Skip to content
Back to announcement

20240823_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31707994_lamp2.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
   Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi:                                                                                        23 Agustus 2024
   Periode Penawaran Tender Wajib:                                                                              24 Agustus 2024 – 22 September 2024
   Tanggal Pembayaran:                                                                                                                4 Oktober 2024


            KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
    YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA,
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG
                    PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
   PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI
   MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
   (“PERUSAHAAN SASARAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
   MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
   DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI
   TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
   PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
   INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA
   PENAWARAN TENDER WAJIB INI.

                                                                  Pengendali Baru:




                                                           PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
                                                               Kegiatan Usaha Utama:
   Kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal)
                                                                     (connectivity).
                              Kantor Pusat:                                                          Kantor Cabang
                  Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon                                           Menara BCA, Lantai 43
         Jati, Kapupaten Kudus, Jawa Tengah 59347, Indonesia                          Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia
                        Telepon: +(62-291) 43598                                               Telepon: +(62-21) 2358 6320
                   Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id                                     Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id
                         Situs web: www.iforte.id                                                Situs web: www.iforte.id


                                                                Perusahaan Sasaran:




                                                       PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK

                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi
                                                                         Alamat:
                                        Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003,
                                                  Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
                                                   Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347, Indonesia
                                                                 Telepon: +62291 435984
                                                         Alamat e-mail: corpsec@ibstower.com
                                                              Situs web: www.ibstower.com
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya
133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham yang merupakan 9,89% (sembilan koma delapan
puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar
Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp543.397.986.768(lima ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus
enam puluh delapan Rupiah).

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., PT Bakti Taruna Sejati, PT Inovasi Mas Mobilitas dan PT DSST Mas Gemilang adalah para pemegang saham
yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli
sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.

Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan
oleh PT Bank Permata dengan total nilai sebesar Rp743.233.420.417,- yang bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru.
Page 2
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA TANGGAL KETERBUKAAN
INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU
MENGHAPUS PENCATATAN (DELISTING) SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DARI BURSA EFEK INDONESIA, ATAUPUN UPAYA
UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.

                                        Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
                                        PT Verdhana Sekuritas Indonesia
                                        Deutsche Bank Building, Lantai 18
                                 Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia
                            Telepon: +6221-50985721/25/29; Faksimili: +6221-50985788



                         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024
Page 3
                                                    DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                         Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                            yang bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                  c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                       Pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                       atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas
                                       yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                       langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                       perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                       kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                       langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang
                                       sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
                                       yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                       (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                       tersebut.

“Bapepam dan LK”                  berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
                                  dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)) sebagaimana
                                  dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana
                                  didefinisikan di bawah ini), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan
                                  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005
                                  tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan
                                  perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                  No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
                                  Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
                                  pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di Pasar Modal, beralih
                                  dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                                  berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                  Keuangan, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK (“UU OJK”).

“BAE”                             berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham
                                  Registra, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BEI”                             berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
                                  saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan.

“Crossing”                        berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
                                  melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
                                  System).

“FPTW”                            berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
                                  tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia
                                  menerima Penawaran Tender Wajib.


                                                         1
Page 4
“Hari”                     berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                           kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                           waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                           sebagai bukan hari kerja biasa.

“Hari Bursa” atau “Hari    berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
Kerja”                     sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                           libur oleh BEI.

“Harga Penawaran Tender    berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
Wajib”                     dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh
                           Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.

“Harga Pengambilalihan”    berarti harga yang dibayarkan untuk akuisisi 1.217.293.423 (satu miliar dua
                           ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh
                           tiga) Saham sebagaimana disepakati Pengendali Baru dan Penjual yaitu
                           sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.

“KSEI”                     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Keterbukaan Informasi”    berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

“Menkominfo”               berarti Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Menkumham”                berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           (sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
                           dari waktu ke waktu).

‘“OJK”                     berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
                           mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                           pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.

“Pemegang Saham Yang       berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Penjual dan
Berhak”                    pemegang saham lainnya yang telah menyatakan keinginannya untuk tidak
                           berpartisipasi dan menawarkan Saham dalam Penawaran Tender Wajib, yang
                           namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
                           sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.

“Pemegang Saham Utama”     berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang secara langsung atau
                           tidak langsung memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                           modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran atau jumlah
                           yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Penawaran Tender Wajib”   berarti Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                           Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya
                           133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus
                           empat) Saham atau sekitar 9,89% (sembilan koma delapan sembilan persen)
                           dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan Harga
                           Penawaran Tender Wajib sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh
                           Rupiah) per saham.

