Skip to content
Back to announcement

20240819_IBST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31706485_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.938
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN
Nomor : 029/CN/N/VIII/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 1S Agustus 2024 pukul 09.25 W.I.B, yang tercantum dalam akta
tertanggal 15 Agustus 2024 nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut:

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:

Kehadiran :

Direksi :
-Direktur : Tuan HANDRA KARNADI

Dewan Komisaris :
-Komisaris Independen : Tuan Drs. KANAKA PURADIREDJA

-Komisaris Independen : Tuan MOHAMAD HASSAN

Kuorum Kehadiran :

RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 1.224.801.495 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta
delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham atau mewakili 90,67”6 (sembilan puluh
koma enam tujuh persen) dari 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat
ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara

yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
-Mata Acara Rapat Kesatu : nihil
-Mata Acara Rapat Kedua: nihil
-Mata Acara Rapat Ketiga : nihil
-Mata Acara Rapat Keempat : nihil

fa

Page 2 OCR 0.932
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :

-Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan
suara yang disampaikan dalam RUPSLB, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
melalui cASY.KSEI.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :

Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju
Kesatu 0 0 1.224.801.495
Kedua 0 0 1.224.801.495
Ketiga 0 0 1.224.801.495

Keempat 0 0 1.224.801.495

Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Rapat Kesatu

1.

Menerima pengunduran diri nyonya FARIDA BAU, sebagai Komisaris Utama, tuan KANAKA
PURADIREDJA, sebagai Komisaris Independen, tuan MOHAMAD HASSAN, sebagai Komisaris
Independen, tuan ANDRIE TJIOE, sebagai Direktur Utama dan tuan HANDRA KARNADI,
sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB,

Mengangkat :

. Tuan ADAM GIFARI, Sarjana Ekonomi, sebagai Komisaris Utama Perseroan,

. Tuan HARYO DEWANTO, sebagai Komisaris Perseroan,

. Tuan RINALDY SANTOSA, sebagai Komisaris Independen Perseroan,

Tuan RAMADHAN KURNIA NUSA, sebagai Direktur Utama Perseroan,

. Tuan DONI WILAGA KUSUMA, sebagai Direktur Perseroan,

. Nyonya CATHERINE SEMBIRING PELAWI, sebagai Direktur Perseroan,

. Nona SUCIRATIN, sebagai Direktur Perseroan,

terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal
pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-

waktu.

IDN YAYN—

Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan,
akan menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan ADAM GIFARI, Sarjana Ekonomi

Komisaris : Tuan HARYO DEWANTO
Komisaris Independen : Tuan RINALDY SANTOSA

Page 3 OCR 0.948
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

DIREKSI

Direktur Utama : Tuan RAMADHAN KURNIA NUSA

Direktur : Tuan DONI WILAGA KUSUMA

Direktur : Nyonya CATHERINE SEMBIRING PELAWI
Direktur : Nona SUCIRATIN

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut
dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Kedua

1. Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan, berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT
SINARTAMA GUNITA, per tanggal 1 (satu) Juli 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebagai berikut :

Dari seluruh jumlah saham ditempatkan dan disetor milik Perseroan yaitu seluruhnya berjumlah
1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua
puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham, susunan pemegang
saham Perseroan yaitu sebagai berikut:

- PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, pemegang saham sebanyak 1.217.293.423 (satu miliar dua
ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) lembar
saham atau sama dengan 90,11”o (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, dan

- MASYARAKAT, pemegang saham sebanyak 133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam
ratus sebelas ribu lima ratus empat) lembar saham atau sama dengan 9,890 (sembilan koma
delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan pemegang saham tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga

1. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Kudus.

Page 4 OCR 0.947
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

2. Menyetujui dan mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi
sebagai berikut:

Pasal Layat1 :
Perseroan terbatas ini bernama ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.” (selanjutnya cukup

disingkat dengan ”Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Kudus.

3. Menyetujui dan mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi:
Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon,
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, kode pos 59347.

4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai tempat kedudukan Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Keempat

1. Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 5 tentang Saham, Pasal 9 tentang
Rapat Umum Pemegang Saham, Pasal 18 tentang Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum
Keputusan RUPS: Pasal 20 tentang Direksi, Pasal 21 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Direksi Pasal 23 tentang Dewan Komisaris, Pasal 26 tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan
Laporan Tahunan, serta mengubah dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, sesuai dengan pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diunggah
dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia fasilitas
CASY.KSEI.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan baik sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan tersebut dalam akta
yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, (termasuk tetapi tidak terbatas kepada menyusun
redaksional dari Anggaran Dasar Perseroan dan apabila diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan-
keputusan RUPSLB dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada
instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan guna terlaksananya secara penuh hal yang diputuskan dalam
RUPSLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan.

Pa

4

Page 5 OCR 0.941
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

-- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.19 MB
Published19 Aug 2024
Pages5
Characters10,459
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk p.1 ×5
linked person HANDRA KARNADI · Direktur p.1 ×3
linked person Drs. KANAKA PURADIREDJA · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person FARIDA BAU · Komisaris Utama p.2
linked person ANDRIE TJIOE · Direktur Utama p.2
linked person ADAM GIFARI · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person HARYO DEWANTO · Komisaris p.2 ×4
linked person RINALDY SANTOSA · Komisaris Independen p.2 ×4
linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person SUCIRATIN · Direktur p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person YULIA p.1 ×6
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×5
unresolved person MOHAMAD HASSAN Kuorum Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved — Sarjana Ekonomi · Komisaris Utama p.2
unresolved person RAMADHAN KURNIA NUSA · Direktur Utama p.2 ×5
unresolved person DONI WILAGA KUSUMA · Direktur p.2 ×5
unresolved person CATHERINE SEMBIRING PELAWI · Direktur p.2 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 218 ms 13 Sep 2026 16:07

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1224801495'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 't dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, '
                                'dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada '
                                'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundangan-undangan yang '
                                'berlaku.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1224801495'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'sebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, dan untuk selanjutnya '
                                'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan-undangan yang berlaku.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1224801495'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Keputusan RUPS: Pasal 20 tentang Direksi, '
                                'Pasal 21 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan '
                                'Wewenang Direksi Pasal 23 tentang Dewan '
                                'Komisaris, Pasal 26 tentang Rencana Kerja, '
                                'Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta '
                                'mengubah dan menyatakan kembali seluruh '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai '
                                'dengan pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan yang telah diunggah dalam situs web '
                                'Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan '
                                'situs web penyedia fasilitas CASY.KSEI. 2. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan '
                                'hak substitusi untuk melakukan segala dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan '
                                'baik sebagian maupun seluruh '
                                'keputusan-keputusan tersebut dalam akta yang '
                                'dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah '
                                'dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan '
                                'tersebut, (termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'kepada menyusun redaksional dari Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan apabila diperlukan) '
                                'sebagaimana yang disyaratkan oleh serta '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, dan selanjutnya untuk '
                                'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan- '
                                'keputusan RUPSLB dan/atau perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada '
                                'instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas '
                                'Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta '
                                'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan guna terlaksananya secara penuh '
                                'hal yang diputuskan dalam RUPSLB sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Pa 4 NOTARIS YULIA, S.H. S.K. '
                                'Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. '
                                'C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 '
                                'MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. '
                                'Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 '
                                'Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 '
                                '21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id '
                                '- notarisyulia@yahoo.com -- bahwa salinan '
                                'akta tersebut sedang dalam proses '
                                'penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat '
                                'keterangan ini dibuat untuk dapat '
                                'dipergunakan sebagaimana mestinya.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1224801495'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Jakarta,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result