Skip to content
Back to announcement

20240812_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31704393_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1

          
Page 2
                                        PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 24 September 2024.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan
data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman
RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali, S.H., No. 37
tanggal 28 November 1988. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4389.HT.01.01.TH.89 tanggal 12 Mei 1989, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 Tambahan No. 1251 tanggal 7 Juli 1989.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. No. 192 tanggal 24 Mei 2023
Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk No. 244 tanggal 26 September
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
0060063.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 04 Oktober 2023.

Perseroan memulai operasi komersial pada bulan Januari tahun 1989. Perseroan berkedudukan di
Jakarta yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33,
Jakarta 13930. Pada tanggal 31 Maret 2024, Perusahaan memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 16
(enam belas) kantor perwakilan dan 16 (enam belas) kantor proyek, yang tersebar di seluruh
Indonesia.




                                                                                                 1
Page 3
2.    Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan, jasa dan industri.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah perdagangan
dan penyewaan alat berat serta pelayanan purna jual. Saat ini, Perseroan bertindak selaku distributor
alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek “Hitachi”, “Bell”, “Dynapac”, “Morooka”, dan
juga truk dari merek “Foton”.

Berdasarkan Akta No. 244 tanggal 26 September 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut:

      A.    Kegiatan Usaha Utama
            a. Perdagangan
                  i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
                 ii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan mobil, sepeda motor dan
                     sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya;
                iii. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian;

             b. Jasa
                 i.  Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan
                     dan Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat
                     Lain;
                 ii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
                     dan Sejenisnya;
                iii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
                     Peralatan Industri Pengolahan;
                iv.  Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian
                     dan Peralatannya;
                 v.  Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
                     Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan
                vi.  Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                     Pertambangan dan Energi serta Peralatannya.

             c. Konstruksi
                 i.  Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator.

             d. Industri
                  i. Jasa Industri Untuk berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari
                     Logam;
                 ii. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus; dan
                iii. Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi.

      B.    Kegiatan Usaha Penunjang
            a. Perdagangan
                i.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;



                                                                                                    2
Page 4
                  ii.    Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk Yang
                         Berhubungan Dengan Itu; dan
                  iii.   Perdagangan Besar Tekstil.

               b. Real Estate
                  i.   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.


3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 244 tanggal 26
September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

     a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor

                                                         Nilai Nominal Rp per saham
         No.             Keterangan
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)     (%)

         Modal Dasar                             1.680.000.000          Rp168.000.000.000      100


         Modal Ditempatkan dan Disetor:

         Dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor sebesar 50% (lima puluh persen) atau
         sejumlah 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham dengan jumlah nilai nominal
         seluruhnya sebesar Rp84.000.000.000 (delapan puluh empat miliar Rupiah) oleh para
         pemegang saham Perseroan


     b. Pemegang Saham
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal
         No.       Daftar Pemegang Saham                                                     (%)
                                                   (Lembar)                 (Rp)
                 Hitachi Construction
          1.     Machinery Asia and Pasific        408.180.000           408.180.000         48,59
                 Pte Ltd
          2.     Itochu Corporation                210.400.000           210.400.000         25,05
                 Hitachi Construction
          3.     Machinery Asia and Pacific        42.620.000             42.620.000         5,07
                 Pte., Ltd.
                 Masyarakat (kepemilikan di
          4.                                       178.800.000           178.800.000         21,29
                 bawah 5%)




                                                                                                     3
Page 5
4.     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 243 tanggal 26
September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 03 Oktober 2023, sehingga susunan organ
yang melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:

     No.                      Nama                                    Jabatan
     1.     Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom                 Presiden Direktur
     2.     Yasumasa Zaizen                                            Direktur
     3.     Nobuyasu Hagiwara                                          Direktur
     4.     Teru Karahashi                                             Direktur
     5.     Yoshendri                                                  Direktur
     6.     Dwi Swasono                                                Direktur
     7.     Hiroki Majima                                              Direktur
     8.     Toshitaka Uchida                                           Direktur
     9.     Katsunari Mugishima                                        Direktur
     10.    Toto Wahyudiyanto                         Presiden Komisaris (Komisaris Independen)
     11.    Harry Danui                                         Komisaris Independen


                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“Penilai”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru.
Berikut adalah ringkasan dari laporan studi kelayakan berdasarkan Laporan No. 00021/2.0040-
00/FS/05/0585/1/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”).

