Back to announcement
20240812_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31704393_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
No. 00021/2.0040-00/FS/05/0585/1/VII/2024
Jakarta, 30 Juli 2024
Kepada Yth.
DIREKSI
PT HEXINDO ADIPERKASA TBK (“HEXA”)
Pulo Gadung Industrial Estate
Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33
Jakarta 13930
Indonesia.
Perihal : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha HEXA
Dengan hormat,
PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”) berencana untuk menambah KBLI 45201 – Reparasi
Mobil (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Kebutuhan KBLI ini muncul karena adanya
salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai pelaksana Sertifikasi Bengkel
berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana Sucofindo menyatakan bahwa HEXA harus
memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel
(Pasal 5 Kepmenperin 551/1999).
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, HEXA telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tri, Santi dan Rekan (“TSR” atau “kami”) untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penawaran kami No. 015/PEN/FS/KJPP-TS/IV/2024
tanggal 16 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen HEXA. Selanjutnya, TSR adalah
Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
Tri, Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dan terdaftar sebagai jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-52/PM.223/2022 (penilai bisnis), untuk
menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini dilakukan dengan mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ("SEOJK") No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik
Penilai Indonesia ("KEPI") dan Standar Penilaian Indonesia ("SPI") Edisi Vll-2018.
Page 2
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
1. Alasan dan Latar Belakang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
HEXA berencana untuk menambah KBLI 45201 – Reparasi Mobil. Kebutuhan KBLI ini
muncul karena adanya salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai
pelaksana Sertifikasi Bengkel berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana
Sucofindo menyatakan bahwa HEXA harus memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu
persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel (Pasal 5 Kepmenperin 551/1999).
Sertifikasi Bengkel ini dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA
sebagai distributor truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen
manufaktur China. Rencana bisnis HEXA saat ini adalah berencana menjual Foton truck
untuk on-road usage (saat ini Penjualan hanya untuk penggunaan off-road oleh
Customer), dimana rencana penjualan Foton Truck OTR ini berhubungan juga dengan
kewajiban untuk menyediakan layanan bengkel dengan tujuan untuk menjamin layanan
purna jual, yang mana layanan ini harus dijalankan oleh bengkel bersertifikat (Pasal 25
UU Perlindungan Konsumen, Pasal 6 ayat 1 Kepmenperin 551/1999, Pasal 9 ayat 1
Permenperin 34/2019).
2. Status Penilai
Penilai adalah rekan dari KJPP TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama : Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai Publik : B-1.20.00585
No. MAPPI : 10-S-02481
No. RMK : 2017.01022
No. STTD (OJK) : STTD.PB-52/PM.223/2022
Kualifikasi : Penilai Bisnis
TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai memiliki
kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.
TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, obyek studi
kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan obyek studi
kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini.
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh hasil yang dihasilkan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
ii
Page 3
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
3. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan Penguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh KJPP TSR adalah :
• Nama Perusahaan : PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
• Alamat : Pulo Gadung Industrial Estate Jl. Pulo Kambing II,
Kav. I-II. No. 33 Jakarta 13930 Indonesia.
• Telepon : +62 21 4603738
• Website : www.hexindo-tbk.co.id
4. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha untuk memenuhi ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
(“POJK 17/2020”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Penugasan
ini digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau
tujuan penugasan tersebut.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018,
Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330 (“SPI 2018”)
5. Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Bahwa obyek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa berupa
penambahan KBLI. Adapun rencana penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh HEXA
adalah KBLI 45201 – Reparasi Mobil.
6. Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dan Masa Berlaku
Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi
Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP TSR terima.
Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian HEXA untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020 Pasal 5 Butir 1. c) menyatakan bahwa ” jangka waktu antara tanggal
laporan keuangan dan Tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
.....”. Maka berdasarkan POJK 35/2020 Pasal 5 Butir 1. c), Laporan Studi Kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha ini berlaku hingga 30 September 2024.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
iii
Page 4
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
7. Jenis Laporan
Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.