“Pengambilalihan”          berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang dimiliki oleh
                           Penjual dengan jumlah 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta
                           dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) saham, yang
                           merupakan 90,11% (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari modal
                           ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.

“Pengendali Baru” atau     berarti PT Iforte Solusi Infotek, yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen)
“iForte”                   dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dan
                           merupakan pihak yang memiliki kemampuan, baik langsung maupun tidak
                           langsung, pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Sasaran.




                                                 2
Page 5
“Penjual”                   berarti pihak-pihak berikut ini yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang
                            Dijual dengan rincian sebagai berikut:

                            a)    PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.;
                            b)    PT Bakti Taruna Sejati;
                            c)    PT Inovasi Mas Mobilitas; dan
                            d)    PT DSST Mas Gemilang.

“Perpres No. 13/2018”       Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                            Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
                            Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
                            Pendanaan Terorisme

“Permenkumham               Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15 Tahun 2019 tentang
No.15/2019”                 Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
                            Korporasi

“Periode Penawaran Tender   berarti periode yang dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 pukul 9.00 WIB dan
Wajib”                      berakhir pada tanggal 22 September 2024 pukul 16.00 WIB.

“Perusahaan Efek Yang       berarti PT Verdhana Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Ditunjuk”

“Perusahaan Sasaran”        Berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                            sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran dalam
                            Penawaran Tender Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                            Indonesia, dan berkantor di Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga
                            004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
                            Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347, Indonesia.

“POJK No.9/2018”            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
                            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“Rupiah” atau “Rp”          berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.

“Saham”                     berarti saham biasa dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
                            disetor dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham, yang
                            tercatat dan diperdagangkan di BEI.

“Saham Yang Berhak”         berarti Saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain
                            Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru, Penjual dan para pemegang saham
                            yang menyatakan keinginan mereka untuk tidak menawarkan Saham dalam
                            Penawaran Tender Wajib.

“Saham Yang Dijual”         berarti 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan
                            puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham.

“Tanggal Pembayaran”        berarti 4 Oktober 2024, yaitu tanggal ketika pembayaran dilakukan kepada
                            Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyampaikan FPTW yang sah.

“Tanggal Penutupan”         berarti 22 September 2024, yaitu tanggal terakhir Pemegang Saham Yang
                            Berhak dapat menyampaikan FPTW.

“UUPM”                      berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
                            November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
                            Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah sebagian
                            dengan UUP2SK.

“UUP2SK”                    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan.

"WIB"                       berarti Waktu Indonesia Barat.




                                                  3
Page 6
                                             I.   PENDAHULUAN

Pada tanggal 1 Juli 2024, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas 1.217.293.423 (satu miliar dua
ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham dari Penjual yang
merupakan 90,11% (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran dengam rincian sebagai berikut:

                                                                                   Harga Pengambilalihan per
                                                        Nilai Pengambilalihan
              Keterangan            Jumlah Saham                                            Saham
                                                                 (Rp)
                                                                                             (Rp)

 PT Dian Swastika Sentosa Tbk           114.760.000             322.819.880.000                          2.813

 PT Bakti Taruna Sejati               1.079.133.723            3.035.603.162.799                         2.813

 PT Inovasi Mas Mobilitas                         200                   562.600                          2.813

 PT DSST Mas Gemilang                    23.399.500               65.822.793.500                         2.813


Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih sebesar
Rp3.424.246.398.899,- (tiga triliun empat ratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh enam juga tiga ratus
sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah).

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:

1.     Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui
       mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.

2.     Kewajiban Pengendali Baru adalah:

         a.    membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar
               negosiasi BEI.
         b.    melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI, dengan
Penjual.

Sehubungan dengan selesainya transaksi jual beli tersebut, iForte menjadi Pengendali Baru dari Perusahaan
Sasaran, dan karenanya wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No. 9/2018.

Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli
sebanyak-banyaknya 133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham
atau sekitar 9,89% (sembilan koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh
Rupiah) per saham.

Tujuan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha
Pengendali Baru serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pengendali Baru
di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.

