Back to announcement
20260603_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096504_lamp2.pdf
Other Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI VI DAN TAHAP KE-2 DARI SUKUK MUDHARABAH V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Kantor Pusat:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
dan Tissue Jl. MH. Thamrin No. 51
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Website: www.app.co.id
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp RP811.105.000.000,- (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp2.331.930.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemillikan
efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu
koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III
DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:
idA+ irAA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+(sy) irAA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK KB INDONESIA TBK
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 3 – 5 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 8 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Juni 2026
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 10 Juni 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 11 Juni 2026
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh
lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun
seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun
seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 10 September 2026 10 September 2026
2 10 Desember 2026 10 Desember 2026
3 10 Maret 2027 10 Maret 2027
4 10 Juni 2027 10 Juni 2027
5 10 September 2027 10 September 2027
6 10 Desember 2027 10 Desember 2027
7 10 Maret 2028 10 Maret 2028
8 10 Juni 2028 10 Juni 2028
9 10 September 2028 10 September 2028
10 10 Desember 2028 10 Desember 2028
11 10 Maret 2029 10 Maret 2029
12 10 Juni 2029 10 Juni 2029
13 - 10 September 2029
14 - 10 Desember 2029
15 - 10 Maret 2030
16 - 10 Juni 2030
17 - 10 September 2030
18 - 10 Desember 2030
19 - 10 Maret 2031
20 - 10 Juni 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3
Page 4
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1499/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-158/PEF-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+ (Single A plus)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No. RTG-003/KRI-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
irAA (Double A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 .
4
Page 5
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 18 Mei
2026 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga
puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu
triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,-
(sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu
koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
5
Page 6
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 10 September 2026 10 September 2026
2 10 Desember 2026 10 Desember 2026
3 10 Maret 2027 10 Maret 2027
4 10 Juni 2027 10 Juni 2027
5 10 September 2027 10 September 2027
6 10 Desember 2027 10 Desember 2027
7 10 Maret 2028 10 Maret 2028
8 10 Juni 2028 10 Juni 2028
9 10 September 2028 10 September 2028
10 10 Desember 2028 10 Desember 2028
11 10 Maret 2029 10 Maret 2029
12 10 Juni 2029 10 Juni 2029
13 - 10 September 2029
14 - 10 Desember 2029
15 - 10 Maret 2030
16 - 10 Juni 2030
17 - 10 September 2030
18 - 10 Desember 2030
19 - 10 Maret 2031
20 - 10 Juni 2031
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp3.045.341.281.000,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal 28
Juli 2031.
6
Page 7
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan
apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:
- Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan
apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
tidak gagal;
- Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
- Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang
menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita,
diambil alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik
dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD208.702.084,- atau
ekuivalen sekitar Rp3.515.677.780.783,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD834.808.337,- atau setara
dengan Rp14.062.711.123.132,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.845,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp3.045.341.281.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
Transaksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dilakukan secara wajar, berdasarkan prinsip arm’s length, dan
tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
PT Cakrawala Mega Indah USD208.702.084,- USD743.298.939,- USD736.240.463,-
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
(Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan
Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba
bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
8
Page 9
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua
triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh
satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Perseroan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta
sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk membayar
kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit
modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta
tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip
Syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
9
Page 10
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026
tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (Single A plus Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
10
Page 11
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1
Desember 2026.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No RTG-003/KRI-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
irAA(sy) (Double A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1
Desember 2026.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia
Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus
tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat ratus tujuh
puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan yang
masuk terlebih dahulu.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus
kas internal Perseroan.
