Back to announcement
20240822_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31707954_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00106/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 20 Agustus 2024 Kepada Yth. PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk Office Tower Agung Sedayu Group, Lt. 8 & 10 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara 14470 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah Dengan hormat, Pada tanggal 20 Agustus 2024, PT Panorama Eka Tunggal (selanjutnya disebut “PET”) dan PT Wahana Utama Karya (selanjutnya disebut “WUK”) telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut “PPJB”), dimana PET telah melakukan pembelian tanah dengan luas sebesar 1.475.551 m2 yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (selanjutnya disebut “Tanah”) dari WUK dengan nilai transaksi sebesar Rp 3,69 triliun (selanjutnya disebut “Transaksi Pembelian Tanah”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 30 Juni 2024, PET merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 99,51%. Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Tanah tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi Pembelian Tanah sesuai dengan surat penugasan No. KR/240705-001 tanggal 5 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi Pembelian Tanah.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perindustrian, aktivitas
perusahaan holding dan konsultasi manajemen. Perseroan dan entitas anaknya bergerak
dalam beberapa bidang usaha yang meliputi industri macam-macam wadah dari logam
berupa kaleng kemas, pengolahan hasil perikanan, dan real estat. Perseroan berdomisili di
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10, Jalan Marina Raya, Kamal Muara,
Penjaringan, Jakarta Utara 14470, dengan nomor telepon: (021) 2941 7685 dan
email: corporate.secretary@agungsedayu.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham pada PET dengan struktur kepemilikan
sebagai berikut:
Perseroan
51,00%
PT Bangun Kosambi
Sukses (BKS)
99,00% 1,00%
PET
BKS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha BKS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa.
PET merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha PET adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa.
Industri properti di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada
triwulan II/2024, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual mengalami
kenaikan sehingga hal tersebut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional. Manajemen Perseroan memandang pertumbuhan industri properti tersebut memiliki
potensi untuk dapat berkembang didukung oleh pertumbuhan ekonomi mapupun sosial serta
meningkatnya populasi dan daya beli masyarakat.
2
Page 4
Kawasan PIK 2 merupakan fokus utama Perseroan sebagai pengembangan kota mandiri,
dengan membangun hunian, produk komersial dalam bentuk rumah toko (ruko), rumah kantor
(rukan), Small Office Home Office (SOHO), gudang, dan kaveling komersial yang akan
dibangun menjadi Kawasan CBD PIK 2 beserta dengan sarana dan prasarana yang lengkap.
Perseroan juga bekerja sama dengan sektor dari kesehatan hingga pendidikan untuk
memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan PIK 2.
Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui PET terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik melalui Transaksi Pembelian Tanah, mengingat
bahwa Transaksi pada tanah-tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu rencana
pengembang kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi
proyek Perseroan di masa yang akan datang.
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Panorama Eka Tunggal No. 177 tanggal 20 Agustus 2024
(selanjutnya disebut “Akta PET”), PET telah melakukan peningkatan modal dasar dari
sebelumnya sebesar Rp 4,80 miliar menjadi sebesar Rp 21,18 triliun dan modal disetor serta
modal ditempatkan dari sebelumnya sebesar Rp 1,20 trilun menjadi sebesar Rp 5,29 triliun,
yang seluruh saham baru tersebut sebanyak 4.094.655 saham telah diambil bagian oleh
Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp 4,09 triliun (selanjutnya disebut “Transaksi Penyertaan Saham”) yang digunakan oleh
PET untuk melakukan Transaksi Pembelian Tanah.
Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham, Perseroan telah melakukan penawaran
umum terbatas tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam
portepel Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang “Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (selanjutnya disebut
“POJK 14/2019”) kepada PT Multi Artha Pratama (selanjutnya disebut “MAP”) yang
merupakan pemegang saham Perseroan, dimana Perseroan telah menerbitkan sebanyak
787.433.700 lembar saham biasa, dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per lembar saham
atau sebesar 4,80% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan
harga pelaksanaan sebesar Rp 5.200 per lembar saham atau dengan nilai transaksi
keseluruhan sebesar Rp 4,09 triliun (selanjutnya disebut “Transaksi PMTHMETD”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi PMTHMETD,
Transaksi Penyertaan Saham, dan Transaksi Pembelian Tanah merupakan satu kesatuan
transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Transaksi”.
Sebelumnya, Perseroan melalui PET telah melakukan pembelian tanah serupa dengan
luasan tanah sebesar 172.173 m2 dari WUK. Transaksi Pembelian Tanah merupakan salah
satu upaya Perseroan untuk melakukan mitigsi risiko dengan terus memperoleh tanah-tanah
sekitar PIK 2 dalam rangka menambah cadangan lahan yang nantinya dapat dikembangkan
pada masa yang akan datang.
3
Page 5
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang
dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan
memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi
pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal khususnya
pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dapat mengambil seluruh potensi
keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut
dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham Perseroan.
Transaksi merupakan implementasi bisnis dalam rangka menjalankan visi Perseoran untuk
menjadi pengembang properti terkemuka di Indonesia dengan inovasi cemerlang untuk
mengoptimalkan sumber daya yang Perseroan miliki, salah satunya dengan terus melakukan
pertumbuhan portofolio bisnis dan menjaga ketersediaan lahan yang dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan konsumen dan masyarakat pada masa yang akan datang.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap PET dapat mengembangkan seluruh
proyek-proyek PET dan Perseroan dengan terciptanya sinergi antar masing-masing kawasan
yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara maksimal dimana setiap masing-masing
portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh Perseroan dapat memberikan nilai tambah
bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui PET terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik melalui Transaksi Pembelian Tanah,
mengingat bahwa Transaksi pada tanah-tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu
rencana pengembang kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama
dengan lokasi proyek Perseroan di masa yang akan datang.
