Skip to content
Back to announcement

20260909_MKNT_Pemanggilan RUPS_32146670_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          RALAT ATAS PEMANGGILAN KEMBALI
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK


Direksi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan ralat atas
pemanggilan kembali kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal       :   Senin, 14 September 2026
Pukul              :   13.30 WIB – selesai
Tempat             :   Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19 – 24, Kuningan, Karet
                       Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                       Jakarta 12940

Adapun mata acara Rapat adalah:

1.       Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (“PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sebagaimana
         dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
         Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
         Terlebih Dahulu, melalui konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan dan
         penyetoran tunai oleh investor independen.

         Penjelasan:

         PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
         mengkonversi utang Perseroan kepada kreditur menjadi saham dan penyetoran tunai oleh
         investor independen.

2.       Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
         komposisi kepemilikan saham setelah PMTHMETD.

         Penjelasan:

         Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya
         perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya
         PMTHMETD.

3.       Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk.

         Penjelasan:

         Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT Mitra
         Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.

4.       Persetujuan perluasan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding serta studi
         kelayakan atas perluasan kegiatan usaha Perseroan.

         Penjelasan:

         Perseroan telah memiliki dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 64200 – Aktivitas
         Perusahaan Holding. Sehubungan dengan pengambilalihan dua perusahaan yang masing-masing

                                                  1

Page 2
      bergerak di bidang manufaktur baja dan budidaya tambak udang, dan dengan memperhatikan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan memohonkan persetujuan atas (i) perluasan kegiatan
      usahanya sebagai perusahaan holding yang mencakup pengelolaan perusahaan anak di bidang
      manufaktur baja dan budidaya tambak udang, dan (ii) studi kelayakan atas perluasan kegiatan
      usaha tersebut sebagaimana diuraikan dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
      Usaha Milik Perseroan yang diterbitkan KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

5.    Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
      PMTHMETD dan hal hal lainnya.

      Penjelasan:

      Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
      ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain: (a) peningkatan modal dasar Perseroan; (b)
      penambahan seri saham baru, yaitu Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham yang
      merupakan saham biasa atas nama dengan klasifikasi yang sama dengan saham Perseroan yang
      telah beredar saat ini; (c) perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat
      dari pelaksanaan PMTHMETD; (d) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
      Perseroan sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan
      Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; (e)
      perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan (f) perubahan
      tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

6.    Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

      Penjelasan:

      Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
      sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD,
      dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

7.    Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

      Penjelasan:

      Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
      sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD,
      dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

Catatan:

1.    Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri
      kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan
      undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada
      laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan
      RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan
      https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
      a)     Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah
             Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham

                                               2

Page 3
             Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2026 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul
             16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE)
             Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A,
             RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
      b)     Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank
             Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang
             namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada
             tanggal 20 Agustus 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk
      menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank
      kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat (“KTUR”);
4.    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat
      untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda
      Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas
      BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
      diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum
      memasuki ruang Rapat;
5.    Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah
      dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh
      Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang
      masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
6.    Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas,
      koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru
      dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran
      dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      berikut susunan pengurus yang terakhir;
7.    Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
      kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
      Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
8.    Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal
      Pemanggilan Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat.

Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.



                                  Jakarta, 24 Agustus 2026
                            PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
                                           Direksi




                                               3


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published9 Sep 2026
Pages3
Characters9,027
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK p.1 ×11
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Remitra Global International Tbk. p.1 ×6
unresolved org KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result