11
Page 12
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta
sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban
Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja
perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi,
yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan
untuk pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan dan modal
kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana telah
tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Adni
Kurniawan, Lc., M.M dan Bapak Berlianto Haris, SH.i, CIFP.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
tentang Rencana Penggunaan Dana.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.653.940 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 (tidak diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret
2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
12
Page 13
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 592.908 1.224.429 1.765.863
Pihak berelasi - - 3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 395.744 315.753 488.187
Pihak berelasi 1.173.540 1.214.559 1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga 4.016 6.852 10.643
Persediaan 418.341 414.747 415.709
Uang muka 714.510 676.056 751.835
Beban dibayar dimuka 62.398 71.012 41.673
Pajak dibayar dimuka 35.600 59.215 63.968
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 2.899.029 2.150.971 1.336.987
Pihak berelasi - - 6.407
Total Aset Lancar 6.296.086 6.133.594 6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 42.644 42.644 52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 278.513 278.798 279.937
Investasi jangka panjang 23.539 23.835 -
Investasi pada entitas asosiasi 13.527 13.400 13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 15.052 15.129 32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 5.726.486 5.470.374 4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga 244.935 356.735 838.821
Aset tidak lancar lainnya 12.848 12.897 13.644
Total Aset Tidak Lancar 6.357.544 6.213.812 5.536.886
TOTAL ASET 12.653.630 12.347.406 11.777.052
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 872.807 831.302 943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 17.654 11.918 22.275
Utang usaha
Pihak ketiga 416.482 337.457 280.508
Pihak berelasi 13.496 16.581 31.384
Utang lain-lain
Pihak ketiga 30.350 32.602 20.762
Beban yang masih harus dibayar 77.260 77.109 68.147
Utang pajak 39.696 38.411 27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 7.009 6.939 8.421
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 253.522 212.965 234.474
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 76.281 68.201 49.500
Wesel Bayar 73 75 86
Pinjaman jangka panjang 5.904 5.747 5.190
Utang obligasi 381.379 425.089 491.252
Sukuk Mudharabah 150.536 207.637 138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.342.449 2.272.033 2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
13
Page 14
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Utang pihak berelasi 23.376 20.415 31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto 207.317 208.411 220.561
Liabilitas imbalan kerja 51.731 51.770 51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.656 6.238 13.117
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.449.343 1.371.901 1.248.759
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 50.828 59.010 68.982
Wesel bayar 693 715 798
Pinjaman jangka panjang 31.391 32.932 38.696
Utang obligasi 1.115.156 1.140.339 1.018.475
Sukuk Mudharabah 377.000 339.845 355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.311.491 3.231.576 3.047.337
TOTAL LIABILITAS 5.653.940 5.503.609 5.368.843
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.858 14.090 15.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 57.000 47.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.733.483 4.577.370 4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.999.240 6.843.359 6.407.769
Kepentingan non-pengendali 450 438 440
TOTAL EKUITAS 6.999.690 6.843.797 6.408.209
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.653.630 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 816.292 782.718 3.171.276 3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN (534.385) (548.986) (2.149.541) (2.177.118)
LABA BRUTO 281.907 233.732 1.021.735 1.018.613
BEBAN USAHA
Penjualan (51.592) (59.639) (209.590) (217.552)
Umum dan administrasi (33.338) (35.503) (144.434) (148.171)
Total Beban Usaha (84.930) (95.142) (354.024) (365.723)
LABA USAHA 196.977 138.590 667.711 652.890
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 2.912 17.314 59.022 51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 127 68 512 435
14
Page 15
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
Beban Murabahah - - - -
Beban bagi hasil Musyarakah (2.731) (3.049) (11.754) (10.337)
Laba selisih kurs - neto 39.343 75.214 106.471 78.179
Beban bunga (71.580) (76.340) (302.959) (300.862)
Lain-lain - neto 8.409 8.286 28.894 54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto (23.520) 21.493 (119.814) (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 173.457 160.083 547.897 526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (17.332) (19.972) (94.551) (102.613)
LABA NETO 156.125 140.111 453.346 424.284
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 287 209 (1.147) 869
Pajak penghasilan terkait (55) (40) 218 (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (232) 169 (929) 704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 155.893 140.280 452.417 424.988
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 156.113 40.120 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
NETO 156.125 140.111 453.346 424.284
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 155.881 140.289 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
NETO 155.893 140.280 452.417 424.988
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,02853 0,02561 0,08286 0,07756
*)tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 4,29% (0,77%) (8,14%)
Laba Neto 11,43% 6,85% 3,13%
Total Aset 2,48% 4,84% 16,31%
Total Liabilitas 2,73% 2,51% 30,15%
Total Ekuitas 2,28% 6,80% 6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 21,25% 17,28% 16,49%
