Skip to content
Back to announcement

20240808_SRAJ_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31693380_lamp1.pdf

Other Text extracted SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 59

Page 1 OCR 0.927
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk

No: 016/PT-SRAJIVIII/2024 8 Agustus 2024

Kepada:

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10170

U.p.: Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

Perihal 1 Jawaban Ke-ll Perseroan atas Tanggapan ke-lll OJK terhadap Penelahaan
atas Keterbukaan Informasi dalam Rangka Penambahan Modal PT
Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk

Dengan hormat,

Kami, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (“Perseroan”), merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. S-300/PM.023/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penambahan Modal PT Sejahteraraya
Anugrahjaya Tbk (“Surat OJK") dan tanggapan lebih lanjut pada tanggal 30 Juli 2024 dan 7 Agustus
2024 yang ditujukan kepada Direksi Perseroan.

Selanjutnya, sehubungan dengan pertanyaan atau permintaan penjelasan oleh OJK sebagaimana
disampaikan dalam Surat OJK, di bawah ini kami sampaikan jawaban atau tanggapan kami:

A. UMUM

1 Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh PT Sejahteraraya
Anugrahjaya Tbk (“Perseroan”), agar dikonfirmasi dan diungkapkan pada Keterbukaan
Informasi mengenai apakah sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan Rencana Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan. Jika ada, agar dijelaskan tindak lanjut
penyelesaiannya oleh Perseroan.

Jawaban:

Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui dan tidak menerima
keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Kami telah mengungkapkan hal tersebut pada halaman 4 Keterbukaan Informasi sebagai
berikut:

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak mengetahui dan tidak
menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar dipastikan bahwa kondisi tersebut masih akan tetap relevan sampai dengan KI telah
bersifat final dan RUPS dapat diselenggarakan.

Jawaban kel Perseroan (5 Agustus 2024)

Terimakasih atas komentar OJK. Perseroan akan memastikan bahwa kondisi tersebut
masih relevan sampai dengan Keterbukaan Informasi bersifat final dan RUPS independen
dapat diselenggarakan.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kotu Tungerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Flunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

|
Page 2 OCR 0.940
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk

2 Perseroan agar mengklarifikasi terkait ada/tidaknya Penambahan Modal yang telah
dilakukan sebelumnya. Jika ada, agar diungkapkan tanggal persetujuan RUPS dan
pelaksanaan dari Penambahan Modal dimaksud, termasuk penambahan modal dalam
rangka Program Kepemilikan Saham yang belum selesai jangka waktunya, jika ada.

Jawaban:

Informasi mengenai penambahan modal yang telah dilakukan oleh Perseroan sejak
Penawaran Umum Perdana pada tahun 2011 sampai dengan saat ini telah kami
ungkapkan pada halaman 24 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Sejak Penawaran Umum Perdana Perseroan pada tahun 2011 sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melakukan 2 kali penambahan modal sebagai
berikut:

“M4 Pada tahun 2012, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PUT FP), berdasarkan mana Perseroan
mengeluarkan 2.495.233.593 lembar saham baru, masing-masing dengan nilai
nominal Rp100. PUT I telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 59 tanggal
11 Desember 2012 dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. No. S-14122/BL/2012
tanggal 11 Desember 2012: dan

£ Pada tahun 2016, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PUT II”), berdasarkan mana Perseroan
mengeluarkan 2.887.300.388 lembar saham baru, masing-masing dengan nilai
nominal Rp100. PUT II telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 2.321
tanggal 29 Juni 2016 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
No. S-614/D.04/2016 tanggal 26 Oktober 2016.

Selain PUT I dan PUT II, Perseroan tidak melakukan penambahan modal, termasuk
program kepemilikan saham untuk manajemen dan/atau karyawan Perseroan sejak
Penawaran Umum Perdana di tahun 2011 sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini.

3 Dalam hal terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK
serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain maka agar dijelaskan dan
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

Jawaban

Informasi bahwa tidak ada persetujuan dari pihak ketiga yang diperlukan sehubungan
dengan rencana PMTHMETD sudah diungkapkan pada halaman 21-22 Keterbukaan
Informasi sebagai berikut:

Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk
pemerintah atau institusi lain) dan/atau memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada pihak ketiga (termasuk pemerintah atau institusi lain) atas rencana
penambahan modal Perseroan dalam rangka PMTHMETD, kecuali:

Jl. Hovoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernlund) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-#6221 5578 1888 (Flunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbe.co.id Website: www-mayapudahospital.com

2
Page 3 OCR 0.938
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

1 Kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT
Indonesia Infrastructure Finance ("NF”) atas perubahan struktur permodalan,
persentase kepemilikan saham atau komposisi pemegang saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No.
165 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan, NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF
sebagai pemberi pinjaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan rencana PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan
No. 017/BF/MHGIVII/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan
Surat IIF No. S.1155/VIMIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan
tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji
tuntas, termasuk melakukan proses Know Your Customer terhadap investor
dalam rencana PMTHMETD. Dengan demikian, Perseroan akan mengajukan
permohonan persetujuan kepada IIF setelah terdapat calon pemodal definitif yang
akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka PMTHMTED.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diberikan penjelasan, apakah dengan demikian dapat dimaknai bahwa
persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh saat ini, namun wajib diperoleh jika nanti
telah terdapat pemodal definitif?

Dalam hal pihak yang menjadi pemodal definitif wajib untuk memperoleh
persetujuan dari IIF, agar dipastikan bahwa pihak yang bertindak menjadi pemodal
defiinitif telah ditetapkan sebelum RUPS diselenggarakan.

Selanjutnya agar dijelaskan pula risiko apabila IIF tidak menyetujui hal tersebut
dan mitigasi dari Perseroan atas timbulnya risiko tsb

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseoran untuk melaksanakan RUPS
Independen guna menyetujui rencana PMTHMETD namun persetujuan tersebut
dapat diajukan setelah adanya pemodal definitif untuk kepentingan proses know
your customer. Dalam hal ini Perseroan memberikan konfirmasi bahwa pihak yang
menjadi pemodal definitif tidak wajib memperoleh persetujuan dari IIF. Adapun
proses know your customer tersebut merupakan prosedur internal yang secara
umum berlaku di lembaga jasa keuangan, termasuk IIF, untuk diantaranya,
memastikan bahwa pemodal definitif dapat tunduk pada ketentuan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman.

