Back to announcement
20260603_UFOE_Pemanggilan RUPS_32096599_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UFOESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) PT
DAMAI SEJAHTERA ABADI Tbk
Direksi PT. Damai Sejahtera Abadi Tbk. dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPS-T selanjutnya disebut (“Rapat”), yang akan
diadakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Tempat : Ruang Aula PT Damai Sejahtera Abadi, Tbk
UFO Elektronika Wiyung Lantai 5
Jl. Raya Menganti 473 Surabaya
Waktu : Pukul 15.00 WIB – selesai
Mata Acara RUPS – T
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig
acquit et de charge ) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Penetapan gaji dan honorarium bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan masing-masing mata acara RUPS-T :
- Mata acara Rapat nomor 1,2,3,4 merupakan Agenda yang rutin yang diadakan setiap tahunnya sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan
dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini dapat dilihat juga melalui serta situs web Perseroan
(https://corp.ufoelektronika.com), situs web Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id) dan
aplikasi eASY.KSEI.
1
Page 2
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia melalui situs web Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di
atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Berhak”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme hadir dalam Rapat secara fisik; atau secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI.
5. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI dalam tautan
https://akses.co.id. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik
atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Rabu, 24 Juni 2026. Pemegang
saham dapat membaca panduan E-Proxy melalui tautan
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
6. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan memberikan kuasa secara fisik, dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://corp.ufoelektronika.com dan semua asli surat kuasa beserta kelengkapannya harus
sudah diterima oleh Adimitra dengan alamat Boutique Office Blok F3 No. 5, Jl. Kirana
Avenue III, Kelapa Gading, North Jakarta atau Corporate Secretary Perseroan dengan
alamat Equity Tower, SCBD Area, Lantai 19A, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta Selatan 12190, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat yaitu pada tanggal 24 Juni 2026 pada pukul 15.00 WIB.
7. Bilamana Pemegang Saham Berhak atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik,
wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
serta bagi Pemegang Saham Badan Hukum untuk turut menyerahkan fotocopy Anggaran
Dasar dan akta susunan kepengurusan terakhir, kepada Petugas Rapat sebelum memasuki
Ruang Rapat.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a.
Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 10 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 10 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
2
Page 3
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang
saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 10, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 10, maka pemegang saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik mengikuti
Tata Tertib Perseroan.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting mengikuti Tata Tertib Perseroan.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 10
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
3
Page 4
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan
1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari
1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang
dimilikinya.
10. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan
pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap
pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, maupun yang
secara fisik disampaikan dalam Rapat.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para
Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di
ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Surabaya, 3 Juni 2026
PT Damai Sejahtera Abadi Tbk
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.