Back to announcement
20240822_UCID_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31707626_lamp1.pdf
Other Text extracted UCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
@junicharm NOLAS DOLA PT. Uni-Charm Indonesia Tbk. Jakarta - Head Office Sinarmas MSIG Tower 42FI. Jl. Jend. Sudirman Kav 21 Setiabudi - Jakarta 12920 Phone : 021 - 2918 9191 Fax 021 - 2918 9199 Jakarta, 22 Agustus 2024 No. 065/Corsec-UCID/VIII/2024 Kpd Yth. PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) Up. Ibu Lidia M. Panjaitan — Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Surat Penjelasan PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Perseroan) atas Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek Dengan hormat, Sehubungan dengan surat yang Perseroan terima dari Bursa No. S-08826/BEI.PP3/08-2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek (Surat Bursa), yang mana telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan, sebagai berikut: Pada tanggal 19 Agustus 2024 telah terjadi peningkatan aktivitas dan penurunan harga saham PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID) sebagai berikut: 1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 9.943.200 saham dengan frekuensi 480 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 531.500 saham dengan frekuensi 218 kali. 2. Harga ditutup turun sebesar -Rp30 atau -3,094 dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp970 menjadi Rp940. 3. IHSG meningkat sebesar 34,74 poin dan indeks sektoral (Consumer Non-Cyclicals) meningkat sebesar 0,39 poin. Dengan ini dapat Perseroan sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Perseroan tidak memiliki-informasi-atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Jawaban:
Page 2 OCR 0.956
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public Jawaban: Sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material yang belum diupkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Tidak, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan memiliki rencana untuk melaksanakan perubahan susunan anggota direksi pada akhir tahun 2024, namun Perseroan meyakini bahwa program tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap aktvitas harga saham Perseroan. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut Jawaban: Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi tentang rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian surat penjelasan ini Perseroan sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Uni-Charm Indonesia Tbk Gril FI Takumi Terakawa Presiden Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.