Skip to content
Back to announcement

20240814_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705456.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           094/CS-OJK/SMN/VIII/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
 Perihal
                                       antara Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang
                                       Jakarta


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              12 Agustus 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
                                               Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST
                                               dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    1. Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
                                        Perjanjian Fasilitas tertanggal 12 Agustus 2024 yang semula
                                        tertanggal 28 Februari 2017 sebagaimana terakhir diubah
                                        dengan surat perubahan tertanggal 29 Desember 2023 antara
                                        Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST sebagai para peminjam
                                        dengan MUFG sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian
                                        Perubahan MUFG).
                                        2. Protelindo memberikan jaminan perusahaan untuk
                                        menjamin pelaksanaan kewajiban para peminjam sehubungan
                                        dengan Perjanjian Perubahan MUFG (Perjanjian
                                        Penanggungan)

                                        Perjanjian Perubahan MUFG dan Perjanjian Penanggungan
                                        secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                        Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                        Transaksi:
                                        1. Komitmen : Rp2.500.000.000.000.- atau setara dalam Dolar
                                        AS dan Yen Jepang.
                                        2. Tujuan pinjaman : Tujuan pembiayaan perseroan secara
                                        umum, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan
                                        belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan kembali
                                        (refinancing) hutang yang telah ada.
                                        3. Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 31 Desember 2024.
                                        4. Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.

                                        1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam :
                                        (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman
                                        yang diterima secara langsung dari bank;
                                        (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                        secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                        Terkendali

                                        2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                        transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                        POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
                                        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                        No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                        Perubahan Kegiatan Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta   Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan     negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,   operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau     usaha Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   14-08-2024 17:29

Lampiran                           1. 1. TOWR_140824 - MUFG - Informasi Material.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            094/CS-OJK/SMN/VIII/24

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              Signing of Amendment and Restatement of the Facility Agreement by
                                      Protelindo, Iforte, SUPR and IBST with MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                12 August 2024

                                              Signing of Amendment and Restatement of the Facility
 Type of Material Information or Facts        Agreement by Protelindo, Iforte, SUPR and IBST with MUFG
                                              Bank, Ltd., Jakarta Branch
 Description of Material Information or       1. The Signing of the Amendment and Restatement of the
 Facts                                        Facility Agreement dated August 12, 2024, which was
                                              originally dated February 28, 2017, as last amended by a letter
                                              of amendment dated December 29, 2023, between Protelindo,
                                              Iforte, SUPR and IBST as the borrowers, with MUFG as the
                                              lender (MUFG Amendment Agreement).
                                              2. Protelindo signed a corporate guarantee to guarantee the
                                              fulfilment of the borrowers obligations under the MUFG
                                              Amendment Agreement (Corporate Guarantee).
                                              MUFG Amendment Agreement and Guarantee Agreement
                                              together will be referred as to Transaction.

                                              The following are the key terms and conditions under the
                                              Transaction:
                                              1. Commitment: IDR2.500.000.000.000.- or its equivalent to
                                              US Dollars and Japanese Yen.
                                              2. Purpose of loan: The general purpose of the company's
                                              financing includes, but is not limited to, financing capital
                                              expenditures and refinancing existing debt.
                                              3. Final Maturity Date: December 31, 2024.
                                              4. Governing Laws: Law of Indonesia.

                                              The execution of the Transaction is an affiliated transaction as
                                              referred to:
                                              (i) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
                                              received directly from bank; and/or
                                              (ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
                                              guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
                                              public company or its subsidiaries.

                                              2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
                                              the Company as referred to POJK 42 and not a material
                                              transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                              17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                              Business Activities.
Page 5
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction does not have negative
 facts towards Issuers or Public              material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,     continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Adam Gifari

Function                             Wakil Direktur Utama

Date and Time                        14-08-2024 17:29

Attachment                          1. 1. TOWR_140824 - MUFG - Informasi Material.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published14 Aug 2024
Pages5
Characters11,193
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×23
linked person Adam Gifari · Wakil Direktur Utama p.2 ×5
possible org MUFG Bank p.1 ×4
unresolved org Gifari p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result