Skip to content
Back to announcement

20240808_SRAJ_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31693380_lamp2.pdf

Other Text extracted SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
           PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
      KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
  DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN TENTANG RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) UNTUK MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.




                         PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK

                                      Kegiatan usaha:
                               Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                        Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                     Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                   Kota Modern (Modernland)
                               Kota Tangerang 15117 – Indonesia
                  Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
                      Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                  www.mayapadahospital.com




          Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2024.




                                                                                          1
Page 2
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

BEI                                 :   PT Bursa Efek Indonesia.

HPIL                                :   High Pro Investment Limited.

OJK                                 :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                        penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21
                                        Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                                        diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

KKS                                 :   PT Karya Kharisma Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                        Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Laporan Keuangan 2023               :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
                                        Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
                                        Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
                                        memperoleh opini wajar dalam, dalam semua hal yang material
                                        sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                                        berdasarkan       Laporan    Auditor      Independen     No.
                                        00248/2.1030/AU.1/05/0181-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
                                        yang ditandatangani oleh Benny Andria (Nomor Izin Akuntan
                                        Publik: AP.0181).

Laporan Keuangan Maret 2024         :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
                                        Maret 2024 dan 31 Desember 2023 dan untuk periode 3 bulan
                                        yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 yang telah
                                        ditandatangani oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat
                                        Pernyataan tanggal 29 April 2024.

Mayapada Hospital Bandung           :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Terusan Buah Batu
                                        No.5, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung,
                                        Jawa Barat.

Mayapada Hospital Jakarta Selatan   :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
                                        Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Mayapada Hospital Kuningan          :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. H. R. Rasuna Said
                                        Blok C Kav.17, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
                                        Selatan.

Mayapada Hospital Surabaya          :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono
                                        No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa
                                        Timur.

Menkumham                           :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu dikenal sebagai
                                        Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri
                                        Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia,
                                        atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik
                                        Indonesia).

NKM                                 :   PT Nirmala Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                        Indonesia, yang 99,81% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.




                                                                                                           2
Page 3
NSK                                  :   PT Nusa Sejahtera Kharisma, suatu perseroan terbatas yang
                                         didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                         Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Peraturan 32/2015                    :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                         Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                                         Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                         14/2019.

Peraturan 14/2019                    :   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
                                         Peraturan 32/2015.

Peraturan 15/2020                    :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                                         tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                         Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan 17/2020                    :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan 42/2020                    :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                                         Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Perseroan/SRAJ                       :   PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.

Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham   :   Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B,
Perseroan                                Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D,
                                         Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F.

Perjanjian Pinjaman Seri A           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni
                                         2012 jo. Adendum tanggal 1 April 2013 jo. Adendum Perjanjian
                                         Pinjaman No. 08/2015 tanggal 1 Juni 2015 jo. Adendum
                                         Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
                                         bermeterai cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri B           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B tanggal 20
                                         Juni 2016 jo. Adendum tanggal 2 Januari 2018 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
                                         bermetari cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri C           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri C tanggal 7
                                         April 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman) dengan
                                         Perseroan (sebagai penerima pinjaman), dibuat di bawah tangan
                                         dan bermeterai cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri D           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D tanggal 21
                                         April 2017 jo. Adendum tanggal 22 April 2019 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman) yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                                         cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri E           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri E tanggal 6
                                         September 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman)
                                         dengan Perseroan (sebagai penerima pinjaman) yang dibuat di
                                         bawah tangan dan bermeterai cukup.




                                                                                                            3
Page 4
Perjanjian Pinjaman Seri F            :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman No. 009/MHG-
                                          SRAJ/PKS/IX/2021 tanggal 21 September 2021 antara SCIC
                                          (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                          penerima pinjaman) yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                                          cukup.

PMTHMETD                              :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                          sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019.

RUPS                                  :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPS Independen                       :   RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham independen
                                          Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.

SAS                                   :   PT Sejahtera Abadi Solusi, suatu perseroan terbatas yang
                                          didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                          Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

SCIC                                  :   PT Surya Cipta Inti Cemerlang.

SIS                                   :   PT Sejahtera Inti Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
                                          didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                          Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan 14/2019. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Peraturan 14/2019, serta anggaran dasar Perseroan, PMTHMETD harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud memberikan informasi yang jelas mengenai PMTHMETD sehingga para pemegang saham independen
Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024.

PMTHMETD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak mengetahui dan tidak menerima keberatan
dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD.

 KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

A.     Alasan dan Tujuan PMTHMETD

       Dalam rangka untuk mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
       Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan, Perseroan berencana
       melaksanakan PMTHMETD sesuai dengan Pasal 3 huruf b dan Pasal 8C Peraturan 14/2019. Selain itu,
       Perseroan juga bermaksud untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dengan melakukan
       pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham Perseroan
       sebagaimana yang akan dijabarkan lebih rinci dalam Keterbukaan Informasi ini.

       PMTHMETD ini diharapkan dapat membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui
       pembangunan beberapa proyek seperti perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga
       pembangunan rumah sakit baru seperti Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan
       Mayapada Hospital Surabaya 2. PMTHMETD juga diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan




                                                                                                          4
Page 5
     Perseroan dan meringankan beban keuangan Perseroan, sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik
     bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan 14/2019, Perseroan berencana menerbitkan
     saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
     atau modal disetor Perseroan pada tanggal 4 Juli 2024 yang merupakan tanggal pengumuman RUPS
     Independen, yakni sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham baru, masing-masing dengan nilai
     nominal Rp100

     Sehubungan dengan hal di atas dan sesuai dengan Pasal 8A Peraturan 14/2019, dalam melakukan
     PMTHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu.
     Perseroan berencana untuk menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 12 Agustus 2024 dan
     oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
     Informasi ini agar seluruh pemegang saham independen Perseroan mengetahui informasi secara lengkap
     mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS Independen.

B.   Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

     Dengan bergantung kepada jumlah dana yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD,
     setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD, Perseroan berencana untuk menggunakan
     dana hasil pelaksanaan PMTHMETD untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:

     1.    Untuk mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit grup Perseroan di
           masa depan, antara lain:

           a.       Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada NKM,
                    yang selanjutnya akan digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower 3
                    Mayapada Hospital Jakarta Selatan serta pembelian tambahan peralatan medis.

                    Luas Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah ±46.230m 2 yang terdiri dari Tower
                    1 dan Tower 2. NKM berencana untuk menambah bangunan tambahan Tower 3 dengan
                    perkiraan luas bangunan sekitar ±42.000m 2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih
                    23 lantai dan dapat menampung sekitar ±100 tempat tidur.

                    Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
                    adalah sebagai berikut:

                                Sebelum Penyetoran Modal oleh Perseroan           Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
            Struktur                  Nilai nominal Rp100 per saham                     Nilai nominal Rp100 per saham
            Pemegang
            Saham              Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)    (%)       Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    (%)

            Modal Dasar         20.000.000.000   2.000.000.000.000           -   20.000.000.000   2.000.000.000.000             -
            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Perseroan           13.118.881.516   1.311.888.151.600     99,81     18.096.534.143   1.809.653.414.300     99,86
            Dato’ Sri Prof.
                                    25.000.000       2.500.000.000      0,19         25.000.000       2.500.000.000      0,14
            Dr. Tahir, MBA
            Total               13.143.881.516   1.314.388.151.600    100,00     18.121.534.143   1.812.153.414.300    100,00

            Saham Dalam
                                 6.856.118.484     685.611.848.400           -    1.878.465.857     187.846.858.700             -
            Portepel


                    Ketersediaan lokasi:
                    Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan dilakukan di lokasi Jl.
                    Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19
                    bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total luas tanah
                    sebesar 38.824m2 dan seluruhnya berlaku sampai dengan tahun 2038.




                                                                                                                            5
Page 6
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan
jaminan atau sedang disewakan kepada pihak manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa.

Perizinan material yang diperlukan:

(i)     Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan Izin
        Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang
        berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk
        mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah
        Sakit Kelas B.
(ii)    Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan
        perizinan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
        PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iii)   Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, NKM telah
        memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan
        Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
        Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan
        Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan
        lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan
        lingkungan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
        PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iv)    Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan
        setelah dimulainya pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan ,
        dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026.
(v)     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan
        melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin pelaksanaan
        proyek dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
        Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem informasi Rencana Detail Tata
        Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal
        Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
        pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
        sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau Perseroan untuk
melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagaimana dijabarkan di atas.

Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, NKM belum memiliki kesepakatan dengan
pihak ketiga (termasuk pihak pemberi jasa atau kontraktor) sehubungan dengan
pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan.

Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
mengoperasionalkan total 17 lantai yang tersedia diTower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari
poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan
operasional rumah sakit lainnya.

Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama
terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk
melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta
Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di
lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar
±42.000m2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung
sekitar ±100 tempat tidur, serta dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung,



                                                                                       6
Page 7
     kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat
     membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

     •       Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
     •       Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir
             sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif, dan
             mutakhir kepada masyarakat.
     •       Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ
             tubuh.

b.   Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada PT
     Anugrah Inti Bahagia (“AIB”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh
     AIB untuk untuk pembangunan gedung rumah sakit Mayapada Apollo Batam International
     Hospital beserta pembelian peralatan medis.

     AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru yakni Mayapada Apollo
     Batam International Hospital dengan perkiraan luas bangunan sekitar ±39.000m 2 yang
     diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar ±250
     tempat tidur.

     Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                         Sebelum Penyetoran Modal oleh Perseroan Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
     Struktur Pemegang         Nilai nominal Rp100 per saham           Nilai nominal Rp100 per saham
     Saham                 Jumlah                                       Jumlah
                                       Nilai Nominal (Rp)    (%)                    Nilai Nominal (Rp)    (%)
                           Saham                                          Saham
     Modal Dasar              40.000       4.000.000.000           -   20.000.000   2.000.000.000.000           -
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Perseroan                9.900          990.000.000     99,00      4.987.553     498.755.300.000     99,99
     Jonathan Tahir             100           10.000.000      1,00           100           10.000.000      0,01
                                                                                                         100,00
     Total                    10.000       1.000.000.000    100,00      4.987.653     498.765.300.000
                                                                                                              0
     Saham Dalam
                              30.000       3.000.000.000           -   15.012.347   1.501.234.700.000           -
     Portepel


     Ketersediaan lokasi:
     Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital rencananya akan
     dibangun di atas lahan seluas ±30.000m² yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus
     (“KEK”) Kesehatan Pariwisata di Sekupang, Batam yang telah memperoleh persetujuan
     prinsip rancangan peraturan pemerintah untuk pembentukan KEK berdasarkan Surat
     Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-315/M/D-1/HK.02.03/07/2024 tanggal
     2 Juli 2024. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan Pengusahaan
     Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

     Perizinan material yang diperlukan:
     Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo
     Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
     dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional Rumah Sakit,
     Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan
     Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan
     setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD. Proses permohonan
     perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil
     pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

     Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan
     terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.



                                                                                                                7
Page 8
     Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek pengembangan
     Mayapada Apollo Batam International Hospital.

     Perjanjian yang telah ditandatangani:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian
     kerjasama dengan Apollo Hospital Group yang secara umum mengatur mengenai rencana
     kerjasama pengelolaan rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital.

     Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
     Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum terdapat utilisasi
     atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam.

     Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat
     membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
     •   Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui penyediaan layanan
         kesehatan berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia
         layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group.
     •   Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau
         Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri
         sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
     •   Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura
         sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
     •   Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat.

c.   Sekitar Rp248.882.631.300 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada PT
     Sejahtera Karunia Semesta (“SKS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan
     digunakan oleh SKS untuk untuk pembelian lahan untuk proyek Mayapada Hospital
     Surabaya 2.

     Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                       Sebelum Penyetoran Modal oleh Perseroan Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
      Struktur               Nilai nominal Rp100 per saham           Nilai nominal Rp100 per saham
      Pemegang Saham      Jumlah      Nilai Nominal                Jumlah
                                                        (%)                    Nilai Nominal (Rp)    (%)
                          Saham              (Rp)                    Saham
      Modal Dasar           40.000     4.000.000.000          -   10.000.000   1.000.000.000.000           -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Perseroan               9.900      990.000.000    99,00      2.498.726     249.872.600.000     99,99
      Jonathan Tahir           100        10.000.000      1,00          100           10.000.000      0,01

      Total                 10.000     1.000.000.000   100,00      2.498.826     249.882.600.000    100,00

      Saham Dalam
                            30.000     3.000.000.000          -    7.501.174     750.117.400.000           -
      Portepel


     Ketersediaan lokasi:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap
     pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya.

     Dalam melakukan pengkajian opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan serangkaian
     proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk Mayapada
     Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain dan
     sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di Surabaya.

     Perizinan material yang diperlukan:




                                                                                                           8
Page 9
                        Perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan dan pembangunan rumah sakit
                        Mayapada Hospital Surabaya 2 adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                        Ruang, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan
                        Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan
                        material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
                        PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

                        Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan
                        terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

                        Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk pembelian lahan dan
                        pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.

                        Perjanjian yang telah ditandatangani:
                        Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan belum memiliki kesepakatan
                        dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembelian lahan untuk pembangunan proyek
                        rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.

                        Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
                        Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
                        Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur)
                        telah mengoperasionalkan total 15 lantai yang tersedia yang terdiri dari poliklinik, kamar
                        rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah
                        sakit lainnya.

                        Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya.
                        Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan
                        pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang
                        diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
                        •    Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatanan di wilayah Surabaya pada
                             umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya.
                        •    Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

                Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMETHMED untuk pengembangan
                proyek-proyek tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
                17/2020, merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan 42/2020 dan/atau merupakan
                suatu transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib
                memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 pada
                saat merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.

      2.        Melakukan pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman
                Pemegang Saham Perseroan. Berikut adalah riwayat Perjanjian Pemegang Saham Perseroan:

                                                                 Jumlah Terutang
                          Pihak
           Perjanjian                 Keterangan Mengenai          pada tanggal
No.                       dalam                                                         Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
           Pinjaman                    Perjanjian Pinjaman         Keterbukaan
                        Perjanjian
                                                                    Informasi
 1.        Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah Maksimum         Rp289.084.399.800   Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital
           Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                   Jakarta Selatan oleh NKM.
           Seri A       SCIC            Rp300.000.000.000
                                                                                    Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                        Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak                         Pinjaman seri A kepada NKM melalui pinjaman
                        pinjaman:       terdapat jangka waktu                       dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                        Perseroan       khusus. Pembayaran                          Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                        kembali fasilitas                           Pinjaman tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana
                                        pinjaman akan                               terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian
                                        dilakukan sewaktu-                          Pinjaman No. 01/2020 tertanggal 21 Desember
                                        waktu sesuai dengan                         2020 (“Perjanjian Perseroan-NKM”). Tidak
                                        kemampuan keuangan                          terdapat jangka waktu khusus atas Perjanjian
                                        Perseroan.                                  Perseroan-NKM. Pembayaran kembali fasilitas




                                                                                                                              9
Page 10
                                                           Jumlah Terutang
                     Pihak
      Perjanjian                 Keterangan Mengenai         pada tanggal
No.                  dalam                                                         Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
      Pinjaman                    Perjanjian Pinjaman        Keterbukaan
                   Perjanjian
                                                              Informasi
                                c. Tingkat Bunga: Tidak                        pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai
                                   dikenakan bunga.                            dengan kemampuan NKM.

                                                                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
                                                                               pokok terutang NKM kepada Perseroan
                                                                               berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM adalah
                                                                               sebesar Rp2.236.166.484.

 2.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah Maksimum         Rp271.010.319.878   Pembelian tanah dan biaya pembangunan
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                   dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
      Seri B       SCIC            Rp400.000.000.000                           Surabaya oleh SAS.

                   Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak                         Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                   pinjaman:       terdapat jangka waktu                       Pinjaman seri B kepada SAS melalui pinjaman
                   Perseroan       khusus. Pembayaran                          dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                   kembali fasilitas                           Rp200.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                   pinjaman akan                               Pinjaman tertanggal 20 Juni 2016, sebagaimana
                                   dilakukan sewaktu-                          terakhir kali diubah dengan Adendum III tanggal
                                   waktu sesuai dengan                         20 Juni 2019 (“Perjanjian Perseroan-SAS”).
                                   kemampuan                                   Tidak terdapat jangka waktu khusus atas
                                   Perseroan.                                  Perjanjian      Perseroan-SAS.     Pembayaran
                                                                               kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan
                                c. Tingkat Bunga: Tidak                        sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan
                                   dikenakan bunga.                            SAS.

                                                                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
                                                                               pokok terutang SAS kepada Perseroan
                                                                               berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS adalah
                                                                               sebesar Rp177.434.494.329.

