Skip to content
Back to announcement

20240828_FILM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31719583_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
         PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”)
             DALAM RANGKA RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN
   RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”).




                               PT MD ENTERTAINMENT TBK

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                        Produksi Film

                              Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                        Kantor Pusat:
                                       MD Place Tower I
                Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                  Telepon: +62-21 29855777
                                  Faksimili: +62-21 29055777
                       Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                           Situs Web: https://mdentertainment.com/

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INfFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.

DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAHf BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK NO. 17/2020.
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Agustus 2024

                               DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                       :    berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
                                    UUPM.

Aset Utang                     :    berarti hak, kepemilikan, dan kepentingan Penjual Utang,
                                    termasuk Piutang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman NETV,
                                    yang berjumlah Rp 661.947.341.364 yang mewakili 75% dari
                                    seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan sesuai dengan
                                    Perjanjian Pinjaman NETV.

BEI                            :    berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
                                    dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                    diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                    berkedudukan di Jakarta.

IIH                            :    berarti PT Indika Inti Holdiko, perseroan terbatas yang
                                    didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

KBLI                           :    berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkumham                    :    berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                    Indonesia.

KEPI                           :    berarti Kode Etik Penilai Indonesia atau Indonesian Valuers
                                    Code of Ethics.

KIK                            :    berarti PT Kreatif Inti Korpora, suatu perseroan terbatas yang
                                    didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

KJPP                           :    berarti Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
                                    menerbitkan laporan studi kelayakan, laporan penilaian dan
                                    pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi
                                    sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan.

KSEI                           :    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
                                    melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
                                    dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.

Laporan Keuangan               :    berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                    Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
                                    periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.

Menkumham                      :    berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                    Indonesia.

NETV                           :    berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
                                    yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan



                                              2
Page 3
                               memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
                               Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.

NMTV                       :   berarti PT Net Mediatama Televisi, suatu perseroan terbatas
                               yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                               Indonesia.

OJK                        :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                               diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
                               meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                               keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana
                               pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Penggabungan Saham         :   berarti rencana penggabungan saham oleh NETV sesuai
                               dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2022 tentang
                               Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh
                               Perusahaan Terbuka yang diumumkan oleh NETV pada
                               tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.

Penjual Utang              :   berarti Newton Capital Ltd, berkedudukan di Maples
                               Corporate Services (BVI) Limited, Kingston Chambers, PO
                               Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands, sebuah
                               perusahaan yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                               hukum Kepulauan Virgin Britania Raya.

Perjanjian Pinjaman NETV   :   berarti    Perjanjian      Pinjaman     No.     002/NVM-
                               NV/PERJ/CLD/IV24-FCN tanggal 5 April 2024 yang dibuat
                               antara Penjual Utang sebagai kreditur dan NETV sebagai
                               debitur yang akan jatuh tempo pada 5 Oktober 2024.

Perseroan                  :   berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
                               suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
                               pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                               berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Piutang                    :   berarti, sehubungan dengan NETV:

                               (a)     piutang dan hak, manfaat, kepemilikan, dan
                                       kepentingan lainnya yang dimiliki oleh Penjual Utang
                                       sehubungan dengan jumlah yang sama dengan 75%
                                       dari seluruh dan setiap utang dari NETV sesuai
                                       dengan Perjanjian Pinjaman NETV;

                               (b)     semua klaim, tuntutan, alasan tindakan dan hak dan
                                       kepentingan Penjual Utang lainnya terhadap NETV,
                                       yang dalam hal apa pun didasarkan pada, timbul dari,
                                       dan/atau berkaitan dengan:

                                       (i)       Perjanjian Pinjaman NETV;

                                       (ii)      setiap komitmen, pembayaran di muka, dan
                                                 penggunaan      lain sehubungan  dengan
                                                 Perjanjian Pinjaman NETV;

                               (c)     semua hasil diperoleh dari hal di atas.




                                             3
Page 4
PJBS di NETV                 :   berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional
                                 Share Sale and Purchase Agreement) tertanggal 26 Agustus
                                 2024 yang dibuat oleh dan antara Perseroan, TI, IIH dan SLM
                                 sehubungan dengan saham sekunder milik NETV.

PJBS Utang                   :   berarti Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale
                                 Purchase Agremeent) atas Aset Utang tanggal 26 Agustus
                                 2024 yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang.

POJK No. 32/2015             :   berati Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
                                 14/POJK.04/2019.

POJK No. 9/2018              :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018           tentang
                                 Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.


POJK No. 15/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
                                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                 Saham Perusahaan Terbuka.


POJK No. 17/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020             :   berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
                                 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                                 Modal.

POJK No. 42/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PPSB di NETV                 :   berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
                                 Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
                                 yang dibuat oleh Perseroan dan NETV.

PSG                          :   berarti PT Permata Surya Gitatama, suatu perseroan terbatas
                                 yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                 Indonesia.

Rencana         Penambahan   :   berarti rencana penambahan kegiatan usaha utama di bidang
Kegiatan Usaha Utama             penyiaran televisi (broadcasting).


Rencana Transaksi Material   :   berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
                                 pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
                                 transaksi-transaksi berikut:
                                 (a) pembelian Aset Utang oleh Perseroan dari Penjual Utang
                                     melalui pengalihan aset utang (cessie);
                                 (b) pengambilalihan saham baru pada NETV oleh Perseroan
                                     melalui konversi Aset Utang dan penyetoran dana tunai;
                                     dan
                                 (c) pembelian saham sekunder pada NETV dari TI, SLM dan
                                     IIH.




                                           4
Page 5
 RUPSLB                            :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
                                       diselenggarakan pada 4 Oktober 2024.

 SLM                               :   berarti PT Sinergi Lintas Media, perseroan terbatas yang
                                       didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                                       Indonesia dan memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra Lantai
                                       7, Jl. Gatot Subroto Kav. 21, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 SPI                               :   berarti Standar Penilaian     Indonesia    atau   Indonesian
                                       Valuation Standards.

 TI                                :   berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
                                       didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

 UUPM                              :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                       Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.

