Back to announcement
20240823_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31707994_lamp2.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi: 23 Agustus 2024
Periode Penawaran Tender Wajib: 24 Agustus 2024 – 22 September 2024
Tanggal Pembayaran: 4 Oktober 2024
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA,
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI
MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
(“PERUSAHAAN SASARAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI
TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA
PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
Kegiatan Usaha Utama:
Kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal)
(connectivity).
Kantor Pusat: Kantor Cabang
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon Menara BCA, Lantai 43
Jati, Kapupaten Kudus, Jawa Tengah 59347, Indonesia Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +(62-291) 43598 Telepon: +(62-21) 2358 6320
Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id
Situs web: www.iforte.id Situs web: www.iforte.id
Perusahaan Sasaran:
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi
Alamat:
Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003,
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347, Indonesia
Telepon: +62291 435984
Alamat e-mail: corpsec@ibstower.com
Situs web: www.ibstower.com
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya
133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham yang merupakan 9,89% (sembilan koma delapan
puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar
Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp543.397.986.768(lima ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus
enam puluh delapan Rupiah).
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., PT Bakti Taruna Sejati, PT Inovasi Mas Mobilitas dan PT DSST Mas Gemilang adalah para pemegang saham
yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli
sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan
oleh PT Bank Permata dengan total nilai sebesar Rp743.233.420.417,- yang bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru.
Page 2
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA TANGGAL KETERBUKAAN
INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU
MENGHAPUS PENCATATAN (DELISTING) SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DARI BURSA EFEK INDONESIA, ATAUPUN UPAYA
UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Deutsche Bank Building, Lantai 18
Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29; Faksimili: +6221-50985788
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024
Page 3
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Bapepam dan LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan
perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di Pasar Modal, beralih
dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK (“UU OJK”).
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham
Registra, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
System).
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia
menerima Penawaran Tender Wajib.
1
Page 4
“Hari” berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Bursa” atau “Hari berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
Kerja” sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh BEI.
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
Wajib” dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh
Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“Harga Pengambilalihan” berarti harga yang dibayarkan untuk akuisisi 1.217.293.423 (satu miliar dua
ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh
tiga) Saham sebagaimana disepakati Pengendali Baru dan Penjual yaitu
sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
“Menkominfo” berarti Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu).
‘“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
“Pemegang Saham Yang berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Penjual dan
Berhak” pemegang saham lainnya yang telah menyatakan keinginannya untuk tidak
berpartisipasi dan menawarkan Saham dalam Penawaran Tender Wajib, yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang secara langsung atau
tidak langsung memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran atau jumlah
yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penawaran Tender Wajib” berarti Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya
133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus
empat) Saham atau sekitar 9,89% (sembilan koma delapan sembilan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan Harga
Penawaran Tender Wajib sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh
Rupiah) per saham.
“Pengambilalihan” berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang dimiliki oleh
Penjual dengan jumlah 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta
dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) saham, yang
merupakan 90,11% (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.
“Pengendali Baru” atau berarti PT Iforte Solusi Infotek, yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen)
“iForte” dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dan
merupakan pihak yang memiliki kemampuan, baik langsung maupun tidak
langsung, pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Sasaran.
2
Page 5
“Penjual” berarti pihak-pihak berikut ini yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang
Dijual dengan rincian sebagai berikut:
a) PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.;
b) PT Bakti Taruna Sejati;
c) PT Inovasi Mas Mobilitas; dan
d) PT DSST Mas Gemilang.
“Perpres No. 13/2018” Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme
“Permenkumham Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15 Tahun 2019 tentang
No.15/2019” Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi
“Periode Penawaran Tender berarti periode yang dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 pukul 9.00 WIB dan
Wajib” berakhir pada tanggal 22 September 2024 pukul 16.00 WIB.
“Perusahaan Efek Yang berarti PT Verdhana Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran” Berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk., suatu perseroan terbatas yang
sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran dalam
Penawaran Tender Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, dan berkantor di Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga
004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347, Indonesia.
“POJK No.9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham biasa dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
disetor dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham, yang
tercatat dan diperdagangkan di BEI.
“Saham Yang Berhak” berarti Saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain
Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru, Penjual dan para pemegang saham
yang menyatakan keinginan mereka untuk tidak menawarkan Saham dalam
Penawaran Tender Wajib.
“Saham Yang Dijual” berarti 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan
puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham.
“Tanggal Pembayaran” berarti 4 Oktober 2024, yaitu tanggal ketika pembayaran dilakukan kepada
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyampaikan FPTW yang sah.
