Back to announcement
20240828_FILM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31719583_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”).
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Produksi Film
Berdomisili di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INfFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAHf BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK NO. 17/2020.
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Agustus 2024
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM.
Aset Utang : berarti hak, kepemilikan, dan kepentingan Penjual Utang,
termasuk Piutang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman NETV,
yang berjumlah Rp 661.947.341.364 yang mewakili 75% dari
seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan sesuai dengan
Perjanjian Pinjaman NETV.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
IIH : berarti PT Indika Inti Holdiko, perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkumham : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
KEPI : berarti Kode Etik Penilai Indonesia atau Indonesian Valuers
Code of Ethics.
KIK : berarti PT Kreatif Inti Korpora, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
KJPP : berarti Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
menerbitkan laporan studi kelayakan, laporan penilaian dan
pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi
sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.
Laporan Keuangan : berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
NETV : berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
2
Page 3
memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.
NMTV : berarti PT Net Mediatama Televisi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana
pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.
Penggabungan Saham : berarti rencana penggabungan saham oleh NETV sesuai
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh
Perusahaan Terbuka yang diumumkan oleh NETV pada
tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.
Penjual Utang : berarti Newton Capital Ltd, berkedudukan di Maples
Corporate Services (BVI) Limited, Kingston Chambers, PO
Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands, sebuah
perusahaan yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Kepulauan Virgin Britania Raya.
Perjanjian Pinjaman NETV : berarti Perjanjian Pinjaman No. 002/NVM-
NV/PERJ/CLD/IV24-FCN tanggal 5 April 2024 yang dibuat
antara Penjual Utang sebagai kreditur dan NETV sebagai
debitur yang akan jatuh tempo pada 5 Oktober 2024.
Perseroan : berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Piutang : berarti, sehubungan dengan NETV:
(a) piutang dan hak, manfaat, kepemilikan, dan
kepentingan lainnya yang dimiliki oleh Penjual Utang
sehubungan dengan jumlah yang sama dengan 75%
dari seluruh dan setiap utang dari NETV sesuai
dengan Perjanjian Pinjaman NETV;
(b) semua klaim, tuntutan, alasan tindakan dan hak dan
kepentingan Penjual Utang lainnya terhadap NETV,
yang dalam hal apa pun didasarkan pada, timbul dari,
dan/atau berkaitan dengan:
(i) Perjanjian Pinjaman NETV;
(ii) setiap komitmen, pembayaran di muka, dan
penggunaan lain sehubungan dengan
Perjanjian Pinjaman NETV;
(c) semua hasil diperoleh dari hal di atas.
3
Page 4
PJBS di NETV : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional
Share Sale and Purchase Agreement) tertanggal 26 Agustus
2024 yang dibuat oleh dan antara Perseroan, TI, IIH dan SLM
sehubungan dengan saham sekunder milik NETV.
PJBS Utang : berarti Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale
Purchase Agremeent) atas Aset Utang tanggal 26 Agustus
2024 yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang.
POJK No. 32/2015 : berati Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019.
POJK No. 9/2018 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PPSB di NETV : berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
yang dibuat oleh Perseroan dan NETV.
PSG : berarti PT Permata Surya Gitatama, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Rencana Penambahan : berarti rencana penambahan kegiatan usaha utama di bidang
Kegiatan Usaha Utama penyiaran televisi (broadcasting).
Rencana Transaksi Material : berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
transaksi-transaksi berikut:
(a) pembelian Aset Utang oleh Perseroan dari Penjual Utang
melalui pengalihan aset utang (cessie);
(b) pengambilalihan saham baru pada NETV oleh Perseroan
melalui konversi Aset Utang dan penyetoran dana tunai;
dan
(c) pembelian saham sekunder pada NETV dari TI, SLM dan
IIH.
4
Page 5
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada 4 Oktober 2024.
SLM : berarti PT Sinergi Lintas Media, perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra Lantai
7, Jl. Gatot Subroto Kav. 21, Setiabudi, Jakarta Selatan.
SPI : berarti Standar Penilaian Indonesia atau Indonesian
Valuation Standards.
