Back to announcement
20260602_LPPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096145_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LPPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk
Direksi PT Lenox Pasifik Investama Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Tangerang, dengan ini memberitahukan bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan telah diselenggarakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang
Parrot, Hotel Aryaduta Lippo Village, #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Lippo Village, Tangerang, Banten dan dilakukan secara
elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
A. Mata acara Rapat
1. Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta persetujuan
termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk
tahun buku 2025, persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun
buku tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan
tersebut;
4. Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen
serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan secara fisik sebagai berikut:
1. Bapak Chrysologus RN Sinulingga Presiden Direktur
2. Ibu Merry Maryati Direktur
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar PT Lenox Pasifik Investama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
Rapat dipimpin oleh seorang Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris
tidak hadir atau berhalangan, karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin
oleh salah seorang anggota Direksi. Sehubungan dengan tidak dapat hadirnya seluruh anggota Dewan Komisaris dalam
Rapat, Direksi dengan suara bulat telah memutuskan untuk menunjuk Bapak Chrysologus RN Sinulingga, selaku Presiden
Direktur sebagai Ketua Rapat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Lenox Pasifik Investama Tbk No. Kep-
001/DIR-LPI/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Rapat dibuka pada pukul 13:18 WIB dan ditutup pada pukul 14:13 WIB.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri sebanyak 1.863.088.649 saham atau mewakili 71,982% dari 2.588.250.000 saham yang merupakan seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dan
Undang-undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk
pelaksanaan Rapat serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi.
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan, Pendapat, Usul dan/atau Saran.
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran sehubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
dengan tata cara sebagai berikut:
− Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan agar petugas Perseroan dapat memberikan
lembar pertanyaan dan menyerahkan kembali lembar pernyataan yang telah diisi kepada petugas Perseroan.
Page 2
− Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan secara online pada fasilitas eASY.KSEI.
Jumlah Pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran : - tidak ada -.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme Pengambilan keputusan bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
− Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan untuk memberikan suara Tidak Setuju atau
Abstain dengan menyerahkan kartu suara berbarcode yang telah diisi kepada petugas Perseroan,sedangkan yang tidak
mengangkat tangan maka dianggap menyetujui usulan yang diajukan.
− Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan suaranya secara online pada Fasilitas
eASY.KSEI.
Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara
dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas Pemegang Saham.
F. Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
Mata acara ke-1 (satu) Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan
(Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku
2025, persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan dalam tahun buku tersebut;
Hasil Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
Jumlah Saham % Jumlah Saham % Jumlah Saham %
1.863.088.549 99,99 100 0,00 - -
Keputusan mata acara ke- 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan terkait laporan
1 (satu) tugas pengurusan Direksi Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan operasional kegiatan usaha
Perseroan, laporan Komite Audit serta Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk antara lain setiap
kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan terkait: kerjasama diantaranya
dengan berbagai institusi profesi penunjang maupun relasi, divestasi aset,
investasi, pengadaan, pembelian, kebijakan sistem administrasi laporan
keuangan, pelaksanaan tanggung jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
dan lingkungan yang dipaparkan dalam Laporan Keberlanjutan, serta hal-hal
lainnya sebagaimana secara umum telah dipaparkan dan dijelaskan dalam
Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan Perseroan dan dalam Rapat.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba
Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2025 yang dimuat
dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Terdaftar Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 30 Maret 2026
Nomor: 00736/2.1133/AU.1/09/1822-1/1/III/2026 dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian, dan memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de
Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian
Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan
Keuangan Perseroan selama tahun buku 2025 dari tanggung jawab tindakan
pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025
dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada hari ini.