1.     Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.

Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No.
17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan
usaha yang disusun oleh Penilai. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah KBLI 45201 –
Reparasi Mobil.

2.     Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

       a.   Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.



                                                                                                  4
Page 6
     b.   Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang
          disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
          publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya yang pada hakekatnya
          adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan tidak bertanggung jawab untuk
          melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
          bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan atas keakuratan data dan
          informasi yang disampaikan.
     c.   Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
          bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
     d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan
          dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty).
     e.   Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
          studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada
          Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     f.   Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
          pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
     g.   Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
          menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan
          atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
          material. Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan
          maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
          disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang diperoleh menjadi tidak
          lengkap dan atau dapat disalahartikan.
     h.   Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
          sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
          Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
          internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
          pelanggaran hukum.
     i.   Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, selama
          tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

3.   Metodologi
Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat Edaran OJK
Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

a.   Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
     kegiatan usaha.

b.   Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:


                                                                                                 5
Page 7
       i.   Kelayakan Pasar;
      ii.   Kelayakan Teknis;
     iii.   Kelayakan Pola Bisnis;
     iv.    Kelayakan Model Manajemen; dan
      v.    Kelayakan Keuangan.

c.    Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

4.    Pernyataan Penilai

      a.    Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas
            penambahan kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari
            Penilai;
      b.    Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
            obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Maret 2024;
      c.    Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
      d.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
            Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
      e.    Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
      f.    Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para Penilai lainnya sama sekali tidak
            mempunyai kepentingan finansial terhadap Perseroan dan/atau perusahaan yang dinilai
            baik sekarang maupun di kemudian hari;
      g.    Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
            conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya
            dan/atau Perseroan;
      h.    Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis,
            aspek model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
            syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka
            disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan
            adalah layak;
      i.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan
            usaha diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat
            dipertanggungjawabkan;
      j.    Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
            diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
      k.    Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
      l.    Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan atas
            penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam
            menyiapkan Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
      m.    Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari Penilai.




                                                                                                6
Page 8
     ANALISIS KELAYAKAN PASAR, ANALISIS KELAYAKAN TEKNIS, ANALISIS KELAYAKAN
                 POLA BISNIS, ANALISIS KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN,
                         DAN ANALISIS KELAYAKAN KEUANGAN


1.     Analisis Kelayakan Pasar

Salah satu faktor penting dalam pemilihan alat berat adalah menyesuaikannya dengan kriteria lokasi,
karena setiap lokasi memiliki karakteristik berbeda untuk mengelola bisnis seperti pertambangan,
konstruksi, pertanian, dan infrastruktur. Perseroan menyadari persaingan ketat di industri alat berat,
terutama setelah pandemi Covid-19, di mana banyak perusahaan menawarkan produk serupa.
Diperkirakan, permintaan alat berat akan meningkat selama lima tahun ke depan, seiring dengan
peningkatan pembangunan infrastruktur, pertambangan, dan perkebunan. Hal ini mendorong
pelanggan untuk menambah armada guna memenuhi permintaan dan menjaga kelancaran
operasional. Perseroan berupaya untuk memimpin pasar dengan menyediakan layanan optimal bagi
pelanggan di berbagai industri, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Untuk
mendukung hal ini, Perseroan memastikan kesinambungan penggunaan produk truk jalan dengan
perawatan dan servis rutin. Berdasarkan evaluasi pasar, Perseroan menilai bahwa pengembangan
usaha ini layak dilakukan.
2.    Analisis Kelayakan Teknis

Perseroan merencanakan ekspansi bisnis dalam bidang reparasi mobil secara bertahap dengan
dukungan infrastruktur yang terdiri dari 19 (sembilan belas) cabang, 16 (enam belas) kantor
perwakilan dan 16 (enam belas) kantor proyek terhitung per 31 Maret 2024. Fasilitas penting termasuk
Remanufacturing Facility di Balikpapan, Welding Facility di Samarinda, serta Training Centers di
Balikpapan dan Jakarta. Tidak ada bahan baku khusus yang diperlukan untuk ekspansi ini.

Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

1. Sales Director yang dikepalai oleh bapak Dwi Swasono; dan
2. Product Support Director yang dikepalai oleh Bapak Teru Karahashi.

Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:

1. General Sales Support; dan
2. Product Support.

Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh
Sucofindo untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel, yang merupakan regulasi Kementerian
Perindustrian. Syarat ini termasuk memiliki KBLI 45201 sesuai Pasal 5 Kepmenperin 551/1999.
Sertifikasi ini diperlukan karena Perseroan adalah distributor truk Foton asal China. Rencana bisnis
Perseroan mencakup penjualan truk Foton untuk penggunaan jalan raya, di samping penjualan off-
road yang sudah berjalan. Agar bisa menjual truk on-road, Perseroan harus menyediakan layanan
purna jual yang dikelola oleh bengkel bersertifikat, sesuai dengan Pasal 25 UU Perlindungan
Konsumen dan peraturan lainnya. Setelah melakukan kajian dan evaluasi teknis, dapat disimpulkan
bahwa rencana ekspansi bisnis Perseroan dari sisi teknis adalah layak dilakukan.


                                                                                                    7
Page 9
3.          Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Perseroan didukung oleh tenaga ahli berkompetensi tinggi dalam mengembangkan usaha baru, yang
akan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Dengan keunggulan ini, Perseroan
diperkirakan mampu bersaing dengan para kompetitor.

Perseroan berencana menambah kegiatan usaha berupa layanan reparasi mobil, yang mencakup
rincian teknis lengkap untuk meningkatkan daya tahan, keamanan, dan keberlanjutan produk truk
jalan raya mereka. Meskipun terdapat pesaing di pasar, Perseroan telah menyiapkan strategi mitigasi
risiko. Pengembangan ini diharapkan memberikan nilai tambah melalui perluasan layanan bagi
pelanggan. Setelah kajian dan evaluasi aspek pola bisnis, disimpulkan bahwa ekspansi usaha ini
layak dilakukan oleh Perseroan.

4.          Analisis Kelayakan Model Manajemen

Untuk menyediakan layanan perawatan, servis, reparasi mekanik, dan elektrik, Perseroan akan
memanfaatkan tenaga kerja ahli yang telah terbukti unggul melalui pengalaman dan pelatihan yang
komprehensif. Berkat pengalaman tersebut, tenaga kerja Perseroan diyakini mampu menjalankan dan
mengawasi pengembangan usaha dalam bidang Reparasi Mobil (KBLI 2020: 45201) secara efektif.

Keberhasilan pengelolaan perusahaan membutuhkan manajemen dan SDM yang profesional agar
operasional Perseroan berjalan dengan efektif dan efisien. Struktur organisasi yang mendukung
ekspansi usaha ini telah dirancang secara strategis, sebagai berikut:

                                                               ORGANIZATION STRUCTURE


DIRECTOR                                                                           DIREDTOR
                                                                                 Dwi Swasono




                                                                                DIVISION HEAD
DIVISION HEAD                                                                    Eiji Kimura




                                                                              DPTY DIVISION HEAD
DEPUTY DIV HEAD                                                                  Dedih Ifandi




                   SALES STRATEGY DEPARTMENT                              PRODUCT STRATEGY DEPARTMENT                          NEW BUSINESS & VALUE CHAIN
                             HEAD                                                    HEAD                                            DEPARTMENT HEAD

DEPT HEAD                Kyohei Handa                                            Satoshi Kono                                         Daisuke Inoue




DEPUTY DEPT HEAD

                    DEPUTY SALES STRATEGY                                  DEPUTY PRODUCT STRATEGY                             DEPUTY NEW BUSINESS & VALUE
                       DEPARTMENT HEAD                                         DEPARTMENT HEAD                                    CHAIN DEPARTMENT HEAD

                       Nandang Suryana                                         Nandang Suryana                                        Rakhmat Saleh



                                               PRODUCT STRATEGY ADVISOR                                 NEW BUSINESS & VALUE
                                                                                                            CHAIN ADVISOR
                                                      Mispariadi                                              Muhidin




Setelah kajian dan evaluasi aspek model manajemen, disimpulkan bahwa ekspansi usaha Perseroan
ini dinilai layak untuk dilakukan.