TI : berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Rencana Transaksi Material
Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen transaksi sebagai berikut pada 26 Agustus 2024
untuk melakukan serangkaian transaksi terkait Rencana Transaksi Material yang merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, yaitu:
a. PJBS Utang yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang, dimana Perseroan akan membeli
utang dan menerima pengalihan Aset Utang dari Penjual Utang dengan cara cessie. Harga
pembelian berdasarkan PJBS Utang adalah sebesar Rp661.947.341.364.
b. PPSB di NETV yang dibuat oleh Perseroan dan NETV. Berdasarkan PPSB di NETV, NETV akan
menerbitkan sebanyak 25.220.946.827 saham seri baru di NETV kepada Perseroan
(“Pengeluaran Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp 50 per saham (setelah Penggabungan
Saham) dengan total nilai pengambilan bagian adalah sebesar Rp 1.261.047.341.364 yang
mengakibatkan perubahan pengendalian NETV dari pengendali sebelumnya menjadi Perseroan,
yang terdiri dari:
(i) 13.238.946.827 saham seri baru sebagai hasil konversi Aset Utang dengan harga konversi
Rp 50 per saham; dan
(ii) 11.982.000.000 saham seri baru hasil penyertaan modal Perseroan secara tunai dengan
harga pengambilan bagian sebesar Rp 50 per saham;
c. PJBS di NETV yang dibuat oleh Perseroan sebagai pembeli, dan TI, IIH, dan SLM sebagai para
penjual. Berdasarkan PJBS di NETV, Perseroan akan membeli sejumlah 7.888.940.339 saham
dalam NETV, masing-masing dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah Penggabungan
Saham), yang mewakili 19,07% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah
Pengeluaran Saham Baru dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar Rp
394.447.016.950, yang terdiri dari:
(i) 1.318.723.770 saham Seri A di NETV dari TI dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah
Penggabungan Saham), mewakili 3,19% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
setelah Pengeluaran Saham Baru;
(ii) 5.903.179.393 saham Seri A di NETV dari SLM dengan nilai nominal Rp 200 per saham
(setelah Penggabungan Saham), mewakili 14,27% dari modal ditempatkan dan modal disetor
NETV setelah Pengeluaran Saham Baru; dan
5
Page 6
(iii) 667.037.176 saham Seri A di NETV dari IIH dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah
Penggabungan Saham), mewakili 1,61% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
setelah Pengeluaran Saham Baru.
Rencana Transaksi Material merupakan suatu Transaksi Material yang harus mendapatkan pendapat
kewajaran dari KJPP dan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Penambahan Kegiatan Usaha Utama
Penyelesaian Rencana Transaksi Material akan menyebabkan Perseroan menjadi pengendali baru
NETV mengingat Perseroan akan memiliki lebih dari 50% saham di NETV.
Mengingat berdasarkan informasi keuangan proforma konsolidasi yang direview oleh Jamaludin, Ardi,
Sukimto & Rekan, auditor independen yang terdaftar di OJK, NETV diharapkan memberikan kontribusi
pendapatan minimal 20% dari pendapatan Perseroan, sehingga sesuai dengan POJK No.17/2020,
Perseroan harus, antara lain:
(i) memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama; dan
(ii) menggunakan KJPP untuk melakukan studi kelayakan terhadap Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Utama.
Oleh karena kegiatan usaha tersebut akan dilaksanakan oleh NETV, calon anak perusahaan
Perseroan, maka penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengakibatkan perubahan anggaran
dasar Perseroan.
Sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai Rencana Transaksi Material, Perseroan juga
bermaksud untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan
mengikuti ketentuan POJK No. 32/2015 (“Rencana PMTHMETD”). Dalam rangka melaksanakan
Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD pada 26 Agustus 2024 dimana
PSG dan TI akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dengan total
harga pengambilan bagian sebesar Rp 661.947.341.364. Keterbukaan informasi sehubungan dengan
Rencana PMTHMETD diumumkan pada waktu yang bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini.
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL
1. OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL
Objek dari Rencana Transaksi Material adalah sejumlah saham NETV yang mewakili 80,05%
dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV yang diambilbagian atau dibeli oleh
Perseroan. Penjelasan singkat mengenai NETV sebagai perusahaan sasaran adalah
sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2.b Keterbukaan Informasi ini. Total nilai Rencana
Transaksi Material adalah Rp 1.655.494.358.314. Total nilai transaksi ini lebih dari 50% nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan.
Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi Material, Perseroan akan menjadi pengendali baru
NETV. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pengambilalihan dalam rangka penambahan modal
pada perusahaan terbuka yang sedang mengalami kesulitan keuangan dikecualikan dari
kewajiban penawaran tender wajib. Berdasarkan POJK No. 32/2015, perusahaan terbuka
dianggap berada dalam kondisi kesulitan keuangan dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:
(i) untuk bank, bank menerima pinjaman dari Bank Indonesia (bank sentral) atau lembaga
pemerintah lainnya yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor bank atau bank
6
Page 7
berada dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bank tersebut direstrukturisasi oleh
lembaga pemerintah.
