Back to announcement
20260909_MKNT_Pemanggilan RUPS_32146670_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN PUBLIK MENGENAI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa PT Mitra Komunikasi
Nusantara Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 September 2026 (“RUPSLB”), Perseroan
dengan ini menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal pengumuman ini, Perseroan masih dalam proses
menyiapkan dan menyampaikan tanggapan atas hasil penelaahan atas keterbukaan informasi dalam rangka
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dan Perubahan
Kegiatan (“PKU”) oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), khususnya berkaitan dengan mata acara mengenai PKU.
Dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 14 September 2026 serta proses
penyusunan tanggapan atas Surat OJK, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa:
1. RUPSLB akan tetap diselenggarakan pada tanggal 14 September 2026 sesuai dengan jadwal yang telah
diumumkan oleh Perseroan;
2. Perseroan akan menerbitkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi dalam bentuk final
paling lambat pada tanggal 10 September 2026, yaitu 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPSLB;
3. dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026, mata acara mengenai PKU tidak akan dibahas atau dimintakan
keputusan kepada pemegang saham;
4. Perseroan berencana untuk mengajukan mata acara mengenai PKU untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB tersendiri yang akan diselenggarakan pada waktu yang akan ditentukan
kemudian, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
5. mata acara RUPSLB lainnya tetap akan dibahas dan dimintakan keputusan kepada pemegang saham dalam
RUPSLB tanggal 14 September 2026.
Sehubungan dengan pengurangan mata acara RUPSLB tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa mata acara
yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026 adalah sebagai
berikut:
1. Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, melalui konversi utang Perseroan kepada kreditur
Perseroan dan penyetoran tunai oleh investor independen.
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara mengkonversi
utang Perseroan kepada kreditur menjadi saham dan penyetoran tunai oleh investor independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi
kepemilikan saham setelah PMTHMETD.
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT Mitra Komunikasi
Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD dan hal
hal lainnya.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah ketentuan
Page 2
anggaran dasar Perseroan, antara lain: (a) peningkatan modal dasar Perseroan; (b) penambahan seri saham
baru, yaitu Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham yang merupakan saham biasa atas nama
dengan klasifikasi yang sama dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini; (c) perubahan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD; (d) penyesuaian maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia; (e) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan (f) perubahan
tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan
dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
6. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan penyesuaian terhadap Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi dan informasi terkait RUPSLB untuk mencerminkan hal-hal tersebut di atas.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direksi
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
9 September 2026
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remitra Global International Tbk.
p.1 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.