Back to announcement
20240819_IBST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31706485_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS
YULIA, S.H.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005
MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com
KETERANGAN
Nomor : 029/CN/N/VIII/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini :
YULIA, SH
Notaris di Jakarta
-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 1S Agustus 2024 pukul 09.25 W.I.B, yang tercantum dalam akta
tertanggal 15 Agustus 2024 nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut:
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Kehadiran :
Direksi :
-Direktur : Tuan HANDRA KARNADI
Dewan Komisaris :
-Komisaris Independen : Tuan Drs. KANAKA PURADIREDJA
-Komisaris Independen : Tuan MOHAMAD HASSAN
Kuorum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 1.224.801.495 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta
delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham atau mewakili 90,67”6 (sembilan puluh
koma enam tujuh persen) dari 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat
ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara
yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
-Mata Acara Rapat Kesatu : nihil
-Mata Acara Rapat Kedua: nihil
-Mata Acara Rapat Ketiga : nihil
-Mata Acara Rapat Keempat : nihil
fa
Page 2 OCR 0.932
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB : -Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPSLB, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui cASY.KSEI. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB : Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Kesatu 0 0 1.224.801.495 Kedua 0 0 1.224.801.495 Ketiga 0 0 1.224.801.495 Keempat 0 0 1.224.801.495 Hasil Keputusan RUPSLB: Mata Acara Rapat Kesatu 1. Menerima pengunduran diri nyonya FARIDA BAU, sebagai Komisaris Utama, tuan KANAKA PURADIREDJA, sebagai Komisaris Independen, tuan MOHAMAD HASSAN, sebagai Komisaris Independen, tuan ANDRIE TJIOE, sebagai Direktur Utama dan tuan HANDRA KARNADI, sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB, Mengangkat : . Tuan ADAM GIFARI, Sarjana Ekonomi, sebagai Komisaris Utama Perseroan, . Tuan HARYO DEWANTO, sebagai Komisaris Perseroan, . Tuan RINALDY SANTOSA, sebagai Komisaris Independen Perseroan, Tuan RAMADHAN KURNIA NUSA, sebagai Direktur Utama Perseroan, . Tuan DONI WILAGA KUSUMA, sebagai Direktur Perseroan, . Nyonya CATHERINE SEMBIRING PELAWI, sebagai Direktur Perseroan, . Nona SUCIRATIN, sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu- waktu. IDN YAYN— Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan, akan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan ADAM GIFARI, Sarjana Ekonomi Komisaris : Tuan HARYO DEWANTO Komisaris Independen : Tuan RINALDY SANTOSA
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com DIREKSI Direktur Utama : Tuan RAMADHAN KURNIA NUSA Direktur : Tuan DONI WILAGA KUSUMA Direktur : Nyonya CATHERINE SEMBIRING PELAWI Direktur : Nona SUCIRATIN 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Kedua 1. Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, per tanggal 1 (satu) Juli 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebagai berikut : Dari seluruh jumlah saham ditempatkan dan disetor milik Perseroan yaitu seluruhnya berjumlah 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham, susunan pemegang saham Perseroan yaitu sebagai berikut: - PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, pemegang saham sebanyak 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) lembar saham atau sama dengan 90,11”o (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan - MASYARAKAT, pemegang saham sebanyak 133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) lembar saham atau sama dengan 9,890 (sembilan koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan pemegang saham tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga 1. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Kudus.
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com 2. Menyetujui dan mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut: Pasal Layat1 : Perseroan terbatas ini bernama ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.” (selanjutnya cukup disingkat dengan ”Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Kudus. 3. Menyetujui dan mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi: Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, kode pos 59347. 4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai tempat kedudukan Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keempat 1. Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 5 tentang Saham, Pasal 9 tentang Rapat Umum Pemegang Saham, Pasal 18 tentang Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS: Pasal 20 tentang Direksi, Pasal 21 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi Pasal 23 tentang Dewan Komisaris, Pasal 26 tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta mengubah dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diunggah dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia fasilitas CASY.KSEI. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan baik sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, (termasuk tetapi tidak terbatas kepada menyusun redaksional dari Anggaran Dasar Perseroan dan apabila diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan- keputusan RUPSLB dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan guna terlaksananya secara penuh hal yang diputuskan dalam RUPSLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Pa 4
Page 5 OCR 0.941
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×6
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×5
unresolved
person
MOHAMAD HASSAN Kuorum Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
person
RAMADHAN KURNIA NUSA
· Direktur Utama
p.2 ×5
unresolved
person
DONI WILAGA KUSUMA
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
person
CATHERINE SEMBIRING PELAWI
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
218 ms
13 Sep 2026 16:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1224801495'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 't dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, '
'dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada '
'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
'dengan peraturan perundangan-undangan yang '
'berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1224801495'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'sebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, dan untuk selanjutnya '
'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan-undangan yang berlaku.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1224801495'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan RUPS: Pasal 20 tentang Direksi, '
'Pasal 21 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan '
'Wewenang Direksi Pasal 23 tentang Dewan '
'Komisaris, Pasal 26 tentang Rencana Kerja, '
'Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta '
'mengubah dan menyatakan kembali seluruh '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai '
'dengan pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan yang telah diunggah dalam situs web '
'Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan '
'situs web penyedia fasilitas CASY.KSEI. 2. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, baik '
'sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan '
'hak substitusi untuk melakukan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan '
'baik sebagian maupun seluruh '
'keputusan-keputusan tersebut dalam akta yang '
'dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah '
'dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan '
'tersebut, (termasuk tetapi tidak terbatas '
'kepada menyusun redaksional dari Anggaran '
'Dasar Perseroan dan apabila diperlukan) '
'sebagaimana yang disyaratkan oleh serta '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku, dan selanjutnya untuk '
'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan- '
'keputusan RUPSLB dan/atau perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada '
'instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak '
'terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas '
'Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta '
'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
'diperlukan guna terlaksananya secara penuh '
'hal yang diputuskan dalam RUPSLB sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang '
'dikecualikan. Pa 4 NOTARIS YULIA, S.H. S.K. '
'Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. '
'C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 '
'MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. '
'Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 '
'Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 '
'21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id '
'- notarisyulia@yahoo.com -- bahwa salinan '
'akta tersebut sedang dalam proses '
'penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat '
'keterangan ini dibuat untuk dapat '
'dipergunakan sebagaimana mestinya.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1224801495'}],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Jakarta,'}