(ii) untuk perusahaan bukan bank, perusahaan terbuka memiliki (i) modal kerja bersih
negatif dan (ii) liabilitas lebih dari 80% dari aset perusahaan terbuka, pada tanggal
RUPSLB yang diselenggarakan untuk menyetujui penambahan modal.
(iii) baik untuk bank maupun perusahaan bukan bank, perusahaan terbuka gagal
memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditur tidak terafiliasi dan kreditur
tersebut setuju untuk mengambil saham atau obligasi konversi sebagai penyelesaian
kewajiban tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan NETV yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 April 2024, NETV memiliki (i) modal kerja bersih negatif dengan total liabilitas lancar
yang melampaui total aset lancar, yaitu sebesar Rp705.497.798.913 dan (ii) liabilitas lebih dari
80% dari aset NETV. Pada tanggal 30 April 2024, total liabilitas NETV adalah sebesar
Rp1.764.230.408.879, yang mana telah mencapai 151,09% dari total aset NETV sebesar
Rp1.167.645.047.022. Kondisi ini sejalan dengan defisiensi modal yang dicatatkan oleh NETV
sebesar Rp596.585.361.857 pada tanggal 30 April 2024. Dengan demikian, NETV memenuhi
kriteria dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga Perseroan dikecualikan untuk
melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI MATERIAL
(a) Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media,
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002
tanggal 13 September 2002, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No. 090519244732 di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23
September 2003, Tambahan No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 16 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
7
Page 8
Kemenkumham No. AHU-0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023,
maksud dan tujuan Perseroan adalah:
Kegiatan Usaha Utama:
(i) Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)
(ii) Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)
(iii) Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)
(iv) Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)
(v) Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)
(vi) Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)
(vii) Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)
(viii) Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
(ix) Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)
(ii) Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak
Opsi (77321)
(iii) Industri Percetakan Umum (18111)
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 04 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Informasi Nilai Nominal Presentase
Total Saham Saham (%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 17,83
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,62
4. Masyarakat 1.620.939.800 162.093.980.000 17,05
Saham Ditempatkan dan Saham 9.511.217.000 951.121.700.000 100.00
Disetor
Saham dalam Portepel 10.488.783.000 1.048.878.300.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
8
Page 9
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 04 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
0227165 tanggal 16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli
2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Innayat Haresh Khubchandani
Informasi Keuangan Proforma Konsolidasi
Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan
yang tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan.
Acquisition Prior to
Acquisition Prior to 30 April 2024
30 April 2024
Kas dan Setara Kas Rp533.216.716.617 Rp346.423.768.906
Total Aset Rp1.772.909.400.047 Rp3.932.379.367.233
Total Liabilitas Rp95.772.495.416 Rp1.180.714.078.292
Total Ekuitas Rp1.677.136.904.632 Rp2.751.665.288.942
(b) NETV
Riwayat Singkat
NETV, didirikan dengan nama PT Putra Insan Permata, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 23 Juli 2004, yang dibuat di hadapan Hasbullah
Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-22196 HT.01.01.TH 2004 tanggal 3 September
2004.
Anggaran dasar NETV telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris No. 67 tanggal 24 Februari 2022, yang
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
9
Page 10
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148827 tanggal 8 Maret 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0045167.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 (“Akta No. 67/2022”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha NETV
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NETV sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 61 tanggal 29 November 2021,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0068107.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0210243.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, maksud dan tujuan
NETV adalah berusaha dalam bidang perusahaan holding, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan kegiatan profesional, ilmiah dan teknis lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 67/2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 38 tanggal 21 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0058444.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0463435 tanggal 21 Oktober 2021, yang
keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0183062.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 Oktober 2021, struktur permodalan
NETV per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.345.317.724.000
Modal Disetor : Rp 2.345.317.724.000
Modal Dasar NETV terbagi atas 65.000.000.000 saham biasa, masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham NETV tertanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh NETV,
susunan pemegang saham NETV adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1. PT Indika Inti Holdiko 1.803.345.894 180.334.589.400 7,69
2. PT Semangat Bambu 2.045.780.331 204.578.033.100 8,72
Runcing
3. PT Sinergi Lintas Media 13.974.534.784 1.397.453.478.400 59,58
4. PT Teladan Investama 2.777.337.400 277.733.740.000 11,84
5. Masyarakat 2.852.178.831 285.217.883.100 12,17
Total 23.453.177.240 2.345.317.724.000 100,00
Saham dalam Portepel 41.546.822.760 4.154.682.276.000
10
Page 11
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Keputusan Rapat No. 46 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.09-0216670 tanggal 21 Juni 2024, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0122924.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21
Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi NETV pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Deddy Hariyanto
Direktur : Azuan Syahril
Direktur : Ferry
Direktur : Surya Hadiwinata
Direktur : Fendy Nagasaputra
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lie Halim
Komisaris : Rachmat Nugroho
Komisaris Independen : Clifford David Rees
(c) PT Indika Inti Holdiko
Riwayat Singkat
IIH, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT
Prakarsa Mitrasetia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 18
Juni 1997, dibuat di hadapan Sri Bandiningsih, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
8496.HT.01.01.TH.97 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah
No. 3522/BH 09.05/II/99 tanggal 4 Februari 1999.
