingkat
perkembangan atas pos-pos keuangan dan perkembangan pendapatan, maupun kemampuan mencapai
tingkat laba dalam suatu kurun waktu tertentu.
Dalam skala historis analisis vertikal dan horizontal akan memberikan gambaran empiris aktivitas usaha
yang tercermin dalam sajian kuantitatif pada laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Data empiris tersebut menjadikan titik tolak dalam menyusun proyeksi ke depan sebagai kerangka
prediksi atas usaha yang dilakukan, setidak-tidaknya merupakan petunjuk dan arah dalam menyusun
asumsi berbagai proyeksi dalam perkembangan usaha.
Tinjauan keuangan historis didasarkan pada :
1) Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan
No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material.
2) Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
3) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
4) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
5) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 52
Page 71
6) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
4.1.1.1. Penilaian Kinerja Laba Rugi
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi 2020-2025
(Dalam Ribuan USD)
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Pendapatan 353.961 368.824 386.068 406.288 407.120 432.726
Beban pokok
164.194 182.327 173.208 178.977 164.885 199.662
pendapatan
Laba (Rugi) Bruto 189.767 186.497 212.860 227.311 242.235 233.064
Beban umum dan
1.298 4.722 11.801 5.526 31.507 30.684
administrasi
Pendapatan keuangan 1.130 809 1.202 22.171 33.565 28.221
Pendapatan (beban)
(55.790) (38.506) 7.322 21.220 15.980 (4.403)
lain-lain
Laba (Rugi) Usaha 133.809 144.078 209.583 265.176 260.273 226.198
Beban keuangan 23.102 14.564 14.822 24.215 32.114 30.284
Laba (Rugi)
Sebelum Pajak 110.707 129.514 194.761 240.961 228.159 195.914
Penghasilan
Beban pajak
37.875 44.472 67.442 77.391 67.857 58.247
penghasilan
Laba (Rugi) Setelah
72.832 85.042 127.319 163.570 160.302 137.667
Pajak Penghasilan
Penghasilan
10.619 9.771 (831) 3.137 (3.148) 3.448
komprehensif
Laba (Rugi)
83.451 94.813 126.488 166.707 157.154 141.115
Komprehensif
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE
Pendapatan usaha PGE utamanya berasal dari produksi uap dan listrik. Pendapatan PGE dari tahun
2020 hingga 2025 menunjukkan tren peningkatan yang positif secara keseluruhan. Pada periode
31 Desember 2021, pendapatan mulai merangkak naik sebesar 4,20% dibandingkan tahun 2020.
Kenaikan pendapatan berlanjut hingga tahun 2023 dengan peningkatan sebesar 5,24% dibandingkan
tahun 2022, yang ditopang oleh kenaikan harga jual panas bumi serta suplai produksi yang lebih tinggi.
Peningkatan pendapatan tertinggi secara nominal terjadi pada akhir tahun 2025, di mana pendapatan
PGE dicatat sebesar USD432.726.000,- atau naik 6,29% dibanding akhir tahun 2024. Hal ini didorong
oleh kontribusi yang stabil dari area Kamojang serta optimalisasi area Lahendong dan Ulubelu.
Pertumbuhan beban pokok pendapatan PGE secara umum bergerak sejalan dengan pendapatan. Beban
pokok pendapatan PGE terdiri dari beban penyusutan, upah dan tunjangan, tenaga kerja dan jasa
profesional, jasa teknik, sewa, material dan peralatan, perjalanan dinas, asuransi, serta beban lainnya.
Selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2025, beban pokok pendapatan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 53
Page 72
menunjukkan pergerakan yang dinamis. Kenaikan beban pokok terjadi pada akhir tahun 2021 sebesar
11,04% dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 31 Desember 2022, PGE berhasil melakukan
efisiensi sehingga beban pokok turun sebesar 5,00% menjadi USD173.208.000,-. Namun, pada periode
31 Desember 2025, beban pokok mengalami peningkatan signifikan sebesar 21,09% menjadi
USD199.662.000,-, yang dipicu oleh kenaikan beban penyusutan serta upah dan tunjangan.
Melihat dari bobotnya, rata-rata bobot beban pokok pendapatan PGE selama masa historikal (2020-
2025) adalah sebesar 45,22% terhadap pendapatan. Bobot beban pokok terendah tercatat pada periode
31 Desember 2024 yakni sebesar 40,50%, sementara pada periode 31 Desember 2025 bobotnya
meningkat kembali menjadi 46,14%.
Selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2025, pertumbuhan rata-rata beban
umum dan administrasi PGE tercatat sebesar 165,62% per tahun. Hal ini dipicu oleh lonjakan
signifikan pada tahun 2024 yang mencapai 470,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun bobot
beban umum dan administrasi terendah berada pada tahun 2020 sebesar 0,37% dan tertinggi pada
tahun 2024 sebesar 7,74% dari total pendapatan. Pada periode 31 Desember 2025, beban umum dan
administrasi tercatat sedikit menurun menjadi USD30.684.000,- atau dengan bobot 7,09% terhadap
pendapatan.
Laba (rugi) PGE tahun berjalan menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat hingga tahun 2023 sebelum
mengalami penyesuaian di dua tahun terakhir. Persentase kenaikan laba tertinggi terjadi pada tahun
2022 sebesar 49,71% dengan saldo laba USD127.319.000,-. Peningkatan ini didorong oleh efisiensi
beban pokok di tengah kenaikan pendapatan. Pada tahun 2023, laba kembali meningkat sebesar 28,47%
mencapai posisi tertinggi sebesar USD163.570.000,-. Namun, pada periode 31 Desember 2024 dan
2025, PGE membukukan penurunan laba masing-masing sebesar 2,00% dan 14,12%. Pada akhir tahun
2025, laba bersih tercatat sebesar USD137.667.000,-, di mana penurunan ini terutama dipengaruhi oleh
peningkatan beban pokok pendapatan dan beban keuangan yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
4.1.1.2. Penilaian Kinerja Posisi Keuangan
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PGE
(Dalam Ribuan USD)
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
ASET
ASET LANCAR:
Kas dan setara kas 154.863 125.335 262.302 677.717 655.191 718.499
Kas yang dibatasi
- - - - 123 489
penggunaannya
Piutang usaha 138.448 124.583 123.223 136.291 128.125 126.229
Piutang lain-lain 10.229 6.879 2.368 5.521 4.139 5.188
Persediaan 14.571 16.463 20.082 22.644 18.486 27.970
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 54
Page 73
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
PPN yg dapat ditagihkan
759 3.110 2.673 5.492 17.175 411
kembali - bagian lancar
Tagihan pengembalian
- - - 291 - -
pajak
Pajak dibayar dimuka - 551
Biaya dibayar dimuka 665 345 322 519 122 1.362
Aset lain-lain 209 3.071 22.337 14.803 5.194 274
Jumlah Aset Lancar 319.744 279.786 433.307 863.278 828.555 880.973
ASET TIDAK
LANCAR:
Kas yg dibatasi
10.085 10.098 - - 185 -
penggunaannya
Piutang lain-lain pihak
10.558 9.668 8.533 8.256 7.529 6.934
berelasi
Aset tetap - bersih 2.078.024 1.957.307 1.901.716 1.941.009 2.024.607 2.000.149
Aset hak guna - bersih 806 5.711 3.787 1.927 4.215 3.621
Investasi pada ventura
- - - 11.640 12.093 12.133
bersama
PPN yg dapat ditagihkan
kembali - bagian tidak 114.829 108.833 103.912 108.985 98.460 100.835
lancar
Aset keuangan yg dinilai
17.197 25.966 23.841 29.004 21.716 29.764
pada nilai wajar
Aset lain-lain - bersih 123 112 42 42 42 42
Jumlah Aset Tidak
2.231.622 2.117.695 2.041.831 2.100.863 2.168.847 2.153.478
lancar
TOTAL ASET 2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.997.402 3.034.451
LIABILITAS DAN
EKUITAS:
LIABILITAS JANGKA
PENDEK:
Utang usaha 68.555 72.584 65.556 82.520 96.795 88.530
Utang lain-lain pihak
315.719 27.007 97.696 25.952 10.137 7.275
berelasi
Liabilitas kontrak
- 2.056
forward
Pinjaman bank jk pendek - - 600.000 - - -
Pinjaman jk panjang yg
228.304 16.277 15.580 15.500 15.172 15.621
akan jth tempo dlm 1 th
Liabilitas sewa yg akan jth
458 2.156 1.864 910 1.402 1.712
tempo 1 th
Utang pajak 10.411 14.793 10.860 18.007 5.755 16.969
Biaya yg masih harus
30.641 35.144 37.437 83.333 88.053 66.153
dibayar
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 55
Page 74
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Imbalan kerja jk pendek 20.182 31.632 28.505 17.671 9.694 15.717
Pendapatan tangguhan 274 274 284 211 288 266
Jumlah Liabilitas
674.544 199.867 857.782 244.104 227.296 214.299
Jangka Pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG:
Pinjaman bank jk panjang - 600.000 - - - -
Liabilitas pajak tangguhan 19.515 12.353 13.903 15.466 21.890 25.748
Liabilitas sewa setelah
393 2.106 160 1.113 2.549 1.735
dikurangi jth tempo 1 th
Utang obligasi - - - 398.236 398.643 399.050
Pinjaman jk panjang
setelah dikurangi jth 813.684 338.105 327.704 315.083 328.047 334.760
tempo
Imbalan kerja jk panjang 20.412 15.997 14.644 13.425 9.019 11.388
Kewajiban jk panjang
- - 5.404 5.458 1.206 1.908
lainnya
Jumlah Liabilitas
854.004 968.561 361.815 748.781 761.354 774.589
Jangka Panjang
TOTAL LIABILITAS 1.528.548 1.168.428 1.219.597 992.885 988.650 988.888
EKUITAS:
Modal saham 83.093 1.102.855 1.102.855 1.470.520 1.474.494 1.483.513
Tambahan modal disetor (27.804) (27.804) (27.804) 183.525 188.293 211.370
Pendapatan
11.347 17.134 15.732 19.140 14.328 19.640
komprehensif lainnya
Saldo laba:
Ditentukan
396.365 49.908 104.950 132.269 167.438 191.533
penggunaannya
Belum ditentukan
559.962 87.139 60.008 166.026 164.615 139.953
penggunaannya
Jumlah ekuitas yg
diatribusikan kpd 1.022.963 1.229.232 1.255.741 1.971.480 2.009.168 2.046.009
pemilik entitas induk
Kepentingan
(145) (179) (200) (224) (416) (446)
nonpengendali
Jumlah Ekuitas 1.022.818 1.229.053 1.255.541 1.971.256 2.008.752 2.045.563
TOTAL LIABILITAS
2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.997.402 3.034.451
DAN EKUITAS
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 56
Page 75
Perkembangan Posisi Keuangan Periode 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2025 Dari sisi aset, terjadi peningkatan total aset PGE dengan rata-rata peningkatan sebesar 3,87% selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2025. Kenaikan total aset ini linier dengan meningkatnya pertumbuhan total aset lancar dengan rata-rata sebesar 28,78% dan total aset tidak lancar yang mengalami penurunan tipis dengan rata-rata sebesar 0,65%. Aset lancar PGE selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2025 memiliki bobot rata-rata terhadap total aset sebesar 21,25%. Aset lancar PGE terdiri dari kas dan setara kas, kas yang dibatasi penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, PPN yang dapat ditagihkan kembali – bagian lancar, tagihan pengembalian pajak, pajak dibayar dimuka, biaya dibayar dimuka, dan aset lain-lain. Adapun yang mempunyai bobot dengan rata-rata terbesar pada aset lancar PGE selama periode tersebut adalah kas dan setara kas dengan bobot sebesar 15,78% terhadap total aset PGE. Bobot terbesar setelah kas dan setara kas adalah piutang usaha dengan rata-rata sebesar 4,72% terhadap total aset PGE. Bobot terbesar ketiga adalah persediaan yang memiliki bobot sebesar 0,71% terhadap total aset. Posisi aset lancar PGE cenderung fluktuatif namun meningkat secara keseluruhan. Pada 31 Desember 2021, jumlah aset lancar PGE mencatatkan saldo sebesar USD279.786.000,- atau menurun sebesar 12,50% dibandingkan periode 2020 (USD319.744.000,-). Penurunan ini terutama dipicu oleh penurunan saldo kas dan setara kas serta piutang usaha. Untuk periode 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, jumlah aset lancar PGE mengalami peningkatan signifikan yaitu masing-masing sebesar 54,87% dan 99,23% (saldo masing-masing USD433.307.000,- dan USD863.278.000,-). Kenaikan drastis pada tahun 2023 terjadi karena lonjakan saldo kas dan setara kas yang signifikan, yang sejalan dengan adanya aksi korporasi berupa penambahan modal saham dan tambahan modal disetor pada periode tersebut. Pada periode 31 Desember 2024, aset lancar menurun tipis sebesar 4,02% menjadi USD828.555.000,- yang disebabkan oleh penurunan pada pos aset lain-lain dan kas. Namun, posisi aset lancar kembali meningkat pada 31 Desember 2025 sebesar 6,33% dengan saldo akhir sebesar USD880.973.000,- yang didorong oleh peningkatan saldo kas serta kenaikan pada persediaan. Aset tidak lancar PGE selama periode 2020 sampai dengan 2025 memiliki bobot rata-rata terhadap total aset sebesar 78,75%. Aset tidak lancar didominasi oleh aset tetap yang memiliki bobot rata-rata sebesar 72,49%. Pada periode 31 Desember 2025, PGE mencatatkan jumlah aset tidak lancar sebesar USD2.153.478.000,-, sedikit menurun sebesar 0,71% dari periode 2024. Penurunan tersebut terjadi karena adanya penurunan nilai neto pada aset tetap (aset tetap - bersih), yang mengindikasikan bahwa beban penyusutan pada tahun tersebut lebih besar dibandingkan dengan penambahan atau perolehan aset tetap baru. Pada sisi liabilitas, selama periode 2020 sampai dengan 2025 terdapat fluktuasi tajam pada liabilitas jangka pendek dengan rata-rata pertumbuhan tahunan yang tidak stabil (dipengaruhi oleh pelunasan dan pinjaman baru). Perbandingan antara total liabilitas dan ekuitas terhadap total Liabilitas dan Ekuitas PGE secara rata-rata berada pada rasio 41,94% : 58,06%. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 57
Page 76
Liabilitas jangka pendek terbesar berasal dari utang lain-lain pihak berelasi dengan rata-rata sebesar
2,93% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Terbesar kedua berasal dari utang usaha dengan rata-
rata sebesar 2,87%, dan terbesar ketiga berasal dari pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun dengan rata-rata sebesar 1,85%. Pada periode 31 Desember 2025, jumlah liabilitas
jangka pendek PGE tercatat sebesar USD214.299.000,- atau terus mengalami tren penurunan dari
tahun-tahun sebelumnya.
