Back to announcement
20260909_MKNT_Pemanggilan RUPS_32146670_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 9 September 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta, 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Perihal : Pemberitahuan Pengurangan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mitra
Komunikasi Nusantara Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan:
1. rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
(“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 September 2026 (“RUPSLB”); dan
2. hasil penelaahan atas keterbukaan informasi dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dan Perubahan Kegiatan (“PKU”) oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat No. S-250/PM.211/2026 tanggal 1 September 2026 (“Surat OJK”),
dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
3. Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih dalam proses menindaklanjuti dan memberikan
tanggapan atas Surat OJK, khususnya sehubungan dengan mata acara RUPSLB salah satu mata acara
RUPSLB Perseroan, yaitu mengenai PKU.
4. Dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 14 September 2026 serta proses
penyusunan tanggapan atas Surat OJK, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa:
a. RUPSLB akan tetap diselenggarakan pada tanggal 14 September 2026 sesuai dengan jadwal yang
telah diumumkan oleh Perseroan;
b. Perseroan akan menerbitkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi dalam
bentuk final paling lambat pada tanggal 10 September 2026, yaitu 2 (dua) hari kerja sebelum
pelaksanaan RUPSLB;
c. dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026, mata acara mengenai PKU tidak akan dibahas atau
dimintakan keputusan kepada pemegang saham;
d. Perseroan berencana untuk mengajukan mata acara mengenai PKU untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB tersendiri yang akan diselenggarakan pada waktu yang akan
ditentukan kemudian, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
e. mata acara RUPSLB lainnya tetap akan dibahas dan dimintakan keputusan kepada pemegang
saham dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026.
Sehubungan dengan pengurangan mata acara RUPSLB tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa mata acara
yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 14 September 2026 adalah sebagai
berikut:
1. Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, melalui konversi utang Perseroan kepada kreditur
Perseroan dan penyetoran tunai oleh investor independen.
Page 2
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara mengkonversi
utang Perseroan kepada kreditur menjadi saham dan penyetoran tunai oleh investor independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi
kepemilikan saham setelah PMTHMETD.
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT Mitra Komunikasi
Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD dan hal
hal lainnya.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah ketentuan
anggaran dasar Perseroan, antara lain: (a) peningkatan modal dasar Perseroan; (b) penambahan seri
saham baru, yaitu Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham yang merupakan saham biasa atas
nama dengan klasifikasi yang sama dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini; (c) perubahan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD; (d) penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia; (e) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan (f) perubahan
tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan
dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
6. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan penyesuaian terhadap Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi dan informasi terkait RUPSLB untuk mencerminkan hal-hal tersebut di atas.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Otoritas Jasa Keuangan, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
_________________
Jefri Junaedi
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remitra Global International Tbk.
p.2 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.