Anggaran dasar IIH telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 30 Desember 2022,
dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019049 tanggal 1 Februari 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0021667.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Februari 2023 (“Akta No. 40”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha IIH
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar IIH sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 15 Juli 2019, yang dibuat di
hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0054897.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0143794.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 19 Agustus 2019, maksud dan tujuan IIH adalah berusaha dalam bidang
kegiatan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
11
Page 12
Berdasarkan Akta No. 40, struktur permodalan IIH pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp637.756.000.000
Modal Disetor : Rp637.756.000.000
Modal Dasar IIH terbagi menjadi 1.500.000 saham biasa, masing-masing memiliki nilai
nominal Rp 1.000.000 per saham.
Berdasarkan Akta No. 40, susunan kepemilikan saham IIH adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1 Agus Lasmono 360.836 360.836.000.000 56,58
2 PT Kencana 276.920 276.920.000.000 43,42
Khatulistiwa Prima
Total 637.756 637.756.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 637.756 637.756.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 7
Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0342602 tanggal 8
Oktober 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di
bawah No. AHU-0188835.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 Oktober 2019, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi IIH adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mohammad Arsjad Rasjid Prabu
Mangkuningrat
Direktur : Tonyadi Halim
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Lasmono
Komisaris : Azis Armand
(d) PT Sinergi Lintas Media
Riwayat Singkat
SLM, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Intan
Citra Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 9 tanggal 23 Juli
2004, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. C-22197 HT.01.01.TH.2004 tanggal 3 September 2004. Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 110 tanggal 16 Mei 2017, yang
dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di
12
Page 13
Jakarta Selatan, SLM melakukan perubahan nama dari PT Intan Citra Utama menjadi
PT Sinergi Lintas Media, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0012334.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 7
Juni 2017.
Anggaran dasar SLM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0032212.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 Juni 2024, telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0096002 tanggal 26 April 2024, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0166009 tanggal 26 April 2024 (“Akta No. 18”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SLM
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SLM sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 43 tanggal 2 September 2019,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0074264.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 September 2019, maksud dan tujuan SLM
adalah menjalankan usaha dalam bidang perusahaan holding, aktivitas kantor pusat,
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 18, struktur permodalan SLM pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp829.846.528.900
Modal Disetor : Rp829.846.528.900
Modal Dasar SLM terbagi atas 2.750.000.000 saham seri A, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100 per saham, dengan jumlah seluruh nilai nominal saham seri A
adalah sebesar Rp275.000.000.000, dan 27.250.000.000 saham seri B, masing-
masing saham bernilai nominal Rp100 per saham, dengan jumlah seluruh nilai nominal
saham seri B adalah sebesar Rp2.725.000.000.000.
Berdasarkan Akta No. 18, susunan kepemilikan saham SLM adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1 PT Bina Khatulistiwa 8.298.455.289 829.845.528.900 99,99
Prima (series B)
2 PT Indika Inti Holdiko 10.000 (series A) 1.000.000 0,01
Total 8.298.465.289 829.846.528.900 100
Saham dalam Portepel 8.298.465.289 829.846.528.900
Pengurusan dan Pengawasan
13
Page 14
Berdasarkan Akta No. 18, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SLM adalah sebagai
berikut:
Dewan
Direktur Utama : Deddy Hariyanto
Direktur : Azuan Syahril
Direktur : Surya Hadiwinata
Direktur : Fendy Nagasaputra
Direktur : Ferry
Dewan Komisaris
Komisaris : Lie Halim
(e) Newton Capital Ltd (Penjual Utang)
Riwayat Singkat
Penjual Utang atau Newton Capital Ltd adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
dan ada berdasarkan hukum British Virgin Islands dan beralamat kantor di Kingston
Chambers, PO Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands berdasarkan
Memorandum dan Articles of Association tertanggal 28 November 2023, dengan nomor
registrasi 2137003.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Penjual Utang
Berdasarkan akta pendirian Penjual Utang, Penjual Utang adalah suatu perusahaan
investasi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Penjual Utang terakhir adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
Paloma Holdings Ltd 1 100
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan manajemen Penjual Utang terakhir adalah sebagai berikut:
Direktur : Neil Colin Gray
(f) PT Teladan Investama
Riwayat Singkat
TI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Teladan
Investama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 14 Maret
2008, yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-14801.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0021850.AH.01.09.Tahun
14
Page 15
2008 tanggal 26 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 9700 tanggal 24 Juni 2008, Tambahan No. 51 (“Akta No. 45”).