Page 3
Mata acara ke-2 (dua) Penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku 2025.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
Jumlah Saham % Jumlah Saham % Jumlah Saham %
1.863.088.549 99,99 100 0,00 - -
Keputusan mata acara ke- Menyetujui bahwa Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
2 (dua)
Mata acara ke-3 (tiga) Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan
lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
Jumlah Saham % Jumlah Saham % Jumlah Saham %
1.863.088.549 99,99 100 0,00 - -
Keputusan mata acara ke- 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
3 (tiga) memilih dan menunjuk Akuntan Publik Terdaftar di OJK dan/atau Kantor Akuntan
Publik, atas rekomendasi Komite Audit, untuk memberikan jasa audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila
karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas
tidak dapat melaksanakan tugasnya.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium,
menandatangani dokumen-dokumen dan segala tindakan yang terkait dengan
pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut.
Mata acara ke-4 (empat) Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji/honorarium dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Hasil Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
Jumlah Saham % Jumlah Saham % Jumlah Saham %
1.863.079.249 99,99 9.400 0,00 - -
Keputusan mata acara ke- 1. Menerima penetapan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
4 (empat) Perseroan yang baru untuk 1 (satu) periode terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke depan sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028 yang akan
diselenggarakan di tahun 2029 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk sewaktu-
waktu dapat memberhentikan atau melakukan perubahan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fendi Santoso
Komisaris Independen : Herry Senjaya
Page 4
Keputusan mata acara ke- Direksi
4 (empat) Presiden Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Direktur : Merry Maryati
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya gaji atau
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan
3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana
diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana disebutkan diatas dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata acara ke-5 (lima) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
Jumlah Saham % Jumlah Saham % Jumlah Saham %
1.863.088.549 99,99 100 0,00 - -
Keputusan mata acara ke- 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait
5 (lima) penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025, jika dipandang perlu termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan serta penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
tersebut dalam akta Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
Perseroan, dan melakukan segala sesuatu Tindakan yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan
termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang
diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Tangerang, 2 Juni 2026
PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 May 2026 · 13:18– |
| Present | 1,863,088,649 (71.98%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,863,079,249
—
Against
9,400
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,863,088,549
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. A.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
466 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan, dan melakukan segala sesuatu '
'Tindakan yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
'satupun yang dikecualikan termasuk '
'menandatangani semua permohonan dan atau '
'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
'sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku Tangerang, 2 '
'Juni 2026 PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk '
'Direksi',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1863088549'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an tidak membagikan dividen kepada para '
'pemegang saham. 2 (dua)',
'seq': 2,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1863088549'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk 3 (tiga) memilih dan menunjuk Akuntan '
'Publik Terdaftar di OJK dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik, atas rekomendasi Komite '
'Audit, untuk memberikan jasa audit Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, '
'termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar '
'di OJK apabila karena satu dan lain hal '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya. 2. '
'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan hak subtitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menetapkan besaran '
'honorarium, menandatangani dokumen-dokumen '
'dan segala tindakan yang terkait dengan '
'pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.',
'seq': 3,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1863088549'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi 4 (empat) Perseroan yang baru untuk 1 '
'(satu) periode terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun '
'ke depan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028 '
'yang akan diselenggarakan di tahun 2029 tanpa '
'mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan '
'untuk sewaktu- waktu dapat memberhentikan '
'atau melakukan perubahan anggota Direksi '
'dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan yang baru adalah sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Fendi '
'Santoso Komisaris Independen : Herry Senjaya '
'Keputusan mata acara ke- Direksi 4 (empat) '
'Presiden Direktur : Chrysologus RN Sinulingga '
'Direktur 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya '
'gaji atau honorarium dan/atau tunjangan '
'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan 3. Memberikan wewenang dan '
'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan-keputusan sebagaimana diambil '
'dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk menyatakan '
'pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan dalam akta notaris, '
'melakukan pemberitahuan kepada Kementerian '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan mendaftarkan susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana '
'disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku.',
'seq': 4,
'votes_against': '9400',
'votes_for': '1863079249'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1863088549'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '71.982',
'shares_present': '1863088649',
'shares_total_voting': '2588250000',
'time_start': '13:18:00'}