Selanjutnya, dengan mengingat pelaksanaan PMTHMETD yang akan
memperkuat struktur permodalan Perseroan sekaligus mempertimbangkan rekam
jejak grup Perseroan dengan IIF selama ini, Perseroan percaya bahwa IIF akan
memberikan persetujuan atas perubahan struktur permodalan Perseroan dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan komunikasi positif yang
terus terjalin dengan IIF sejak Perseroan memberitahukan proses PMTHMETD
kepada IIF sampai dengan jawaban ini kami sampaikan kepada OJK, dimana
pada prinsipnya IIF tidak keberatan atas rencana PMTHMETD Perseroan. Hanya
saja, IIF belum dapat memberikan persetujuan secara tertulis dikarenakan
prosedur internal sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya, apabila
dalam skenario terburuk ternyata Perseroan tidak dapat memperoleh persetujuan

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax, #6221 A
552 9036 Email: Mayapada hospilal@mbg.co.id Website: www.mayapaduhospitul.com

3
Page 4 OCR 0.945
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk

dari IIF, maka Perseroan dapat melakukan pelunasan atau merestrukturisasi
pinjaman dari IIF.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Pihak yang menjadi Pemodal Definifif agar dipastikan sudah diungkapkan pada
Keterbukaan Informasi. Dengan memperhatikan hal antara lain:

1. Bahwa nilai Emisi yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya
1.200.070.544 saham baru dengan asumsi bahwa harga perdagangan
saham Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang
setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini
(sehingga diperoleh nilai Emisi kurang lebih sekitar 2,7 T).

2. Bahwa persetujuan dari IIF tetap diperlukan apabila Perseroan akan
melakukan perubahan Struktur Permodalan.

3. Bahwa rencana penggunaan dana telah dapat ditentukan pada keterbukaan
Informasi.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Terima kasih atas tanggapan OJK. Perseroan memahami bahwa berdasarkan
Peraturan 14/2019, perusahaan publik memiliki waktu maksimal 2 tahun setelah
memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan PMTHMETD:
Lebih lanjut, Perseroan juga mencatat bahwa berdasarkan beberapa
pengumuman sehubungan dengan PMTHMETD yang dilakukan oleh beberapa
perusahaan publik lainnya, identitas mengenai calon pemodal definitif baru akan
diungkapkan melalui keterbukaan informasi untuk rencana pelaksanaan
PMTHMETD yang akan dilakukan 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD
sesuai dengan ketentuan Pasal 43 (A) ayat (1) Peraturan 14/2019.

Perseroan juga memahami bahwa Peraturan 14/2019 mengatur mengenai
informasi yang harus dicantumkan sehubungan dengan PMTHMETD, antara lain
keterangan mengenai calon pemodal, jika terdapat calon pemodal termasuk ada
atau tidak adanya hubungan afiliasi dengan Perusahaan Terbuka. Sehubungan
dengan hal tersebut, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya oleh
Perseroan bahwa mengingat saat ini belum terdapat kepastian atas informasi
mengenai calon investor strategis termasuk adanya perjanjian pengambilbagian
saham yang telah ditandatangani secara definitif antara Perseroan dan calon
investor strategis maka Perseroan belum dapat mengungkapkan hal tersebut
dalam perubahan dan/atau tambahan informasi sehubungan dengan PMTHMETD
yang wajib dilakukan oleh Perseroan paling lambat 2 hari kerja sebelum
pelaksanaan RUPS. Namun demikian, Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa
beberapa calon investor strategis tersebut bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan atau pengendali Perseroan. Dimana
berdasarkan diskusi awal tersebut, Perseroan mempertimbangkan beberapa
aspek, antara lain apakah calon investor tersebut mampu memberikan nilai
tambah kepada kinerja Perseroan ke depannya dan memiliki kemampuan dana
yang mumpuni untuk mengambilbagian atas sebanyak-banyaknya 1.200.070.544
saham baru dengan perkiraan nilai emisi minimum sebesar Rp2,7 trilliun (dalam
hal harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD
memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham
Perseroan saat ini).

Berdasarkan diskusi awal antara Perseroan dengan beberapa target calon
investor strategis tersebut, Perseroan memahami bahwa persetujuan RUPS
Independen bersifat krusial terhadap Perseroan untuk mendukung posisi

JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221 4
552 9036 Email: Mayapada.hospitalmhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

4
Page 5 OCR 0.931
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Perseroan dalam mengundang dan melakukan evaluasi terhadap calon investor
strategis yang dapat memberikan paling banyak nilai tambah kepada Perseroan
ke depannya.

Sehubungan dengan persetujuan dari IIF, berdasarkan surat elektronik dari IIF
pada tanggal 8 Agustus 2024, IIF telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa
pada dasarnya IIF tidak berkeberatan atas rencana aksi korporasi SRAJ berupa
PMTHMETD yang akan mengakibatkan perubahan struktur modal SRAJ yang
nantinya akan memperkuat struktur permodalan SRAJ. Oleh karenanya,
Perseroan berkeyakinan bahwa identitas pemodal definitif yang akan diperoleh
Perseroan setelah terselenggaranya RUPS Independen tidak akan menghalangi
IIF untuk memberikan persetujuan atas rencana perubahan struktur permodalan,
dan rencana pelaksanaan PMTHMETD. Informasi mengenai konfirmasi dari IIF
juga telah kami ungkapkan pada halaman 22 Keterbukaan Informasi sebagai
berikut:

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan rencana PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan
No. 017/BF/MHGI/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan
Surat IIF No. S.1155/VIMIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan
tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji
tuntas, termasuk melakukan proses Know Your Customer terhadap investor
dalam rencana PMTHMETD. Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseroan
sebelum melaksanakan RUPS Independen dalam rangka menyetujui rencana
PMTHMETD atau dengan kata lain persetujuan IIF atas perubahan struktur
permodalan Perseroan tersebut dapat diajukan setelah adanya pemodal definitif
yang akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka pelaksanaan
PMTHMTED. Selanjutnya, berdasarkan surat elektronik dari IIF tanggal 8 Agustus

2024, IIF juga telah telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa pada dasarnya IIE
tidak berkeberatan atas rencana PMTHMETD yang akan mengakibatkan

perubahan Struktur modal SRAJ yang nantinya akan memperkuat struktur
permodalan SRAJ.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, besar harapan kami agar
OJK dapat mendukung rencana pelaksanaan RUPS Independen Perseroan untuk
menyetujui rencana PMTHMETD.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengungkapan pada halaman 21
Keterbukaan informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai berikut:

TI Kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT
Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) atas perubahan struktur permodalan,
persentase kepemilikan saham atau komposisi pemegang saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No.
165 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan, NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF
sebagai pemberi pinjaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan rencana PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan
No. 017/BF/MHG/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan
Surat IIF No. S.1155/VIMIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan
tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji
tuntas, termasuk melakukan proses Know Your Customer terhadap investor

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 6221 4
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co-id Website: www-mayapadahospital.com

5
Page 6 OCR 0.937
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

dalam rencana PMTHMETD. Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseroan

sebelum melaksanakan RUPS Independen dalam rangka menyetujui rencana
PMTHMETD atau dengan kata lain persetujuan IIF atas perubahan struktur

permodalan Perseroan tersebut dapat diajukan setelah adanya pemodal definitif

yang akan mengambilbagian atas saham baru dalam rangka pelaksanaan
PMTHMTED.