Anggaran dasar TI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
Teladan Investama No. 83 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0027166.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0074692.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta No. 83”).
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha TI
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar TI yang ternyata dalam Akta No. 83, maksud dan
tujuan TI adalah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, perusahaan holding,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 45, struktur permodalan TI pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000
Modal Ditempatkan : Rp129.400.000
Modal Disetor : Rp129.400.000
Modal Dasar TI terbagi atas 2.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
Rp100.000 per saham.
Berdasarkan Akta No. 45, susunan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1 PT Teladan Resources 494 49.400.000 38,16
2 Widiyanti Putri 200 20.000.000 15,46
3 Indracahya Basuki 200 20.000.000 15,46
4 Nurcahya Basuki 200 20.000.000 15,46
5 Wishnu Wardhana 200 20.000.000 15,46
Total 1.294 129.400.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Teladan
Investama No. 60 tanggal 6 Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0194973 tanggal 12 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0250730.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12
Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:
15
Page 16
Direksi
Direktur Utama : Widiyanti Putri
Direktur : Indracahya Basuki
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wishnu Wardhana
Komisaris : Nurcahya Basuki
(g) PT Permata Surya Gitatama
Riwayat Singkat
PSG, didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia, dengan nama PT Permata
Surya Gitatama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 11
September 1998, yang dibuat di hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris di
Ciawi, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
26075 HT.01.01.Th.98 tanggal 23 November 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah
No. 3940/BH.09.05/IV/99 tanggal 9 April 1999.
Anggaran dasar PSG telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 15 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0042621.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0142731.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 15 Juli 2024 (“Akta No.10”)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PSG
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PSG yang tercantum dalam Akta No.10, maksud
dan tujuan PSG adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 April
2020, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0033827.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 05 Mei 2020, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0077393.AH.01.11.TAHUN
2020 tanggal 05 Mei 2020 (“Akta No. 2”), struktur permodalan PSG pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp323.369.000.000
Modal Ditempatkan : Rp319.869.000.000
Modal Disetor : Rp319.869.000.000
Modal Dasar PSG terbagi atas 323.369 saham biasa, masing-masing saham dengan
nilai nominal Rp1.000.000 per saham.
16
Page 17
Berdasarkan Akta No. 2, susunan pemegang saham PSG adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1 Agus Lasmono 319.868 319.868.000.000 100
2 PT Mohammad 1 1.000.000 0,00
Mangkuningrat
Total 319.869 319.869.000.000 100
Saham dalam Portepel 319.869 319.869.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 10, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PSG adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Tonyadi Halim
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Lasmono
3. RINGKASAN PERJANJIAN-PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI MATERIAL
PJBS Utang
PJBS Utang yang dibuat antara Penjual Utang dan Perseroan pada tanggal 26 Agustus 2024
mengatur bahwa Penjual Utang telah menyetujui untuk mengalihkan Aset Utang sebesar Rp
661.947.341.364 yang mewakili 75% dari total jumlah, kewajiban, dan tanggung jawab yang
harus dipenuhi oleh NETV kepada Penjual Utang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman NETV
kepada Perseroan sebagai pembeli. Dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan
pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBS Utang, penyelesaian pengalihan Aset Utang
dari Penjual Utang kepada Perseroan diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober
2024 atau pada tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh Penjual Utang dan
Perseroan. Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup antara lain masing-masing
Perseroan dan Penjual Utang telah menerima persetujuan korporasi untuk melaksanakan
pengalihan Aset Utang.
PPSB di NETV
PPSB di NETV yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan NETV pada tanggal 26
Agustus 2024 mengatur bahwa Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian atas
25.220.946.827 saham seri baru di NETV dengan nilai nominal Rp50 per saham (setelah
Penggabungan Saham) yang mewakili 60,98% dari modal saham yang telah ditempatkan dan
disetor NET dengan dasar dilusi penuh setelah penerbitan saham baru tersebut, yang mana
terdiri dari:
(i) 13.238.946.827 saham baru di NETV yang berasal dari konversi Aset Utang; dan
(ii) 11.982.000.000 saham baru di NETV yang berasal dari penyetoran modal secara tunai
oleh Perseroan.
17
Page 18
Sepanjang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harga
pemesanan atas saham NETV ialah sebesar Rp50 (setelah Penggabungan Saham) per saham
atau dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.261.047.341.364 yang terdiri dari:
(i) Rp661.947.341.364 yang akan dikonversi oleh Perseroan sehubungan dengan Aset
Utang; dan
(ii) Rp599.100.000.000 yang akan disetor secara tunai oleh Perseroan.
Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
PPSB di NETV, penyelesaian pengambilan bagian atas saham baru di NETV oleh Perseroan
akan dilakukan dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak pengajuan permohonan pencatatan
saham di BEI oleh NETV (yang mana tanggal penyelesaian diperkirakan akan terjadi pada
tanggal 29 Oktober 2024) atau pada waktu dan/atau tanggal lain yang dapat disepakati oleh
Perseroan dan NETV secara tertulis.
Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup pengalihan atas Aset Utang oleh Perseroan dari
Penjual Utang sesuai PJBS Utang telah diselesaikan.
PJBS di NETV
PJBS di NETV yang ditandatangani oleh dan antara SLM, IIH, TI dan Perseroan pada tanggal
26 Agustus 2024 mengatur bahwa Perseroan bermaksud untuk membeli saham-saham di
NETV berikut ini dari SLM, IIH, dan TI sebagai penjual yang merupakan pemegang saham saat
ini di NETV:
Jumlah Saham di NETV
yang akan dibeli oleh Perseroan Total Harga
Nama Penjual
Sebelum Penggabungan Setelah Penggabungan Pembelian
Saham oleh NETV Saham oleh NETV
PT Sinergi 11.806.358.786 saham 5.903.179.393 saham Rp 295.158.969.680
Lintas Media
PT Indika Inti 1.334.074.352 saham 667.037.176 saham Rp 33.351.858.780
Holdiko
PT Teladan 2.637.447.540 saham 1.318.723.770 saham Rp 65.936.188.491
Investama
Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
PJBS di NETV, penyelesaian pengalihan saham di NETV di atas akan dilakukan pada tanggal
29 Oktober 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh SLM, IIH, TI dan
Perseroan. Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup bahwa SLM, IIH, TI, dan Perseroan
telah memperoleh setiap dan semua persetujuan dan izin yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
MATERIAL SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Rencana Transaksi Material
Rencana Transaksi Material merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan. Perseroan
mempertimbangkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan akibat pelaksanaan
Rencana Transaksi Material akan memperluas perannya di industri media dan hiburan,
18
Page 19
termasuk penyiaran televisi. Dengan demikian, hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk
menjadi salah satu pemain kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia dan diharapkan
dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
Transaksi Material ini akan membantu mengembangkan bisnis Perseroan dengan
meningkatkan akses Perseroan kepada saluran distribusi televisi. Perseroan memiliki rekam
jejak produksi konten-konten televisi yang sukses; dengan transaksi ini, NETV akan
mendapatkan akses kepada kapabilitas produksi Perseroan yang akan membuat NETV
semakin kompetitif. Oleh karena itu, transaksi ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu
Perseroan dan NETV.
Dampak Rencana Transaksi Material terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan informasi keuangan proforma per tanggal 30 April 2024 yang direviu oleh Kantor
Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, berikut merupakan dampak Transaksi terhadap
kondisi keuangan Perseroan:
• Peningkatan total aset sebesar Rp2,159,469,967,186, yang terutama berasal dari
peningkatan goodwill sebesar Rp1.026.387.185.573, aset persediaan sebesar Rp
523.218.579.011, aset tak berwujud – neto sebesar Rp188.152.470.647, aset tetap
sebesar Rp136.644.248.952, aset pajak tangguhan sebesar Rp126.143.540.130, piutang
usaha sebesar dan Rp63.768.907.871, serta penurunan pada kas dan setara kas
sebesar Rp 186,792,947,711.
• Peningkatan total liabilitas sebesar Rp1,084,941,582,876, yang terutama berasal dari
peningkatan asumsi utang bank untuk kebetuhan Transaksi Material sebesar
Rp795.000.000.000, utang usaha – pihak ketiga sebesar Rp142.526.428.752, dan beban
masih harus dibayar sebesar Rp58.993.121.347.
• Peningkatan total ekuitas sebesar Rp1,074,528,384,310, yang terutama berasal dari
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp661.947.341.364.
RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI MATERIAL
Berikut ini adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam laporan pendapat
kewajaran No. 00114/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang disiapkan oleh
KJPP:
a. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi Material
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Material adalah Perseroan, NETV, IIH, SLM,
Penjual Utang, TI, PSG.
b. Objek Transaksi
• Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk membeli Aset Utang yang dimiliki oleh
Penjual Utang terhadap NETV dengan nilai transaksi sebesar Rp 661,95 miliar sehubungan
dengan rencana pembelian Aset Utang.