“Tanggal Penutupan” berarti 22 September 2024, yaitu tanggal terakhir Pemegang Saham Yang
Berhak dapat menyampaikan FPTW.
“UUPM” berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
"WIB" berarti Waktu Indonesia Barat.
3
Page 6
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 1 Juli 2024, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas 1.217.293.423 (satu miliar dua
ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham dari Penjual yang
merupakan 90,11% (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran dengam rincian sebagai berikut:
Harga Pengambilalihan per
Nilai Pengambilalihan
Keterangan Jumlah Saham Saham
(Rp)
(Rp)
PT Dian Swastika Sentosa Tbk 114.760.000 322.819.880.000 2.813
PT Bakti Taruna Sejati 1.079.133.723 3.035.603.162.799 2.813
PT Inovasi Mas Mobilitas 200 562.600 2.813
PT DSST Mas Gemilang 23.399.500 65.822.793.500 2.813
Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih sebesar
Rp3.424.246.398.899,- (tiga triliun empat ratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh enam juga tiga ratus
sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah).
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui
mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar
negosiasi BEI.
b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI, dengan
Penjual.
Sehubungan dengan selesainya transaksi jual beli tersebut, iForte menjadi Pengendali Baru dari Perusahaan
Sasaran, dan karenanya wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli
sebanyak-banyaknya 133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham
atau sekitar 9,89% (sembilan koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh
Rupiah) per saham.
Tujuan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha
Pengendali Baru serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pengendali Baru
di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Yang
Berhak melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-banyaknya 133.611.504 (seratus tiga puluh
tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham, yang merupakan 9,89% (sembilan koma delapan
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. No. 05 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442699 tanggal 31 Agustus 2021
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0148052.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus
4
Page 7
2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 26 Oktober 2021, Tambahan No.
33115.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018 yaitu sebesar:
- Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham; atau
- Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 5 Juni
2024 yang merupakan tanggal diumumkannya negosiasi atas pembelian saham Perusahaan Sasaran, yaitu
sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham,
mana yang lebih tinggi.
Berdasarkan perbandingan harga tersebut, Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp4.067(empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham.
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum
pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan pada tanggal 5 Juni 2024:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 04 Juni 2024 - 31 05 Mei 2024 - 61 05 April 2024 Rp4.000
2 03 Juni 2024 - 32 04 Mei 2024 - 62 04 April 2024 -
3 02 Juni 2024 - 33 03 Mei 2024 - 63 03 April 2024 -
4 01 Juni 2024 - 34 02 Mei 2024 - 64 02 April 2024 -
5 31 Mei 2024 - 35 01 Mei 2024 - 65 01 April 2024 -
6 30 Mei 2024 - 36 30 April 2024 - 66 31 Maret 2024 -
7 29 Mei 2024 - 37 29 April 2024 - 67 30 Maret 2024 -
8 28 Mei 2024 - 38 28 April 2024 - 68 29 Maret 2024 -
9 27 Mei 2024 - 39 27 April 2024 - 69 28 Maret 2024 -
10 26 Mei 2024 - 40 26 April 2024 - 70 27 Maret 2024 -
11 25 Mei 2024 - 41 25 April 2024 Rp4.000 71 26 Maret 2024 -
12 24 Mei 2024 - 42 24 April 2024 - 72 25 Maret 2024 -
13 23 Mei 2024 - 43 23 April 2024 - 73 24 Maret 2024 -
14 22 Mei 2024 - 44 22 April 2024 - 74 23 Maret 2024 -
15 21 Mei 2024 - 45 21 April 2024 - 75 22 Maret 2024 -
16 20 Mei 2024 - 46 20 April 2024 - 76 21 Maret 2024 -
17 19 Mei 2024 - 47 19 April 2024 - 77 20 Maret 2024 -
18 18 Mei 2024 - 48 18 April 2024 - 78 19 Maret 2024 -
19 17 Mei 2024 - 49 17 April 2024 Rp4.000 79 18 Maret 2024 -
20 16 Mei 2024 - 50 16 April 2024 - 80 17 Maret 2024 -
21 15 Mei 2024 Rp4.000 51 15 April 2024 - 81 16 Maret 2024 -
22 14 Mei 2024 - 52 14 April 2024 - 82 15 Maret 2024 -
23 13 Mei 2024 - 53 13 April 2024 - 83 14 Maret 2024 Rp4.000
24 12 Mei 2024 - 54 12 April 2024 - 84 13 Maret 2024 -
25 11 Mei 2024 - 55 11 April 2024 - 85 12 Maret 2024 -
26 10 Mei 2024 - 56 10 April 2024 - 86 11 Maret 2024 -
27 09 Mei 2024 - 57 09 April 2024 - 87 10 Maret 2024 -
28 08 Mei 2024 - 58 08 April 2024 - 88 09 Maret 2024 -
29 07 Mei 2024 - 59 07 April 2024 - 89 08 Maret 2024 -
30 06 Mei 2024 - 60 06 April 2024 - 90 07 Maret 2024 Rp4.400
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 9.00 WIB tanggal 24 Agustus 2024 (“Tanggal Pembukaan”) dan berakhir pada pukul
