Skip to content
Back to announcement

20260603_VOKS_Pemanggilan RUPS_32096543_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted VOKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT VOKSEL ELECTRIC Tbk (“Perseroan”)

                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan


 Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang kepada Pemegang
 Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
 diselenggarakan pada:

     Hari, tanggal    :   Kamis, 25 Juni 2026
     Waktu            :   10.00 WIB - Selesai
     Tempat           :   Kantor PT Voksel Electric Tbk
                          Gedung Menara Karya lantai 3 suite D,
                          Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2,
                          Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

                          1) MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA RAPAT


1.       Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
         Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2025;

         Penjelasan:
         Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang
         Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
         Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (“UUPT”) terkait
         pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan
         serta pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025.

2.       Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris;

         Penjelasan:
         Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UUPT, Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
         Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
         Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
         Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Pasal 14 ayat (8) huruf a Anggaran Dasar
         Perseroan yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat dan
         diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

3.       Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi;

         Penjelasan:
         Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 94 UUPT, POJK 33/2014, ,
         POJK 15/2020, dan Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang pada intinya
Page 2
     menyebutkan bahwa anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
     Pemegang Saham.

4.   Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     untuk Tahun Buku 2026;

     Penjelasan :
     Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT dimana
     Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang Rapat kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan penetapan
     honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan.

5.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun
     buku 2026 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
     honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.

     Penjelasan :
     Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
     Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan mengusulkan penunjukan Kantor Akuntan
     Publik _____ sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi
     Perseroan untuk tahun buku 2026 dan mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
     2026 dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan tersebut.


                           2) PEMEGANG SAHAM YANG DAPAT HADIR

1.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 15/2020, Pemegang Saham, baik sendiri maupun diwakili
     kuasanya, berdasarkan Surat kuasa berhak menghadiri Rapat.


2.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang bertindak sebagai Peserta
     Rapat dan dapat hadir adalah Pemegang Saham namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub
     rekening Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) pada penutupan
     perdagangan di Bursa Efek Indonesia ("BEI”) pada tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan pukul
     16.00 WIB.


3.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut :
     a.    hadir dalam meeting secara fisik; atau
     b.    hadir dalam meeting secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh
           KSEI dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
           tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
           Elektronik (“POJK 16/2020”)
     c.    memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
           dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
Page 3
            pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”)
            yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat
            Kuasa melalui e-Proxy tidak dapat diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
            Komisaris, serta karyawan Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan
            aplikasi eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
            (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
      d.    Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang
            Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (dapat
            dilihat di https://www.voksel.co.id/) untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
            Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”) yang
            ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII) 10th Floor,
            Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah
            Khusus Ibu kota Jakarta 14360, serta sebagai salinan kepada email Perseroan yaitu
            corsecve@voksel.com dan bae@edi-indonesia.co.id selambat lambatnya 3 (tiga) hari
            kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
      e.    Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
            fisik maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
            Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya
            disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat dan Bagi
            wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan
            asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan
            fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari
            badan hukum yang diwakilinya.
                                  3) MATERI ATAU BAHAN RAPAT


Materi atau bahan penunjang untuk seluruh mata acara Rapat dapat diakses dan diunduh melalui
laman situs Perseroan, BEI dan aplikasi eASY.KSEI dari KSEI terhitung sejak tanggal Pemanggilan
Rapat, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan pada jam kerja melalui alamat email yang tersebut di atas dengan menyebutkan secara
jelas untuk nama perorangan atau instansi yang diwakilinya.


                                       4) KETENTUAN UMUM


1.    Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam POJK 15/2020
      dan POJK 16/2020, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh Penyedia
      eRUPS yaitu KSEI.

2.    Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2)
      UU No.40/2007 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15 sehingga Perseroan tidak mengirimkan
      undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada
      laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
      dan aplikasi eASY.KSEI.

3.    Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521
Page 4
     tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada
     aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham
     dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk
     menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
     berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan
     sebagai berikut:
     a.    Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
           Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
           kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
           sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026
           pukul 12.00 WIB.
     b.    wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.15 WIB.
     c.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
           apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
           Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
           kuorum kehadiran.
     d.    Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI dapat
           menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
           (“Tayangan RUPS”) dengan mengakses eASY.KSEI.
     e.    Peserta Tayangan RUPS ditentukan berdasarkan first come first served basis
           dikarenakan kapasitasnya hanya 500 peserta.
     f.    Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
           Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
     g.    Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak
           mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak
           akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
     h.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan
           peramban (browser) Mozilla Firefox.

4.   Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
     eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
     penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
     tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan
     Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.



                                       Jakarta, 3 Juni 2026
                                    PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters11,953
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VOKSEL ELECTRIC Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result