Skip to content
Back to announcement

20240812_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31704393_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
     KJPP TRI, SANTI DAN REKAN


No. 00021/2.0040-00/FS/05/0585/1/VII/2024
Jakarta, 30 Juli 2024

Kepada Yth.
DIREKSI
PT HEXINDO ADIPERKASA TBK (“HEXA”)
Pulo Gadung Industrial Estate
Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33
Jakarta 13930
Indonesia.

Perihal   : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha HEXA


Dengan hormat,

PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”) berencana untuk menambah KBLI 45201 – Reparasi
Mobil (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Kebutuhan KBLI ini muncul karena adanya
salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai pelaksana Sertifikasi Bengkel
berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana Sucofindo menyatakan bahwa HEXA harus
memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel
(Pasal 5 Kepmenperin 551/1999).

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, HEXA telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tri, Santi dan Rekan (“TSR” atau “kami”) untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penawaran kami No. 015/PEN/FS/KJPP-TS/IV/2024
tanggal 16 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen HEXA. Selanjutnya, TSR adalah
Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
Tri, Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dan terdaftar sebagai jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-52/PM.223/2022 (penilai bisnis), untuk
menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini dilakukan dengan mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ("SEOJK") No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik
Penilai Indonesia ("KEPI") dan Standar Penilaian Indonesia ("SPI") Edisi Vll-2018.
Page 2
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

 1.   Alasan dan Latar Belakang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
      HEXA berencana untuk menambah KBLI 45201 – Reparasi Mobil. Kebutuhan KBLI ini
      muncul karena adanya salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai
      pelaksana Sertifikasi Bengkel berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana
      Sucofindo menyatakan bahwa HEXA harus memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu
      persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel (Pasal 5 Kepmenperin 551/1999).

      Sertifikasi Bengkel ini dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA
      sebagai distributor truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen
      manufaktur China. Rencana bisnis HEXA saat ini adalah berencana menjual Foton truck
      untuk on-road usage (saat ini Penjualan hanya untuk penggunaan off-road oleh
      Customer), dimana rencana penjualan Foton Truck OTR ini berhubungan juga dengan
      kewajiban untuk menyediakan layanan bengkel dengan tujuan untuk menjamin layanan
      purna jual, yang mana layanan ini harus dijalankan oleh bengkel bersertifikat (Pasal 25
      UU Perlindungan Konsumen, Pasal 6 ayat 1 Kepmenperin 551/1999, Pasal 9 ayat 1
      Permenperin 34/2019).


 2.   Status Penilai
      Penilai adalah rekan dari KJPP TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
      Nama                           : Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
      No. Ijin Penilai Publik        : B-1.20.00585
      No. MAPPI                      : 10-S-02481
      No. RMK                        : 2017.01022
      No. STTD (OJK)                 : STTD.PB-52/PM.223/2022
      Kualifikasi                    : Penilai Bisnis

      TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai memiliki
      kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
      yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.

      TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini tanpa
      adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, obyek studi
      kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan obyek studi
      kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
      dengan penugasan ini.

      Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
      merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak dipengaruhi
      oleh hasil yang dihasilkan.




 KJPP Tri, Santi dan Rekan
 Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                            ii
Page 3
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

3.   Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
     Pemberi tugas dan Penguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha yang
     diterbitkan oleh KJPP TSR adalah :
     •    Nama Perusahaan        : PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
     •    Alamat                 : Pulo Gadung Industrial Estate Jl. Pulo Kambing II,
                                   Kav. I-II. No. 33 Jakarta 13930 Indonesia.
     •    Telepon                : +62 21 4603738
     •    Website                : www.hexindo-tbk.co.id



4.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
     Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat
     mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha untuk memenuhi ketentuan yang
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
     (“POJK 17/2020”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Penugasan
     ini digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau
     tujuan penugasan tersebut.

     Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
     No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
     Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018,
     Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330 (“SPI 2018”)



5.   Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
     Bahwa obyek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa berupa
     penambahan KBLI. Adapun rencana penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh HEXA
     adalah KBLI 45201 – Reparasi Mobil.



6.   Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dan Masa Berlaku
     Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

     Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi
     Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP TSR terima.

     Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian HEXA untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi
     Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

     POJK 35/2020 Pasal 5 Butir 1. c) menyatakan bahwa ” jangka waktu antara tanggal
     laporan keuangan dan Tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
     .....”. Maka berdasarkan POJK 35/2020 Pasal 5 Butir 1. c), Laporan Studi Kelayakan
     Penambahan Kegiatan Usaha ini berlaku hingga 30 September 2024.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                         iii
Page 4
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN


7.   Jenis Laporan
     Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
     laporan terinci.


8.   Sifat Dan Sumber lnformasi Yang Dapat Diandalkan
     Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini, TSR telah
     mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan atas data dan informasi sebagai berikut:
      a. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
          yang disusun oleh manajemen HEXA.
      b. Laporan Keuangan per 31 Maret 2019 dengan angka pembanding per
          31 Maret 2018 yang telah diaudit oleh Peter Surja, CPA dengan Lisensi Akuntan
          Publik AP.0686 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
          Young) dengan No. Laporan 01595/2.1032/AU.1/05/0686-2/1/VI/2019 pada 27 Juni
          2019 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
      c. Laporan Keuangan per 31 Maret 2020 dengan angka pembanding per
          31 Maret 2019 yang telah diaudit oleh Ratnawati Setiadi, CPA dengan Lisensi
          Akuntan Publik AP.0698 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
          (Ernest & Young) dengan No. Laporan 01556/2.1032/AU.1/05/0698-1/1/VI/2020
          pada 29 Juni 2020 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
      d. Laporan Keuangan per 31 Maret 2021 dengan angka pembanding per
          31 Maret 2020 yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan
          Publik AP.1561 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
          Young) dengan No. Laporan 01727/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/VI/2021 pada 29 Juni
          2021 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
      e. Laporan Keuangan per 31 Maret 2022 dengan angka pembanding per
          31 Maret 2021 yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan
          Publik AP.1561 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
          Young) dengan No. Laporan 01674/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/VI/2022 pada 28 Juni
          2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
      f. Laporan Keuangan per 31 Maret 2023 dengan angka pembanding per 31 Maret 2022
          yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1561
          dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young) dengan
          No. Laporan 01890/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/VI/2023 pada 27 Juni 2023 dengan
          pendapat wajar tanpa modifikasian.
      g. Laporan Keuangan per 31 Maret 2024 dengan angka pembanding per 31 Maret 2023
          yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1561
          dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young) dengan
          No. Laporan 01846/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/VI/2024 pada 28 Juni 2024 dengan
          pendapat wajar tanpa modifikasian.
      h. Proyeksi HEXA dari Maret 2025 sampai dengan Maret 2029 terkait dengan rencana
          penambahan kegiatan usaha yang disusun oleh manajemen HEXA.
      i. Wawancara dan diskusi dengan manajemen HEXA sehubungan dengan penugasan
          Studi Kelayakan. Identitas dan jabatan pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait
          dengan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                           iv
Page 5
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

                Pihak Yang Diwawancarai                        Jabatan              Entitas

              Dea Deskarina                        Legal Department              HEXA
              M. Hamzah Abdul Aziz                 Accounting Department         HEXA
              Sudarsono                            Product Support               HEXA
              Daisuke Inoue                        General Sales Support         HEXA
              Listiana Kurniawati                  Corporate Secretary           HEXA


      j. Keterangan singkat mengenai HEXA, meliputi latar belakang, susunan manajemen,
         kepemilikan saham dan kegiatan usaha yang telah disiapkan oleh manajemen HEXA.
      k. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
         Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia.
      l. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain
         https://bisnisindonesia.id/article/produksi-alat-berat-2023-tembus-8066-unit,
         https://www.kompasiana.com/farizbagusp/5a35b82ccf01b45bad56c404/menangka
         p-potensi-besar-dari-bisnis-alat-berat, https://www.dataindustri.com/produk/data-
         penjualan-alat-berat-indonesia/.
      m. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara
         lain website Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS).
      n. Representation Letter HEXA, sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi
         Kelayakan Panambahan Kegiatan Usaha.

     Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang disampaikan kepada kami
     oleh HEXA dan/atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas
     kebenaran informasi-informasi tersebut.

     Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa
     yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan HEXA.



9.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     a. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
        opinion.
     b. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
        disediakan oleh HEXA dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
        untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya yang pada
        hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak
        bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                              v
Page 6
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen HEXA
           atas keakuratan data dan informasi yang disampaikan ke kami.
     c.    Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
           umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
           sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
     d.    Kami menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen HEXA dengan
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
           (fiduciary duty).
     e.    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
           penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
           seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     f.    Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
           pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
     g.    Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
           menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
           perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
           pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
           kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
           ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
           sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
           disalahartikan.
     h.    Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
           sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi
           keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan
           kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan
           keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
     i.    Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas,
           selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.


10. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
    Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini
    adalah:
     1. Pengumpulan data-data primer yang bersumber dari HEXA yang terkait dengan
         rencana penambahan kegiatan usaha.
     2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
          a. Kelayakan Pasar mencakup:
              1) Kondisi pasar seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability),
                  potensi pasar dan sasaran.
              2) Persaingan usaha.
              3) Strategi Pemasaran.
          b. Kelayakan Teknis mencakup:
              1) Kapasitas.
              2) Ketersediaan dan kualitas sumber daya termasuk bahan baku mentah,
                  pekerja dan tenaga ahli.
              3) Proses Produksi.
          c. Kelayakan Pola Bisnis mencakup:
              1) Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis.
              2) Kemampuan pesaing untuk meniru produk.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                         vi
Page 7
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

               3) Kemampuan untuk menciptakan nilai.
            d. Kelayakan Model Manajemen mencakup:
               1) Ketersediaan tenaga kerja.
               2) Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property).
               3) Manajemen risiko.
               4) Kapasitas dan kemampuan manajemen.
               5) Kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
            e. Kelayakan Keuangan mencakup:
               1) Biaya pendirian (start up costs).
               2) Modal kerja.
               3) Sumber pembiayaan.
               4) Biaya operasional.
               5) Biaya bahan baku mentah.
               6) Proyeksi laporan keuangan.
               7) Analisis titik impas (break even analysis).
               8) Analisis profitabilitas (overall profitability).
               9) Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment).

11. Independensi Penilai
    Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha, KJPP TSR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan
    tidak terafiliasi dengan HEXA ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan HEXA. KJPP
    TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
    penugasan ini. Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk
    memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
    adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi
    kelayakan ini dan hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penawaran kami
    No. 015/PEN/FS/KJPP-TS/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang telah disetujui oleh
    manajemen HEXA.



12. Kesimpulan
    a. Kelayakan Pasar
        Salah satu parameter penentuan alat berat yang tepat menyesuaikan pada kriteria
        suatu lokasi, dimana masing-masing kriteria lokasi memiliki karakteristik yang
        bervariatif dalam mengelola bisnis pertambangan, perusahaan konstruksi, pertanian
        dan infrastruktur. Secara general, HEXA menyadari ketatnya persaingan usaha
        dalam industri alat berat, pasca pandemic Covid-19 membuat banyak perusahaan
        dalam bidang yang sama melakukan distribusi pengadaan dan penyewaan produk
        yang sejenis. Berbagai jenis pembangunan mulai dari infrastruktur sendiri
        diperkirakan akan terus meningkat selama lima tahun ke depan, perusahaan
        pertambangan dan disusul juga dengan perkebunan atau pertanian akhir-akhir ini
        yang bermunculan secara masif, yang berarti banyaknya kebutuhan dari Pelanggan
        untuk menambah armada, memenuhi permintaan dan memaksimalkan pendapatan,
        serta menjamin kontinuitas kegiatannya berjalan dengan baik melalui
        kegiatan-kegiatan distribusi yang tersistem baik untuk menunjang operasional
        maupun menunjang kebutuhan komersial. Oleh karena hal tersebut, HEXA turut
        bergerak secara massif untuk menjadi kiblat terbaik dalam pasarnya dengan