16.00 WIB tanggal 22 September 2024 (“Tanggal Penutupan”).
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib
melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.
5
Page 8
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di
BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Pengendali Baru merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“SMN”), suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di BEI. Nilai transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru
merupakan transaksi material bagi SMN yang nilainya melebihi 20% dari nilai ekuitas SMN dimana nilai ekuitas
SMN adalah sebesar Rp16.511.664.000.000,- berdasarkan Laporan Keuangan SMN (audited) yang berakhir pada
31 Desember 2023. Namun demikian, karena Pengambilalihan dilakukan melalui proses tender/lelang, maka
berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK No. 17/2020, SMN tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh
persetujuan RUPS, tetapi SMN tetap diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
OJK serta melaporkan hasil pelaksanaan Pengambilalihan pada laporan tahunan. Lebih lanjut, transaksi
Pengambilalihan dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru
maupun SMN, oleh karena itu, SMN tidak wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dalam hal pemegang
izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan
kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menkominfo (“Pemberitahuan kepada Menkominfo”).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perusahaan Sasaran telah menyampaikan Surat Perubahan
Kepemilikan Saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. tanggal 23 April 2024, dan telah memperoleh
penerimaan atas pemberitahuan tersebut dari Menkominfo sebagaimana tercantum dalam Surat No.
69/DJPPI.3/PI.02.05/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal Penerimaan Laporan Rencana Perubahan Susunan
Kepemilikan Saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. Lebih lanjut, Perusahaan Sasaran juga telah memperoleh
persetujuan dari para krediturnya yaitu (i) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No.
CMB.CM5/TMD.800/SPPK/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal: Surat Persetujuan Perubahan Susunan Pemegang
Saham Utama a.n PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dan (ii) PT Bank Permata Tbk. berdasarkan Surat No.
056/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal: Surat Tanggapan atas Surat dari PT Inti
Bangun Sejahtera Tbk. serta telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
berdasarkan Surat No. 04/292-3/CB-1 tanggal 2 April 2024 perihal: Tanggapan Pemberitahuan Rencana
Pelaksanaan Tindakan Korporasi.
Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru, Pengendali Baru telah
memperoleh persetujuan dari para pemegang sahamnya sebagaimana dipersyaratkan dalam anggaran dasar
Pengendali Baru yang dibuktikan dengan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Iforte Solusi Infotek Sebagai
Pengganti Rapat Pemegang Saham tanggal 3 April 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup.
Adapun, Pengendali Baru juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar harian berperedaran nasional
melalui Koran Kontan tanggal 2 Juli 2024 sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.
9/2018.
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 9/2018, dengan tetap mengingat uraian di atas, tidak
terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan perundang-undangan yang khusus
mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau Perusahaan Sasaran) yang mewajibkan baik Pengendali Baru
maupun Perusahaan Sasaran untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari masing-
masing pihak dan/atau dari instansi berwenang sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender
Wajib, selain daripada (i) Persetujuan RUPS (ii) Pemberitahuan kepada Menkominfo (iii) Persetujuan dan/atau
Pemberitahuan kepada para kreditur, dan (iv) persetujuan dari OJK sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 9/2018 sebagaimana telah disebutkan diatas.
6
Page 9
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Pengendali
Baru.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang dibuktikan
dengan Rekening Koran per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Bank Permata serta didukung dengan
Surat Pernyataan No. 032/EXT/ISI/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang menyatakan bahwa dana tersebut
dikhususkan untuk Penawaran Tender Wajib dan Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib
8. Rencana Bisnis Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Portofolio
menara dan infrastruktur telekomunikasi Perusahaan Sasaran akan memperluas jaringan infrastruktur milik
Pengendali Baru, sehingga dapat memberikan pilihan yang semakin luas bagi para pelanggan dan memperkuat
posisi Pengendali Baru sebagai salah satu pemilik dan operator infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia
yang senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas.
