Back to announcement
20240808_SRAJ_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31693380_lamp3.pdf
Other Text extracted SRAJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 59
Page 1 OCR 0.927
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk No: 016/PT-SRAJIVIII/2024 8 Agustus 2024 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10170 U.p.: Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik Perihal 1 Jawaban Ke-ll Perseroan atas Tanggapan ke-lll OJK terhadap Penelahaan atas Keterbukaan Informasi dalam Rangka Penambahan Modal PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk Dengan hormat, Kami, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (“Perseroan”), merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-300/PM.023/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penambahan Modal PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (“Surat OJK") dan tanggapan lebih lanjut pada tanggal 30 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Direksi Perseroan. Selanjutnya, sehubungan dengan pertanyaan atau permintaan penjelasan oleh OJK sebagaimana disampaikan dalam Surat OJK, di bawah ini kami sampaikan jawaban atau tanggapan kami: A. UMUM 1 Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (“Perseroan”), agar dikonfirmasi dan diungkapkan pada Keterbukaan Informasi mengenai apakah sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak- pihak tertentu terkait dengan Rencana Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan. Jika ada, agar dijelaskan tindak lanjut penyelesaiannya oleh Perseroan. Jawaban: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui dan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Kami telah mengungkapkan hal tersebut pada halaman 4 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak mengetahui dan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar dipastikan bahwa kondisi tersebut masih akan tetap relevan sampai dengan KI telah bersifat final dan RUPS dapat diselenggarakan. Jawaban kel Perseroan (5 Agustus 2024) Terimakasih atas komentar OJK. Perseroan akan memastikan bahwa kondisi tersebut masih relevan sampai dengan Keterbukaan Informasi bersifat final dan RUPS independen dapat diselenggarakan. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kotu Tungerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Flunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com |
Page 2 OCR 0.940
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk 2 Perseroan agar mengklarifikasi terkait ada/tidaknya Penambahan Modal yang telah dilakukan sebelumnya. Jika ada, agar diungkapkan tanggal persetujuan RUPS dan pelaksanaan dari Penambahan Modal dimaksud, termasuk penambahan modal dalam rangka Program Kepemilikan Saham yang belum selesai jangka waktunya, jika ada. Jawaban: Informasi mengenai penambahan modal yang telah dilakukan oleh Perseroan sejak Penawaran Umum Perdana pada tahun 2011 sampai dengan saat ini telah kami ungkapkan pada halaman 24 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Sejak Penawaran Umum Perdana Perseroan pada tahun 2011 sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melakukan 2 kali penambahan modal sebagai berikut: “M4 Pada tahun 2012, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PUT FP), berdasarkan mana Perseroan mengeluarkan 2.495.233.593 lembar saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp100. PUT I telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 59 tanggal 11 Desember 2012 dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. No. S-14122/BL/2012 tanggal 11 Desember 2012: dan £ Pada tahun 2016, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PUT II”), berdasarkan mana Perseroan mengeluarkan 2.887.300.388 lembar saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp100. PUT II telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 2.321 tanggal 29 Juni 2016 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-614/D.04/2016 tanggal 26 Oktober 2016. Selain PUT I dan PUT II, Perseroan tidak melakukan penambahan modal, termasuk program kepemilikan saham untuk manajemen dan/atau karyawan Perseroan sejak Penawaran Umum Perdana di tahun 2011 sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini. 3 Dalam hal terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain maka agar dijelaskan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Jawaban Informasi bahwa tidak ada persetujuan dari pihak ketiga yang diperlukan sehubungan dengan rencana PMTHMETD sudah diungkapkan pada halaman 21-22 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk pemerintah atau institusi lain) dan/atau memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga (termasuk pemerintah atau institusi lain) atas rencana penambahan modal Perseroan dalam rangka PMTHMETD, kecuali: Jl. Hovoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernlund) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-#6221 5578 1888 (Flunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbe.co.id Website: www-mayapudahospital.com 2
Page 3 OCR 0.938
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.
1 Kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT
Indonesia Infrastructure Finance ("NF”) atas perubahan struktur permodalan,
persentase kepemilikan saham atau komposisi pemegang saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No.
165 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan, NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF
sebagai pemberi pinjaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan rencana PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan
No. 017/BF/MHGIVII/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan
Surat IIF No. S.1155/VIMIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan
tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji
tuntas, termasuk melakukan proses Know Your Customer terhadap investor
dalam rencana PMTHMETD. Dengan demikian, Perseroan akan mengajukan
permohonan persetujuan kepada IIF setelah terdapat calon pemodal definitif yang
akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka PMTHMTED.
Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
Agar diberikan penjelasan, apakah dengan demikian dapat dimaknai bahwa
persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh saat ini, namun wajib diperoleh jika nanti
telah terdapat pemodal definitif?
Dalam hal pihak yang menjadi pemodal definitif wajib untuk memperoleh
persetujuan dari IIF, agar dipastikan bahwa pihak yang bertindak menjadi pemodal
defiinitif telah ditetapkan sebelum RUPS diselenggarakan.
Selanjutnya agar dijelaskan pula risiko apabila IIF tidak menyetujui hal tersebut
dan mitigasi dari Perseroan atas timbulnya risiko tsb
Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)
Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseoran untuk melaksanakan RUPS
Independen guna menyetujui rencana PMTHMETD namun persetujuan tersebut
dapat diajukan setelah adanya pemodal definitif untuk kepentingan proses know
your customer. Dalam hal ini Perseroan memberikan konfirmasi bahwa pihak yang
menjadi pemodal definitif tidak wajib memperoleh persetujuan dari IIF. Adapun
proses know your customer tersebut merupakan prosedur internal yang secara
umum berlaku di lembaga jasa keuangan, termasuk IIF, untuk diantaranya,
memastikan bahwa pemodal definitif dapat tunduk pada ketentuan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman.
Selanjutnya, dengan mengingat pelaksanaan PMTHMETD yang akan
memperkuat struktur permodalan Perseroan sekaligus mempertimbangkan rekam
jejak grup Perseroan dengan IIF selama ini, Perseroan percaya bahwa IIF akan
memberikan persetujuan atas perubahan struktur permodalan Perseroan dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan komunikasi positif yang
terus terjalin dengan IIF sejak Perseroan memberitahukan proses PMTHMETD
kepada IIF sampai dengan jawaban ini kami sampaikan kepada OJK, dimana
pada prinsipnya IIF tidak keberatan atas rencana PMTHMETD Perseroan. Hanya
saja, IIF belum dapat memberikan persetujuan secara tertulis dikarenakan
prosedur internal sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya, apabila
dalam skenario terburuk ternyata Perseroan tidak dapat memperoleh persetujuan
Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax, #6221 A
552 9036 Email: Mayapada hospilal@mbg.co.id Website: www.mayapaduhospitul.com
3
Page 4 OCR 0.945
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk dari IIF, maka Perseroan dapat melakukan pelunasan atau merestrukturisasi pinjaman dari IIF. Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Pihak yang menjadi Pemodal Definifif agar dipastikan sudah diungkapkan pada Keterbukaan Informasi. Dengan memperhatikan hal antara lain: 1. Bahwa nilai Emisi yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham baru dengan asumsi bahwa harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini (sehingga diperoleh nilai Emisi kurang lebih sekitar 2,7 T). 2. Bahwa persetujuan dari IIF tetap diperlukan apabila Perseroan akan melakukan perubahan Struktur Permodalan. 3. Bahwa rencana penggunaan dana telah dapat ditentukan pada keterbukaan Informasi. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Terima kasih atas tanggapan OJK. Perseroan memahami bahwa berdasarkan Peraturan 14/2019, perusahaan publik memiliki waktu maksimal 2 tahun setelah memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan PMTHMETD: Lebih lanjut, Perseroan juga mencatat bahwa berdasarkan beberapa pengumuman sehubungan dengan PMTHMETD yang dilakukan oleh beberapa perusahaan publik lainnya, identitas mengenai calon pemodal definitif baru akan diungkapkan melalui keterbukaan informasi untuk rencana pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 43 (A) ayat (1) Peraturan 14/2019. Perseroan juga memahami bahwa Peraturan 14/2019 mengatur mengenai informasi yang harus dicantumkan sehubungan dengan PMTHMETD, antara lain keterangan mengenai calon pemodal, jika terdapat calon pemodal termasuk ada atau tidak adanya hubungan afiliasi dengan Perusahaan Terbuka. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan bahwa mengingat saat ini belum terdapat kepastian atas informasi mengenai calon investor strategis termasuk adanya perjanjian pengambilbagian saham yang telah ditandatangani secara definitif antara Perseroan dan calon investor strategis maka Perseroan belum dapat mengungkapkan hal tersebut dalam perubahan dan/atau tambahan informasi sehubungan dengan PMTHMETD yang wajib dilakukan oleh Perseroan paling lambat 2 hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS. Namun demikian, Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa beberapa calon investor strategis tersebut bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan atau pengendali Perseroan. Dimana berdasarkan diskusi awal tersebut, Perseroan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain apakah calon investor tersebut mampu memberikan nilai tambah kepada kinerja Perseroan ke depannya dan memiliki kemampuan dana yang mumpuni untuk mengambilbagian atas sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham baru dengan perkiraan nilai emisi minimum sebesar Rp2,7 trilliun (dalam hal harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini). Berdasarkan diskusi awal antara Perseroan dengan beberapa target calon investor strategis tersebut, Perseroan memahami bahwa persetujuan RUPS Independen bersifat krusial terhadap Perseroan untuk mendukung posisi JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 4 552 9036 Email: Mayapada.hospitalmhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 4
Page 5 OCR 0.931
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Perseroan dalam mengundang dan melakukan evaluasi terhadap calon investor strategis yang dapat memberikan paling banyak nilai tambah kepada Perseroan ke depannya. Sehubungan dengan persetujuan dari IIF, berdasarkan surat elektronik dari IIF pada tanggal 8 Agustus 2024, IIF telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa pada dasarnya IIF tidak berkeberatan atas rencana aksi korporasi SRAJ berupa PMTHMETD yang akan mengakibatkan perubahan struktur modal SRAJ yang nantinya akan memperkuat struktur permodalan SRAJ. Oleh karenanya, Perseroan berkeyakinan bahwa identitas pemodal definitif yang akan diperoleh Perseroan setelah terselenggaranya RUPS Independen tidak akan menghalangi IIF untuk memberikan persetujuan atas rencana perubahan struktur permodalan, dan rencana pelaksanaan PMTHMETD. Informasi mengenai konfirmasi dari IIF juga telah kami ungkapkan pada halaman 22 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan No. 017/BF/MHGI/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan Surat IIF No. S.1155/VIMIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji tuntas, termasuk melakukan proses Know Your Customer terhadap investor dalam rencana PMTHMETD. Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseroan sebelum melaksanakan RUPS Independen dalam rangka menyetujui rencana PMTHMETD atau dengan kata lain persetujuan IIF atas perubahan struktur permodalan Perseroan tersebut dapat diajukan setelah adanya pemodal definitif yang akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka pelaksanaan PMTHMTED. Selanjutnya, berdasarkan surat elektronik dari IIF tanggal 8 Agustus 2024, IIF juga telah telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa pada dasarnya IIE tidak berkeberatan atas rencana PMTHMETD yang akan mengakibatkan perubahan Struktur modal SRAJ yang nantinya akan memperkuat struktur permodalan SRAJ. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, besar harapan kami agar OJK dapat mendukung rencana pelaksanaan RUPS Independen Perseroan untuk menyetujui rencana PMTHMETD. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengungkapan pada halaman 21 Keterbukaan informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: TI Kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) atas perubahan struktur permodalan, persentase kepemilikan saham atau komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 165 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan, NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF sebagai pemberi pinjaman. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan No. 017/BF/MHG/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan Surat IIF No. S.1155/VIMIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji tuntas, termasuk melakukan proses Know Your Customer terhadap investor Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 6221 4 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co-id Website: www-mayapadahospital.com 5
Page 6 OCR 0.937
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.
dalam rencana PMTHMETD. Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseroan
sebelum melaksanakan RUPS Independen dalam rangka menyetujui rencana
PMTHMETD atau dengan kata lain persetujuan IIF atas perubahan struktur
permodalan Perseroan tersebut dapat diajukan setelah adanya pemodal definitif
yang akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka pelaksanaan
PMTHMTED.
