Skip to content
Back to announcement

20260909_MKNT_Pemanggilan RUPS_32146670_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                 PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN PUBLIK MENGENAI
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa PT Mitra Komunikasi
Nusantara Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 September 2026 (“RUPSLB”), Perseroan
dengan ini menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal pengumuman ini, Perseroan masih dalam proses
menyiapkan dan menyampaikan tanggapan atas hasil penelaahan atas keterbukaan informasi dalam rangka
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dan Perubahan
Kegiatan (“PKU”) oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), khususnya berkaitan dengan mata acara mengenai PKU.

Dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 14 September 2026 serta proses
penyusunan tanggapan atas Surat OJK, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa:

1.     RUPSLB akan tetap diselenggarakan pada tanggal 14 September 2026 sesuai dengan jadwal yang telah
       diumumkan oleh Perseroan;

2.     Perseroan akan menerbitkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi dalam bentuk final
       paling lambat pada tanggal 10 September 2026, yaitu 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPSLB;

3.     dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026, mata acara mengenai PKU tidak akan dibahas atau dimintakan
       keputusan kepada pemegang saham;

4.     Perseroan berencana untuk mengajukan mata acara mengenai PKU untuk memperoleh persetujuan
       pemegang saham dalam RUPSLB tersendiri yang akan diselenggarakan pada waktu yang akan ditentukan
       kemudian, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5.     mata acara RUPSLB lainnya tetap akan dibahas dan dimintakan keputusan kepada pemegang saham dalam
       RUPSLB tanggal 14 September 2026.

Sehubungan dengan pengurangan mata acara RUPSLB tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa mata acara
yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026 adalah sebagai
berikut:

1.     Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, melalui konversi utang Perseroan kepada kreditur
       Perseroan dan penyetoran tunai oleh investor independen.

       Penjelasan:
       PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara mengkonversi
       utang Perseroan kepada kreditur menjadi saham dan penyetoran tunai oleh investor independen.

2.     Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi
       kepemilikan saham setelah PMTHMETD.

       Penjelasan:
       Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
       komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD.

3.     Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk.

       Penjelasan:
       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT Mitra Komunikasi
       Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.

4.     Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD dan hal
       hal lainnya.

       Penjelasan:
       Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah ketentuan

Page 2
       anggaran dasar Perseroan, antara lain: (a) peningkatan modal dasar Perseroan; (b) penambahan seri saham
       baru, yaitu Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham yang merupakan saham biasa atas nama
       dengan klasifikasi yang sama dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini; (c) perubahan modal
       ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD; (d) penyesuaian maksud
       dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025
       berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
       Indonesia; (e) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan (f) perubahan
       tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

5.     Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

       Penjelasan:
       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan
       dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap
       memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

6.     Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

       Penjelasan:
       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
       sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap
       memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Selanjutnya Perseroan akan melakukan penyesuaian terhadap Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi dan informasi terkait RUPSLB untuk mencerminkan hal-hal tersebut di atas.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.


                                                Hormat kami,

                                                 Direksi
                                    PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

                                             9 September 2026


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published9 Sep 2026
Pages2
Characters5,751
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Remitra Global International Tbk. p.1 ×6
unresolved org Pusat Statistik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result