Back to announcement
20260602_PDPP_Pemanggilan RUPS_32096042_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PDPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Direksi PT Primadaya Plastisindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut
"Rapat") yang akan diselenggarakan pada:
Hari. Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Gedung B
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Banten
Mekanisme Kehadiran
Rapat akan diselenggarakan secara hybrid (fisik dan elektronik), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Kehadiran secara fisik – mengingat keterbatasan kapasitas ruang rapat, kehadiran fisik dibatasi maksimal 5 (lima)
Pemegang Saham atau Kuasanya, berdasarkan prinsip “first come, first served.”
• Kehadiran secara elektronik – melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (selanjutnya disebut
“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”).
Mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan dan
pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Laporan Keuangan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan
mencatatkan laba bersih. Dengan demikian, akan dimohonkan penetapan penggunaannya dalam Rapat.
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan 113 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”), gaji atau honorarium dan
tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut
“RUPS”) serta kewenangan penetapannya dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
Penjelasan:
Diusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya p. +62 21 59713722 pt-pdp.com
Kab. Tangerang, Banten
Page 2
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Agenda di atas sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (6) juncto Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan di mana
Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Daftar Riwayat Hidup anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
6. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan dan
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan:
Agenda di atas sehubungan dengan Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
yang belum terdapat di Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; serta
perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sehubungan dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham. Perseroan tidak mengirimkan
undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Materi Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan dan fasilitas eASY.KSEI sejak tanggal
pemanggilan ini. Perseroan tidak akan menyediakan materi rapat dalam bentuk cetak/fisik.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Jumat, 29
Mei 2026 pukul 16.00 WIB, untuk saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif;
b. Pemegang Saham yang tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal yang sama
dan waktu yang sama, untuk saham yang berada dalam penitipan kolektif.
4. Fasilitas eASY.KSEI hanya dapat digunakan oleh Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI dan telah terdaftar dalam sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (selanjutnya disebut
“AKSes.KSEI”). Pemegang Saham yang belum terdaftar dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui
AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
5. Pemegang Saham yang menggunakan fasilitas eASY.KSEI untuk menghadiri dan/atau memberikan kuasa wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penyampaian konfirmasi kehadiran, pemberian kuasa, dan/atau pemilihan suara harus dilakukan paling lambat
pada hari Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Dalam hal menghadiri atau memberi kuasa secara elektronik, wajib memperhatikan:
• Proses registrasi;
• Tata cara penyampaian pertanyaan, dan/atau pendapat;
• Mekanisme pemungutan suara (voting); dan
• Fitur tayangan jalannya Rapat secara elektronik
6. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita (BAE), dengan memilih tipe kuasa INDEPENDENT
REPRESENTATIVE dan memberikan suara untuk masing-masing mata acara Rapat.
7. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara tertulis di luar sistem eASY.KSEI, wajib:
a. Membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham (jika ada) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal yang sah;
b. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif, wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya
disebut “KTUR”) yang dikeluarkan oleh KSEI;
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya p. +62 21 59713722 pt-pdp.com
Kab. Tangerang, Banten
Page 3
c. Menyampaikan surat kuasa dan dokumen pendukung kepada Perseroan melalui email ke:
primadaya.tangerang@pt-pdp.com serta dokumen aslinya dikirim ke alamat Perseroan (di bawah ini) paling
lambat hari Jumat, 19 Juni 2026.
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja,
Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Banten
U.p Corporate Secretary
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id) sebagaimana dimaksud sebelumnya, dapat mendeklarasikan kehadiran dan pilihan
suaranya secara elektronik sampai dengan Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”), atau paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
9. Panduan dan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan fasilitas eASY.KSEI tersedia situs web KSEI
(https://www.ksei.co.id/id/dukungan-layanan/panduan?tabId=3)
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik wajib melakukan pemberitahuan kehadiran melalui
email ke primadaya.tangerang@pt-pdp.com paling lambat hari Senin, 15 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Perseroan
akan memberikan konfirmasi berdasarkan mekanisme first come, first served. Para Pemegang Saham atau
kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Membawa salinan email konfirmasi dari Perseroan saat registrasi di lokasi pelaksanaan Rapat;
b. Menyerahkan salinan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah, baik untuk Pemegang Saham maupun
kuasanya;
c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan salinan/fotokopi Anggaran Dasar berikut
perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir; dan
d. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa KTUR yang diperoleh dari
perusahaan efek atau bank kustodian tempat membuka rekening efek.
11. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan,
antara lain:
a. Tidak menunjukkan gejala gangguan kesehatan seperti flu, batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan, sesak nafas,
dan hal lainnya;
b. Mengikuti arahan panitia sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Rapat;
c. Mengikuti seluruh ketentuan dan protokol yang diberlakukan oleh Perseroan.
12. Untuk keamanan dan keselamatan semua pihak, Perseroan dapat melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
menghadiri/memasuki area gedung atau memasuki lokasi penyelenggaraan Rapat apabila tidak memenuhi
ketentuan kehadiran fisik atau berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kebijakan Perseroan.
13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, bagi Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat sedikitnya 45 (empat puluh
lima) menit sebelum Rapat dimulai.
TANGERANG, 2 JUNI 2026
DIREKSI
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Ds. Sukaharja, Kec. Sindang Jaya p. +62 21 59713722 pt-pdp.com
Kab. Tangerang, Banten
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.