Dengan mengingat pelaksanaan PMTHMETD yang akan memperkuat struktur
permodalan Perseroan sekaligus mempertimbangkan rekam jejak grup Perseroan
dengan IIF selama ini, Perseroan percaya bahwa /IF akan memberikan
persetujuan atas perubahan Struktur permodalan Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD.
3 Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri”) selaku Wali Amanat Obligasi |
Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022 atas perubahan anggaran dasar
sehubungan dengan ketentuan Akta Adendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022
No. 50 tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan Bank Mandiri. Pemberitahuan
tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak
diketahuinya perubahan anggaran dasar tersebut (yakni sejak dilakukannya
perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai pelaksanaan PMTHMETD).
3 Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT
Bank Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”) atas perubahan terhadap susunan
pemegang saham dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan
dengan ketentuan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Bank Bukopin.
Pemberitahuan perubahan anggaran dasar wajib disampaikan dalam jangka
waktu 15 hari kalender setelah tanggal perubahan anggaran dasar Perseroan
sebagai pelaksanaan PMTHMETD.
4 Perseroan agar memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Jawaban:
Perseroan telah melakukan pembayaran atas pungutan OJK sesuai dengan tagihan yang
disampaikan.
Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
Agar dipastikan pada saat realisasi dari PMTHMETD, Perseroan akan melakukan
pemeriksaan kembali dan menyesuaikan jumlah pembayaran jika terdapat
kelebihan/kurang bayar.
Jawaban ke ll Perseroan (5 Agustus 2024)
Terimakasih atas tanggapan OJK. Perseroan akan melakukan pemeriksaan kembali dan
melakukan penyesuaian pembayaran sebagaimana diwajibkan.
Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www.mayapadahospital.com
6
Page 7 OCR 0.926
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk. B. DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN DAN/ATAU DIPERBAIKI 1 Soft copy atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK, serta semua dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan rencana transaksi ini. Jawaban: Bersama ini kami sampaikan softcopy atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham terkait dengan rencana PMTHMETD. 2 Dokumen pendukung lainnya terkait Penambahan Modal (jika ada). Jawaban: Tidak terdapat dokumen pendukung sehubungan dengan rencana PMTHMETD. C. KETERBUKAAN INFORMASI T. Halaman Muka Keterbukaan Informasi, Perseroan diminta untuk: a Menyesuaikan pengungkapan kegiatan usaha dengan memperhatikan tanggapan pada bagian kegiatan usaha. Jawaban: Dengan memperhatikan komentar OJK, tidak terdapat perubahan terhadap pengungkapan kegiatan usaha Perseroan pada halaman 1 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Kegiatan usaha: Aktivitas Rumah Sakit Swasta b. Menyesuaikan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi dalam hal terdapat perubahan. Jawaban: Perseroan akan menerbitkan perubahan dan/atau tambahan informasi selambat- lambatnya pada tanggal 8 Agustus 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi akan disesuaikan pada halaman 1 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai berikut: Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 8 Agustus 2024. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024 Dalam hal terdapat perubahan agar disesuaikan kembali Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Perseroan tetap berencana untuk menerbikan perubahan dan/atau tambahan informasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 dan menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 12 Agustus 2024. mena Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9016 Email: Mayapada-hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospitalcom 7
Page 8 OCR 0.928
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk. terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada OJK. Le) Memastikan bahwa alamat email yang diungkapkan dapat menerima email dengan baik. Jawaban: Alamat email corporate.secretary@mayapadahospital.com yang diungkapkan pada halaman 1 Keterbukaan Informasi merupakan alamat email yang bisa menerima email dengan baik. 2, Bab Definisi dan Singkatan Perseroan diminta untuk memperbaiki pengungkapan Peraturan “15/2020” menjadi Peraturan "14/2019" pada definisi PMTHMETD yang menyatakan bahwa “PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan 32/2015". Hal tersebut mengingat pengaturan mengenai Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu diatur pada POJK Nomor 14/POJK.04/2019 yang mencabut POJK Nomor 88/POJK.04/2014. Tanggapan ini berlaku juga untuk seluruh pengungkapan serupa pada Ketebukaan Informasi Jawaban: Pengungkapan definisi “PMTHMETD” pada halaman 4 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: PMTHMETD Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019. Selanjutnya, rujukan "Peraturan 32/2015" serupa dalam Keterbukaan Informasi juga telah disesuaikan menjadi “Peraturan 14/2019”. 3 Bab Keterangan Tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu a Subbab Alasan dan Tujuan PMTHMETD Subbab Alasan dan Tujuan PMTHMETD. Sehubungan dengan pengungkapan yang menyatakan bahwa “Perseroan berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham melalui pelaksanaan PMTHMETD, yang merupakan sebanyak-banyaknya 105 dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan dst", Perseroan diminta untuk mengklarifikasi kembali dan memastikan bahwa pengungkapan tersebut telah sesuai dengan pengaturan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019 yang mengatur: “Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan paling banyak 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS” Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 8
Page 9 OCR 0.935
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.
Jawaban:
Modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada saat pengumuman RUPS
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 22
September 2020, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat (“Akta 54/2020”), yakni sejumlah Rp1.200.070.544.500 yang
terbagi atas 12.000.705.445 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp100.
Akta 54/2020 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0391164 tanggal 25 September 2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan 14/2019, jumlah maksimum
saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD adalah
105 dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, yakni sejumlah
1.200.070.544 saham. Oleh karena itu, jumlah maksimum saham yang dapat
diterbitkan oleh Perseroan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat
(1) POJK No. 14/POJK.04/2019.
Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 5 Keterbukaan Informasi juga telah
kami sesuaikan menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan 14/2019, Perseroan
berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1096 dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan
pada tanggal 4 Juli 2024 yang merupakan tanggal pengumuman RUPS
Independen, yakni sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham baru, masing-
masing dengan nilai nominal Rp100.
b. Subbab Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD, Perseroan diminta untuk
mengungkapkan:
1) Utilisasi perluasan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta,
Pengembangan proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam, dan
Pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada
Hospital Surabaya 2. Pengungkapan tersebut agar dapat menjelaskan
benefitimanfaat yang diterima Perseroan dan kepastian tersedianya
tempat/lokasi yang direncanakan untuk penambahan tempat tidur dan
Pembangunan proyek rumah sakit tersebut.
Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
Perseroan belum menjawab pertanyaan OJK ini.
Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)
Informasi mengenai utilisasi dan manfaat akan kami jabarkan pada
tanggapan OJK terkait di bawah ini. Selanjutnya, informasi mengenai
kepastian tersedianya tempat atau lokasi juga telah kami ungkapkan pada
penjelasan mengenai rincian masing-masing proyek.
Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)
Perseroan diminta untuk mengungkapkan juga disini terkait pengungkapa
pada rincian masing masing proyek dimaksud. P,
Jl. Hororis Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Emuil: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com
9
Page 10 OCR 0.936
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Utilisasi masing-masing proyek sesuai dengan tanggapan OJK adalah sebagai berikut: Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan Pengungkapan pada halaman 6-7 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah mengoperasionalkan total 17 lantai yang tersedia diTower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya. Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar t42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar &100 tempat tidur, serta dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut: . Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. . Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif, dan mutakhir kepada masyarakat. . Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ tubuh. Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital Pengungkapan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum terdapat utilisasi atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam. Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut: . Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui penyediaan layanan kesehatan berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group. . Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan. JI Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 10
Page 11 OCR 0.935
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. . Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan. . Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat. Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 Pengungkapan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di JI. Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur) telah mengoperasionalkan total 15 lantai yang tersedia yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya. Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut: . Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatanan di wilayah Surabaya pada umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya. . Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan. 2) Lokasi dari lahan yang akan digunakan untuk proyek sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas. 3) Ada/tidaknya perizinan dan/atau persetujuan yang dibutuhkan untuk realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas. Dalam hal relevan, pengungkapkan tersebut agar disajikan meliputi: # izin dan/atau persetujuan yang telah/akan dilakukan pengurusan. » masa berlaku dari izin dan/atau persetujuan. e estimasi perolehan izin dan/atau persetujuan, jika ada yang sedang dalam pengurusan. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Mohon diberikan tanggapan. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya pada bagian "Perizinan Material yang Diperlukan” di masing-masing proyek, Perseroan akan melakukan pengurusan perizinan material yang diperlukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTHMETD, yakni selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Adapun estimasi waktu pengurusan perizinan adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan tersebut. Informasi tersebut juga telah kami tambahkan pada rincian masing-masing proyek di bawah ini. 4 Jl Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 1"
Page 12 OCR 0.924
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Perseroan diminta untuk mengungkapkan juga disini terkait pengungkapan pada rincian masing masing proyek dimaksud. Jawaban ke Ill Perseroan (8 Agustus 2024) Pengungkapan “Perizinan Material yang Diperlukan” masing-masing proyek adalah sebagai berikut: Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan Perizinan material yang diperlukan: (i) Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan — Izin — Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah Sakit Kelas B. (ii) Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan perizinan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Ci) — Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, NKM telah memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan lingkungan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat- lambatnya kuartal 4 tahun 2025. (iv) Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan setelah dimulainya pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan , dengan estimasi selambat- lambatnya kuartal 1 tahun 2026. (v) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin pelaksanaan proyek dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku. Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Il Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg co.id Website: www.mayapadahospital.com 12
Page 13 OCR 0.933
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital Perizinan material yang diperlukan: Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. s adaftidaknya izin dan/atau persetujuan yang dibutuhkan selain daripada yang diungkapkan pada Keterbukaan Informasi. 4) Adaltidaknya jaminan/sengketa/sedang dalam masa sewa terkait dengan lahan yang akan dibeliftelah digunakan Perseroan untuk proyek sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas. 5) ada/tidaknya perjanjian/kesepakatan/kontrak pendahuluan dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak-pihak yang relevan sehubungan proyek sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas. Jawaban: Informasi mengenai hal-hal tersebut di atas telah kami ungkapkan pada halaman 5-9 Keterbukaan Informasi, sebagai berikut: II Honoris Raya Kav:6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 13
Page 14 OCR 0.834
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. 1. Untuk mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit grup Perseroan di masa depan, antara lain: . Perluasan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan oleh NKM dengan penambahan #100 tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada kuartal kedua 2026. Tanggapan ke II OJK (30 J 024, Perseroan diminta untuk: 1. Menyesuaikan pengungkapan menjadi: “Sebesar Rpxxx akan digunakan untuk melakukan Penyetoran modal kepada PT XXX, yang selanjutnya akan digunakan untuk..." Selanjutnya, Perseroan diminta untuk mengungkapkan struktur permodalan sebelum dan setelah Perseroan melalukan Penyetoran. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Pengungkapan pada halaman 5 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada NKM, yang selanjutnya akan digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta Selatan serta pembelian tambahan peralatan medis. Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan adalah sebagai berikut: “Saham Mena Dena Pata Bar Sen ANN anon | 1 ia mona BIO per tapan | Ai pra RT pr Sabar » Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000| -|. 20.000.090.000 Sanata Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan tamiassnGro| 1317888151600| oge1| 18006.534.148| 1.800.055.414300 99,86 | “Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, MBA 25.000.000 2.500.000.000 0,19 25.000.000 2.500.000.000 014 Total 13.143.881.516 | 1.314.388.151.600| 100,00| 18.121.534.143 | 1.812.153.414.300 100,00 Saham Dalam Portepel 6.856.118.484 685.611.848.400 1.878.465.857 187.846.858.700 2. Memberikan klarifikasi apakah yang akan ditambah adalah bangunan yang dapat menampung 100 tempat tidur atau hanya menambah 100 tempat tidur saja? 4 II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 14
Page 15 OCR 0.929
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): NKM memiliki lahan kosong dengan luas sekitar 3.000m? di lokasi rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan yang saat ini digunakan untuk bangunan semi-permanen untuk fasilitas sementara pada saat wabah COVID-19. NKM akan membongkar bangunan fasilitas sementara tersebutdan membangun gedung baru yang dapat menampung “/- 100 tempat tidur pada saat proyek direalisasikan yang akan didirikan diatas lahan tersebut. 3. Mengungkapkan luas bangunan saat ini dan luas bangunan yang akan ditambah. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Luas bangunan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah 46.230 meter persegi yang terdiri dari Tower 1 dan Tower 2. Perkiraan luas bangunan tambahan Tower 3 adalah sekitar t42.000 meter persegi. 4. Mengungkapkan jumlah lantai (jika ada) bagunan yang akan ditambah. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Perkiraan jumlah lantai bangunan baru Tower 3 adalah 23 lantai. Informasi mengenai luas bangunan dan jumlah lantai telah kami ungkapkan pada halaman 5 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Luas Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah 46.230m? yang terdiri dari Tower 1 dan Tower 2. NKM berencana untuk menambah bangunan tambahan Tower 3 dengan perkiraan luas bangunan sekitar t42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar #100 tempat tidur. Ketersediaan Lokasi: Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan dilakukan di lokasi Jl. Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total luas tanah sebesar 38.824m? dan seluruhnya berlaku sampai dengan tahun 2038. Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak manapun dan tidak terlibat dalam sengketa. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diberikan penjelasan mengenai ada/tidaknya status sedang masa sewa di atas lahan tersebut Li Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospilal@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 15
