Back to announcement
20240823_TOWR_Penyampaian Bukti Iklan_31707996_lamp3.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.821
Kontan Jumat, 23 Agustus 2024 Kontan DEFINISI Kecuali didefinisikan lain, Isilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki ari sebagai berikut “Afiiasi" Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu ja. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kadua, baik secara Tonzontal maupun vertikal, yatu hubungan seseorang dengan: Suami atau ist orang tua dari suami ata ist dan suami ata istri dari anak: kakak dan nenek dari suami ala isti Gan suami ala ist dari cucu, saudara dan suami atau isti beserta suami atau Isinya dari saudara yang bersangkutan: atau 5. suami atau Ist dar saudara orang yang bersangkutan, hubungan keluarga karana keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara Torzontal maupun vertikal, yatu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak: 2. kakok dan nenek serta cucu: atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan, hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut: hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama: hubungan antara perusahaan dan pihak, bak langsung maupun tidak langsung, dangan ara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersbut alam menentukan pengstolaan darvatau kebijakan porusahaan atau Pihak dimaksud hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dangan cara apa pun, dalam menentukan pengololaan danfatau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama: tau hubungan antara perusahaan dan Pamegang Saham Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memilki paing kurang 2014 (dua puluh persan) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut berani Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Badan Pangawas Pasar Modal “Bapepam)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana gidefnisikan di bawah in), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.608/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan perunahan teraktir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.188/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat iri fungsi, tugas, dan wowenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefnisikan di bawah in) bertasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tontang Otortas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK (UU OJK) berani Biro Administrasi Elak Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham Rogista, berkedudukan di Jakarta Selatan, berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan. berati melaksanakan transaksi Jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System). berafi Formulir Penawaran Tender Waib ya formulir untuk penawaran tender wajib, yang Wajib dilengkapi oleh pemogang saham publik yang bersedia menerima Penawaran Tandor Wajo boraf ap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dongan kalender masohi tanpa kecuali tormasuk hari Minggu dan hari Ibur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu koadaan terlotu ditetapkan olah Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kera bisa. berat setiap har diselenggarakannya perdagangan efek ci BEI, yatu Senin sampai dengan Jumat, kecual har bur nasional alau dinyatakan sebagai hari Ibur olon BEI. berani harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam Penawaran Tender Wiji, yaitu Rp4.067 (empat rbu enam puluh tujuh Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai beraf harga yang dibayarkan untuk akuisisi 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh iga rbu empat ralus dua puluh ga) Saham sebagaimana disepakati Pengendali Baru dan Penjual yatu sebesar Rp2.813 (dua rbu delapan ratus iga belas Rupiah) por saham. "Bapopam dan LK" “sae vs Crossing” “EPTw" Hari" "Hari Bursa" atau "Hari Korj "Harga Penawaran Tender Wajib" “Harga Pengambilalihan" “KSEI” berati PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. “Keterbukaan Informasi"" berat Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajb. “Menkominto" berarti Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya Menteri “Kehakiman Republik Indonesia, sobagaimara diubah dar waktu ke waktu). “ak” berati Otoritas Jasa Keuangan, yatu lembaga negara yang Independen, yang mempunyai lungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK. berati pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Penjualan pemegang saham lainnya yang telah menyatakan keinginannya untuk tidak berpartisipasi dan menawarkan Saham dalam Penawaran Tender Walib. yang namanya tercatat pada Datar Pemegang “Saham Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib berahi pemogang saham Perusahaan Sasaran yang secara langsung atau dak langsung memilki paling sedikit 2024 (dua puluh persen) hak suara dar modal diempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran alau jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh OJK. berarti Penawaran Tender Wali yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang Saham Yang Borhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 133.811.504 (soratus Lga puluh tiga Juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham atau sekttr 9,8916 (sembilan koma dalapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebosar Rp4.067 (empat rbu enam puluh tujuh Rupiah) por saham berani pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang dimllki oleh Penjual dengan jumlah 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta Gua ratus sembilan pulun tiga. libu empat ratus dua puluh uga) saham, yang merupakan 90.1194 (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran, berat PT Horte Solusi Infotek, yang memiliki lebih dari 501 (ima puluh persen) dari modal “ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dan merupakan pihak yang memilki kemampuan, baik langsung maupun lidak langsung, pengelolaan danvatau kebijaksanaan Perusahaan Sasaran berarti pihak-pihak berikut ini yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang Dijual dangan rincian sebagai berikut a) PT Dian Swastatika Sentosa Tok. 0). PT Bakti Taruna Sejati &) PT Inovasi Mas Mobiltas: dan d) PT DSST Mas Gomiang Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pernik Manfaat dari Koroorasi. berati nerioda yang dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 pukul 9.00 WIB dan berakhir pada tanggal 22 September 2024 pukul 18.00 WIB, berat PT Verdhana Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat Berarti PT Ini Bangun Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran dalam Penawaran Tender Waib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan berkantor di Jalan Tanjung Karang nomor 41, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Dosa Jati Kulon, Kecamatan Jat, IKabupatan Kudus, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347, Indonesia berati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No./POJK.04/2018 tentang Pengambilaihan Perusahaan Terbuka berati mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia. berati saham biasa dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor dengan lai nominal Ro500 (lima ratus Rupiah) per saham, yang tercatat dan diperdagangkan di BEI Pemegang Saham Yang Berhak" Pemegang Saham Utama" "Penawaran Tender Wajib" Pengambilalihan" "Pengendali Baru" atau “iForte" “Penjuar” “Porpros No. 13/2018” Permenkumham No.151201 Periode Penawaran Tender Wajib" "Perusahaan Efek Yang Ditunjuk" “Perusahaan Sasaran” “POJK No.12018” “Rupiah” atau “Rp” “Saham” “Saham Yang Berhak" berati Saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain Saham yang dimllki oleh Pengendali Baru, Panjual dan para pemegang saham yang menyatakan keinginan mereka untuk tidak menawarkan Saham dalam Penawaran Tender Wajib berani 1217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh balas juta dua ratus semblan puluh Uga ribu empat ratus dua puluh iga) Saham. berarti 4 Oktober 2024, yatu tanggal ketika pembayaran dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyampaikan FPTW yang sah. berati 22 Soptembor 2024, yatu tanggal torakhir Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyampaikan FPTW. “Saham Yang Dijuai “Tanggal Pembayaran" "Tanggal Penutupan" “uupa" berati Undang-Undang Repubik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbilkan dalam Lembaran Negara No.84 Tahun 1995 Tambahan No.3808 sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK. “wupzsk” berati Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pangembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “me” berati Waktu Indonesia Barat I. PENDAHULUAN Pada tanggal 1 Juli 2024, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas 1.217.299.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham dari Penjual yang merupakan 90,114 (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dengan rincian sebagai berikut Nai Pengambilalihan Harga Pengambilalihan per Keterangan Jumlah Saham Es Ke PT Dian Swastatika Sentosa Tok. HaTengoo 322519.850.000 281 PT Bakti Taruna Sejati 1.079.138.723 3035.803:152.700 2813 PT Inovasi Mas Mobiltas 200 562600 para PT OSST Mas Gemilang 25399500 95.822:193500 Rata Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambil alih sebesar Rp3.424.246.398.899,- liga trllun empat ratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh enam juta iga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah). Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI Kewajiban Pengendali Baru adalah: '. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI. b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual, Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024 melalui Grossing di pasar negosiasi BEI, dengan Penjual “Sehubungan dengan selesainya transaksi ual beli tersebut, iForte menjadi Pengendali Baru dari Perusahaan Sasaran, (an karenanya wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai POJIK No. 9/2018. Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli sebanyak-banyaknya 133.611.504 (seralus liga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham atau sekitar 9,89”4 (sembilan koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham, Tujuan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha Pengendali Baru serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pengendali Baru di bidang digital infrastruktur telekomunikasi. II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB 1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib Sesusi dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Yang Berhak melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-banyaknya 133.611.504 (seratus tiga puluh liga juta enam ratus sebelas ribu ima ratus empat) Saham, yang merupakan 9,894 (sembilan koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran sebagaimana termaktub dalam Akta Pemyataan Keputusan Rapat PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. No. 05 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan “Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442699 tanggal 31 Agustus 2021 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No, AHU-0148052.AH.O1.11 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 26 Oktober 2021, Tambahan No. 33115. 