 3.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah Maksimum         Rp150.013.333.342   Pembelian tanah kavling yang berlokasi di
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                   Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing
      Seri C       SCIC            Rp150.000.000.000                           KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan
                                                                               pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS.
                   Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak
                   pinjaman:       terdapat jangka waktu                       Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                   Perseroan       khusus. Pembayaran                          Pinjaman seri C kepada KKS melalui pinjaman
                                   kembali fasilitas                           dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                   pinjaman akan                               Rp150.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                   dilakukan sewaktu-                          Pinjaman      No.    001/PT-SRAJ/PP/IV-2017
                                   waktu sesuai dengan                         tertanggal 7 April 2017 sebagaimana diubah
                                   kemampuan                                   dengan     Adendum     Perjanjian     Pinjaman
                                   Perseroan.                                  tertanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian
                                                                               Perseroan-KKS”).      Pembayaran       kembali
                                c. Tingkat Bunga: Tidak                        fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian
                                   dikenakan bunga.                            Perseroan-KKS akan dilakukan secara angsuran
                                                                               sesuai dengan kemampuan keuangan KKS dan
                                                                               jatuh tempo pada tanggal 7 April 2019.

                                                                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, masih
                                                                               terdapat jumlah pokok terutang KKS kepada
                                                                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
                                                                               KKS sebesar Rp2.000.050.008.

 4.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah Maksimum         Rp224.240.097.580   Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                   pembelian peralatan medis (medical equipment)
      Seri D       SCIC            Rp400.000.000.000                           dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
                                                                               Kuningan oleh SIS.
                   Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak
                   pinjaman:       terdapat jangka waktu                       Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                   Perseroan       khusus. Pembayaran                          Pinjaman seri D kepada SIS melalui pinjaman
                                   kembali fasilitas                           dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                   pinjaman akan                               Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                   dilakukan sewaktu-                          Pinjaman     No.      002/PT-SRAJ/PP/IV-2017
                                   waktu sesuai dengan                         tertanggal 21 April 2017 sebagaimana terakhir
                                   kemampuan                                   kali diubah dengan Adendum II Perjanjian
                                   Perseroan.                                  Pinjaman tertanggal 22 April 2019 (“Perjanjian
                                                                               Perseroan-SIS 1”). Tidak terdapat jangka waktu




                                                                                                                         10
Page 11
                                                           Jumlah Terutang
                     Pihak
      Perjanjian                 Keterangan Mengenai         pada tanggal
No.                  dalam                                                             Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
      Pinjaman                    Perjanjian Pinjaman        Keterbukaan
                   Perjanjian
                                                              Informasi
                                c. Tingkat Bunga: Tidak                        khusus atas Perjanjian Perseroan-SIS 1.
                                   dikenakan bunga.                            Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan
                                                                               dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan
                                                                               kemampuan SIS.

                                                                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
                                                                               terdapat jumlah pokok terutang SIS kepada
                                                                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
                                                                               SIS 1.

 5.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah Maksimum         Rp119.400.238.407   Pembelian sebidang tanah untuk keperluan
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                   ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
      Seri E       SCIC            Rp125.000.000.000                           NSK.

                   Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak                         Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                   pinjaman:       terdapat jangka waktu                       Pinjaman seri E kepada NSK melalui pinjaman
                   Perseroan       khusus. Pembayaran                          dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                   kembali fasilitas                           Rp125.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                   pinjaman akan                               Pinjaman No. 003/PT-SRAJ/PP/IX-2017 tanggal
                                   dilakukan sewaktu-                          6 September 2017, sebagaimana terakhir kali
                                   waktu sesuai dengan                         diubah dengan Addendum II Perjanjian
                                   kemampuan                                   Pinjaman tertanggal 9 September 2019
                                   Perseroan.                                  (“Perjanjian Perseroan-NSK”). Tidak terdapat
                                                                               jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan-
                                c. Tingkat Bunga: Tidak                        NSK. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman
                                   dikenakan bunga.                            akan dilakukan secara angsuran sesuai dengan
                                                                               kemampuan keuangan NSK. Pembayaran
                                                                               kembali dapat dalam bentuk tunai ataupun
                                                                               dikonversikan ke dalam bentuk lainnya.

                                                                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
                                                                               terdapat jumlah pokok terutang NSK kepada
                                                                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
                                                                               NSK.

 6.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah Maksimum         Rp450.000.000.000   Pembayaran kembali      (pelunasan) kredit
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                   pinjaman Perseroan dan NKM kepada PT Bank
      Seri F       SCIC            Rp450.000.000.000                           Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”)
                                                                               berdasarkan:
                   Penerima     b. Jangka Waktu: 3
                   pinjaman:       bulan sejak tanggal                         (i)     Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9
                   Perseroan       Perjanjian Pinjaman                                 Juni 2020, antara Bank BNI sebagai
                                   Seri F. Apabila                                     kreditur dan Perseroan sebagai debitur;
                                   Perseroan belum                             (ii)    Akta Kredit No. 30 tanggal 28 Juli 2020,
                                   dapat melakukan                                     antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
                                   pelunasan atas                                      sebagai debitur; dan
                                   pinjaman, jangka                            (iii)   Akta Kredit nomor 31 tanggal 28 Juli 2020,
                                   waktu Perjanjian                                    antara Bank BNI sebagai kreditur; SIS
                                   Pinjaman Seri F                                     sebagai debitur;
                                   diperpanjang secara
                                   otomatis.                                   seluruhnya dibuat di hadapan Wenda Taurusita
                                                                               Amidjaja S.H., Notaris di Jakarta.
                                c. Tingkat Bunga: Tidak
                                   dikenakan bunga.                            Perseroan menyalurkan sebagian dana dari
                                                                               Perjanjian Pinjaman seri F kepada SIS melalui
                                                                               pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman
                                                                               sebesar     Rp255.000.000.000      berdasarkan
                                                                               Perjanjian     Pinjaman      No.     009/MHG-
                                                                               SRAJ/PKS/IX/2021 tertanggal 30 September
                                                                               2021 (“Perjanjian Perseroan-SIS 2”). Perjanjian
                                                                               Perseroan-SIS 2 berlaku 1 tahun sejak tanggal
                                                                               perjanjian dan akan diperpanjang secara
                                                                               otomatis untuk 1 tahun apabila SIS belum dapat
                                                                               melakukan       pelunasan.    Pada     tanggal
                                                                               Keterbukaan Informasi, tidak terdapat jumlah
                                                                               pokok terutang SIS kepada Perseroan
                                                                               berdasarkan Perjanjian Perseroan-SIS 2.




                                                                                                                            11
Page 12
           Dengan mengasumsikan bahwa harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan
           PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham
           Perseroan saat ini, jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A,
           Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian
           Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagaimana diungkapkan di atas akan menjadi
           lunas setelah pelaksanaan PMTHMETD.

           Apabila terdapat sisa jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A,
           Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian
           Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F, sisa jumlah terutang tersebut akan dilunasi secara
           bertahap oleh Perseroan kepada SCIC sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan dan/atau
           syarat dan ketentuan lainnya yang mengikat Perseroan.

           Rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD berupa pelunasan pinjaman
           Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan bukan
           merupakan suatu transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No.
           17/2020 mengingat pelunasan utang merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Perseroan
           berdasarkan perjanjian pinjaman terkait dan bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri.
           Dengan demikian, Perseroan tidak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam
           Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 untuk melakukan pelunasan tersebut.

           Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SCIC:

           (i)     Hubungan Pengendalian: SCIC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

           (ii)    Hubungan Pengurusan atau Pengawasan:

                    No.                Nama                                           Jabatan
                                                                    Perseroan                         SCIC
                     1.     Grace Dewi Riady                      Direktur Utama                    Komisaris
                     2.     Jane Dewi Tahir                           Direktur                           -
                     3.     Jon Lie Sarpin                            Direktur                           -
                     4.     Jonathan Tahir                       Komisaris Utama                     Direktur
                     5.     H.R. Agung Laksono (H.                   Komisaris                           -
                            Raden Agung Laksono)
                     6.     Daniel Tjen (Mayjen Purn.                Komisaris                           -
                            Daniel Tjen)
                     7.     drg. Melanie Hendriaty,           Komisaris Independen                       -
                            S.Ms
                     8.     dr. A. Indrajana Soediono         Komisaris Independen                       -

           Informasi mengenai kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-
           undangan di bidang Pasar Modal sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
           Perseroan adalah sebagai berikut:

 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                 Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                   Kewajiban Perseroan                              Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
1.   Perjanjian       Perjanjian Pinjaman Seri A                               Perjanjian Pinjaman Seri A
     Pinjaman Seri
     A                Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi Perseroan telah memenuhi Kewajiban Keterbukaan
     dan Perjanjian Material berdasarkan Peraturan IX.E.21 dengan nilai Informasi sebagai berikut:
     Perseroan-       transaksi 20%-50% dari: (i) ekuitas Perseroan pada
     NKM              tahun 2011, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman •          Perjanjian A-1: Perseroan telah:
                      tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni 2012
                      (“Perjanjian A-1”) dan (ii) ekuitas Perseroan pada tahun     (i)   melakukan Keterbukaan Informasi atas
                      2012 sehubungan dengan Adendum tanggal 1 April                     Perjanjian A-1 pada Surat Kabar Harian
                      2013 (“Perjanjian A-2”).                                           Ekonomi Neraca Edisi 8 Juni 2012;
                                                                                   (ii)  memperoleh Pendapat Kewajaran dari KJPP
                      Adapun Adendum Perjanjian Pinjaman No. 08/2015                     Miduk, Totok, & Rekan berdasarkan
                      tanggal 1 Juni 2015 (“Perjanjian A-3”) dan Adendum                 Pendapat      Kewajaran    atas   Rencana