Liabilitas jangka panjang mencatatkan bobot rata-rata sebesar 27,20% terhadap total liabilitas dan
ekuitas. Pada periode 31 Desember 2025, jumlah liabilitas jangka panjang PGE adalah sebesar
USD774.589.000,-, meningkat tipis 1,74% dibandingkan tahun 2024.
Ekuitas selama kurun waktu 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2025 tercatat dengan
bobot rata-rata sebesar 58,06% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Ekuitas PGE menunjukkan
tren kenaikan berkelanjutan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 16,61% per tahun. Kenaikan
tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar 57,00%, yang dipicu oleh lonjakan pada saldo laba belum
ditentukan penggunaannya sebesar 176,67%. Pada akhir periode 31 Desember 2025, PGE mencatatkan
jumlah total ekuitas sebesar USD2.045.563.000,-, meningkat sebesar 1,83% dari tahun sebelumnya,
peningkatan tersebut utamanya karena adanya kenaikan pada pos modal saham dan tambahan modal
disetor, serta peningkatan saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya (cadangan umum), yang
secara akumulatif mampu mengompensasi penurunan pada saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya.
4.1.1.3. Penilaian Kinerja Arus Kas
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PGE
(Dalam Ribuan USD)
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Arus Kas Dari
Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari
677.290 735.683 769.822 797.575 796.438 839.670
pelanggan
Penerimaan kas dari
1.013 554 1.054 21.903 36.559 29.416
pendapatan bunga
Penerimaan kas dari
- - 139 522 - -
klaim asuransi
Penerimaan kas dari
- - - - - -
anak perusahaan
Pembayaran kas
(375.078) (383.625) (447.480) (476.309) (478.244) (497.964)
kepada pemasok
Pembayaran kas atas
(55.369) (83.729) (80.782) (78.412) (71.398) (44.356)
pajak penghasilan
Pembayaran kas
(23.921) (22.297) (27.586) (28.755) (32.363) (31.071)
kepada karyawan
Pembayaran kas antar
- - - (778) 4.437 (12.285)
anak perusahaan
Pembayaran premi
(808) (944) (793) (434) (900) (5.322)
asuransi dan klaim
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 58
Page 77
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
lainnya
Penambahan kas yang
dibatasi - (308) (183)
penggunaannya
Penerimaan kas dari
aktivitas operasi 4.394 2.750 5.924 17.694 4.063 35.618
lainnya
Arus Kas Bersih Yang
Diperoleh Dari 227.521 248.392 220.298 253.006 258.284 313.523
Aktivitas Operasi
Arus Kas Dari
Aktivitas Investasi
Penerimaan kas dari
aktivitas investasi - 5.280 2.707 1.174 - -
lainnya
Penerimaan dari
pendistribusian
dividen anak - - - - 2.574 1.994
perusahaan dan
perusahaan asosiasi
Pengurangan kas yg
dibatasi - - 10.100 - - -
penggunaannya
Penambahan investasi
di anak perusahaan
- - - (11.540) (100) -
dan perusahaan
asosiasi
Penambahan aset
(47.757) (26.203) (30.932) (68.114) (103.408) (84.401)
tetap
Arus Kas Bersih Yang
Diperoleh Dari
(Digunakan untuk)
(47.757) (20.923) (18.125) (78.480) (100.934) (82.407)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Dari
Aktivitas Pendanaan
Penerimaan kas atas
- - - 589.269 4.752 18.588
penerbitan saham
Penerimaan kas atas
- - - 399.737 - -
penerbitan obligasi
Pinjaman dari bank - 798.386 - - - -
Pembayaran kas atas
- - (30.000) (100.000) (128.400) (136.400)
dividen
Pembayaran pinjaman
- - - (600.000) - -
jk pendek
Pembayaran pinjaman
(149.150) (570.357) (18.972) (7.729) (14.973) (25.924)
jk panjang
Pembayaran pinjaman
- (200.000) - - - -
bank
Pembayaran liabilitas
- - - - (1.922) (1.641)
sewa
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 59
Page 78
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24 1-Jan-25
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Pembayaran beban
- (2.890) (14.409) (35.299) (50.596) (27.167)
keuangan
Pembayaran bunga
atas pinjaman ke - (281.920) - - - -
Pertamina
Pembayaran kas atas
penerbitan saham dan - - - (4.888) - -
obligasi
Arus Kas Bersih Yang
Digunakan untuk (149.150) (256.781) (63.381) 241.090 (191.139) (172.544)
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan)
Bersih Kas dan Setara 30.614 (29.312) 138.792 415.616 (33.789) 58.572
Kas
Kas & Setara Kas Awal
Tahun
125.852 154.863 125.335 262.302 677.717 655.191
Efek Perubahan Kurs
Pada Kas dan Setara (1.603) (216) (1.825) (201) 11.263 4.736
Kas
Kas & Setara Kas
Akhir Tahun
154.863 125.335 262.302 677.717 655.191 718.499
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE
Aktivitas Operasi
Selama periode 31 Desember 2020 – 31 Desember 2025, kas yang diterima dan digunakan untuk
aktivitas operasi menunjukkan pergerakan yang cenderung meningkat secara positif. Di tahun 2021,
aktivitas operasional mengalami peningkatan sekitar 9,17% dibanding tahun 2020, di mana kenaikan
tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari pelanggan dengan nominal sebesar
USD735.683.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar USD677.290.000,-. Pada tahun
2022, aktivitas operasional turun sebesar 11,31% dibanding tahun 2021, penurunan tersebut utamanya
berasal dari kenaikan pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD447.480.000,-. Pada tahun 2023,
aktivitas operasional PGE tercatat sebesar USD253.006.000,- atau naik sebesar 14,85% dibandingkan
tahun 2022, ditopang oleh kenaikan penerimaan kas dari pelanggan. Aktivitas operasional pada tahun
2024 tercatat sebesar USD258.284.000,-, mengalami sedikit kenaikan sebesar 2,09% dibandingkan
tahun 2023. Tren positif ini berlanjut secara signifikan pada tahun 2025, di mana arus kas operasi
mencapai USD313.523.000,- atau meningkat 21,39% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tajam ini
utamanya didorong oleh rekor penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD839.670.000,- serta efisiensi
pada pembayaran pajak penghasilan yang turun menjadi USD44.356.000,-.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 60
Page 79
Aktivitas Investasi Di sisi aktivitas investasi, periode 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2025 didominasi oleh pengeluaran neto untuk mendukung ekspansi perusahaan. Pengeluaran aktivitas investasi di tahun 2021 dan 2022 masing-masing menunjukkan penurunan beban arus kas keluar menjadi USD20.923.000,- dan USD18.125.000,-. Namun, pada tahun 2023 dan 2024, aktivitas investasi PGE mencatat arus kas keluar yang lebih besar, masing-masing sebesar negatif USD78.480.000,- dan negatif USD100.934.000,-, yang dipicu oleh peningkatan masif pada penambahan aset tetap. Pada tahun 2024, pengeluaran digunakan untuk pembelian aset tetap sebesar USD103.408.000,-. Memasuki tahun 2025, aktivitas investasi tercatat negatif USD82.407.000,-. Jumlah ini merupakan hasil neto dari penggunaan kas untuk penambahan aset tetap sebesar USD84.401.000,- yang sedikit terkompensasi oleh penerimaan dividen dari anak perusahaan dan perusahaan asosiasi sebesar USD1.994.000,-. Aktivitas Pendanaan Arus kas dari aktivitas pendanaan selama periode 2020 – 2025 menunjukkan fluktuasi yang dipengaruhi oleh struktur modal dan kebijakan dividen. Pengeluaran terbesar terjadi di tahun 2021 sebesar negatif USD256.781.000,- yang didorong oleh pembayaran pinjaman jangka panjang dan bunga. Pada periode 31 Desember 2023, aktivitas pendanaan PGE berbalik positif sebesar USD241.090.000,- yang disebabkan oleh penerimaan kas atas penerbitan saham (IPO) dan obligasi. Pada tahun 2024, aktivitas pendanaan kembali mencatat arus kas keluar sebesar negatif USD191.139.000,- akibat pembayaran dividen sebesar USD128.400.000,-. Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, aktivitas pendanaan tercatat negatif USD172.544.000,-. Penurunan arus kas keluar ini terjadi karena meskipun pembayaran dividen meningkat menjadi USD136.400.000,-, terdapat penerimaan kas dari penerbitan saham sebesar USD18.588.000,- serta penurunan pembayaran beban keuangan dibandingkan tahun sebelumnya. 4.1.2. Penilaian atas Proyeksi Keuangan Proyeksi laporan keuangan PGE Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2030 yang telah disiapkan oleh manajemen PGE yang diberikan kepada kami dalam format excel. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disiapkan oleh manajemen PGE, yang telah kami lakukan review secara terbatas yang berhubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE, namun kami tidak bertanggung jawab atas akurasi data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis, selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 61
Page 80
4.1.2.1. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi
Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Tanpa Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PGE. Berikut proyeksi keuangan periode 1 Januari 2026 – 31 Desember
2030 berdasarkan skenario tersebut :
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Aset
Aset Lancar 805.755 393.481 422.489 459.019 491.686
Aset Tidak Lancar 2.337.976 2.885.923 3.374.734 4.027.451 4.923.406
Total Aset 3.143.731 3.279.403 3.797.224 4.486.469 5.415.093
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 239.639 649.864 267.943 285.804 341.900
Liabilitas Jangka Panjang 779.392 437.169 1.245.488 1.831.436 2.617.496
Ekuitas 2.124.699 2.192.370 2.283.792 2.369.229 2.455.697
Total Liabilitas & Ekuitas 3.143.731 3.279.403 3.797.224 4.486.469 5.415.093
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 444.535 496.793 568.590 623.873 713.452
Beban Operasional (229.897) (237.984) (283.080) (307.717) (354.496)
Laba (Rugi) Operasional 214.638 258.809 285.510 316.156 358.956
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 222.618 235.966 256.280 256.815 259.059
Laba (Rugi) Bersih 146.928 155.738 169.145 169.498 170.979
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Arus Kas dr Aktivitas Operasi 285.820 120.864 341.057 381.333 437.819
Arus Kas dr Aktivitas Investasi (231.654) (512.671) (617.430) (788.751) (1.039.302)
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan (143.773) (54.141) 290.442 430.136 613.788
Net Changes in Cash Flow (89.607) (445.948) 14.069 22.719 12.305
Kas Awal Tahun 718.499 628.893 182.945 197.013 219.732
Forex Gain/Losses - - - - -
Kas Akhir Tahun 628.893 182.945 197.013 219.732 232.037
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 62
Page 81
4.1.2.2. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi
Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PGE. Rencana Transaksi ini didasarkan pada perjanjian kerja sama jasa
Digital Travel Management dengan MTT yang memiliki jangka waktu 24 bulan, terhitung sejak Juni 2026
sampai dengan Mei 2028. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi dengan adanya Rencana
Transaksi atas Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola
pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE:
• Proyeksi keuangan disajikan mulai dari 1 Januari 2026 – 31 Desember 2030.