• Transaksi dimana NETV merencanakan untuk melakukan penambahan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel NETV
sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019, dimana NETV akan menerbitkan sebanyak
25.220.946.827 saham seri baru kepada Perseroan, dengan nilai nominal sebesar Rp 50 per
lembar saham (setelah Penggabungan Saham) atau sebesar 60,98% dari jumlah saham yang
ditempatkan dan disetor NETV, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 50,00 per saham atau
19
Page 20
dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 1.261,05 miliar sehubungan
denganPengeluaran Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:
(i) Sebanyak 13.238.946.827 saham NETV merupakan bagian dari hasil konversi atas rencana
pembelian Aset Utang sebesar Rp 661,95 miliar sehubungan dengan konversi Aset Utang
setelah pelaksanaan Penggabungan Saham; dan
(ii) Sebanyak 11.982.000.000 saham NETV merupakan bagian yang akan dibayarkan melalui
pembelian tunai sebesar Rp 599,10 miliar sehubungan dengan konversi Aset Utangsetelah
pelaksanaan Penggabungan Saham.
• Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dari
SLM sebesar 5.903.179.393 saham atau setara dengan 14,27% saham NETV dengan nilai
transaksi sebesar Rp 295,16 miliar sehubungan dengan rencana pembelian saham SLM
setelah pelaksanaan Penggabungan Saham.
• Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dan
IIH sebesar 667.037.176 saham atau setara dengan 1,61% saham NETV dengan nilai nilai
transaksi sebesar Rp 33,35 miliar sehubungan dengan Rencana Pembelian Saham IIH setelah
pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.
• Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dari TI
sebesar 1.318.723.770 saham atau setara dengan 3,19% saham NETV dengan nilai transaksi
sebesar Rp 65,94 miliar sehubungan dengan Rencana Pembelian Saham TI setelah
pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Material
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi Material dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
17/2020.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi Utama
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Material disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi Material hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
20
Page 21
Material dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Material hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Material bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan NETV berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan NETV.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Material tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi Material yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi Material.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
Material pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi Material. Rencana Transaksi Material akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi Material yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi Material. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Material mungkin berbeda.
e. Pendekatan Dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Material
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material ini, KJPP telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
21
Page 22
I. Analisis atas Rencana Transaksi Material;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi Material sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam laporan penilaian No.
0110/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang disiapkan oleh KJPP:
a. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi Material
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Material adalah Perseroan, NETV, IIH, SLM,
Penjual Utang, TI, PSG.
b. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah nilai pasar 100,00% saham NETV.
c. Maksud dan Tujuan
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Transaksi yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
tanggal 30 April 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Transaksi
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Material serta untuk memenuhi POJK 17/2020.
d. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Transaksi yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan NETV, KIK, dan NMTV yang disusun oleh manajemen NETV, KIK, dan
NMTV. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja NETV, KIK, dan NMTV pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja NETV,
KIK, dan NMTV yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja NETV, KIK, dan NMTV
yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis NETV, KIK, dan NMTV dan informasi manajemen NETV terhadap
proyeksi laporan keuangan NETV, KIK, dan NMTV tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian NETV dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
22
Page 23
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan NETV atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan NETV bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan NETV.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi
atas status hukum NETV berdasarkan anggaran dasar NETV.
e. Metode Pendekatan dan Penilaian
Penilaian Objek Transaksi didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif NETV, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki NETV. Prospek NETV di masa yang akan datang
KJPP evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
manajemen yang telah KJPP kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan
pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
(value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang
biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif
23
Page 24
adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan
acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Transaksi adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow/DCF method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh NETV,
KIK, dan NMTV di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha NETV, KIK, dan NMTV. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
operasi NETV, KIK, dan NMTV diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
NETV, KIK, dan NMTV. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
NETV.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian NMTV merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
NETV. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan Penilaian
24
Page 25
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP, nilai pasar Objek Transaksi pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar Rp 612,42
miliar.
INFORMASI TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Penambahan Kegiatan Usaha Utama
Penambahan kegiatan usaha utama ini dilakukan dengan alasan bahwa pelaksanaan dari
Rencana Transaksi Material akan menyebabkan Perseroan menjadi pengendali baru NETV
mengingat Perseroan akan memiliki lebih dari 50% saham di NETV.
Mengingat berdasarkan informasi keuangan proforma konsolidasi yang direview oleh
Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, auditor independen yang terdaftar di OJK, NETV
diharapkan memberikan kontribusi pendapatan minimal 20% dari pendapatan Perseroan,
sehingga berdasarkan POJK No.17/2020, Perseroan harus, antara lain:
(i) memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama; dan
(ii) menggunakan KJPP untuk melakukan studi kelayakan terhadap Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Utama.