                                                                                                                                                             8
Page 10
5.     Analisis Kelayakan Keuangan

Estimasi pelaksanaan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku 2024 (Maret 2025) sampai
dengan tahun buku 2028 (Maret 2029), dengan beberapa aspek-aspek yang terdiri atas sebagai
berikut:

     a. Biaya Pendirian (Start up Costs)
        Biaya pendirian untuk rencana ekspansi usaha Perseroan adalah USD 16 ribu, yang
        dialokasikan untuk sertifikasi workshop setelah mendapatkan izin KBLI untuk reparasi mobil.
        Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Benediktio Salim, CPA
        dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young), Perseroan
        memiliki nilai ekuitas sebesar USD 179,185 ribu. Biaya pendirian tersebut hanya 0.01% dari
        ekuitas Perseroan, sehingga tidak dianggap sebagai Transaksi Material karena nilai
        transaksinya kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas perusahaan.

     b. Modal Kerja
        Terdapat modal kerja terkait penambahan kegiatan usaha yang direncanakan oleh Perseroan,
        dengan rincian sebagai berikut:
                                                                              Dalam ribuan USD
             URAIAN          FY2024         FY2025          FY2026        FY2027         FY2028
         Piutang Usaha       140,895        150,391       160,526          171,343       182,890
         Persediaan          257,485        275,051       293,804          313,830       335,220
         Utang Usaha        (105,555)      (112,764)     (120,480)        (128,740)     (137,583)
         Total               292,824        312,678       333,850          356,433       380,527

     c. Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
        Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh dari
        rollover atas kas.

     d. Biaya Operasional
        Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi beban
        pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama periode
        proyeksi adalah sebagai berikut:

                                                                                   Dalam ribuan USD
                 URAIAN               Mar - 25    Mar - 26     Mar - 27     Mar - 28     Mar - 29
         Beban Pokok
                                      625,605     668,248      713,664      762,053      813,629
         (Penambahan KBLI)

                 URAIAN               Mar - 25    Mar - 26     Mar - 27     Mar - 28     Mar - 29

         Beban Pokok (Penambahan KBLI)
         Beban Penjualan                30,297    31,089       31,901        32,734       33,588




                                                                                                    9
Page 11
      Administrasi dan Umum        23,040        23,201             23,363          23,527        23,691
      Depresiasi dan
                                   3,011            3,011           3,141           3,271         3,401
      amortisasi
      Total Beban Usaha
                                   56,348        57,301             58,406          59,532        60,680
      (Penambahan KBLI)

e. Biaya Bahan Baku Mentah
   Tidak terdapat biaya bahan baku mentah atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
   akan dilakukan oleh Perseroan.

f.   Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
     Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
     dilakukan oleh Perseroan selama periode proyeksi:

            URAIAN                       Mar - 25     Mar - 26        Mar - 27       Mar - 28     Mar - 29
      Variabel Cost                        48,900       52,160         55,420          58,680       61,940
      Fixed Cost                             546              594            644            696        749
      Revenue                           54,628     59,436  64,413     69,567    74,900
      BREAK EVEN
                            Rata-rata
      POINT
      Dalam Ribuan USD       4,691       5,210       4,855  4,613      4,445     4,329
      Dalam %
                            7.41%       9.54%       8.17%  7.16%      6.39%     5.78%
      Pendapatan
     BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
     USD4,691 ribu atau 7.41% dari rata-rata pendapatan.

g. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
   Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
   dilakukan oleh PERSEROAN selama periode proyeksi:

              URAIAN                      Mar - 25     Mar - 26       Mar - 27       Mar - 28     Mar - 29
      Arus Kas Masuk                          4,044           5,213       6,514          7,950        9,526
      Arus Kas Keluar                      (16,465)         (1,221)     (1,239)        (1,258)      (1,277)
      Tingkat Diskonto                         0,90            0,82        0,74           0,67         0,60
      Nilai Kini Arus Kas
                                             3,652           4,251       4,797          5,288        5,721
      Masuk
      Nilai Kini Arus Kas
                                           (14,869)          (996)          (913)        (836)       (767)
      Keluar
      Profitability Index         1.29

     Proyek dapat diterima jika nilai PI lebih besar dari 1; jika nilai PI sama dengan atau kurang
     dari 1, proyek harus ditolak. Karena perhitungan PI menunjukkan angka 1,29 (lebih dari 1),
     investasi untuk ekspansi usaha Perseroan dinyatakan layak.