• Biaya yang dikeluarkan atas Rencana Transaksi sesuai termin seperti berikut:
• Nilai Kontrak Total: Berdasarkan rincian negosiasi harga (BOQ), total nilai pengadaan jasa untuk
periode 24 bulan adalah sebesar Rp50.353.787.889,- (belum termasuk PPN).
• Kurs: Kurs yang digunakan dalam proyeksi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp16.500/USD yang
bersumber dari Kurs Update Parameter Penyusunan RKAP PGE per tanggal penilaian.
Berikut proyeksi keuangan periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2030 berdasarkan skenario tersebut:
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Aset
Aset Lancar 805.755 393.481 422.489 459.019 491.686
Aset Tidak Lancar 2.337.976 2.885.923 3.374.734 4.027.451 4.923.406
Total Aset 3.143.731 3.279.403 3.797.224 4.486.469 5.415.093
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 239.639 649.864 267.943 285.804 341.900
Liabilitas Jangka Panjang 779.392 437.169 1.245.488 1.831.436 2.617.496
Ekuitas 2.124.699 2.192.370 2.283.792 2.369.229 2.455.697
Total Liabilitas & Ekuitas 3.143.731 3.279.403 3.797.224 4.486.469 5.415.093
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 444.535 496.793 568.590 623.873 713.452
Beban Operasional (229.897) (237.984) (283.080) (307.717) (354.496)
Laba (Rugi) Operasional 214.638 258.809 285.510 316.156 358.956
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 63
Page 82
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 222.618 235.966 256.280 256.815 259.059
Laba (Rugi) Bersih 146.928 155.738 169.145 169.498 170.979
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Arus Kas dr Aktivitas Operasi 285.820 120.864 341.057 381.333 437.819
Arus Kas dr Aktivitas Investasi (231.654) (512.671) (617.430) (788.751) (1.039.302)
Arus Kas dr Aktivitas
(143.773) (54.141) 290.442 430.136 613.788
Pendanaan
Net Changes in Cash Flow (89.607) (445.948) 14.069 22.719 12.305
Kas Awal Tahun 718.499 628.893 182.945 197.013 219.732
Forex Gain/Losses - - - - -
Kas Akhir Tahun 628.893 182.945 197.013 219.732 232.037
4.1.3. Analisis Rasio Keuangan
4.1.3.1. Analisis Kinerja Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PGE Sebelum Rencana Transaksi
Analisis Rasio
2026 2027 2028 2029 2030 Average
Keuangan
RASIO PROFITABILITAS
Operating Profit Margin 48,28% 52,10% 50,21% 50,68% 50,31% 50,32%
Net Profit Margin 33,05% 31,35% 29,75% 27,17% 23,96% 29,06%
Return On Asset 4,67% 4,75% 4,45% 3,78% 3,16% 4,16%
Return On Equity 6,92% 7,10% 7,41% 7,15% 6,96% 7,11%
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Secara rata–rata
return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 4,16% dan 7,11% selama periode 1 Januari 2026
hingga 31 Desember 2030.
4.1.3.2. Analisis Proyeksi Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi PGE
Analisis Rasio
2026 2027 2028 2029 2030 Average
Keuangan
RASIO PROFITABILITAS
Operating Profit Margin 48,28% 52,10% 50,21% 50,68% 50,31% 50,32%
Net Profit Margin 33,05% 31,35% 29,75% 27,17% 23,96% 29,06%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 64
Page 83
Analisis Rasio
2026 2027 2028 2029 2030 Average
Keuangan
Return On Asset 4,67% 4,75% 4,45% 3,78% 3,16% 4,16%
Return On Equity 6,92% 7,10% 7,41% 7,15% 6,96% 7,11%
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Secara rata–rata
return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 4,16% dan 7,11% selama periode 1 Januari 2026
hingga 31 Desember 2030. Analisis menunjukkan tidak adanya dampak inkremental dari rencana
transaksi MTT terhadap rasio keuangan tersebut. Hal ini disebabkan karena basis proyeksi sebelum
transaksi sudah memperhitungkan aktivitas MTT dengan mengacu pada nilai realisasi kontrak tahun
lalu, sehingga angka perkiraan saat ini sudah mencerminkan kondisi operasional yang berjalan.
4.1.4. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi Dan Proforma Laporan Keuangan
Setelah Transaksi Dilakukan
Proforma laporan keuangan konsolidasian PGE atas rencana transaksi didasarkan pada asumsi yang
sebagai berikut:
• Menggunakan laporan konsolidasian PGE untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2025.
• Kurs yang digunakan dalam penyusunan proforma adalah sebesar Rp16.500,- per USD (Kurs
Update Parameter RKAP PGE per 31 Desember 2025).
• Asumsi Biaya Jasa Pelayanan Tiket dan Akomodasi (MTT) Terkait Proforma:
• Rencana Transaksi didasarkan pada Kontrak jangka waktu 24 bulan (Juni 2026 – Mei 2028)
dengan total nilai Rp50.353.787.889,-. Adapun asumsi atas pembayaran jasa untuk periode
7 (tujuh) bulan (Juni – Desember 2026) adalah sebesar Rp14.686.521.467,- (setara USD
890.092,-), sesuai dengan tahun pertama berlakunya kontrak.
• Tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan proforma adalah sebesar 34%, yang mengacu
pada ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku bagi industri panas bumi.
Selaras dengan ketentuan kontrak, seluruh pajak terkait pelaksanaan pekerjaan menjadi beban
MTT, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi tanggung jawab PGE.
Berikut adalah proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) Komprehensif, dan
Laporan Arus Kas PGE:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 65
Page 84
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2025 2025
Pendapatan 432.726 432.726
Beban Pokok Pendapatan (199.662) (890) (200.552)
Laba (Rugi) Kotor 233.064 (890) 232.174
Beban Umum dan Administrasi (30.684) - (30.684)
Pendapatan lain-lain, bersih 3.191 - 3.191
Laba (Rugi) Operasi 205.571 (890) 204.681
Pendapatan keuangan 28.221 - 28.221
(Rugi)/laba selisih kurs (7.634) - (7.634)
Bagian laba dari ventura Bersama 40 - 40
Beban keuangan (30.284) - (30.284)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 195.914 (890) 195.024
Beban Pajak Penghasilan (58.247) 303 (57.944)
Laba Tahun Berjalan 137.667 (587) 137.080
Sumber: Manajemen
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan
USD)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2025 2025
Aset Lancar 880.973 (890) 880.083
Aset Tidak Lancar 2.153.478 - 2.153.478
Total Aset 3.034.451 - 3.034.451
Liabilitas Jangka Pendek 214.299 (303) 213.996
Liabilitas Jangka Panjang 774.589 - 774.589
Total Liabilitas 988.888 - 988.888
Ekuitas 2.045.563 (587) 2.044.976
Total Liabilitas & Ekuitas 3.034.451 (890) 3.033.561
Sumber: Laporan Manajemen
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2025 2025
Arus Kas dr Aktivitas Operasi 313.523 (890) 312.633
Arus Kas dr Aktivitas Investasi (82.407) (82.407)
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan (172.544) (172.544)
Net Changes in Cash Flow 58.572 (890) 57.682
Kas Awal Tahun 4.736 4.736
Forex Gain/Losses 655.191 655.191
Kas Akhir Tahun 718.499 (890) 717.609
Berdasarkan Informasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PGE yang berakhir pada
31 Desember 2025, terlihat bahwa:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 66
Page 85
1. Terdapat pengurangan aset lancar sebesar USD890.092,- atas pembayaran kas. Penurunan kas
ini tercermin pada aktivitas operasi dan merupakan efek dari pengeluaran kas (cash outflow) atas
pembayaran ke pihak MTT. Selain itu, terdapat pula penurunan saldo liabilitas jangka pendek
sebesar USD302.631,- yang berasal dari penyesuaian pos utang pajak. Penurunan liabilitas ini
terjadi karena pengakuan beban tambahan jasa pelayanan MTT yang menyebabkan laba
sebelum pajak perusahaan menurun, sehingga memicu pengakuan manfaat pajak yang secara
langsung mengurangi estimasi kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
2. Pada sisi ekuitas, terjadi penurunan sebesar USD587.461,- yang berasal dari penyesuaian saldo
laba ditahan (unappropriated). Hal ini merupakan dampak neto dari pengakuan beban tambahan
pada beban pokok pendapatan sebesar USD890.092,-, dikurangi dengan efek manfaat pajak dari
penambahan beban tersebut (dengan tarif pajak 34%) sebesar USD302.631,- pada laporan laba
rugi proforma.
4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis)
4.2.1. Kontribusi Nilai Tambah
Analisis nilai tambah atau Incremental Ananlysis dilakukan dengan melihat dampak keuangan Tanpa
Transaksi dan Dengan Transaksi. Nilai tambah dari Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan
kondolidasian PGE adalah sebagai berikut :
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan - - - - - -
Beban Pokok Pendapatan - - - - - -
Laba (Rugi) Kotor - - - - - -
Beban Umum dan Administrasi - - - - - -
Pendapatan lain-lain, bersih - - - - - -
Laba (Rugi) Operasi - - - - - -
Pendapatan keuangan - - - - - -
(Rugi)/laba selisih kurs - - - - - -
Bagian laba dari ventura
- - - - - -
Bersama
Beban keuangan - - - - - -
Laba (Rugi) Sebelum Pajak - - - - - -
Beban Pajak Penghasilan - - - - - -
Laba Tahun Berjalan - - - - - -
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Aset
Aset Lancar - - - - - -
Aset Tidak Lancar - - - - - -
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 67
Page 86
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Total Aset - - - - - -
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek - - - - - -
Liabilitas Jangka Panjang - - - - - -
Ekuitas - - - - - -
Total Liabilitas & Ekuitas - - - - - -
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Arus Kas dr Aktivitas Operasi - - - - - -
Arus Kas dr Aktivitas Investasi - - - - - -
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan - - - - - -
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas - - - - - -
Net Effects Forex - - - - - -
Kas Awal Tahun - - - - - -
Kas Akhir Tahun - - - - - -
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan, diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara
Proyeksi Sebelum Transaksi dan Proyeksi Setelah Transaksi. Hal ini dikarenakan penyusunan proyeksi
tersebut, baik pada kondisi sebelum maupun sesudah transaksi, telah memperhitungkan biaya Jasa
Pelayanan (Tiket Pesawat dan Akomodasi) dengan skema MTT. Penentuan nilai proyeksi ini didasarkan
pada data historis realisasi MTT pada periode sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan selisih atau
dampak inkremental).
4.2.2. Biaya dan Pendapatan Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PGE, tidak terdapat biaya atau pendapatan
yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi PGE, selain yang telah diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Biaya yang muncul atas Rencana Transaksi merupakan biaya yang
dikeluarkan oleh PGE atas jasa pelayanan tiket pesawat udara dan akomodasi yang diberikan oleh MTT.
4.2.3. Informasi Non Keuangan Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan diinformasikan pada
kami.
4.2.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Menentukan Rencana dan
Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Terkait dengan penentuan rencana dan nilai transaksi MTT tersebut, maka dilakukan evaluasi dengan
mempertimbangkan aspek historis dan data aktual operasional. Pertimbangan utama dalam penetapan
nilai transaksi ini adalah bahwa nilai tersebut didapatkan dari hasil forecast (proyeksi) yang sudah
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 68
Page 87
terealisasi dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kredibilitas nilai transaksi, di mana angka yang diajukan merupakan refleksi dari realisasi kebutuhan yang konsisten. Dengan mengacu pada data forecast yang telah terbukti akurat pada periode sebelumnya, Perusahaan dapat memitigasi risiko ketidaksesuaian anggaran dan memastikan bahwa transaksi MTT ini mendukung kelanjutan operasional secara efektif dan efisien, sebagaimana pola realisasi yang telah berjalan. 4.2.5. Hal-hal Material Lain Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan asumsi bahwa Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE sesuai dengan Rencana Transaksi, serta manajemen PGE telah memberikan penjelasan dan meyakinkan kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat menyebabkan perubahan opini Pendapat Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian yang timbul jika Rencana Transaksi PGE ini dilaksanakan. 4.3. Analisis Kelayakan Analisis Kelayakan PGE bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut. Guna mengoptimalkan mobilitas tim teknis dan operasional di berbagai wilayah kerja yang tersebar luas, PGE memerlukan pengintegrasian jasa pengelolaan perjalanan dinas melalui Digital Travel Management. Langkah ini strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta penguatan tata kelola (governance) perjalanan dinas di lingkungan PGE. Terkait hal tersebut, PGE telah menunjuk MTT untuk memberikan jasa-jasa tersebut di wilayah operasional PGE. Apabila tidak segera dilakukan pengadaan atas Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management, hal tersebut akan berimbas pada terganggunya mobilitas operasional, hambatan koordinasi antar unit kerja, serta kurang optimalnya pengendalian biaya perjalanan dinas PGE pada periode berjalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management dinyatakan layak untuk dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi kinerja operasional PGE. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan Tidak ada analisis faktor lain yang relevan dalam Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE yang akan dilakukan oleh MTT untuk PGE. Analisis Sensitivitas atas Kelayakan Investasi Analisis sensitivitas atas kelayakan investasi di mana biaya investasi yang akan dikeluarkan oleh PGE atas Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Hotel yang akan diberikan oleh MTT kepada PGE adalah sebesar Rp50.353.787.889 (lima puluh miliar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 69
Page 88
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk jangka waktu 24 bulan,
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sejak 1 Juni 2026 hingga
31 Mei 2028.
Semakin besar biaya Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Hotel tersebut akan
mempengaruhi kondisi saldo kas dan setara kas PGE. Namun, dikarenakan penentuan nilai transaksi ini
didasarkan pada angka forecast yang merujuk pada realisasi MTT di tahun sebelumnya, maka biaya yang
dibebankan diproyeksikan stabil dan terkendali.