                            II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Yang
Berhak melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-banyaknya 133.611.504 (seratus tiga puluh
tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) Saham, yang merupakan 9,89% (sembilan koma delapan
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. No. 05 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442699 tanggal 31 Agustus 2021
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0148052.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus




                                                        4
Page 7
2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 26 Oktober 2021, Tambahan No.
33115.

2.    Harga Penawaran Tender Wajib

Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018 yaitu sebesar:
- Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham; atau
- Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 5 Juni
   2024 yang merupakan tanggal diumumkannya negosiasi atas pembelian saham Perusahaan Sasaran, yaitu
   sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham,
mana yang lebih tinggi.

Berdasarkan perbandingan harga tersebut, Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp4.067(empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham.

Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum
pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan pada tanggal 5 Juni 2024:


                               Harga                              Harga                             Harga
  No.        Tanggal                      No.     Tanggal                    No.     Tanggal
                              Tertinggi                          Tertinggi                         Tertinggi
 1       04 Juni 2024             -       31    05 Mei 2024          -       61    05 April 2024   Rp4.000
 2       03 Juni 2024             -       32    04 Mei 2024          -       62    04 April 2024       -
 3       02 Juni 2024             -       33    03 Mei 2024          -       63    03 April 2024       -
 4       01 Juni 2024             -       34    02 Mei 2024          -       64    02 April 2024       -
 5       31 Mei 2024              -       35    01 Mei 2024          -       65    01 April 2024       -
 6       30 Mei 2024              -       36    30 April 2024        -       66    31 Maret 2024       -
 7       29 Mei 2024              -       37    29 April 2024        -       67    30 Maret 2024       -
 8       28 Mei 2024              -       38    28 April 2024        -       68    29 Maret 2024       -
 9       27 Mei 2024              -       39    27 April 2024        -       69    28 Maret 2024       -
 10      26 Mei 2024              -       40    26 April 2024        -       70    27 Maret 2024       -
 11      25 Mei 2024              -       41    25 April 2024   Rp4.000      71    26 Maret 2024       -
 12      24 Mei 2024              -       42    24 April 2024        -       72    25 Maret 2024       -
 13      23 Mei 2024              -       43    23 April 2024        -       73    24 Maret 2024       -
 14      22 Mei 2024              -       44    22 April 2024        -       74    23 Maret 2024       -
 15      21 Mei 2024              -       45    21 April 2024        -       75    22 Maret 2024       -
 16      20 Mei 2024              -       46    20 April 2024        -       76    21 Maret 2024       -
 17      19 Mei 2024              -       47    19 April 2024        -       77    20 Maret 2024       -
 18      18 Mei 2024              -       48    18 April 2024        -       78    19 Maret 2024       -
 19      17 Mei 2024              -       49    17 April 2024   Rp4.000      79    18 Maret 2024       -
 20      16 Mei 2024              -       50    16 April 2024        -       80    17 Maret 2024       -
 21      15 Mei 2024          Rp4.000     51    15 April 2024        -       81    16 Maret 2024       -
 22      14 Mei 2024              -       52    14 April 2024        -       82    15 Maret 2024       -
 23      13 Mei 2024              -       53    13 April 2024        -       83    14 Maret 2024   Rp4.000
 24      12 Mei 2024              -       54    12 April 2024        -       84    13 Maret 2024       -
 25      11 Mei 2024              -       55    11 April 2024        -       85    12 Maret 2024       -
 26      10 Mei 2024              -       56    10 April 2024        -       86    11 Maret 2024       -
 27      09 Mei 2024              -       57    09 April 2024        -       87    10 Maret 2024       -
 28      08 Mei 2024              -       58    08 April 2024        -       88    09 Maret 2024       -
 29      07 Mei 2024              -       59    07 April 2024        -       89    08 Maret 2024       -
 30      06 Mei 2024              -       60    06 April 2024        -       90    07 Maret 2024   Rp4.400
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia

3.    Periode Penawaran Tender Wajib

Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 9.00 WIB tanggal 24 Agustus 2024 (“Tanggal Pembukaan”) dan berakhir pada pukul
16.00 WIB tanggal 22 September 2024 (“Tanggal Penutupan”).

Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib
melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.