2. Harga Penawaran Tender Wajib IHarga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018 yaitu sebesar: - Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp2.813 (dua ibu delapan ratus liga belas Rupiah) per saham: atau - Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 5 Juni 2024 yang merupakan tanggal diumumkannya negosiasi atas pembelian saham Perusahaan Sasaran, yaitu sebesar Rp4.067 (empat ibu enam puluh tujuh Rupiah) per saham,mana yang lebin tinggi. Berdasarkan perbandingan harga tersebut, Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp4.067(empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham, Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan pada tanggal 5 Juni 2024: Harga Harga Hare Io Tenaga Trtingai NO Tanggal Tertinggi Nun niTangga Tertinggi Tj oem 202 - S1 osmor 2021 - G1 | 05npn2022 | Ro4000 2 osrduni 2021 : 32 |. oa mei 2022 : B2 | Oano 2028 - ST Oesuri 2021 : 35 |. osMei 2022 : 88 |. 03Apra 2004| - aon Juni 202 : Sa 02 Mei 2024 : Sa | 02Apra 2024 - So si mei 2020 : 2501 Mei 2020 : 65 |. 01 Apra 20041 - So semai 2021 : 38 |. 30Ap 2020 : 68 | 31 Maret 2024 : Tj 28 mei 2024 : 37 | 28Apm 2028 : 67 | 3oMarot 2025 : Bo 2amo1 2021 : 38|-287prt2025 : Se | 28Marot 2025 : So armei202a : 39 | 27 Mpri2022: : 59 |. 28Marot 2025 : 10 |. 20me12028 : 10 | 26Apra 2020 : 70 | 27 Maret 2024 : ijo 25msi 2020 : an 25Apa202a | Rpsooo | 71 | 20Maret2024 : tao 2emei 2021 : 42 | 28 Apa 2001 - 72 | 25Maret 2024 : ta | 2me1 2021 : 33 | 23Apm 20241 : 73 | 2aMaror 2022 : ta | 22mo1 2021 : ga | 22 Apn 2022 : Ta | 28Marot 2025 : 1521 Mer 2021 : as 21 Apa 2028 : 75 | 22Maret 2025 : 16 | 2ome12021 : 48 |. 20Apra 2021 : 76 (21 Maret 2024 : an tomei 2021 : a7 | 19Apra 20201 : 77 | 20Maret 2024 : te amei 2020 : ag | 18Apra 2020| : 78 | 19Maret 2024 : ta 7mei 2021 : as | 17Apm2o2a | Rpaooo | 79 | 18Marer 2022 : 20 | Te Mei 2024 : 50 | 18Apa 202 - 50 | 17 Maret 2024 : 21 | 1smoi2o2a | Rpaooo | 51 | 15Apn 2024 : B1 |. 16Marot 2025 : 22| YaMei202a - 52 | 4 prt2022 - 52 |otsMaret 2025 - 251. 3me1 2021 : 53 | 18 Apr 2021 : 53 |otaMaretzoza | pt 000 24 amei2o2g : 5a | 12Ap1 2020 : Ba | 18Maret 2024 - 2511 Mei 2020 : 55 |. 11Apra 20241 : 85 |. 12Maret 2024 : 25 | To mei 2024 : 55 | 10Apm 2024 : 88 |. 11 Maret 2021 : 27 Yoo ei 2024 : 57 |. 09 Apa 20281 : 27. | toMaret 2024 : Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi: Periode Penawaran Tender Wai: Tanggal Pembayaran, KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”) PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK (“PERUSAHAAN SASARAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL. PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. 28 Agustus 2024 24 Agustus 2024 —22 Soptembor 2024 “4 Oktobor 2024 Sebelum Pengambilaihan) Nai Nominar Saham Kirana Jumlah Saham | Rps00,-persaham “ Ro Modal Dasar Tooogongoo| —400o00.grn000 Modal Ditempatkan dan Disetor penuh PT Baki Taruna Sejati KTI Ka0SoKRenBoo| — TOBERIas PT Dian Swaslatka Sertosa TDK 114.720.000 SIapo0oooo| Bangga PT Inovasi Mas Mobiias En Honooo| — 0000015 Masyarakat (ina dibawah SET Taro TeSosso2ooo| —T1n22650n0 “Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetar Penuh TSSO20457 Brsas2465:500| 40000000 Sumian Saham dalam Portepei “649 005.075 824 547:596500 Setalah PengambTatman Nilai Nominal Saham Kan Jumlah Saham | Rp300,-persaham “ Rp) Tavovo0.go0| —4500.000-001200 1 Ditempatkan dan Disetor penuh PT Moto Solusi Into 1217205423 sonsae.71.s00 co. Manyaraka Tantan di bawah ST anis Tanoe rana Ea Jumlah Modal Ditempatkan dan Diselor Penuh T350204577 GIS ASp46 Soo 100 Juriah Saham dalam Portepei 1010.095075 24 5A7.590500 Pengendali Baru: (FORTE PT IFORTE SOLUSI INFOTEK KEGIATAN USAHA UTAMA Kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal) (connectivity). Kantor Pusat Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59347, Indonesia Telepon: 1(62-291) 49508 amat e-mail: corpseo@itote.co.id Situs web: uwwiforteid Kantor Cabang: Menara BCA, Lantai 43 Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia Telepon: 4(62-21) 2358 6320 Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id Situs web: wwwiforte.id Perusahaan Sasaran: PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK KEGIATAN USAHA UTAMA Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi Alamat: Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347, Indonesia Telepon: 462291 435984 Nlamat e-mail: corpsec@ibstowar.com Situs web: wwwibstower.com Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimilki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 133.811.504 (seratus ga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham yang merupakan 9,89"4 (sembilan koma delapan puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp4.087 (empat tibu enam puluh tujuh Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp543.397.986.768 (lima ratus empat puluh liga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ralus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan Rupiah). PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., PT Bakti Taruna Sejati, PT Inovasi Mas Mobilitas dan PT DSST Mas Gemilang adalah para pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilaihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018. Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib Ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran por tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Bank Permata dengan total nilai sebesar Rp743.233.420.417,- yang bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru, 'SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN (DELISTING) SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DARI BURSA EFEK INDONESIA, ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE. Perusahaan Efek yang Ditunjuk: PT Verdhana Sekuritas Indonesia Deutsche Bank Building, Lantai 18 Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia Telepon: 46221-50985721/25/29: Faksimili: -6221-50985788 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024 Harga Harga Harga No, Tanggal” yaninggi NO: Tanggal” Teringgi. NO. Tanggal Taranggi 28 | como Sa | 08 Apn 2021 - B8 00 Maret 2024 - 29 Door mor 2022 58 |. O7 Apri 2024: : Bg |. 08 Maret 2024) : 30. 08Moi 2025 Bo | O8Apm 2024 : 901 Or Maret 2021 |Rp4d00 Sumber: PT Bursa Efek Indonesia 3. Periode Penawaran Tender Wajib Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 4 Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada pukul 9.00 WIB tanggal 24 Agustus 2024 (“Tanggal Pembukaan") dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 22 September 2024 (“Tanggal Penutupan"). Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan ata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada Tanggal Penutupan, Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. /2018. 4. Mekanisme Pembelian Saham Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI 5. Tanggal Pembayaran Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh “dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, 6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Pengendali Baru merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (SMN7), suatu perusahaan torbuka yang sahamnya tercatat di BEI Nai transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru merupakan 'ransaksi material bagi SMN yang nilainya melebihi 2014 dari nilai ekuitas SMN dimana nilai ekuitas SWN adalah sebesar Rp16.511.664.000.000,- berdasarkan Laporan Keuangan SMN (audited) yang berakhir pada 31 Desember 2023. Namun demikian, karena Pengambilalihan dilakukan melalu proses tenderlelang, maka berdasarkan Pasal 11 huruf 'POJIK No, 1712020, SMN tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS, tetapi SMN tetap diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK serta melaporkan hasil pelaksanaan Pengambilalihan pada laporan tahunan. Lebih lanjut, transaksi Pengambilalihan dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afllasi dengan Pengendali Baru maupun SMN, oleh karena itu, SMN tidak wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi afisi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan kepentingan, Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Menkominfo No. 01/PERIM.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi (an Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menkominfo (“Pemberitahuan kepada Menkominto") 'Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perusahaan Sasaran tolah menyampaikan Surat Perubahan Kepemilikan Saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. tanggal 23 April 2024, dan telah memperoleh penerimaan atas pemberitahuan tersebut dari Menkominfo sebagaimana tercantum dalam Surat No. 69IDJPPI3/PI.02.05/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal Penerimaan Laporan Rencana Perubahan Susunan Kepemilikan Saham PT Inti Bangun “Sejahtera Tok. Lebih lanjut, Perusahaan Sasaran juga telah memperoleh persetujuan dari para kreditumya yaitu ()) PT Bank Mandiri (Persero) Tok. berdasarkan Surat No. CMB.CMS/TMD.800/SPPK/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal: “Surat Persetujuan Perubahan Susunan Pemegang Saham Utama a.n PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dan (i) PT Bank Permata Tbk, berdasarkan Surat No. 056/SK/JKTBICOMMBANK2/CMB/OS/2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal: Surat Tanggapan atas Surat dari PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. serta telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tok. berdasarkan Surat No. 04/292-3/CB-1 tanggal 2 Apri 2024 perihal: Tanggapan Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Tindakan Korporasi 'Sehubungan dengan Pengamblalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendal Baru, Pengendali Baru telah memperoleh persetujuan dari para pemegang sahamnya sebagaimana dipersyaratkan dalam anggaran dasar Pengendali Baru yang dibuktikan dengan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Iforte Solusi Infotek Sebagai Pengganti Rapat Pemegang 'Saham tanggal 3 April 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup. Adapun, Pengendali Baru juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar harian berperedaran nasional melalui Koran Kontan tanggal 2 Juli 2024 sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018. Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 9/2018, dengan tetap mengingat uraian di atas, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan (Iermasuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau Perusahaan Sasaran) yang mewajibkan baik Pengendali Baru maupun Perusahaan Sasaran untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari masing-masing pihak dan/atau dari instansi berwenang sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib, selain daripada (i Persetujuan RUPS (ii) Pemberitahuan kepada Menkominfo (li) Persetujuan darvatau Pemberitahuan kepada para kreditur, dan (iv) persetujuan dari OJK sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 912018 sebagaimana telah disebutkan diatas. “Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan Penawaran Tender Wajib ini uga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru 7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang dibuktikan dengan