Back to announcement
20260603_CSIS_Pemanggilan RUPS_32096712_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 044/DIRUT-CSIS/EKS/VI/2026 Bogor, 3 Juni 2026
Lampiran : 2 (dua) set
Kepada Yth.,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami menyampaikan Pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. (“Perseroan”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Link untuk Mengikuti Jalannya Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI
Tempat Pelaksanaan Rapat secara elektronik : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor
Utara Kota Bogor 16151
Adapun Agenda Rapat Perseroan sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris
atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan pembebasan serta
pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge).
1
Page 2
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 17 dan Pasal 19 ayat 2 huruf A dan B Anggaran
Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk penyampaian Laporan tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf C dan Pasal 24 AD
ayat 1 bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026, dengan mempertimbangkan
usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 17 ayat 4 dan Pasal 19 ayat 2 huruf
D AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan disetujui oleh Rapat.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
untuk tahun 2026.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14
ayat 8 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji
berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2025)).
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat agar memperoleh persetujuan atas perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan yaitu penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik
2
Page 3
Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI
2025).
6. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 7, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 POJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Pasal 11 ayat 4 dan ayat 5, Pasal 14 ayat 4, ayat 5, ayat 11, dan ayat 12 AD, serta
Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, maka Perseroan
mengajukan permohonan persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk mengubah
susunan Pengurus Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi Perseroan yang diusulkan
untuk diangkat pada agenda Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
(https://csis.co.id/general-meeting-of-shareholder/).
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Selasa, tanggal 2 Juni 2026, sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Tjoea Aubintoro
Direktur Utama
3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik Republik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.