4.4. Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas dilakukan dengan menguji sensitivitas tingkat biaya yang dibayarkan atas Jasa
Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta
kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas
di lingkungan PGE yang akan dilakukan oleh MTT untuk PGE yang diturunkan dan dinaikan sebesar
5%, 10% dan 20%, guna melihat pengaruh biaya yang dibayarkan atas Rencana Transaksi jika biaya
Rencana Transaksi mengalami penurunan dan kenaikan. Adapun sensitivitas atas hal tersebut tercermin
sebagai berikut:
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Normal 890.092 1.525.872 1.548.125 1.564.019 1.586.271
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 5% 845.588 1.449.579 1.470.718 1.485.818 1.506.958
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 10% 801.083 1.373.285 1.393.312 1.407.617 1.427.644
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 20% 712.074 1.220.698 1.238.500 1.251.215 1.269.017
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 5% 934.597 1.602.166 1.625.531 1.642.220 1.665.585
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 10% 979.101 1.678.460 1.702.937 1.720.421 1.744.899
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 20% 1.068.111 1.831.047 1.857.750 1.876.823 1.903.526
Berdasarkan tabel diatas semakin kecil biaya Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi
Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta
tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE yang dibayarkan akan menghemat saldo kas
dan setara kas selama periode proyeksi.
4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
4.5.1. Perbandingan Antara Rencana Nilai Transaksi Dengan Hasil Penilaian Atas
Transaksi Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan SEOJK 17/2020, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan
antara Rencana Nilai Transaksi dengan estimasi nilai pasar atau nilai wajar yang diperoleh dari hasil
penilaian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 70
Page 89
Adapun metodologi analisis kewajaran yang digunakan dalam transaksi ini adalah sebagai berikut:
• Penentuan Nilai Pembanding: Mengingat objek transaksi adalah Jasa Pelayanan Tiket Pesawat
Udara dan Akomodasi Hotel melalui Digital Travel Management, analisis kewajaran didasarkan pada
perbandingan harga pasar (Market Price) dan perbandingan margin pada perusahaan pembanding
yang sejenis.
• Ambang Batas Kewajaran (7,5%): Sesuai dengan standar praktik penilaian dan kepatuhan pasar
modal, transaksi dinyatakan "Wajar" apabila Rencana Nilai Transaksi berada dalam kisaran (rentang)
nilai yang dapat diterima, yaitu maksimal selisih sebesar 7,5% dari nilai pasar atau estimasi nilai wajar
yang ditetapkan.
• Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa harga satuan dan biaya jasa yang ditawarkan oleh
MTT tidak melebihi ambang batas 7,5% di atas rata-rata harga pasar atau realisasi biaya forecast
tahun sebelumnya.
4.5.2. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian
Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada
dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian. Berdasarkan kondisi tersebut, maka tidak
dapat dilakukan perbandingan kisaran nilai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b mengenai batas atas dan
batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh melebihi 7,5%. Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh PGE dengan MTT adalah Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara
dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE.
Dikarenakan pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel
Management yang akan dilakukan oleh MTT untuk PGE dilakukan berdasarkan penunjukan langsung
(afiliasi), maka KJPP melakukan analisis dengan membandingkan harga penawaran terhadap harga
pasar yang berlaku pada Online Travel Agent (OTA) serta melakukan analisis perbandingan tingkat
margin laba kotor (gross profit margin) terhadap perusahaan tertutup dan terbuka yang bergerak di
bidang usaha sejenis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif dan biaya yang dikenakan
dalam rencana transaksi ini tetap kompetitif dan wajar jika dibandingkan dengan benchmark internal
maupun harga pasar yang berlaku.
Untuk menjaga objektivitas dan memastikan keterwakilan data, pengambilan sampel dilakukan dengan
metode Stratified Systematic Sampling. Penggunaan metode Stratified Systematic Sampling dilakukan dengan
membagi populasi data transaksi ke dalam beberapa tingkatan (strata) berdasarkan kategori jasa (Tiket
dan Hotel) serta periode waktu tertentu. Selanjutnya, sampel dipilih secara sistematis menggunakan
interval tertentu dari setiap strata. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh variasi harga dan
jenis layanan terwakili secara proporsional, sehingga hasil perbandingan harga dengan OTA memiliki
tingkat akurasi dan keterwakilan yang tinggi (representative data).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 71
Page 90
Berikut adalah perbandingan tarif/biaya Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi:
Tabel 4.19. Perbandingan Tarif Jasa Tiket Pesawat Udara (dalam Rp.)
Rute Traveloka Tiket.com Agoda Web MTT Traveloka Tiket.com Agoda Web Maskap-ai
Perjalanan Maskapai (%) (%) (%) (%)
April
CGK-PLM 1.181.521 1.191.679 1.104.371 1.204.320 1.181.521 -1,89% -1,05% -8,30% 0,00%
CGK-TKG 923.100 903.843 910.309 935.280 923.100 29,42% 26,72% 27,62% 31,12%
CGK-
DOH-IST- 22.407.508 12.347.728 22.407.508 61,58% -100,00% -10,96% -100,00%
DOH-CGK
PLM-HLP
PLM-CGK 981.397 1.019.284 936.435 977.970 981.397 -14,25% -10,94% -18,18% -14,55%
PKU-CGK-
2.853.970 2.742.942 2.813.091 2.875.000 2.853.970 -0,75% -4,61% -2,17% -0,02%
PLM
CGK-PLM 1.024.872 1.026.926 978.327 1.204.320 1.024.872 -1,25% -1,05% -5,73% 16,04%
MDC-CGK 2.682.334 2.687.709 2.649.171 2.716.220 2.682.334 -18,42% -18,26% -19,43% -17,39%
PLM-CGK-
2.169.200 2.093.335 2.556.570 2.169.200 -2,11% -100,00% -5,53% 15,38%
PKU
CGK-PLM 1.024.872 1.026.926 787.735 1.204.320 1.024.872 -14,90% -14,73% -34,59% 0,00%
CGK-MDC 2.748.103 2.745.348 2.678.473 2.782.820 2.748.103 0,06% -0,04% -2,48% 1,32%
CGK-KNO 2.333.725 2.322.160 2.327.156 2.370.320 2.333.725 -1,54% -2,03% -1,82% 0,00%
UPG-MDC 1.463.200 1.462.448 1.407.342 1.530.900 1.530.880 -4,42% -4,42% -4,47% -8,07%
KNO-CGK 2.341.810 2.297.884 2.263.608 2.329.250 2.329.250 0,54% 0,54% -1,35% -2,82%
CGK-TKG 710.543 711.967 670.879 719.520 719.520 -1,25% -1,25% -1,05% -6,76%
PLM-CGK 855.200 869.035 824.017 869.500 989.370 -13,56% -13,56% -12,16% -16,71%
TKG-CGK 680.100 680.028 647.093 681.100 681.050 -0,14% -0,14% -0,15% -4,99%
MDC-CGK 2.872.258 2.819.511 2.797.384 2.849.420 3.287.920 -12,64% -12,64% -14,25% -14,92%
CGK-MDC 2.807.200 2.807.195 2.722.342 2.808.600 2.808.600 -0,05% -0,05% -0,05% -3,07%
CGK-
5.585.420 6.137.866 5.581.137 6.199.440 6.642.340 -15,91% -15,91% -7,59% -15,98%
MDC-CGK
HLP-PLM 1.116.700 1.116.141 929.034 1.211.000 1.116.700 0,00% 0,00% -0,05% -16,81%
PLM-CGK 1.147.826 1.126.903 1.068.477 1.144.470 1.144.470 0,29% 0,29% -1,53% -6,64%
CGK-MDC 2.748.103 2.753.610 2.729.028 2.782.820 3.354.520 -18,08% -18,08% -17,91% -18,65%
CGK-SOC 1.284.693 1.237.195 1.214.893 1.277.820 1.280.020 0,37% 0,37% -3,35% -5,09%
SOC-CGK 1.045.200 1.044.669 1.001.111 1.045.192 1.045.192 0,00% 0,00% -0,05% -4,22%
CGK-TKG 725.867 711.967 744.670 719.520 719.520 0,88% 0,88% -1,05% 3,50%
CGK-TKG 920.900 920.807 884.986 935.300 935.300 -1,54% -1,54% -1,55% -5,38%
CGK-PLM 1.212.563 1.191.679 1.127.674 1.204.320 1.204.320 0,68% 0,68% -1,05% -6,36%
HLP-DTB
CGK-PLM 1.212.563 1.191.679 1.127.674 1.204.320 1.204.320 0,68% 0,68% -1,05% -6,36%
BKS-CGK
PLM-CGK 1.147.826 1.126.903 1.139.114 1.144.470 1.144.470 0,29% 0,29% -1,53% -0,47%
MDC-CGK 2.709.600 2.708.165 2.616.446 2.941.520 2.709.520 0,00% 0,00% -0,05% -3,44%
CGK-KNO 1.972.100 1.949.114 1.885.619 1.972.093 1.972.093 0,00% 0,00% -1,17% -4,38%
UPG-MDC 1.463.200 1.462.448 1.422.676 1.530.900 1.463.180 0,00% 0,00% -0,05% -2,77%
MDC-CGK 3.313.143 3.256.286 3.320.678 3.287.920 3.287.920 0,77% 0,77% -0,96% 1,00%
BKS-CGK 1.281.800 1.275.094 1.229.291 1.281.733 1.281.733 0,01% 0,01% -0,52% -4,09%
LOP-CGK 1.825.087 1.797.096 1.801.608 1.816.160 1.816.160 0,49% 0,49% -1,05% -0,80%
BTJ-CGK 2.847.506 2.803.421 2.862.815 2.833.160 2.833.160 0,51% 0,51% -1,05% 1,05%
CGK-BTJ 2.916.126 2.863.742 2.922.694 2.894.120 2.894.120 0,76% 0,76% -1,05% 0,99%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 72
Page 91
Rute Traveloka Tiket.com Agoda Web MTT Traveloka Tiket.com Agoda Web Maskap-ai
Perjalanan Maskapai (%) (%) (%) (%)
PLM-HLP 1.144.500 1.143.897 1.082.978 1.238.770 1.144.470 0,00% 0,00% -0,05% -5,37%
CGK-
6.692.004 6.579.139 6.747.244 6.642.340 6.642.340 0,75% 0,75% -0,95% 1,58%
MDC-CGK
CGK-PLM-
2.313.945 2.687.665 2.230.648 2.348.690 2.348.690 -1,48% -1,48% 14,43% -5,03%
CGK
CGK-MDC 3.377.099 3.322.853 3.313.209 3.354.520 3.354.520 0,67% 0,67% -0,94% -1,23%
CGK-KNO 2.391.475 2.329.148 2.338.880 2.370.320 2.370.320 0,89% 0,89% -1,74% -1,33%
BTJ-CGK 2.833.200 2.831.743 2.774.991 3.080.760 2.833.160 0,00% 0,00% -0,05% -2,05%
BTJ-CGK 2.846.896 2.803.421 2.799.782 2.833.160 2.833.160 0,48% 0,48% -1,05% -1,18%
CGK-PDG 1.989.936 1.955.179 1.937.677 1.975.920 1.975.920 0,71% 0,71% -1,05% -1,94%
CGK-PLM 1.212.807 1.191.679 1.170.483 1.204.320 1.204.320 0,70% 0,70% -1,05% -2,81%
CGK-PLM-
2.328.584 2.318.582 2.318.290 2.348.690 2.348.69 -0,86% -0,86% -1,28% -1,29%
CGK
CGK-MDC 3.377.099 3.322.853 3.313.209 3.354.520 3.354.520 0,67% 0,67% -0,94% -1,23%
HLP-SUB 1.292.100 1.278.519 1.243.010 1.292.082 1.292.082 0,00% 0,00% -1,05% -3,80%
MDC-CGK 3.310.683 3.256.286 3.337.137 3.287.920 3.287.920 0,69% 0,69% -0,96% 1,50%
