Back to announcement
20240821_LINK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31707594.pdf
Other Text extracted LINKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat SB-077/CSL-LN/BEI/VIII/24
Nama Perusahaan PT Link Net Tbk.
Kode Emiten LINK
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08823/BEI.PP2/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
1
Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42/2020) serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) (Keterbukaan Infromasi) sebagaimana surat Perseroan Nomor SB-
075/CSL-LN/OJK/VIII/24 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi dalam
rangka Transaksi Material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Mohon merujuk kepada jawaban nomor 1 di atas sehubungan dengan Keterbukaan Informasi yang telah
disampaikan oleh Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain Keterbukaan Informasi pada nomor 1 yang dijelaskan di atas, Perseroan tidak memiliki
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Perseroan belum mendapatkan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan mengetahui maka hal
tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Link Net Tbk.
Page 2
Rininta Agustina Widya Pratika
Corporate Secretary
PT Link Net Tbk.
Centennial Tower Lantai 26, Unit D, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta
Telepon : 021-55777755, Fax : -, www.linknet.co.id
Nama Pengirim Rininta Agustina Widya Pratika
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 21-08-2024 19:00
Lampiran 1. 20240821LINK SB077 Penjelasan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Link Net Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Link Net Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. SB-077/CSL-LN/BEI/VIII/24
Issuer Name PT Link Net Tbk.
Issuer Code LINK
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08823/BEI.PP2/08-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
1
Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42/2020) serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) (Keterbukaan Infromasi) sebagaimana surat Perseroan Nomor SB-
075/CSL-LN/OJK/VIII/24 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi dalam
rangka Transaksi Material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Mohon merujuk kepada jawaban nomor 1 di atas sehubungan dengan Keterbukaan Informasi yang telah
disampaikan oleh Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain Keterbukaan Informasi pada nomor 1 yang dijelaskan di atas, Perseroan tidak memiliki
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Perseroan belum mendapatkan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan mengetahui maka hal
tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Link Net Tbk.
Page 4
Rininta Agustina Widya Pratika
Corporate Secretary
PT Link Net Tbk.
Centennial Tower Lantai 26, Unit D, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta
Phone : 021-55777755, Fax : -, www.linknet.co.id
Sender Name Rininta Agustina Widya Pratika
Function Corporate Secretary
Date and Time 21-08-2024 19:00
Attachment 1. 20240821LINK SB077 Penjelasan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Link Net Tbk. that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. PT Link Net Tbk. is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Rininta Agustina Widya Pratika
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.