Rekening Koran per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Bank Permata serta didukung dengan Surat Pernyataan No. O32/EXTIISIIVIN2024 tanggal 11 Juli 2024 yang menyatakan bahwa dana tersebut dikhususkan untuk Penawaran Tender Wajib dan Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajo, 8. Rencana Bisnis Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Portofolio menara an infrastruktur telekomunikasi Perusahaan Sasaran akan memperluas jaringan infrastruktur milik Pengendali Baru, sehingga dapat memberikan plihan yang semakin luas bagi para pelanggan dan memperkuat posisi Pengendali Baru sebagai salah satu pemilik dan operator infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia yang senantiasa memberikan pelayanan yang berkualtas. LATAR BELAKANG AKUISISI, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN 1. Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran Berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah Pengambilalihan: "Keterangan: susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbikan len PT Sinartama Gunita selaku Bio Adminstrasi Efek Perusahaan Sasaran. Pengambilalihan oleh Pengendali Baru dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, dengan total 1.217.293.428 (satu miliar “dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh iga) Saham yang dibeli dari Penjual Pengambilalhan dilaksanakan dengan Harga Pengambilalhan sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per Saham. Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian alas Perusahaan Sasaran, (an karenanya mewajibkan Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No.9/2018, Pengendali Baru telah menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilaihan dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada BEI dan Perusahaan Sasaran pada tanggal 5 Juni 2024: Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran merupakan saham biasa atas nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek torlebin dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran Hingga tanggal Keterbukaan Informasi in, sejauh pengetahuan Pengendali Baru, idak ada perkara yang diajukan kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan 2. Tujuan Penawaran Tender Wajib Penawaran Tonder Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham Yang 'Borhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib. 3. Rencana atas Perusahaan Sasaran Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Portofolio menara dan infrastruktur telekomunikasi milik Perusahaan Sasaran akan memperluas jaringan infrastruklur milik Pengendali Baru, sehingga dapat memberikan pilihan yang semakin luas bagi para pelanggan dan memperkuat posisi Pengendali Baru sebagai salah satu pemilik dan operator infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia yang senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas. Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut 1. menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI ii. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: dan Ti. melikuidasi Perusahaan Sasaran. “Selain itu, tidak terdapat suatu Kontrak yang telah ditandatangani antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran atau aktivitas yang mengakibatkan adanya. (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material Ki) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau Ki perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afllasi danatau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dimana transaksi-ransaksi tersebut wajib memenuhi ketantuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar modal mengenai transaksi afiiasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. 4. Ketentuan Lain Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Pengendali Baru, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Pengendali Baru berdasarkan surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2024, Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran. 5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali Dikarenakan Pengambilaihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Sasaran lobih besar dari 8084 (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham. Perusahaan Sasaran kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. “Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 912018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan. “Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No.9/2018, IV. KETERANGAN MENGENAI PENGENDALI BARU 1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat Pengendali Baru didirikan dengan nama "PT Prisma Sentra Telekomunikasi" berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut tolah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.4T.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No, 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodio, S.H.. M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi diubah menjadi PT Iorte Solusi Infotek, Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05802 HT.01.04.TH.2002 tanggal 9 April 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63, tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 8005. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, anggaran dasar terakhir Pengendali Baru adalah sebagaimana tercantum dalam: 'Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodio, S.H., MS, Notaris di Jakarta. Akta tersebut lelah telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 an telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0050325.AH.01.1.