Page 16 OCR 0.932
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Tanah yang dimiliki oleh NKM tersebut tidak sedang disewakan kepada pihak lain dan digunakan sepenuhnya oleh NKM. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 6 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan jaminan atau sedang disewakan kepada pihak manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa. Perizinan material yang diperlukan: () Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah Sakit Kelas B. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diklarifikasi mengenai perlu/tidaknya untuk dilakukan pengurusan KKPR/PKKPR (d/h Izin Lokasi). Jika memang perlu dan belum dilakukan pengurusan, agar dipastikan bahwa peruntukan di atas lahan tersebut telah sesuai dengan peraturan di daerah setempat yang mengatur mengenai rencana tata ruang/tata wilayah sesuai dengan rencana penggunaan dana. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Pengurusan KKPR/PKKPR akan dilakukan pada saat proses pengurusan izin dimulai. Sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem infomasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam pengembangan proyek nantinya telah sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku. Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Agar dipastikan telah tertuang dalam Keterbukaan Informasi Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Hal tersebut di atas telah kami ungkapkan pada halaman & Keterbukaan Informasi, pada romawi (v) di bawah ini: (ii) Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan perizinan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. (iii) — Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, NKM telah memiliki Izin Lingkungan "4 Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 16
Page 17 OCR 0.931
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan lingkungan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal &Ltahun 2025. (iv) Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan setelah dimulainya pembangunan Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026. (v) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem infomasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta ada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku. Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau Perseroan untuk melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagaimana dijabarkan di atas. Perjanjian yang telah ditandatangani: Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, NKM belum memiliki kesepakatan dengan pihak ketiga (termasuk pihak pemberi jasa atau kontraktor) sehubungan dengan pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan. Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan: Manfaat dari proyek perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan, diantaranya yaitu: e Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. e Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap untuk masyarakat. e Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ tubuh. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) 1. Perseroan diminta untuk mengungkapkan utilisasi secara lengkap dalam bentuk tabel. Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com TT
Page 18 OCR 0.919
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Informasi mengenai rencana utilisasi proyek perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah kami ungkapkan pada halaman 6 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Rencana Utilitasi Estimasi Biaya Keperluan Rp375.000.000.000 | Bangunan dan fasilitas pendukung Rp122.765.262.700 | Pembelian peralatan medis” Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Maksud pertanyaan OJK adalah bagaiamana kondisi utilisasi dari bangungan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini sehingga Perseroan berencana untuk melakukan penambahan Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Terimakasih atas klarifikasi OJK. Pengungkapan pada halaman 6-7 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah mengoperasionalkan total 17 lantai yang tersedia diTower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya. Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar t42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 28 lantai dan dapat menampung sekitar 100 tempat tidur, yang juga dilengkapi dengan fasilitas peralatan medis spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut: » Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. e Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif, dan mutakhir kepada masyarakat. Y Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 18
Page 19 OCR 0.923
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. e Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ tubuh. 2. Perseroan diminta untuk mengungkapkan dengan jelas terkait rencana penggunaan dana, apakah: a. Penambahan jumlah tempat tidur? b. Pembambahan luas tempat tidur? Cc. Penabahan luas rumah sakit? @d. Penambahan jumlah dokter? Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Penggunaan dana adalah untuk pembangunan Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta Selatan dengan perkiraan luas bangunan sekitar -42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar 100 tempat tidur. . Pengembangan proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital oleh entitas anak Perseroan dengan kapasitas 200-250 tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Perseroan diminta untuk: 1. Menyesuaikan pengungkapan menjadi: "Sebesar Rpxxx akan digunakan untuk melakukan Penyetoran modal kepada PT XXX, yang selanjutnya akan digunakan untuk...." Selanjutnya, Perseroan diminta untuk mengungkapkan struktur permodalan sebelum dan setelah Perseroan melalukan Penyetoran. Jawaban ke II Perseroan (5 4) Pengungkapan pada halaman 6-7 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: b. Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada PT Anugrah Inti Bahagia (“AIB”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh AIB untuk untuk pembangunan gedung rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital beserta pembelian peralatan medis. Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan adalah sebagai berikut: 4 Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 19
Page 20 OCR 0.886
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Modal Dasar 4.000.000.000 20.000.000 | 2.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan 9900| Geo000000| 9900| 4ga75sa| 4sn7s5300000| sa,99 Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 100 10.000.000 0,01 Total 10.000 | 1.000.000.000| 100,00| 4.987.653 498.765.300.000 30.000| 3.000.000.000 -| 15.012.347 | 1.501,234.700.000 - Saham Dalam Portepel 2 3. 4. Memberikan klarifikasi apakah yang akan ditambah adalah bangunan yang dapat menampung 250 tempat tidur atau hanya menambah 250 tempat tidur saja? Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Proyek Mayapada Apollo Batam International Hospital merupakan pembangunan gedung rumah sakit baru yang dapat menampung #/- 250 tempat tidur. Mengungkapkan luas bangunan saat ini dan luas bangunan yang akan ditambah. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Saat ini tidak terdapat bangunan di lokasi lahan yang akan dibangun Mayapada Apollo Batam International Hospital. Adapun rencana luas bangunan yang akan dibangun adalah 39.000 meter persegi Mengungkapkan jumlah lantai (jika ada) bagunan yang akan ditambah. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Perkiraan jumlah lantai bangunan baru adalah 15 lantai, Informasi mengenai luas bangunan dan jumlah lantai telah kami ungkapkan pada halaman 7 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru yakni Mayapada Apollo Batam International Hospital dengan perkiraan luas bangunan sekitar :39.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar #250 tempat tidur. Ketersediaan Lokasi: Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital rencananya akan dibangun di atas lahan seluas t30.000m? yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) Kesehatan Persalg Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 20
Page 21 OCR 0.926
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. di Sekupang, Batam yang telah memperoleh persetujuan prinsip rancangan peraturan pemerintah untuk pembentukan KEK berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-315/M/D-1/HK.02.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perizinan material yang diperlukan: Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025, Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diklarifikasi mengenai perlu/tidaknya untuk dilakukan pengurusan KKPR/PKKPR (d/h Izin Lokasi). Jika memang perlu dan belum dilakukan pengurusan, agar dipastikan bahwa peruntukan di atas lahan tersebut telah sesuai dengan peraturan di daerah setempat yang mengatur mengenai rencana tata ruang/tata wilayah sesuai dengan rencana penggunaan dana. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai penentapan KEK Kesehatan Pariwisata belum terdapat penetepan peruntukan lahan atas proyek pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital, namun penetapan peruntukan lahan nantinya akan diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh pemrakarsa KEK. Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Agar dijelaskan apakah dengan kondisi tersebut dapat disimpulkan menjadi apabila persetujuan tersebut tidak diberikan maka akan dapat menghambat rencana penggunaan dana PMTHMETD. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Peraturan Pemerintah tersebut telah dalam proses pembahasan secara final pada Kementerian/Lembaga — Pemerintah — Non-Kementerian. Sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-315/M/D-1/HK.02.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menkumham, penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut harus diselesaikan pada tahun 2024. Selain itu, Perseru JI, Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg. co.id Website: www.mayapadahospital.com 21
Page 22 OCR 0.938
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. atas usulan pembentukan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam juga sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui laman www.indonesia.go.id. Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa kemungkinan tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penetapan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam befsifat minimum. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menambahkan perizinan peruntukan lahan pada perizinan material yang diperlukan di halaman 7 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Perizinan material yang diperlukan: Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek pengembangan Mayapada Apollo Batam International Hospital. Perjanjian yang telah ditandatangani: Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Apollo Hospital Group yang secara umum mengatur mengenai rencana kerjasama pengelolaan rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital. Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan: Manfaat dari proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital, diantaranya yaitu: e Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia sehingga berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group. e Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan. es Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan. » Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat. 4 Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Emuil: Mayapada.hospital@mba.co.id Website: www.mayapadahospital.com 22
Page 23 OCR 0.922
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Perseroan berencana untuk menyalurkan dana kepada entitas anak Perseroan melalui penyetoran modal. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Perseroan diminta untuk mengungkapkan utilisasi secara lengkap dalam bentuk tabel. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Informasi mengenai rencana utilisasi proyek pengembangan Mayapada Apollo Batam International Hospital telah kami ungkapkan pada halaman 7 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Rencana Utilitasi Estimasi Biaya Keperluan Rp375.000.000.000 | Pembangunan bangunan rumah sakit dan ma. ag fasilitas pendukung 01 Rp122.765.262.700 | Pembelian peralatan medis 0) Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024| Maksud pertanyaan OJK adalah bagaiamana kondisi utilisasi dari bangungan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini sehingga Perseroan berencana untuk melakukan penambahan. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 202: Terimakasih atas klarifikasi OJK. Pengungkapan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam International Hospital sehingga belum terdapat utilisasi atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam. Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut: . Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia sehingga berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group. . Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan. . Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura sehingga — meningkatkan pendapatan Perseroan. . Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat. . Pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 oleh entitas anak Perseroan, yang rencananya akan mulai beroperasi tahun 2027. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 23
Page 24 OCR 0.854
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Perseroan diminta untuk menyesuaikan pengungkapan menjadi: “Sebesar Rpxxx akan digunakan untuk melakukan Penyetoran modal kepada PT XXX, yang selanjutnya akan digunakan untuk..." " Selanjutnya, Perseroan diminta untuk mengungkapkan struktur permodalan sebelum dan setelah Perseroan melalukan Penyetoran. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Cc. Sekitar Rp248.882.631.300 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada PT Sejahtera Karunia Semesta (“SKS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh SKS untuk untuk pembelian lahan untuk proyek Mayapada Hospital Surabaya 2 Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan adalah sebagai berikut: “A | Modal Dasar |. A0000| #000, «|. 10.000.000| 1.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor NAN Mi Perseroan 9900| 990.000.000| 99,00 24987261 249.872.600.000| 99,99 Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 2100| 10000.000| a01 | Total 10.000| 4.000.000.000| 100,00| — 2498.826| 249.882.600.000| 100,00 Saham Dalam gaga TOP: SE | Portupat 3000| 3000.000000| — -| 7.sor17a| 7so117a00.000| —- Ketersediaan Lokasi: Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024 Dalam hal terdapat perkembangan mengenai hal tersebut agar diungkapkan pada KI. Selanjutnya agar dipastikan bahwa lahan tersebut telah bebas dari jaminan/sengketa/masa sewa kepada pihak lain. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Sampai dengan saat ini, Perseroan masih melakukan pengkajian atas beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya. Dalam melakukan pengkajian tersebut, Perseroan akan memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain. Koma Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 24
Page 25 OCR 0.940
A4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. tersebut juga telah kami tambahkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Ketersediaan Lokasi. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya. Dalam melakukan pengkajian opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain dan Sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di Surabaya. Perizinan material yang diperlukan: Perizinan material yang diperlukan untuk proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. , Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat- lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Adapun estimasi waktu pengurusan Seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diklarifikasi mengenai perlwtidaknya untuk dilakukan pengurusan KKPR/PKKPR (d/h Izin Lokasi). Jika memang perlu dan belum dilakukan pengurusan, agar dipastikan bahwa peruntukan di atas lahan tersebut telah sesuai dengan peraturan di daerah setempat yang mengatur mengenai rencana tata ruang/tata wilayah sesuai dengan rencana penggunaan dana. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan untuk rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2. Perseroan akan memastikan bahwa lahan yang dipilih untuk rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 telah sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan peraturan setempat di Surabaya Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Agar dilakukan pemeriksaan kesesuaian rencana penggunaan dana terhadap peraturan di daerah setempat yang mengatur mengenai rencana tata ruang/tata wilayah sesuai dengan rencana ng dana. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www-mayapadahospital.com 25
Page 26 OCR 0.943
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya, pemeriksaan kesesuaian lokasi yang dipilih dengan rencana tata ruang/tata wilayah di Surabaya Timur akan dilakukan setelah Perseroan menemukan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan untuk melakukan pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2. Sebagaimana telah diungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi, dalam melakukan pengkajian opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di Surabaya. Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi dasar Perseroan mengungkapkan hal ini, mengingat Perseroan masih dalam tahap pengkajian lokasi. Apakah ini berasal dari beberapa lokasi lahan yang sedang dikaji. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Hal diungkapkan berdasarkan pengalaman Perseroan dalam pengembangan dan pembangunan rumah sakit yang dilakukan sebelumnya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban ini disampaikan. Tanggapan ke III OJK (7 tus 2024| Perseroan diminta untuk memperbaiki kembali jawaban Perseroan. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Pengungkapan “Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2" berdasarkan pengalaman Perseroan melakukan pengurusan perizinan material untuk pengembangan dan pembangunan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban ini disampaikan Perjanjian yang telah ditandatangani: Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan belum memiliki kesepakatan dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembelian lahan untuk pembangunan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 26