8. Sifat Dan Sumber lnformasi Yang Dapat Diandalkan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini, TSR telah
mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan atas data dan informasi sebagai berikut:
a. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
yang disusun oleh manajemen HEXA.
b. Laporan Keuangan per 31 Maret 2019 dengan angka pembanding per
31 Maret 2018 yang telah diaudit oleh Peter Surja, CPA dengan Lisensi Akuntan
Publik AP.0686 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
Young) dengan No. Laporan 01595/2.1032/AU.1/05/0686-2/1/VI/2019 pada 27 Juni
2019 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
c. Laporan Keuangan per 31 Maret 2020 dengan angka pembanding per
31 Maret 2019 yang telah diaudit oleh Ratnawati Setiadi, CPA dengan Lisensi
Akuntan Publik AP.0698 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(Ernest & Young) dengan No. Laporan 01556/2.1032/AU.1/05/0698-1/1/VI/2020
pada 29 Juni 2020 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
d. Laporan Keuangan per 31 Maret 2021 dengan angka pembanding per
31 Maret 2020 yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan
Publik AP.1561 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
Young) dengan No. Laporan 01727/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/VI/2021 pada 29 Juni
2021 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
e. Laporan Keuangan per 31 Maret 2022 dengan angka pembanding per
31 Maret 2021 yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan
Publik AP.1561 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
Young) dengan No. Laporan 01674/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/VI/2022 pada 28 Juni
2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
f. Laporan Keuangan per 31 Maret 2023 dengan angka pembanding per 31 Maret 2022
yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1561
dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young) dengan
No. Laporan 01890/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/VI/2023 pada 27 Juni 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
g. Laporan Keuangan per 31 Maret 2024 dengan angka pembanding per 31 Maret 2023
yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1561
dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young) dengan
No. Laporan 01846/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/VI/2024 pada 28 Juni 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
h. Proyeksi HEXA dari Maret 2025 sampai dengan Maret 2029 terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha yang disusun oleh manajemen HEXA.
i. Wawancara dan diskusi dengan manajemen HEXA sehubungan dengan penugasan
Studi Kelayakan. Identitas dan jabatan pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait
dengan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
iv
Page 5
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Dea Deskarina Legal Department HEXA
M. Hamzah Abdul Aziz Accounting Department HEXA
Sudarsono Product Support HEXA
Daisuke Inoue General Sales Support HEXA
Listiana Kurniawati Corporate Secretary HEXA
j. Keterangan singkat mengenai HEXA, meliputi latar belakang, susunan manajemen,
kepemilikan saham dan kegiatan usaha yang telah disiapkan oleh manajemen HEXA.
k. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia.
l. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain
https://bisnisindonesia.id/article/produksi-alat-berat-2023-tembus-8066-unit,
https://www.kompasiana.com/farizbagusp/5a35b82ccf01b45bad56c404/menangka
p-potensi-besar-dari-bisnis-alat-berat, https://www.dataindustri.com/produk/data-
penjualan-alat-berat-indonesia/.
m. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara
lain website Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS).
n. Representation Letter HEXA, sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi
Kelayakan Panambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang disampaikan kepada kami
oleh HEXA dan/atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan HEXA.
9. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
opinion.
b. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh HEXA dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
v
Page 6
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen HEXA
atas keakuratan data dan informasi yang disampaikan ke kami.
c. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen HEXA dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
f. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
g. Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
h. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi
keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan
kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan
keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
i. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas,
selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
10. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini
adalah:
1. Pengumpulan data-data primer yang bersumber dari HEXA yang terkait dengan
rencana penambahan kegiatan usaha.
2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
a. Kelayakan Pasar mencakup:
1) Kondisi pasar seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability),
potensi pasar dan sasaran.