SUB-HLP
TKG-CGK 907.500 897.905 880.381 907.430 907.430 0,01% 0,01% -1,05% -2,98%
CGK-PDG 1.989.396 1.955.179 1.937.677 1.975.920 1.975.920 0,68% 0,68% -1,05% -1,94%
CGK-TKG 935.300 915.809 869.037 935.300 935.300 0,00% -2,08% -7,08% 0,00%
TKG-CGK 623.482 586.520 598.889 622.950 622.950 0,09% -5,85% -3,86% 0,00%
UPG-MDC 1.622.200 1.621.368 1.529.501 1.053.000 1.622.180 0,00% -0,05% -5,71% -35,09%
TKG-CGK 907.500 897.905 849.781 907.430 907.430 0,01% -1,05% -6,35% 0,00%
CGK-MDC 2.727.300 2.727.300 2.608.773 2.743.890 2.727.280 0,00% 0,00% -4,35% 0,61%
MDC-CGK 3.312.773 3.256.286 3.255.997 3.287.920 3.287.920 0,76% -0,96% -0,97% 0,00%
CGK-PLM 1.088.505 1.087.356 1.018.756 1.100.000 1.091.652 -0,29% -0,39% -6,68% 0,76%
CGK-PLM 1.088.505 1.087.356 1.018.756 1.100.000 1.091.652 -0,29% -0,39% -6,68% 0,76%
CGK-PLM 1.088.505 1.087.356 1.018.756 1.100.000 1.091.652 -0,29% -0,39% -6,68% 0,76%
MDC-CGK 2.709.600 2.708.165 2.590.464 2.709.520 0,00% -0,05% -4,39% -100,00%
PLM-HLP 1.144.500 1.143.897 1.082.569 1.238.770 1.144.470 0,00% -0,05% -5,41% 8,24%
CGK-TKG 726.085 711.976 727.670 719.520 719.520 0,91% -1,05% 1,13% 0,00%
CGK-TKG 925.300 925.462 871.471 935.280 935.280 -1,07% -1,05% -6,82% 0,00%
TKG-CGK 681.100 669.826 639.554 681.100 681.050 0,01% -1,65% -6,09% 0,01%
CGK-DPS 1.897.054 1.895.153 1.893.345 1.921.020 1.921.020 -1,25% -1,35% -1,44% 0,00%
CGK-DPS 1.897.054 1.895.153 1.893.345 1.921.020 1.921.020 -1,25% -1,35% -1,44% 0,00%
SUB-CGK 1.556.756 1.529.010 1.518.830 1.549.880 1.549.880 0,44% -1,35% -2,00% 0,00%
SUB-CGK 1.556.756 1.529.010 1.518.830 1.549.880 1.549.880 0,44% -1,35% -2,00% 0,00%
PKU-CGK-
2.066.500 2.065.466 1.956.439 2.066.500 2.066.500 0,00% -0,05% -5,33% 0,00%
TKG
TKG-CGK-
1.892.300 1.891.303 1.857.365 1.892.300 1.892.250 0,00% -0,05% -1,84% 0,00%
PKU
TKG-CGK 681.100 669.826 648.496 681.100 681.050 0,01% -1,65% -4,78% 0,01%
TKG-CGK 681.100 669.826 648.496 681.100 681.050 0,01% -1,65% -4,78% 0,01%
MDC-CGK 3.312.773 3.256.286 3.293.299 3.287.920 3.287.920 0,76% -0,96% 0,16% 0,00%
CGK-YIA 1.216.694 1.177.186 1.185.305 1.209.220 1.209.220 0,62% -2,65% -1,98% 0,00%
BTJ-CGK 2.833.200 2.828.911 2.716.018 2.339.440 2.833.160 0,00% -0,15% -4,13% -17,43%
CGK-MDC 3.378.644 3.322.853 3.352.731 3.354.520 3.354.520 0,72% -0,94% -0,05% 0,00%
CGK-MDC 3.316.207 3.322.853 3.412.233 3.354.520 3.354.520 -1,14% -0,94% 1,72% 0,00%
BTJ-CGK 2.847.506 2.803.421 2.860.256 3.868.760 2.833.160 0,51% -1,05% 0,96% 36,55%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 73
Page 92
Rute Traveloka Tiket.com Agoda Web MTT Traveloka Tiket.com Agoda Web Maskap-ai
Perjalanan Maskapai (%) (%) (%) (%)
YIA-CGK 1.024.500 1.007.616 988.394 1.105.500 1.024.500 0,00% -1,65% -3,52% 7,91%
CGK-TKG 561.300 565.448 568.225 588.775 598.765 -6,26% -5,56% -5,10% -1,67%
CGK-
6.678.055 6.751.953 6.642.340 6.642.340 0,54% -100,00% 1,65% 0,00%
MDC-CGK
CGK-TKG 935.300 925.462 1.004.354 935.280 935.280 0,00% -1,05% 7,39% 0,00%
DJB-CGK 1.547.173 1.524.824 1.561.859 1.541.000 1.541.000 0,40% -1,05% 1,35% 0,00%
CGK-BTJ 2.845.300 2.843.857 2.775.882 3.092.880 2.845.280 0,00% -0,05% -2,44% 8,70%
KDI-UPG-
2.603.580 2.356.139 2.563.900 2.479.580 5,00% -100,00% -4,98% 3,40%
MDC
MDC-CGK 3.313.194 3.256.286 3.328.941 3.287.920 3.287.920 0,77% -0,96% 1,25% 0,00%
MDC-UPG-
3.462.200 3.460.388 3.604.481 3.462.120 0,00% -0,05% 4,11% -100,00%
KDI
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.235.273 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% 2,57% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.235.273 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% 2,57% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.126.903 1.163.815 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,53% 1,69% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.223.063 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% 1,56% 0,00%
CGK-TKG 935.300 925.462 884.748 935.280 935.280 0,00% -1,05% -5,40% 0,00%
CGK-TKG 935.300 925.462 884.748 935.280 935.280 0,00% -1,05% -5,40% 0,00%
CGK-MDC 2.583.000 2.581.688 2.524.783 2.959.280 2.582.980 0,00% -0,05% -2,25% 14,57%
CGK-TKG 935.300 915.809 905.352 935.300 935.300 0,00% -2,08% -3,20% 0,00%
CGK-PLM 1.099.500 1.099.450 1.049.630 1.100.000 1.091.652 0,72% 0,71% -3,85% 0,76%
CGK-MDC 3.379.389 3.312.882 3.319.164 3.354.520 3.354.520 0,74% -1,24% -1,05% 0,00%
CGK-MDC 3.379.389 3.312.882 3.294.039 3.354.520 3.354.520 0,74% -1,24% -1,80% 0,00%
MDC-CGK 3.313.194 3.246.515 3.225.196 3.287.920 3.287.920 0,77% -1,26% -1,91% 0,00%
MDC-CGK 3.313.194 3.230.232 3.225.196 3.287.920 3.287.920 0,77% -1,75% -1,91% 0,00%
CGK-KNO 2.391.081 2.310.512 2.326.187 2.370.320 2.370.320 0,88% -2,52% -1,86% 0,00%
CGK-
6.624.021 6.634.298 6.642.340 6.642.340 -0,28% -100,00% -0,12% 0,00%
MDC-CGK
MDC-CGK 3.313.194 3.230.232 3.225.196 3.287.920 3.287.920 0,77% -1,75% -1,91% 0,00%
SUB-HLP 1.415.000 1.368.063 1.376.576 1.531.480 1.414.980 0,00% -3,32% -2,71% 8,23%
SUB-HLP 1.415.000 1.368.063 1.376.576 1.531.480 1.414.980 0,00% -3,32% -2,71% 8,23%
PDG-CGK 1.918.364 1.874.246 1.838.944 1.909.405 1.909.405 0,47% -1,84% -3,69% 0,00%
PLM-HLP 1.144.500 1.143.897 1.115.509 1.238.770 1.144.470 0,00% -0,05% -2,53% 8,24%
HLP-PLM 1.116.700 1.116.141 1.085.143 1.211.000 1.116.700 0,00% -0,05% -2,83% 8,44%
MDC-CGK 3.313.194 3.222.090 3.328.941 3.287.920 3.287.920 0,77% -2,00% 1,25% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.176.184 1.151.324 1.204.320 1.204.320 0,73% -2,34% -4,40% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.176.184 1.151.324 1.204.320 1.204.320 0,73% -2,34% -4,40% 0,00%
CGK-TTE 3.705.530 3.602.434 3.614.248 3.681.720 3.681.720 0,65% -2,15% -1,83% 0,00%
TTE-CGK 3.594.085 3.491.235 3.525.886 3.569.000 3.569.000 0,70% -2,18% -1,21% 0,00%
CGK-MDC 3.379.389 3.279.469 3.283.012 3.354.520 3.354.520 0,74% -2,24% -2,13% 0,00%
TKG-CGK 515.400 550.830 513.890 541.045 551.035 -6,47% -0,04% -6,74% -1,81%
CGK-BKS
CGK-TJQ
TKG-CGK 907.500 897.905 872.128 907.430 907.430 0,01% -1,05% -3,89% 0,00%
TKG-CGK 907.500 906.089 861.540 907.500 907.450 0,01% -0,15% -5,06% 0,01%
PLM-HLP 1.144.500 1.143.897 1.095.353 1.238.770 1.144.470 0,00% -0,05% -4,29% 8,24%
BTJ-CGK 2.833.200 2.831.743 2.774.991 3.080.760 2.833.160 0,00% -0,05% -2,05% 8,74%
CGK-SRG 1.153.590 1.115.368 1.146.319 1.145.670 1.145.720 0,69% -2,65% 0,05% 0,00%
TKG-CGK 624.502 622.638 637.558 622.950 622.950 0,25% -0,05% 2,34% 0,00%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 74
Page 93
Rute Traveloka Tiket.com Agoda Web MTT Traveloka Tiket.com Agoda Web Maskap-ai
Perjalanan Maskapai (%) (%) (%) (%)
HLP-JOG 1.654.700 1.647.843 1.630.030 1.654.669 1.654.669 0,00% -0,41% -1,49% 0,00%
YIA-CGK 1.010.100 999.494 985.113 1.010.097 1.010.097 0,00% -1,05% -2,47% 0,00%
AKL-SIN-
11.174.600 11.387.903 11.023.412 10.919.220 11.117.099 0,52% 2,44% -0,84% -1,78%
CGK
BKS-CGK
PLM-YIA 1.586.500 1.585.676 1.495.978 1.586.500 1.586.470 0,00% -0,05% -5,70% 0,00%
CGK-YIA
CGK-BTH 1.599.600 1.576.716 1.561.790 1.599.504 1.599.504 0,01% -1,42% -2,36% 0,00%
MDC-CGK 3.313.194 3.286.276 3.351.684 3.287.920 3.287.920 0,77% -0,05% 1,94% 0,00%
TKG-CGK 907.000 906.996 849.184 907.500 907.450 -0,05% -0,05% -6,42% 0,01%
CGK-SUB 1.039.800 1.577.144 1.603.939 1.039.800 1.039.800 0,00% 51,68% 54,25% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.126.903 1.141.901 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,53% -0,22% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.126.903 1.141.901 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,53% -0,22% 0,00%
SUB-CGK 1.530.544 1.549.105 1.563.788 1.549.880 1.549.880 -1,25% -0,05% 0,90% 0,00%
PKU-CGK-
2.285.300 2.372.613 2.284.689 2.479.600 2.285.300 0,00% 3,82% -0,03% 8,50%
PLM
PLM-CGK 1.147.587 1.126.903 1.141.901 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,53% -0,22% 0,00%
DPS-CGK
CGK-MDC 3.379.389 3.322.853 3.412.168 3.354.520 3.354.520 0,74% -0,94% 1,72% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.126.903 1.141.901 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,53% -0,22% 0,00%
CGK-MDC 3.379.389 3.352.842 3.412.168 3.354.520 3.354.520 0,74% -0,05% 1,72% 0,00%
MDC-CGK 3.313.194 3.286.276 3.351.684 3.287.920 3.287.920 0,77% -0,05% 1,94% 0,00%
CGK-YIA 1.209.220 1.177.186 1.151.150 1.209.220 1.209.220 0,00% -2,65% -4,80% 0,00%
CGK-BTJ 2.915.568 2.892.672 2.950.087 2.894.120 2.894.120 0,74% -0,05% 1,93% 0,00%
PLM-CGK-
2.899.792 2.883.027 2.895.825 2.884.470 2.884.470 0,53% -0,05% 0,39% 0,00%
PKU
CGK-PLM 1.213.073 1.203.717 1.202.172 1.204.320 1.204.320 0,73% -0,05% -0,18% 0,00%
CGK-MDC 3.379.389 3.322.853 3.412.168 3.354.520 3.354.520 0,74% -0,94% 1,72% 0,00%
SUB-HLP 1.415.000 1.373.061 1.369.431 1.531.480 1.414.980 0,00% -2,96% -3,22% 8,23%
CGK-MDC 3.379.389 3.352.842 3.412.168 3.354.520 3.354.520 0,74% -0,05% 1,72% 0,00%
PLM-CGK
PDG-CGK 1.918.364 1.908.450 1.925.375 1.909.405 1.909.405 0,47% -0,05% 0,84% 0,00%
MDC-CGK 3.313.194 3.222.090 3.320.678 3.287.920 3.287.920 0,77% -2,00% 1,00% 0,00%
MDC-CGK 3.313.194 3.222.090 3.320.678 3.287.920 3.287.920 0,77% -2,00% 1,00% 0,00%
SUB-MDC 2.242.200 2.207.437 2.144.065 2.242.200 2.242.180 0,00% -1,55% -4,38% 0,00%
CGK-MDC 3.379.389 3.287.958 3.400.478 3.354.520 3.354.520 0,74% -1,98% 1,37% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.115.069 1.146.319 1.144.470 1.144.470 0,27% -2,57% 0,16% 0,00%
CGK-PLM
TKG-CGK 515.400 550.830 574.989 541.045 551.035 -6,47% -0,04% 4,35% -1,81%
CGK-MDC 3.305.700 3.304.027 3.188.488 3.595.380 3.305.680 0,00% -0,05% -3,55% 8,76%
CGK-SRG 921.400 921.355 870.441 931.129 931.129 -1,04% -1,05% -6,52% 0,00%
SRG-CGK 1.091.400 1.073.345 1.037.358 1.180.130 1.091.330 0,01% -1,65% -4,95% 8,14%