                                                                                                                             12
Page 13
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                   Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                    Kewajiban Perseroan                             Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                      Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016                 Transaksi Perseroan No. 012/FO/MTR-
                      (“Perjanjian A-4”) tidak mengubah jumlah pinjaman                  SA/V/2012; dan
                      yang diberikan oleh SCIC kepada Perseroan                    (iii) menyampaikan bukti pengumuman berikut
                      berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A.                            dokumen        pendukung       kepada     OJK
                                                                                         berdasarkan Surat Perseroan No. 054/VI/PT-
                      Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi               SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012.
                      Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.
                                                                                   Kewajiban Keterbukaan Informasi tersebut di atas
                      Berdasarkan       pertimbangan     Direksi   Perseroan,      dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur
                      Perjanjian Pinjaman Seri A bukan merupakan suatu             dalam Peraturan IX.E.2.
                      Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i)
                      Perjanjian Pinjaman Seri A telah memperoleh pendapat •       Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4:
                      “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh
                      Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A             Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak
                      digunakan untuk pembiayaan pembangunan Mayapada              independen terhadap Perseroan pada tahun 2021
                      Hospital Jakarta Selatan oleh NKM dan (iii) ketentuan        dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas
                      Perjanjian Pinjaman Seri A yang tidak dikenakan bunga        Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4
                      oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika     belum dilakukan pada saat penandatanganan
                      dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga          perjanjian    tersebut,    Perseroan      melakukan
                      keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman         Kewajiban      Keterbukaan      Informasi    setelah
                      Seri A bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak       memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                      memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota          Perjanjian Pinjaman Seri A melalui RUPS pada
                      Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham             tanggal 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
                      utama, atau pengendali Perseroan.
                                                                                   (i)    melakukan Keterbukaan Informasi atas
                      Berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2,                  Perjanjian Pinjaman Seri A (termasuk
                      Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi                     Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian
                      kepada masyarakat paling lambat: (i) 2 hari kerja setelah           A-4) pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui
                      tanggal ditandatanganinya perjanjian Terkait Transaksi              situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                      Material atau (ii) hari kerja kedua setelah terjadinya              Surat Perseroan No. 010/PT-SRAJ/X/2021
                      Transaksi Afiliasi, termasuk informasi mengenai                     tanggal 11 Oktober 2021;
                      ringkasan laporan penilai dan pendapat kewajaran
                      (“Kewajiban Keterbukaan Informasi”) sehubungan               (ii)   memperoleh Pendapat Kewajaran dari
                      dengan Perjanjian Pinjaman Seri A. Uraian mengenai                  KJPP      Yanuar, Rosye dan Rekan
                      Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom                berdasarkan:
                      sebelah kanan.
                                                                                          (a) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                                                                                                Perseroan dengan Laporan No.
                                                                                                00054/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/
                                                                                                2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
                                                                                                Perjanjian A-2;
                                                                                          (b) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                                                                                                Perseroan dengan Laporan No.
                                                                                                00055/2.0170-00/BS/05/0045/1/
                                                                                                X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
                                                                                                Perjanjian A-3; dan
                                                                                          (c) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                                                                                                Perseroan dengan Laporan No.
                                                                                                00056/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/
                                                                                                2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
                                                                                                Perjanjian A-4; dan

                                                                                     (iii)   menyampaikan      dokumen     pendukung
                                                                                             Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui
                                                                                             Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJ/X/2021
                                                                                             tanggal 21 Oktober 2021.

                                                                                    Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi
                                                                                    sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di
                                                                                    atas, dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang
                                                                                    diatur dalam Peraturan IX.E.2.

                                                                                    Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi
                                                                                    mengenai Perjanjian Pinjaman Seri A juga telah
                                                                                    diumumkan kepada masyarakat melalui Prospektus
                                                                                    Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak
                                                                                    Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Oktober




                                                                                                                                     13
Page 14
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                   Kewajiban Perseroan                          Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                                                                                2016 yang memuat rincian Perjanjian A-2 dan
                                                                                Perjanjian A-3.

                                                                                  Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
                                                                                  Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 18
                                                                                  Februari 2021, dibuat oleh Recky Francky Limpele,
                                                                                  S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 39/2021”), para
                                                                                  pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui
                                                                                  ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman
                                                                                  oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak
                                                                                  tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari
                                                                                  2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri A.

                                                                                  Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
                                                                                  sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
                                                                                  tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
                                                                                  independen bahwa Perseroan belum melakukan
                                                                                  prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi
                                                                                  material sehubungan dengan beberapa pinjaman
                                                                                  yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena
                                                                                  itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan
                                                                                  penjelasan yang memadai kepada pemegang
                                                                                  saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi
                                                                                  dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman
                                                                                  yang telah diterima oleh Perseroan sampai dengan
                                                                                  awal tahun 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri
                                                                                  A.

                                                                                  Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan
                                                                                  dari SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan
                                                                                  Perseroan yang sebelumnya telah memperoleh
                                                                                  persetujuan dari pemegang saham Perseroan
                                                                                  melalui RUPS tahunan.

                     Perjanjian Perseroan-NKM                                  Perjanjian Perseroan-NKM

                     Perjanjian Perseroan-NKM merupakan suatu Transaksi        Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
                     Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai        mengenai rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan
                     transaksi 20%-50% dari ekuitas Perseroan dan suatu        kepada NKM berdasarkan Surat Perseroan Nomor
                     Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1.          054/VI/PT-SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012 Perihal
                                                                               Pengumuman Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi.
                     Namun, berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1)
                     Peraturan IX.E.2, perjanjian tersebut dikecualikan dari   Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
                     Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat NKM             tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
                     merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana          belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan
                     lebih dari 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh     Peraturan X.K.1 atas Perjanjian Perseroan-NKM pada
                     karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk               saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu,
                     mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian         Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
                     Perseroan-NKM berdasarkan Peraturan X.K.12, yakni         memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                     paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya   Perjanjian Pinjaman Seri A melalui RUPS tanggal 18
                     informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi     Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
                     nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.    melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                                                                               Surat Perseoran No. 012/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
                                                                               November 2021.




                                                                                                                                  14
Page 15
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                   Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                    Kewajiban Perseroan                             Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
2.   Perjanjian       Perjanjian Pinjaman Seri B                               Perjanjian Pinjaman Seri B
     Pinjaman Seri
     B                Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
     dan Perjanjian tanggal 20 Juni 2016 (“Perjanjian B-1”) bukan terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
     Perseroan-       merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian B-1
     SAS              Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman dan Perjanjian B-2 belum dilakukan pada saat
                      awal tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan pada penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
                      tahun 2015.                                              melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
                                                                               memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                      Adendum tanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian B-2”) Perjanjian Pinjaman Seri B melalui RUPS pada tanggal
                      yang meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
                      Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
                      berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi a.          Perseroan telah melakukan Keterbukaan
                      20%-50% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2017.                 Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri B
                                                                                      (termasuk Perjanjian B-1 dan Perjanjian B-2)
                      Perjanjian Pinjaman Seri B merupakan suatu Transaksi            pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa
                      Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.                Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
                                                                                      010/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
                      Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan
                      Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri B bukan b.        Perseroan      telah    memperoleh    Pendapat
                      merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan                  Kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan
                      mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri B telah                 berdasarkan:
                      memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang
                      diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian                  •     Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                      Pinjaman Seri B digunakan untuk pembelian tanah dan                   Perseroan       dengan    Laporan      No.
                      biaya pembangunan dalam rangka ekspansi Mayapada                      00057/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
                      Hospital Surabaya oleh SAS dan (iii) ketentuan                        tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-
                      Perjanjian Pinjaman Seri B yang tidak dikenakan bunga                 1; dan
                      oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika        •     Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                      dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga                   Perseroan       dengan    Laporan      No.
                      keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman                  00058/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
                      Seri B bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak                tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-
                      memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota                   2.
                      Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
                      utama, atau pengendali Perseroan.                        c.     Perseroan telah menyampaikan dokumen
                                                                                      pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
                      Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan                 melalui    Surat     Perseroan   No.     015/PT-
                      Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri            SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
                      B. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi
                      disajikan pada kolom sebelah kanan.                      Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
                                                                               tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
                                                                               dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
                                                                               dalam Peraturan IX.E.2.

