Back to announcement
20260603_KARW_Pemanggilan RUPS_32096641_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KARWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MERATUS JASA PRIMA TBK. (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari dan tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Star Room 2, Intiland Tower, Ground Floor, Jl.
Jenderal Sudirman No. Kav. 32, RT.3/RW.2, Karet Tengsin,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jakarta
10220, Indonesia
Adapun agenda RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan; dan (iv) Pasal 22 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 Sekaligus Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya kepada Direksi Dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan; dan
(iv) Pasal 22 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan, secara berturut-
turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan.
1
Page 2
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan; dan (iii) Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam RUPS.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Melaksanakan Audit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, Laporan Keuangan perusahaan terbuka
wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
5. Penetapan Penghargaan atas Kinerja (tantiem/insentif kinerja) Tahun Buku 2025 serta
Remunerasi Tahun Buku 2026 untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan,
honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan
rekomendasi Dewan Komisaris. Selanjutnya, Pasal 108 ayat 1 UUPT, Pasal 109 ayat 1 UUPT,
dan Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota
Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Ketentuan-ketentuan Umum:
1. Pemanggilan RUPST ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri RUPST. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan
perdagangan saham pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026.
2
Page 3
3. Perseroan akan menyelenggarakan RUPST sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk
hadir dalam RUPST yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan, PT Raya
Saham Registra, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dalam
proses penyelenggaraan rapat;
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas,
Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI dengan cara Pemegang Saham harus mengunduh format surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com, dan selanjutnya copy surat kuasa dapat
dikirimkan ke email corsec.mjp@meratus.com dan asli surat kuasa wajib
dikirimkan beserta kelengkapannya ke Kantor Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral Building 2nd floor, Jl.
Jendral Sudirman 47-48, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12930, paling lambat diterima tanggal 24 Juni 2026.
iii. Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri rapat secara
langsung maka wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki ruang
RUPST.
iv. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan
Hukum”) wajib menyerahkan: (a) Scan copy Anggaran Dasar Pemegang
Saham Badan Hukum yang terakhir, dan (b) Scan copy Akta susunan
pengurus terakhir Pemegang Saham Badan Hukum melalui email ke
rsrbae@registra.co.id paling lambat diterima pada tanggal 24 Juni 2026
pukul 16.00 WIB.
v. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri RUPST
secara langsung wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di
tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
3
Page 4
vi. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST,
namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang
Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara RUPST melalui situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST, yaitu tanggal 3 Juni
2026, sampai dengan tanggal RUPST diselenggarakan.
c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara setiap mata acara rapat dalam setiap pengambilan keputusan
rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang saham melalui eASY KSEI maupun yang disampaikan secara langsung
dalam rapat untuk pemegang saham yang tidak memberikan kuasa melalui eASY
KSEI.
d. Agar RUPST berjalan dengan tertib, efisien, dan tepat waktu, Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
13.30 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 13:55 WIB.
e. Perseroan tidak menyediakan cinderamata (souvenir) pada penyelenggaraan RUPST.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT Meratus Jasa Prima Tbk.
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.