CGK-TKG 935.300 915.809 881.785 935.300 935.300 0,00% -2,08% -5,72% 0,00%
CGK-TKG 935.300 915.809 881.785 935.300 935.300 0,00% -2,08% -5,72% 0,00%
TKG-CGK 907.500 897.905 850.616 907.430 907.430 0,01% -1,05% -6,26% 0,00%
CGK-TKG 935.300 925.462 876.208 935.280 935.280 0,00% -1,05% -6,32% 0,00%
TKG-CGK 624.502 616.410 637.558 622.950 622.950 0,25% -1,05% 2,34% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.123.522 1.146.319 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,83% 0,16% 0,00%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 75
Page 94
Rute Traveloka Tiket.com Agoda Web MTT Traveloka Tiket.com Agoda Web Maskap-ai
Perjalanan Maskapai (%) (%) (%) (%)
HLP-JOG 1.654.700 1.653.841 1.568.752 1.654.669 1.654.669 0,00% -0,05% -5,19% 0,00%
JOG-HLP 1.643.500 1.642.677 1.557.369 1.634.499 1.634.499 0,55% 0,50% -4,72% 0,00%
SRG-CGK 1.094.370 1.047.645 1.081.185 1.091.330 1.091.330 0,28% -4,00% -0,93% 0,00%
SRG-CGK 1.094.370 1.047.645 1.081.185 1.091.330 1.091.330 0,28% -4,00% -0,93% 0,00%
TKG-CGK 907.500 893.389 856.044 907.500 907.450 0,01% -1,55% -5,66% 0,01%
Januari
YIA-CGK 1.170.488 1.153.266 1.155.067 1.165.500 1.165.500 0,43% -1,05% -0,90% 0,00%
CGK-YIA 1.174.832 1.177.186 1.210.555 1.209.220 1.209.220 -2,84% -2,65% 0,11% 0,00%
MDC-CGK
CGK-MDC 2.808.600 2.807.195 2.721.843 2.808.600 2.808.600 0,00% -0,05% -3,09% 0,00%
CGK-YIA 1.216.905 1.177.186 1.219.239 1.209.220 1.209.220 0,64% -2,65% 0,83% 0,00%
MDC-
6.642.340 6.642.340 -0,52% -2,74% -0,25% 0,00%
CGK-MDC
CGK-DPS 1.897.054 1.900.856 1.927.236 1.872.300 1.872.300 1,32% 1,53% 2,93% 0,00%
DPS-CGK 1.884.167 1.831.377 1.887.353 1.921.020 1.921.020 -1,92% -4,67% -1,75% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.199.783 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% -0,38% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.199.783 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% -0,38% 0,00%
CGK-YIA 1.216.905 1.177.186 1.210.555 1.209.220 1.209.220 0,64% -2,65% 0,11% 0,00%
PLM-CGK
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.192.009 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% -1,02% 0,00%
PLM-CGK 1.147.587 1.126.903 1.146.319 1.144.470 1.144.470 0,27% -1,53% 0,16% 0,00%
CGK-PLM 1.000.400 979.880 938.069 1.000.400 1.000.380 0,00% -2,05% -6,23% 0,00%
CGK-PLM 1.213.073 1.191.679 1.192.009 1.204.320 1.204.320 0,73% -1,05% -1,02% 0,00%
PLM-HLP 1.144.500 1.143.897 1.076.410 1.238.770 1.144.470 0,00% -0,05% -5,95% 8,24%
Februari
CGK-YIA 1.217.123 1.177.186 1.210.555 1.209.220 1.209.220 0,65% -2,65% 0,11% 0,00%
YIA-CGK 1.170.488 1.153.266 1.155.067 1.165.500 1.165.500 0,43% -1,05% -0,90% 0,00%
CGK-YIA 1.160.400 1.141.257 1.108.975 1.254.680 1.160.380 0,00% -1,65% -4,43% 8,13%
MDC-CGK 3.313.143 3.256.286 3.320.678 3.287.920 3.287.920 0,77% -0,96% 1,00% 0,00%
YIA-CGK 1.165.500 1.146.292 1.098.792 1.259.800 1.165.500 0,00% -1,65% -5,72% 8,09%
PLM-CGK 989.400 973.064 932.770 989.400 989.370 0,00% -1,65% -5,72% 0,00%
CGK-PLM 981.000 970.648 929.917 980.945 980.945 0,01% -1,05% -5,20% 0,00%
CGK-DPS 1.897.054 1.900.856 1.927.236 1.921.020 1.921.020 -1,25% -1,05% 0,32% 0,00%
CGK-MDC 3.304.100 3.304.027 3.199.214 3.595.380 3.305.680 -0,05% -0,05% -3,22% 8,76%
Grand
398.254.427 355.192.446 382.093.227 373.771.657 391.919.364 - - - -
Total
Rata-rata
- - - - - -0,05% -3,70% -2,50% -0,72%
Deviasi
Tabel 4.20. Perbandingan Tarif Jasa Tiket Akomodasi
Nama Hotel Traveloka Tiket.com Agoda MTT Traveloka Tiket.com Agoda
April
Vertu Harmoni Jakarta 1.068.796 941.787 1.141.982 829.358 28,87% 13,56% 37,69%
Four Points by Sheraton
1.220.702 1.150.272 1.145.702 1.165.591 4,73% -1,31% -1,71%
Manado
Grand Tjokro Premiere
705.774 697.334 694.467 661.834 6,64% 5,36% 4,93%
Bandung
Aryaduta Bandung 2.806.461 2.825.472 2.974.276 2.941.062 -4,58% -3,93% 1,13%
The Alts Hotel Palembang 819.287 769.734 737.388 745.214 9,94% 3,29% -1,05%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 76
Page 95
Nama Hotel Traveloka Tiket.com Agoda MTT Traveloka Tiket.com Agoda
Whiz Prime Hotel Basuki
523.713 453.252 401.171 505.620 3,58% -10,36% -20,66%
Rahmat Malang
Crowne Plaza Bandung 3.193.470 3.185.934 3.008.157 3.003.152 6,34% 6,09% 0,17%
Santika Premiere Dyandra Hotel
834.152 804.132 779.942 785.078 6,25% 2,43% -0,65%
& Convention Medan
Grand Tjokro Premiere
1.867.950 2.117.775 2.086.239 1.985.503 -5,92% 6,66% 5,07%
Bandung
Harper Palembang 662.601 666.593 707.922 693.094 -4,40% -3,82% 2,14%
éL Hotel Bandung 720.203 772.727 742.973 744.137 -3,22% 3,84% -0,16%
The Rich Jogja Hotel 1.534.682 1.300.276 1.358.888 1.341.899 14,37% -3,10% 1,27%
Santika Garut 1.038.923 1.244.425 1.306.612 1.028.200 1,04% 21,03% 27,08%
Horison Tasikmalaya 1.072.702 1.155.834 1.086.304 1.151.101 -6,81% 0,41% -5,63%
Mason Pine Bandung 3.276.004 3.134.008 3.164.706 3.222.400 1,66% -2,74% -1,79%
éL Hotel Bandung 801.081 859.504 846.420 837.711 -4,37% 2,60% 1,04%
Swiss-Belhotel Harbour Bay 2.706.830 2.690.960 2.553.714 2.530.480 6,97% 6,34% 0,92%
Grand Candi Hotel Semarang 1.683.990 1.780.192 1.597.722 1.676.289 0,46% 6,20% -4,69%
Janevalla Bandung 965.796 929.875 822.909 947.705 1,91% -1,88% -13,17%
YELLO Hotel Harmoni Jakarta 956.020 956.020 929.277 944.843 1,18% 1,18% -1,65%
YELLO Hotel Harmoni Jakarta 460.540 455.024 466.957 472.421 -2,51% -3,68% -1,16%
Cambridge Hotel Medan 1.081.041 1.610.380 1.066.435 1.081.200 -0,01% 48,94% -1,37%
Pullman Bandung Grand
2.942.226 2.809.140 2.942.226 2.833.704 3,83% -0,87% 3,83%
Central
ASTON Cirebon Hotel &
3.086.247 3.171.318 3.067.041 3.057.090 0,95% 3,74% 0,33%
Convention Center
Juni
Ashley Tang Menteng Jakarta 2.109.876 2.691.764 2.436.444 2.332.608 -9,55% 15,40% 4,45%
Manhattan Hotel Jakarta 1.140.343 909.108 1.324.546 1.091.409 4,48% -16,70% 21,36%
Santika Garut 778.732 754.007 740.798 747.428 4,19% 0,88% -0,89%
Aryaduta Menteng 1.929.566 1.922.144 1.913.410 1.813.999 6,37% 5,96% 5,48%
Hilton Bandung 4.423.572 4.377.222 4.065.000 4.160.110 6,33% 5,22% -2,29%
Royal Kuningan Hotel 2.305.338 2.542.173 2.338.229 2.337.237 -1,36% 8,77% 0,04%
Hotel Borobudur Jakarta 1.703.522 1.659.818 1.620.822 1.661.041 2,56% -0,07% -2,42%
Janevalla Bandung 1.572.432 1.838.008 1.726.852 1.632.400 -3,67% 12,60% 5,79%
Aryaduta Bandung 1.894.872 2.052.284 1.923.913 1.930.072 -1,82% 6,33% -0,32%
Sari Ater Kamboti Hotel
355.434 344.760 320.823 328.849 8,08% 4,84% -2,44%
Bandung
Janevalla Bandung 3.931.200 3.536.948 3.532.547 3.582.800 9,72% -1,28% -1,40%
ARTOTEL Suites Bianti
2.516.265 2.544.129 2.507.881 2.446.724 2,84% 3,98% 2,50%
Yogyakarta
Manhattan Hotel Jakarta 2.163.038 2.318.357 2.233.418 2.182.819 -0,91% 6,21% 2,32%
The Zuri Baturaja
Sheraton Mustika Yogyakarta
2.327.350 2.198.386 1.975.338 2.033.661 14,44% 8,10% -2,87%
Resort & Spa
Four Points by Sheraton
2.441.404 2.448.242 2.441.404 2.322.648 5,11% 5,41% 5,11%
Manado
Four Points by Sheraton
2.441.404 2.448.242 2.441.404 2.322.648 5,11% 5,41% 5,11%
Manado
THE 1O1 Yogyakarta Tugu 1.145.782 1.115.770 1.000.747 1.073.752 6,71% 3,91% -6,80%
Grand Tjokro Premiere
1.671.606 1.579.760 1.550.494 1.563.532 6,91% 1,04% -0,83%
Bandung
Hotel Santika Premiere Bandara
909.269 889.580 882.000 858.600 5,90% 3,61% 2,73%
- Palembang
éL Hotel Bandung 4.188.845 4.214.875 4.467.426 4.094.982 2,29% 2,93% 9,10%
Mercure Bengkulu 672.715 666.893 673.000 629.786 6,82% 5,89% 6,86%
Hilton Bandung 7.000.454 7.020.057 7.000.455 6.020.852 16,27% 16,60% 16,27%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 77
Page 96
Nama Hotel Traveloka Tiket.com Agoda MTT Traveloka Tiket.com Agoda
THE 1O1 Bandung Dago 3.225.333 3.056.802 3.021.768 3.040.299 6,09% 0,54% -0,61%
Portola Grand Arabia Hotel 530.741 578.029 372.744 490.751 8,15% 17,78% -24,05%
The ZHM Premiere Padang 849.850 825.120 816.516 801.619 6,02% 2,93% 1,86%
Gumaya Tower Hotel Semarang 3.103.568 3.089.710 3.238.832 3.099.622 0,13% -0,32% 4,49%
Harper Purwakarta 2.857.600 2.731.816 2.980.066 2.790.516 2,40% -2,10% 6,79%
Hotel Santika Premiere
1.554.032 1.481.190 1.384.544 1.472.007 5,57% 0,62% -5,94%
Lampung
THE 1O1 Bogor Suryakancana 980.270 983.161 900.037 920.563 6,49% 6,80% -2,23%
Novotel Bogor Golf Resort &
975.207 975.207 975.207 967.937 0,75% 0,75% 0,75%
Convention Center
Ashley Tanah Abang 1.189.649 1.207.046 1.279.099 1.121.060 6,12% 7,67% 14,10%
Mercure Surabaya Grand
1.092.894 1.143.910 1.206.248 1.127.804 -3,10% 1,43% 6,96%
Mirama
The Excelton Hotel Palembang
Best Western Premier La
989.777 953.617 989.777 933.694,00 6,01% 2,13% 6,01%
Grande Hotel
Santika Garut 6.474.200 6.011.480 5.620.000 4.399.000 47,17% 36,66% 27,76%
Radisson Lampung Kedaton 1.075.950 994.428 1.075.950 1.068.412 0,71% -6,92% 0,71%
Radisson Lampung Kedaton 1.971.900 1.815.238 1.971.900 1.936.918 1,81% -6,28% 1,81%
Hotel NEO+ Green Savana
4.975.952 4.620.768 4.304.564 6.007.073 -17,17% -23,08% -28,34%
Sentul City
Radisson Lampung Kedaton 1.971.900 1.822.488 1.971.900 1.952.844 0,98% -6,68% 0,98%
ARTOTEL Casa Kuningan 2.567.444 2.571.688 2.617.238 2.499.683 2,71% 2,88% 4,70%
The Excelton Hotel Palembang
The Excelton Hotel Palembang
The Excelton Hotel Palembang
Harper Purwakarta 1.228.699 1.363.125 1.435.766 1.395.258 -11,94% -2,30% 2,90%
Radisson Lampung Kedaton 985.950 911.244 985.950 980.696 0,54% -7,08% 0,54%
HARRIS Hotel & Conventions
536.609 511.983 483.830 601.771 -10,83% -14,92% -19,60%
Malang
Mercure Garut City Center 1.209.000 1.209.000 1.209.000 1.597.976 -24,34% -24,34% -24,34%
Ashley Tugu Tani 3.064.300 3.192.348 2.898.390 3.116.032 -1,66% 2,45% -6,98%
Ashley Tugu Tani 3.064.300 3.192.348 2.898.390 3.116.032 -1,66% 2,45% -6,98%
PO Hotel Semarang 1.135.681 1.216.971 1.179.624 1.085.783 4,60% 12,08% 8,64%