                                                          5
Page 8
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.

4.   Mekanisme Pembelian Saham

Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di
BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.   Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

6.   Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia

Pengendali Baru merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“SMN”), suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di BEI. Nilai transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru
merupakan transaksi material bagi SMN yang nilainya melebihi 20% dari nilai ekuitas SMN dimana nilai ekuitas
SMN adalah sebesar Rp16.511.664.000.000,- berdasarkan Laporan Keuangan SMN (audited) yang berakhir pada
31 Desember 2023. Namun demikian, karena Pengambilalihan dilakukan melalui proses tender/lelang, maka
berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK No. 17/2020, SMN tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh
persetujuan RUPS, tetapi SMN tetap diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
OJK serta melaporkan hasil pelaksanaan Pengambilalihan pada laporan tahunan. Lebih lanjut, transaksi
Pengambilalihan dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru
maupun SMN, oleh karena itu, SMN tidak wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dalam hal pemegang
izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan
kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menkominfo (“Pemberitahuan kepada Menkominfo”).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perusahaan Sasaran telah menyampaikan Surat Perubahan
Kepemilikan Saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. tanggal 23 April 2024, dan telah memperoleh
penerimaan atas pemberitahuan tersebut dari Menkominfo sebagaimana tercantum dalam Surat No.
69/DJPPI.3/PI.02.05/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal Penerimaan Laporan Rencana Perubahan Susunan
Kepemilikan Saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. Lebih lanjut, Perusahaan Sasaran juga telah memperoleh
persetujuan dari para krediturnya yaitu (i) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No.
CMB.CM5/TMD.800/SPPK/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal: Surat Persetujuan Perubahan Susunan Pemegang
Saham Utama a.n PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dan (ii) PT Bank Permata Tbk. berdasarkan Surat No.
056/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal: Surat Tanggapan atas Surat dari PT Inti
Bangun Sejahtera Tbk. serta telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
berdasarkan Surat No. 04/292-3/CB-1 tanggal 2 April 2024 perihal: Tanggapan Pemberitahuan Rencana
Pelaksanaan Tindakan Korporasi.

Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru, Pengendali Baru telah
memperoleh persetujuan dari para pemegang sahamnya sebagaimana dipersyaratkan dalam anggaran dasar
Pengendali Baru yang dibuktikan dengan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Iforte Solusi Infotek Sebagai
Pengganti Rapat Pemegang Saham tanggal 3 April 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup.
Adapun, Pengendali Baru juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar harian berperedaran nasional
melalui Koran Kontan tanggal 2 Juli 2024 sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.
9/2018.

Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 9/2018, dengan tetap mengingat uraian di atas, tidak
terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan perundang-undangan yang khusus
mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau Perusahaan Sasaran) yang mewajibkan baik Pengendali Baru
maupun Perusahaan Sasaran untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari masing-
masing pihak dan/atau dari instansi berwenang sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender
Wajib, selain daripada (i) Persetujuan RUPS (ii) Pemberitahuan kepada Menkominfo (iii) Persetujuan dan/atau
Pemberitahuan kepada para kreditur, dan (iv) persetujuan dari OJK sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 9/2018 sebagaimana telah disebutkan diatas.



                                                     6
Page 9
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Pengendali
Baru.

7.    Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang dibuktikan
dengan Rekening Koran per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Bank Permata serta didukung dengan
Surat Pernyataan No. 032/EXT/ISI/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang menyatakan bahwa dana tersebut
dikhususkan untuk Penawaran Tender Wajib dan Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib
8.    Rencana Bisnis Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran

Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Portofolio
menara dan infrastruktur telekomunikasi Perusahaan Sasaran akan memperluas jaringan infrastruktur milik
Pengendali Baru, sehingga dapat memberikan pilihan yang semakin luas bagi para pelanggan dan memperkuat
posisi Pengendali Baru sebagai salah satu pemilik dan operator infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia
yang senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas.

      III. LATAR BELAKANG AKUISISI, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
                                      PERUSAHAAN SASARAN

1.    Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran

Berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah Pengambilalihan:
                                               Sebelum Pengambilalihan*)                                                           Setelah Pengambilalihan
                                                     Nilai Nominal                                                                            Nilai Nominal
           Keterangan                  Jumlah     Saham Rp500,- per                               Keterangan                               Saham Rp500,- per
                                                                            (%)                                           Jumlah Saham                            (%)
                                       Saham             saham                                                                                    saham
                                                          (Rp)                                                                                     (Rp)
Modal Dasar                         3.000.000.000   1.500.000.000.000                 Modal Dasar                           3.000.000.000    1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor                                                         Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Bakti Taruna Sejati              1.079.133.723     539.566.861.500     79.882285
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk        114.760.000      57.380.000.000      8.495046   PT Iforte Solusi Infotek              1.217.293.423      608.646.711.500   90,11
PT Inovasi Mas Mobilitas                      200             100.000      0.000015
Masyarakat (lain-lain dibawah 5%)     157.011.004      78.505.502.000   11.62265389   Masyarakat (lain-lain dibawah 5%)       133.611.504       66.805.752.000   9,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan        1.350.904.927     675.452.463.500    100.000000   Jumlah Modal Ditempatkan dan          1.350.904.927      675.452.463.500   100
Disetor Penuh                                                                         Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel         1.649.095.073     824.547.536.500                 Jumlah Saham dalam Portepel           1.649.095.073      824.547.536.500