Page 27 OCR 0.923
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk. Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan: Manfaat dari Proyek Rumah Sakit Mayapada Hospital Surabaya 2, diantaranya yaitu: » Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatanan di wilayah Surabaya pada umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya. e Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan. Perseroan berencana untuk menyalurkan dana kepada entitas anak Perseroan melalui penyetoran modal. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Perseroan diminta untuk mengungkapkan utilisasi secara lengkap dalam bentuk tabel. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024): Informasi mengenai rencana utilisasi proyek perluasan Mayapada Hospital Surabaya 2 telah kami ungkapkan pada halaman 9 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Rencana Ufilitasi Estimasi Biaya Keperluan | Rp248.882.631.300 | Pembelian lahan Tanggapan ke III Agustus 2024| Maksud pertanyaan OJK adalah bagaiamana kondisi utilisasi dari bangungan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini sehingga Perseroan berencana untuk melakukan penambahan. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Terimakasih atas klarifikasi OJK. Pengungkapan pada halaman 9 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur) telah mengoperasionalkan fotal 15 lantai yang tersedia yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya. Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut: e Memperluas cakupan layanan ke daerah Surabaya Timur. e Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan. 4 J1 Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospilal@mbg.co.id Websile: www.mayapadahospital.com 2
Page 28 OCR 0.934
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk. 6) Ada/tidaknya kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik pada saat: Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar dijelaskan mengenai apakah perjanjian setiap seri antara Perseroan dengan SCIC memenuhi/tidak terminologi sebagai rangkaian Transaksi sebagaimana diatur Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Perjanjian Pinjaman Seri A sampai dengan Perjanjian Pinjaman Seri F bukan merupakan suatu rangkaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2 (termasuk Peraturan 17 dan Peraturan 42) dengan mempertimbangkan: (a) Tidak terdapat ketergantungan, kesinambungan, dan/atau rujukan antara Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Seri F. Dapat kami sampaikan pula bahwa pelunasan salah satu seri pinjaman, tidak mewajibkan Perseroan untuk melunasi seri pinjaman lainnya. (b) Masing-masing Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan digunakan oleh Perseroan untuk tujuan yang berbeda yang tidak berkaitan satu sama lain, serta disalurkan oleh Perseroan kepada entitas anak yang berbeda sebagaimana dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi, dengan ringkasan sebagai berikut: Perjanjian Pinjaman Tujuan Penggunaan Dana Pemegang Saham Perjanjian Pinjaman Seri A Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Selatan oleh NKM. Perjanjian Pinjaman Seri B Pembelian tanah dan biaya pembangunan dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital Surabaya oleh SAS. Perjanjian Pinjaman Seri C Pembelian tanah kavling yang berlokasi di Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS. Perjanjian Pinjaman Seri D Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan pembelian peralatan medis (medical eguipment) dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital Kuningan oleh SIS. Perjanjian Pinjaman Seri Pembelian sebidang tanah untuk keperluan ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh NSK. 1 JI, Honoris Raya Kav:6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 28
Page 29 OCR 0.911
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.
Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham
Tujuan Penggunaan Dana
Perjanjian Pinjaman Seri F
Pembayaran kembali (pelunasan) kredit pinjaman
Perseroan dan SIS kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa latar belakang masing-
masing seri perjanjian bersifat insidental sesuai dengan kebutuhan
pendanaan grup Perseroan pada saat dilakukannya masing-masing
seri pinjaman
penandatanganan dan/atau perubahan/adendum — Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dengan PT Surya
Cipta Inti Cemerlang ("SCIC”).
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri A kepada
PT Nirmala Kencana Mas ("NKM”).
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri B kepada
PT Sejahtera Abadi Solusi (“SAS”).
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri C kepada
PT Karya Kharisma Sentosa (“KKS”).
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri D kepada
PT Sejahtera Inti Sentosa (“SIS”).
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri E kepada
PT Nusa Sejahtera Kharisma (“NSK”).
Perseroan menyalurkan sebagian dana dari Perjanjian Pinjaman seri
F kepada SIS.
Jawaban:
Informasi mengenai kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan telah kami
ungkapkan pada halaman 12-20 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Informasi mengenai kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E,1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
No, an Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
7. | Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri A Perjanjian Pinj Seri
Pinjaman Seri
A Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi | Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
dan Perjanjian | Material berdasarkan Peraturan IX.E.2' dengan nilai
Perseroan- transaksi 2094-5096 dari: (i) ekuitas Perseroan pada | 1. Agar — dijelaskan — mengenai — ada/tidaknya
NKM tahun 2011, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika
tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni 2012 merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan
(Perjanjian A-1") dan (ii) ekuitas Perseroan pada tahun dengan SCIC.
2012 sehubungan dengan Adendum tanggal 1 April | 2, Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan
2013 (“Perjanjian A-2”). tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman
tersebut. Pengungkapan dimaksud — agar
Adapun Adendum Perjanjian Pinjaman No. 08/2015 menjelaskan hal-hal antara lain:
tanggal 1 Juni 2015 (“Perjanjian A-3") dan Adendum
Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya
(Perjanjian A-4") tidak mengubah jumlah pinjaman untuk menegaskan dan menerima tindakan
yang diberikan oleh SCIC kepada Perseroan manajemen terkait pinjaman Perseroan
0 berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A. kepada SCIC:
J1 Honoris Raya Kav.6 Kotamodemn (Modernland) - Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1288 (Hunting) Fax. #6221 $
552 9036 Email: Mayapada hospital@nihg.co.id Website: www.mayapadahospital.com
29
Page 30 OCR 0.922
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2! atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No, Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. Berdasarkan pertimbangan — Direksi — Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri A bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri A telah memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A digunakan untuk pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Selatan oleh NKM dan (iii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri A yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri A bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan. Berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat: (i) 2 hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian Terkait Transaksi Material atau (ii) hari kerja kedua setelah terjadinya Transaksi Afiliasi, termasuk informasi mengenai Tingkasan laporan penilai dan pendapat kewajaran (Kewajiban Keterbukaan Informasi”) sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri A. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom sebelah kanan b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk mengesahkan tindakan manajemen sehubungan dengan pemenuhan pinjaman Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal: dan 6. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan GCG pada saat terjadinya pinjaman Perseroan kepada SCIC. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Keterbukaan Informasi atas Perjanjian A-1 telah dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D dan Perjanjian Pinjaman Seri E, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut: Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas oleh pihak independen terhadap Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan belum melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi atas beberapa transaksi afiliasi dan/atau transaksi material yang dilakukan Perseroan, yakni Perjanjian Pinjaman Seri A-2 sampai dengan Perjanjian Pinjaman Seri E. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada pemegang saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham Perseroan atas seluruh pinjaman pemegang saham yang diterima Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, yakni Perjanjian Pinjaman Seri A sampai dengan Perjanjian Pinjaman Seri E. Pada tanggal 18 Februari 2021, Perseroan telah menyelenggarakan RUPS dan memperoleh ratifikasi atas seluruh pinjaman pemegang saham yang diterima Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, yang risalahnya dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 18 Februari 2021, dibuat oleh Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Dapat pula kami sampaikan bahwa ratifikasi tersebut dilakukan bukan karena terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance pada saat terjadinya pinjaman dari SCIC kepada Perseroan. Selain itu, seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan dari SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan. Persetujuan ratifkasi dari RUPS tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Perseroan dengan melakukan kembali Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri A-2 Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mnyapada.hospital@mbg. co.id Website: www-mayapadahospital.com 30
Page 31 OCR 0.868
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. jan Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan sampai dengan Perjanjian Pinjaman Seri E, yang pada saat itu telah melewati jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan IX.E.2. Sehubungan dengan hakhal tersebut di atas, pengungkapan pada halaman 12-14 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Perseroan telah memenuhi Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai berikut: & Perjanjian A-1: (i) melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian A-1 pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca Edisi 8 Juni 2012: (iiy memperoleh Pendapat Kewajaran dari KJPP Miduk, Totok, & Rekan berdasarkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan No. 012/FO/MTR- SA/V/2012, dan (iii) — menyampaikan bukti pengumuman berikut dokumen — pendukung — kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 054/VI/PT- SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012. Kewajil 7 an jangka waktu yang diatur dalam Peraturan IX.E.2. # Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4. Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak Independen terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4. andatanganan melakukan perjanjian tersebut, Perseroan it 1 eh ratifikasi dari saham atas Perjanjian Pinjaman Seri A melalui RUPS pada (melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri A (termasuk Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4) pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 010/PT-SRAJIX/2021 tanggal 11 Oktober 2021, li) memperoleh Pendapat Kewajaran dari KUPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan: (a) Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dengan Laporan No. 00054/2.0170-00/B5/05/0045/1/X/ 2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian A-2: (b) Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dengan Laporan No. 00055/2.0170-00/BS/05/0045/1/ & II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modemland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www.mayapadahospital.com 34
Page 32 OCR 0.867
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian A-3: dan (e) Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dengan Laporan No 00056/2.0170-00/B5/05/0045/1/X/ 2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian A-4: dan lili) — menyampaikan — dokumen — pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Pe jt eterbukaan Informasi sebagai tindak lanjut ratifikasi dan RUPS tersebut di tas, dile lah h diatur dalam Peraturan IX.£ 2. Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi mengenai Perjanjian Pinjaman Seri A juga telah diumumkan kepada masyarakat melalui Prospektus Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Oktober 2016 yang memuat rincian Perjanjian A-2 dan Perjanjian A-3. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 18 Februari 2021, dibuat oleh Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 39/2021”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri A. Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal tahut 2021 la s uji tunte 1 ihak 1 me prosedur Transaksi afiliasi Garvateu Transaksi material sehubungan dengan beberapa pinjaman yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena Itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada pemegang saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman sampai n awal tahun 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri A Haa pinjaman yang diterima oleh inna SCI Ie le Beriaiban yang sebelumnya telah Kamper persetujuan dari pemegang saham Perseroan (melalui RUPS tahunan. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 32
Page 33 OCR 0.912
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2! atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 Perjanjian Perseroan-NKM merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi 2096-5096 dari ekuitas Perseroan dan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. Berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1) Peraturan IX.E2, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat NKM merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 9926 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan-NKM berdasarkan Peraturan X.K.12 yakni paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. No. Bat Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Peri Perseroas Perjanjian Perseroan-NKM Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada NKM berdasarkan Surat Perseroan Nomor 054/V/PT-SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012 Perihal Pengumuman Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi. Selanjutnya, Perseroan juga telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-NKM pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 012/PT-SRAJIXW/2021 tanggal 12 November 2021. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya KI tanggal 12 November 2021, dengan mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi antara Perseroan dengan NKM. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseoran belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan X.K1 atas Perjanjian Perseroan-NKM pada saat perjanjian tersebut ditandatangani. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tersebut dilakukan pada tanggal 12 November 2021 sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri A. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 14 telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan belum me an keterb informasi berdasarkan Peraturan X.K.1 atas Perjanjian Perseroan-NKM pada saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas jai Jui RUP, 18 Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 012/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021 Jl Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 33
Page 34 OCR 0.895