• Sebelumnya, Perseroan melalui PET telah melakukan pembelian tanah serupa dengan
luasan tanah sebesar 172.173 m2 dari WUK. Transaksi Pembelian Tanah merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk melakukan mitigsi risiko dengan terus memperoleh
tanah-tanah sekitar PIK 2 dalam rangka menambah cadangan lahan yang nantinya dapat
dikembangkan pada masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial
yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan datang.
Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak
positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal
khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dapat mengambil
seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada
akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
4
Page 6
• Transaksi merupakan implementasi bisnis dalam rangka menjalankan visi Perseoran
untuk menjadi pengembang properti terkemuka di Indonesia dengan inovasi cemerlang
untuk mengoptimalkan sumber daya yang Perseroan miliki, salah satunya dengan terus
melakukan pertumbuhan portofolio bisnis dan menjaga ketersediaan lahan yang dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan konsumen dan masyarakat pada masa yang
akan datang.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap PET dapat mengembangkan
seluruh proyek-proyek PET dan Perseroan dengan terciptanya sinergi antar
masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara maksimal
dimana setiap masing-masing portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh
Perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa PET
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 99,51% pada tanggal
30 Juni 2024 dan terdapat kesamaan antara pemegang saham PET dan WUK, maka
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya
disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”), jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 19,61 triliun. Selanjutnya, berdasarkan PPJB, nilai
transaksi atas Transaksi Pembelian Tanah tersebut adalah sebesar Rp 3,69 triliun.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi Pembelian Tanah tersebut
mencerminkan kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, sehingga
berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi Pembelian
Tanah bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian Tanah tersebut, maka
Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pembelian Tanah.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
Pembelian Tanah dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran
ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi Pembelian Tanah atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi
Pembelian Tanah.
5
Page 7
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah adalah
transaksi dimana PET telah melakukan pembelian Tanah dari WUK dengan nilai transaksi
sebesar Rp 3,69 triliun.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian
Tanah adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Transaksi Pembelian Tanah dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah ini merupakan laporan
terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh KAP JMMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00099/2.0826/REV/05/0726-4/1/VIII/2024
tanggal 19 Agustus 2024;
6
Page 8
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00008/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00148/2.0826/AU.1/04/0726-1/1/lV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang &
Ali (selanjutnya disebut “DBSDA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00102/3.0262/AU.1/04/0413-3/1/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian dengan hal lain;
7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP DBSDA sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00168/3.0262/AU.1/04/0413-1/1/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
8. Laporan keuangan PET untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00243/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/VIII/2024 8 Agustus 2024 dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian;
9. Laporan keuangan PET periode sejak tanggal pendirian pada 6 Juni 2023 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00123/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
10. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
11. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
7
Page 9
12. Akta PET;
13. PPJB No. 140 – PPJB No. 335;
14. Laporan penilaian Tanah per 30 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan (selanjutnya disebut “SRR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00407/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;
15. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 2
tanggal 20 Desember 2023 oleh Fathiah Helmi, S.H., terkait peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan;
16. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Transaksi;
17. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang;
18. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
19. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
20. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
21. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
22. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan; dan
23. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
8
Page 10
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami
telaah. Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi Pembelian Tanah
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Tanah.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian
Tanah hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi Pembelian Tanah dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PET
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PET.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Tanah tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian Tanah
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pembelian Tanah.
9
Page 11
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
Pembelian Tanah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pembelian Tanah. Transaksi Pembelian Tanah akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Transaksi Pembelian Tanah yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi Pembelian Tanah ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Pembelian Tanah. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran.
10
Page 12
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah, KR
bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan KR/240705-001 tanggal 5 Juli 2024 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan Transaksi PMTHMETD, Perseroan telah menerbitkan sebanyak
787.433.700 lembar saham biasa, dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per lembar
saham atau sebesar 4,80% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor Perseroan,
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 5.200 per lembar saham atau dengan nilai
transaksi keseluruhan sebesar Rp 4,09 triliun. Dengan demikian, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Multi Artha Pratama 14.726.473.735 89,72% 1.472.647.373.500
Masyarakat 1.688.109.965 10,28% 168.810.996.500
Jumlah 16.414.583.700 100,00% 1.641.458.370.000
11
Page 13
• Berdasarkan Akta PET, PET telah melakukan peningkatan modal dasar dari sebelumnya
sebesar Rp 4,80 miliar menjadi sebesar Rp 21,18 triliun dan modal disetor serta modal
ditempatkan dari sebelumnya sebesar Rp 1,20 trilun menjadi sebesar Rp 5,29 triliun, yang
seluruh saham baru tersebut sebanyak 4.094.655 saham telah diambil bagian oleh
Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp 4,09 triliun. Dengan demikian, susunan pemegang saham PET adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 5.282.754 99,77% 5.282.754.000.000
PT Bangun Kosambi Sukses 12.001 0,23% 12.001.000.000
Jumlah 5.294.755 100,00% 5.294.755.000.000
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN TANAH
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pembelian Tanah dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Pembelian Tanah;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Tanah; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Tanah.
12
Page 14
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi Pembelian Tanah sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Tanah adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi Pembelian Tanah dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Transaksi Pembelian Tanah atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Transaksi Pembelian Tanah dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran
ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
13
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.6
unresolved
org
JMMR
p.7 ×6
unresolved
org
Doli
p.8
unresolved
org
DBSDA
p.8
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.9
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.14 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.14
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2187 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian '
'Tanah adalah'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah '
'adalah',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3.69'}