                                                                                Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi mengenai
                                                                                Perjanjian Pinjaman Seri B juga telah diumumkan
                                                                                kepada masyarakat melalui Prospektus Penawaran
                                                                                Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                                                                                Dahulu tanggal 28 Oktober 2016 yang memuat rincian
                                                                                Perjanjian B-1.

                                                                                Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
                                                                                Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
                                                                                pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
                                                                                dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
                                                                                dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
                                                                                B-1 dan Perjanjian B-2.

                                                                                Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
                                                                                sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
                                                                                tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
                                                                                independen bahwa Perseroan belum melakukan
                                                                                prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
                                                                                sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
                                                                                diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
                                                                                Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
                                                                                yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
                                                                                saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham




                                                                                                                                  15
Page 16
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                   Kewajiban Perseroan                           Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                                                                             Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
                                                                             Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
                                                                             Perjanjian Pinjaman Seri B.

                                                                                Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
                                                                                SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
                                                                                yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
                                                                                pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.




                      Perjanjian Perseroan-SAS                                  Perjanjian Perseroan-SAS

                      Perjanjian Perseroan-SAS bukan merupakan suatu            Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
                      Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian    atas Perjanjian Perseroan-SAS berdasarkan Surat
                      Perseroan-SAS tidak mencapai 20% ekuitas Perseroan        Perseroan No. 025/PT-SRAJ/VI/2016 tanggal 22 Juni
                      pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-SAS                 2016 sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam
                      merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan            Peraturan IX.E.1.
                      Peraturan IX.E.1.
                                                                                Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas ratifikasi yang
                      Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan        diperoleh dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri B
                      IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban   pada tanggal 18 Februari 2021, Perseroan juga telah
                      Keterbukaan Informasi mengingat SAS merupakan             melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
                      perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 99%     Perseroan-SAS pada tanggal 12 November 2021
                      sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut   melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                      hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat       Surat Perseoran No. 013/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
                      hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.    November 2021.

3.    Perjanjian      Perjanjian Pinjaman Seri C                                Perjanjian Pinjaman Seri C
      Pinjaman Seri
      C dan           Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu          Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
      Perjanjian      Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2           terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
      Perseroan-      mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai    Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
      KKS             20% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016.               Pinjaman Seri C belum dilakukan pada saat
                                                                                penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
                      Perjanjian Pinjaman Seri C merupakan suatu Transaksi      melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
                      Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.          memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                                                                                Perjanjian Pinjaman Seri C melalui RUPS pada tanggal
                      Berdasarkan     pertimbangan      Direksi  Perseroan,     18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
                      Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu
                      Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i)             a.    Perseroan telah melakukan Keterbukaan
                      Perjanjian Pinjaman Seri C telah memperoleh pendapat            Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri C pada
                      “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh                 tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek
                      Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri C                Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
                      digunakan untuk pembelian tanah kavling yang                    010/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
                      berlokasi di Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung
                      Cilincing KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan           b.    Perseroan    telah    memperoleh     Pendapat
                      pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS, (iii)                Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Seri C dari
                      ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri C yang tidak                 KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan
                      dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka             Laporan            No.          00059/2.0170-
                      waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari            00/BS/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
                      bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian,
                      Perjanjian Pinjaman Seri C bersifat menguntungkan         c.    Perseroan telah menyampaikan dokumen
                      bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan                  pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
                      ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan            melalui  Surat   Perseroan     No.   015/PT-
                      Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali                SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
                      Perseroan.
                                                                                Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
                      Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan           tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
                      Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri      dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
                      C. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi        dalam Peraturan IX.E.2.
                      disajikan pada kolom sebelah kanan.
                                                                                Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
                                                                                Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan




                                                                                                                                  16
Page 17
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                   Kewajiban Perseroan                          Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                                                                             pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
                                                                             dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
                                                                             dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
                                                                             Pinjaman Seri C.

                                                                                  Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
                                                                                  sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
                                                                                  tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
                                                                                  independen bahwa Perseroan belum melakukan
                                                                                  prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
                                                                                  sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
                                                                                  diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
                                                                                  Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
                                                                                  yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
                                                                                  saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
                                                                                  Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
                                                                                  Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
                                                                                  Perjanjian Pinjaman Seri C.

                                                                                  Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
                                                                                  SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
                                                                                  yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
                                                                                  pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

                      Perjanjian Perseroan-KKS                                    Perjanjian Perseroan-KKS

                      Perjanjian Perseroan-KKS bukan merupakan suatu              Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
                      Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian      tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
                      Perseroan-SAS tidak mencapai 20% ekuitas Perseroan          belum melakukan melaporkan Perjanjian Perseroan-
                      pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-KKS                   KKS kepada OJK pada saat ditandatanganinya
                      merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan              perjanjian sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh karena
                      Peraturan IX.E.1.                                           itu, Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
                                                                                  memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                      Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan          Perjanjian Pinjaman Seri C melalui RUPS tanggal 18
                      IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban     Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
                      Keterbukaan Informasi mengingat KKS merupakan               melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                      perusahaan terkendali Perseroan dimana 99%                  Surat Perseoran No. 014/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
                      sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut     November 2021.
                      hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
                      hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
4.    Perjanjian      Perjanjian Pinjaman Seri D                                  Perjanjian Pinjaman Seri D
      Pinjaman Seri
      D dan           Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D       Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
      Perjanjian      tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian D-1”) bukan              terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
      Perseroan-      merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan              Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian D-1
      SIS 1           Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman         dan Perjanjian D-2 belum dilakukan pada saat
                      awal tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan pada         penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
                      tahun 2016.                                                 melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
                                                                                  memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                      Adendum tanggal 22 April 2019 (“Perjanjian D-2”) yang       Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS pada tanggal
                      meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada               18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
                      Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
                      berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi         a.    Perseroan telah melakukan Keterbukaan
                      20%-50% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2018.                   Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri D
                                                                                        (termasuk Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2)
                      Perjanjian Pinjaman Seri D merupakan suatu Transaksi              pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa
                      Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.                  Efek Indonesia.

                      Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan                  b.    Perseroan    telah   memperoleh    Pendapat
                      Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri D bukan             Kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan
                      merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan                    berdasarkan:
                      mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri D telah
                      memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang             •     Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                      diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian                          Perseroan     dengan     Laporan      No.
                      Pinjaman Seri D digunakan untuk pembayaran sewa,                        00060/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
                      renovasi bangunan dan pembelian peralatan medis                         tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian D-
                      (medical equipment) dalam rangka ekspansi Mayapada                      1; dan
                      Hospital Kuningan oleh SIS dan (iii) ketentuan Perjanjian




                                                                                                                                    17
Page 18
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                 Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                   Kewajiban Perseroan                           Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                      Pinjaman Seri D yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC          •     Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                      dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika                        Perseroan      dengan    Laporan      No.
                      dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga                 00061/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
                      keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman                tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian D-
                      Seri D bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan                    2.
                      tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi
                      anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang c.         Perseroan telah menyampaikan dokumen
                      saham utama, atau pengendali Perseroan.                       pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
                                                                                    melalui   Surat     Perseroan    No.    015/PT-
                      Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan               SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
                      Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri
                      D. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
                      disajikan pada kolom sebelah kanan.                    tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
                                                                             dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
                                                                             dalam Peraturan IX.E.2.

                                                                                 Selanjutnya, berdasarkan Akta 39/2021, para
                                                                                 pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui
                                                                                 ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman
                                                                                 oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun
                                                                                 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021,
                                                                                 termasuk Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2.

                                                                                 Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
                                                                                 sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
                                                                                 tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
                                                                                 independen bahwa Perseroan belum melakukan
                                                                                 prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
                                                                                 sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
                                                                                 diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
                                                                                 Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
                                                                                 yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
                                                                                 saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
                                                                                 Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
                                                                                 Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
                                                                                 Perjanjian Pinjaman Seri D.

