Skip to content
Back to announcement

20260603_MBTO_Pemanggilan RUPS_32096499_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MBTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
PT MARTINA BERTO TBK

                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT MARTINA BERTO TBK
Direksi PT Martina Berto Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal       : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu                : RUPST pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai; RUPSLB pukul 11.00 WIB
                        sampai dengan selesai atau segera setelah RUPST ditutup
Tempat               : Ruang Griya Cipta Wanita, PT Martina Berto Tbk, Jl. Pulo Kambing II No. 1,
                        Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, serta tata
tertib Rapat yang akan disampaikan kepada pemegang saham.

A. MATA ACARA RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
   serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
   sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
   Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah
   dilakukan sepanjang tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
   Laporan Keuangan Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang
   kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya.
5. Penetapan gaji, honorarium, dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun buku 2026.
6. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST
Mata Acara Pertama
Mata acara ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku mengenai persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan, serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025. Dalam mata acara ini, Perseroan juga akan meminta persetujuan pemegang saham untuk
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Mata Acara Kedua
Mata acara ini diajukan untuk menetapkan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan, Anggaran Dasar
Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga
Mata acara ini merupakan laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan sebagai
bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kewajiban pelaporan Perseroan.
                                                          Pemanggilan RUPST dan RUPSLB PT Martina Berto Tbk 2026
Page 2
Mata Acara Keempat
Mata acara ini diajukan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
penunjukan lainnya dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Kelima
Mata acara ini diajukan untuk menetapkan gaji, honorarium, dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, praktik
tata kelola perusahaan yang baik, serta kondisi dan kemampuan Perseroan.
Mata Acara Keenam
Mata acara ini diajukan sehubungan dengan rencana perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan. Daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, apabila ada, akan
tersedia bagi pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. MATA ACARA RUPSLB
1. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya perubahan dan/atau penyesuaian
   Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam
   rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”),
   termasuk pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan kembali keputusan RUPSLB dalam akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
   pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala
   tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSLB tersebut.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB
Mata acara RUPSLB diajukan dalam rangka penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan KBLI 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar Anggaran
Dasar Perseroan tetap selaras dengan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku, serta mendukung kesesuaian data
Perseroan dalam sistem administrasi hukum umum, sistem perizinan berusaha, sistem pelaporan, dan
administrasi terkait lainnya.
Dalam mata acara ini, Perseroan juga akan meminta persetujuan pemegang saham untuk memberikan kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan RUPSLB dalam akta
notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan RUPSLB
tersebut.

C. CATATAN
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada masing-masing pemegang saham. Pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat.
2. Pemanggilan ini dapat dilihat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
   penyedia e-RUPS, dan/atau aplikasi eASY.KSEI.
3. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat, termasuk Laporan Tahunan Perseroan, penjelasan mata acara Rapat,
   tata tertib Rapat, bahan perubahan Anggaran Dasar terkait KBLI 2025, serta dokumen pendukung lain yang
   relevan tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal
   penyelenggaraan Rapat melalui situs web Perseroan dan/atau aplikasi eASY.KSEI, sepanjang relevan
   dengan mata acara Rapat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
   a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif: pemegang saham Perseroan
      atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra
      Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana
      Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250.
   b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif: pemegang saham Perseroan atau
      kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
      kustodian di KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal
      2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
                                                              Pemanggilan RUPST dan RUPSLB PT Martina Berto Tbk 2026
Page 3
   a. hadir dalam Rapat secara fisik;
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
   c. memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
   d. memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir surat kuasa yang disediakan oleh
      Perseroan.
6. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham
    individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, dengan memperhatikan ketentuan dan
    mekanisme yang ditetapkan oleh KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
   fasilitas AKSes KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/ . Pemegang saham wajib membaca dan memperhatikan
   ketentuan penggunaan eASY.KSEI, termasuk ketentuan lain yang tercantum dalam fitur “Meeting Info” pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat pada situs web Perseroan.
8. Pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
   menginformasikan kehadirannya, menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
   aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
   (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Rabu, 24 Juni 2026.
9. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran, kuasa elektronik, dan/atau pilihan suara
   melalui aplikasi eASY.KSEI sebelum Rapat diselenggarakan masih dapat mengubah deklarasi kehadiran,
   kuasa, dan/atau pilihan suaranya sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditentukan
   oleh KSEI.
10.Selain pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, pemegang saham dapat memberikan kuasa di
   luar aplikasi eASY.KSEI dengan menggunakan formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan. Surat
   kuasa tersebut harus telah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat, yaitu hari Senin, 22 Juni 2026, pada jam kerja Perseroan.
11.Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  a. Proses Registrasi: pemegang saham atau kuasanya wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
     melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai batas waktu dan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI. Keterlambatan
     atau kegagalan dalam proses registrasi elektronik dengan alasan apa pun dapat mengakibatkan pemegang
     saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, dan kepemilikan sahamnya tidak
     diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran, kecuali ditentukan lain oleh sistem KSEI atau ketentuan yang
     berlaku.
  b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik: pertanyaan dan/atau pendapat
     disampaikan secara tertulis melalui fitur yang tersedia dalam aplikasi eASY.KSEI pada sesi pembahasan
     mata acara Rapat, dengan memperhatikan tata tertib Rapat.
  c. Proses Pemungutan Suara/Voting: pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dan
     belum memberikan pilihan suara sebelum Rapat dapat memberikan suara melalui aplikasi eASY.KSEI pada
     saat pemungutan suara dibuka oleh Perseroan.
  d. Tayangan RUPS: pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar sesuai ketentuan eASY.KSEI dapat
     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui fasilitas tayangan RUPS yang tersedia dalam aplikasi eASY.KSEI,
     dengan memperhatikan kapasitas dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh KSEI.
12.Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruang
   Rapat dengan memperlihatkan identitas diri asli yang masih berlaku dan menyerahkan dokumen sebagai
   berikut:
  a. Untuk pemegang saham individu: fotokopi tanda pengenal diri berupa KTP atau paspor pemegang saham
     atau kuasanya, serta fotokopi surat saham dan/atau surat kolektif saham dalam hal saham yang dimiliki
     masih berbentuk warkat.
  b. Untuk pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, dana pensiun, atau bentuk badan
     lainnya: fotokopi tanda pengenal diri berupa KTP atau paspor dari pengurus/direktur yang berwenang atau
     kuasanya,      fotokopi   anggaran      dasar     dan     perubahan-perubahannya,     surat    keputusan
     pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, akta yang memuat susunan pengurus terakhir yang
     berlaku pada saat Rapat diselenggarakan, serta fotokopi surat saham dan/atau surat kolektif saham dalam
     hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat.
13.Untuk ketertiban Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik diminta dengan hormat
   untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
                                                            Pemanggilan RUPST dan RUPSLB PT Martina Berto Tbk 2026
Page 4
14.Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, souvenir, Laporan Tahunan Perseroan, maupun bahan
   Rapat dalam bentuk cetak pada saat Rapat. Bahan Rapat disediakan melalui situs web Perseroan dan/atau
   aplikasi eASY.KSEI.
15.Setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
   pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka suara yang diberikan oleh pemegang saham
   tersebut berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
16.Keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat,
   Perseroan akan mengumumkan kembali informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.
18.Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa asing dari
   Pemanggilan ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
Jakarta, 3 Juni 2026
PT MARTINA BERTO TBK
Direksi Perseroan




                                                              Pemanggilan RUPST dan RUPSLB PT Martina Berto Tbk 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters14,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MARTINA BERTO TBK p.1 ×26
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result