Back to announcement
20240812_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31704393_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 24 September 2024.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan
data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman
RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali, S.H., No. 37
tanggal 28 November 1988. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4389.HT.01.01.TH.89 tanggal 12 Mei 1989, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 Tambahan No. 1251 tanggal 7 Juli 1989.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. No. 192 tanggal 24 Mei 2023
Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk No. 244 tanggal 26 September
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
0060063.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 04 Oktober 2023.
Perseroan memulai operasi komersial pada bulan Januari tahun 1989. Perseroan berkedudukan di
Jakarta yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33,
Jakarta 13930. Pada tanggal 31 Maret 2024, Perusahaan memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 16
(enam belas) kantor perwakilan dan 16 (enam belas) kantor proyek, yang tersebar di seluruh
Indonesia.
1
Page 3
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan, jasa dan industri.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah perdagangan
dan penyewaan alat berat serta pelayanan purna jual. Saat ini, Perseroan bertindak selaku distributor
alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek “Hitachi”, “Bell”, “Dynapac”, “Morooka”, dan
juga truk dari merek “Foton”.
Berdasarkan Akta No. 244 tanggal 26 September 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama
a. Perdagangan
i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
ii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan mobil, sepeda motor dan
sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya;
iii. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian;
b. Jasa
i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan
dan Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat
Lain;
ii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
dan Sejenisnya;
iii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Pengolahan;
iv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian
dan Peralatannya;
v. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan
vi. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya.
c. Konstruksi
i. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator.
d. Industri
i. Jasa Industri Untuk berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari
Logam;
ii. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus; dan
iii. Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi.
B. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan
i. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
2
Page 4
ii. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk Yang
Berhubungan Dengan Itu; dan
iii. Perdagangan Besar Tekstil.
b. Real Estate
i. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 244 tanggal 26
September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Nilai Nominal Rp per saham
No. Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.680.000.000 Rp168.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor sebesar 50% (lima puluh persen) atau
sejumlah 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham dengan jumlah nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp84.000.000.000 (delapan puluh empat miliar Rupiah) oleh para
pemegang saham Perseroan
b. Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal
No. Daftar Pemegang Saham (%)
(Lembar) (Rp)
Hitachi Construction
1. Machinery Asia and Pasific 408.180.000 408.180.000 48,59
Pte Ltd
2. Itochu Corporation 210.400.000 210.400.000 25,05
Hitachi Construction
3. Machinery Asia and Pacific 42.620.000 42.620.000 5,07
Pte., Ltd.
Masyarakat (kepemilikan di
4. 178.800.000 178.800.000 21,29
bawah 5%)
3
Page 5
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 243 tanggal 26
September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 03 Oktober 2023, sehingga susunan organ
yang melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom Presiden Direktur
2. Yasumasa Zaizen Direktur
3. Nobuyasu Hagiwara Direktur
4. Teru Karahashi Direktur
5. Yoshendri Direktur
6. Dwi Swasono Direktur
7. Hiroki Majima Direktur
8. Toshitaka Uchida Direktur
9. Katsunari Mugishima Direktur
10. Toto Wahyudiyanto Presiden Komisaris (Komisaris Independen)
11. Harry Danui Komisaris Independen
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“Penilai”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru.
Berikut adalah ringkasan dari laporan studi kelayakan berdasarkan Laporan No. 00021/2.0040-
00/FS/05/0585/1/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”).
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No.
17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan
usaha yang disusun oleh Penilai. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah KBLI 45201 –
Reparasi Mobil.
2. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
4
Page 6
b. Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan atas keakuratan data dan
informasi yang disampaikan.
c. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada
Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
f. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
g. Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang diperoleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
h. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
pelanggaran hukum.
i. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, selama
tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
3. Metodologi
Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat Edaran OJK
Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:
a. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha.
b. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
5
Page 7
i. Kelayakan Pasar;
ii. Kelayakan Teknis;
iii. Kelayakan Pola Bisnis;
iv. Kelayakan Model Manajemen; dan
v. Kelayakan Keuangan.
c. Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
4. Pernyataan Penilai
a. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari
Penilai;
b. Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Maret 2024;
c. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
d. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
e. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
f. Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para Penilai lainnya sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap Perseroan dan/atau perusahaan yang dinilai
baik sekarang maupun di kemudian hari;
g. Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya
dan/atau Perseroan;
h. Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis,
aspek model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan
adalah layak;
i. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat
dipertanggungjawabkan;
j. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
k. Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
l. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam
menyiapkan Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
m. Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari Penilai.