Dengan mengingat pelaksanaan PMTHMETD yang akan memperkuat struktur
permodalan Perseroan sekaligus mempertimbangkan rekam jejak grup Perseroan
dengan IIF selama ini, Perseroan percaya bahwa /IF akan memberikan
persetujuan atas perubahan Struktur permodalan Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD.

3 Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri”) selaku Wali Amanat Obligasi |
Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022 atas perubahan anggaran dasar
sehubungan dengan ketentuan Akta Adendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022
No. 50 tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan Bank Mandiri. Pemberitahuan
tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak
diketahuinya perubahan anggaran dasar tersebut (yakni sejak dilakukannya
perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai pelaksanaan PMTHMETD).

3 Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT
Bank Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”) atas perubahan terhadap susunan
pemegang saham dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan
dengan ketentuan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Bank Bukopin.
Pemberitahuan perubahan anggaran dasar wajib disampaikan dalam jangka
waktu 15 hari kalender setelah tanggal perubahan anggaran dasar Perseroan
sebagai pelaksanaan PMTHMETD.

4 Perseroan agar memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

Jawaban:

Perseroan telah melakukan pembayaran atas pungutan OJK sesuai dengan tagihan yang
disampaikan.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar dipastikan pada saat realisasi dari PMTHMETD, Perseroan akan melakukan
pemeriksaan kembali dan menyesuaikan jumlah pembayaran jika terdapat
kelebihan/kurang bayar.

Jawaban ke ll Perseroan (5 Agustus 2024)

Terimakasih atas tanggapan OJK. Perseroan akan melakukan pemeriksaan kembali dan
melakukan penyesuaian pembayaran sebagaimana diwajibkan.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

6
Page 7 OCR 0.926
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

B. DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN DAN/ATAU DIPERBAIKI
1 Soft copy atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban
terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK, serta semua dokumen
pendukung yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan
rencana transaksi ini.
Jawaban:

Bersama ini kami sampaikan softcopy atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
Kepada Pemegang Saham terkait dengan rencana PMTHMETD.

2 Dokumen pendukung lainnya terkait Penambahan Modal (jika ada).
Jawaban:

Tidak terdapat dokumen pendukung sehubungan dengan rencana PMTHMETD.
C.  KETERBUKAAN INFORMASI

T. Halaman Muka Keterbukaan Informasi, Perseroan diminta untuk:

a Menyesuaikan pengungkapan kegiatan usaha dengan memperhatikan tanggapan
pada bagian kegiatan usaha.

Jawaban:

Dengan memperhatikan komentar OJK, tidak terdapat perubahan terhadap
pengungkapan kegiatan usaha Perseroan pada halaman 1 Keterbukaan Informasi
sebagai berikut:

Kegiatan usaha:
Aktivitas Rumah Sakit Swasta

b. Menyesuaikan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi dalam hal terdapat
perubahan.

Jawaban:

Perseroan akan menerbitkan perubahan dan/atau tambahan informasi selambat-
lambatnya pada tanggal 8 Agustus 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi akan disesuaikan pada halaman 1
Keterbukaan Informasi menjadi sebagai berikut:

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang
pada tanggal 8 Agustus 2024.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024
Dalam hal terdapat perubahan agar disesuaikan kembali

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Perseroan tetap berencana untuk menerbikan perubahan dan/atau tambahan
informasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 dan
menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 12 Agustus 2024. mena

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9016 Email: Mayapada-hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospitalcom

7
Page 8 OCR 0.928
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada
OJK.

Le) Memastikan bahwa alamat email yang diungkapkan dapat menerima email dengan
baik.

Jawaban:

Alamat email corporate.secretary@mayapadahospital.com yang diungkapkan pada
halaman 1 Keterbukaan Informasi merupakan alamat email yang bisa menerima

email dengan baik.
2, Bab Definisi dan Singkatan

Perseroan diminta untuk memperbaiki pengungkapan Peraturan “15/2020” menjadi
Peraturan "14/2019" pada definisi PMTHMETD yang menyatakan bahwa “PMTHMETD :
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan
Peraturan 32/2015". Hal tersebut mengingat pengaturan mengenai Penambahan Modal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu diatur pada POJK Nomor
14/POJK.04/2019 yang mencabut POJK Nomor 88/POJK.04/2014.

Tanggapan ini berlaku juga untuk seluruh pengungkapan serupa pada Ketebukaan
Informasi

Jawaban:

Pengungkapan definisi “PMTHMETD” pada halaman 4 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut:

PMTHMETD Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019.

Selanjutnya, rujukan "Peraturan 32/2015" serupa dalam Keterbukaan Informasi juga telah
disesuaikan menjadi “Peraturan 14/2019”.

3 Bab Keterangan Tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

a Subbab Alasan dan Tujuan PMTHMETD Subbab Alasan dan Tujuan
PMTHMETD.

Sehubungan dengan pengungkapan yang menyatakan bahwa “Perseroan
berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham
melalui pelaksanaan PMTHMETD, yang merupakan sebanyak-banyaknya 105
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan dst", Perseroan diminta
untuk mengklarifikasi kembali dan memastikan bahwa pengungkapan tersebut
telah sesuai dengan pengaturan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019
yang mengatur:

“Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat
dilakukan paling banyak 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang
berwenang pada saat pengumuman RUPS”

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

8
Page 9 OCR 0.935
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban:

Modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada saat pengumuman RUPS
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 22
September 2020, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat (“Akta 54/2020”), yakni sejumlah Rp1.200.070.544.500 yang
terbagi atas 12.000.705.445 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp100.
Akta 54/2020 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0391164 tanggal 25 September 2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan 14/2019, jumlah maksimum
saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD adalah
105 dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, yakni sejumlah
1.200.070.544 saham. Oleh karena itu, jumlah maksimum saham yang dapat
diterbitkan oleh Perseroan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat
(1) POJK No. 14/POJK.04/2019.

Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 5 Keterbukaan Informasi juga telah
kami sesuaikan menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan 14/2019, Perseroan
berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1096 dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan
pada tanggal 4 Juli 2024 yang merupakan tanggal pengumuman RUPS
Independen, yakni sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham baru, masing-
masing dengan nilai nominal Rp100.

b. Subbab Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD, Perseroan diminta untuk
mengungkapkan:
1) Utilisasi perluasan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta,

Pengembangan proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam, dan
Pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada
Hospital Surabaya 2. Pengungkapan tersebut agar dapat menjelaskan
benefitimanfaat yang diterima Perseroan dan kepastian tersedianya
tempat/lokasi yang direncanakan untuk penambahan tempat tidur dan
Pembangunan proyek rumah sakit tersebut.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Perseroan belum menjawab pertanyaan OJK ini.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Informasi mengenai utilisasi dan manfaat akan kami jabarkan pada
tanggapan OJK terkait di bawah ini. Selanjutnya, informasi mengenai
kepastian tersedianya tempat atau lokasi juga telah kami ungkapkan pada
penjelasan mengenai rincian masing-masing proyek.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Perseroan diminta untuk mengungkapkan juga disini terkait pengungkapa
pada rincian masing masing proyek dimaksud. P,

Jl. Hororis Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Emuil: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

9
Page 10 OCR 0.936
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Utilisasi masing-masing proyek sesuai dengan tanggapan OJK adalah
sebagai berikut:

Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan

Pengungkapan pada halaman 6-7 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut:

Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan
telah mengoperasionalkan total 17 lantai yang tersedia diTower 1 dan
Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan
sarana prasana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.

Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan
kesehatan terutama terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung,
kanker dan transplantasi organ tubuh. Dengan mempertimbangkan kedua
hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk melakukan ekspansi untuk
meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta Selatan
dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih
kosong di lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas
bangunan sekitar t42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari kurang
lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar &100 tempat tidur, serta
dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung, kanker dan
transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan
dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

. Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan
pelayanan kepada pasien.
. Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan

medis termutakhir sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan
yang lebih lengkap, komperhensif, dan mutakhir kepada
masyarakat.

. Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan
transplantasi organ tubuh.

Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital

Pengungkapan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut

Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum
terdapat utilisasi atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan
medis saat ini di Batam.

Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital

diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui
penyediaan layanan kesehatan berstandar internasional, melalui
kerja sama dengan jaringan penyedia layanan kesehatan
terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group.

. Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di
wilayah Pulau Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari
pengobatan di luar negeri sehingga meningkatkan pendapatan
Perseroan.

JI Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

10
Page 11 OCR 0.935
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

. Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia
dan Singapura sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
. Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja

kesehatan masyarakat.
Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2

Pengungkapan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut:

Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang
berlokasi di JI. Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan,
Kota Surabaya, Jawa Timur) telah mengoperasionalkan total 15 lantai yang
tersedia yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan
sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.

Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk
daerah Surabaya. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan
berencana untuk melakukan pembelian lahan untuk pembangunan rumah
sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang diharapkan dapat membawa
manfaat, antara lain sebagai berikut:

. Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatanan di wilayah
Surabaya pada umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada
khususnya.

. Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

2) Lokasi dari lahan yang akan digunakan untuk proyek sebagaimana
dimaksud pada angka 1) di atas.

3) Ada/tidaknya perizinan dan/atau persetujuan yang dibutuhkan untuk
realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.
Dalam hal relevan, pengungkapkan tersebut agar disajikan meliputi:

# izin dan/atau persetujuan yang telah/akan dilakukan pengurusan.

» masa berlaku dari izin dan/atau persetujuan.

e estimasi perolehan izin dan/atau persetujuan, jika ada yang sedang
dalam pengurusan.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Mohon diberikan tanggapan.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya pada bagian "Perizinan
Material yang Diperlukan” di masing-masing proyek, Perseroan akan
melakukan pengurusan perizinan material yang diperlukan setelah
adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTHMETD, yakni
selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025. Adapun estimasi waktu
pengurusan perizinan adalah paling lambat 24 bulan terhitung sejak
dimulainya proses pengurusan perizinan tersebut. Informasi tersebut
juga telah kami tambahkan pada rincian masing-masing proyek di
bawah ini. 4

Jl Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

1"
Page 12 OCR 0.924
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Perseroan diminta untuk mengungkapkan juga disini terkait
pengungkapan pada rincian masing masing proyek dimaksud.

Jawaban ke Ill Perseroan (8 Agustus 2024)

Pengungkapan “Perizinan Material yang Diperlukan” masing-masing
proyek adalah sebagai berikut:

Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan

Perizinan material yang diperlukan:

(i) Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh
Perpanjangan — Izin — Operasional Rumah Sakit No.
91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang berlaku
sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM
untuk mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta
Selatan sebagai Rumah Sakit Kelas B.

(ii) Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung:
Proses permohonan perizinan akan dilakukan setelah adanya
kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

Ci) — Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan
Informasi, NKM telah memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada
Hospital Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014.
Perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan
perubahan terhadap persetujuan lingkungan, termasuk Izin
Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan
lingkungan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil
pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-
lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

(iv) Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi
akan dilakukan setelah dimulainya pembangunan perluasan
Mayapada Hospital Jakarta Selatan , dengan estimasi selambat-
lambatnya kuartal 1 tahun 2026.

(v) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR): Perseroan akan melakukan pengurusan PKKPR pada
saat proses pengurusan izin pelaksanaan proyek dimulai,
dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem informasi
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman
Jakarta Satu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital
Jakarta Selatan telah sesuai dengan peraturan tata ruang yang
berlaku.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah
paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

Il Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg co.id Website: www.mayapadahospital.com

12
Page 13 OCR 0.933
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2

Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit
Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari otoritas KEK
Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional Rumah
Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung,
Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses
permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah
adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD. Proses
permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah
adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah
paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International
Hospital

Perizinan material yang diperlukan:

Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit
Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Izin
Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan
Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik
Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan
dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD. Proses permohonan perizinan material tersebut akan
dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun
2025.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah
paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

s  adaftidaknya izin dan/atau persetujuan yang dibutuhkan selain
daripada yang diungkapkan pada Keterbukaan Informasi.

4) Adaltidaknya jaminan/sengketa/sedang dalam masa sewa terkait dengan
lahan yang akan dibeliftelah digunakan Perseroan untuk proyek
sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.