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                       vii
Page 8
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           menawarkan layanan yang optimal bagi Pelanggan dan calon Pelanggan potensial
           yang saat ini tengah bergelut dalam fokus peningkatan ruang lingkup bisnis dengan
           industri distribusi yang bervariatif, seperti komoditas kehutanan, perkebunan dan
           pertambangan. Sehingga dalam rangka mengoptimalisasikan ruang lingkup
           layanannya, HEXA berupaya mendukung dan terlibat aktif untuk menjamin adanya
           kesinambungan penggunaan produk on the road truck yang layak jalan, aman dan
           nyaman melalui perawatan dan servis reguler bagi setiap unit on road the truck serta
           alat berat berkaitan lainnya.

           Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
           bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh
           HEXA adalah layak.

     b.    Kelayakan Teknis
           Kapasitas yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha pada bidang reparasi
           Mobil yang akan dikembangkan secara bertahap, hal ini direpresentasikan dengan
           memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 16 (enam belas) kantor perwakilan dan 16
           (enam belas) kantor proyek terhitung per 31 Maret 2024. Serta memiliki
           Remanufacturing Facility: Balikpapan, Welding Facility: Samarinda, dan Training
           Center: Balikpapan & Jakarta.

           Tidak terdapat bahan baku dan bahan pembantu terkait penambahan kegiatan
           usaha yang akan dijalankan oleh HEXA.

           Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
            1. Sales Director yang dikepalai oleh Mr. Dwi Swasono
            2. Product Support Director yang dikepalai oleh Mr. Teru Karahashi

           Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
            1. General Sales Support
            2. Product Support

           Rencana penambahan kegiatan usaha HEXA mengacu kepada salah satu
           persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai pelaksana Sertifikasi Bengkel
           berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana Sucofindo menyatakan bahwa
           HEXA harus memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan
           Sertifikasi Bengkel (Pasal 5 Kepmenperin 551/1999). Sertifikasi Bengkel ini
           dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA sebagai distributor
           truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen manufaktur China.
           Rencana bisnis HEXA saat ini adalah berencana menjual Foton truck untuk on-road
           usage (saat ini Penjualan hanya untuk penggunaan off-road oleh Customer), dimana
           rencana penjualan Foton Truck OTR ini berhubungan juga dengan kewajiban untuk
           menyediakan layanan bengkel dengan tujuan untuk menjamin layanan purna jual,
           yang mana layanan ini harus dijalankan oleh bengkel bersertifikat (Pasal 25 UU
           Perlindungan Konsumen, Pasal 6 ayat 1 Kepmenperin 551/1999, Pasal 9 ayat 1
           Permenperin 34/2019).




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                            viii
Page 9
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
           penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh HEXA
           adalah layak.

     c.    Kelayakan Pola Bisnis
           Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, HEXA didukung
           oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
           kompetitif bagi HEXA dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
           keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka HEXA diperkirakan akan dapat bersaing
           dengan perusahaan kompetitor.

           Penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh HEXA adalah kegiatan
           Reparasi Mobil dengan berbagai macam rincian teknis layanan, yang memungkinkan
           HEXA menyediakan layanan secara komprehensif dan aktual, untuk menunjang
           keunggulan produk on the road truck pada ketahanan (durability), keamanan
           (safety) serta keberjalanjutan (sustainability). Hingga saat ini terdapat sejumlah
           perusahaan kompetitor yang menjadi pesaing HEXA, namun HEXA memiliki
           beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut. Dengan pengembangan
           kegiatan usaha yang dilakukan maka diharapkan akan dapat memberikan nilai
           tambah bagi HEXA berupa perluasan bidang jasa yang dapat disediakan bagi
           Pelanggan.

           Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
           bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
           HEXA adalah layak.

     d.    Kelayakan Model Manajemen
           Untuk memberikan layanan perawatan dan servis, reparasi mekanik, reparasi
           elektrik serta layanan dukungan lainnya yang merupakan bagian terklasifikasi dalam
           kegiatan Reparasi Mobil (Kode KBLI 2020: 45201), HEXA akan menggunakan tenaga
           kerja dan tenaga ahli pendukung yang memiliki kemampuan yang unggul
           berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan
           pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di HEXA,
           tenaga kerja yang dimiliki diyakini merupakan figur yang tepat untuk menjalankan
           dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang akan dijalankan
           oleh HEXA.

           Kemampuan untuk mengelola suatu perusahaan memerlukan manajemen dan SDM
           yang profesional agar kegiatan operasional HEXA berjalan efektif dan efisien. Berikut
           adalah struktur organisasi penambahaan kegiatan usaha:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                              ix
Page 10
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

                                                                          ORGANIZATION STRUCTURE


           DIRECTOR                                                                           DIREDTOR
                                                                                            Dwi Swasono




                                                                                           DIVISION HEAD
           DIVISION HEAD                                                                    Eiji Kimura




                                                                                         DPTY DIVISION HEAD
           DEPUTY DIV HEAD                                                                  Dedih Ifandi




                              SALES STRATEGY DEPARTMENT                              PRODUCT STRATEGY DEPARTMENT                          NEW BUSINESS & VALUE CHAIN
                                        HEAD                                                    HEAD                                            DEPARTMENT HEAD

           DEPT HEAD                Kyohei Handa                                            Satoshi Kono                                         Daisuke Inoue




           DEPUTY DEPT HEAD

                               DEPUTY SALES STRATEGY                                  DEPUTY PRODUCT STRATEGY                             DEPUTY NEW BUSINESS & VALUE
                                  DEPARTMENT HEAD                                         DEPARTMENT HEAD                                    CHAIN DEPARTMENT HEAD

                                  Nandang Suryana                                         Nandang Suryana                                        Rakhmat Saleh



                                                          PRODUCT STRATEGY ADVISOR                                 NEW BUSINESS & VALUE
                                                                                                                       CHAIN ADVISOR
                                                                 Mispariadi                                              Muhidin




           Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
           disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
           akan dilakukan oleh HEXA adalah layak.

     e.    Kelayakan Keuangan
           Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku
           2024 (31 Maret 2025) sampai dengan tahun buku 2028 (31 Maret 2029).

           Biaya pendirian (Start up Costs)
           Jumlah biaya pendirian yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan
           usaha adalah sebesar USD16 ribu yang akan digunakan sebagai kegiatan sertifikasi
           workshop yang direncanakan akan dilaksanakan setelah terbitnya izin KBLI –
           reparasi mobil.

           Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Maret 2024 dengan angka pembanding per
           31 Maret 2023 yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan
           Publik AP.1561 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
           Young) dengan No. Laporan 01846/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/VI/2023 pada 28 Juni
           2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Nilai Ekuitas HEXA sebesar
           USD179,185 ribu dan Nilai Biaya Pendirian Keseluruhan sebesar USD16 ribu atau
           sebesar 0.01% dari Ekuitas HEXA, sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
           bukan merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi kurang dari 20.0%
           ekuitas HEXA.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                                                                                   x
Page 11
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           Modal Kerja
           Terdapat modal kerja terkait penambahan kegiatan usaha yang direncanakan oleh
           HEXA, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         Dalam Ribuan USD
                    URAIAN                FY2024      FY2025           FY2026        FY2027        FY2028
            Piutang Usaha                  140,895     150,391          160,526       171,343       182,890
            Persediaan                     257,485     275,051          293,804       313,830       335,220
            Utang Usaha                   (105,555)   (112,764)        (120,480)     (128,740)     (137,583)

            Total                         292,824     312,678          333,850       356,433       380,527
           Sumber dana atas modal kerja berasal dari rollover atas kas.

           Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
           Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
           dari rollover atas kas.

           Biaya Operasional
           Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi
           beban pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama
           periode proyeksi adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Dalam Ribuan USD

                             URAIAN                      Mar-25          Mar-26       Mar-27        Mar-28       Mar-29

            Beban Pokok (Penambahan KBLI)                  625,605         668,248      713,664      762,053      813,629



                             URAIAN                       Mar-25         Mar-26        Mar-27       Mar-28       Mar-29

            Beban Usaha (Penambahan KBLI)
              Beban Penjualan                               30,297          31,089       31,901        32,734      33,588
              Administrasi dan Umum                         23,040          23,201       23,363        23,527      23,691
              Depresiasi dan amortisasi                        3,011         3,011         3,141        3,271       3,401
            Total Beban Usaha (Penambahan KBLI)            56,348          57,301       58,406        59,532      60,680




           Biaya Bahan Baku Mentah
           Tidak terdapat biaya bahan baku mentah atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
           yang akan dilakukan oleh HEXA.

           Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
           Titik impas atau breakeven point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
           pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan
           atau kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:

                     BEP = Biaya Tetap : (1- (Biaya Variabel : Pendapatan))




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                            xi
Page 12
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
           dilakukan oleh HEXA selama periode proyeksi:
                                                                                                             Dalam Ribuan USD

                      URAIAN                              Mar-25         Mar-26           Mar-27          Mar-28            Mar-29

            Variabel Cost                                    48,900          52,160          55,420          58,680             61,940
            Fixed Cost                                           546             594             644             696               749
            Revenue                                          54,628          59,436          64,413          69,567             74,900
            BREAK EVEN POINT             Rata-rata
            Dalam Ribuan USD                  4,691          5,210           4,855           4,613           4,445              4,329
            Dalam % Pendapatan              7.41%           9.54%           8.17%           7.16%           6.39%               5.78%


           BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
           sebesar USD4,691 ribu atau 7.41% dari rata-rata pendapatan.

           Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
           Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index
           (PI), dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah proyek
           investasi dapat diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan yang
           akan diterima saat ini dari investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan akan
           memberikan nilai manfaat di masa yang akan datang yang biasanya tercermin dari
           nilai aliran kas masuk. PI dapat diformulasikan sebagai berikut:

               Profitability Index = PV Of Future Cash Flows : Initial Investment

           Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
           akan dilakukan oleh HEXA selama periode proyeksi:
                                                                                                         Dalam Ribuan USD

                      URAIAN                       Mar-25          Mar-26          Mar-27          Mar-28              Mar-29

            Arus Kas Masuk                              4,044           5,213           6,514           7,950             9,526
            Arus Kas Keluar                           (16,465)         (1,221)         (1,239)         (1,258)           (1,277)
            Tingkat Diskonto                             0,90            0,82            0,74            0,67              0,60
            Nilai Kini Arus Kas Masuk                  3,652           4,251           4,797           5,288             5,721
            Nilai Kini Arus Kas Keluar               (14,869)          (996)           (913)           (836)             (767)

            Profitability Index
                                         1.29


           Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan
           apabila nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya
           ditolak. Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 1.29 (lebih dari 1), sehingga
           investasi yang dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha HEXA adalah
           layak.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                                 xii
Page 13
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
           Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
           diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika
           ROI lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk
           dilaksanakan dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana
           Penambahan Kegiatan Usaha HEXA:
                                                                                             Dalam Ribuan USD
                  URAIAN                              Mar-25      Mar-26         Mar-27    Mar-28    Mar-29

            Laba Tahun Berjalan                          4,042       5,211         6,512     7,949          9,525
            Total Aset                                   4,042       9,253        15,766    23,715      33,239
            ROI                                       100.00%      56.32%         41.31%    33.52%     28.65%
            Rata-Rata ROI                51.96%


           Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 51.96% (lebih dari 0), sehingga
           rencana Penambahan Kegiatan Usaha HEXA adalah layak.