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 Perseroan- SAS merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai 2076 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2015. Adendum tanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian B-2”) yang meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada Perseroan merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi 2014-50Y4 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2017. Perjanjian Pinjaman Seri B merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri B bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri B- telah memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri B digunakan untuk pembelian tanah dan biaya pembangunan dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital Surabaya oleh SAS dan (lil) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri B yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri B bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan. Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri B, Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom sebelah kanan. No. Pihjamah Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan 2 | Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri B Perjanjian Pinjaman Seri B Pinjaman Seri B Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B | Tanggapan kel OJK (30 Juli 2024) dan Perjanjian | tanggal 20 Juni 2016 (“Perjanjian 8-1”) bukan | 1. Agar dijelaskan mengenai ada/tidaknya keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan dengan SCIC. 2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman tersebut. Pengungkapan — dimaksud — agar menjelaskan hal-hal antara lain: a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya untuk menegaskan dan menerima tindakan manajemen terkait pinjaman Perseroan kepada SCIC, b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk mengesahkan — tindakan manajemen sehubungan dengan pemenuhan pinjaman Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan C. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan GCG pada saat terjadinya pinjaman Perseroan kepada SCIC Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas. Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 14-15 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen terhadap Perseroan pada tahun 2021. dimana dan Perjanjian B-2 belum dilakukan pada saat ji rseroan melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah memi era ifikasi de 1 Pinjaman S melalui RUPS pada tanggal 18 Pmr 2021, yakni sebagai berikut: a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri B (termasuk Perjanjian B-1 dan Perjanjian B-2) pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 010/PT- SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan: e Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan — dengan — Laporan — No 00057/2.0170-00/85/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-1: dan « Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dengan Laporan No, 00058/2.0170-00/88/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-2 1. Honoris Raya Kav.6 Kotamoder (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 34
Page 35 OCR 0.879
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan ec. Perseroan telah ' menyampaikan dokumen pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJIX/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas, dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur dalam Peraturan IX.E.2. Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi mengenai Perjanjian Pinjaman Seri B juga telah diumumkan kepada masyarakat melalui Prospektus Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Oktober 2016 yang memuat rincian Perjanjian B-1. Selanjutnya, berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian B-1 dan Perjanjian 8-2. re dil ngan temuan Pri ja awal uli tuntas olah pihak H1 sehubungan tahu li Independen bahwa Perseroan belum melakukan prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material sehubungan dengan beberapa pinjaman yang Mparoleh Persercan dari SCIC. Oleh karena itu, met erlu njelasan sa itu dan meminta ratiikasi dari. pemegang saham Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk Periar Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari SCIC tele T: TAN ng sebelumnya telah memperoleh etujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan. Perjanjian Pc Perjanjian Persercan-SAS bukan merupakan suatu Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian Perseroan-SAS tidak mencapai 20?4 ekuitas Perseroan pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-SAS merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan IX.E1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat SAS merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 994 sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi. Perjanjian Perseroan-SAS Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK atas Perjanjian Perseroan-SAS berdasarkan Surat Perseroan No. 025/PT-SRAJNVI/2016 tanggal 22 Juni 2016. Selanjutnya, Perseroan juga telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-SAS pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 013/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya KI tanggal 12 November 2021, dengan mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi antara Perseroan dengan SAS. Jawaban ke ll Perseroan (5 Agustus 2024) Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 35
Page 36 OCR 0.916
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan 20 Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/20: No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Perjanjian Pinjaman Seri C dan Perjanjian Perseroan- KKS Perjanjian Pinjaman Seric Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2021 merupakan penegasan atas laporan transaksi yang telah disampaikan sebelumnya ke OJK, yakni Surat Perseroan No. 025/PT-SRAJ/VI/2016 tanggal 22 Juni 2016 sebagai tindaklanjut atas ratifikasi RUPS yang diperoleh atas Perjanjian Pinjaman Seri B pada tanggal 18 Februari 2018. Adapun pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK tanggal 22 Juni 2016 telah sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan IX.E.1. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 15 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK atas Perjanjian Perseroan-SAS berdasarkan Surat Perseroan No. 025/PT-SRAJNI/2016 tanggal 22 Juni 2016 sesuai dengan @ Wal atur dalam Peraturan IX.E 1. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas ratifikasi yang diperoleh dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri B bada tanggal 18 Februari 2021, Perseroan juga telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Persercan-SAS pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 013/PT-SRAJIXI/2021 tanggal 12 November 2021 Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai 2044 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016. Perjanjian Pinjaman Seri C merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. Berdasarkan pertimbangan Direksi Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (I) Perjanjian Pinjaman Seri C telah memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri C digunakan untuk pembelian tanah kavling yang berlokasi di Jakarta Garden City, JI. Raya Cakung Cilincing KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS, (iii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri C yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri C bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan. Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri C. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom sebelah kanan. Perjanjian Pinjaman Seri C Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) 1. Agar dijelaskan — mengenai — ada/tidaknya keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan dengan SCIC. 2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman tersebut. Pengungkapan dimaksud — agar menjelaskan hal-hal antara lain: a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya untuk menegaskan dan menerima tindakan manajemen terkait pinjaman Perseroan kepada SCIC, b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk mengesahkan — tindakan — manajemen sehubungan dengan pemenuhan pinjaman Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal: dan G. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan GCG pada saat terjadinya pinjaman Perseroan kepada SCIC. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas. 1. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 36
Page 37 OCR 0.894
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 Perjanjian Nan Pata Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 15-16 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji tuntas oleh pihak independen terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri C belum dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian tersebut. Perseroan melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang saham .atas Perjanjian Pinjaman Seri C melalui RUPS pada tanggal 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut: a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri C pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Elek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. O10/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Seri C dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan Laporan No. 00059/2.0170-00/B5/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021. c. Perseroan telah menyampaikan dokumen pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJIX/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas, dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur Galam Peraturan IX.E.2. Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri C. Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan sehubungan dengan temuan Perseroan pada awa! tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak Independen. Pa aa ana melakukan ansa as 2 a sehubungan Genaan beberapa, injaman yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada pemegang saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman yang telah. diterima. oleh Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk Bean Pi 2 Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamoder (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada-hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospitalcom 37
Page 38 OCR 0.880
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E,1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Pljasa hei) Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Perjanjian Perseroan-KKS Perjanjian Perseroan-KKS Perjanjian Perseroan-KKS bukan merupakan suatu | Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian | Perjanjian Perseroan-KKS pada tanggal 12 November Perseroan-SAS tidak mencapai 2096 ekuitas Perseroan | 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-KKS | berdasarkan — Surat Perseoran No. 014/PT- merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan | SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021 Peraturan IX.E.1. Tanggai ke II OJK (30 Juli 2024) Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan IX.E1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban | Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya Keterbukaan Informasi mengingat KKS merupakan | KI tanggal” 12 November 2021, dengan perusahaan terkendali Perseroan dimana 994 | mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut | antara Perseroan dengan KKS. hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi. Ji P' n (5 ti 0: Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseoran belum menyampaikan pelaporan kepada OJK atas Perjanjian Perseroan-KKS pada saat perjanjian tersebut ditandatangani sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.E.1. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan-KKS pada tanggal 12 November 2021 sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri C. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 16 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: | Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada | Pk Tama Pakan kk. En Parsergan KKS a kepada Ok pada Pra Gitandatanganinya perjanjian sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang Perianilan Pi Ser R tanggal 18 Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 012/PT- SRAJIXI/2021 tanggal 12 November 2021. Perjanjian Perjanjian SeriD Perjanjian P) SeriD Pinjaman Seri Ddan Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D | Tani n ke Il OJK (30 Juli 2024) Perjanjian tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian D-1”) bukan Perseroan- merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan | 1. Agar dijelaskan — mengenai — ada/tidaknya SIS 1 Peraturan IX.E2 mengingat nilai transaksi pinjaman keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika awal tidak mencapai 2094 dari ekuitas Perseroan pada merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan tahun 2016. dengan SCIC. 2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan Adendum tanggal 22 April 2019 (“Perjanjian D-2”) yang tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada tersebut. Pengungkapan dimaksud — agar Perseroan merupakan suatu Transaksi Material menjelaskan hal-hal antara lain: berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi 2076-5076 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2018. a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya untuk menegaskan dan menerima tindakan Perjanjian Pinjaman Seri D merupakan suatu Transaksi manajemen terkait pinjaman Perseroan Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E. 1 kepada SCIC, b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan mengesahkan tindakan manajemen Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri D bukan sehubungan dengan pemenuhan pinjaman Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 38
Page 39 OCR 0.905
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2! atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri D telah memperoleh pendapat "wajar" dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri D digunakan untuk pembayaran sewa, renovasi bangunan dan pembelian peralatan medis (medical eguipment) dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital Kuningan oleh SIS dan (ili) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri D yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri D bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi 'anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang 'saham utama, atau pengendali Perseroan. Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri D. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom sebelah kanan. Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal: dan C. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan GCG pada saat terjadinya pinjaman Perseroan kepada SCIC. Jawaban kel Perseroan (5 Agustus 2024) Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas. Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 16-17 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji luntas pihak independen terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2 belum dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS pada tanggal 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut: a, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri D (termasuk Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2) pada tanggal 11 Oktober 2021 berdasarkan Surat Perseroan No. 010/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021. b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan: « Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dengan — Laporan — No. — 00080/2.0170- 00/88/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian D-1, dan # Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dengan Laporan No. 00061/2.0170- 00/BS/05/0045/1/x/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian D-2. & Perseroan tslah menyampaikan — dokumen pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai tindak lanjut ratikasi dari RUPS tersebut di atas, Gilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur dalam Peraturan IX.£.2. Berdasarkan Akta 38/2021, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui ratilikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2 39/2021 dilakukan sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal 1. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 39
Page 40 OCR 0.906
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak independen bahwa Perseroan belum melakukan prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material sehubungan dengan beberapa pinjaman yang diperoleh Perseroan .dari SCIC. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada pemegang saham Perseroan saat itu dan meminta rafifikasi dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk Adapun, pinjaman yang diterima oleh Persergan dari SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan. Perjanjian Perseroan-SIS 1 Perjanjian Perseroan-SIS 1 merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan IXE.2 dengan nilai transaksi 2086-5096 dari ekuitas Perseroan dan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E1 Berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1) Peraturan IX.E.2, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat SIS merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 9996 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan-SIS berdasarkan Peraturan X.K.1, yakni paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. Perjanjian Perseroan-SIS 1 Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-SIS 1 pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 015/PT- SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021 Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024| Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya KI tanggal 12 November 2021, dengan mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi antara Perseroan dengan SIS. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan XKA atas Perjanjian Perseroan-SIS 1 pada saat perjanjian tersebut ditandatangani. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tersebut dilakukan pada tanggal 12 November 2021 sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri D. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 17-18 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada tahut 1, ser emahami bahwa Perseroan belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Pe 5 janjian Perseroan-SIS ja saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifkasi dari pemegang saham atas Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS tanggal 18 Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 015/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021. Perjanjian Pinjaman Seri Edan Perjanjian Pinjaman Seri E Perjanjian Pinjaman Seri £ bukan merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 Perjanjian Pinjaman Seri E Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) 1. Agar dijelaskan — mengenai ada/tidaknya keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-1G221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 40