                                                                                                           10
Page 12
h. Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
   Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan:

             URAIAN                     Mar - 25   Mar - 26     Mar - 27   Mar - 28   Mar - 29
      Laba Tahun Berjalan                  4,042      5,211       6,512       7,949      9,525
      Total Aset                           4,042      9,253      15,766      23,715     33,239
      ROI                               100.00%     56.32%      41.31%      33.52%     28.65%
      Rata-Rata ROI           51.96%

     Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 51.96% (lebih dari 0), sehingga rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah layak.

i.   Tingkat Diskonto
     Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang Penilai
     gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini adalah
     sebesar 10.73% seperti pada tabel berikut:

     Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2023:

           Jenis Modal          Biaya Modal           Bobot                 Tertimbang
      Utang                       5.25%                    28.33%                        1.49%
      Ekuitas                     12.90%                   71.67%                        9.25%

                                 WACC                                                  10.73%

j.   Sensitivitas
     Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:




                                                                                             11
Page 13
       Hasil analisis sensitivitas di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
       sangat sensitif terhadap terhadap penurunan pendapatan, peningkatan beban pokok,
       peningkatan beban usaha.

6. Kesimpulan

Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


             KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah memiliki tenaga
ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana
penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.

Perseroan akan menggunakan tenaga kerja dan tenaga ahli pendukung yang dimiliki sendiri yang
memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan
pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di Perseroan, tenaga kerja
yang dimiliki memiliki figure yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan.

Tenaga kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terdapat 2 divisi yaitu:
1. General Sales Support Division; dan
2. Product Support Division.


       PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                              KEGIATAN USAHA


Saat ini salah satu kegiatan usaha Perseroan adalah melaksanakan aktivitas penjualan dan
penyewaan alat berat yang merupakan penopang utama aktivitas operasional Perseroan. Perseroan
sudah memulai perjalanan di lini bisnis ini sejak tahun 1988. Jenis produk alat berat yang dijual
dan/atau disewakan oleh Perseroan meliputi ekskavator 6 (enam) ton ke atas, mini ekskavator, wheel
loader dan articulated dump truck.

Sejalan dengan pertumbuhan industri alat berat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan
industri sektor pertambangan, agro, kehutanan dan konstruksi atau infrastruktur pada kebutuhan
pelanggan menjadi dasar pertimbangan Perseroan melakukan penambahan bidang usaha khususnya
dalam penyewaan alat berat di berbagai macam sektor baik dengan operator maupun tanpa operator,
agar Perseroan selalu siap dalam menghadapi berbagai tantangan persaingan usaha yang semakin
ketat di masa sekarang ini, dan mampu meraih setiap peluang usaha baru di masa depan. Mengingat
kegiatan usaha penyewaan alat berat di sektor pertambangan dan energi, konstruksi dan teknik sipil,


                                                                                                 12
Page 14
pertanian, industri pengolahan memerlukan KBLI tersendiri dan belum dimiliki Perseroan saat ini,
maka atas dasar tersebut Perseroan bermaksud untuk menambahkan kegiatan-kegiatan usaha jasa
penyewaan. Serta kegiatan penyewaan lainnya karena adanya kebutuhan Perusahaan lain di bidang
reparasi yang tidak memiliki workshop sendiri dapat menyewa tempat workshop yang dimiliki
Perseroan.

Perseroan akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya Perseroan berencana untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha dengan penjelasan, pertimbangan, dan alasan sebagai
berikut:

   KBLI                  Penjelasan                     Pertimbangan                  Alasan