                                                                                 Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
                                                                                 SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
                                                                                 yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
                                                                                 pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

                       Perjanjian Perseroan-SIS 1                                Perjanjian Perseroan-SIS 1

                       Perjanjian Perseroan-SIS 1 merupakan suatu Transaksi      Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
                       Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai        tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
                       transaksi 20%-50% dari ekuitas Perseroan dan suatu        belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan
                       Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1.          Peraturan X.K.1 atas Perjanjian Perseroan-SIS 1 pada
                                                                                 saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu,
                       Namun, berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1)           Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
                       Peraturan IX.E.2, perjanjian tersebut dikecualikan dari   memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                       Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat SIS             Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS tanggal 18
                       merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana          Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
                       lebih dari 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh     melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                       karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk               Surat Perseoran No. 015/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
                       mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian         November 2021.
                       Perseroan-SIS berdasarkan Peraturan X.K.1, yakni
                       paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya
                       informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
                       nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

5.    Perjanjian       Perjanjian Pinjaman Seri E                                Perjanjian Pinjaman Seri E
      Pinjaman Seri
      E dan            Perjanjian Pinjaman Seri E bukan merupakan suatu          Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
      Perjanjian       Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2           terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
      Perseroan-       mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai    Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
      NSK              20% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016.               Pinjaman Seri E belum dilakukan pada saat
                                                                                 penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan




                                                                                                                                   18
Page 19
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                   Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                    Kewajiban Perseroan                             Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                      Perjanjian Pinjaman Seri E merupakan suatu Transaksi melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
                      Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.         memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                                                                               Perjanjian Pinjaman Seri E melalui RUPS pada tanggal
                      Berdasarkan       pertimbangan     Direksi  Perseroan, 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
                      Perjanjian Pinjaman Seri E bukan merupakan suatu
                      Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) a.                Perseroan telah melakukan Keterbukaan
                      Perjanjian Pinjaman Seri E telah memperoleh pendapat            Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri E pada
                      “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh                 tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek
                      Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri D                Indonesia.
                      digunakan untuk pembelian sebidang tanah untuk
                      keperluan ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh b.            Perseroan     telah    memperoleh      Pendapat
                      NSK dan (iii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri E yang         Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Seri E dari
                      tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat              KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan
                      jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan                   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan
                      pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain).                 dengan      Laporan       No.     00062/2.0170-
                      Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri E bersifat            00/BS/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
                      menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan
                      keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, c.            Perseroan telah menyampaikan dokumen
                      anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,                  pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
                      atau pengendali Perseroan.                                      melalui    Surat    Perseroan    No.    015/PT-
                                                                                      SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
                      Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
                      Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
                      E. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
                      disajikan pada kolom sebelah kanan.                      dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
                                                                               dalam Peraturan IX.E.2.

                                                                                 Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
                                                                                 Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
                                                                                 pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
                                                                                 dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
                                                                                 dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
                                                                                 Pinjaman Seri E.

                                                                                 Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
                                                                                 sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
                                                                                 tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
                                                                                 independen bahwa Perseroan belum melakukan
                                                                                 prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
                                                                                 sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
                                                                                 diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
                                                                                 Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
                                                                                 yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
                                                                                 saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
                                                                                 Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
                                                                                 Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
                                                                                 Perjanjian Pinjaman Seri E.

                                                                                 Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
                                                                                 SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
                                                                                 yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
                                                                                 pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

                       Perjanjian Perseroan-NSK                                  Perjanjian Perseroan-NSK

                       Perjanjian Perseroan-NSK bukan merupakan suatu            Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
                       Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian    tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
                       Perseroan-SAS tidak mencapai 20% ekuitas Perseroan        belum melakukan melaporkan Perjanjian Perseroan-
                       pada tahun 2016. Perjanjian Perseroan-NSK                 NSK kepada OJK pada saat ditandatanganinya
                       merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan            perjanjian sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh karena
                       Peraturan IX.E.1.                                         itu, Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
                                                                                 memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
                       Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan        Perjanjian Pinjaman Seri E melalui RUPS tanggal 18
                       IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban   Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
                       Keterbukaan Informasi mengingat NSK merupakan             melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                       perusahaan terkendali Perseroan dimana 99%                Surat Perseroan No. 016/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
                       sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut   November 2021.




                                                                                                                                   19
Page 20
 Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
                                  Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
       Perjanjian
No.                                    Kewajiban Perseroan                          Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
       Pinjaman
                      hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
                      hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

6.    Perjanjian      Perjanjian Pinjaman Seri F                                 Perjanjian Pinjaman Seri F
      Pinjaman Seri
      F dan           Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi       Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi
      Perjanjian      Material berdasarkan Peraturan 17/2020 dengan nilai        Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan
      Perseroan-      transaksi 20%-50% dari ekuitas Perseroan per 31 Maret      dengan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagai berikut:
      SIS 2           2021.
                                                                                 •   Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
                      Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi           melalui situs web Bursa Efek Indonesia pada
                      Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan 42/2020.              tanggal 23 September 2021;
                                                                                 •   Memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP
                      Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan                     Yanuar, Rosye berdasarkan Laporan Pendapat
                      Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri F bukan          Kewajaran           No.          00051/2.0170-
                      merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan                 00/BS/05/0045/1/IX/2021 tanggal 21 September
                      mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri F telah                2021; dan
                      memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang      •   Menyampaikan dokumen Keterbukaan Informasi
                      diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian                 berikut dokumen pendukungnya kepada OJK
                      Pinjaman Seri F digunakan untuk pelunasan pinjaman             berdasarkan Surat Perseroan No. 009/PT-
                      Perseroan dan SIS kepada Bank BNI dan (iii) ketentuan          SRAJ/IX/2021 tanggal 23 September 2021.
                      Perjanjian Pinjaman Seri F yang tidak dikenakan bunga
                      oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika     Kewajiban Transaksi Material tersebut di atas dilakukan
                      dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga        sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam
                      keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman       Peraturan 17/2020.
                      Seri F bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak
                      memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota
                      Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
                      utama, atau pengendali Perseroan.

                      Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan
                      wajib melakukan hal-hal sebagai berikut sehubungan
                      dengan Perjanjian Pinjaman Seri F: (i) menggunakan
                      penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
                      Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi, (ii)
                      mengumumkan        keterbukaan     informasi   kepada
                      masyarakat paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal
                      Transaksi Material dan (iii) menyampaikan keterbukaan
                      informasi dan dokumen pendukung ke OJK bersamaan
                      dengan pengumuman keterbukaan informasi. Uraian
                      mengenai kewajiban Transaksi Material berdasarkan
                      Peraturan 17/2020 disajikan pada kolom sebelah kanan.
                      Perjanjian Perseroan-SIS 2                                 Perjanjian Perseroan-SIS 2

                      Perjanjian Perseroan-SIS 2 bukan merupakan suatu           Berdasarkan hasil temuan internal Perseroan, terdapat
                      Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian     keterlambatan dalam melakukan pelaporan kepada OJK
                      Perseroan-SIS 2 tidak mencapai 20% ekuitas Perseroan       atas      Perjanjian     Perseroan-SIS2  sebagaimana
                      per 31 Maret 2021. Perjanjian Perseroan-SIS 2              diwajibkan Peraturan 42/2020. Sebagai tindakan
                      merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan             ratifikasi, Perseroan melakukan keterbukaan informasi
                      Peraturan 42/2020.                                         atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada tanggal 22
                                                                                 Oktober 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
                      Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal   berdasarkan        Surat    Perseroan   No.  012/PT-
                      6 ayat (2) Peraturan 42/2020, Perseroan wajib              SRAJ/X/2021.
                      melaporkan Perjanjian Perseroan-SIS 2 kepada OJK
                      paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
                      Transaksi Afiliasi.


Catatan:
1.    Peraturan IX.E.2 (Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011) dan Peraturan IX.E.1
      (Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009) merupakan peraturan yang mengatur
      mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebelum diberlakukannya Peraturan
      17/2020 dan Peraturan 42/2020.
2.    Peraturan X.K.1 (Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996) merupakan peraturan yang
      mengatur mengenai keterbukaan informasi atau fakta material sebelum diberlakukannya Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
      tanggal 22 Desember 2015.




                                                                                                                                   20
Page 21
     Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi dana
     hasil pelaksanaan PMTHMETD) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan dengan
     bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dan jumlah
     dana yang dapat diterima oleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD.

C.   Harga Pelaksanaan PMTHMETD

     Sesuai dengan Angka V.1.1 dari Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
     Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
     Direksi BEI No. KEP-00101/BEl/12-2021 tanggal 21 Desember 2021), harga pelaksanaan saham
     PMTHMETD paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan 25 hari bursa berturut-turut di pasar
     reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD.

D.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah
     Dilaksanakannya PMTHMETD

     Tabel berikut ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
     PMTHMETD.

     Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 22 September 2020, dibuat di hadapan Recky Francky
     Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0391164 tanggal 25
     September 2020 dari Menkumham (“Akta 54/2020”), Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal
     18 Februari 2021, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang
     telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
     0010445.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021 dari Menkumham (“Akta 40/2021”) dan Daftar
     Pemegang Saham Perseroan bulan Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku
     Biro Administrasi Efek Perseroan.

