Skip to content
Back to announcement

20240814_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705456_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                           Jakarta, 14 Agustus 2024 / August 14, 2024

Nomor           : 094/CS-OJK/SMN/VIII/24
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts


Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
                                              Consultancy Activities
                                          - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id

 1.   Tanggal Kejadian /                      12 Agustus 2024 / August 12, 2024
      Date of Occurrence
 2.   Pihak dalam Transaksi /                 1. PT      Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
      Parties to the Transaction                 (“Protelindo”);
                                              2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                              3. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”);
                                              4. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”); dan / and
                                              5. MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”).
Page 2
3.   Jenis Transaksi atau Fakta Material     1. Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali
     / Type of Material Information or          atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 12 Agustus 2024
     Facts                                      yang semula tertanggal 28 Februari 2017
                                                sebagaimana terakhir diubah dengan surat
                                                perubahan tertanggal 29 Desember 2023 antara
                                                Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST sebagai para
                                                peminjam dengan MUFG sebagai pemberi pinjaman
                                                (“Perjanjian Perubahan MUFG”). / The Signing of the
                                                Amendment and Restatement of the Facility
                                                Agreement dated August 12, 2024, which was
                                                originally dated February 28, 2017, as last amended
                                                by a letter of amendment dated December 29, 2023,
                                                between Protelindo, Iforte, SUPR and IBST as the
                                                borrowers, with MUFG as the lender (“MUFG
                                                Amendment Agreement”).
                                             2. Protelindo memberikan jaminan perusahaan untuk
                                                menjamin pelaksanaan kewajiban para peminjam
                                                sehubungan dengan Perjanjian Perubahan MUFG
                                                (“Perjanjian Penanggungan”) / Protelindo signed a
                                                corporate guarantee to guarantee the fulfilment of the
                                                borrowers’ obligations under the MUFG Amendment
                                                Agreement (“Corporate Guarantee”).
                                             Perjanjian   Perubahan  MUFG       dan    Perjanjian
                                             Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai
                                             "Transaksi“. / MUFG Amendment Agreement and
                                             Guarantee Agreement together will be referred as to
                                             "Transaction".
4.   Uraian Informasi atau Fakta Material    Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
     / Description of Material Information   Transaksi: / The following are the key terms and
     or Facts                                conditions under the Transaction:
                                             1. Komitmen / Commitment:
                                                 Rp2.500.000.000.000.- atau setara dalam Dolar AS
                                                 dan Yen Jepang. / IDR2.500.000.000.000.- or its
                                                 equivalent to US Dollars and Japanese Yen.
                                             2. Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
                                                 Tujuan pembiayaan perseroan secara umum,
                                                 termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan
                                                 belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan
                                                 kembali (refinancing) hutang yang telah ada. / The
                                                 general purpose of the company's financing includes,
                                                 but is not limited to, financing capital expenditures
                                                 and refinancing existing debt.
                                             3. Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
                                                31 Desember 2024. / December 31, 2024.
                                             4. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
                                                Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.
Page 3
 5.   Dampak kejadian, informasi atau         Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki
      fakta material tersebut terhadap        dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
      kegiatan     operasional,    hukum,     kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
      kondisi       keuangan,         atau    kelangsungan usaha Perseroan / The performance of
      kelangsungan usaha Emiten atau          such Transaction does not have negative material impact
      Perusahaan Publik / The impact of       to the operational, legal, financial condition or continuity
      such event, information or material     of the Company's business.
      facts towards operational activities,
      legal,   financial   condition,    or
      business continuity of the Issuer or
      Public Company
 6.   Keterangan       lain-lain/    Other    1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
      information                                afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The execution
                                                 of the Transaction is an affiliated transaction as
                                                 referred to:
                                                    (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                                        transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                        langsung dari bank; / Clause 6 section (1) letter
                                                        (d) of POJK 42, i.e. a loan received directly from
                                                        bank; and/or
                                                   (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                        transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                                        pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                                        Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                                        Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
                                                        POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided
                                                        to bank in relation to the loan granted to a public
                                                        company or its subsidiaries.
                                              2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan
                                                 merupakan        transaksi    benturan    kepentingan
                                                 sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan
                                                 merupakan        transaksi   material    sebagaimana
                                                 dimaksud            dalam        Peraturan        OJK
                                                 No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                                 Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
                                                 a conflict-of-interest transaction of the Company as
                                                 referred to POJK 42 and not a material transaction as
                                                 referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
                                                 on Material Transactions and Change of Business
                                                 Activities.

Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published14 Aug 2024
Pages4
Characters10,536
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Menara Nusantara p.1 ×5
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1
linked org PT Solusi Tunas Pratama p.1
linked org PT Inti Bangun Sejahtera p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org MUFG Bank p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result