Skip to content
Back to announcement

20260602_LPPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096145_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed LPPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                           RINGKASAN RISALAH
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk

Direksi PT Lenox Pasifik Investama Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Tangerang, dengan ini memberitahukan bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan telah diselenggarakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang
Parrot, Hotel Aryaduta Lippo Village, #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Lippo Village, Tangerang, Banten dan dilakukan secara
elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

A.   Mata acara Rapat
     1. Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta persetujuan
        termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk
        tahun buku 2025, persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun
        buku tersebut;
     2. Penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku 2025;
     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
        Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian
        wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan
        tersebut;
     4. Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen
        serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
        sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
B.   Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan secara fisik sebagai berikut:
     1. Bapak Chrysologus RN Sinulingga        Presiden Direktur
     2. Ibu Merry Maryati                      Direktur
     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar PT Lenox Pasifik Investama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
     Rapat dipimpin oleh seorang Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris
     tidak hadir atau berhalangan, karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin
     oleh salah seorang anggota Direksi. Sehubungan dengan tidak dapat hadirnya seluruh anggota Dewan Komisaris dalam
     Rapat, Direksi dengan suara bulat telah memutuskan untuk menunjuk Bapak Chrysologus RN Sinulingga, selaku Presiden
     Direktur sebagai Ketua Rapat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Lenox Pasifik Investama Tbk No. Kep-
     001/DIR-LPI/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.

     Rapat dibuka pada pukul 13:18 WIB dan ditutup pada pukul 14:13 WIB.
C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Rapat dihadiri sebanyak 1.863.088.649 saham atau mewakili 71,982% dari 2.588.250.000 saham yang merupakan seluruh
     saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dan
     Undang-undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk
     pelaksanaan Rapat serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi.
D.   Kesempatan Mengajukan Pertanyaan, Pendapat, Usul dan/atau Saran.
     Pada setiap akhir pembahasan masing-masing acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan Pemegang Saham untuk
     mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran sehubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
     dengan tata cara sebagai berikut:
     − Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan agar petugas Perseroan dapat memberikan
         lembar pertanyaan dan menyerahkan kembali lembar pernyataan yang telah diisi kepada petugas Perseroan.
Page 2
     −     Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan secara online pada fasilitas eASY.KSEI.
     Jumlah Pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran : - tidak ada -.
E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Mekanisme Pengambilan keputusan bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut :
     − Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan untuk memberikan suara Tidak Setuju atau
         Abstain dengan menyerahkan kartu suara berbarcode yang telah diisi kepada petugas Perseroan,sedangkan yang tidak
         mengangkat tangan maka dianggap menyetujui usulan yang diajukan.
     − Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan suaranya secara online pada Fasilitas
         eASY.KSEI.
     Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
     sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara
     dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas Pemegang Saham.
F.   Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
      Mata acara ke-1 (satu)      Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
                                  tahun buku 2025 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan
                                  (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku
                                  2025, persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Tugas
                                  Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan
                                  (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
                                  Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
                                  dijalankan dalam tahun buku tersebut;

         Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                 Tidak Setuju                     Abstain
                                      Jumlah Saham        %      Jumlah Saham          %     Jumlah Saham           %

                                       1.863.088.549     99,99         100            0,00         -                 -

         Keputusan mata acara ke-          1.   Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan terkait laporan
         1 (satu)                               tugas pengurusan Direksi Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan
                                                Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan operasional kegiatan usaha
                                                Perseroan, laporan Komite Audit serta Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
                                                tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk antara lain setiap
                                                kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan terkait: kerjasama diantaranya
                                                dengan berbagai institusi profesi penunjang maupun relasi, divestasi aset,
                                                investasi, pengadaan, pembelian, kebijakan sistem administrasi laporan
                                                keuangan, pelaksanaan tanggung jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
                                                dan lingkungan yang dipaparkan dalam Laporan Keberlanjutan, serta hal-hal
                                                lainnya sebagaimana secara umum telah dipaparkan dan dijelaskan dalam
                                                Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan Perseroan dan dalam Rapat.

                                           2.   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba
                                                Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2025 yang dimuat
                                                dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                                tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                                Terdaftar Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                                                sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 30 Maret 2026
                                                Nomor: 00736/2.1133/AU.1/09/1822-1/1/III/2026 dengan pendapat Wajar Tanpa
                                                Pengecualian, dan memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de
                                                Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                                Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian
                                                Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan
                                                Keuangan Perseroan selama tahun buku 2025 dari tanggung jawab tindakan
                                                pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025
                                                dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada hari ini.
Page 3
Mata acara ke-2 (dua)      Penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku 2025.

Hasil Pemungutan Suara             Setuju                  Tidak Setuju                     Abstain
                           Jumlah Saham       %       Jumlah Saham      %         Jumlah Saham            %

                           1.863.088.549     99,99         100             0,00          -                 -
Keputusan mata acara ke-   Menyetujui bahwa Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
2 (dua)
Mata acara ke-3 (tiga)     Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan
                           lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit
                           atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian
                           wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
                           persyaratan lain atas penunjukan tersebut.