                                Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD                           Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
     Struktur                        Nilai nominal Rp100 per saham                       Nilai nominal Rp100 per saham
     Pemegang Saham
                         Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)       (%)       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)

     Modal Dasar         48.000.000.000        4.800.000.000.000            -    48.000.000.000       4.800.000.000.000          -
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     SCIC                 7.199.214.743          719.921.474.300       59,99      7.199.214.743        719.921.474.300     54,54
     HPIL                 2.179.993.002          217.999.300.200       18,17      2.179.993.002        217.999.300.200     16,51
     Wing Harvest Ltd     1.275.665.754          127.566.575.400       10,63      1.275.665.754        127.566.575.400      9,66
     Dato'Sri Prof. DR
                              2.500.000              250.000.000        0,02          2.500.000            250.000.000      0,02
     Tahir MBA
     Jane Dewi Tahir         50.000.000            5.000.000.000        0,42        50.000.000            5.000.000.000     0,38
     Jonathan Tahir          58.252.800            5.825.280.000        0,49        58.252.800            5.825.280.000     0,44
     Kepemilikan
     masyarakat di        1.235.079.146          123.507.914.600       10,28      1.235.079.146        123.507.914.600      9,36
     bawah 5%
     Investor                            -                        -         -     1.200.070.544        120.007.054.400      9,09

     Total               12.000.705.445        1.200.070.544.500      100,00     13.200.775.989       1.320.077.598.900   100,00

     Saham Dalam
                         35.999.294.555        3.599.929.455.500            -    34.799.224.011       3.479.922.401.100          -
     Portepel


     Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD memiliki hak,
     kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di
     dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
     serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Seluruh saham hasil pelaksanaan




                                                                                                                                21
Page 22
     PMTHMETD merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
     di BEI.

E.   Persetujuan dan/atau Pemberitahuan terkait Rencana PMTHMETD

     Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk pemerintah atau
     institusi lain) dan/atau memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga
     (termasuk pemerintah atau institusi lain) atas rencana penambahan modal Perseroan dalam rangka
     PMTHMETD, kecuali:

     1.    Kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT Indonesia
           Infrastructure Finance (“IIF”) atas perubahan struktur permodalan, persentase kepemilikan saham
           atau komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Akta Perjanjian Fasilitas
           Pinjaman Berjangka Senior No. 165 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
           S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan, NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF
           sebagai pemberi pinjaman.

           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana
           PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan No. 017/BF/MHG/VII/2024 tanggal 19 Juli
           2024 perihal Pemberitahuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu. Berdasarkan Surat IIF No. S.1155/VII/IIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan
           tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji tuntas, termasuk
           melakukan proses Know Your Customer terhadap investor dalam rencana PMTHMETD.
           Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseroan sebelum melaksanakan RUPS Independen
           dalam rangka menyetujui rencana PMTHMETD atau dengan kata lain persetujuan IIF atas
           perubahan struktur permodalan Perseroan tersebut dapat diajukan setelah adanya pemodal
           definitif yang akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka pelaksanaan PMTHMTED.
           Selanjutnya, berdasarkan surat elektronik dari IIF tanggal 8 Agustus 2024, IIF juga telah telah
           memberikan konfirmasi tertulis bahwa pada dasarnya IIF tidak berkeberatan atas rencana
           PMTHMETD yang akan mengakibatkan perubahan struktur modal SRAJ yang nantinya akan
           memperkuat struktur permodalan SRAJ.

           Dengan mengingat pelaksanaan PMTHMETD yang akan memperkuat struktur permodalan
           Perseroan sekaligus mempertimbangkan rekam jejak grup Perseroan dengan IIF selama ini,
           Perseroan percaya bahwa IIF akan memberikan persetujuan atas perubahan struktur permodalan
           Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.

     2.    Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
           (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) selaku Wali Amanat Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
           2022 atas perubahan anggaran dasar sehubungan dengan ketentuan Akta Adendum II dan
           Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
           2022 No. 50 tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan antara Perseroan dan Bank Mandiri. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan
           dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak diketahuinya perubahan anggaran dasar tersebut (yakni
           sejak dilakukannya perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai pelaksanaan PMTHMETD).

     3.    Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Bukopin Tbk
           (“Bank Bukopin”) atas perubahan terhadap susunan pemegang saham dan perubahan anggaran
           dasar Perseroan sehubungan dengan ketentuan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Bank
           Bukopin. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar wajib disampaikan dalam jangka waktu 15
           hari kalender setelah tanggal perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai pelaksanaan
           PMTHMETD.

F.   Perkiraan Jadwal PMTHMETD

     Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham
     independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024. Sesuai
     dengan ketentuan Peraturan 14/2019 dan dengan memperhatikan kebutuhan modal Perseroan,



                                                                                                         22
Page 23
         PMTHMETD dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal diperolehnya persetujuan
         RUPS Independen atas PMTHMETD.

G.       Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan

         Sebagai akibat dari penerbitan saham baru melalui PMTHMETD, maka jumlah saham yang dikeluarkan
         oleh Perseroan menjadi lebih banyak. Lebih lanjut, sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang
         dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD, maka persentase kepemilikan saham masing-
         masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar-besarnya 9,09%,
         dimana perhitungan dilusi tersebut tercantum dalam tabel Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
         Perseroan Sebelum dan Sesudah Dilaksanakannya PMTHMETD di atas.

         Pada dasarnya selain penurunan (dilusi) sebagai dijelaskan di atas, PMTHMETD tidak mengakibatkan
         dampak lain terhadap pemegang saham Perseroan.

H.       Keterangan Calon Pemodal

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil
         bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.

         Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menargetkan beberapa calon investor
         strategis yang akan berpartisipasi dalam PMTHMETD dan target calon investor tersebut bukan
         merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan atau pengendali Perseroan.

         Tidak ada perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD.

I.       Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
         Sesudah PMTHMETD

         Secara umum, rencana PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur
         permodalan dan likuiditas saham Perseroan. Sehubungan dengan PMTHMETD, total ekuitas dan total
         kas dan setara kas Perseroan akan meningkat dengan diperolehnya dana hasil pelaksanaan
         PMTHMETD.

         Proforma analisis dan pembahasan mengenai kondisi keuangan Perseroan yang dijabarkan di bawah ini
         disiapkan dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:

         •      Harga penutupan saham pada tanggal 28 Juni 2024: Rp2.290 (dua ribu dua ratus sembilan puluh
                Rupiah)
         •      Jumlah saham baru Perseroan diasumsikan sebanyak 1.200.070.544 saham (satu miliar dua
                ratus juta tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh empat saham).

                                 Berdasarkan Laporan Keuangan 2023       Berdasarkan Laporan Keuangan Maret
         Posisi Keuangan                                                                 2024
     (kecuali ditentukan lain,     Sebelum              Setelah             Sebelum             Setelah
       dalam jutaan Rupiah)       Pelaksanaan         Pelaksanaan          Pelaksanaan        Pelaksanaan
                                  PMTHMETD            PMTHMETD             PMTHMETD           PMTHMETD
     Total aset lancar                    998.249           3.746.411              952.410          3.706.572
     Total aset                         5.606.291           8.354.453            5.618.953          8.367.115
     Total liabilitas                   3.748.834           3.748.834            3.756.693          3.756.693
     Total ekuitas                      1.857.457           4.605.619            1.862.260          4.610.422
     Total liabilitas dan
                                        5.606.291            8.354.453           5.618.953           8.367.115
     ekuitas
     Rasio Keuangan
     Jumlah liabilitas/ Jumlah
                                              2,0                  0,8                 2,0                 0,8
     ekuitas (X)
     Jumlah liabilitas/ Jumlah
                                              0,7                  0,4                 0,7                 0,4
     aset (X)




                                                                                                            23
Page 24
                                 Berdasarkan Laporan Keuangan 2023          Berdasarkan Laporan Keuangan Maret
         Posisi Keuangan                                                                   2024
     (kecuali ditentukan lain,      Sebelum               Setelah              Sebelum             Setelah
       dalam jutaan Rupiah)        Pelaksanaan          Pelaksanaan           Pelaksanaan        Pelaksanaan
                                   PMTHMETD             PMTHMETD              PMTHMETD           PMTHMETD
     Jumlah aset lancar/
     Jumlah liabilitas jangka                    0,5                  1,8                 0,5                1,8
     pendek (X)


                                    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.       Riwayat Singkat Perseroan

         Perseroan didirikan dengan nama Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam Akta Perseroan
         Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian berubah nama menjadi
         Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal
         11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di
         Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
         3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaftarkan dalam register pada Kantor Pengadilan
         Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994, dan diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember 1994, Tambahan No. 10967.