2) Persaingan usaha.
3) Strategi Pemasaran.
b. Kelayakan Teknis mencakup:
1) Kapasitas.
2) Ketersediaan dan kualitas sumber daya termasuk bahan baku mentah,
pekerja dan tenaga ahli.
3) Proses Produksi.
c. Kelayakan Pola Bisnis mencakup:
1) Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis.
2) Kemampuan pesaing untuk meniru produk.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
vi
Page 7
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
3) Kemampuan untuk menciptakan nilai.
d. Kelayakan Model Manajemen mencakup:
1) Ketersediaan tenaga kerja.
2) Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property).
3) Manajemen risiko.
4) Kapasitas dan kemampuan manajemen.
5) Kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
e. Kelayakan Keuangan mencakup:
1) Biaya pendirian (start up costs).
2) Modal kerja.
3) Sumber pembiayaan.
4) Biaya operasional.
5) Biaya bahan baku mentah.
6) Proyeksi laporan keuangan.
7) Analisis titik impas (break even analysis).
8) Analisis profitabilitas (overall profitability).
9) Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment).
11. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KJPP TSR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan
tidak terafiliasi dengan HEXA ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan HEXA. KJPP
TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi
kelayakan ini dan hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penawaran kami
No. 015/PEN/FS/KJPP-TS/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen HEXA.
12. Kesimpulan
a. Kelayakan Pasar
Salah satu parameter penentuan alat berat yang tepat menyesuaikan pada kriteria
suatu lokasi, dimana masing-masing kriteria lokasi memiliki karakteristik yang
bervariatif dalam mengelola bisnis pertambangan, perusahaan konstruksi, pertanian
dan infrastruktur. Secara general, HEXA menyadari ketatnya persaingan usaha
dalam industri alat berat, pasca pandemic Covid-19 membuat banyak perusahaan
dalam bidang yang sama melakukan distribusi pengadaan dan penyewaan produk
yang sejenis. Berbagai jenis pembangunan mulai dari infrastruktur sendiri
diperkirakan akan terus meningkat selama lima tahun ke depan, perusahaan
pertambangan dan disusul juga dengan perkebunan atau pertanian akhir-akhir ini
yang bermunculan secara masif, yang berarti banyaknya kebutuhan dari Pelanggan
untuk menambah armada, memenuhi permintaan dan memaksimalkan pendapatan,
serta menjamin kontinuitas kegiatannya berjalan dengan baik melalui
kegiatan-kegiatan distribusi yang tersistem baik untuk menunjang operasional
maupun menunjang kebutuhan komersial. Oleh karena hal tersebut, HEXA turut
bergerak secara massif untuk menjadi kiblat terbaik dalam pasarnya dengan
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
vii
Page 8
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
menawarkan layanan yang optimal bagi Pelanggan dan calon Pelanggan potensial
yang saat ini tengah bergelut dalam fokus peningkatan ruang lingkup bisnis dengan
industri distribusi yang bervariatif, seperti komoditas kehutanan, perkebunan dan
pertambangan. Sehingga dalam rangka mengoptimalisasikan ruang lingkup
layanannya, HEXA berupaya mendukung dan terlibat aktif untuk menjamin adanya
kesinambungan penggunaan produk on the road truck yang layak jalan, aman dan
nyaman melalui perawatan dan servis reguler bagi setiap unit on road the truck serta
alat berat berkaitan lainnya.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh
HEXA adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Kapasitas yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha pada bidang reparasi
Mobil yang akan dikembangkan secara bertahap, hal ini direpresentasikan dengan
memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 16 (enam belas) kantor perwakilan dan 16
(enam belas) kantor proyek terhitung per 31 Maret 2024. Serta memiliki
Remanufacturing Facility: Balikpapan, Welding Facility: Samarinda, dan Training
Center: Balikpapan & Jakarta.