5) ada/tidaknya perjanjian/kesepakatan/kontrak pendahuluan dan/atau
dokumen lain yang memiliki makna serupa yang telah ditandatangani
Perseroan dengan pihak-pihak yang relevan sehubungan proyek
sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.

Jawaban:

Informasi mengenai hal-hal tersebut di atas telah kami ungkapkan pada halaman
5-9 Keterbukaan Informasi, sebagai berikut:

II Honoris Raya Kav:6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

13
Page 14 OCR 0.834
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

1.

Untuk mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit
grup Perseroan di masa depan, antara lain:

. Perluasan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan
oleh NKM dengan penambahan #100 tempat tidur, yang rencananya
akan mulai beroperasi pada kuartal kedua 2026.

Tanggapan ke II OJK (30 J

024,
Perseroan diminta untuk:
1. Menyesuaikan pengungkapan menjadi:

“Sebesar Rpxxx akan digunakan untuk melakukan Penyetoran
modal kepada PT XXX, yang selanjutnya akan digunakan
untuk..."

Selanjutnya, Perseroan diminta untuk mengungkapkan struktur
permodalan sebelum dan setelah Perseroan melalukan
Penyetoran.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Pengungkapan pada halaman 5 Keterbukaan Informasi telah
kami sesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan
penyetoran modal kepada NKM, yang selanjutnya akan
digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower
3 Mayapada Hospital Jakarta Selatan serta pembelian
tambahan peralatan medis.

Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan
sesudah penyetoran modal Perseroan adalah sebagai
berikut:

“Saham

Mena Dena Pata Bar Sen ANN anon |

1 ia mona BIO per tapan | Ai pra RT pr Sabar

»

Modal Dasar

20.000.000.000 2.000.000.000.000| -|. 20.000.090.000 Sanata

Modal Ditempatkan dan Disetor

Perseroan

tamiassnGro| 1317888151600| oge1| 18006.534.148| 1.800.055.414300

99,86

| “Dato' Sri Prof.
Dr. Tahir, MBA

25.000.000 2.500.000.000 0,19 25.000.000 2.500.000.000

014

Total

13.143.881.516 | 1.314.388.151.600| 100,00|  18.121.534.143 | 1.812.153.414.300

100,00

Saham Dalam
Portepel

6.856.118.484 685.611.848.400 1.878.465.857 187.846.858.700

2. Memberikan klarifikasi apakah yang akan ditambah adalah
bangunan yang dapat menampung 100 tempat tidur atau hanya

menambah 100 tempat tidur saja? 4

II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

14

Page 15 OCR 0.929
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

NKM memiliki lahan kosong dengan luas sekitar 3.000m? di
lokasi rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan yang
saat ini digunakan untuk bangunan semi-permanen untuk
fasilitas sementara pada saat wabah COVID-19. NKM akan
membongkar bangunan fasilitas sementara tersebutdan
membangun gedung baru yang dapat menampung “/- 100
tempat tidur pada saat proyek direalisasikan yang akan didirikan
diatas lahan tersebut.

3. Mengungkapkan luas bangunan saat ini dan luas bangunan
yang akan ditambah.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Luas bangunan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan
saat ini adalah 46.230 meter persegi yang terdiri dari Tower 1
dan Tower 2. Perkiraan luas bangunan tambahan Tower 3
adalah sekitar t42.000 meter persegi.

4. Mengungkapkan jumlah lantai (jika ada) bagunan yang akan
ditambah.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Perkiraan jumlah lantai bangunan baru Tower 3 adalah 23 lantai.

Informasi mengenai luas bangunan dan jumlah lantai telah kami
ungkapkan pada halaman 5 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Luas Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah 46.230m?
yang terdiri dari Tower 1 dan Tower 2. NKM berencana untuk
menambah bangunan tambahan Tower 3 dengan perkiraan luas
bangunan sekitar t42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari
kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar #100 tempat
tidur.

Ketersediaan Lokasi:

Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan
dilakukan di lokasi Jl. Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19 bidang tanah
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total
luas tanah sebesar 38.824m? dan seluruhnya berlaku sampai dengan
tahun 2038.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak
sedang dijadikan jaminan kepada pihak manapun dan tidak terlibat
dalam sengketa.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diberikan penjelasan mengenai ada/tidaknya status sedang
masa sewa di atas lahan tersebut Li

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospilal@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

15
Page 16 OCR 0.932
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Tanah yang dimiliki oleh NKM tersebut tidak sedang disewakan
kepada pihak lain dan digunakan sepenuhnya oleh NKM.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada halaman 6
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak
sedang dijadikan jaminan atau sedang disewakan kepada pihak
manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa.

Perizinan material yang diperlukan:

() Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh
Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit No.
91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang berlaku
sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM
untuk mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital
Jakarta Selatan sebagai Rumah Sakit Kelas B.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diklarifikasi mengenai perlu/tidaknya untuk dilakukan
pengurusan KKPR/PKKPR (d/h Izin Lokasi). Jika memang
perlu dan belum dilakukan pengurusan, agar dipastikan bahwa
peruntukan di atas lahan tersebut telah sesuai dengan
peraturan di daerah setempat yang mengatur mengenai
rencana tata ruang/tata wilayah sesuai dengan rencana
penggunaan dana.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Pengurusan KKPR/PKKPR akan dilakukan pada saat proses
pengurusan izin dimulai. Sampai dengan saat ini berdasarkan
informasi yang tersedia pada sistem infomasi Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu,
peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
pengembangan proyek nantinya telah sesuai dengan
peraturan tata ruang yang berlaku.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)
Agar dipastikan telah tertuang dalam Keterbukaan Informasi

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Hal tersebut di atas telah kami ungkapkan pada halaman &
Keterbukaan Informasi, pada romawi (v) di bawah ini:

(ii) Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung:
Proses permohonan perizinan akan dilakukan setelah adanya
kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

(iii) — Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan
Informasi, NKM telah memiliki Izin Lingkungan "4

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

16
Page 17 OCR 0.931
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal
29 Januari 2014. Perluasan Mayapada Hospital Jakarta
Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan
lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses
permohonan revisi persetujuan lingkungan akan dilakukan
setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal
&Ltahun 2025.

(iv) Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik
Fungsi akan dilakukan setelah dimulainya pembangunan
Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan estimasi

selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026.
(v) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

(PKKPR): Perseroan akan melakukan pengurusan PKKPR
pada saat proses pengurusan izin dimulai, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem
infomasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta
ada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang
akan digunakan dalam pengembangan Tower 3 rumah
sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah sesuai
dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah
paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau
Perseroan untuk melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta
Selatan sebagaimana dijabarkan di atas.