 UUP2SK                            :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023               tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                         PENDAHULUAN

Rencana Transaksi Material

Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen transaksi sebagai berikut pada 26 Agustus 2024
untuk melakukan serangkaian transaksi terkait Rencana Transaksi Material yang merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, yaitu:

a. PJBS Utang yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang, dimana Perseroan akan membeli
   utang dan menerima pengalihan Aset Utang dari Penjual Utang dengan cara cessie. Harga
   pembelian berdasarkan PJBS Utang adalah sebesar Rp661.947.341.364.
b. PPSB di NETV yang dibuat oleh Perseroan dan NETV. Berdasarkan PPSB di NETV, NETV akan
   menerbitkan sebanyak 25.220.946.827 saham seri baru di NETV kepada Perseroan
   (“Pengeluaran Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp 50 per saham (setelah Penggabungan
   Saham) dengan total nilai pengambilan bagian adalah sebesar Rp 1.261.047.341.364 yang
   mengakibatkan perubahan pengendalian NETV dari pengendali sebelumnya menjadi Perseroan,
   yang terdiri dari:
      (i)    13.238.946.827 saham seri baru sebagai hasil konversi Aset Utang dengan harga konversi
             Rp 50 per saham; dan
      (ii)   11.982.000.000 saham seri baru hasil penyertaan modal Perseroan secara tunai dengan
             harga pengambilan bagian sebesar Rp 50 per saham;
c.    PJBS di NETV yang dibuat oleh Perseroan sebagai pembeli, dan TI, IIH, dan SLM sebagai para
      penjual. Berdasarkan PJBS di NETV, Perseroan akan membeli sejumlah 7.888.940.339 saham
      dalam NETV, masing-masing dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah Penggabungan
      Saham), yang mewakili 19,07% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah
      Pengeluaran Saham Baru dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar Rp
      394.447.016.950, yang terdiri dari:
      (i) 1.318.723.770 saham Seri A di NETV dari TI dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah
          Penggabungan Saham), mewakili 3,19% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
          setelah Pengeluaran Saham Baru;
      (ii) 5.903.179.393 saham Seri A di NETV dari SLM dengan nilai nominal Rp 200 per saham
           (setelah Penggabungan Saham), mewakili 14,27% dari modal ditempatkan dan modal disetor
           NETV setelah Pengeluaran Saham Baru; dan




                                                  5
Page 6
       (iii) 667.037.176 saham Seri A di NETV dari IIH dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah
             Penggabungan Saham), mewakili 1,61% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
             setelah Pengeluaran Saham Baru.
Rencana Transaksi Material merupakan suatu Transaksi Material yang harus mendapatkan pendapat
kewajaran dari KJPP dan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Penambahan Kegiatan Usaha Utama

Penyelesaian Rencana Transaksi Material akan menyebabkan Perseroan menjadi pengendali baru
NETV mengingat Perseroan akan memiliki lebih dari 50% saham di NETV.

Mengingat berdasarkan informasi keuangan proforma konsolidasi yang direview oleh Jamaludin, Ardi,
Sukimto & Rekan, auditor independen yang terdaftar di OJK, NETV diharapkan memberikan kontribusi
pendapatan minimal 20% dari pendapatan Perseroan, sehingga sesuai dengan POJK No.17/2020,
Perseroan harus, antara lain:
(i)       memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan sehubungan
          dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama; dan
(ii)      menggunakan KJPP untuk melakukan studi kelayakan terhadap Rencana Penambahan
          Kegiatan Usaha Utama.
Oleh karena kegiatan usaha tersebut akan dilaksanakan oleh NETV, calon anak perusahaan
Perseroan, maka penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengakibatkan perubahan anggaran
dasar Perseroan.

Sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai Rencana Transaksi Material, Perseroan juga
bermaksud untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan
mengikuti ketentuan POJK No. 32/2015 (“Rencana PMTHMETD”). Dalam rangka melaksanakan
Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD pada 26 Agustus 2024 dimana
PSG dan TI akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dengan total
harga pengambilan bagian sebesar Rp 661.947.341.364. Keterbukaan informasi sehubungan dengan
Rencana PMTHMETD diumumkan pada waktu yang bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini.


                    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

1.        OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

          Objek dari Rencana Transaksi Material adalah sejumlah saham NETV yang mewakili 80,05%
          dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV yang diambilbagian atau dibeli oleh
          Perseroan. Penjelasan singkat mengenai NETV sebagai perusahaan sasaran adalah
          sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2.b Keterbukaan Informasi ini. Total nilai Rencana
          Transaksi Material adalah Rp 1.655.494.358.314. Total nilai transaksi ini lebih dari 50% nilai
          ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan.

          Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi Material, Perseroan akan menjadi pengendali baru
          NETV. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pengambilalihan dalam rangka penambahan modal
          pada perusahaan terbuka yang sedang mengalami kesulitan keuangan dikecualikan dari
          kewajiban penawaran tender wajib. Berdasarkan POJK No. 32/2015, perusahaan terbuka
          dianggap berada dalam kondisi kesulitan keuangan dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

          (i)     untuk bank, bank menerima pinjaman dari Bank Indonesia (bank sentral) atau lembaga
                  pemerintah lainnya yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor bank atau bank




                                                    6
Page 7
             berada dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bank tersebut direstrukturisasi oleh
             lembaga pemerintah.

     (ii)    untuk perusahaan bukan bank, perusahaan terbuka memiliki (i) modal kerja bersih
             negatif dan (ii) liabilitas lebih dari 80% dari aset perusahaan terbuka, pada tanggal
             RUPSLB yang diselenggarakan untuk menyetujui penambahan modal.

     (iii)   baik untuk bank maupun perusahaan bukan bank, perusahaan terbuka gagal
             memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditur tidak terafiliasi dan kreditur
             tersebut setuju untuk mengambil saham atau obligasi konversi sebagai penyelesaian
             kewajiban tersebut.