Hasil Pemungutan Suara             Setuju                  Tidak Setuju                     Abstain
                           Jumlah Saham       %       Jumlah Saham      %         Jumlah Saham            %

                           1.863.088.549     99,99         100             0,00          -                 -
Keputusan mata acara ke-       1.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
3 (tiga)                            memilih dan menunjuk Akuntan Publik Terdaftar di OJK dan/atau Kantor Akuntan
                                    Publik, atas rekomendasi Komite Audit, untuk memberikan jasa audit Laporan
                                    Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan
                                    Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila
                                    karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas
                                    tidak dapat melaksanakan tugasnya.
                               2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
                                    subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium,
                                    menandatangani dokumen-dokumen dan segala tindakan yang terkait dengan
                                    pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                                    tersebut.
Mata acara ke-4 (empat)    Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                           termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji/honorarium dan/atau
                           tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

Hasil Pemungutan Suara             Setuju                  Tidak Setuju                     Abstain
                           Jumlah Saham       %       Jumlah Saham %              Jumlah Saham            %

                           1.863.079.249     99,99        9.400         0,00             -                 -
Keputusan mata acara ke-       1.   Menerima penetapan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
4 (empat)                           Perseroan yang baru untuk 1 (satu) periode terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
                                    dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke depan sampai dengan ditutupnya Rapat
                                    Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028 yang akan
                                    diselenggarakan di tahun 2029 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum
                                    Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk sewaktu-
                                    waktu dapat memberhentikan atau melakukan perubahan anggota Direksi
                                    dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                                    Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                    Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru adalah
                                    sebagai berikut:

                                    Dewan Komisaris
                                    Presiden Komisaris : Fendi Santoso
                                    Komisaris Independen : Herry Senjaya
Page 4
Keputusan mata acara ke-             Direksi
4 (empat)                            Presiden Direktur     : Chrysologus RN Sinulingga
                                     Direktur               : Merry Maryati

                               2.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama
                                      Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya gaji atau
                                      honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
                                      Direksi Perseroan

                               3.     Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                                      Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
                                      tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana
                                      diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas
                                      untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                                      Perseroan dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada Kementerian
                                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan
                                      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana disebutkan diatas dalam
                                      Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mata acara ke-5 (lima)     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi
                           Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah
                           Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                           Berusaha Berbasis Risiko.

Hasil Pemungutan Suara             Setuju                     Tidak Setuju                    Abstain
                           Jumlah Saham         %        Jumlah Saham %             Jumlah Saham            %

                           1.863.088.549       99,99         100          0,00             -                 -
Keputusan mata acara ke-       1.     Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait
5 (lima)                              penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
                                      Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7
                                      Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan
                                      perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
                                      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                               2.     Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                      Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian
                                      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal
                                      3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
                                      Usaha Indonesia 2025, jika dipandang perlu termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                                      menyatakan serta penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
                                      tersebut dalam akta Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya kepada
                                      Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
                                      penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan
                                      Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
                                      Perseroan, dan melakukan segala sesuatu Tindakan yang dipandang perlu dan
                                      berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan
                                      termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang
                                      diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
                                      perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
                                      berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku


                                          Tangerang, 2 Juni 2026
                                    PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published2 Jun 2026
Pages4
Characters19,317
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 May 2026 · 13:18–
Present1,863,088,649 (71.98%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
1,863,079,249
—
Against
9,400
—
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk p.1 ×14
linked person Chrysologus RN Sinulingga p.1 ×4
linked person Merry Maryati p.1 ×2
linked person Fendi Santoso · Presiden Komisaris p.3 ×2
linked person Herry Senjaya · Komisaris Independen p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. A. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 466 ms 12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan, dan melakukan segala sesuatu '
                                'Tindakan yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satupun yang dikecualikan termasuk '
                                'menandatangani semua permohonan dan atau '
                                'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku Tangerang, 2 '
                                'Juni 2026 PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk '
                                'Direksi',
             'seq': 1,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1863088549'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an tidak membagikan dividen kepada para '
                                'pemegang saham. 2 (dua)',
             'seq': 2,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1863088549'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk 3 (tiga) memilih dan menunjuk Akuntan '
                                'Publik Terdaftar di OJK dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik, atas rekomendasi Komite '
                                'Audit, untuk memberikan jasa audit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, '
                                'termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar '
                                'di OJK apabila karena satu dan lain hal '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya. 2. '
                                'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dengan hak subtitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan besaran '
                                'honorarium, menandatangani dokumen-dokumen '
                                'dan segala tindakan yang terkait dengan '
                                'pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1863088549'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi 4 (empat) Perseroan yang baru untuk 1 '
                                '(satu) periode terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun '
                                'ke depan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028 '
                                'yang akan diselenggarakan di tahun 2029 tanpa '
                                'mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan '
                                'untuk sewaktu- waktu dapat memberhentikan '
                                'atau melakukan perubahan anggota Direksi '
                                'dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yang baru adalah sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Fendi '
                                'Santoso Komisaris Independen : Herry Senjaya '
                                'Keputusan mata acara ke- Direksi 4 (empat) '
                                'Presiden Direktur : Chrysologus RN Sinulingga '
                                'Direktur 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya '
                                'gaji atau honorarium dan/atau tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan 3. Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan '
                                'keputusan-keputusan sebagaimana diambil '
                                'dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk menyatakan '
                                'pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan dalam akta notaris, '
                                'melakukan pemberitahuan kepada Kementerian '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan mendaftarkan susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana '
                                'disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku.',
             'seq': 4,
             'votes_against': '9400',
             'votes_for': '1863079249'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1863088549'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '71.982',
 'shares_present': '1863088649',
 'shares_total_voting': '2588250000',
 'time_start': '13:18:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result