Perjanjian yang telah ditandatangani:

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, NKM belum memiliki
kesepakatan dengan pihak ketiga (termasuk pihak pemberi jasa atau
kontraktor) sehubungan dengan pembangunan perluasan Mayapada
Hospital Jakarta Selatan.

Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:

Manfaat dari proyek perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan,

diantaranya yaitu:

e Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan
pelayanan kepada pasien.

e Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan
medis termutakhir untuk menyediakan pelayanan kesehatan
yang lebih lengkap untuk masyarakat.

e Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan
transplantasi organ tubuh.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

1. Perseroan diminta untuk mengungkapkan utilisasi secara
lengkap dalam bentuk tabel.

Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

TT
Page 18 OCR 0.919
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Informasi mengenai rencana utilisasi proyek perluasan
Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah kami ungkapkan pada
halaman 6 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Rencana Utilitasi

Estimasi Biaya Keperluan

Rp375.000.000.000 | Bangunan dan fasilitas pendukung
Rp122.765.262.700 | Pembelian peralatan medis”

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Maksud pertanyaan OJK adalah bagaiamana kondisi utilisasi
dari bangungan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis
saat ini sehingga Perseroan berencana untuk melakukan
penambahan

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Terimakasih atas klarifikasi OJK. Pengungkapan pada halaman
6-7 Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi
sebagai berikut:

Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta
Selatan telah mengoperasionalkan total 17 lantai yang tersedia
diTower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat
inap, ruang tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan
operasional rumah sakit lainnya.

Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan

pelayanan kesehatan terutama terkait dengan pengembangan

spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh.

Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka

Perseroan berencana untuk melakukan ekspansi untuk

meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta

Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan

yang saat ini masih kosong di lokasi Mayapada Hospital Jakarta

Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar t42.000m?

yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 28 lantai dan

dapat menampung sekitar 100 tempat tidur, yang juga
dilengkapi dengan fasilitas peralatan medis spesialisasi jantung,

kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3

tersebut diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain

sebagai berikut:

» Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan
pelayanan kepada pasien.

e Penambahan luas area untuk penempatan tambahan
peralatan medis termutakhir sebagai bentuk penyediaan
layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif, dan
mutakhir kepada masyarakat. Y

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

18
Page 19 OCR 0.923
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

e Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker
dan transplantasi organ tubuh.

2. Perseroan diminta untuk mengungkapkan dengan jelas terkait
rencana penggunaan dana, apakah:

a. Penambahan jumlah tempat tidur?
b. Pembambahan luas tempat tidur?
Cc. Penabahan luas rumah sakit?

@d. Penambahan jumlah dokter?

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Penggunaan dana adalah untuk pembangunan Tower 3
Mayapada Hospital Jakarta Selatan dengan perkiraan luas
bangunan sekitar -42.000m? yang diperkirakan akan terdiri dari
kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar 100 tempat
tidur.

. Pengembangan proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam
International Hospital oleh entitas anak Perseroan dengan kapasitas
200-250 tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada
tahun 2026.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Perseroan diminta untuk:
1. Menyesuaikan pengungkapan menjadi:

"Sebesar Rpxxx akan digunakan untuk melakukan Penyetoran
modal kepada PT XXX, yang selanjutnya akan digunakan
untuk...."

Selanjutnya, Perseroan diminta untuk mengungkapkan struktur
permodalan sebelum dan setelah Perseroan melalukan
Penyetoran.

Jawaban ke II Perseroan (5 4)

Pengungkapan pada halaman 6-7 Keterbukaan Informasi telah
kami sesuaikan menjadi sebagai berikut:

b. Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan
penyetoran modal kepada PT Anugrah Inti Bahagia
(“AIB”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan
digunakan oleh AIB untuk untuk pembangunan gedung
rumah sakit Mayapada Apollo Batam International
Hospital beserta pembelian peralatan medis.

Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah
penyetoran modal Perseroan adalah sebagai berikut: 4

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

19
Page 20 OCR 0.886
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Modal Dasar

4.000.000.000 20.000.000 | 2.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

Perseroan

9900| Geo000000| 9900| 4ga75sa| 4sn7s5300000| sa,99

Jonathan Tahir

100 10.000.000 1,00 100 10.000.000 0,01

Total

10.000 | 1.000.000.000| 100,00| 4.987.653 498.765.300.000

30.000| 3.000.000.000 -| 15.012.347 | 1.501,234.700.000 -

Saham Dalam
Portepel
2
3.
4.

Memberikan klarifikasi apakah yang akan ditambah adalah
bangunan yang dapat menampung 250 tempat tidur atau hanya
menambah 250 tempat tidur saja?

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Proyek Mayapada Apollo Batam International Hospital
merupakan pembangunan gedung rumah sakit baru yang dapat
menampung #/- 250 tempat tidur.

Mengungkapkan luas bangunan saat ini dan luas bangunan
yang akan ditambah.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):
Saat ini tidak terdapat bangunan di lokasi lahan yang akan
dibangun Mayapada Apollo Batam International Hospital.

Adapun rencana luas bangunan yang akan dibangun adalah
39.000 meter persegi

Mengungkapkan jumlah lantai (jika ada) bagunan yang akan
ditambah.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Perkiraan jumlah lantai bangunan baru adalah 15 lantai,

Informasi mengenai luas bangunan dan jumlah lantai telah kami
ungkapkan pada halaman 7 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru
yakni Mayapada Apollo Batam International Hospital dengan
perkiraan luas bangunan sekitar :39.000m? yang diperkirakan akan
terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar #250
tempat tidur.

Ketersediaan Lokasi:

Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital
rencananya akan dibangun di atas lahan seluas t30.000m? yang
terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) Kesehatan Persalg

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

20
Page 21 OCR 0.926
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

di Sekupang, Batam yang telah memperoleh persetujuan prinsip
rancangan peraturan pemerintah untuk pembentukan KEK
berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
No. B-315/M/D-1/HK.02.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Lahan
tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.