Penjualan neto/Total aset** 6,45% 25,68% 27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 19,13% 14,30% 13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)** 1,23% 3,67% 3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 2,23% 6,62% 6,62%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,69x 2,70x 2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,81x 0,80x 0,84x
15
Page 16
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,45x 0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,72x 3,59x 3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)** 0,20x 0,66x 0,61x
*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
31 Maret 2026*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x - 1,1x 2,69x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x - 1,1x 0,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x - 5,5x 0,81x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,69x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,72x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,81x
*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut dan tidak terdapat dampak
terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan penerbitan PUB tahapan.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp17.666,-/1 Dolar AS .
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.758 16.925
Januari 2026 16.723 16.981
Desember 2025 16.632 16.790
November 2025 16.644 16.760
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung
dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs
31 Maret 2026 16.993
31 Desember 2025 16.782
16
Page 17
31 Maret 2025 16.588
31 Desember 2024 16.162
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. ANALISIS KEUANGAN
a. Penjualan Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Penjualan neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
USD816.292 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD33.574 ribu atau sebesar 4,29% dibandingkan penjualan
neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD782.718 ribu. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan produk-produk Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.171.276 ribu, mengalami penurunan sebesar USD24.455 ribu atau sebesar 0,77% dibandingkan penjualan
neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.195.731 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD534.385 ribu, mengalami penurunan sebesar USD14.601 ribu atau 2,66% dibandingkan beban
pokok penjualan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD548.986 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD2.149.541 ribu, mengalami penurunan sebesar USD27.577 ribu atau 1,27% dibandingkan beban pokok
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.177.118 ribu.
c. Beban Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
USD84.930 ribu, mengalami penurunan sebesar USD10.212 ribu atau sebesar 10,73% dibandingkan beban usaha
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD95.142 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh menurunnya beban penjualan Perseroan serta beban umum dan administrasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
17
Page 18
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD354.024
ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.699 ribu atau sebesar 3,20% dibandingkan beban usaha untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD365.723 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh turunnya beban penjualan dan beban umum dan administrasi Perseroan.
d. Beban Lain-lain - Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD23.520 ribu, mengalami penurunan sebesar USD45.013 ribu atau sebesar 209,43% dibandingkan
penghasilan lain-lain - neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD21.493 ribu. Penurunan menjadi beban lain-lain ini terutama disebabkan oleh turunnya laba selisih kurs -
neto Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD119.814 ribu, mengalami penurunan sebesar USD6.179 ribu atau sebesar 4,90% dibandingkan beban lain-
lain - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD125.993 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya laba selisih kurs neto Perseroan.
e. Laba Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Laba neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
USD156.125 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD16.014 ribu atau sebesar 11,43% dibandingkan laba neto
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD140.111 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya penjualan Perseroan yang diimbangi dengan penurunan beban pokok penjualan
dan beban usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD453.346 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD29.062 ribu atau sebesar 6,85% dibandingkan laba neto
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD424.284 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya laba usaha dan laba selisih kurs Perseroan.
f. Laba (rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar USD232 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD63 ribu atau sebesar 37,28%
dibandingkan laba komprehensif lain untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD169 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai pengukuran kembali dari
liabilitas Imbalan kerja Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
18
Page 19
Rugi komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD929 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.633 ribu atau sebesar 231,96% dibandingkan
dengan laba komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD704 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai asumsi dari pengukuran kembali dari liabilitas
Imbalan kerja.
g. Penghasilan Komprehensif Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD155.893
ribu, mengalami peningkatan sebesar USD15.613 ribu atau sebesar 11,13% dibandingkan jumlah penghasilan
komprehensif untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD140.280 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD452.417 ribu,
mengalami peningkatan sebesar USD27.429 atau sebesar 6,45% dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD424.988 ribu.