III. LATAR BELAKANG AKUISISI, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah Pengambilalihan:
Sebelum Pengambilalihan*) Setelah Pengambilalihan
Nilai Nominal Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Rp500,- per Keterangan Saham Rp500,- per
(%) Jumlah Saham (%)
Saham saham saham
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Bakti Taruna Sejati 1.079.133.723 539.566.861.500 79.882285
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 114.760.000 57.380.000.000 8.495046 PT Iforte Solusi Infotek 1.217.293.423 608.646.711.500 90,11
PT Inovasi Mas Mobilitas 200 100.000 0.000015
Masyarakat (lain-lain dibawah 5%) 157.011.004 78.505.502.000 11.62265389 Masyarakat (lain-lain dibawah 5%) 133.611.504 66.805.752.000 9,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.350.904.927 675.452.463.500 100.000000 Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.350.904.927 675.452.463.500 100
Disetor Penuh Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500 Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500
*) Keterangan:
susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran.
Pengambilalihan oleh Pengendali Baru dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, dengan total 1.217.293.423 (satu
miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham yang dibeli
dari Penjual.
Pengambilalihan dilaksanakan dengan Harga Pengambilalihan sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas
Rupiah) per Saham. Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan
Sasaran, dan karenanya mewajibkan Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai
POJK No.9/2018. Pengendali Baru telah menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan negosiasi untuk
pelaksanaan Pengambilalihan dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan
kepada BEI dan Perusahaan Sasaran pada tanggal 5 Juni 2024.
Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran merupakan saham biasa atas
nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada
Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima
dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak ada perkara yang diajukan
kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.
7
Page 10
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana atas Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Portofolio
menara dan infrstruktur telekomunikasi milik Perusahaan Sasaran akan memperluas jaringan infrastruktur milik
Pengendali Baru, sehingga dapat memberikan pilihan yang semakin luas bagi para pelanggan dan memperkuat
posisi Pengendali Baru sebagai salah satu pemilik dan operator infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia
yang senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Pengendali Baru
tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
dan
iii. melikuidasi Perusahaan Sasaran.
Selain itu, tidak terdapat suatu kontrak yang telah ditandatangani antara Pengendali Baru dan Perusahaan
Sasaran atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
(i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material,
(ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau
(iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran
dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
4. Ketentuan Lain
Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di Pengadilan maupun sengketa lain di
luar Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan
kelangsungan usaha Pengendali Baru, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Pengendali Baru berdasarkan
surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2024. Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan
Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik
Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di Pengadilan
maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran
Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Dikarenakan Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Sasaran lebih besar
dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru wajib mengalihkan
kembali saham Perusahaan Sasaran kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham
yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan
ayat (2) POJK No. 9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender
Wajib selesai dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
POJK No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran melakukan aksi
korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat
(2) POJK No.9/2018.
IV. KETERANGAN MENGENAI PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru didirikan dengan nama “PT Prisma Sentra Telekomunikasi” berdasarkan Akta Pendirian No. 174,
tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
8
Page 11
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997,
tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November
1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No.
889.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat
di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi diubah
menjadi PT Iforte Solusi Infotek. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.04.TH.2002 tanggal 9 April 2002
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63, tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 8005.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, anggaran dasar terakhir Pengendali Baru adalah sebagaimana
tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 56 tanggal 12 Juli 2024, Tambahan No. 020605 (“Akta No. 145/2016”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal 31
Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019
(“Akta No. 306/2019”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Pemegang Saham No. 2 tanggal
25 Oktober 2021, dibuat oleh Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara
lain persetujuan dan pengesahan rencana perubahan domisili Iforte yaitu Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Iforte tentang Nama dan Tempat Kedudukan, persetujuan dan pengesahan pembukaan Kantor Cabang. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0464884 tanggal 26 Oktober 2021, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0185553.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021; dan
d. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan
Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022 ("Akta No. 5/2022”).
Pengendali Baru berkantor di Menara BCA, Lantai 43, Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia dengan
nomor telepon +6221-2358 6320 dan alamat e-mail: contact@iforte.co.id.
2. Bidang Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta No.
5/2022 yaitu (i) Informasi dan Komunikasi, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil, dan (iii) Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. Instalasi Telekomunikasi (43212)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar
gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
ii. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61100)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi
titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap
dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang
9
Page 12
melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi
tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui
jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
iii. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui
satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks
dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang
diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang
langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi
pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
iv. Internet Service Provider (61921)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. Jasa Sistem Komunikasi Data (61922)
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan
keamanan.
vi. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924)
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan
trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
vii. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
viii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Pengendali
Baru adalah melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet
service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal) (connectivity).