Mercure Jakarta Simatupang 1.570.246 1.570.246 1.570.246 1.561.837 0,54% 0,54% 0,54%
JIRO HOTEL
Hotel Santika Premiere Bandara
1.609.828 1.779.160 1.624.462 1.717.200 -6,25% 3,61% -5,40%
- Palembang
HARRIS Hotel & Convention
2.678.133 2.615.997 2.702.478 2.581.524 3,74% 1,34% 4,69%
Cibinong City Mall Bogor
Novotel Samator Surabaya
1.025.316 1.025.316 982.351 937.110 9,41% 9,41% 4,83%
Timur
Hotel Santika Premiere
1.739.312 1.870.748 1.735.666 1.783.698 -2,49% 4,88% -2,69%
Lampung
Hotel Santika Premiere
1.739.312 1.870.748 1.735.666 1.783.698 -2,49% 4,88% -2,69%
Lampung
Hotel Ciputra Jakarta managed
859.481 818.744 808.053 794.660 8,16% 3,03% 1,69%
by Swiss-Belhotel International
Merlynn Park Hotel Jakarta 1.822.115 1.850.580 1.858.854 1.933.663 -5,77% -4,30% -3,87%
The Sultan Hotel & Residence
2.867.294 2.918.010 2.796.536 2.736.920 4,76% 6,62% 2,18%
Jakarta
Kuretakeso Kemang Hotel 2.514.496 2.568.968 2.523.952 2.476.504 1,53% 3,73% 1,92%
Ashley Tugu Tani 1.218.882 1.383.510 1.449.195 925.014 31,77% 49,57% 56,67%
Courtyard by Marriot Bandung
4.600.040 4.620.000 4.600.040 4.641.622 -0,90% -0,47% -0,90%
Dago
Four Points by Sheraton Jakarta
2.640.000 2.567.584 2.576.000 2.446.978 7,89% 4,93% 5,27%
Thamrin
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 78
Page 97
Nama Hotel Traveloka Tiket.com Agoda MTT Traveloka Tiket.com Agoda
Jambuluwuk Thamrin Hotel 1.471.098 1.437.082 1.456.392 1.398.497 5,19% 2,76% 4,14%
Aryaduta Menteng 3.610.156 3.671.732 3.857.976 3.627.998 -0,49% 1,21% 6,34%
ibis Styles Bandung Grand
588.482 583.143 597.834 555.102 6,01% 5,05% 7,70%
Central
ibis Styles Bandung Grand
588.482 583.143 597.834 555.102 6,01% 5,05% 7,70%
Central
The Luxton Bandung 2.408.109 2.102.643 2.508.741 2.371.560 1,54% -11,34% 5,78%
Hotel Santika Mega City Bekasi 1.168.400 1.072.592 1.168.400 1.079.047 8,28% -0,60% 8,28%
The Zuri Baturaja 729.934 780.219 820.343 790.231 -7,63% -1,27% 3,81%
Isoras Cikarang 1.198.094 1.157.519 1.435.780 1.224.321 -2,14% -5,46% 17,27%
Santika Garut 2.420.026 2.000.000 2.000.000 1.870.900 29,35% 6,90% 6,90%
Santika Garut 5.413.920 5.429.016 5.412.576 5.427.200 -0,24% 0,03% -0,27%
Hyatt Regency Cape Town
Mercure Garut City Center 1.353.822 1.353.822 1.353.822 1.318.971 2,64% 2,64% 2,64%
Hotel Borobudur Jakarta 3.360.000 3.379.584 3.299.844 3.322.082 1,14% 1,73% -0,67%
Beston Hotel Palembang 620.943 659.547 665.519 656.615 -5,43% 0,45% 1,36%
Swiss-Belinn Cibitung 822.752 687.604 760.396 739.084 11,32% -6,97% 2,88%
The Akmani Hotel Jakarta 4.727.470 3.752.250 3.735.802 3.709.107 27,46% 1,16% 0,72%
Aryaduta Suite Semanggi 1.995.000 1.917.878 1.987.038 1.919.840 3,91% -0,10% 3,50%
Adimulia Hotel Medan
Four Points by Sheraton
6.231.500 6.301.360 5.728.510 5.746.588 8,44% 9,65% -0,31%
Manado
Luminor Hotel Padjadjaran
840.659 832.771 813.844 815.962 3,03% 2,06% -0,26%
Bogor
Urban Style Hotel Lampung 2.748.991 2.718.856 2.612.995 2.714.227 1,28% 0,17% -3,73%
Pullman Bandung Grand
5.530.275 4.570.476 4.570.476 4.678.079 18,22% -2,30% -2,30%
Central
Adina Apartment Hotel
1.833.563 1.594.403 1.541.176 1.557.686 17,71% 2,36% -1,06%
Auckland
Hilton Auckland 5.587.317 6.927.027 4.868.810 4.734.708 18,01% 46,30% 2,83%
Swiss-Belinn Tunjungan
3.848.772 3.028.724 2.766.600 2.906.678 32,41% 4,20% -4,82%
Surabaya
Oria Hotel 535.550 486.049 479.979 492.776 8,68% -1,37% -2,60%
Four Points by Sheraton
3.738.900 3.446.733 3.437.106 3.447.953 8,44% -0,04% -0,31%
Manado
Oakwood Hotel & Residence
5.441.300 3.711.600 4.165.288 4.133.041 31,65% -10,20% 0,78%
Surabaya
ARTOTEL Suites Bianti
826.649 957.812 852.268 843.214 -1,96% 13,59% 1,07%
Yogyakarta
Four Points by Sheraton
6.231.500 5.150.000 6.931.497 5.746.588 8,44% -10,38% 20,62%
Manado
The Alana Hotel Malang 2.492.600 2.266.882 2.335.506 2.404.241 3,68% -5,71% -2,86%
The Alana Hotel Malang 2.492.600 2.266.882 2.335.506 2.404.241 3,68% -5,71% -2,86%
Royal Kuningan Hotel 4.395.060 4.275.760 4.283.375 4.246.961 3,49% 0,68% 0,86%
Movenpick Surabaya City 1.922.800 1.672.726 1.672.726 1.767.211 8,80% -5,35% -5,35%
ARTOTEL TS Suites Surabaya 2.262.858 2.112.888 2.231.613 2.105.637 7,47% 0,34% 5,98%
voco Bandung Setiabudi 1.710.000 2.147.000 2.147.000 1.878.320 -8,96% 14,30% 14,30%
Gramm Hotel by Ambarrukmo 4.229.120 4.221.460 3.452.488 3.807.520 11,07% 10,87% -9,32%
Gaia Cosmo Hotel Yogyakarta 1.656.000 1.699.084 1.603.670 1.600.113 3,49% 6,19% 0,22%
Gaia Cosmo Hotel Yogyakarta 828.000 849.542 772.138 812.877 1,86% 4,51% -5,01%
Hotel ICON
Hotel ICON
Radisson Lampung Kedaton 2.386.000 1.971.898 1.971.900 1.952.844 22,18% 0,98% 0,98%
Swiss-Belhotel Lampung 1.453.664 1.226.632 1.214.876 1.302.001 11,65% -5,79% -6,69%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 79
Page 98
Nama Hotel Traveloka Tiket.com Agoda MTT Traveloka Tiket.com Agoda
Four Points by Sheraton
2.492.600 2.297.822 2.291.404 2.295.549 8,58% 0,10% -0,18%
Manado
Swiss-Belhotel Maleosan
648.200 523.831 594.918 595.176 8,91% -11,99% -0,04%
Manado
Ashley Sabang 8.608.794 7.683.720 8.119.052 7.655.453 12,45% 0,37% 6,06%
Gramm Hotel by Ambarrukmo 2.114.560 1.948.114 2.007.308 1.903.760 11,07% 2,33% 5,44%
The Bellezza Hotel Suites 2.093.920 1.705.090 1.661.017 1.715.101 22,09% -0,58% -3,15%
Hotel Santika Premiere Slipi
2.982.000 2.404.140 2.464.464 2.289.600 30,24% 5,00% 7,64%
Jakarta
Ashley Hotel Wahid Hasyim
2.863.598 2.735.040 2.446.582 2.690.541 6,43% 1,65% -9,07%
Jakarta
Desember
Hotel Borobudur Jakarta 1.572.482 1.683.976 1.651.218 1.661.041 -5,33% 1,38% -0,59%
ARTOTEL Gelora Senayan
1.401.840 1.401.176 1.347.604 1.388.156 0,99% 0,94% -2,92%
Jakarta
Urban Style Hotel Lampung 372.855 372.855 366.082 377.906 -1,34% -1,34% -3,13%
Janevalla Bandung 2.702.700 2.652.711 2.551.182 2.766.600 -2,31% -4,12% -7,79%
THE 1O1 Jakarta Airport CBC
Kimaya Braga Bandung by
1.890.663 1.936.365 1.784.604 1.925.000 -1,78% 0,59% -7,29%
Harris
Grand Mercure Malang Mirama 2.346.528 2.346.526 2.369.302 2.367.294 -0,88% -0,88% 0,08%
Hotel Santika Tasikmalaya 3.769.332 3.719.610 3.793.386 3.752.400 0,45% -0,87% 1,09%
ibis Manado City Center
518.000 493.706 492.100 490.252 5,66% 0,70% 0,38%
Boulevard
House Sangkuriang Bandung 567.586 578.206 576.784 580.411 -2,21% -0,38% -0,62%
Grand Mutiara Hotel Berastagi
Kimaya Sudirman Yogyakarta by
1.764.618 1.716.354 1.663.649 6,07% 3,17% -100,00%
Harris
THE 1O1 Yogyakarta Tugu 4.625.209 4.457.010 4.263.330 4.334.259 6,71% 2,83% -1,64%
Grandia Hotel
Radisson Lampung Kedaton 1.125.000 1.116.812 1.125.000 1.118.992 0,54% -0,19% 0,54%
Hotel Aruss Semarang 1.215.000 1.232.224 1.327.834 1.240.200 -2,03% -0,64% 7,07%
The Manohara Hotel
1.334.919 1.566.274 1.541.329 1.452.883 -8,12% 7,80% 6,09%
Yogyakarta
Chanti Hotel Semarang 1.905.622 1.657.440 1.921.502 1.789.729 6,48% -7,39% 7,36%
Aston Cilegon Boutique Hotel 2.244.684 2.396.806 2.322.182 2.273.306 -1,26% 5,43% 2,15%
Aryaduta Palembang 710.838 754.802 848.635 799.817 -11,12% -5,63% 6,10%
Crowne Plaza Bandung 4.919.073 4.765.848 4.813.191 4.780.072 2,91% -0,30% 0,69%
Grage Business Hotel
1.816.954 2.711.206 1.468.798 2.534.472 -28,31% 6,97% -42,05%
Yogyakarta
The Arista Hotel Palembang 2.037.207 1.906.786 1.912.561 1.990.602 2,34% -4,21% -3,92%
Bohemian Jogja Villas
Januari
ASTON Pasteur 1.050.654 1.009.643 1.016.030 1.061.448 -1,02% -4,88% -4,28%
The Zuri Baturaja
Aryaduta Bandung
Salak The Heritage Hotel 1.861.096 1.860.404 1.892.724 1.940.581 -4,10% -4,13% -2,47%
De Paviljoen Bandung
Four Points by Sheraton
2.241.404 2.286.626 2.291.404 2.292.269 -2,22% -0,25% -0,04%
Manado
Four Points by Sheraton
1.550.000 1.500.000 1.550.000 1.509.640 2,67% -0,64% 2,67%
Bandung
Aryaduta Bandung
ASTON Sentul Lake Resort &
Conference Center
Hotel Borobudur Jakarta 15.909.090 17.500.000 13.927.250 16.987.840 -6,35% 3,01% -18,02%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 80
Page 99
Nama Hotel Traveloka Tiket.com Agoda MTT Traveloka Tiket.com Agoda
ASTON Pasteur
De Paviljoen Bandung
Hotel Santika Premiere
837.949 864.112 -3,03% -100,00% -100,00%
Lampung
Radisson Lampung Kedaton 1.620.000 1.663.732 1.620.000 1.604.386 0,97% 3,70% 0,97%
The Melio Enim Hotel
Aryaduta Menteng
AONE Hotel Jakarta
Holiday Inn Express Jakarta
3.027.744 3.718.164 3.715.444 3.406.132 -11,11% 9,16% 9,08%
Wahid Hasyim
Rata-rata Deviasi 3,83% 1,74% -0,22%
Tabel 4.21. Perbandingan Persentase Harga di Online Travel Agent
Perbandingan Kewajaran dengan harga di OTA
Keterangan
Traveloka Tiket.com Agoda Web Maskapai
Tiket -0,05% -3,70% -2,50% -0,72%
Hotel 3,83% 1,74% -0,22% -
Sumber: Diolah KJPP
Perbandingan kewajaran harga dilakukan dengan membandingkan harga yang tersaji pada OTA dengan
harga dari MTT. Berdasarkan penelahaan terkait data pembanding dengan kontrak sejenis, didapatkan
rata-rata deviasi harga tiket pesawat di OTA sebesar negatif 0,05% untuk Traveloka, negatif 3,70%
untuk Tiket.com, negatif 2,50% untuk Agoda, dan negatif 0,72% untuk web maskapai. Hasil deviasi
dari tiket pesawat menunjukan bahwa harga OTA lebih rendah dibanding harga dari MTT. Sementara
itu, deviasi harga hotel menunjukkan angka 3,83% untuk Traveloka, 1,74% untuk Tiket.com, dan
negatif 0,22% untuk Agoda. Hasil deviasi dari tiket hotel menunjukan bahwa harga OTA lebih tinggi
dibanding harga dari MTT. Dari Analisis kewajaran tersebut, seluruh deviasi harga tersebut berada
didalam batas toleransi 7,5% yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam POJK.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 81
Page 100
Tabel 4.22. Perhitungan Persentase Margin dan Laba Kotor MTT
Jan - Des
Keterangan Margin
2025
Pendapatan
Tiket domestik 327.681.858
Tiket international 88.437.471
Jasa Tour & service 200.648.533
MICE/EO 1.148.167.648
Hotel 266.588.436