3.1 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.653.630 ribu, naik sebesar
2,48% dibandingkan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD12.347.406 ribu. Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD6.296.086 ribu naik sebesar
2,65% dibandingkan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.133.594 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya aset lancar lainnya serta piutang usaha dari pihak ketiga. Aset tidak
lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD6.357.544 ribu naik sebesar 2,31% dibandingkan aset
tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.347.406 ribu, naik sebesar
4,84% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD6.133.594 ribu turun sebesar 1,71% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166
ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya kas dan setara kas serta piutang usaha Perseroan
dan piutang usaha yang diimbangi dengan kenaikan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu naik sebesar 12,23% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar
USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap Perseroan
(aset dalam pembangunan) setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
b. Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025
19
Page 20
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.653.940 ribu, naik sebesar
2,73% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD5.503.609 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD2.342.449 ribu,
naik sebesar 3,10% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD2.272.033 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank jangka pendek dan
pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal
31 Maret 2026 sebesar USD3.311.491 ribu, naik sebesar 2,47% dibandingkan liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD3.231.576 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
pinjaman bank jangka panjang dan utang Sukuk Mudharabah Perseroan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.503.609 ribu, naik
sebesar 2,51% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD 5.368.843 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD2.272.033
ribu, turun sebesar 2,13% dibandingkan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD2.321.506 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pinjaman bank jangka
pendek. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD3.231.576 ribu, naik
sebesar 6,05% dibandingkan liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD3.047.337 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan
penerbitan obligasi selama tahun 2025.
c. Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD6.999.690 ribu, meningkat sebesar 2,28%
dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797 ribu. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya seiring
dengan peningkatan laba neto Perseroan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797 ribu, meningkat sebesar 6,80%
dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya seiring
dengan peningkatan laba neto Perseroan setelah memperhitungkan pembagian dividen.
3.2 Arus Kas
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD166.202 ribu, turun
sebesar 1,37% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD168.515 ribu, penurunan ini terutama disebabkan menurunnya penerimaan kas dari pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
20
Page 21
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD830.401 ribu, naik
sebesar 168,82% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD308.905 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas dari
pelanggan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD918.089 ribu, naik
sebesar 430,68% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD173.004 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penempatan aset lancar dan
aset tidak lancar Perseroan lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD1.565.184 ribu,
naik sebesar 24,63% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD1.255.883 ribu, Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penempatan aset
lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD116.045 ribu, turun
sebesar 52,04% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD241.961 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas penerimaan dari
pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD186.024 ribu,
turun sebesar 85,62% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD1.293.748 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas penerimaan dari
pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.
2. ANALISIS RASIO KEUANGAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang tercermin
dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar 2,69x, 2,70x dan 2,69x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum digunakan
bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga
kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan
kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
21
Page 22
modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit
baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 0,81x, 0,80x dan 0,84x. Solvabilitas aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar
0,45x, 0,45x dan 0,46x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah ekuitas. Imbal
hasil ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 2,23%, 6,62% dan 6,62%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah aset. Imbal
hasil aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 1,23%, 3,67% dan 3,60%.
INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yaitu 29 April 2026 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal
28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku
pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal
14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret
1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue.
22
Page 23
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di Perawang-Riau,
Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas
yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan corrugated medium), corrugated
shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap
I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak
mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam
Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2026, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
APP Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
23
Page 24
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
Prospek Usaha
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami sedikit perlambatan, Dalam World
Economic Outlook (WEO) Oktober 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan mengalami pertumbuhan
sebesar +3,2% YoY tahun ini, lebih tinggi dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY.