Tidak terdapat bahan baku dan bahan pembantu terkait penambahan kegiatan
usaha yang akan dijalankan oleh HEXA.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
1. Sales Director yang dikepalai oleh Mr. Dwi Swasono
2. Product Support Director yang dikepalai oleh Mr. Teru Karahashi
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
1. General Sales Support
2. Product Support
Rencana penambahan kegiatan usaha HEXA mengacu kepada salah satu
persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai pelaksana Sertifikasi Bengkel
berdasarkan regulasi Kementerian terkait, dimana Sucofindo menyatakan bahwa
HEXA harus memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan
Sertifikasi Bengkel (Pasal 5 Kepmenperin 551/1999). Sertifikasi Bengkel ini
dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA sebagai distributor
truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen manufaktur China.
Rencana bisnis HEXA saat ini adalah berencana menjual Foton truck untuk on-road
usage (saat ini Penjualan hanya untuk penggunaan off-road oleh Customer), dimana
rencana penjualan Foton Truck OTR ini berhubungan juga dengan kewajiban untuk
menyediakan layanan bengkel dengan tujuan untuk menjamin layanan purna jual,
yang mana layanan ini harus dijalankan oleh bengkel bersertifikat (Pasal 25 UU
Perlindungan Konsumen, Pasal 6 ayat 1 Kepmenperin 551/1999, Pasal 9 ayat 1
Permenperin 34/2019).
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
viii
Page 9
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh HEXA
adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, HEXA didukung
oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
kompetitif bagi HEXA dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka HEXA diperkirakan akan dapat bersaing
dengan perusahaan kompetitor.
Penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh HEXA adalah kegiatan
Reparasi Mobil dengan berbagai macam rincian teknis layanan, yang memungkinkan
HEXA menyediakan layanan secara komprehensif dan aktual, untuk menunjang
keunggulan produk on the road truck pada ketahanan (durability), keamanan
(safety) serta keberjalanjutan (sustainability). Hingga saat ini terdapat sejumlah
perusahaan kompetitor yang menjadi pesaing HEXA, namun HEXA memiliki
beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut. Dengan pengembangan
kegiatan usaha yang dilakukan maka diharapkan akan dapat memberikan nilai
tambah bagi HEXA berupa perluasan bidang jasa yang dapat disediakan bagi
Pelanggan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
HEXA adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
Untuk memberikan layanan perawatan dan servis, reparasi mekanik, reparasi
elektrik serta layanan dukungan lainnya yang merupakan bagian terklasifikasi dalam
kegiatan Reparasi Mobil (Kode KBLI 2020: 45201), HEXA akan menggunakan tenaga
kerja dan tenaga ahli pendukung yang memiliki kemampuan yang unggul
berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan
pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di HEXA,
tenaga kerja yang dimiliki diyakini merupakan figur yang tepat untuk menjalankan
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang akan dijalankan
oleh HEXA.
Kemampuan untuk mengelola suatu perusahaan memerlukan manajemen dan SDM
yang profesional agar kegiatan operasional HEXA berjalan efektif dan efisien. Berikut
adalah struktur organisasi penambahaan kegiatan usaha:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
ix
Page 10
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
ORGANIZATION STRUCTURE
DIRECTOR DIREDTOR
Dwi Swasono
DIVISION HEAD
DIVISION HEAD Eiji Kimura
DPTY DIVISION HEAD
DEPUTY DIV HEAD Dedih Ifandi
SALES STRATEGY DEPARTMENT PRODUCT STRATEGY DEPARTMENT NEW BUSINESS & VALUE CHAIN
HEAD HEAD DEPARTMENT HEAD
DEPT HEAD Kyohei Handa Satoshi Kono Daisuke Inoue
DEPUTY DEPT HEAD
DEPUTY SALES STRATEGY DEPUTY PRODUCT STRATEGY DEPUTY NEW BUSINESS & VALUE
DEPARTMENT HEAD DEPARTMENT HEAD CHAIN DEPARTMENT HEAD
Nandang Suryana Nandang Suryana Rakhmat Saleh
PRODUCT STRATEGY ADVISOR NEW BUSINESS & VALUE
CHAIN ADVISOR
Mispariadi Muhidin
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
akan dilakukan oleh HEXA adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku
2024 (31 Maret 2025) sampai dengan tahun buku 2028 (31 Maret 2029).