Travel dokumen 805.934
ONH Plus/Umroh Haji 5.446.425
Lainnya 37.216.996
Total Pendapatan 2.074.993.301
Beban Pokok Pendapatan
Tiket domestik 315.700.504 96,34%
Tiket international 82.128.571 92,87%
Jasa Tour & service 179.919.759 89,67%
MICE/EO 1.015.913.467 88,48%
Hotel 256.914.801 96,37%
Travel dokumen 610.904 75,80%
ONH Plus/Umroh Haji 4.728.363 86,82%
Lainnya 32.319.126 86,84%
Total Beban Pokok Pendapatan 1.888.235.495
Laba (Rugi) Kotor
Tiket domestik 11.981.354 3,66%
Tiket international 6.308.899 7,13%
Jasa Tour & service 20.728.774 10,33%
MICE/EO 132.254.181 11,52%
Hotel 9.673.635 3,63%
Travel dokumen 195.030 24,20%
ONH Plus/Umroh Haji 718.063 13,18%
Lainnya 4.897.870 13,16%
Total Laba (Rugi) Kotor 186.757.806
Tiket domestik dan Tiket International
Pendapatan 416.119.329
HPP 397.829.075 95,6%
18.290.253 4,4%
Hotel
Pendapatan 266.588.436
HPP 256.914.801 96,4%
9.673.635 3,6%
Sumber: Diolah KJPP
Tabel 4.23. Perbandingan Persentase Laba Kotor antara MTT dengan Perusahaan Terbuka
Sejenis
Pembanding Pembanding Batas Batas
Keterangan MTT Rata-rata
I II Atas Bawah
Tiket 4,40% 8,67% 4,50% 6,59% 7,08% 6,10%
Hotel 3,63% 8,74% 13,17% 10,95% 11,78% 10,13%
Sumber: Diolah KJPP
Analisis margin laba kotor (gross profit) MTT dibandingkan dengan perusahaan terbuka sejenis
menggunakan posisi data per 31 Desember 2025. Persentase laba kotor MTT untuk kategori tiket
pesawat adalah sebesar 4,40%, di mana posisi ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Pembanding 1
(8,67%) dan kompetitif terhadap Pembanding 2 (4,50%). Sementara itu, untuk kategori hotel, margin
MTT sebesar 3,63%, yang mana angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Pembanding 1 (8,74%) dan
Pembanding 2 (13,17%). Posisi margin MTT yang lebih rendah dibandingkan dengan pembanding
menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan strategi harga yang sangat kompetitif bagi pelanggan.
Berdasarkan ketentuan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48 huruf b, dapat disimpulkan bahwa margin
untuk tiket pesawat yang ditetapkan oleh MTT adalah wajar karena seluruh marginnya berada pada
range kewajaran 7,5%. Sedangkan untuk hotel berada diluar batas kewajaran, namun hal tersebut
menguntungkan bagi PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 82
Page 101
Terkait dengan waktu pelaksanaan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), FO ini disusun
dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan tata kelola perusahaan
dan kepatuhan terhadap regulasi OJK, di mana kewajiban untuk menyampaikan pendapat kewajaran
dari penilai independen dipersyaratkan bagi transaksi yang nilainya telah mencapai atau melebihi
ambang batas Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
4.5.3. Analisis Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari Transaksi
Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan, diketahui bahwa secara ekonomis tidak terdapat
perubahan nominal yang terukur antara Proyeksi Sebelum Transaksi dan Proyeksi Setelah Transaksi.
Hal ini dikarenakan basis penyusunan kedua proyeksi tersebut telah mengintegrasikan biaya jasa dengan
skema MTT yang mengacu pada data realisasi historis periode sebelumnya. Namun demikian, secara
substansial rencana transaksi ini memberikan nilai tambah dan manfaat strategis bagi PGE melalui
beberapa aspek berikut :
1. Transparansi dan Kontrol Beban Operasional: Penggunaan jasa Digital Travel Management dari
MTT memberikan nilai tambah berupa pengawasan biaya perjalanan dinas yang lebih
terstruktur. Meskipun total nominal biaya operasional bersifat fluktuatif mengikuti frekuensi
perjalanan dinas karyawan PGE, penggunaan platform ini memungkinkan perusahaan memiliki
kontrol yang lebih baik terhadap kepatuhan kebijakan perjalanan (travel policy) secara real-time.
Hal ini membantu manajemen dalam memonitor penggunaan anggaran secara transparan,
meskipun nilai akhirnya akan tetap menyesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan di
lapangan
2. Kemudahan Bertransaksi dan Efisiensi Administrasi: Nilai tambah yang diterima PGE dari
penggunaan platform MTT lebih bersifat kualitatif, yakni berupa penyederhanaan proses
transaksi. Integrasi sistem memungkinkan proses pemesanan tiket dan akomodasi dilakukan
dalam satu pintu yang lebih cepat dibandingkan skema konvensional. Selain itu, sistem
pembayaran yang menggunakan metode autodebet setiap bulannya memberikan kemudahan
administratif bagi fungsi keuangan PGE dalam mengelola siklus pembayaran vendor, sehingga
koordinasi antar-unit menjadi lebih ringkas dan efektif tanpa harus melalui proses penagihan
manual yang panjang.
3. Sinergi Internal Pertamina Group: Rencana transaksi ini merupakan bentuk optimalisasi sinergi
di lingkungan Internal Pertamina Group (MTT). Hal ini memberikan nilai tambah berupa
kemudahan dalam koordinasi, standarisasi layanan perjalanan dinas, serta kepastian klasifikasi
kewajiban pembayaran antar-perusahaan yang lebih akuntabel.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 83
Page 102
4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Pelayanan Tiket Pesawat Udara dan Akomodasi Melalui Digital Travel Management beserta kelengkapannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan PGE yang akan diberikan oleh MTT selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE adalah Wajar. Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi di kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci, termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa. 4.7. Penutup Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan PGE dan entitas asosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami, karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penilaian ini. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PGE maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 84
Names mentioned 98 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.2 ×10
unresolved
org
KJPP ANA
p.2 ×24
unresolved
org
PT Mitra Tours
p.2 ×7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.3 ×19
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan. Penilai
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Penugasan. KJPP ANA & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
David Marito Saragih T.
p.4 ×4
unresolved
—
Yahya
p.7 ×2
unresolved
—
Anis
p.7 ×2
unresolved
person
Fransetya Hutabarat
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.8 ×19
unresolved
person
Edaran
· Direktur Utama
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP Amin
p.9 ×3
unresolved
person
Farid Ibrahim
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan. Syaiful Hasan
p.15
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.15
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan
p.15
unresolved
person
Penanggung Jawab Syaiful Hasan
p.17 ×4
unresolved
person
Reviewer Iin Nur Indah Ilmiah S.E.
p.17
unresolved
person
Penilai Harizul Akbar Nazwar
p.17
unresolved
person
AssocRICS.
p.17
unresolved
person
Yos Hendra
p.17
unresolved
org
Bank Indonesia
p.28 ×25
unresolved
person
David Marito Saragih Turnip
p.28
unresolved
person
Hasan Ahmadi
p.28
unresolved
org
PT Mitra Tours and Travel
· Nama Perusahaan
p.30 ×2
unresolved
org
Geothermal Energy Tbk
p.31 ×4
unresolved
org
Farid Ibrahim Geothermal Energy Tbk
p.31
unresolved
org
Galih Permana Geothermal Energy Tbk
p.31
unresolved
org
Hasan Ahmadi Geothermal Energy Tbk
p.31
unresolved
org
PGE. KJPP ANA & Rekan
p.33
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendapat Kewajaran
p.40
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.41
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W
p.41
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.41
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.41 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.41
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu *)
p.42 ×3
unresolved
org
PT Geothermal Energi Seulawah
p.42 ×2
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy Lawu
p.43 ×2
unresolved
org
PT Jasa Daya Chevron
p.43 ×2
unresolved
org
Chevron New Energies Holdings Indonesia Ltd.
p.43 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Anagata Energy
p.43 ×5
unresolved
org
Menteri Pertambangan dan Energi. Sesuai
p.44
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.44 ×4
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
p.44
unresolved
person
H. PGE
p.44
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy. Pengusahaan
p.44
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.45 ×4
unresolved
org
Energy Geothermal Salak Pratama Ltd
p.46
unresolved
org
Jawa Barat Darajat II Ltd
p.46
unresolved
org
Wayang Windu Ltd
p.46
unresolved
org
Bali Energy Ltd
p.46
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.
p.46
unresolved
org
PT Patra Jasa.
p.47 ×3
unresolved
org
PT Patra
p.47
unresolved
org
Bank Indonesia Neraca Pembayaran Indonesia
p.49
unresolved
org
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
p.56
unresolved
org
Koperasi Desa Merah Putih
p.61
unresolved
org
PT Dizamatra Powerindo.
p.62 ×3
unresolved
org
PT Sorik Marapi Geothermal Power
p.63
unresolved
org
PT Supreme Energi
p.63
unresolved
org
PT Geo Dipa Energy
p.63
unresolved
org
PT Sokoria Geothermal Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Dizamatra Powerindo. Permohonan
p.66
unresolved
org
PT Dizamatra Powerindo. Sebagai
p.66
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
18324 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'adalah Jasa Pelayanan Tiket Pesawat'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Jasa Pelayanan Tiket Pesawat',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.15'}