Page 41 OCR 0.889
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 Perjanjian Pinjaman Seri £ merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.£1. Berdasarkan pertimbangan Direksi — Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri E bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri E telah memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri D digunakan untuk pembelian sebidang tanah untuk keperluan ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh NSK dan Ilii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri E yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri £ bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan. Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri E. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom sebelah kanan. No. Pipa Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Perjanjian mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan Perseroan- — | 2086 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016. dengan SCIC. NSK 2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman tersebut. ' Pengungkapan — dimaksud — agar menjelaskan hal-hal antara lain: a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya untuk menegaskan dan menerima tindakan manajemen terkait pinjaman Perseroan kepada SCIC: b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk mengesahkan — tindakan — manajemen sehubungan dengan pemenuhan pinjaman Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal: dan C. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan GCG pada saat terjadinya pinjaman Perseroan kepada SCIC. di U n (5 Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas. Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 18-19 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana Pinjaman Seri € belum dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas Iki ikut" a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri E pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 010/PT- SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021. b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Seri £ dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan dangan Laporan 00062/2.0170- No, 00/BS/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 c. Perseroan telah ' menyampaikan — dokumen pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJIX/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas, dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur Peraturan IX.£.2. JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada,hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 4“
Page 42 OCR 0.906
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri E. Ratifikasi berdasarkan Aki sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal tahun 2021 melalui proses uji tuntas bahwa Perseroan belum melakukan prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material sehubungan dengan beberapa pinjaman yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada pemegang saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman yang telah Siterima oleh Persergan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri E. Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan. Perjanjian Perseroan-NSK Perjanjian Perseroan-NSK bukan merupakan suatu Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian Perseroan-SAS tidak mencapai 2094 ekuitas Perseroan pada tahun 2016. Perjanjian Perseroan-NSK merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat NSK merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana 994 sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi. Pel jan Perses SK Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-NSK pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan — Surat Perseoran No. 016/PT- SRAJIXI/2021 tanggal 12 November 2021 Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya KI tanggal 12 November 2021, dengan mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi antara Perseroan dengan NSK. Jaw: el Pes Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseoran belum menyampaikan pelaporan kepada OJK atas Perjanjian Perseroan-NSK pada saat perjanjian tersebut ditandatangani sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.E.4. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan informasi atas ' Perjanjian Perseroan-NSK pada tanggal 12 November 2021 sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri E. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 19 telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan belum melakukan melaporkan Perjanjian Perseroan- 'NSK kepada OJK pada saat ditandatanganinya perjanjian sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang tanggal 18 Februari 2021, yakni pada tanggal 12 saham atas Perjanjian Pinjaman Seri E melalui RUPS Jl Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp.46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 42
Page 43 OCR 0.901
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Fi Kala Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan November 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 016/PT- SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021. & | Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri F — Perjanjian Pinjaman Seri F Pinjaman Seri Fdan Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi | Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi Perjanjian Material berdasarkan Peraturan 17/2020 dengan nilai | Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan Perseroan- | transaksi 2096-5086 dari ekuitas Perseroan per 31 Maret | dengan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagai berikut. SiS2 2021 Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan 42/2020. Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri F bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri F telah memperoleh pendapat “wajar" dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri F digunakan untuk pelunasan pinjaman Perseroan dan SIS kepada Bank BNI dan (iii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri F yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri F bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri F: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi, (ii) mengumumkan — keterbukaan informasi — kepada masyarakat paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal Transaksi Material dan (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung ke OJK bersamaan dengan pengumuman keterbukaan informasi. Uraian mengenai kewajiban Transaksi Material berdasarkan Peraturan 17/2020 disajikan pada kolom sebelah kanan. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar dijelaskan mengenai ada/tidaknya keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan dengan SCIC. Jawal ei 5 Tidak terdapat keterlambatan oleh Perseroan dalam memenuhi kewajiban Transaksi Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri F. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 19 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagai berikut # Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi melalui situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 September 2021, « Memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No, 00051/2.0170- 00/BS/05/0045/111X/2021 tanggal 21 September 2021, dan « Menyampaikan dokumen Keterbukaan Informasi berikut dokumen pendukungnya kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 009/PT- SRAJ/IX/2021 tanggal 23 September 2021. Kewajiban Transaksi Material tersebut di atas dilakukan L iz tur dale Peraturan 17/2020. Perianiian Perseroan-SIS 2 Perjanjian Perseroan-SIS 2 bukan merupakan suatu Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian Perseroan-SIS 2 tidak mencapai 2026 ekuitas Perseroan per 31 Maret 2021. Perjanjian Perseroan-SIS 2 merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan 42/2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) hurufb jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan 42/2020, Perseroan wajib melaporkan Perjanjian Perseroan-SIS 2 kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Perianiian Perseroan-SIS 2 Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada tanggal 22 Oktober 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No. 012/PT- SRAJIX/2021. Tan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya KI tanggal 22 Oktober — 2021, dengan mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi antara Perseroan dengan SIS. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024| Berdasarkan pemeriksaan internal Perseroan, Perseroan tidak melakukan pelaporan kepada OJK £ Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com 43
Page 44 OCR 0.892
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 No. Perjanjian Pinjaman Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan Catatan: Peraturan IX.£.2 (Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011) dan Peraturan IX.E1 (Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-412/8L/2009 tanggal 25 November 2009) merupakan peraturan yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebelum diberlakukannya Peraturan 1712020 dan Peraturan 42/2020, Peraturan X.K (Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996) merupakan peraturan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi atau fakta material sebelum diberlakukannya Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 A tanggal 22 Desember 2015. atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada saat penandatanganan perjanjian. Oleh karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Oktober 2021 sebagai tindakan ratifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 19-20 telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut: Berdasarkan hasil temuan intemal Perseroan, terdapat keterlambatan dalam melakukan pelaporan kepada OJK. atas Perjanjian Perseroan-SIS2 — sebagaimana diwajibkan Peraturan 42/2020 Sebagai tindakan tatifikasi, Perseroan melakukan keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada tanggal 22 Oktober 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 012/PT- SRAJ/X/2021 7) Jatuh tempo dari masing-masing pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 6) di atas. Selanjutnya agar diungkapkan jumlah sisa utang setelah dibayar sebagian oleh Perseroan. Dalam hal penjaman tersebut menjadi lunas pengungkapan agar diperjelas. Jawaban: Jangka waktu atas masing-masing Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan telah diungkapkan sebelumnya pada halaman 7-9 Keterbukaan Informasi, yakni: “b. Jangka Waktu: Tidak terdapat jangka waktu khusus. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan Perseroan." Informasi mengenai jangka waktu perjanjian lainnya berikut perbaikan informasi jumlah terutang pada tanggal Keterbukaan Informasi juga telah kami ungkapkan pada halaman 9-11 Keterbukaan Informasi, yakni sebagai berikut: No. | AE PIN #1 IP SN SA (5 & Jumlah Maksimum — | Rp280.084.399800 | Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital 1. | Perjanjian | Pemberi Pinjaman | pinjaman: | Pinjaman: Jakarta Selatan oleh NKM. SeriA Scic Rp300.000.000.000 Tanggapan kel OJK (30 Juli 2024) | Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak Perseroan diminta Pinjaman seri A kepada NKM melalui pinjaman pinjaman: | terdapatjangkawaktu | untuk memberikan | dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Perseroan |” khusus. Pembayaran | klarifikasi terkait Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian kembali fasilitas perbedaan angkaini | Pinjaman tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg. co.id Website: www-mayapadahospital.com “ Xx
Page 45 OCR 0.903
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. | Informasi Na : 1 4 pinjaman akan dengan angka terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian dilakukan sewaktu- Rp2.236.166.484. Pinjaman No. 01/2020 tertanggal 21 Desember waktu sesuai dengan 2020 (“Perjanjian Perseroan-NKM'). Tidak kemampuan keuangan | Pertayaaan ini terdapat jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan, berlaku juga untuk Perseroan-NKM. Pembayaran kembali fasilitas 2 Tingkat Bunga: Tidak dikenakan bunga. nomor 2 sampai 6. Jawaban ke ll Perseroan (5 Adustus 2024) Jumlah terutang Perseroan kepada SCIC untuk Perjanjian Pinjaman Seri A adalah sebesar Rp289.084.399.800. Jumlah sisa pokok terutang NKM kepada Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi adalah sebesar Rp2.236.166.484 karena NKM telah melakukan pembayaran atas sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM dan/atau Perseroan telah melakukan konversi sebagian atas utang NKM menjadi ekuitas. pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan NKM, Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah pokok terutang NKM kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM adalah sebesar Rp2. 236.166.484. 2 | Perjanjian Pinjaman Seri B Penerima pinjaman: Perseroan a. Jumlah Maksimum Pinjaman: Rp400.000.000.000 » Jangka Waktu: Tidak terdapat jangka waktu khusus. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan sewaktu- waktu sesuai dengan kemampuan Perseroan. c Tingkat Bunga: Tidak dikenakan bunga. Rp271.010.319.878 Jumlah terutang Perseroan kepada SCIC untuk Perjanjian Pinjaman Seri B adalah sebesar Rp271.010.319.878. Jumlah sisa pokok terutang SAS kepada Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi adalah sebesar Rp177.434.494.329 karena SAS telah melakukan pembayaran atas sebagian pinjaman Pembelian tanah dan biaya pembangunan dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital Surabaya oleh SAS. Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri B kepada SAS melalui pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp200.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 20 Juni 2016, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Adendum II! tanggal 20 Juni 2019 (“Perjanjian Perseroan-SAS") Tidak terdapat jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan-SAS. — Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan SAS, Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah pokok terutang SAS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS adalah sebesar Rp177.434.494.329. JI, Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp--6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 45
Page 46 OCR 0.902
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS dan/atau Perseroan telah melakukan konversi sebagian atas utang SAS menjadi ekuitas. » kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan sewaktu- waktu sesuai dengan kemampuan Perseroan. Tingkat Bunga: Tidak dikenakan bunga. Perseroan kepada SCIC untuk Perjanjian Pinjaman Seri D adalah sebesar Rp224.240.097.580. Tidak terdapat sisa pokok terutang SIS kepada Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi karena SIS telah melakukan 3. | Perjanjian | Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp150.013.333.342 | Pembelian tanah kavling yang berlokasi di Pinjaman | pii Pinjaman. Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing Seri C SCIC Rp150.000.000.000 Jawaban kel KM 05 Jakarta Timur untuk keperluan Perseroan (5 pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS, Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak | Agustus 2024) pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Perseroan khusus. Pembayaran Jumlah terutang Pinjaman seri C kepada KKS melalui pinjaman kembali fasilitas Perseroan kepada dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar pinjaman akan SCIC untuk Rp150.000.000.000 berdasarkan Perjanjian dilakukan sewaktu- Perjanjian Pinjaman | Pinjaman — No. 001/PT-SRAMPPAV-2017 waktu sesuai dengan Seri C adalah tertanggal 7 April 2017 sebagaimana diubah kemampuan sebesar dengan Adendum Perjanjian — Pinjaman Perseroan. Rp150.013.333.342. | tertanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian Perseroan-KKS"). — Pembayaran — kembali c. Tingkat Bunga. Tidak | Jumlahsisapokok | fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian dikenakan bunga. terutang KKS kepada | Perseroan-KKS akan dilakukan secara angsuran Perseroan pada sesuai dengan kemampuan keuangan KKS dan tanggal keterbukaan . Informasi adalah sebesar Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, masih Rp2.000.050.008 terdapat jumlah pokok terutang KKS kepada karena KKS telah Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan- melakukan KKS sebesar Rp2.000.050.008. pembayaran atas sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Perseroan-KKS dan/atau Perseroan telah melakukan konyersi sebagian atas utang KKS menjadi penyetoran modal dalam KKS. 4. | Perjanjian | Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp224.240.097.580 | Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan Pinjaman | pinjaman: Pinjaman: pembelian peralatan medis (medical eguipment) SeriD SCIC Rp400.000.000.000 dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital Perseroan (5 Kuningan olah SIS. Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak | Agustus 2024) pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Perseroan khusus. Pembayaran — | Jumlah terutang Pinjaman seri D kepada SIS melalui pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 002/PT-SRAJ/PP/IV-2017 tertanggal 21 April 2017 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Adendum II Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 April 2019 (“Perjanjian Perseroan-SIS 1"). Tidak terdapat jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan-SIS 1. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan — sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan SIS. Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak terdapat jumlah pokok terutang SIS kepada II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 48
Page 47 OCR 0.890
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.
