Skip to content
Back to announcement

20260603_CSIS_Pemanggilan RUPS_32096712_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                                KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK.



Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal                               : Kamis, 25 Juni 2026
     Waktu                                      : 10.00 WIB - selesai
     Link untuk Mengikuti Jalannya Rapat        : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
                                                  System     KSEI     (eASY.KSEI)    dalam     tautan
                                                  https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
     Tempat Pelaksanaan Rapat secara elektronik : Ruang Seminar
                                                  PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
                                                  Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
                                                  Kota Bogor 16151

(untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”)


I.      AGENDA DAN PENJELASANNYA:

        1.    Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
              Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
              berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan
              Komisaris atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan
              pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge).
              Penjelasan:
              Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang
              Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 17 dan Pasal 19 ayat 2 huruf A dan B Anggaran
              Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan
              Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk penyampaian Laporan tugas
              Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

        2.    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
              tanggal 31 Desember 2025.
              Penjelasan:
              Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf C dan Pasal 24 AD
              ayat 1 bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
              tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.

        3.    Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
              Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
              31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026, dengan
                                                   1
Page 2
           mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
           wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
           Akuntan Publik tersebut.
           Penjelasan:
           Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           (“POJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
           Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 17 ayat 4 dan Pasal 19 ayat 2 huruf
           D AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor
           Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
           Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.

      4.   Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
           untuk tahun 2026.
           Penjelasan:
           Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14
           ayat 8 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji
           berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS
           dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      5.   Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
           serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
           Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia (KBLI 2025)).
           Penjelasan:
           Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat agar memperoleh persetujuan atas
           perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
           Kegiatan Usaha Perseroan yaitu penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
           Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia (KBLI 2025).


      6.   Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
           Penjelasan:
           Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4,
           Pasal 7, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014
           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 11 ayat 4
           dan ayat 5, Pasal 14 ayat 4, ayat 5, ayat 11, dan ayat 12 AD, serta Rekomendasi dari
           Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, maka Perseroan mengajukan permohonan
           persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk mengubah susunan Pengurus
           Perseroan.
           Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi Perseroan yang diusulkan
           untuk diangkat pada agenda Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
           (https://csis.co.id/general-meeting-of-shareholder/).


II.   PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR
      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa,
      2 Juni 2026, sampai dengan pukul 16.15 WIB, atau Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek
                                               2
Page 3
       pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada hari Selasa,
       2 Juni 2026, sampai dengan pukul 16.15 WIB ("Tanggal Pencatatan").


III.   KETENTUAN UMUM

       1.    Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
             menghadiri Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
             masing-masing Pemegang Saham. Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran
             Dasar Perseroan, dan dapat dilihat juga di situs web Perseroan (www.csis.co.id) dan
             aplikasi eASY.KSEI melalui http://akses.ksei.co.id.
        2.   Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei
             2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
             beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
             platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan
             memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara Elektronik (Hybrid) dimana
             Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi
             Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
             (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
        3.   Untuk mendukung terlaksananya Rapat, Perseroan akan tetap mengadakan Rapat fisik
             yang dihadiri oleh perangkat Rapat dan penunjang profesional.
        4.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan akan melakukan
             pengecekan dan perhitungan suara dengan pengambilan Keputusan Rapat atas setiap
             agenda Rapat, termasuk suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
             sebagaimana dimaksud pada ketentuan lainnya, maupun yang disampaikan dalam
             Rapat.
        5.   Pemegang Saham dapat menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat secara
             elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
             https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dengan
             memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
             a. Pemegang Saham memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak
                Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham dan
                memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI, yang dapat dilakukan sejak
                tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
                sebelum tanggal Rapat.
             b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke
                dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
                berikut:
                i.   Proses Registrasi;
                ii. Proses Penyampaian dan/atau Pendapat secara Elektronik;
                iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
                iv. Tayangan RUPS.

        6.   Selain pemberian kuasa secara e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat juga
             memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang
             terdapat dalam situs web Perseroan dan memberikan suara dalam Rapat dengan
             memberikan kuasa secara konvensional kepada Pihak Independen, agar dapat
             diwakilkan kehadiran dan suaranya secara elektronik oleh Pihak Independen pada saat
             Rapat, dengan ketentuan:

                                                3
Page 4
     1.   Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
          dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
          Indonesia setempat.
     2.   Surat Kuasa yang telah dilengkapi fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang
          sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari
          kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui Kantor BAE yang ditunjuk Perseroan
          yakni PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office
          Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6,
          Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21 50815211.
     3.   Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan Hukum (Pemegang Saham
          Badan Hukum) wajib menyerahkan:
          (a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
          (b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat.
7.   Pihak Independen adalah staf dari BAE yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
     pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE : PT Sharestar Indonesia,
     Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III,
     Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21 50815211.
8.   Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa,
     dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web Perseroan
     (www.csis.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
9.   Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca panduan
     pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
     tersedia        di         dalam       situs        web  sistem       eASY.KSEI
     (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang
    belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
    web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan.


                                 Bogor, 3 Juni 2026
                                 Direksi Perseroan




                                         4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters12,171
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE p.4 ×2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result