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 145/2016 juncto Akta No. 306/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Profesional Telekomunikasi 789.416 789.416.000.000 99,999
Indonesia
2. SMN 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 789.417 789.417.000.000 100,000
Jumlah Saham Portepel 583 583.000.000
10
Page 13
Berikut adalah struktur Pengendali Baru per tanggal 30 Juni 2024:
Pengendali Baru telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 juncto Permenkumham No.15/2019 yang
telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 15 Juli 2024, dimana
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Pengendali Baru berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d
Perpres No. 13/2018 adalah Victor Rachmat Hartono dan Martin Basuki Hartono.
4. Pengurusan
Susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 108 tanggal 16 November 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0186382 tanggal 17 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0232223.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023, adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
Direksi
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Direktur : Handoko Siputro
Direktur : Hartono Tanuwidjaya
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran.
11
Page 14
6. Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran, kecuali Pemberitahuan kepada Menkominfo.
7. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
ii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya;
iv. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib;
v. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
vi. tidak ada perjanjian atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru
yang memiliki dampak material terhadap Perusahaan Sasaran.
Sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam
perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Pengendali Baru. Sehubungan
dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada
domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak
sedang terlibat baik dalam perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha
Perusahaan Sasaran.
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Inti Bangun Sejahtera” No. 07
tanggal 28 April 2006, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22
September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
Perusahaan Sasaran melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 72 tanggal
26 April 2012, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU30477.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 6 Juni
2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-
0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 39 tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 37505.
Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perusahaan Sasaran memperoleh Surat Pernyataan Efektif No.S-10134/BL/2012
dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana dan
mencatatkan sahamnya di BEI pada tanggal 31 Agustus 2012.
Anggaran Dasar terakhir Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham di bawah No. AHU-
AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171288.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024 (“Akta No.
43/2024”) sehubungan dengan perubahan Pasal 1 Ayat 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
23 dan Pasal 26 Anggaran Dasar serta perubahan alamat lengkap Perusahaan Sasaran.
12
Page 15
Perusahaan Sasaran berdomisili di Kabupaten Kudus dan memiliki alamat di Jalan Tanjung Karang nomor 11,
Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
Tengah, Kode Pos 59347 Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 43/2024, kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah penyedia menara dan
infrastruktur telekomunikasi. Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2006.
Maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Koded KBLI 42206);
2. Instalasi Telekomunikasi (Kode KBLI 43212);
3. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KBLI 46523);
4. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);
5. Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);
6. Jasa Interkoneksi Internet (Nap) (Kode KBLI 61924);
7. Jasa Konten SMS (Premium) (Kode KBLI 61912);
8. Jasa Multimedia Lainnya (Kode KBLI 61929);
9. Aktivitas Pengolahan Data (Kode KBLI 63111);
10. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111);
11. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI: 70209).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran sebagai berikut:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil
dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam
air.
2. Instalasi Komunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi
telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
3. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan
telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan
televisi.
4. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang
mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan
kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
5. Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
B. Kegiatan Usaha Penunjang Perusahaan Sasaran, sebagai berikut:
1. Jasa Interkoneksi Internet (Nap), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi
penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses
13
Page 16
internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet.
Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
2. Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak
seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon
pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi
yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
3. Jasa Multimedia lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 61921 sampai dengan 61924.
4. Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini
bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan,
atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).,
5. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
6. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana ternyata dalam Pasal 3 Akta No.
43/2024 telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berikut ini adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan
sesuai Daftar Pemegang Saham per 31 Juli 2024 yang telah dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek lama Perusahaan Sasaran:
Nilai nominal Rp500 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
PT Iforte Solusi Infotek 1.217.293.423 608.646.711.500 90,11
Masyarakat (lain-lain di bawah 5%) 133.611.504 66.805.752.000 9,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.350.904.927 675.452.463.500 100,00
C. Saham Dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500
Perusahaan Sasaran telah melakukan pemenuhan dan pengkinian informasi atas Perpres No. 13/2018 juncto
Permenkumham No.15/2019 yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data tanggal 25 Juli 2024, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Pengendali Baru
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 adalah Victor Rahmat Hartono dan Martin Basuki
Hartono.