Perlambatan ini terjadi meskipun perekonomian Amerika Serikat mencatatkan kinerja yang baik, pertumbuhan
PDB riil kuartal III 2025 sebesar 4,3% (annualized). Namun demikian, tekanan inflasi masih menjadi perhatian.
Hingga November 2025, inflasi Amerika Serikat tercatat 2,7% YoY, sementara inflasi inti berada di 2,6% YoY,
mengindikasikan bahwa penurunan inflasi berlangsung bertahap dan belum sepenuhnya kembali ke target
jangka Panjang The Fed sebesar 2,0%.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, The Federal Reserve mulai memasuki fase kebijakan yang lebih
akomodatif. Pada FOMC Desember 2025, The Fed menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps ke kisaran
3,50% - 3,75%, sekaligus menghentikan program quantitative tightening (QT) dan mulai melakukan pembelian
Treasury Bills dalam rangka manajemen likuiditas perbankan. Arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat akan
bergantung pada dinamika pergerakan inflasi dan kondisi pasar tenaga kerja. Jika tekanan inflasi terus mereda
dan perlambatan ekonomi terlihat, The Fed memiliki ruang untuk melanjutkan pelonggaran kebijakan pada
tahun 2026 dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat.
Sumber: https://www.imf.org/-/media/files/publications/weo/2025/october/english/text.pdf
Pada April 2025, tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang. Pada
minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto tercatat sebesar -IDR24,04 triliun WoW, meskipun situasi mulai
membaik pada mingu ke-1 Mei 2025 arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Dari domestik Indonesia data
sepanjang tahun 2025 munjukan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pajak menurun sebesar -
3,21% YoY pada November 2025, sementara deflasi tercatat sebesar -0,09% YoY pada Februari 2025. Namun,
pada Oktober 2025 indonesia mengalami inflasi sebesar 2,80%. Di sisi fiskal, per 30 November 2025, Indonesia
mengalami defisit anggaran sekitar IDR560,3 triliun atau 2,35% dari PDB, dengan pendapatan negara mencapai
sekitar 82% dari APBN. Per 31 September 2025, pemerintah mengalokasikan kembali IDR168,5 triliun dari total
IDR256,1 triliun anggaran hasil efisiensi negara. Belanja pemerintah diperkirakan akan meningkat, termasuk
program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Pemerintah juga
mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, dan
24
Page 25
mendukung pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko
proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (WEO
Oktober 2025: 4,60%).
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
(dalam jutaan Rupiah) Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B (dalam jutaan %
3 TAHUN 5 TAHUN Rupiah)
(Rp) (Rp)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 154.755 220.850 375.605 16,50%
2. PT BCA Sekuritas 177.200 325.525 502.725 22,09%
3. PT BNI Sekuritas 55.945 66.300 122.245 5,37%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 87.700 35.975 123.675 5,43%
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 69.000 64.300 133.300 5,86%
6. PT Indo Premier Sekuritas 327.270 199.005 526.275 23,12%
7. PT Mandiri Sekuritas 26.630 16.020 42.650 1,87%
8. PT Mega Capital Sekuritas 86.700 100.280 186.980 8,22%
9. PT Sucor Sekuritas 90.150 31.400 121.550 5,34%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 77.865 63.090 140.955 6,19%
TOTAL 1.153.215 1.122.745 2.275.960 100,00%
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu
miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
(dalam jutaan Rupiah) Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B (dalam jutaan %
3 TAHUN 5 TAHUN Rupiah)
(Rp) (Rp)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 208.450 181.600 390.050 16,73%
2. PT BCA Sekuritas 18.100 3.500 21.600 0,93%
3. PT BNI Sekuritas 87.000 79.020 166.020 7,12%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 141.780 51.480 193.260 8,29%
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 20.000 115.000 135.000 5,79%
25
Page 26
6. PT Indo Premier Sekuritas 186.575 132.440 319.015 13,68%
7. PT Mandiri Sekuritas 220.145 83.690 303.835 13,03%
8. PT Mega Capital Sekuritas 136.000 50.000 186.000 7,98%
9. PT Sucor Sekuritas 89.000 95.300 184.300 7,90%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 301.245 131.605 432.850 18,56%
TOTAL 1.408.295 923.635 2.331.930 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Aulia Taufani, S.H
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc., M.M. dan Berlianto Haris, SH.i, CIFP
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
26
Page 27
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor
FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 dan ditutup
pada tanggal 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 10 Juni 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga,
pelunasan Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharaba kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
27
Page 28
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran
tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
– Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 8 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan.