              Kelompok ini mencakup usaha         Faktor-faktor         yang
              reparasi dan perawatan mobil,       mendorong       permintaan
              seperti    reparasi    mekanik,     Pelanggan             pada
              reparasi    elektrik,   reparasi    penyediaan dan penjualan
                                                                               Dapat mengakomodir
              sistem injeksi elektronik, servis   dump truck di berbagai
                                                                               aktivitas  perbaikan
              regular, reparasi badan mobil,      macam sektor terutama
                                                                               dan          kegiatan
              reparasi bagian kendaraan           untuk penggunaan di jalan
                                                                               aftersales     lainnya
              bermotor, penyemprotan dan          raya (on the road) menjadi
 KBLI                                                                          terutama         untuk
              pengecatan, reparasi kaca dan       pertimbangan     Perseroan
 45201:                                                                        penjualan dump truck
              jendela dan reparasi tempat         agar    dapat    memenuhi
 Reparasi                                                                      secara on the road
              duduk kendaraan bermotor.           kebutuhan,       khususnya
 Mobil                                                                         berdasarkan       KBLI
              Termasuk               reparasi,    kepatuhan pada regulasi
                                                                               yang       ditentukan
              pemasangan atau penggantian         yang mana membutuhkan
                                                                               peraturan
              ban dan pipa, perawatan anti        perizinan berupa Bengkel
                                                                               perundangan       yang
              karat, pemasangan bagian dan        yang terserifikasi untuk
                                                                               berlaku.
              aksesori yang bukan bagian          menunjang        kebutuhan
              dari proses pembuatan dan           pekerjaan perbaikan dan
              usaha perawatan lainnya.            kegiatan aftersales kepada
                                                  Pelanggan.

Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga
keberlanjutan usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan stakeholder lainnya.

Penambahan kegiatan usaha akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam proyeksi posisi keuangan Perseroan sebagai berikut:

                Uraian                      Sebelum Penambahan             Setelah Penambahan

 Aset                                               478.476                       482.518

 Liabilitas                                         239.055                       239.055

 Ekuitas                                            239.422                       243.464

 Pendapatan                                         716.831                       771.460


                                                                                                   13
Page 15
 Laba Usaha                                        84.324                         89.507

 Laba Bersih                                       60.237                         64.279
*dalam ribuan USD


                  PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
                        PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut:

            Net Present Value (NPV)         :   USD 5.334.000
            Internal Rate of Return (IRR)   :   28,76%
            Profitability Indeks (PI)       :   1,29
            Payback Period                  :   2 Tahun 10 Bulan
            Break Even Point                :   USD 4,691,000 yaitu 7,41% dari rata-rata
                                                pendapatan



                    HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
                         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU


1.   Sumber Pembiayaan Investasi

Dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, sumber pembiayaan investasi diperoleh dari
utang bank dan utang pemegang saham Perseroan.

2.   Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau Instansi
     yang Berwenang

Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari kreditur dan/atau
instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan
hanya melakukan pemberitahuan setelah dilakukannya perubahan Anggaran Dasar terkait kegiatan
usaha kepada Kreditur.




                                                                                              14
Page 16
                           INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:


            Hari              :   Selasa, 24 September 2024

            Tempat            :   Kantor PT Hexindo Adiperkasa Tbk
                                  Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Pulo Kambing II,
                                  Kav. I-II. No. 33, Jakarta 13930 Indonesia

Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah:

Persetujuan untuk melakukan penambahan 1 (satu) KBLI yaitu KBLI 45201 – Reparasi Mobil sesuai
dengan POJK No. 17/2020.

RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:

a.   RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
     yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
     RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
     disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam RUPS; dan
c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
     kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.

Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPS tersebut.




                                                                                                  15
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.92 MB
Published16 Aug 2024
Pages17
Characters42,241
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hexindo Adiperkasa Tbk. p.2 ×14
linked — Hitachi Construction p.4 ×2
linked org Itochu Corporation p.4
linked person Yasumasa Zaizen · Direktur p.5
linked person Nobuyasu Hagiwara · Direktur p.5
linked person Dwi Swasono · Direktur p.5 ×3
linked person Hiroki Majima · Direktur p.5
linked person Toshitaka Uchida · Direktur p.5
linked person Katsunari Mugishima · Direktur p.5
linked person Toto Wahyudiyanto · Presiden Komisaris p.5
linked person Harry Danui · Komisaris Independen p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Yoshendri · Direktur p.5
unresolved person Akta Notaris Mohamad Ali p.2
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Pte Ltd p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved person Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom · Presiden Direktur p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Santi dan Rekan p.5
unresolved person Teru Karahashi. Serta · Direktur p.8 ×3
unresolved org Kementerian Perindustrian. Syarat p.8
unresolved person Benediktio Salim p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2475 ms 12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result