Skip to content
Back to announcement

20260603_KARW_Pemanggilan RUPS_32096641_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KARW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT MERATUS JASA PRIMA TBK. (“Perseroan”)



Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari dan tanggal             : Kamis, 25 Juni 2026
 Waktu                        : 14.00 WIB – Selesai
 Tempat                       : Ruang Star Room 2, Intiland Tower, Ground Floor, Jl.
                                Jenderal Sudirman No. Kav. 32, RT.3/RW.2, Karet Tengsin,
                                Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jakarta
                                10220, Indonesia

Adapun agenda RUPST adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025.

     Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf (a) Anggaran
     Dasar Perseroan; dan (iv) Pasal 22 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan harus
     mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
     Perseroan.

2.   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 Sekaligus Pemberian Pelunasan
     dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya kepada Direksi Dan Dewan Komisaris.

     Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan; dan
     (iv) Pasal 22 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan, secara berturut-
     turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) Perseroan.


                                              1
Page 2
3.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
     Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar
     Perseroan; dan (iii) Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan
     diputuskan dalam RUPS.


4.   Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Melaksanakan Audit Laporan Keuangan
     Perseroan Tahun Buku 2026.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, Laporan Keuangan perusahaan terbuka
     wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan
     pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
     historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
     Komisaris.



5.   Penetapan Penghargaan atas Kinerja (tantiem/insentif kinerja) Tahun Buku 2025 serta
     Remunerasi Tahun Buku 2026 untuk Direksi dan Dewan Komisaris.

     Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan,
     honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan
     rekomendasi Dewan Komisaris. Selanjutnya, Pasal 108 ayat 1 UUPT, Pasal 109 ayat 1 UUPT,
     dan Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota
     Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.




Ketentuan-ketentuan Umum:

1. Pemanggilan RUPST ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
   Perseroan untuk menghadiri RUPST. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
   tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang
   Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham
   tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan
   perdagangan saham pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026.

                                              2
Page 3
3. Perseroan akan menyelenggarakan RUPST sebagai berikut:

   a. Mekanisme Pemberian Kuasa:

          i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk
                hadir dalam RUPST yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
                untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan, PT Raya
                Saham Registra, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
                KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dalam
                proses penyelenggaraan rapat;

          ii.   Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas,
                Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
                eASY.KSEI dengan cara Pemegang Saham harus mengunduh format surat
                kuasa      yang      terdapat      dalam      situs     web      Perseroan
                www.meratusjasaprima.com, dan selanjutnya copy surat kuasa dapat
                dikirimkan ke email corsec.mjp@meratus.com dan asli surat kuasa wajib
                dikirimkan beserta kelengkapannya ke Kantor Biro Administrasi Efek
                Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral Building 2nd floor, Jl.
                Jendral Sudirman 47-48, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan,
                DKI Jakarta 12930, paling lambat diterima tanggal 24 Juni 2026.

       iii.     Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri rapat secara
                langsung maka wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
                atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki ruang
                RUPST.

       iv.      Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan
                Hukum”) wajib menyerahkan: (a) Scan copy Anggaran Dasar Pemegang
                Saham Badan Hukum yang terakhir, dan (b) Scan copy Akta susunan
                pengurus terakhir Pemegang Saham Badan Hukum melalui email ke
                rsrbae@registra.co.id paling lambat diterima pada tanggal 24 Juni 2026
                pukul 16.00 WIB.

     v.         Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri RUPST
                secara langsung wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
                (“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di
                tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.



                                              3
Page 4
   vi.     Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
           dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST,
           namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang
           Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.

b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara RUPST melalui situs web Perseroan
   www.meratusjasaprima.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST, yaitu tanggal 3 Juni
   2026, sampai dengan tanggal RUPST diselenggarakan.

c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
   dan perhitungan suara setiap mata acara rapat dalam setiap pengambilan keputusan
   rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh
   Pemegang saham melalui eASY KSEI maupun yang disampaikan secara langsung
   dalam rapat untuk pemegang saham yang tidak memberikan kuasa melalui eASY
   KSEI.

d. Agar RUPST berjalan dengan tertib, efisien, dan tepat waktu, Pemegang Saham atau
   kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
   13.30 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 13:55 WIB.

e. Perseroan tidak menyediakan cinderamata (souvenir) pada penyelenggaraan RUPST.



                              Jakarta, 3 Juni 2025
                          PT Meratus Jasa Prima Tbk.
                               Direksi Perseroan




                                       4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters8,035
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERATUS JASA PRIMA TBK. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result