6
Page 8
ANALISIS KELAYAKAN PASAR, ANALISIS KELAYAKAN TEKNIS, ANALISIS KELAYAKAN
POLA BISNIS, ANALISIS KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN,
DAN ANALISIS KELAYAKAN KEUANGAN
1. Analisis Kelayakan Pasar
Salah satu faktor penting dalam pemilihan alat berat adalah menyesuaikannya dengan kriteria lokasi,
karena setiap lokasi memiliki karakteristik berbeda untuk mengelola bisnis seperti pertambangan,
konstruksi, pertanian, dan infrastruktur. Perseroan menyadari persaingan ketat di industri alat berat,
terutama setelah pandemi Covid-19, di mana banyak perusahaan menawarkan produk serupa.
Diperkirakan, permintaan alat berat akan meningkat selama lima tahun ke depan, seiring dengan
peningkatan pembangunan infrastruktur, pertambangan, dan perkebunan. Hal ini mendorong
pelanggan untuk menambah armada guna memenuhi permintaan dan menjaga kelancaran
operasional. Perseroan berupaya untuk memimpin pasar dengan menyediakan layanan optimal bagi
pelanggan di berbagai industri, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Untuk
mendukung hal ini, Perseroan memastikan kesinambungan penggunaan produk truk jalan dengan
perawatan dan servis rutin. Berdasarkan evaluasi pasar, Perseroan menilai bahwa pengembangan
usaha ini layak dilakukan.
2. Analisis Kelayakan Teknis
Perseroan merencanakan ekspansi bisnis dalam bidang reparasi mobil secara bertahap dengan
dukungan infrastruktur yang terdiri dari 19 (sembilan belas) cabang, 16 (enam belas) kantor
perwakilan dan 16 (enam belas) kantor proyek terhitung per 31 Maret 2024. Fasilitas penting termasuk
Remanufacturing Facility di Balikpapan, Welding Facility di Samarinda, serta Training Centers di
Balikpapan dan Jakarta. Tidak ada bahan baku khusus yang diperlukan untuk ekspansi ini.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
1. Sales Director yang dikepalai oleh bapak Dwi Swasono; dan
2. Product Support Director yang dikepalai oleh Bapak Teru Karahashi.
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
1. General Sales Support; dan
2. Product Support.
Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh
Sucofindo untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel, yang merupakan regulasi Kementerian
Perindustrian. Syarat ini termasuk memiliki KBLI 45201 sesuai Pasal 5 Kepmenperin 551/1999.
Sertifikasi ini diperlukan karena Perseroan adalah distributor truk Foton asal China. Rencana bisnis
Perseroan mencakup penjualan truk Foton untuk penggunaan jalan raya, di samping penjualan off-
road yang sudah berjalan. Agar bisa menjual truk on-road, Perseroan harus menyediakan layanan
purna jual yang dikelola oleh bengkel bersertifikat, sesuai dengan Pasal 25 UU Perlindungan
Konsumen dan peraturan lainnya. Setelah melakukan kajian dan evaluasi teknis, dapat disimpulkan
bahwa rencana ekspansi bisnis Perseroan dari sisi teknis adalah layak dilakukan.
7
Page 9
3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan didukung oleh tenaga ahli berkompetensi tinggi dalam mengembangkan usaha baru, yang
akan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Dengan keunggulan ini, Perseroan
diperkirakan mampu bersaing dengan para kompetitor.