No. | 3
pelunasanatas atas | Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
pinjaman SIS 1.
berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-SIS 1
Perseroan dan/atau
Perseroan telah
melakukan konversi
atas utang SIS
menjadi ekuitas.
5. | Perjanjian | Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp119.400.238.407 | Pembelian sebidang tanah untuk keperiuan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
Seri E ScIC Rp125.000.000.000 Jawaban ke Il NSK.
Perseroan (5
Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak | Agustus 2024) Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
pinjaman: terdapat jangka waktu Pinjaman seri E kepada NSK melalui pinjaman
Perseroan khusus. Pembayaran | Jumlah terutang dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
kembali fasilitas Perseroan kepada 'Rp125.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
pinjaman akan SCIC untuk Pinjaman No. 00/PT-SRAJ/PP/IX-2017 tanggal
dilakukan sewaktu- Perjanjian Pinjaman | & September 2017, sebagaimana terakhir kali
waktu sesuai dengan Seri E adalah diubah dengan Addendum II Perjanjian
kemampuan sebesar Pinjaman tertanggal 9 September 2019
Perseroan. Rp119.400.238.407. | ("Perjanjian Perseroan-NSK'). Tidak terdapat
Jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan-
c. Tingkat Bunga. Tidak | Tidak terdapat sisa NSK. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman
dikenakan bunga. pokok terutang NSK | akan dilakukan secara angsuran sesuai dengan
kepada Perseroan kemampuan. keuangan. NSK. Pembayaran
pada tanggal 1: tuk tunai ataupun
keterbukaan dikonversikan ke dalam bentuk lainnya.
informasi karena
Perseroan telah Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
melakukan konversi terdapat jumlah pokok terutang NSK kepada
atas utang NSK Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
menjadi ekuitas. NSK
& | Perjanjian | Pemberi | & Jumlah Maksimum Rp450000000000 | Pembayaran kembali (pelunasan) kredit
Pinjaman | pinjaman: Pinjaman: pinjaman Perseroan dan SIS kepada PT Bank
Seri F SCC Rp450.000.000.000 Jawaban ke ll Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI")
Perseroan (5 berdasarkan:
Penerima | b. Jangka Waktu: 3 Agustus 2024)
pinjaman: bulan sejak tanggal (ih Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9
Perseroan Perjanjian Pinjaman Jumlah terutang Juni 2020, antara Bank BNI sebagai
Seri F. Apabila Perseroan kepada kreditur dan Perseroan sebagai debitur,
Perseroan belum SCIC untuk (ii) Akta Kredit No. 30 tanggal 28 Juli 2020,
dapat melakukan Perjanjian Pinjaman antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
pelunasan atas Seri E adalah sebagai debitur: dan
pinjaman, jangka sebesar (itiy Akta Kredit nomor 31 tanggal 28 Juli 2020,
waktu Perjanjian Rp450.000.000.000.. antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
Pinjaman Seri F sebagai debitur:
diperpanjang secara — | Tidak terdapat sisa
otomatis. pokok terutang SIS seluruhnya dibuat di hadapan Wenda Taurusita
kepada Perseroan Amidjaja S.H., Notaris di Jakarta.
c. Tingkat Bunga: Tidak | pada tanggal
dikenakan bunga. keterbukaan Perseroan menyalurkan sebagian dana dari
Informasi karena SIS
telah melakukan
pelunasan atas atas
pinjaman
berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-SIS 2
Perseroan dan/atau
Perseroan telah
melakukan konversi
Perjanjian Pinjaman seri F kepada SIS melalui
pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman
sebesar Rp255.0000000.000 berdasarkan
Perjanjian — Pinjaman No. 008/MHG-
SRAJ/PKS/IX/2021 tertanggal 30 September
2021 (“Perjanjian Perseroan-SIS 2'). Perjanjian
Persergan-SIS 2 berlaku 1 tahun sejak tanggal
perjanjian dan akan diperpanjang secara
otomatis untuk 1 tahun apabila SIS belum dapat
melakukan — pelunasan. Pada — tanggal
x
JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodemn (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospitalcom
47
Page 48 OCR 0.917
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Pidaman | eaijarutani | Perankan Kinjaman HI Katarak Ba na Nasi atas utang SIS Keterbukaan Informasi, tidak terdapat jumlah menjadi ekuitas. pokok terutang SIS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-SIS 2. Dengan bergantung kepada jumlah dana yang dapat diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana untuk melakukan pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan. Dengan mengasumsikan bahwa harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini, jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F akan menjadi lunas setelah pelaksanaan rencana PMTHMETD. Hal tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 11 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai berikut: Dengan mengasumsikan bahwa harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini, jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagaimana diungkapkan di atas akan menjadi lunas setelah pelaksanaan PMTHMETD. Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Jika ternyata masih terdapat sisa pinjaman, agar diungkapkan rencana perseroan atas pelunasan utang dimaksud. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Apabila terdapat sisa jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, sisa tersebut akan dilunasi secara bertahap sesuai dengan kemampuan Perseroan. Hal tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 11 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Apabila terdapat sisa jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F, sisa jumlah terutang tersebut akan dilunasi secara bertahap oleh Perseroan kepada SCIC sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan dan/atau syarat dan ketentuan lainnya yang mengikat Perseroan. 8) Ada/tidaknya kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan pada saat realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD. 4 J. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www.mayapadahospital.com 48
Page 49 OCR 0.910
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Jawaban Informasi mengenai pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan pada saat realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD telah kami ungkapkan pada halaman 9 dan 11-12 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Penggunaan dana untuk mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit Perseroan di masa depan: Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMETHMED untuk pengembangan proyek-proyek tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020, merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan 42/2020 dan/atau merupakan suatu transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 pada saat merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut. Penggunaan dana untuk pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan: Rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD berupa pelunasan pinjaman Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan bukan merupakan suatu transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pinjaman terkait dan bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri. Dengan demikian, Perseroan tidak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 untuk melakukan pelunasan tersebut. Cc. Subbab Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah Dilaksanakannya PMTHMETD Pada keterangan “Masyarakat" dalam tabel, Perseroan diminta untuk menyesuaikan pengungkapan menjadi “kepemilikan masyarakat dibawah 596”. Tanggapan huruf c berlaku juga untuk pengungkapan serupa pada subbab Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham (halaman 10). Jawaban: Pengungkapan pada halaman 20-21 Keterbukaan Informasi telah disesuaikan menjadi sebagai berikut: aislan Perak FB 100 per: Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -| 48.000.000.000 4.800.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor scic 7.199.214.743 | 719921474300| — s90o| 7.100.214.745) 719921.474.300| 54,54 Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-16221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Timail: Mayapada hospital@rahg.co.id Website: www.mayapudahospitalcom 49
Page 50 OCR 0.779
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. ) Ra HPIL 2179993.002| — 217.999.300.200 2.179.993.002 217.999.300.200 Wing Harvest Ltd | 121756e5754| — 427.560.575.40 1.275.685.754 127.588.575.400 DatoSn Prof DR PA 250.000 250.000.000 250.000 250.000.000| — 0,02 Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 50.000.000 5000.000.000| — 0,38 Jonathan Tahir 58.252.800 5825 280.000 58.252.800 5825280000| 044 Kepemilikan masyarakat di m2aso7gt46| — 12860114600 — t0z0| 1.255.070.146 123507.914.6001 9,36 bawah 596 Investor 2 2 | 200070544 120007054.4001 909 Total 12.000.705.445| 1.200.070.544.500| 0000| 13.200.775.989| — 1.320.077.598.900| 100,00 Fe 35.999.294.555| 3.599.929.455.500 «| 347002200111 3479.922401.100 . Selanjutnya, pengungkapan serupa pada subbab Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham halaman 24 Keterbukaan Informasi juga telah disesuaikan menjadi sebagai berikut: Modal Dasar” 48.000.000.000 4.800.000.000.000 : SCIC 7.199 214.743 719.921.474.300 59,99 HPIL 2.179.993.002 217.999.300.200 1817 Wing Harvest Ltd 1.275.665.754 127.560.575.400 10,63 Dato'Sri Prof DR Tahir MBA 2.500.000 250.000.000 0,02 Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 042 Jonathan Tahir 58.252.800 5.825.280.000 0,49 Kepemilikan masyarakat di bawah 54 1.236.079.146 123.507.914.600 10,28 Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00 Saham Dalam Portepel 36.999.294.555 3.599.929.455.500 - d. Subbab Keterangan Calon Pemodal, Perseroan diminta untuk: 1) memperbaiki pengungkapan dalam Keterbukaan Informasi dalam hal telah terdapat calon pemodal/investor yang akan berpartisipasi dalam rencana PMTHMETD. Jawaban: Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki calon pemodal/investor yang akan mengambilbagian saham baru Perseroan dalam melalui PMTHMETD. Tan an ke II OJK (30 Juli 2024) Agar dilakukan pengkinian informasi dalam hal terdapat perkembangan menenai hal tersebut. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 4 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com i 50
Page 51 OCR 0.945
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024| Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki calon pemodal/investor yang akan mengambilbagian saham baru Perseroan dalam melalui PMTHMETD. Meskipun demikian, saat ini Perseroan sudah menargetkan beberapa calon investor yang menurut hemat Perseroan dapat memberikan nilai tambah kepada kinerja Perseroan ke depannya. Dapat pula Perseroan sampaikan bahwa proses diskusi dengan beberapa target calon investor akan secara intensif dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari RUPS Independen atas rencana PMTHMETD. Hal ini mengingat bahwa dalam prakteknya, beberapa investor, khususnya investor bonafide yang dapat memberikan nilai tambah kepada kinerja Perseroan ke depannya, mengharapkan persetujuan RUPS Independen sudah diperoleh sebelum melakukan diskusi intensif mengenai rencana pengambilbagian saham. Adapun identitas mengenai calon pemodal akan diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi untuk rencana pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 43 (A) ayat (1) Peraturan 14/2019. Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Mohon merujuk tanggapan di atas yang relevan. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Mohon agar dapat merujuk kepada penjelasan Perseroan pada tanggapan sebelumnya mengenai calon pemodal. Selanjutnya, Perseroan juga telah menambahkan pengungkapan mengenai target calon pemodal sampai dengan saat ini yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan pada halaman 23 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menargetkan beberapa calon investor strategis yang akan berpartisipasi dalam PMTHMETD dan target calon investor tersebut bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan atau pengendali Perseroan. 2) mengungkapkan mengenai ada/tidaknya perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD terealisasi. Jawaban: Perseroan tidak mengantisipasi adanya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan rencana PMTHMETD. Hal tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 22 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Tidak ada perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD. e. Subbab Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD. Jl. Honotis Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www.mayapadahospital.com 51
Page 52 OCR 0.929
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Perseroan diminta untuk menambahkan analisis mengenai kondisi keuangan menggunakan periode laporan keuangan terkini Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD. Jawaban: Informasi kondisi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode 31 Maret 2024 telah ditambahkan pada subbab Analisis dan Pembahasan Manajemen halaman 23 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Berdasarkan Laporan Keuangan Maret Posisi Keuangan 2024 (kecuali ditentukan lain, Sebelum Setelah Sebelum Setelah dalam jutaan Rupiah) Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD Total aset lancar 998.249 3.746.411 952.410 3.706.572 Total aset 5.606.291 | 8.354.453 5.618.953 8.367.115 Total Iiabilitas 3.748.834 3.748.834 3.756.693 3.756.693 | Total ekuitas 1.857.457 | 4.605.619 1.862.260 4.610.422 Total liabilitas dan 5.606.291 8.354.453 5.618.953 8.367.115 ekuitas Rasio Ke an Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas (X) Jumlah liabilitas/ Jumlah Daset (9) Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas jangka 0,5 18 0,5 1,8 pendek (X) 2,0 0,8 2,0 0,8 0,7 04 0,7 0,4 Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024) Agar dikonfirmasi apakah pelaksanaan PMTHMETD ini berpengaruh pada pos- pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam hal terdapat pengaruh agar ditambahkan pos-pos tersebut dalam tabel ini. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Pelaksanaan PMTHMETD tidak berpengaruh pada pos-pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Merujuk dari penggunaan dana, agar dijelaskan dampak kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan penambahan modal dan pelunasan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan telah tercermin pada tabel di atas, dimana total aset dan total ekuitas akan mengalami kenaikan. Perseroan berharap bahwa penyelesaian pengembangan proyek dapat membawa dampak positif terhadap pendapatan Perseroan, namun hal tersebut belum dapat diprediksi oleh Perseroan pada saat ini. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 52