*) Keterangan:
   susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
   selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran.


Pengambilalihan oleh Pengendali Baru dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, dengan total 1.217.293.423 (satu
miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) Saham yang dibeli
dari Penjual.

Pengambilalihan dilaksanakan dengan Harga Pengambilalihan sebesar Rp2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas
Rupiah) per Saham. Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan
Sasaran, dan karenanya mewajibkan Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai
POJK No.9/2018. Pengendali Baru telah menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan negosiasi untuk
pelaksanaan Pengambilalihan dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan
kepada BEI dan Perusahaan Sasaran pada tanggal 5 Juni 2024.

Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran merupakan saham biasa atas
nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada
Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima
dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.

Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak ada perkara yang diajukan
kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.




                                                                                  7
Page 10
2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana atas Perusahaan Sasaran

Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Portofolio
menara dan infrstruktur telekomunikasi milik Perusahaan Sasaran akan memperluas jaringan infrastruktur milik
Pengendali Baru, sehingga dapat memberikan pilihan yang semakin luas bagi para pelanggan dan memperkuat
posisi Pengendali Baru sebagai salah satu pemilik dan operator infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia
yang senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas.

Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Pengendali Baru
tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
i.    menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
ii.   mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
      dan
iii. melikuidasi Perusahaan Sasaran.

Selain itu, tidak terdapat suatu kontrak yang telah ditandatangani antara Pengendali Baru dan Perusahaan
Sasaran atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
(i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material,
(ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau
(iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran

dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

4. Ketentuan Lain

Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di Pengadilan maupun sengketa lain di
luar Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan
kelangsungan usaha Pengendali Baru, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Pengendali Baru berdasarkan
surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2024. Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan
Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik
Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di Pengadilan
maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran
Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.

5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

Dikarenakan Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Sasaran lebih besar
dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru wajib mengalihkan
kembali saham Perusahaan Sasaran kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham
yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan
ayat (2) POJK No. 9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender
Wajib selesai dilaksanakan.

Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
POJK No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran melakukan aksi
korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat
(2) POJK No.9/2018.

                             IV. KETERANGAN MENGENAI PENGENDALI BARU

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Pengendali Baru didirikan dengan nama “PT Prisma Sentra Telekomunikasi” berdasarkan Akta Pendirian No. 174,
tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah



                                                       8
Page 11
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997,
tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November
1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No.
889.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat
di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi diubah
menjadi PT Iforte Solusi Infotek. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.04.TH.2002 tanggal 9 April 2002
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63, tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 8005.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, anggaran dasar terakhir Pengendali Baru adalah sebagaimana
tercantum dalam:

a.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr.
      Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh Menkumham dengan
      Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 56 tanggal 12 Juli 2024, Tambahan No. 020605 (“Akta No. 145/2016”);
b.    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal 31
      Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah
      diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019
      (“Akta No. 306/2019”);
c.    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Pemegang Saham No. 2 tanggal
      25 Oktober 2021, dibuat oleh Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara
      lain persetujuan dan pengesahan rencana perubahan domisili Iforte yaitu Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
      Iforte tentang Nama dan Tempat Kedudukan, persetujuan dan pengesahan pembukaan Kantor Cabang. Akta
      tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0464884 tanggal 26 Oktober 2021, telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0185553.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021; dan
d.    Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan
      Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
      Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan di bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022 ("Akta No. 5/2022”).

Pengendali Baru berkantor di Menara BCA, Lantai 43, Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia dengan
nomor telepon +6221-2358 6320 dan alamat e-mail: contact@iforte.co.id.