     Berdasarkan laporan keuangan NETV yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada
     tanggal 30 April 2024, NETV memiliki (i) modal kerja bersih negatif dengan total liabilitas lancar
     yang melampaui total aset lancar, yaitu sebesar Rp705.497.798.913 dan (ii) liabilitas lebih dari
     80% dari aset NETV. Pada tanggal 30 April 2024, total liabilitas NETV adalah sebesar
     Rp1.764.230.408.879, yang mana telah mencapai 151,09% dari total aset NETV sebesar
     Rp1.167.645.047.022. Kondisi ini sejalan dengan defisiensi modal yang dicatatkan oleh NETV
     sebesar Rp596.585.361.857 pada tanggal 30 April 2024. Dengan demikian, NETV memenuhi
     kriteria dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga Perseroan dikecualikan untuk
     melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.

2.   PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

     (a)     Perseroan

             Riwayat Singkat

             Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media,
             berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
             Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
             dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002
             tanggal 13 September 2002, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
             No. 090519244732 di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002
             dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23
             September 2003, Tambahan No. 8852/2003.

             Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
             Akta No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
             M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
             Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024
             tanggal 16 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
             Kemenkumham di bawah No. AHU-0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.

             Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

             Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta
             Pernyataan Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin
             Jayayanti, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
             Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN
             2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada




                                                 7
Page 8
      Kemenkumham No. AHU-0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023,
      maksud dan tujuan Perseroan adalah:

      Kegiatan Usaha Utama:

      (i)       Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)

      (ii)      Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)

      (iii)     Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)

      (iv)      Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)

      (v)       Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)

      (vi)      Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)

      (vii)     Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)

      (viii)    Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)

      (ix)      Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)

      Kegiatan Usaha Penunjang:

      (i)       Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)

      (ii)      Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak
                Opsi (77321)

      (iii)     Industri Percetakan Umum (18111)

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa No. 04 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024
     yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa
     Korpora, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp100 per Saham
               Informasi                                       Nilai Nominal       Presentase
                                          Total Saham              Saham              (%)
                                                                    (RP)
Modal Dasar                             20.000.000.000          2.000.000.000.000           -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments              4.803.164.585            480.316.458.500         50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi                  1.696.162.615            169.616.261.500         17,83
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL        1.390.950.000            139.095.000.000         14,62
4. Masyarakat                            1.620.939.800            162.093.980.000         17,05
Saham Ditempatkan dan Saham              9.511.217.000            951.121.700.000        100.00
Disetor
Saham dalam Portepel                    10.488.783.000         1.048.878.300.000              -

      Pengurusan dan Pengawasan



                                         8
Page 9
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      No. 04 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.,
      Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
      0227165 tanggal 16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
      Kemenkumham di bawah No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli
      2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Direksi
      Direktur Utama                          : Manoj Dhamoo Punjabi
      Direktur                                : Priyadarshi Anand
      Direktur                                : Sajan Lachmandas Mulani

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         : Shania Manoj Punjabi
      Komisaris                               : Sanjeva Advani
      Komisaris Independen                    : Innayat Haresh Khubchandani

      Informasi Keuangan Proforma Konsolidasi

      Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan
      yang tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
      Laporan Keuangan.

                               Acquisition Prior to
                                                      Acquisition Prior to 30 April 2024
                                 30 April 2024

       Kas dan Setara Kas       Rp533.216.716.617                      Rp346.423.768.906


       Total Aset              Rp1.772.909.400.047                   Rp3.932.379.367.233


       Total Liabilitas           Rp95.772.495.416                   Rp1.180.714.078.292


       Total Ekuitas           Rp1.677.136.904.632                   Rp2.751.665.288.942



(b)   NETV

      Riwayat Singkat

      NETV, didirikan dengan nama PT Putra Insan Permata, berdasarkan Akta Pendirian
      Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 23 Juli 2004, yang dibuat di hadapan Hasbullah
      Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. C-22196 HT.01.01.TH 2004 tanggal 3 September
      2004.

      Anggaran dasar NETV telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
      Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris No. 67 tanggal 24 Februari 2022, yang
      dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
      kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan


                                        9
Page 10
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148827 tanggal 8 Maret 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0045167.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 (“Akta No. 67/2022”).

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha NETV

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NETV sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 61 tanggal 29 November 2021,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0068107.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0210243.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, maksud dan tujuan
NETV adalah berusaha dalam bidang perusahaan holding, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan kegiatan profesional, ilmiah dan teknis lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 67/2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 38 tanggal 21 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0058444.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0463435 tanggal 21 Oktober 2021, yang
keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0183062.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 Oktober 2021, struktur permodalan
NETV per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                        :   Rp 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan                  :   Rp 2.345.317.724.000
Modal Disetor                      :   Rp 2.345.317.724.000

Modal Dasar NETV terbagi atas 65.000.000.000 saham biasa, masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham NETV tertanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh NETV,
susunan pemegang saham NETV adalah sebagai berikut:

 NO.        PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM          NILAI NOMINAL (RP)    %
 1.      PT Indika Inti Holdiko             1.803.345.894     180.334.589.400       7,69
 2.      PT Semangat Bambu                  2.045.780.331     204.578.033.100       8,72
         Runcing
 3.      PT Sinergi Lintas Media        13.974.534.784       1.397.453.478.400     59,58
 4.      PT Teladan Investama               2.777.337.400     277.733.740.000      11,84
 5.      Masyarakat                         2.852.178.831     285.217.883.100      12,17
 Total                                      23.453.177.240    2.345.317.724.000   100,00
 Saham dalam Portepel                       41.546.822.760    4.154.682.276.000




                                       10
Page 11
      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Keputusan Rapat No. 46 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat di
      hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.09-0216670 tanggal 21 Juni 2024, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
      pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0122924.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21
      Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi NETV pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                         : Deddy Hariyanto
      Direktur                               : Azuan Syahril
      Direktur                               : Ferry
      Direktur                               : Surya Hadiwinata
      Direktur                               : Fendy Nagasaputra

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                        : Lie Halim
      Komisaris                              : Rachmat Nugroho
      Komisaris Independen                   : Clifford David Rees

(c)   PT Indika Inti Holdiko

      Riwayat Singkat

      IIH, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT
      Prakarsa Mitrasetia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 18
      Juni 1997, dibuat di hadapan Sri Bandiningsih, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah
      mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
      8496.HT.01.01.TH.97 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah
      No. 3522/BH 09.05/II/99 tanggal 4 Februari 1999.

