Back to announcement
20240814_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705456_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 14 Agustus 2024 / August 14, 2024
Nomor : 094/CS-OJK/SMN/VIII/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / 12 Agustus 2024 / August 12, 2024
Date of Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Parties to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
3. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”);
4. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”); dan / and
5. MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”).
Page 2
3. Jenis Transaksi atau Fakta Material 1. Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali
/ Type of Material Information or atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 12 Agustus 2024
Facts yang semula tertanggal 28 Februari 2017
sebagaimana terakhir diubah dengan surat
perubahan tertanggal 29 Desember 2023 antara
Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST sebagai para
peminjam dengan MUFG sebagai pemberi pinjaman
(“Perjanjian Perubahan MUFG”). / The Signing of the
Amendment and Restatement of the Facility
Agreement dated August 12, 2024, which was
originally dated February 28, 2017, as last amended
by a letter of amendment dated December 29, 2023,
between Protelindo, Iforte, SUPR and IBST as the
borrowers, with MUFG as the lender (“MUFG
Amendment Agreement”).
2. Protelindo memberikan jaminan perusahaan untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban para peminjam
sehubungan dengan Perjanjian Perubahan MUFG
(“Perjanjian Penanggungan”) / Protelindo signed a
corporate guarantee to guarantee the fulfilment of the
borrowers’ obligations under the MUFG Amendment
Agreement (“Corporate Guarantee”).
Perjanjian Perubahan MUFG dan Perjanjian
Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai
"Transaksi“. / MUFG Amendment Agreement and
Guarantee Agreement together will be referred as to
"Transaction".
4. Uraian Informasi atau Fakta Material Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
/ Description of Material Information Transaksi: / The following are the key terms and
or Facts conditions under the Transaction:
1. Komitmen / Commitment:
Rp2.500.000.000.000.- atau setara dalam Dolar AS
dan Yen Jepang. / IDR2.500.000.000.000.- or its
equivalent to US Dollars and Japanese Yen.
2. Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Tujuan pembiayaan perseroan secara umum,
termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan
belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan
kembali (refinancing) hutang yang telah ada. / The
general purpose of the company's financing includes,
but is not limited to, financing capital expenditures
and refinancing existing debt.
3. Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
31 Desember 2024. / December 31, 2024.
4. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.
Page 3
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki
fakta material tersebut terhadap dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The performance of
kelangsungan usaha Emiten atau such Transaction does not have negative material impact
Perusahaan Publik / The impact of to the operational, legal, financial condition or continuity
such event, information or material of the Company's business.
facts towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer or
Public Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The execution
of the Transaction is an affiliated transaction as
referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; / Clause 6 section (1) letter
(d) of POJK 42, i.e. a loan received directly from
bank; and/or
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided
to bank in relation to the loan granted to a public
company or its subsidiaries.
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42 and not a material transaction as
referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.
Page 4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.