14
Page 17
4. Pengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., yang telah
diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126, tanggal 15 Agustus 2024
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 15 Agustus 2024,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adam Gifari
Komisaris Independen : Rinaldy Santosa
Komisaris : Haryo Dewanto
Direksi
Direktur Utama : Ramadhan Kurnia Nusa
Direktur : Doni Wilaga Kusuma
Direktur : Catherine Sembiring Pelawi
Direktur : Suciratin
Berikut ini adalah keterangan mengenai perangkat organisasi Perusahaan Sasaran sesuai dengan Tata Kelola
Perusahaan yang baik (good corporate governance):
Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 15 Agustus 2024, efektif tanggal 16
Agustus 2024 susunan Komite Audit Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Ketua : Rinaldy Santosa
Anggota : Jacobus Sindu Adisuwono
Anggota : Patricia Marina Sugondo
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 16 Agustus 2024, Direksi Perusahaan Sasaran
telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yaitu Suciratin.
15
Page 18
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Pada tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris
Perusahaan Sasaran, pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi akan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal
Sebagaimana termaktub dalam Surat Ketetapan No.SK/HRD/KT-13/IV/2013 tanggal 1 April 2013 yang turut
ditandatangani dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan telah mengangkat Jakaria Puntodewo
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perusahaan Sasaran.
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan
Sasaran.
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya
sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 17 September 2024;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi Saham menjadi bentuk scripless.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini.
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt.2,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia
Tel. +6221- 2525666; Faks. +6221-2525028
Alamat e-mail: ibst_to@registra.co.id
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari sejak pukul 9.00 WIB pada tanggal 24 Agustus 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 22 September 2024.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
16
Page 19
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Pemegang Saham Individual
• Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
• Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
- Pemegang Saham Institusi
• Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris;
• Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
institusi;
• Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian pemohon kemudian akan
melakukan input CA Election saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama pemohon pada sistem
C-BEST dan secara otomatis efek pemohon akan terblokir dengan keterangan “Blocked for CA”.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum melakukan input CA Election di C-BEST sebelum
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh
pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perusahaan Sasaran yang telah terblokir untuk CA tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas
nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, pemohon, yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib, melalui
perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran dengan
pemberitahuan tertulis beserta dengan alasan pembatalan kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan
tembusan ke KSEI.
Segera setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima, dengan konfirmasi dari perusahaan efek/bank kustodian,
KSEI akan mengalihkan kembali saham yang dibatalkan ke sub rekening pemohon dalam 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
d. Verifikasi
Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan Terdaftar ke dalam Rekening Penampungan dalam
rangka menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk dan BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perusahaan Sasaran oleh pemohon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pemohon
yang disetujui ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.
17
Page 20
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap pemohon yang disetujui. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya
transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.
h. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 11 Oktober 2024.
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
a. Konsultan Hukum
Makes & Partners Law Firm
Nama Rekan: Iwan Setiawan, S.H
STTD No.: STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH Mansyur Kav.126
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +6221-5747181
Faksimili: +6221-5747180
Alamat e-mail: makes@makeslaw.com
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Deutsche Bank Building, Lantai 18
Jl. Imam Bonjol, No. 80
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29
Faksimili: +6221-50985788
Alamat e-mail: operation@verdhana.id
Surat Izin Usaha: Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-62/D.04/2020 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Mengadministrasikan Rekening
Efek Nasabah Kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
c. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
18
Page 21
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: +6221-52991099
Faksimili: +6221-52991199
Alamat e-mail: pe@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon
yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
d. Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt.2,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia
Tel. +6221- 2525666; Faks. +6221-2525028
Alamat e-mail: ibst_to@registra.co.id
Surat Izin Usaha: Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-79/PM/1991 tanggal 18
September 1991
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt.2,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia
Tel. +6221- 2525666; Faks. +6221-2525028
Alamat e-mail: ibst_to@registra.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Deutsche Bank Building, Lantai 18
Jl. Imam Bonjol, No.80
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29
Faksimili: +6221-50985788
Alamat e-mail: operation@verdhana.id
19
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia Deutsche Bank Building
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
p.5
unresolved
org
Dian Swastika Sentosa Tbk
p.6 ×2
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.8
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.10 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infotek. Akta
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×2
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.14
unresolved
org
Pusat Statistik
p.16
unresolved
person
Sirkuler Pengganti
· Komisaris
p.17
unresolved
org
Konsultan Hukum Makes & Partners
p.20
unresolved
person
KH Mansyur
p.20
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia Tugas
p.20
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.20
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.