Back to announcement
20260603_CSIS_Pemanggilan RUPS_32096712_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK.
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Link untuk Mengikuti Jalannya Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Tempat Pelaksanaan Rapat secara elektronik : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”)
I. AGENDA DAN PENJELASANNYA:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan
Komisaris atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan
pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge).
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 17 dan Pasal 19 ayat 2 huruf A dan B Anggaran
Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk penyampaian Laporan tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf C dan Pasal 24 AD
ayat 1 bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026, dengan
1
Page 2
mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik tersebut.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 17 ayat 4 dan Pasal 19 ayat 2 huruf
D AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
untuk tahun 2026.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14
ayat 8 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji
berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2025)).
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat agar memperoleh persetujuan atas
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan yaitu penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2025).
6. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 7, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 11 ayat 4
dan ayat 5, Pasal 14 ayat 4, ayat 5, ayat 11, dan ayat 12 AD, serta Rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, maka Perseroan mengajukan permohonan
persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk mengubah susunan Pengurus
Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi Perseroan yang diusulkan
untuk diangkat pada agenda Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
(https://csis.co.id/general-meeting-of-shareholder/).
II. PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa,
2 Juni 2026, sampai dengan pukul 16.15 WIB, atau Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek
2
Page 3
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada hari Selasa,
2 Juni 2026, sampai dengan pukul 16.15 WIB ("Tanggal Pencatatan").
III. KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, dan dapat dilihat juga di situs web Perseroan (www.csis.co.id) dan
aplikasi eASY.KSEI melalui http://akses.ksei.co.id.
2. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei
2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan
memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara Elektronik (Hybrid) dimana
Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
3. Untuk mendukung terlaksananya Rapat, Perseroan akan tetap mengadakan Rapat fisik
yang dihadiri oleh perangkat Rapat dan penunjang profesional.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan akan melakukan
pengecekan dan perhitungan suara dengan pengambilan Keputusan Rapat atas setiap
agenda Rapat, termasuk suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud pada ketentuan lainnya, maupun yang disampaikan dalam
Rapat.
5. Pemegang Saham dapat menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak
Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham dan
memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI, yang dapat dilakukan sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian dan/atau Pendapat secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
6. Selain pemberian kuasa secara e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat juga
memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan dan memberikan suara dalam Rapat dengan
memberikan kuasa secara konvensional kepada Pihak Independen, agar dapat
diwakilkan kehadiran dan suaranya secara elektronik oleh Pihak Independen pada saat
Rapat, dengan ketentuan:
3
Page 4
1. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat.
2. Surat Kuasa yang telah dilengkapi fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang
sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui Kantor BAE yang ditunjuk Perseroan
yakni PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office
Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6,
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21 50815211.
3. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan Hukum (Pemegang Saham
Badan Hukum) wajib menyerahkan:
(a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
(b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat.
7. Pihak Independen adalah staf dari BAE yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE : PT Sharestar Indonesia,
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III,
Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21 50815211.
8. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa,
dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web Perseroan
(www.csis.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
9. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca panduan
pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
tersedia di dalam situs web sistem eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang
belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Bogor, 3 Juni 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.