Biaya pendirian (Start up Costs)
Jumlah biaya pendirian yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan
usaha adalah sebesar USD16 ribu yang akan digunakan sebagai kegiatan sertifikasi
workshop yang direncanakan akan dilaksanakan setelah terbitnya izin KBLI –
reparasi mobil.
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Maret 2024 dengan angka pembanding per
31 Maret 2023 yang telah diaudit oleh Benediktio Salim, CPA dengan Lisensi Akuntan
Publik AP.1561 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest &
Young) dengan No. Laporan 01846/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/VI/2023 pada 28 Juni
2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Nilai Ekuitas HEXA sebesar
USD179,185 ribu dan Nilai Biaya Pendirian Keseluruhan sebesar USD16 ribu atau
sebesar 0.01% dari Ekuitas HEXA, sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
bukan merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi kurang dari 20.0%
ekuitas HEXA.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
x
Page 11
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Modal Kerja
Terdapat modal kerja terkait penambahan kegiatan usaha yang direncanakan oleh
HEXA, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam Ribuan USD
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Piutang Usaha 140,895 150,391 160,526 171,343 182,890
Persediaan 257,485 275,051 293,804 313,830 335,220
Utang Usaha (105,555) (112,764) (120,480) (128,740) (137,583)
Total 292,824 312,678 333,850 356,433 380,527
Sumber dana atas modal kerja berasal dari rollover atas kas.
Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
dari rollover atas kas.
Biaya Operasional
Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi
beban pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama
periode proyeksi adalah sebagai berikut:
Dalam Ribuan USD
URAIAN Mar-25 Mar-26 Mar-27 Mar-28 Mar-29
Beban Pokok (Penambahan KBLI) 625,605 668,248 713,664 762,053 813,629
URAIAN Mar-25 Mar-26 Mar-27 Mar-28 Mar-29
Beban Usaha (Penambahan KBLI)
Beban Penjualan 30,297 31,089 31,901 32,734 33,588
Administrasi dan Umum 23,040 23,201 23,363 23,527 23,691
Depresiasi dan amortisasi 3,011 3,011 3,141 3,271 3,401
Total Beban Usaha (Penambahan KBLI) 56,348 57,301 58,406 59,532 60,680
Biaya Bahan Baku Mentah
Tidak terdapat biaya bahan baku mentah atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh HEXA.
Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas atau breakeven point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan
atau kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:
BEP = Biaya Tetap : (1- (Biaya Variabel : Pendapatan))
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xi
Page 12
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh HEXA selama periode proyeksi:
Dalam Ribuan USD
URAIAN Mar-25 Mar-26 Mar-27 Mar-28 Mar-29
Variabel Cost 48,900 52,160 55,420 58,680 61,940
Fixed Cost 546 594 644 696 749
Revenue 54,628 59,436 64,413 69,567 74,900
BREAK EVEN POINT Rata-rata
Dalam Ribuan USD 4,691 5,210 4,855 4,613 4,445 4,329
Dalam % Pendapatan 7.41% 9.54% 8.17% 7.16% 6.39% 5.78%
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
sebesar USD4,691 ribu atau 7.41% dari rata-rata pendapatan.
Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index
(PI), dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah proyek
investasi dapat diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan yang
akan diterima saat ini dari investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan akan
memberikan nilai manfaat di masa yang akan datang yang biasanya tercermin dari
nilai aliran kas masuk. PI dapat diformulasikan sebagai berikut:
Profitability Index = PV Of Future Cash Flows : Initial Investment
Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan oleh HEXA selama periode proyeksi:
Dalam Ribuan USD
URAIAN Mar-25 Mar-26 Mar-27 Mar-28 Mar-29
Arus Kas Masuk 4,044 5,213 6,514 7,950 9,526
Arus Kas Keluar (16,465) (1,221) (1,239) (1,258) (1,277)
Tingkat Diskonto 0,90 0,82 0,74 0,67 0,60
Nilai Kini Arus Kas Masuk 3,652 4,251 4,797 5,288 5,721
Nilai Kini Arus Kas Keluar (14,869) (996) (913) (836) (767)
Profitability Index
1.29
Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan
apabila nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya
ditolak. Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 1.29 (lebih dari 1), sehingga
investasi yang dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha HEXA adalah
layak.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xii
Page 13
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika
ROI lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk
dilaksanakan dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha HEXA:
Dalam Ribuan USD
URAIAN Mar-25 Mar-26 Mar-27 Mar-28 Mar-29
Laba Tahun Berjalan 4,042 5,211 6,512 7,949 9,525
Total Aset 4,042 9,253 15,766 23,715 33,239
ROI 100.00% 56.32% 41.31% 33.52% 28.65%
Rata-Rata ROI 51.96%
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 51.96% (lebih dari 0), sehingga
rencana Penambahan Kegiatan Usaha HEXA adalah layak.
Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang
digunakan adalah Weighted Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus
sebagai berikut:
WACC = [ ke x We ] + [ kd (1-t) x Wd ]
Dimana :
ke = biaya modal untuk ekuitas
kd = biaya modal untuk hutang
We = bobot ekuitas dalam struktur kapital
Wd = bobot hutang dalam struktur kapital
t = tarif pajak
Tingkat diskonto (discount rate) yang digunakan adalah biaya modal rata-rata
tertimbang (weighted average cost of capital), yang diperoleh dari biaya modal
untuk hutang berbunga dan biaya modal untuk ekuitas.
Berikut adalah asumsi yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto yang
akan digunakan dalam studi kelayakan ini.
▪ Cost of Debt
Tingkat biaya hutang (Cost of Debt) diperoleh dengan mempertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Rata-rata tingkat bunga pinjaman rata-rata dalam mata uang asing yang
berlaku yang bersumber dari pinjaman kredit investasi (Perseroan) Bank
Indonesia Maret 2024 yaitu sebesar 6.73%.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xiii
Page 14
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
2. Tingkat pajak yang digunakan adalah sebesar 22.00% berdasarkan tingkat
pajak di Indonesia.
Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut, maka perhitungan tingkat biaya
hutang (Cost of Debt) yang diaplikasikan dalam laporan ini adalah sebagai
berikut:
Kd = i x ((1-T))
Kd = 6.73% x (1-22.00%) = 5.25%
▪ Cost of Equity
Tingkat diskonto untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan model
Capital Assets Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas
adalah biaya bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko
sistematis dari sekuritas saham, dengan formula sebagai berikut:
Ke = Rf + (Rm-Rf) B + Rs - CDS
Dimana
Ke = Tingkat Biaya Ekuitas
Rf = Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko
Rm-Rf = Market Risk Premium
Beta (B) = Ukuran Risiko Sistematis
Rs = Specific Risk
CDS = Country Default Spread
Tingkat biaya modal untuk ekuitas diperoleh dengan mempertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Rf (Risk free rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen
yang dianggap tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Untuk studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha ini, instrumen bebas risiko yang
digunakan adalah tingkat yield suku bunga obligasi pemerintah Indonesia
yang berdenominasi USD jatuh per tanggal 31 Maret 2024 dengan tenor
30 Tahun yaitu sebesar 5.34% yang bersumber dari bersumber dari
https://www.bondsupermart.com/bsm/bond-factsheet/US455780DS23.