Perseroan berencana menambah kegiatan usaha berupa layanan reparasi mobil, yang mencakup
rincian teknis lengkap untuk meningkatkan daya tahan, keamanan, dan keberlanjutan produk truk
jalan raya mereka. Meskipun terdapat pesaing di pasar, Perseroan telah menyiapkan strategi mitigasi
risiko. Pengembangan ini diharapkan memberikan nilai tambah melalui perluasan layanan bagi
pelanggan. Setelah kajian dan evaluasi aspek pola bisnis, disimpulkan bahwa ekspansi usaha ini
layak dilakukan oleh Perseroan.
4. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Untuk menyediakan layanan perawatan, servis, reparasi mekanik, dan elektrik, Perseroan akan
memanfaatkan tenaga kerja ahli yang telah terbukti unggul melalui pengalaman dan pelatihan yang
komprehensif. Berkat pengalaman tersebut, tenaga kerja Perseroan diyakini mampu menjalankan dan
mengawasi pengembangan usaha dalam bidang Reparasi Mobil (KBLI 2020: 45201) secara efektif.
Keberhasilan pengelolaan perusahaan membutuhkan manajemen dan SDM yang profesional agar
operasional Perseroan berjalan dengan efektif dan efisien. Struktur organisasi yang mendukung
ekspansi usaha ini telah dirancang secara strategis, sebagai berikut:
ORGANIZATION STRUCTURE
DIRECTOR DIREDTOR
Dwi Swasono
DIVISION HEAD
DIVISION HEAD Eiji Kimura
DPTY DIVISION HEAD
DEPUTY DIV HEAD Dedih Ifandi
SALES STRATEGY DEPARTMENT PRODUCT STRATEGY DEPARTMENT NEW BUSINESS & VALUE CHAIN
HEAD HEAD DEPARTMENT HEAD
DEPT HEAD Kyohei Handa Satoshi Kono Daisuke Inoue
DEPUTY DEPT HEAD
DEPUTY SALES STRATEGY DEPUTY PRODUCT STRATEGY DEPUTY NEW BUSINESS & VALUE
DEPARTMENT HEAD DEPARTMENT HEAD CHAIN DEPARTMENT HEAD
Nandang Suryana Nandang Suryana Rakhmat Saleh
PRODUCT STRATEGY ADVISOR NEW BUSINESS & VALUE
CHAIN ADVISOR
Mispariadi Muhidin
Setelah kajian dan evaluasi aspek model manajemen, disimpulkan bahwa ekspansi usaha Perseroan
ini dinilai layak untuk dilakukan.
8
Page 10
5. Analisis Kelayakan Keuangan
Estimasi pelaksanaan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku 2024 (Maret 2025) sampai
dengan tahun buku 2028 (Maret 2029), dengan beberapa aspek-aspek yang terdiri atas sebagai
berikut:
a. Biaya Pendirian (Start up Costs)
Biaya pendirian untuk rencana ekspansi usaha Perseroan adalah USD 16 ribu, yang
dialokasikan untuk sertifikasi workshop setelah mendapatkan izin KBLI untuk reparasi mobil.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Benediktio Salim, CPA
dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young), Perseroan
memiliki nilai ekuitas sebesar USD 179,185 ribu. Biaya pendirian tersebut hanya 0.01% dari
ekuitas Perseroan, sehingga tidak dianggap sebagai Transaksi Material karena nilai
transaksinya kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas perusahaan.
b. Modal Kerja
Terdapat modal kerja terkait penambahan kegiatan usaha yang direncanakan oleh Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
Dalam ribuan USD
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Piutang Usaha 140,895 150,391 160,526 171,343 182,890
Persediaan 257,485 275,051 293,804 313,830 335,220
Utang Usaha (105,555) (112,764) (120,480) (128,740) (137,583)
Total 292,824 312,678 333,850 356,433 380,527
c. Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh dari
rollover atas kas.
d. Biaya Operasional
Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi beban
pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama periode
proyeksi adalah sebagai berikut:
Dalam ribuan USD
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Beban Pokok
625,605 668,248 713,664 762,053 813,629
(Penambahan KBLI)
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Beban Pokok (Penambahan KBLI)
Beban Penjualan 30,297 31,089 31,901 32,734 33,588
9
Page 11
Administrasi dan Umum 23,040 23,201 23,363 23,527 23,691
Depresiasi dan
3,011 3,011 3,141 3,271 3,401
amortisasi
Total Beban Usaha
56,348 57,301 58,406 59,532 60,680
(Penambahan KBLI)
e. Biaya Bahan Baku Mentah
Tidak terdapat biaya bahan baku mentah atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan oleh Perseroan.
f. Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan selama periode proyeksi:
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Variabel Cost 48,900 52,160 55,420 58,680 61,940
Fixed Cost 546 594 644 696 749
Revenue 54,628 59,436 64,413 69,567 74,900
BREAK EVEN
Rata-rata
POINT
Dalam Ribuan USD 4,691 5,210 4,855 4,613 4,445 4,329
Dalam %
7.41% 9.54% 8.17% 7.16% 6.39% 5.78%
Pendapatan
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
USD4,691 ribu atau 7.41% dari rata-rata pendapatan.
g. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh PERSEROAN selama periode proyeksi:
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Arus Kas Masuk 4,044 5,213 6,514 7,950 9,526
Arus Kas Keluar (16,465) (1,221) (1,239) (1,258) (1,277)
Tingkat Diskonto 0,90 0,82 0,74 0,67 0,60
Nilai Kini Arus Kas
3,652 4,251 4,797 5,288 5,721
Masuk
Nilai Kini Arus Kas
(14,869) (996) (913) (836) (767)
Keluar
Profitability Index 1.29
Proyek dapat diterima jika nilai PI lebih besar dari 1; jika nilai PI sama dengan atau kurang
dari 1, proyek harus ditolak. Karena perhitungan PI menunjukkan angka 1,29 (lebih dari 1),
investasi untuk ekspansi usaha Perseroan dinyatakan layak.
10
Page 12
h. Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan:
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Laba Tahun Berjalan 4,042 5,211 6,512 7,949 9,525
Total Aset 4,042 9,253 15,766 23,715 33,239
ROI 100.00% 56.32% 41.31% 33.52% 28.65%
Rata-Rata ROI 51.96%
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 51.96% (lebih dari 0), sehingga rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah layak.
i. Tingkat Diskonto
Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang Penilai
gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini adalah
sebesar 10.73% seperti pada tabel berikut:
Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2023:
Jenis Modal Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 5.25% 28.33% 1.49%
Ekuitas 12.90% 71.67% 9.25%
WACC 10.73%
j. Sensitivitas
Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
11
Page 13
Hasil analisis sensitivitas di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
sangat sensitif terhadap terhadap penurunan pendapatan, peningkatan beban pokok,
peningkatan beban usaha.
6. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah memiliki tenaga
ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana
penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.
Perseroan akan menggunakan tenaga kerja dan tenaga ahli pendukung yang dimiliki sendiri yang
memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan
pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di Perseroan, tenaga kerja
yang dimiliki memiliki figure yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan.
Tenaga kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terdapat 2 divisi yaitu:
1. General Sales Support Division; dan
2. Product Support Division.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Saat ini salah satu kegiatan usaha Perseroan adalah melaksanakan aktivitas penjualan dan
penyewaan alat berat yang merupakan penopang utama aktivitas operasional Perseroan. Perseroan
sudah memulai perjalanan di lini bisnis ini sejak tahun 1988. Jenis produk alat berat yang dijual
dan/atau disewakan oleh Perseroan meliputi ekskavator 6 (enam) ton ke atas, mini ekskavator, wheel
loader dan articulated dump truck.