           Tingkat Diskonto
           Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
           masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
           ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang
           digunakan adalah Weighted Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus
           sebagai berikut:


                                  WACC = [ ke x We ] + [ kd (1-t) x Wd ]


           Dimana :
           ke     = biaya modal untuk ekuitas
           kd     = biaya modal untuk hutang
           We     = bobot ekuitas dalam struktur kapital
           Wd     = bobot hutang dalam struktur kapital
           t      = tarif pajak

           Tingkat diskonto (discount rate) yang digunakan adalah biaya modal rata-rata
           tertimbang (weighted average cost of capital), yang diperoleh dari biaya modal
           untuk hutang berbunga dan biaya modal untuk ekuitas.

           Berikut adalah asumsi yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto yang
           akan digunakan dalam studi kelayakan ini.

           ▪    Cost of Debt
                Tingkat biaya hutang (Cost of Debt) diperoleh dengan mempertimbangkan
                faktor-faktor sebagai berikut:
                 1. Rata-rata tingkat bunga pinjaman rata-rata dalam mata uang asing yang
                     berlaku yang bersumber dari pinjaman kredit investasi (Perseroan) Bank
                     Indonesia Maret 2024 yaitu sebesar 6.73%.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                     xiii
Page 14
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

                 2. Tingkat pajak yang digunakan adalah sebesar 22.00% berdasarkan tingkat
                    pajak di Indonesia.

                Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut, maka perhitungan tingkat biaya
                hutang (Cost of Debt) yang diaplikasikan dalam laporan ini adalah sebagai
                berikut:
                Kd        = i x ((1-T))
                Kd        = 6.73% x (1-22.00%) = 5.25%


           ▪    Cost of Equity
                Tingkat diskonto untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan model
                Capital Assets Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas
                adalah biaya bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko
                sistematis dari sekuritas saham, dengan formula sebagai berikut:

                Ke = Rf + (Rm-Rf) B + Rs - CDS

                Dimana
                Ke           = Tingkat Biaya Ekuitas
                Rf           = Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko
                Rm-Rf        = Market Risk Premium
                Beta (B)     = Ukuran Risiko Sistematis
                Rs           = Specific Risk
                CDS          = Country Default Spread

                Tingkat biaya modal untuk ekuitas diperoleh dengan mempertimbangkan
                faktor-faktor sebagai berikut:
                1. Rf (Risk free rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen
                     yang dianggap tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Untuk studi
                     kelayakan penambahan kegiatan usaha ini, instrumen bebas risiko yang
                     digunakan adalah tingkat yield suku bunga obligasi pemerintah Indonesia
                     yang berdenominasi USD jatuh per tanggal 31 Maret 2024 dengan tenor
                     30 Tahun yaitu sebesar 5.34% yang bersumber dari bersumber dari
                      https://www.bondsupermart.com/bsm/bond-factsheet/US455780DS23.
                2.    Market Risk Premium, adalah merupakan selisih dari Expected Return
                      Market dengan Risk Free Rate. Premi risiko pasar (Rm-Rf) atau MRP
                      ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia
                      sebagai pasar modal yang emerging. Berdasarkan penelitian yang
                      dilakukan Aswath Damodaran per Januari 2024 adalah sebesar 7.38%.
                3.    Beta (β), adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
                      Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan
                      equity risk premium. Untuk memperoleh faktor Beta yang sesuai dan akan
                      digunakan TSR menggunakan beta pembanding berdasarkan penelitian
                      yang dilakukan Aswath Damodaran dalam industri Auto & Truck per
                      5 Januari 2024 sebesar 1.00.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                              xiv
Page 15
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