Perizinan material yang diperlukan:

Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit
Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Izin
Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan
Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik
Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan
dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun
2025,

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah

paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diklarifikasi mengenai perlu/tidaknya untuk dilakukan
pengurusan KKPR/PKKPR (d/h Izin Lokasi). Jika memang perlu dan
belum dilakukan pengurusan, agar dipastikan bahwa peruntukan di
atas lahan tersebut telah sesuai dengan peraturan di daerah
setempat yang mengatur mengenai rencana tata ruang/tata wilayah
sesuai dengan rencana penggunaan dana.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai
penentapan KEK Kesehatan Pariwisata belum terdapat penetepan
peruntukan lahan atas proyek pembangunan rumah sakit Mayapada
Apollo Batam Internasional Hospital, namun penetapan peruntukan
lahan nantinya akan diberikan berdasarkan pengajuan yang
dilakukan oleh pemrakarsa KEK.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Agar dijelaskan apakah dengan kondisi tersebut dapat disimpulkan
menjadi apabila persetujuan tersebut tidak diberikan maka akan
dapat menghambat rencana penggunaan dana PMTHMETD.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Peraturan
Pemerintah tersebut telah dalam proses pembahasan secara final
pada  Kementerian/Lembaga — Pemerintah — Non-Kementerian.
Sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik
Indonesia No. B-315/M/D-1/HK.02.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024
yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan
Menkumham, penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah
tersebut harus diselesaikan pada tahun 2024. Selain itu, Perseru

JI, Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg. co.id Website: www.mayapadahospital.com

21
Page 22 OCR 0.938
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

atas usulan pembentukan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional
Batam juga sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah
Republik Indonesia melalui laman www.indonesia.go.id. Oleh karena
itu, Perseroan memandang bahwa kemungkinan tidak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penetapan KEK
Pariwisata Kesehatan Internasional Batam befsifat minimum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menambahkan
perizinan peruntukan lahan pada perizinan material yang diperlukan
di halaman 7 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Perizinan material yang diperlukan:

Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit
Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari otoritas KEK
Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional Rumah
Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung,
Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses
permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan setelah
adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah

paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek
pengembangan Mayapada Apollo Batam International Hospital.

Perjanjian yang telah ditandatangani:

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah
menandatangani perjanjian kerjasama dengan Apollo Hospital Group
yang secara umum mengatur mengenai rencana kerjasama
pengelolaan rumah sakit Mayapada Apollo Batam International
Hospital.

Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Manfaat dari proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam
International Hospital, diantaranya yaitu:

e Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia
sehingga berstandar internasional, melalui kerja sama dengan
jaringan penyedia layanan kesehatan terkemuka di dunia,
Apollo Hospital Group.

e Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat
di wilayah Pulau Sumatera serta masyarakat Indonesia yang
mencari pengobatan di luar negeri sehingga meningkatkan
pendapatan Perseroan.

es Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti
Malaysia dan Singapura sehingga meningkatkan pendapatan

Perseroan.
» Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja
kesehatan masyarakat. 4

Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Emuil: Mayapada.hospital@mba.co.id Website: www.mayapadahospital.com

22
Page 23 OCR 0.922
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Perseroan berencana untuk menyalurkan dana kepada entitas anak
Perseroan melalui penyetoran modal.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Perseroan diminta untuk mengungkapkan utilisasi secara lengkap
dalam bentuk tabel.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Informasi mengenai rencana utilisasi proyek pengembangan
Mayapada Apollo Batam International Hospital telah kami ungkapkan
pada halaman 7 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Rencana Utilitasi

Estimasi Biaya Keperluan

Rp375.000.000.000 | Pembangunan bangunan rumah sakit dan
ma. ag fasilitas pendukung 01
Rp122.765.262.700 | Pembelian peralatan medis 0)

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024|

Maksud pertanyaan OJK adalah bagaiamana kondisi utilisasi dari
bangungan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini
sehingga Perseroan berencana untuk melakukan penambahan.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 202:

Terimakasih atas klarifikasi OJK. Pengungkapan pada halaman 8
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam International
Hospital sehingga belum terdapat utilisasi atas bangunan dan
fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam.

Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital

diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia
sehingga berstandar internasional, melalui kerja sama
dengan jaringan penyedia layanan kesehatan terkemuka di
dunia, Apollo Hospital Group.

. Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu
Masyarakat di wilayah Pulau Sumatera serta masyarakat
Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri sehingga
meningkatkan pendapatan Perseroan.

. Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti
Malaysia dan Singapura sehingga — meningkatkan
pendapatan Perseroan.

. Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja
kesehatan masyarakat.

. Pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit
Mayapada Hospital Surabaya 2 oleh entitas anak Perseroan, yang
rencananya akan mulai beroperasi tahun 2027.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

23
Page 24 OCR 0.854
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
Perseroan diminta untuk menyesuaikan pengungkapan menjadi:

“Sebesar Rpxxx akan digunakan untuk melakukan Penyetoran
modal kepada PT XXX, yang selanjutnya akan digunakan untuk..." "

Selanjutnya, Perseroan diminta untuk mengungkapkan struktur
permodalan sebelum dan setelah Perseroan melalukan Penyetoran.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Cc. Sekitar Rp248.882.631.300 digunakan untuk melakukan
penyetoran modal kepada PT Sejahtera Karunia Semesta
(“SKS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan
digunakan oleh SKS untuk untuk pembelian lahan untuk
proyek Mayapada Hospital Surabaya 2

Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah
penyetoran modal Perseroan adalah sebagai berikut:

“A
| Modal Dasar |. A0000| #000, «|. 10.000.000| 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor NAN Mi
Perseroan 9900|  990.000.000| 99,00 24987261  249.872.600.000| 99,99
Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 2100| 10000.000| a01 |
Total 10.000| 4.000.000.000| 100,00| — 2498.826| 249.882.600.000| 100,00
Saham Dalam gaga TOP: SE |
Portupat 3000| 3000.000000| — -| 7.sor17a| 7so117a00.000| —-

Ketersediaan Lokasi:

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih
dalam dalam tahap pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di
Surabaya.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024

Dalam hal terdapat perkembangan mengenai hal tersebut agar
diungkapkan pada KI. Selanjutnya agar dipastikan bahwa lahan
tersebut telah bebas dari jaminan/sengketa/masa sewa kepada pihak
lain.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Sampai dengan saat ini, Perseroan masih melakukan pengkajian
atas beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya. Dalam melakukan
pengkajian tersebut, Perseroan akan memastikan bahwa lahan yang
akan digunakan untuk Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari
jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain. Koma

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

24
Page 25 OCR 0.940
A4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

tersebut juga telah kami tambahkan pada halaman 8 Keterbukaan
Informasi sebagai berikut:

Ketersediaan Lokasi.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih
dalam dalam tahap pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di
Surabaya.

Dalam melakukan pengkajian opsi lokasi lahan, Perseroan akan
melakukan serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan
bahwa lahan yang akan dibeli untuk Mayapada Hospital Surabaya 2
bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain dan
Sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan
setempat di Surabaya.