2. Ketersediaan Ahli terkait Penambahan Kegiatan Usaha Utama
Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha utama, Perseroan akan mengoptimalkan
penggunaan tim yang sudah ada yang memiliki kemampuan di sektor penyiaran televisi.
Kegiatan usaha yang diusulkan ini sangat terkait dengan bisnis yang sudah ada di Perseroan
sehingga menghindari kebutuhan untuk merekrut karyawan tambahan.
3. Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Utama terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Penambahan Kegiatan Usaha Utama diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan ke depan serta nilai tambah bagi para pemegang saham
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA UTAMA
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan sebagaimana disajikan dalam laporan studi
kelayakan No. 00113/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang disiapkan oleh
KJPP:
a. Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha NETV sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
25
Page 26
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama. Maksud dari Laporan Studi
Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Utama yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan dengan
metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen NETV. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja NETV yang
dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja NETV dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen NETV
terhadap proyeksi laporan keuangan NETV tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah
dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan NETV atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan NETV bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari studi kelayakan KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis
26
Page 27
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan.
Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional NETV.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Utama tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum NETV berdasarkan
anggaran dasar NETV.
c. Metode
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted payback
period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat KJPP Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar,
nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun 8 bulan masa proyeksi sebagai
berikut:
NPV : Rp 1.333,05 miliar
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, KJPP ingin menekankan bahwa analisis kelayakan yang
dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen Perseroan dan NETV melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
Perseroan dan NETV mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Utama. KJPP melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
dan menurut pendapat KJPP, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, KJPP tidak bertanggung
jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan
mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan
asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil
yang diproyeksikan akan tercapai.
Kelayakan tersebut KJPP tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP peroleh dari pihak
manajemen Perseroan dan NETV serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau
hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi
27
Page 28
Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama mungkin berbeda.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 17/2020.
2. Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama ini bukan
merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
3. Pelaksanaan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama
dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak akan berpotensi mengganggu kegiatan
usaha perseroan.
4. Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau
menyesatkan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi Material:
• Pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK : 20 Agustus
2024
• Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB dan Keterbukaan : 28 Agustus
Informasi Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha 2024
Utama
• Recording date : 11 September
2024
• Pemanggilan RUPSLB : 12 September
2024
• Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan Informasi : 2 Oktober
Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha Utama 2024
• RUPSLB : 4 Oktober
2024
• Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB : 8 Oktober
2024
• Penyampaian berita acara RUPSLB : 1 November
2024
RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General Meeting
System yang disediakan oleh KSEI pada:
28
Page 29
Hari : Jumat, 4 Oktober 2024
Waktu : 10.00 W.I.B. hingga selesai
Tempat : MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Agenda RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas pelaksanaan rencana Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 oleh Perseroan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk.
2. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television broadcasting)
disebabkan oleh pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha tersebut.
Khusus untuk agenda mengenai rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television
broadcasting), apabila agenda tersebut tidak disetujui oleh para pemegang saham Perseroan, maka
agenda tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang
saham Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tidak disetujuinya agenda tersebut
oleh Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
PT MD Entertainment Tbk
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
29
Names mentioned 71 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KEPI
p.2
unresolved
org
PT Kreatif Inti Korpora
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV
p.2
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.2 ×6
unresolved
org
PT Permata Surya Gitatama
p.4 ×2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
PT MD Media
p.7
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.7
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.7
unresolved
org
Swasta
p.8 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.8 ×2
unresolved
org
PT Putra Insan Permata
p.9
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.9 ×12
unresolved
org
PT Indika Inti Holdiko Riwayat Singkat IIH
p.11
unresolved
org
PT Prakarsa Mitrasetia
p.11
unresolved
person
Sri Bandiningsih
· Notaris
p.11
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.11
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.11 ×6
unresolved
org
PT Sinergi Lintas Media Riwayat Singkat SLM
p.12
unresolved
org
PT Intan Citra Utama
p.12 ×2
unresolved
person
Ardi Kristiar
· Notaris
p.12
unresolved
org
PT Bina Khatulistiwa
p.13
unresolved
org
Paloma Holdings Ltd
p.14
unresolved
org
PT Teladan Investama Riwayat Singkat TI
p.14
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
· Notaris
p.14
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
PT Permata Surya Gitatama Riwayat Singkat PSG
p.16
unresolved
person
Miranti Tresnaning Timur
· Notaris
p.16
unresolved
org
PT Indika Inti
p.18
unresolved
org
PT Teladan
p.18
unresolved
org
KJPP KR
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
8298 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dipersiapkan menggunakan data dan informasi '
'sebagaimana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}