Page 53 OCR 0.927
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk 4. Bab Keterangan Tentang Perseroan a Subbab Susunan Pengurus dan Pengawas. Perseroan diminta untuk memperbaiki pengungkapan pada Keterbukaan Informasi dalam hal Akta RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 telah tersedia dan/atau telah dilaporkan kepada Menkumham. Jawaban: Informasi mengenai Akta RUPS Perseroan yang yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 telah tersedia dan/atau telah dilaporkan kepada Menkumham berikut pelaporan terkait kepada Menkumham telah kami ungkapkan pada halaman 23 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: Riwayat Singkat Perseroan Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 43/2024”). Akta 43/2024 telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365 tanggal 16 Juli 2024, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773 tanggal 16 Juli 2024, dan fiii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0143280.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024. Berdasarkan Akta 43/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) perubahan susunan pengurus Perseroan dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rapat Dewan Komisaris. Susunan Pengurus dan Pengawas Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Jonathan Tahir Komisaris : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono) Komisaris : Daniel Tjen (Mayjen Purn. Daniel Tjen) Komisaris Independen : drg. Melanie Hendriaty, S.Ms) Komisaris Independen : dr. A. Indrajana Soediono Direksi Direktur Utama : Grace Dewi Riady Direktur : Jane Dewi Tahir Direktur : Jon Lie Sarpin b. Perseroan diminta untuk mengungkapkan: 1) Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu. 1, Honoris Raya Kav.6 Kotamoder (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg,co.id Website: www.mayapadahospital.com 53
Page 54 OCR 0.832
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Jawaban: Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu telah kami ungkapkan pada halaman 25 Keterbukaan Informasi, sebagai berikut: 10k 2019 Jane Dewi Dato' Sri Prof. DR, Tahir Tahir, MBA 5014 Jonathan Tahir 1096 109, Grace Dewi Riady Victoria Tahir I J PTMayapada Healthcare Group 0,196 99,991 BAN YAaT PT aurya Cipia Mia Wanyarakat dl Inti Cemerlang bawah 586 LIMITED LIMITED 10,6316 59,9996 18,170 | xo,2006 yana PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk ri Prof. DR. Tahir, MBA memiliki 0.02 sahara dalam Perseroan - Tahir memiliki 0,424 saham dalam Perseroan «Jonathan Tahir memiliki 0,497ssaham dalam Perseroan Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024): Perseroan diminta untuk mengungkapkan nama Pemegang Saham sampai dengan tingkat individu Wing Harvest Limited dan High Pro Investment Limited. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Informasi nama pemegang saham individu Wing Harvest Limited dan High Pro Investment Limited telah kami ungkapkan pada halaman 25 Keterbukaan Informasi sebagai berikut: 4 JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 54
Page 55 OCR 0.836
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk 20 ! 5 sow 1 101 101 | (pasaran Jonathan Tahir | | am Dewi Rlady Vietorta Tahir | PT Mayapada Hoalthcare Group Tool : Toon Wina HIGH PRO eteNara HARVEST Tah ang Ma IMA bawah 54 LIMITED LIMITED 10,631 50,001 1817p 10,201 019316" PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk ri Prof. DIR. Tahir, MBA memiliki 0,02 saham dalam Persaraan e Tahir memliki 0,4246 saham dalam Perseroan “Jonathan Tahir memilki 0,486 saham dalam Persoroan 2) Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Perseroan diminta untuk memperbaiki pengungkapan garis hubungan ini atau mengungkapkan nama Pihak yang memiliki 0,9394 saham Perseroan Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Informasi pihak yang memiliki 0,93Yo saham Perseroan telah diungkapkan sebelumnya pada halaman 25 Keterbukaan Informasi pada bagian catatan, yakni sebagai berikut: “Catatan: Dato' Sri Prof. OR. Tahir, MBA memiliki 0,02 saham dalam Perseroan Jane Tahir memiliki 0,42”6 saham dalam Perseroan Jonathan Tahir memiliki 0,49”c saham dalam Perseroan Nama pihak yang menjadi Pengendali Perseroan. Jawaban: Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Jonathan Tahir. Hal tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 25 Keterbukaan Informasi Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024) Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait nama Pihak yang menjadi pengendali apakah Sdr Jonathan Tahir atau kelompok terorganisasi yang terdisi dari keluarga Tahir. Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024) Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 55
Page 56 OCR 0.887
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Mengingat Jonathan Tahir merupakan pemegang saham terbesar pada PT Mayapada Group Healthcare dan tidak terdapat kesepakatan antara Jonathan Tahir dengan Jane Dewi Tahir atau Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, MBA sehubungan dengan pengendalian Perseroan, pengendali Perseroan adalah Jonathan Tahir dan bukan merupakan kelompok terorganisasi yang terdiri dari keluarga Tahir. 8: Perseroan diminta untuk mengungkapkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Jawaban: Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 31 Maret 2024 telah kami ungkapkan pada halaman 26 Keterbukaan Informasi, sebagai berikut: Ikhtisar data keuangan Perseroan per 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut (dalam jutaan Rupiah) Berdasarkan Laporan Le da Keuangan Mara 2024 Total aset lancar 952.410 Total aset 5.618.953 Total liabilitas 3.756.693 Total ekuitas 1.862.260 Total liabilitas dan ekuitas — 5.618.953 | Pendapatan 746.135 (ET AE BEA BEAN UU Laba Usaha 45.643 | Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 8.518 | (Laba (Rugi) Periode Berjalan 4.803 Rasio Keuangan” DN mad Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas ( w» 2,0 | Jumlah Niabilitas/ Jumlah aset DP MA 1 Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas jangka 05 pendek (X) " TI: an ke II OJK (30 Juli 2024) Tk Agar ditambahkan informasi mengenai auditor, kantor akuntan publik, dan opini auditor yang bertanggung jawab atas laporan keuangan. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Sesuai dengan definisi “Laporan Keuangan Maret 2024”, Laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2024 tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Adapun dan Direksi Perseroan telah telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 29 April 2024. Adapun Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan memperoleh opini wajar dalam, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00248/2.1030/AU.1/05/0181-1/1/11/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny Andria (Nomor Izin Akuntan Publik: AP.0181). . Il Honoris Raya Kav.6 Kotamodemn (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 56
Page 57 OCR 0.886
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. Sehubungan dengan hal tersebut, definisi “Laporan Keuangan 2023" telah kami sesuaikan pada halaman 2 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai berikut: Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan memperoleh opini wajar dalam, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00248/2.1030/AU.1/05/0181-1/1/11/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny Andria (Nomor Izin Akuntan Publik: AP.0181), Laporan Keuangan 2023 & Agar ditambahkan pos-pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024) Pos-pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain berdasarkan Laporan Keuangan 2023 dan Laporan Keuangan Maret 2024 telah kami tambahkan pada halaman 26 sebagai berikut: Ikhtisar data keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) ”— Berdasarkan Berdasarkan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Ketarangan Pe Maret 2024 fe (diaudit) (tidak diaudit) Total aset lancar 998.249 952.410 | Total aset EA — 5.606.291 5.618.953 Total liabilitas 3.748.834 — 3.756.693 Total ekuitas nan Ta 1.857.457 1.862.260 Total Ilabilitas dan ekuitas 5.606.291 5.618.953 | Pendapatan 2.503174| 746.135 Laba Bruto 718.020 206.648 Laba Usaha Oa Da 106.261 45.643 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (31.291) 8.518 | Penghasilan Uh . Laba (Rugi) Periode Berjalan (38.313) 4.803 | Laba (Rugi) Komprehensif Periode (37.681) 4.803 Berjalan | Rasio Keuangan Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas (X) 2,0 2,0 Jumlah liabilitas/ Jumlah aset (X) 0,7 0,7 Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas 05 05 jangka pendek (X) HA Nak 5, Bab Rapat Umum Pemegang Saham Independen. Perseroan diminta untuk mengungkapkan mata acara RUPS Independen dan ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen. 4 Jawaban: 1 Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 552 9036 Email: Mnyapuda.hospital@mhg. co.id Website: www-mayapadahospital.com 57
Page 58 OCR 0.939
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.
Informasi mengenai mata acara RUPS Independen dan ketentuan pemegang saham yang
berhak hadir dalam RUPS Independen telah kami tambahkan pada halaman 26-27
Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Mata Acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ("POJK”) No. 14/POJK.04/2019 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebanyak-banyaknya 1054 dari
modal disetor dan ditempatkan Perseroan, termasuk:
a. Persetujuan pengubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMTHMETD), dan
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang
untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut
kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen adalah pemegang saham
independen yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia
pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juli 2024 pukul
16.00 WIB (recording date). Adapun pemegang saham independen adalah pemegang
saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan suatu transaksi tertentu dan:
(» bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali Perseroan: atau
(ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan.
6. Bab Informasi Tambahan
Perseroan diminta untuk mengungkapkan keterangan waktu pasti kapan Pemegang
saham dapat memperoleh informasi mengenai rencana PMTHMETD.
Jawaban:
Informasi tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 28 Keterbukaan Informasi sebagai
berikut:
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD selambat-lambatnya pada tahun
2025. Dengan demikian, informasi mengenai kepastian apakah pelaksanaan PMTHMETD
akan dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya pada triwulan 4 tahun 2025. 1
II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com
58
Page 59 OCR 0.922
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk. D. Penutup Jawaban atas perbaikan Keterbukaan Informasi sekurang-kurangnya harus mencantumkan pertanyaan dan jawaban yang ditulis lengkap dan jelas, serta disajikan secara utuh dengan mencantumkan referensi catatan atau nomor halaman dari Keterbukaan Informasi. Jawaban tersebut dimuat dalam kertas yang berkop surat Perseroan, serta diparaf oleh direktur Perseroan. Jawaban: Terimakasih atas tanggapan OJK. Hal tersebut telah kami lakukan. Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih Hormat Kami, PT Sejalfteraraya Anugrahjaya Tbk Tembusan: 1. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, dan 2. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2. Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp--6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www.mayapadahospital.com 59
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.6 ×4
unresolved
org
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA
p.7 ×7
unresolved
person
Recky Francky Limpele
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
org
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.12 ×2
unresolved
org
PT XXX
p.14 ×3
unresolved
person
Dato' Sri Prof. Dr. Tahir
p.14 ×5
unresolved
org
PT Anugrah Inti Bahagia
p.19
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sejahtera Karunia Semesta
p.24
unresolved
org
PT Surya Cipta Inti Cemerlang
p.29
unresolved
org
PT Nirmala Kencana Mas
p.29
unresolved
org
PT Sejahtera Abadi Solusi
p.29
unresolved
org
PT Karya Kharisma Sentosa
p.29
unresolved
org
PT Sejahtera Inti Sentosa
p.29
unresolved
org
PT Nusa Sejahtera Kharisma
p.29
unresolved
org
KJPP Miduk
p.31
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.31 ×5
unresolved
org
KJPP Yanuar
p.34 ×5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.44 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bank Seri F SCC Rp
p.47
unresolved
org
Negara Indonesia (Persero) Tbk
p.47
unresolved
person
H. Raden Agung Laksono
p.53
unresolved
person
Daniel Tjen
· Komisaris
p.53
unresolved
person
drg. Melanie Hendriaty
· Komisaris Independen
p.53
unresolved
person
dr. A. Indrajana Soediono
· Komisaris Independen
p.53
unresolved
person
Jon Lie Sarpin
· Direktur
p.53
unresolved
org
PT Mayapada Hoalthcare Group Tool
p.55
unresolved
person
Prof. DIR. Tahir
p.55 ×2
unresolved
person
Dato' Sri Prof. OR. Tahir
p.55 ×2
unresolved
org
PT Mayapada Group Healthcare
p.56
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.56 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.56 ×2
unresolved
—
AP.0181). .
· Akuntan Publik
p.56
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.58
unresolved
org
Sejalfteraraya Anugrahjaya Tbk
p.59 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan Pasar Modal
p.59
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.