2. Market Risk Premium, adalah merupakan selisih dari Expected Return
Market dengan Risk Free Rate. Premi risiko pasar (Rm-Rf) atau MRP
ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia
sebagai pasar modal yang emerging. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan Aswath Damodaran per Januari 2024 adalah sebesar 7.38%.
3. Beta (β), adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan
equity risk premium. Untuk memperoleh faktor Beta yang sesuai dan akan
digunakan TSR menggunakan beta pembanding berdasarkan penelitian
yang dilakukan Aswath Damodaran dalam industri Auto & Truck per
5 Januari 2024 sebesar 1.00.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xiv
Page 15
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
4. Rs (Specific Company Risk Premium). Sebagian dari risiko yang dihadapi
oleh Indonesia telah tercermin dalam perhitungan equity risk premium
namun belum mencerminkan risiko yang berkaitan dengan karakteristik
spesifik yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Melihat kondisi saat ini dan
rencana usaha yang diproyeksikan oleh HEXA, maka TSR berpendapat
tidak perlu ditambahkan adanya premi risiko.
5. CDS (Country Default Spread), adalah tingkat (rating) gagal bayar obligasi
yang dikeluarkan pemerintah yang dalam penilaian ini diaplikasikan 2.07%
Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
yang TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan
usaha ini adalah sebesar 10.73% seperti pada tabel berikut:
Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2023:
Jenis Modal Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 5.25% 28.33% 1.49%
Ekuitas 12.90% 71.67% 9.25%
WACC 10.73%
Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan HEXA
Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan biaya
pendirian atas penambahan kegiatan usaha HEXA. Kelayakan HEXA dihitung dengan
menggunakan tiga indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
(IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : USD5,334 ribu
• Internal Rate of Return (IRR) : 28.76%
• Profitability Index (PI) : 1.29
Pengaruh penambahan kegiatan usaha pada kondisi Keuangan HEXA diharapkan
dapat meningkatkan ROI rata-rata selama periode proyeksi sebesar 51.96%,
dimana hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang
saham HEXA.
Sensitivitas
Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
beban pokok dan peningkatan beban usaha.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xv
Page 16
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
SENSITIVITAS
6.000
5.000
4.000
In Thousand USD
3.000
2.000
1.000
0
(1.000)
Normal 0,50% 1,00% 1,50% 2,00% 2,50%
Pendapatan Turun 5.334 4.151 2.969 1.787 604 (578)
Beban Pokok Dan Beban
5.334 4.303 3.273 2.242 1.212 181
Usaha Naik
NET PRESENT VALUE
Hasil analisis sensitivitas di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan
usaha sangat sensitif terhadap terhadap penurunan pendapatan, peningkatan beban
pokok, peningkatan beban usaha.
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh asumsi dan aspek tersebut
terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh
HEXA adalah layak.
TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xvi
Page 17
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan HEXA, baik secara langsung
maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Ruspriono S.E., MM., MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI : 10-S-02481
Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
RMK : 2017.01022
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xvii
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP TRI
p.1 ×34
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.1 ×19
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.1
unresolved
org
KJPP
p.1
unresolved
org
KJPP TSR
p.2 ×5
unresolved
person
Ruspriono
p.2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.2
unresolved
—
MAPPI
p.2
unresolved
—
RMK
p.2
unresolved
—
STTD
p.2
unresolved
—
Kualifikasi
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal. TSR
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Peter Surja
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4 ×7
unresolved
person
Ratnawati Setiadi
p.4
unresolved
person
Benediktio Salim
p.4 ×5
unresolved
person
HEXA
· Corporate Secretary
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik dan Bank Indonesia.
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
person
Teru Karahashi Serta
p.8 ×2
unresolved
org
Rekan Ruspriono S.E.
p.17
unresolved
person
Ruspriono S.E., MM., MAPPI (Cert).
· Rekan Penilai Bisnis
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2601 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}