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 12 Juli 2024, Tambahan No. 020605 (“Akta No. 145/2016 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal 31 Oklober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228471. 'AH.O1.1-Tahun 2019 tanggal 25 Novembor 2019 (“Akta No. 306/2018”) /Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Pemegang Saham No. 2 tanggal 25 Oklober 2021, dibuat oleh Caesaria Dhamayanli, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara lain persetujuan dan pengesahan rencana perubahan domisil Iforte yaitu Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Iforte tentang Nama dan Tempat Kedudukan, persetujuan dan pengesahan pembukaan Kantor Cabang. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- 'AH.01.03-0464884 tanggal 26 Oklober 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No, AHU-0185553,AH.01. 11 Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021: dan /Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No, 'AHU-0048645,AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 'AHU-0134521AH.O1-11. TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022 (“Akta No. 512022”) Pengendali Baru berkantor di Menara BCA, Lantai 43, Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10810, Indonesia dengan nomor telepon 4621-2358 6320 dan alamat e-mail: contact@iforte.co.id 2. Bidang Usaha Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 512022 yaitu ( Informasi dan Komunikasi, () Konstruksi Bangunan Sipil dan li) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Instalasi Telekomunikasi (43212) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon'elegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecilstasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegialan pemasangan Iransmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi d bangunan gedung dan bangunan sipil li. Akivitas Telokomunikasi dengan Kabol (61100) “Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi ik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelt, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal Iainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ii, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses intemet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalu jaringan lain, seperi Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestril yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara ain jasa radio runking dan jasa radio panggil untuk umum. Ti. Aktivitas Telokomunikasi Satelit (61300) Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun tolovisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan disini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalul operator infrastruktur satelt Iv. Internet Service Provider (61921) Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses Intenet, atau bisa disebut sebagai pinlu gerbang ke internet. . Jasa Sistom Komunikasi Data (61922) “Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan. Vi. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924) Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses Internet Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisl internet, Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet. Vii, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi Wil. Konstruksi Sentral Telokomunikasi (42206) Kelompok Ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Pengendali Baru adalah melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat opik serta penyediaan intemet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal) (connectiviy). 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta No. 145/2016 juncto Akta No. 306/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pengendali Baru adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1:000.000,- setiap saham KN Jumlah Lembar Saham | Jumlah Nai Nominal (Rp) | Modal Dasar 790.000 790.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Taat Tenane.ooo.o00 Tanoa 2. SUN AI 1000000 a00 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor. Tana TOS.217.000.000 Too.ao0 “Jumiah Modal Saham Portepet se3 583.000.000
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
Pangawas Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Rogista
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Horte Solusi Infotek
p.1
unresolved
org
PT Dian Swastatika Sentosa Tok.
p.1
unresolved
org
PT Inovasi Mas Mobiltas
p.1 ×2
unresolved
org
PT DSST Mas Gomiang Berarti
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
p.1
unresolved
org
Ini Bangun Sejahtera Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Dian Swastatika Sentosa Tok. HaTengoo
p.1
unresolved
org
PT OSST Mas Gemilang
p.1
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Baki Taruna Sejati KTI Ka
p.1
unresolved
org
PT Dian Swaslatka Sertosa TDK
p.1
unresolved
org
PT Inovasi Mas Mobiias En Honooo
p.1
unresolved
org
PT Moto Solusi Into
p.1
unresolved
org
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK KEGIATAN USAHA UTAMA Kegiatan
p.1
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia Deutsche Bank Building
p.1
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.1
unresolved
org
PT Inti Bangun
p.1
unresolved
org
PT Bank Syariah Indonesia Tok.
p.1
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.1 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Dr. Irawan Soerodio
· Notaris
p.1 ×4
unresolved
org
PT Iorte Solusi Infotek
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1
unresolved
person
Caesaria Dhamayanli
· Notaris
p.1
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Taat Tenane.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.