         Perseroan telah menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan
         Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
         berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 98 tanggal 17 Desember
         2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta
         98/2021 telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
         6 Januari 2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
         Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-0009900 tanggal 6 Januari 2022, dan (iii) didaftarkan dalam
         Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0002982.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6
         Januari 2022.

         Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
         S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 43/2024”). Akta 43/2024 telah (i) memperoleh penerimaan
         pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365 tanggal 16 Juli 2024, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan
         dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773
         tanggal 16 Juli 2024, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
         AHU-0143280.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024. Berdasarkan Akta 43/2021, para pemegang
         saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) perubahan susunan pengurus Perseroan dan (ii)
         perubahan ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rapat Dewan Komisaris.

B.       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham
         Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
         tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
         Perseroan, yakni sebagai berikut:

                                                                   Nilai nominal Rp100 per saham
          Keterangan
                                                       Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)        (%)

          Modal Dasar                                    48.000.000.000          4.800.000.000.000            -
          SCIC                                           7.199.214.743             719.921.474.300        59,99




                                                                                                              24
Page 25
 HPIL                                           2.179.993.002           217.999.300.200        18,17
 Wing Harvest Ltd                               1.275.665.754           127.566.575.400        10,63
 Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA                        2.500.000              250.000.000          0,02
 Jane Dewi Tahir                                  50.000.000              5.000.000.000         0,42
 Jonathan Tahir                                   58.252.800              5.825.280.000         0,49
 Kepemilikan masyarakat di bawah 5%             1.235.079.146           123.507.914.600        10,28
 Total                                         12.000.705.445         1.200.070.544.500       100,00

 Saham Dalam Portepel                          35.999.294.555         3.599.929.455.500             -


Sejak Penawaran Umum Perdana Perseroan pada tahun 2011 sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan telah melakukan 2 kali penambahan modal sebagai berikut:

1.       Pada tahun 2012, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan
         Efek Terlebih Dahulu (“PUT I”), berdasarkan mana Perseroan mengeluarkan 2.495.233.593
         lembar saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp100. PUT I telah memperoleh
         persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
         Perseroan No. 59 tanggal 11 Desember 2012 dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
         S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar
         Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. No. S-14122/BL/2012 tanggal 11
         Desember 2012; dan

2.       Pada tahun 2016, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan
         Efek Terlebih Dahulu (“PUT II”), berdasarkan mana Perseroan mengeluarkan 2.887.300.388
         lembar saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp100. PUT II telah memperoleh
         persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
         Perseroan No. 2.321 tanggal 29 Juni 2016 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
         Notaris di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-
         614/D.04/2016 tanggal 26 Oktober 2016.

Selain PUT I dan PUT II, Perseroan tidak melakukan penambahan modal, termasuk program kepemilikan
saham untuk manajemen dan/atau karyawan Perseroan sejak Penawaran Umum Perdana di tahun 2011
sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                                   25
Page 26
     Diagram kepemilikan Perseroan




     Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Jonathan Tahir.

C.   Susunan Pengurus dan Pengawas

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama        : Jonathan Tahir
     Komisaris              : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
     Komisaris              : Daniel Tjen (Mayjen Purn. Daniel Tjen)
     Komisaris Independen   : drg. Melanie Hendriaty, S.Ms)
     Komisaris Independen   : dr. A. Indrajana Soediono

     Direksi
     Direktur Utama         : Grace Dewi Riady
     Direktur               : Jane Dewi Tahir
     Direktur               : Jon Lie Sarpin

D.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah aktivitas
     rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan perawatan kesehatan dan
     pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit
     umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.




                                                                                                           26
Page 27
E.   Ikhtisar Data Keuangan Perseroan

     Ikhtisar data keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

           (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Berdasarkan            Berdasarkan
                                                    Laporan Keuangan       Laporan Keuangan
            Keterangan
                                                           2023                Maret 2024
                                                         (diaudit)           (tidak diaudit)
            Total aset lancar                                    998.249                952.410
            Total aset                                        5.606.291               5.618.953
            Total liabilitas                                  3.748.834               3.756.693
            Total ekuitas                                     1.857.457               1.862.260
            Total liabilitas dan ekuitas                      5.606.291               5.618.953
            Pendapatan                                        2.503.174                 746.135
            Laba Bruto                                           718.020                206.648
            Laba Usaha                                           106.261                 45.643
            Laba (Rugi) Sebelum Pajak                           (31.291)
                                                                                         8.518
            Penghasilan
            Laba (Rugi) Periode Berjalan                        (38.313)                 4.803
            Laba (Rugi) Komprehensif Periode                    (37.681)                 4.803
            Berjalan
            Rasio Keuangan
            Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas (X)                    2,0                    2,0
            Jumlah liabilitas/ Jumlah aset (X)                       0,7                    0,7
            Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas
                                                                     0,5                    0,5
            jangka pendek (X)

                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN

Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen atas rencana PMTHMETD sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 14/2019, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen pada hari Senin,
tanggal 12 Agustus 2024.

Mata Acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.
14/POJK.04/2019 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebanyak-
banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan, termasuk:

a.     Persetujuan pengubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
       modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD; dan

b.     Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
       melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak
       terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan
       segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
       pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
       berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada
       pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen adalah pemegang saham independen yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada 18 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (recording date). Adapun pemegang saham independen adalah
pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
transaksi tertentu dan:




                                                                                                       27
Page 28
(i)       bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
          pengendali Perseroan; atau
(ii)      bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
          dan pengendali Perseroan.

Ketentuan kuorum RUPS Independen untuk menyetujui PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
8A Peraturan 14/2019 adalah sebagai berikut:

1.     RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
       1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
       saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
       anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

2.     Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
       yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
       pemegang saham utama, atau pengendali.

3.     Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
       RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
       yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
       dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

4.     Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota
       dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

5.     Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
       ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
       Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak
       suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

6.     Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
       saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
       komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
       saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
       pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
       atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

Pengumuman dan panggilan RUPS masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan
situs web eASY.KSEI pada tanggal 4 Juli 2024 dan 19 Juli 2024.


                      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                                                                           28
Page 29
                                      INFORMASI TAMBAHAN

Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD selambat-lambatnya pada tahun 2025. Dengan
demikian, informasi mengenai kepastian apakah pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan oleh Perseroan
selambat-lambatnya selambat-lambatnya pada triwulan 4 tahun 2025.

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan PMTHMETD, dapat
menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda identitas
melalui alamat berikut:


                                  PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
                                        Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                       Kota Modern (Modernland)
                                   Kota Tangerang 15117 – Indonesia
               Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                       Up. Sekretaris Perusahaan




                                                                                                   29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published8 Aug 2024
Pages29
Characters148,469
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK p.1 ×15
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked org Surya Cipta Inti p.4
linked person Jonathan Tahir · Komisaris Utama p.7 ×7
linked person Grace Dewi Riady · Direktur Utama p.12 ×2
linked person Jane Dewi Tahir · Direktur p.12 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.22 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×10
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible person Dr. Tahir p.5 ×3
possible person R. Agung Laksono p.12 ×2
possible org Wing Harvest Ltd p.21 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. HPIL p.2
unresolved org PT Karya Kharisma Sentosa p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person H. R. Rasuna Said p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Nirmala Kencana Mas p.2
unresolved org PT Nusa Sejahtera Kharisma p.3
unresolved org PT Sejahtera Abadi Solusi p.4
unresolved org PT Surya Cipta Inti Cemerlang. SIS p.4
unresolved org PT Sejahtera Inti Sentosa p.4
unresolved org Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.6
unresolved org PT Anugrah Inti Bahagia p.7
unresolved org Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B- p.7
unresolved org PT Sejahtera Karunia Semesta p.8
unresolved org Negara Indonesia (Persero) Tbk p.11
unresolved person Wenda Taurusita Amidjaja S.H. · Notaris p.11
unresolved person Jon Lie Sarpin · Direktur p.12
unresolved person drg. Melanie Hendriaty p.12 ×2
unresolved person dr. A. Indrajana Soediono · Komisaris Independen p.12 ×2
unresolved — tahun 2011, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman • · Perjanjian A-1: Perseroan telah: p.12
unresolved org KJPP Adapun Adendum Perjanjian Pinjaman p.12
unresolved org Rosye dan Rekan p.13 ×5
unresolved person Recky Francky Limpele · Notaris p.14 ×5
unresolved org KJPP Yanuar p.15 ×4
unresolved org KJPP p.20
unresolved org Bapepam-LK p.20 ×4
unresolved org Bapepam p.20 ×2
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.22
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.22
unresolved org Bank Bukopin Tbk p.22 ×4
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.24
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.24
unresolved org Pusat Statistik p.24
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.24 ×7
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.25
unresolved person H. Raden Agung Laksono p.26
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result