Skip to content
Back to announcement

20260602_PDPP_Pemanggilan RUPS_32096042_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PDPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                  PEMANGGILAN
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                          PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK

Direksi PT Primadaya Plastisindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut
"Rapat") yang akan diselenggarakan pada:

 Hari. Tanggal          : Rabu, 24 Juni 2026
 Waktu                  : 10.00 WIB - selesai
 Tempat                 : Ruang Rapat Gedung B
                          Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Banten

Mekanisme Kehadiran
Rapat akan diselenggarakan secara hybrid (fisik dan elektronik), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Kehadiran secara fisik – mengingat keterbatasan kapasitas ruang rapat, kehadiran fisik dibatasi maksimal 5 (lima)
  Pemegang Saham atau Kuasanya, berdasarkan prinsip “first come, first served.”
• Kehadiran secara elektronik – melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (selanjutnya disebut
  “eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”).

Mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
   Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
   tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
   acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
   yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan:
   Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan dan
   pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Laporan Keuangan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan:
   Dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan
   mencatatkan laba bersih. Dengan demikian, akan dimohonkan penetapan penggunaannya dalam Rapat.
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan 113 Undang-
   Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”), gaji atau honorarium dan
   tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut
   “RUPS”) serta kewenangan penetapannya dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
   jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
   Penjelasan:
   Diusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah
   honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.

PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya         p. +62 21 59713722                pt-pdp.com
Kab. Tangerang, Banten
Page 2
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Agenda di atas sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (6) juncto Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan di mana
   Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Daftar Riwayat Hidup anggota Direksi
   dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
6. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan dan
   penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
   Penjelasan:
   Agenda di atas sehubungan dengan Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
   yang belum terdapat di Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; serta
   perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Perseroan sehubungan dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan
   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha Indonesia.

Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham. Perseroan tidak mengirimkan
   undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Materi Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan dan fasilitas eASY.KSEI sejak tanggal
   pemanggilan ini. Perseroan tidak akan menyediakan materi rapat dalam bentuk cetak/fisik.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
   a. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Jumat, 29
      Mei 2026 pukul 16.00 WIB, untuk saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif;
   b. Pemegang Saham yang tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal yang sama
      dan waktu yang sama, untuk saham yang berada dalam penitipan kolektif.
4. Fasilitas eASY.KSEI hanya dapat digunakan oleh Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI dan telah terdaftar dalam sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (selanjutnya disebut
   “AKSes.KSEI”). Pemegang Saham yang belum terdaftar dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui
   AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
5. Pemegang Saham yang menggunakan fasilitas eASY.KSEI untuk menghadiri dan/atau memberikan kuasa wajib
   memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Penyampaian konfirmasi kehadiran, pemberian kuasa, dan/atau pemilihan suara harus dilakukan paling lambat
      pada hari Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
   b. Dalam hal menghadiri atau memberi kuasa secara elektronik, wajib memperhatikan:
      • Proses registrasi;
      • Tata cara penyampaian pertanyaan, dan/atau pendapat;
      • Mekanisme pemungutan suara (voting); dan
      • Fitur tayangan jalannya Rapat secara elektronik
6. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI kepada Biro
   Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita (BAE), dengan memilih tipe kuasa INDEPENDENT
   REPRESENTATIVE dan memberikan suara untuk masing-masing mata acara Rapat.
7. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara tertulis di luar sistem eASY.KSEI, wajib:
   a. Membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham (jika ada) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
      (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal yang sah;
   b. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif, wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya
      disebut “KTUR”) yang dikeluarkan oleh KSEI;



PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya        p. +62 21 59713722                pt-pdp.com
Kab. Tangerang, Banten
Page 3
    c. Menyampaikan surat kuasa dan dokumen pendukung kepada Perseroan melalui email ke:
       primadaya.tangerang@pt-pdp.com serta dokumen aslinya dikirim ke alamat Perseroan (di bawah ini) paling
       lambat hari Jumat, 19 Juni 2026.

                                                PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
                                           Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja,
                                           Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Banten
                                                     U.p Corporate Secretary

 8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
    (https://akses.ksei.co.id) sebagaimana dimaksud sebelumnya, dapat mendeklarasikan kehadiran dan pilihan
    suaranya secara elektronik sampai dengan Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
    Kehadiran”), atau paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
 9. Panduan dan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan fasilitas eASY.KSEI tersedia situs web KSEI
    (https://www.ksei.co.id/id/dukungan-layanan/panduan?tabId=3)
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik wajib melakukan pemberitahuan kehadiran melalui
    email ke primadaya.tangerang@pt-pdp.com paling lambat hari Senin, 15 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Perseroan
    akan memberikan konfirmasi berdasarkan mekanisme first come, first served. Para Pemegang Saham atau
    kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Membawa salinan email konfirmasi dari Perseroan saat registrasi di lokasi pelaksanaan Rapat;
    b. Menyerahkan salinan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah, baik untuk Pemegang Saham maupun
        kuasanya;
    c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan salinan/fotokopi Anggaran Dasar berikut
        perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir; dan
    d. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa KTUR yang diperoleh dari
        perusahaan efek atau bank kustodian tempat membuka rekening efek.
11. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan,
    antara lain:
    a. Tidak menunjukkan gejala gangguan kesehatan seperti flu, batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan, sesak nafas,
        dan hal lainnya;
    b. Mengikuti arahan panitia sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Rapat;
    c. Mengikuti seluruh ketentuan dan protokol yang diberlakukan oleh Perseroan.
12. Untuk keamanan dan keselamatan semua pihak, Perseroan dapat melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
    menghadiri/memasuki area gedung atau memasuki lokasi penyelenggaraan Rapat apabila tidak memenuhi
    ketentuan kehadiran fisik atau berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kebijakan Perseroan.
13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, bagi Pemegang Saham atau kuasa-
    kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat sedikitnya 45 (empat puluh
    lima) menit sebelum Rapat dimulai.

                                                TANGERANG, 2 JUNI 2026
                                                      DIREKSI
                                            PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK




 PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
 Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya                p. +62 21 59713722         pt-pdp.com
 Kab. Tangerang, Banten

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published2 Jun 2026
Pages3
Characters11,317
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRIMADAYA PLASTISINDO TBK p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result