      Anggaran dasar IIH telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 30 Desember 2022,
      dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang telah
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019049 tanggal 1 Februari 2023 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0021667.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Februari 2023 (“Akta No. 40”).

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha IIH

      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar IIH sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 15 Juli 2019, yang dibuat di
      hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
      persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0054897.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0143794.AH.01.11.TAHUN
      2019 tanggal 19 Agustus 2019, maksud dan tujuan IIH adalah berusaha dalam bidang
      kegiatan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham


                                      11
Page 12
      Berdasarkan Akta No. 40, struktur permodalan IIH pada tanggal Keterbukaan Informasi
      ini adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar              :    Rp1.500.000.000.000
      Modal Ditempatkan        :    Rp637.756.000.000
      Modal Disetor            :    Rp637.756.000.000

      Modal Dasar IIH terbagi menjadi 1.500.000 saham biasa, masing-masing memiliki nilai
      nominal Rp 1.000.000 per saham.

      Berdasarkan Akta No. 40, susunan kepemilikan saham IIH adalah sebagai berikut:

       NO.        PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM      NILAI NOMINAL (RP)      %
       1       Agus Lasmono                         360.836     360.836.000.000        56,58
       2       PT            Kencana                276.920     276.920.000.000        43,42
               Khatulistiwa Prima
       Total                                        637.756     637.756.000.000       100,00
       Saham dalam Portepel                         637.756     637.756.000.000


      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 7
      Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang
      telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0342602 tanggal 8
      Oktober 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di
      bawah No. AHU-0188835.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 Oktober 2019, susunan
      Dewan Komisaris dan Direksi IIH adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                            : Mohammad Arsjad Rasjid Prabu
                                                  Mangkuningrat
      Direktur                                  : Tonyadi Halim

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                           : Agus Lasmono
      Komisaris                                 : Azis Armand

(d)   PT Sinergi Lintas Media

      Riwayat Singkat

      SLM, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Intan
      Citra Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 9 tanggal 23 Juli
      2004, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
      yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-22197 HT.01.01.TH.2004 tanggal 3 September 2004. Berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 110 tanggal 16 Mei 2017, yang
      dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di



                                        12
Page 13
Jakarta Selatan, SLM melakukan perubahan nama dari PT Intan Citra Utama menjadi
PT Sinergi Lintas Media, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0012334.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 7
Juni 2017.

Anggaran dasar SLM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0032212.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 Juni 2024, telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0096002 tanggal 26 April 2024, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0166009 tanggal 26 April 2024 (“Akta No. 18”).

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SLM

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SLM sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 43 tanggal 2 September 2019,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0074264.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 September 2019, maksud dan tujuan SLM
adalah menjalankan usaha dalam bidang perusahaan holding, aktivitas kantor pusat,
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 18, struktur permodalan SLM pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                       :   Rp3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan                 :   Rp829.846.528.900
Modal Disetor                     :   Rp829.846.528.900

Modal Dasar SLM terbagi atas 2.750.000.000 saham seri A, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100 per saham, dengan jumlah seluruh nilai nominal saham seri A
adalah sebesar Rp275.000.000.000, dan 27.250.000.000 saham seri B, masing-
masing saham bernilai nominal Rp100 per saham, dengan jumlah seluruh nilai nominal
saham seri B adalah sebesar Rp2.725.000.000.000.

Berdasarkan Akta No. 18, susunan kepemilikan saham SLM adalah sebagai berikut:

 NO.        PEMEGANG SAHAM                 JUMLAH SAHAM       NILAI NOMINAL (RP)   %
 1       PT Bina Khatulistiwa                8.298.455.289    829.845.528.900      99,99
         Prima                                   (series B)
 2       PT Indika Inti Holdiko        10.000 (series A)              1.000.000     0,01
 Total                                       8.298.465.289    829.846.528.900       100
 Saham dalam Portepel                        8.298.465.289    829.846.528.900


Pengurusan dan Pengawasan




                                      13
Page 14
      Berdasarkan Akta No. 18, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SLM adalah sebagai
      berikut:

      Dewan
      Direktur Utama                            : Deddy Hariyanto
      Direktur                                  : Azuan Syahril
      Direktur                                  : Surya Hadiwinata
      Direktur                                  : Fendy Nagasaputra
      Direktur                                  : Ferry

      Dewan Komisaris
      Komisaris                                 : Lie Halim

(e)   Newton Capital Ltd (Penjual Utang)

      Riwayat Singkat

      Penjual Utang atau Newton Capital Ltd adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
      dan ada berdasarkan hukum British Virgin Islands dan beralamat kantor di Kingston
      Chambers, PO Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands berdasarkan
      Memorandum dan Articles of Association tertanggal 28 November 2023, dengan nomor
      registrasi 2137003.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Penjual Utang

      Berdasarkan akta pendirian Penjual Utang, Penjual Utang adalah suatu perusahaan
      investasi.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Susunan Pemegang Saham

      Struktur permodalan Penjual Utang terakhir adalah sebagai berikut:

       NO.        PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM       %
                 Paloma Holdings Ltd              1            100


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan manajemen Penjual Utang terakhir adalah sebagai berikut:

      Direktur                         : Neil Colin Gray


(f)   PT Teladan Investama

      Riwayat Singkat

      TI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Teladan
      Investama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 14 Maret
      2008, yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, yang
      telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
      AHU-14801.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008, telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0021850.AH.01.09.Tahun


                                        14
Page 15
2008 tanggal 26 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 9700 tanggal 24 Juni 2008, Tambahan No. 51 (“Akta No. 45”).

Anggaran dasar TI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
Teladan Investama No. 83 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0027166.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0074692.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta No. 83”).

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha TI

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar TI yang ternyata dalam Akta No. 83, maksud dan
tujuan TI adalah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, perusahaan holding,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 45, struktur permodalan TI pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   :   Rp200.000.000
Modal Ditempatkan             :   Rp129.400.000
Modal Disetor                 :   Rp129.400.000

Modal Dasar TI terbagi atas 2.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
Rp100.000 per saham.

