Skip to content
Back to announcement

20240812_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31704334.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           090/CS-OJK/SMN/VIII/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              4
                                       Penandatangan Perjanjian Fasilitas antara Protelindo dan Iforte dengan PT
 Perihal
                                       Bank Mizuho Indonesia


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              07 Agustus 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Fasilitas antara Protelindo dan
                                               Iforte dengan PT Bank Mizuho Indonesia
Page 2
 Uraian Informasi atau Fakta Material      1. Penandatangan Perjanjian Fasilitas Kredit No.
                                           189/TL/MZH/0824 tertanggal 7 Agustus 2024 antara
                                           Protelindo dan Iforte dengan Mizuho sebagai Pemberi
                                           Pinjaman (Perjanjian Fasilitas Mizuho)
                                           Protelindo and Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab
                                           secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
                                           kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas Mizuho.
                                           2. Protelindo memberikan jaminan perusahaan untuk
                                           menjamin pelaksanaan kewajiban Iforte sehubungan dengan
                                           Perjanjian Fasilitas Mizuho (Perjanjian Penanggungan)
                                           Perjanjian Fasilitas Mizuho dan Perjanjian Penanggungan
                                           secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                           Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                           Transaksi:
                                           1. Komitmen : JPY14.000.000.000.- atau setara dengan mata
                                           uang lain.
                                           2.Tujuan pinjaman : Tujuan pembiayaan perseroan secara
                                           umum, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan
                                           belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan kembali
                                           (refinancing) hutang yang telah ada.
                                           3. Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 7 Agustus 2029
                                           4. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia

                                           1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi
                                           sebagaimana dimaksud dalam :
                                           (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                           Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                           Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                           Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                           (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
                                           dan
                                           (ii)      Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                           pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
                                           (iii)     Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                           pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                           secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                           Terkendali
                                           2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                           transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                           POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
                                           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.
                                           04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                           Usaha

 Dampak kejadian, informasi atau fakta     Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
 material tersebut terhadap kegiatan       negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
 operasional, hukum, kondisi keuangan,     operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
 atau kelangsungan usaha Emiten atau       usaha Perseroan
 Perusahaan Publik



Informasi Lain

Sehubungan dengan masa pengujian SPE-IDX pada tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024,
yang mengakibatkan situs SPE-IDX tidak dapat diakses pada waktu tersebut, Perseroan telah menyampaikan laporan
keterbukaan informasi melalui surat elektronik melalui 'mailingroomsumitro@ojk.go.id' dan
helpdesk_ereporting@idx.co.id pada tanggal 9 Agustus 2024. Terlampir kami sampaikan surat elektronik dari OJK
terkait dengan jadwal pengujian, dan bukti pelaporan yang kami sampaikan melalui surat elektronik.

Demikian untuk diketahui.
Page 3
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   12-08-2024 10:11

Lampiran                           1. TOWR_OJK IDX_Laporan Informasi atas Fakta Material.pdf


                                   2. Email TOWR_09 Agustus 2024 (OJK).pdf


                                   3. Email TOWR_09 Agustus 2024 (IDX).pdf


                                   4. Reminder Rencana Pengujian Sistem SPE-IDXnet.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           090/CS-OJK/SMN/VIII/24

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          4

 Subject                             Signing of Facility Agreement by Protelindo and Iforte with PT Bank Mizuho
                                     Indonesia

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               07 August 2024

                                             Signing of Facility Agreement by Protelindo and Iforte with PT
 Type of Material Information or Facts       Bank Mizuho Indonesia
Page 5
 Description of Material Information or        1. Execution of Credit Facility Agreement No.
 Facts                                         189/TL/MZH/0824 dated August 7, 2024 between Protelindo
                                               and Iforte, as the debtors with Mizuho as the creditor (Mizuho
                                               Facility Agreement)
                                               Protelindo and Iforte, have agreed to be jointly and severally
                                               liable for the performance of all obligations under the Mizuho
                                               Facility Agreement.
                                               2. Protelindo signed a corporate guarantee to guarantee the
                                               fulfilment of Iforte, obligations under the Mizuho Facility
                                               Agreement (Corporate Guarantee).
                                               Mizuho Facility Agreement and Guarantee Agreement together
                                               will be referred as to Transaction.

                                               The following are the key terms and conditions under the
                                               Transaction:
                                               1. Commitment: JPY14.000.000.000.- or its equivalent to other
                                               currency
                                               2. Purpose of loan: the general purpose of the company's
                                               financing includes, but is not limited to, financing capital
                                               expenditures and refinancing existing debt.
                                               3. Final Maturity Date: August 7, 2029
                                               4. Governing Laws: Law of Indonesia.

                                               1. The execution of the Transaction is an affiliated transaction
                                               as referred to:
                                               (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation
                                               No. 42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and
                                               Conflict of Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a
                                               transaction between the subsidiaries whose at least 99% of
                                               their shares are owned by the Public Company;
                                               (ii) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
                                               received directly from bank; and/or
                                               (iii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a security
                                               provided to bank in relation to the loan agreement granted to a
                                               public company or subsidiaries.
                                               2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
                                               the Company as referred to OJK Rule 42 and not a material
                                               transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                               17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                               Business Activities.

 Impact of event, material information or      The performance of such Transaction does not have negative
 facts towards Issuers or Public               material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,      continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Other Information

In relation to the SPE-IDX testing period from August 9, 2024, to August 10, 2024, which resulted in the SPE-IDX
site being inaccessible during that time, the Company has submitted an information disclosure report via email to
'mailingroomsumitro@ojk.go.id' and helpdesk_ereporting@idx.co.id on August 9, 2024. Attached, we provide the
email from OJK concerning the testing schedule and the proof of reporting that we submitted via email.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 6
Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                        Adam Gifari

Function                           Wakil Direktur Utama

Date and Time                      12-08-2024 10:11

Attachment                        1. TOWR_OJK IDX_Laporan Informasi atas Fakta Material.pdf


                                  2. Email TOWR_09 Agustus 2024 (OJK).pdf


                                  3. Email TOWR_09 Agustus 2024 (IDX).pdf


                                  4. Reminder Rencana Pengujian Sistem SPE-IDXnet.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Aug 2024
Pages6
Characters13,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.1 ×6
linked person Adam Gifari · Wakil Direktur Utama p.3 ×5
unresolved org PT Perihal Bank Mizuho Indonesia p.1
unresolved org Gifari p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result