Sejalan dengan pertumbuhan industri alat berat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan
industri sektor pertambangan, agro, kehutanan dan konstruksi atau infrastruktur pada kebutuhan
pelanggan menjadi dasar pertimbangan Perseroan melakukan penambahan bidang usaha khususnya
dalam penyewaan alat berat di berbagai macam sektor baik dengan operator maupun tanpa operator,
agar Perseroan selalu siap dalam menghadapi berbagai tantangan persaingan usaha yang semakin
ketat di masa sekarang ini, dan mampu meraih setiap peluang usaha baru di masa depan. Mengingat
kegiatan usaha penyewaan alat berat di sektor pertambangan dan energi, konstruksi dan teknik sipil,
12
Page 14
pertanian, industri pengolahan memerlukan KBLI tersendiri dan belum dimiliki Perseroan saat ini,
maka atas dasar tersebut Perseroan bermaksud untuk menambahkan kegiatan-kegiatan usaha jasa
penyewaan. Serta kegiatan penyewaan lainnya karena adanya kebutuhan Perusahaan lain di bidang
reparasi yang tidak memiliki workshop sendiri dapat menyewa tempat workshop yang dimiliki
Perseroan.
Perseroan akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya Perseroan berencana untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha dengan penjelasan, pertimbangan, dan alasan sebagai
berikut:
KBLI Penjelasan Pertimbangan Alasan
Kelompok ini mencakup usaha Faktor-faktor yang
reparasi dan perawatan mobil, mendorong permintaan
seperti reparasi mekanik, Pelanggan pada
reparasi elektrik, reparasi penyediaan dan penjualan
Dapat mengakomodir
sistem injeksi elektronik, servis dump truck di berbagai
aktivitas perbaikan
regular, reparasi badan mobil, macam sektor terutama
dan kegiatan
reparasi bagian kendaraan untuk penggunaan di jalan
aftersales lainnya
bermotor, penyemprotan dan raya (on the road) menjadi
KBLI terutama untuk
pengecatan, reparasi kaca dan pertimbangan Perseroan
45201: penjualan dump truck
jendela dan reparasi tempat agar dapat memenuhi
Reparasi secara on the road
duduk kendaraan bermotor. kebutuhan, khususnya
Mobil berdasarkan KBLI
Termasuk reparasi, kepatuhan pada regulasi
yang ditentukan
pemasangan atau penggantian yang mana membutuhkan
peraturan
ban dan pipa, perawatan anti perizinan berupa Bengkel
perundangan yang
karat, pemasangan bagian dan yang terserifikasi untuk
berlaku.
aksesori yang bukan bagian menunjang kebutuhan
dari proses pembuatan dan pekerjaan perbaikan dan
usaha perawatan lainnya. kegiatan aftersales kepada
Pelanggan.
Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga
keberlanjutan usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Penambahan kegiatan usaha akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam proyeksi posisi keuangan Perseroan sebagai berikut:
Uraian Sebelum Penambahan Setelah Penambahan
Aset 478.476 482.518
Liabilitas 239.055 239.055
Ekuitas 239.422 243.464
Pendapatan 716.831 771.460
13
Page 15
Laba Usaha 84.324 89.507
Laba Bersih 60.237 64.279
*dalam ribuan USD
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : USD 5.334.000
Internal Rate of Return (IRR) : 28,76%
Profitability Indeks (PI) : 1,29
Payback Period : 2 Tahun 10 Bulan
Break Even Point : USD 4,691,000 yaitu 7,41% dari rata-rata
pendapatan
HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU
1. Sumber Pembiayaan Investasi
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, sumber pembiayaan investasi diperoleh dari
utang bank dan utang pemegang saham Perseroan.
2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau Instansi
yang Berwenang
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari kreditur dan/atau
instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan
hanya melakukan pemberitahuan setelah dilakukannya perubahan Anggaran Dasar terkait kegiatan
usaha kepada Kreditur.
14
Page 16
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari : Selasa, 24 September 2024
Tempat : Kantor PT Hexindo Adiperkasa Tbk
Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Pulo Kambing II,
Kav. I-II. No. 33, Jakarta 13930 Indonesia
Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah:
Persetujuan untuk melakukan penambahan 1 (satu) KBLI yaitu KBLI 45201 – Reparasi Mobil sesuai
dengan POJK No. 17/2020.
RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
15
Page 17
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Notaris Mohamad Ali
p.2
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pte Ltd
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
person
Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom
· Presiden Direktur
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.5
unresolved
person
Teru Karahashi. Serta
· Direktur
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Perindustrian. Syarat
p.8
unresolved
person
Benediktio Salim
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2475 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}