Berdasarkan Akta No. 45, susunan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:

                                                         NILAI NOMINAL
  NO.       PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM                         %
                                                              (RP)
   1    PT Teladan Resources               494           49.400.000       38,16
   2        Widiyanti Putri                200           20.000.000       15,46
   3      Indracahya Basuki                200           20.000.000       15,46
   4       Nurcahya Basuki                 200           20.000.000       15,46
   5      Wishnu Wardhana                  200           20.000.000       15,46
Total                                     1.294          129.400.000       100


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Teladan
Investama No. 60 tanggal 6 Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0194973 tanggal 12 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0250730.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12
Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:



                                  15
Page 16
      Direksi
      Direktur Utama                        : Widiyanti Putri
      Direktur                              : Indracahya Basuki

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                       : Wishnu Wardhana
      Komisaris                             : Nurcahya Basuki

(g)   PT Permata Surya Gitatama

      Riwayat Singkat

      PSG, didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia, dengan nama PT Permata
      Surya Gitatama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 11
      September 1998, yang dibuat di hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris di
      Ciawi, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
      26075 HT.01.01.Th.98 tanggal 23 November 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah
      No. 3940/BH.09.05/IV/99 tanggal 9 April 1999.

      Anggaran dasar PSG telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 15 Juli 2024, yang
      dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
      persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0042621.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0142731.AH.01.11.TAHUN
      2024 tertanggal 15 Juli 2024 (“Akta No.10”)

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PSG

      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PSG yang tercantum dalam Akta No.10, maksud
      dan tujuan PSG adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen
      lainnya.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 April
      2020, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, Notaris di Jakarta, yang telah
      mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0033827.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 05 Mei 2020, dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0077393.AH.01.11.TAHUN
      2020 tanggal 05 Mei 2020 (“Akta No. 2”), struktur permodalan PSG pada tanggal
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


      Modal Dasar                 :   Rp323.369.000.000
      Modal Ditempatkan           :   Rp319.869.000.000
      Modal Disetor               :   Rp319.869.000.000

      Modal Dasar PSG terbagi atas 323.369 saham biasa, masing-masing saham dengan
      nilai nominal Rp1.000.000 per saham.



                                      16
Page 17
            Berdasarkan Akta No. 2, susunan pemegang saham PSG adalah sebagai berikut:

              NO.       PEMEGANG SAHAM            JUMLAH SAHAM     NILAI NOMINAL (RP)     %
               1         Agus Lasmono               319.868        319.868.000.000        100
               2         PT Mohammad                   1               1.000.000         0,00
                         Mangkuningrat
             Total                                  319.869        319.869.000.000        100
             Saham dalam Portepel                   319.869        319.869.000.000


            Pengurusan dan Pengawasan

            Berdasarkan Akta No. 10, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PSG adalah sebagai
            berikut:

            Direksi
            Direktur                                 : Tonyadi Halim

            Dewan Komisaris
            Komisaris                                : Agus Lasmono


3.   RINGKASAN   PERJANJIAN-PERJANJIAN                SEHUBUNGAN        DENGAN          RENCANA
     TRANSAKSI MATERIAL

     PJBS Utang

     PJBS Utang yang dibuat antara Penjual Utang dan Perseroan pada tanggal 26 Agustus 2024
     mengatur bahwa Penjual Utang telah menyetujui untuk mengalihkan Aset Utang sebesar Rp
     661.947.341.364 yang mewakili 75% dari total jumlah, kewajiban, dan tanggung jawab yang
     harus dipenuhi oleh NETV kepada Penjual Utang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman NETV
     kepada Perseroan sebagai pembeli. Dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan
     pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBS Utang, penyelesaian pengalihan Aset Utang
     dari Penjual Utang kepada Perseroan diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober
     2024 atau pada tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh Penjual Utang dan
     Perseroan. Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup antara lain masing-masing
     Perseroan dan Penjual Utang telah menerima persetujuan korporasi untuk melaksanakan
     pengalihan Aset Utang.

     PPSB di NETV

     PPSB di NETV yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan NETV pada tanggal 26
     Agustus 2024 mengatur bahwa Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian atas
     25.220.946.827 saham seri baru di NETV dengan nilai nominal Rp50 per saham (setelah
     Penggabungan Saham) yang mewakili 60,98% dari modal saham yang telah ditempatkan dan
     disetor NET dengan dasar dilusi penuh setelah penerbitan saham baru tersebut, yang mana
     terdiri dari:

     (i)    13.238.946.827 saham baru di NETV yang berasal dari konversi Aset Utang; dan
     (ii)   11.982.000.000 saham baru di NETV yang berasal dari penyetoran modal secara tunai
            oleh Perseroan.


                                             17
Page 18
     Sepanjang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harga
     pemesanan atas saham NETV ialah sebesar Rp50 (setelah Penggabungan Saham) per saham
     atau dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.261.047.341.364 yang terdiri dari:

     (i)        Rp661.947.341.364 yang akan dikonversi oleh Perseroan sehubungan dengan Aset
                Utang; dan

     (ii)       Rp599.100.000.000 yang akan disetor secara tunai oleh Perseroan.

     Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
     PPSB di NETV, penyelesaian pengambilan bagian atas saham baru di NETV oleh Perseroan
     akan dilakukan dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak pengajuan permohonan pencatatan
     saham di BEI oleh NETV (yang mana tanggal penyelesaian diperkirakan akan terjadi pada
     tanggal 29 Oktober 2024) atau pada waktu dan/atau tanggal lain yang dapat disepakati oleh
     Perseroan dan NETV secara tertulis.

     Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup pengalihan atas Aset Utang oleh Perseroan dari
     Penjual Utang sesuai PJBS Utang telah diselesaikan.