2.    Bidang Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta No.
5/2022 yaitu (i) Informasi dan Komunikasi, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil, dan (iii) Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

i.    Instalasi Telekomunikasi (43212)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
      hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan,
      pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar
      gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
      dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
ii.   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61100)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
      pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
      seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi
      titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
      sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap
      dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang



                                                          9
Page 12
      melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
      pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
      telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
      internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi
      tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
      sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui
      jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
      jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
      panggil untuk umum.
iii. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300)
      Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui
      satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
      pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks
      dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang
      diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang
      langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi
      pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
iv. Internet Service Provider (61921)
      Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
      untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. Jasa Sistem Komunikasi Data (61922)
      Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
      gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan
      keamanan.
vi. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924)
      Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
      internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
      interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
      internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan
      trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
vii. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523)
      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
      dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
viii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
      telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
      pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
      jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
      telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Pengendali
Baru adalah melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet
service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal) (connectivity).

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 145/2016 juncto Akta No. 306/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
               Keterangan                                                                                     %
                                            Jumlah Lembar Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                               790.000                     790.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. PT Profesional Telekomunikasi                            789.416                   789.416.000.000       99,999
     Indonesia
  2. SMN                                                            1                         1.000.000       0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         789.417                   789.417.000.000     100,000
 Jumlah Saham Portepel                                            583                       583.000.000




                                                         10
Page 13
Berikut adalah struktur Pengendali Baru per tanggal 30 Juni 2024:




Pengendali Baru telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 juncto Permenkumham No.15/2019 yang
telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 15 Juli 2024, dimana
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Pengendali Baru berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d
Perpres No. 13/2018 adalah Victor Rachmat Hartono dan Martin Basuki Hartono.

4.   Pengurusan

Susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 108 tanggal 16 November 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0186382 tanggal 17 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0232223.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023, adalah sebagai berikut

Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris          :      Peter Djatmiko
 Komisaris                   :      Mohamad Iwan
 Komisaris                   :      Nur Hermawan Thendean

Direksi
 Presiden Direktur           :      Ferdinandus Aming Santoso
 Wakil Presiden Direktur     :      Silvi Liswanda
 Wakil Presiden Direktur     :      Rony Ardhitia Soetedjo
 Direktur                    :      Handoko Siputro
 Direktur                    :      Hartono Tanuwidjaya

5.   Hubungan Afiliasi

Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran.



                                                      11
Page 14
6.   Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang

Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran, kecuali Pemberitahuan kepada Menkominfo.

7.   Informasi Lainnya

Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i.   sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;
ii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
     berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya;
iv. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
     gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib;
v. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
     gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
vi. tidak ada perjanjian atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru
     yang memiliki dampak material terhadap Perusahaan Sasaran.

Sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam
perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Pengendali Baru. Sehubungan
dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada
domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak
sedang terlibat baik dalam perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha
Perusahaan Sasaran.

                         V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Inti Bangun Sejahtera” No. 07
tanggal 28 April 2006, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22
September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.

Perusahaan Sasaran melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 72 tanggal
26 April 2012, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU30477.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 6 Juni
2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-
0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 39 tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 37505.

Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perusahaan Sasaran memperoleh Surat Pernyataan Efektif No.S-10134/BL/2012
dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana dan
mencatatkan sahamnya di BEI pada tanggal 31 Agustus 2012.

Anggaran Dasar terakhir Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham di bawah No. AHU-
AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171288.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024 (“Akta No.
43/2024”) sehubungan dengan perubahan Pasal 1 Ayat 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
23 dan Pasal 26 Anggaran Dasar serta perubahan alamat lengkap Perusahaan Sasaran.



                                                     12
Page 15
Perusahaan Sasaran berdomisili di Kabupaten Kudus dan memiliki alamat di Jalan Tanjung Karang nomor 11,
Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
Tengah, Kode Pos 59347 Indonesia.

2.   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No. 43/2024, kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah penyedia menara dan
infrastruktur telekomunikasi. Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2006.

Maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Koded KBLI 42206);
2. Instalasi Telekomunikasi (Kode KBLI 43212);
3. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KBLI 46523);
4. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);
5. Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);
6. Jasa Interkoneksi Internet (Nap) (Kode KBLI 61924);
7. Jasa Konten SMS (Premium) (Kode KBLI 61912);
8. Jasa Multimedia Lainnya (Kode KBLI 61929);
9. Aktivitas Pengolahan Data (Kode KBLI 63111);
10. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111);
11. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI: 70209).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

A.   Kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran sebagai berikut:
     1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
         konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
         telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil
         dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
         jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam
         air.
     2. Instalasi Komunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
         baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup
         kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
         telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
         sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi
         telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
     3. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan
         telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan
         televisi.
     4. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
         penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
         menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
         pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang
         mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
         pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
         menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan
         teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan
         kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
         menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
         operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
         dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
         sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
         melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
         penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
         trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
     5. Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
         pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

B.   Kegiatan Usaha Penunjang Perusahaan Sasaran, sebagai berikut:
     1. Jasa Interkoneksi Internet (Nap), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi
         penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses



                                                       13
Page 16
          internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet.
          Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
          interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
     2.   Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak
          seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon
          pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi
          yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
          termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
     3.   Jasa Multimedia lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam
          kelompok 61921 sampai dengan 61924.
     4.   Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini
          bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan,
          atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
          penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).,
     5.   Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
          pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
          bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
          perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
          untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
          tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
          tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
          kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
     6.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
          operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
          dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
          praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
          Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
          manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
          dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
          pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
          dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
          Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana ternyata dalam Pasal 3 Akta No.
43/2024 telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berikut ini adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan
sesuai Daftar Pemegang Saham per 31 Juli 2024 yang telah dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek lama Perusahaan Sasaran:

                                                                    Nilai nominal Rp500 setiap saham
                     Keterangan
                                                             Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)      (%)
 A. Modal Dasar                                                  3.000.000.000      1.500.000.000.000
 B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
     PT Iforte Solusi Infotek                                    1.217.293.423       608.646.711.500       90,11
     Masyarakat (lain-lain di bawah 5%)                            133.611.504        66.805.752.000        9,89
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      1.350.904.927       675.452.463.500      100,00
 C. Saham Dalam Portepel                                         1.649.095.073       824.547.536.500

Perusahaan Sasaran telah melakukan pemenuhan dan pengkinian informasi atas Perpres No. 13/2018 juncto
Permenkumham No.15/2019 yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data tanggal 25 Juli 2024, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Pengendali Baru
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 adalah Victor Rahmat Hartono dan Martin Basuki
Hartono.




                                                        14
Page 17
4.   Pengurusan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., yang telah
diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126, tanggal 15 Agustus 2024
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 15 Agustus 2024,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                    :    Adam Gifari
 Komisaris Independen               :    Rinaldy Santosa
 Komisaris                          :    Haryo Dewanto

Direksi
 Direktur Utama                     :    Ramadhan Kurnia Nusa
 Direktur                           :    Doni Wilaga Kusuma
 Direktur                           :    Catherine Sembiring Pelawi
 Direktur                           :    Suciratin

Berikut ini adalah keterangan mengenai perangkat organisasi Perusahaan Sasaran sesuai dengan Tata Kelola
Perusahaan yang baik (good corporate governance):




Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 15 Agustus 2024, efektif tanggal 16
Agustus 2024 susunan Komite Audit Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

Ketua             : Rinaldy Santosa
Anggota           : Jacobus Sindu Adisuwono
Anggota           : Patricia Marina Sugondo

Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 16 Agustus 2024, Direksi Perusahaan Sasaran
telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yaitu Suciratin.




                                                   15
Page 18
Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Pada tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris
Perusahaan Sasaran, pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi akan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal

Sebagaimana termaktub dalam Surat Ketetapan No.SK/HRD/KT-13/IV/2013 tanggal 1 April 2013 yang turut
ditandatangani dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan telah mengangkat Jakaria Puntodewo
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perusahaan Sasaran.

5.   Hubungan Afiliasi

Sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan
Sasaran.

      VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya
sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
   Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
   mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
   Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 17 September 2024;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
   pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi Saham menjadi bentuk scripless.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini.

                                           PT Raya Saham Registra
                                          Gedung Plaza Sentral Lt.2,
                          Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia
                                  Tel. +6221- 2525666; Faks. +6221-2525028
                                      Alamat e-mail: ibst_to@registra.co.id

FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari sejak pukul 9.00 WIB pada tanggal 24 Agustus 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 22 September 2024.

4.   Penawaran Tender Wajib

Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:



                                                     16
Page 19
a.   Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:

- Pemegang Saham Individual
  •  Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
  •  Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.

- Pemegang Saham Institusi
  •  Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris;
  •  Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
     institusi;
  •  Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.

Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.

b.   Bukti Penerimaan

Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian pemohon kemudian akan
melakukan input CA Election saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama pemohon pada sistem
C-BEST dan secara otomatis efek pemohon akan terblokir dengan keterangan “Blocked for CA”.

Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum melakukan input CA Election di C-BEST sebelum
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh
pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Saham Perusahaan Sasaran yang telah terblokir untuk CA tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas
nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, pemohon, yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib, melalui
perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran dengan
pemberitahuan tertulis beserta dengan alasan pembatalan kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan
tembusan ke KSEI.

Segera setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima, dengan konfirmasi dari perusahaan efek/bank kustodian,
KSEI akan mengalihkan kembali saham yang dibatalkan ke sub rekening pemohon dalam 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.

d.   Verifikasi

Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan Terdaftar ke dalam Rekening Penampungan dalam
rangka menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk dan BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perusahaan Sasaran oleh pemohon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

e.   Pembayaran

Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pemohon
yang disetujui ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.




                                                      17
Page 20
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap pemohon yang disetujui. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
f.   Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya
transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g.   Pembatalan Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.

h.   Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib

Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 11 Oktober 2024.

           VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

a.   Konsultan Hukum

Makes & Partners Law Firm
Nama Rekan: Iwan Setiawan, S.H
STTD No.: STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH Mansyur Kav.126
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +6221-5747181
Faksimili: +6221-5747180
Alamat e-mail: makes@makeslaw.com

Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

b.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Deutsche Bank Building, Lantai 18
Jl. Imam Bonjol, No. 80
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29
Faksimili: +6221-50985788
Alamat e-mail: operation@verdhana.id
Surat Izin Usaha: Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-62/D.04/2020 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Mengadministrasikan Rekening
Efek Nasabah Kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia

Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.

c.   Kustodian Sentral

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53




                                                     18
Page 21
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: +6221-52991099
Faksimili: +6221-52991199
Alamat e-mail: pe@ksei.co.id

Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon
yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

d.   Biro Administrasi Efek

PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt.2,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia
Tel. +6221- 2525666; Faks. +6221-2525028
Alamat e-mail: ibst_to@registra.co.id
Surat Izin Usaha: Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-79/PM/1991 tanggal 18
September 1991

                                     VIII.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:

                                            Biro Administrasi Efek
                                           PT Raya Saham Registra
                                          Gedung Plaza Sentral Lt.2,
                          Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia
                                  Tel. +6221- 2525666; Faks. +6221-2525028
                                      Alamat e-mail: ibst_to@registra.co.id


                                     Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
                                    PT Verdhana Sekuritas Indonesia
                                     Deutsche Bank Building, Lantai 18
                                           Jl. Imam Bonjol, No.80
                                         Jakarta 10310, Indonesia
                                      Telepon: +6221-50985721/25/29
                                        Faksimili: +6221-50985788
                                   Alamat e-mail: operation@verdhana.id




                                                     19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published23 Aug 2024
Pages21
Characters85,832
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.1 ×11
linked org INTI BANGUN SEJAHTERA TBK p.1 ×25
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk. p.1 ×8
linked org PT Bakti Taruna Sejati p.1 ×7
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.1 ×7
linked org PT DSST Mas Gemilang p.1 ×5
linked org PT Bank Permata p.1 ×6
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.8 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.8 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.8 ×2
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.13
linked person Adam Gifari p.17
linked person Jacobus Sindu Adisuwono p.17
linked person Patricia Marina Sugondo p.17
linked person Jakaria Puntodewo · Kepala Unit Audit Internal p.18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×8
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.11 ×6
possible person Peter Djatmiko p.13
possible person Hartono Tanuwidjaya p.13
possible person Rinaldy Santosa p.17 ×2
possible person Haryo Dewanto p.17
possible person Ramadhan Kurnia p.17
possible person Doni Wilaga p.17
possible person Catherine Sembiring p.17
possible person Iwan Setiawan p.20
unresolved org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Verdhana Sekuritas Indonesia Deutsche Bank Building p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×8
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org PT Verdhana Sekuritas Indonesia p.5
unresolved org Dian Swastika Sentosa Tbk p.6 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.6 ×6
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.8
unresolved org PT Prisma Sentra Telekomunikasi p.10 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.10
unresolved org PT Iforte Solusi Infotek. Akta p.11
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.11 ×3
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.11 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×2
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.14
unresolved org Pusat Statistik p.16
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.17
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.20
unresolved person KH Mansyur p.20
unresolved org PT Verdhana Sekuritas Indonesia Tugas p.20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock p.20
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result