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
28
Page 29
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00
WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Bank Negara Indonesia Bank Bank BCA Syariah
(Persero) Cabang: KCP Kenari
Cabang: KCP Mega Kuningan No. Rekening: 006-222-6667
No. Rekening: 788-8899-787 Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI Bank Muamalat
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: Atas Nama:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 1020005566028 Jakarta
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas Bank Mandiri Bank Mega Syariah
Cabang: BEI Cabang: Tendean
No. Rekening: 1040004997917 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Mega Capital
Sekuritas Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Permata Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : Pondok Indah
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Thamrin Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 04001763984 No. Rekening: 00970613161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah
Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Tbk
29
Page 30
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 10 Juni 2026
pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta BSI Tower
No. Rekening: 2030943456 No. Rekening: 1037996153
Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima
persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri
Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara
harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
30
Page 31
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 515 2855
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 5 Juni 2026 pukul 16:00 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Alamat : Sudirman Plaza, Indofood
Jl. Fachrudin No.19 Grand Indonesia, 41st Floor Tower Lantai 16
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend Sudirman Kav.76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12190
31
Page 32
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 Faksimile: (021) -
Email: fixedincome@aldiracita.com 7300 Website: www.bnisekuritas.co.id
Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Alamat : Menara Gedung BRI II Graha CIMB Niaga 25th Floor Gedung Pacific Century Place
Lt.23 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Lantai 16
Jl. Jend Sudirman Kav.44-46 12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB
Jakarta 10210 Tel : (021) 5084 7847 Lot 10
Telepon: (021) 5091 4100 Faksimile : - Jakarta 12190
Faksimile: (021) 2520 990 Website: www.cimbniaga.co.id Telepon: (021) 5088 7168
Website: Group email : Faksimile : (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id jk.dcmproject@cns.co.id Website: www.indopremier.com
Email: Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Menara Bank Mega, Lantai 2 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Kapt. P. Tendean, Kav. 12-14 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 12790 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 526 3507 Telepon: (021) 7917 5599 Fax: (021) 2788 9288
Website: Faksimile: (021) 7917 3900 Website: www.sucorsekuritas.com
www.mandirisekuritas.co.id Website: www.megasekuritas.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fit@megasekuritas.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
32
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×5
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.6
unresolved
person
Adni Kurniawan
p.12
unresolved
person
Berlianto Haris
p.12 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×3
unresolved
org
Paper Corporation
p.22
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.22
unresolved
person
Poppy Savitri Parmanto
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.25 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.25 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.25 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.25 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.26
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.26
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.26
unresolved
org
Bapepam
p.28 ×10
unresolved
org
Bank Nano Syariah Indonesia
p.29
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.29
unresolved
org
Bank Bank BCA Syariah
p.29
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Atas Nama
p.29
unresolved
org
Bank BRI
p.29
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.29
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.29
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.29 ×3
unresolved
org
Bank Mega Syariah Cabang
p.29
unresolved
org
Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
p.29 ×2
unresolved
org
Trimegah Indonesia Tbk
p.29 ×2
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.29
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.31
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.