                4.    Rs (Specific Company Risk Premium). Sebagian dari risiko yang dihadapi
                      oleh Indonesia telah tercermin dalam perhitungan equity risk premium
                      namun belum mencerminkan risiko yang berkaitan dengan karakteristik
                      spesifik yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Melihat kondisi saat ini dan
                      rencana usaha yang diproyeksikan oleh HEXA, maka TSR berpendapat
                      tidak perlu ditambahkan adanya premi risiko.
                5.    CDS (Country Default Spread), adalah tingkat (rating) gagal bayar obligasi
                      yang dikeluarkan pemerintah yang dalam penilaian ini diaplikasikan 2.07%

           Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
           yang TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan
           usaha ini adalah sebesar 10.73% seperti pada tabel berikut:

           Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2023:
                  Jenis Modal             Biaya Modal               Bobot         Tertimbang

            Utang                                   5.25%                28.33%          1.49%

            Ekuitas                                12.90%                71.67%          9.25%

                                           WACC                                         10.73%


           Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan HEXA
           Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan biaya
           pendirian atas penambahan kegiatan usaha HEXA. Kelayakan HEXA dihitung dengan
           menggunakan tiga indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
           (IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:

           • Net Present Value (NPV)                     : USD5,334 ribu
           • Internal Rate of Return (IRR)               : 28.76%
           • Profitability Index (PI)                    : 1.29

           Pengaruh penambahan kegiatan usaha pada kondisi Keuangan HEXA diharapkan
           dapat meningkatkan ROI rata-rata selama periode proyeksi sebesar 51.96%,
           dimana hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang
           saham HEXA.

           Sensitivitas
           Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
           maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
           beban pokok dan peningkatan beban usaha.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                               xv
Page 16
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

           Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :

                                                            SENSITIVITAS
                                          6.000
                                          5.000
                                          4.000

                       In Thousand USD
                                          3.000
                                          2.000
                                          1.000
                                              0
                                         (1.000)
                                                   Normal     0,50%     1,00%    1,50%   2,00%         2,50%
                     Pendapatan Turun              5.334      4.151      2.969   1.787    604          (578)
                     Beban Pokok Dan Beban
                                                   5.334      4.303      3.273   2.242   1.212          181
                           Usaha Naik

               NET PRESENT VALUE


           Hasil analisis sensitivitas di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan
           usaha sangat sensitif terhadap terhadap penurunan pendapatan, peningkatan beban
           pokok, peningkatan beban usaha.

Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh asumsi dan aspek tersebut
terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh
HEXA adalah layak.

TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                 xvi
Page 17
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan HEXA, baik secara langsung
maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.


Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan




Ruspriono S.E., MM., MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI                : 10-S-02481
Izin Penilai Publik  : B-1.20.00585
STTD                 : STTD.PB-52/PM.223/2022
RMK                  : 2017.01022




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                         xvii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published16 Aug 2024
Pages17
Characters51,391
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HEXINDO ADIPERKASA TBK p.1 ×56
linked person Dwi Swasono p.8 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org KJPP TRI p.1 ×34
unresolved org Santi dan Rekan p.1 ×19
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tri p.1
unresolved org KJPP p.1
unresolved org KJPP TSR p.2 ×5
unresolved person Ruspriono p.2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.2
unresolved — MAPPI p.2
unresolved — RMK p.2
unresolved — STTD p.2
unresolved — Kualifikasi p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal. TSR p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Peter Surja p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4 ×7
unresolved person Ratnawati Setiadi p.4
unresolved person Benediktio Salim p.4 ×5
unresolved person HEXA · Corporate Secretary p.5
unresolved org Pusat Statistik dan Bank Indonesia. p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved person Teru Karahashi Serta p.8 ×2
unresolved org Rekan Ruspriono S.E. p.17
unresolved person Ruspriono S.E., MM., MAPPI (Cert). · Rekan Penilai Bisnis p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2601 ms 12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result