     PJBS di NETV

     PJBS di NETV yang ditandatangani oleh dan antara SLM, IIH, TI dan Perseroan pada tanggal
     26 Agustus 2024 mengatur bahwa Perseroan bermaksud untuk membeli saham-saham di
     NETV berikut ini dari SLM, IIH, dan TI sebagai penjual yang merupakan pemegang saham saat
     ini di NETV:

                                         Jumlah Saham di NETV
                                    yang akan dibeli oleh Perseroan                Total Harga
           Nama Penjual
                          Sebelum Penggabungan        Setelah Penggabungan         Pembelian
                              Saham oleh NETV            Saham oleh NETV
      PT Sinergi          11.806.358.786 saham       5.903.179.393 saham       Rp 295.158.969.680
      Lintas Media
      PT Indika Inti      1.334.074.352 saham        667.037.176 saham          Rp 33.351.858.780
      Holdiko
      PT Teladan          2.637.447.540 saham        1.318.723.770 saham        Rp 65.936.188.491
      Investama

     Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
     PJBS di NETV, penyelesaian pengalihan saham di NETV di atas akan dilakukan pada tanggal
     29 Oktober 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh SLM, IIH, TI dan
     Perseroan. Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup bahwa SLM, IIH, TI, dan Perseroan
     telah memperoleh setiap dan semua persetujuan dan izin yang diperlukan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
     MATERIAL SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Rencana Transaksi Material

     Rencana Transaksi Material merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK No. 17/2020 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan. Perseroan
     mempertimbangkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan akibat pelaksanaan
     Rencana Transaksi Material akan memperluas perannya di industri media dan hiburan,



                                                18
Page 19
       termasuk penyiaran televisi. Dengan demikian, hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk
       menjadi salah satu pemain kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia dan diharapkan
       dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.

       Transaksi Material ini akan membantu mengembangkan bisnis Perseroan dengan
       meningkatkan akses Perseroan kepada saluran distribusi televisi. Perseroan memiliki rekam
       jejak produksi konten-konten televisi yang sukses; dengan transaksi ini, NETV akan
       mendapatkan akses kepada kapabilitas produksi Perseroan yang akan membuat NETV
       semakin kompetitif. Oleh karena itu, transaksi ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu
       Perseroan dan NETV.

       Dampak Rencana Transaksi Material terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

       Berdasarkan informasi keuangan proforma per tanggal 30 April 2024 yang direviu oleh Kantor
       Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, berikut merupakan dampak Transaksi terhadap
       kondisi keuangan Perseroan:


       •   Peningkatan total aset sebesar Rp2,159,469,967,186, yang terutama berasal dari
           peningkatan goodwill sebesar Rp1.026.387.185.573, aset persediaan sebesar Rp
           523.218.579.011, aset tak berwujud – neto sebesar Rp188.152.470.647, aset tetap
           sebesar Rp136.644.248.952, aset pajak tangguhan sebesar Rp126.143.540.130, piutang
           usaha sebesar dan Rp63.768.907.871, serta penurunan pada kas dan setara kas
           sebesar Rp 186,792,947,711.
       •   Peningkatan total liabilitas sebesar Rp1,084,941,582,876, yang terutama berasal dari
           peningkatan asumsi utang bank untuk kebetuhan Transaksi Material sebesar
           Rp795.000.000.000, utang usaha – pihak ketiga sebesar Rp142.526.428.752, dan beban
           masih harus dibayar sebesar Rp58.993.121.347.
       •   Peningkatan total ekuitas sebesar Rp1,074,528,384,310, yang terutama berasal dari
           peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp661.947.341.364.



  RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

Berikut ini adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam laporan pendapat
kewajaran No. 00114/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang disiapkan oleh
KJPP:

a. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi Material

    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Material adalah Perseroan, NETV, IIH, SLM,
    Penjual Utang, TI, PSG.

b. Objek Transaksi

   •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk membeli Aset Utang yang dimiliki oleh
       Penjual Utang terhadap NETV dengan nilai transaksi sebesar Rp 661,95 miliar sehubungan
       dengan rencana pembelian Aset Utang.

   •   Transaksi dimana NETV merencanakan untuk melakukan penambahan modal tanpa
       memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel NETV
       sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019, dimana NETV akan menerbitkan sebanyak
       25.220.946.827 saham seri baru kepada Perseroan, dengan nilai nominal sebesar Rp 50 per
       lembar saham (setelah Penggabungan Saham) atau sebesar 60,98% dari jumlah saham yang
       ditempatkan dan disetor NETV, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 50,00 per saham atau



                                                19
Page 20
         dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 1.261,05                   miliar   sehubungan
         denganPengeluaran Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:

         (i) Sebanyak 13.238.946.827 saham NETV merupakan bagian dari hasil konversi atas rencana
         pembelian Aset Utang sebesar Rp 661,95 miliar sehubungan dengan konversi Aset Utang
         setelah pelaksanaan Penggabungan Saham; dan

         (ii) Sebanyak 11.982.000.000 saham NETV merupakan bagian yang akan dibayarkan melalui
         pembelian tunai sebesar Rp 599,10 miliar sehubungan dengan konversi Aset Utangsetelah
         pelaksanaan Penggabungan Saham.

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dari
         SLM sebesar 5.903.179.393 saham atau setara dengan 14,27% saham NETV dengan nilai
         transaksi sebesar Rp 295,16 miliar sehubungan dengan rencana pembelian saham SLM
         setelah pelaksanaan Penggabungan Saham.

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dan
         IIH sebesar 667.037.176 saham atau setara dengan 1,61% saham NETV dengan nilai nilai
         transaksi sebesar Rp 33,35 miliar sehubungan dengan Rencana Pembelian Saham IIH setelah
         pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dari TI
         sebesar 1.318.723.770 saham atau setara dengan 3,19% saham NETV dengan nilai transaksi
         sebesar Rp 65,94 miliar sehubungan dengan Rencana Pembelian Saham TI setelah
         pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.

c.   Maksud dan Tujuan

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Material
     adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
     Transaksi Material dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
     17/2020.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi Utama

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dipersiapkan menggunakan data
     dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
     Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
     dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
     bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
     Material disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi
     laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
     operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
     perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
     berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi Material hanya merupakan
     pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi


                                                   20
Page 21
   Material dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Transaksi Material hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
   atas Rencana Transaksi Material bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
   operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   Perseroan dan NETV berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan NETV.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Material tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
   dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
   atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi Material yang ada dan mungkin
   tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
   Transaksi Material.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
   Material pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Rencana Transaksi Material. Rencana Transaksi Material akan dilaksanakan seperti yang telah
   dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
   Rencana Transaksi Material yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.


