Back to announcement
20240829_ARCI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31719760_lamp2.pdf
Other Text extracted ARCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.931
4 PT Archi Indonesia Tbk. Nomor: 0066/ARCHI/8/2024/G/R Kepada Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Jakarta, 29 Agustus 2024 up. 1 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Keterbukaan Atas Informasi Pembentukan Usaha Patungan PT Archi Indonesia Tbk. Dengan hormat, Sehubungan dengan kewajiban pelaporan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 khususnya Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Kami, PT Archi Indonesia Tbk. (“Perseroan”) dengan ini bermaksud untuk menyampaikan Informasi khususnya Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Archi Indonesia Tbk. Bidang Usaha : Perusahaan holding di bidang pertambangan mineral Telepon 1 462 21 576 1719 Faksimili 162 21 576 1720 Alamat surat elektronik (e-mail) : cCorsec@archimining.com Tanggal Kejadian 23 Agustus 2024 Pembentukan Perusahaan Usaha Patungan 1. 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan, bersama dengan perusahaan pihak ketiga yaitu PT Ormat Geothermal Indonesia (“Ormat”), telah membentuk Usaha Patungan yang dinamakan PT Toka Tindung Geothermal, dengan persentase kepemilikan Perseroan dan Ormat masing-masing sebesar 544 (persen) dan 95”6 (sembilan puluh lima persen). Persentase kepemilikan Perseroan sebesar 545 (persen) sebagaimana disebutkan diatas adalah sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) dimana jumlah tersebut tidak mencapai dan tidak melebihi 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan oleh karena itu tidak dapat termasuk kepada Transaksi Material mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Tujuan pembentukan Perusahaan Usaha Patungan tersebut adalah untuk bekerja sama dalam pengembangan bersama program pengeboran eksplorasi dan rancangan, pengadaan, pembiayaan, konstruksi, pengujian, komisioning, kepemilikan, pengelolaan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas panas bumi yang akan dilaksanakan di dalam Konsesi Pertambangan Entitas Anak Perseroan yaitu PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya. Rajawali Place, 27" Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:-462 21 5761719
Page 2 OCR 0.938
h PT Archi Indonesia Tbk. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan — operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Perusahaan Usaha Patungan sebagaimana telah disebutkan di atas akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak, di mana kegiatan usaha atas Perusahaan Usaha Patungan tersebut memiliki prospek untuk dapat melakukan produksi dan penjualan tenaga listrik dengan fasilitas panas bumi. 5. | Keterangan lain-lain - Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Archi Indonesia Tbk. Direktur Rajawali Place, 27" Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:462 21 5761719
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ormat Geothermal Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Toka Tindung Geothermal
p.1
unresolved
org
PT Meares Soputan Mining
p.1
unresolved
org
PT Tambang Tondano Nusajaya. Rajawali Place
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.