   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
   proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
   suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
   KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
   Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
   Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Rencana Transaksi Material. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
   yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
   Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Transaksi Material mungkin berbeda.

e. Pendekatan Dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Material

    Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material ini, KJPP telah melakukan
    analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
    hal-hal sebagai berikut:




                                               21
Page 22
     I. Analisis atas Rencana Transaksi Material;
     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
     III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
     keuangan Rencana Transaksi Material sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                              RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam laporan penilaian No.
0110/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang disiapkan oleh KJPP:

a. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi Material

     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Material adalah Perseroan, NETV, IIH, SLM,
     Penjual Utang, TI, PSG.

b. Objek Transaksi

     Objek Transaksi adalah nilai pasar 100,00% saham NETV.

c.   Maksud dan Tujuan

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
     dari Objek Transaksi yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
     tanggal 30 April 2024.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Transaksi
     yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
     dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Material serta untuk memenuhi POJK 17/2020.

d. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
     laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Transaksi yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
     proyeksi laporan keuangan NETV, KIK, dan NMTV yang disusun oleh manajemen NETV, KIK, dan
     NMTV. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
     berdasarkan kinerja NETV, KIK, dan NMTV pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
     rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
     proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja NETV,
     KIK, dan NMTV yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
     ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja NETV, KIK, dan NMTV
     yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP
     bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
     berdasarkan kinerja historis NETV, KIK, dan NMTV dan informasi manajemen NETV terhadap
     proyeksi laporan keuangan NETV, KIK, dan NMTV tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas
     laporan penilaian NETV dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal



                                                   22
Page 23
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
   terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya
   perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan NETV atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan NETV bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
   dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Transaksi
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan NETV.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Transaksi tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum NETV berdasarkan anggaran dasar NETV.

e. Metode Pendekatan dan Penilaian

    Penilaian Objek Transaksi didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
    berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
    keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif NETV, pengkajian atas kondisi operasi dan
    manajemen serta sumber daya yang dimiliki NETV. Prospek NETV di masa yang akan datang
    KJPP evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
    manajemen yang telah KJPP kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan
    pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
    (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.

    Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
    interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
    komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
    laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang
    biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
    perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif




                                                 23
Page 24
     adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan
     acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Transaksi adalah metode diskonto arus
     kas (discounted cash flow/DCF method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
     method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
     company method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
     method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh NETV,
     KIK, dan NMTV di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha NETV, KIK, dan NMTV. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
     operasi NETV, KIK, dan NMTV diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
     NETV, KIK, dan NMTV. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
     kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
     dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
     Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
     pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
     sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
     terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
     NETV.

     Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian NMTV merupakan
     metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
     komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

     Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
     pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
     dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
     tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

     Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
     antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
     yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
     mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
     Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
     aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
     NETV. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
     yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan Penilaian




                                                    24
Page 25
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
      mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
      pendapat KJPP, nilai pasar Objek Transaksi pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar Rp 612,42
      miliar.

                 INFORMASI TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA


1.        Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Penambahan Kegiatan Usaha Utama

          Penambahan kegiatan usaha utama ini dilakukan dengan alasan bahwa pelaksanaan dari
          Rencana Transaksi Material akan menyebabkan Perseroan menjadi pengendali baru NETV
          mengingat Perseroan akan memiliki lebih dari 50% saham di NETV.

          Mengingat berdasarkan informasi keuangan proforma konsolidasi yang direview oleh
          Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, auditor independen yang terdaftar di OJK, NETV
          diharapkan memberikan kontribusi pendapatan minimal 20% dari pendapatan Perseroan,
          sehingga berdasarkan POJK No.17/2020, Perseroan harus, antara lain:
          (i)      memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan
                   sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama; dan
          (ii)     menggunakan KJPP untuk melakukan          studi   kelayakan   terhadap   Rencana
                   Penambahan Kegiatan Usaha Utama.

2.        Ketersediaan Ahli terkait Penambahan Kegiatan Usaha Utama

          Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha utama, Perseroan akan mengoptimalkan
          penggunaan tim yang sudah ada yang memiliki kemampuan di sektor penyiaran televisi.
          Kegiatan usaha yang diusulkan ini sangat terkait dengan bisnis yang sudah ada di Perseroan
          sehingga menghindari kebutuhan untuk merekrut karyawan tambahan.

3.        Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Utama terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

          Penambahan Kegiatan Usaha Utama diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan ke depan serta nilai tambah bagi para pemegang saham
          Perseroan.

     RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN
                               USAHA UTAMA

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan sebagaimana disajikan dalam laporan studi
kelayakan No. 00113/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang disiapkan oleh
KJPP:

a. Maksud dan Tujuan

      Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha NETV sehubungan dengan
      Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
      meliputi:

      •   Aspek kelayakan pasar;
      •   Aspek kelayakan teknis;
      •   Aspek kelayakan pola bisnis;
      •   Aspek kelayakan model manajemen; dan
      •   Aspek kelayakan keuangan,



                                                  25
Page 26
    sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama. Maksud dari Laporan Studi
    Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana Penambahan
    Kegiatan Usaha Utama yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
    manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

b. Kondisi Pembatas dan Asumsi

    Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
    dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
    penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

    Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan dengan
    metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
    yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen NETV. Dalam
    penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
    manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
    laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja NETV yang
    dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
    yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja NETV dan telah mencerminkan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
    kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen NETV
    terhadap proyeksi laporan keuangan NETV tersebut.

    Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
    kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
    dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
    berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
    KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
    (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
    yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah
    dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas
    Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama.

    Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
    diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan NETV atau yang tersedia secara umum yang pada
    hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
    untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
    bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan NETV bahwa mereka tidak
    mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
    menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

    Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
    data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
    tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
    jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP maupun segala kehilangan,
    kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
    sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

    Karena hasil dari studi kelayakan KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
    mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
    dari studi kelayakan KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data
    yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang
    terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan
    dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab
    atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
    tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis


                                                 26
Page 27
     transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan.
     Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
     untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
     operasional NETV.

     Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
     Usaha Utama tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
     penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
     Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
     pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum NETV berdasarkan
     anggaran dasar NETV.

c.   Metode

     Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
     cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
     Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
     dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted payback
     period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
     dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.

d. Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
     maka menurut pendapat KJPP Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
     kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
     manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar,
     nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun 8 bulan masa proyeksi sebagai
     berikut:

     NPV        : Rp 1.333,05 miliar

     Sehubungan dengan studi kelayakan ini, KJPP ingin menekankan bahwa analisis kelayakan yang
     dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
     pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
     manajemen Perseroan dan NETV melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
     Perseroan dan NETV mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Utama. KJPP melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
     dan menurut pendapat KJPP, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, KJPP tidak bertanggung
     jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan
     mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan
     asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil
     yang diproyeksikan akan tercapai.

     Kelayakan tersebut KJPP tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP peroleh dari pihak
     manajemen Perseroan dan NETV serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
     menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau
     hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama. Perubahan tersebut termasuk,
     namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
     secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
     tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi




                                                 27
Page 28
     Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama mungkin berbeda.


                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
   POJK No. 17/2020.

2. Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama ini bukan
   merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK No. 42/2020.

3. Pelaksanaan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama
   dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak akan berpotensi mengganggu kegiatan
   usaha perseroan.

4. Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
   pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
   menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau
   menyesatkan.

                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi Material:

 •      Pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                                :   20 Agustus
                                                                                  2024

 •      Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB dan Keterbukaan             :   28 Agustus
        Informasi Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha           2024
        Utama

 •      Recording date                                                        :   11 September
                                                                                  2024

 •      Pemanggilan RUPSLB                                                    :   12 September
                                                                                  2024

 •      Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan Informasi        :   2 Oktober
        Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha Utama               2024

 •      RUPSLB                                                                :   4 Oktober
                                                                                  2024

 •      Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                   :   8 Oktober
                                                                                  2024

 •      Penyampaian berita acara RUPSLB                                       :   1 November
                                                                                  2024


RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General Meeting
System yang disediakan oleh KSEI pada:




                                               28
Page 29
 Hari          :       Jumat, 4 Oktober 2024

 Waktu         :       10.00 W.I.B. hingga selesai

 Tempat        :       MD Place Tower I

                       Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Agenda RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas pelaksanaan rencana Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020 oleh Perseroan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk.

2. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television broadcasting)
   disebabkan oleh pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi
   kelayakan atas penambahan kegiatan usaha tersebut.

Khusus untuk agenda mengenai rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television
broadcasting), apabila agenda tersebut tidak disetujui oleh para pemegang saham Perseroan, maka
agenda tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang
saham Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tidak disetujuinya agenda tersebut
oleh Perseroan.


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
                                  PT MD Entertainment Tbk
                                        Kantor Pusat:
                                       MD Place Tower I
                   Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                  Faksimili: +62-21 29055777
                       Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                                29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published28 Aug 2024
Pages29
Characters93,603
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 71 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org PT Indika Inti Holdiko p.2 ×7
linked org PT Net Mediatama Televisi p.3
linked org Newton Capital Ltd p.3 ×5
linked org PT Sinergi Lintas Media p.5 ×6
linked org PT Teladan Investama p.5 ×10
linked org PT MD Global Investments p.8
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.8 ×2
linked — Morgan Stanley p.8
linked person Priyadarshi Anand p.9
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.9
linked person Shania Manoj Punjabi p.9
linked person Sanjeva Advani p.9
linked person Innayat Haresh Khubchandani p.9
linked org PT Semangat Bambu p.10
linked person Azuan Syahril p.11 ×2
linked person Clifford David Rees p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible person Gatot Subroto p.3
possible person Deddy Hariyanto p.11 ×2
possible person Surya Hadiwinata p.11 ×2
possible person Fendy Nagasaputra p.11 ×2
possible person Lie Halim p.11 ×2
possible person Rachmat Nugroho p.11
possible person Agus Lasmono p.12 ×5
possible person Arsjad Rasjid p.12
possible person Tonyadi Halim p.12 ×2
possible org PT Teladan Resources p.15
possible person Widiyanti Putri p.15 ×2
possible person Indracahya Basuki p.15 ×2
possible person Nurcahya Basuki p.15 ×2
possible person Wishnu Wardhana p.15 ×2
possible org PT Mohammad p.17
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KEPI p.2
unresolved org PT Kreatif Inti Korpora p.2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV p.2
unresolved org Net Visi Media Tbk p.2 ×6
unresolved org PT Permata Surya Gitatama p.4 ×2
unresolved org Sukimto & Rekan p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org PT MD Media p.7
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.7
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.7 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.7
unresolved org Swasta p.8 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.8 ×2
unresolved org PT Putra Insan Permata p.9
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid · Notaris p.9 ×3
unresolved person Yulia · Notaris p.9 ×12
unresolved org PT Indika Inti Holdiko Riwayat Singkat IIH p.11
unresolved org PT Prakarsa Mitrasetia p.11
unresolved person Sri Bandiningsih · Notaris p.11
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.11
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.11 ×6
unresolved org PT Sinergi Lintas Media Riwayat Singkat SLM p.12
unresolved org PT Intan Citra Utama p.12 ×2
unresolved person Ardi Kristiar · Notaris p.12
unresolved org PT Bina Khatulistiwa p.13
unresolved org Paloma Holdings Ltd p.14
unresolved org PT Teladan Investama Riwayat Singkat TI p.14
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.14
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.15 ×3
unresolved org PT Permata Surya Gitatama Riwayat Singkat PSG p.16
unresolved person Miranti Tresnaning Timur · Notaris p.16
unresolved org PT Indika Inti p.18
unresolved org PT Teladan p.18
unresolved org KJPP KR p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 12936 ms 12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dipersiapkan menggunakan data dan informasi '
                            'sebagaimana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}

Other files in this announcement 39

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result