Perizinan material yang diperlukan:

Perizinan material yang diperlukan untuk proyek rumah sakit
Mayapada Hospital Surabaya 2 adalah Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang. , Izin Operasional Rumah Sakit, Izin
Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan
Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan
material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana
hasil pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-
lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

Adapun estimasi waktu pengurusan Seluruh perizinan di atas adalah
paling lambat 24 bulan terhitung sejak dimulainya proses pengurusan
perizinan.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
Agar diklarifikasi mengenai perlwtidaknya untuk dilakukan

pengurusan KKPR/PKKPR (d/h Izin Lokasi). Jika memang perlu dan
belum dilakukan pengurusan, agar dipastikan bahwa peruntukan di
atas lahan tersebut telah sesuai dengan peraturan di daerah
setempat yang mengatur mengenai rencana tata ruang/tata wilayah
sesuai dengan rencana penggunaan dana.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu
perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan untuk
rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2. Perseroan akan
memastikan bahwa lahan yang dipilih untuk rumah sakit Mayapada
Hospital Surabaya 2 telah sesuai dengan peruntukan lahan
berdasarkan peraturan setempat di Surabaya

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Agar dilakukan pemeriksaan kesesuaian rencana penggunaan dana
terhadap peraturan di daerah setempat yang mengatur mengenai
rencana tata ruang/tata wilayah sesuai dengan rencana ng
dana.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www-mayapadahospital.com

25
Page 26 OCR 0.943
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih
dalam dalam tahap pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di
Surabaya, pemeriksaan kesesuaian lokasi yang dipilih dengan
rencana tata ruang/tata wilayah di Surabaya Timur akan dilakukan
setelah Perseroan menemukan lokasi yang sesuai dengan
kebutuhan Perseroan untuk melakukan pembangunan rumah sakit
Mayapada Hospital Surabaya 2. Sebagaimana telah diungkapkan
pada halaman 8 Keterbukaan Informasi, dalam melakukan
pengkajian opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan
serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan
yang akan dibeli untuk Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari
jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain dan sesuai
dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan
setempat di Surabaya.

Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk
pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit
Mayapada Hospital Surabaya 2.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi dasar Perseroan
mengungkapkan hal ini, mengingat Perseroan masih dalam tahap
pengkajian lokasi. Apakah ini berasal dari beberapa lokasi lahan
yang sedang dikaji.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Hal diungkapkan berdasarkan pengalaman Perseroan dalam
pengembangan dan pembangunan rumah sakit yang dilakukan
sebelumnya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada saat jawaban ini disampaikan.

Tanggapan ke III OJK (7 tus 2024|

Perseroan diminta untuk memperbaiki kembali jawaban Perseroan.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Pengungkapan “Tidak terdapat perizinan material lain yang
diperlukan untuk pembelian lahan dan pembangunan awal proyek
rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2" berdasarkan
pengalaman Perseroan melakukan pengurusan perizinan material
untuk pengembangan dan pembangunan rumah sakit dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban ini
disampaikan

Perjanjian yang telah ditandatangani:

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan belum
memiliki kesepakatan dengan pihak ketiga sehubungan dengan
pembelian lahan untuk pembangunan proyek rumah sakit Mayapada
Hospital Surabaya 2.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

26
Page 27 OCR 0.923
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:

Manfaat dari Proyek Rumah Sakit Mayapada Hospital Surabaya 2,

diantaranya yaitu:

» Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatanan di wilayah
Surabaya pada umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada
khususnya.

e Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

Perseroan berencana untuk menyalurkan dana kepada entitas anak
Perseroan melalui penyetoran modal.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Perseroan diminta untuk mengungkapkan utilisasi secara lengkap
dalam bentuk tabel.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024):

Informasi mengenai rencana utilisasi proyek perluasan Mayapada
Hospital Surabaya 2 telah kami ungkapkan pada halaman 9
Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Rencana Ufilitasi
Estimasi Biaya Keperluan
| Rp248.882.631.300 | Pembelian lahan

Tanggapan ke III Agustus 2024|

Maksud pertanyaan OJK adalah bagaiamana kondisi utilisasi dari
bangungan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini
sehingga Perseroan berencana untuk melakukan penambahan.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Terimakasih atas klarifikasi OJK. Pengungkapan pada halaman 9
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya
(yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan
Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur) telah mengoperasionalkan
fotal 15 lantai yang tersedia yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat
inap, ruang tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan
operasional rumah sakit lainnya.

Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan
untuk daerah Surabaya. Dengan mempertimbangkan hal tersebut,
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian lahan untuk
pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang
diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

e Memperluas cakupan layanan ke daerah Surabaya Timur.
e Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan. 4

J1 Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospilal@mbg.co.id Websile: www.mayapadahospital.com

2
Page 28 OCR 0.934
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

6) Ada/tidaknya kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai
Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material
dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik pada saat:

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar dijelaskan mengenai apakah perjanjian setiap seri antara Perseroan
dengan SCIC memenuhi/tidak terminologi sebagai rangkaian Transaksi
sebagaimana diatur Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan
Kepentingan dan/atau Transaksi Material

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Perjanjian Pinjaman Seri A sampai dengan Perjanjian Pinjaman Seri F
bukan merupakan suatu rangkaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2 (termasuk Peraturan 17 dan
Peraturan 42) dengan mempertimbangkan:

(a) Tidak terdapat ketergantungan, kesinambungan, dan/atau rujukan
antara Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B,
Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian
Pinjaman Seri E dan Perjanjian Seri F. Dapat kami sampaikan pula
bahwa pelunasan salah satu seri pinjaman, tidak mewajibkan
Perseroan untuk melunasi seri pinjaman lainnya.

(b) Masing-masing Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan
digunakan oleh Perseroan untuk tujuan yang berbeda yang tidak
berkaitan satu sama lain, serta disalurkan oleh Perseroan kepada
entitas anak yang berbeda sebagaimana dijabarkan dalam
Keterbukaan Informasi, dengan ringkasan sebagai berikut:

Perjanjian Pinjaman Tujuan Penggunaan Dana

Pemegang Saham

Perjanjian Pinjaman Seri A Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital
Jakarta Selatan oleh NKM.

Perjanjian Pinjaman Seri B Pembelian tanah dan biaya pembangunan dalam
rangka ekspansi Mayapada Hospital Surabaya oleh
SAS.

Perjanjian Pinjaman Seri C Pembelian tanah kavling yang berlokasi di Jakarta
Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM 0.5,
Jakarta Timur untuk keperluan pembangunan rumah
sakit Mayapada oleh KKS.

Perjanjian Pinjaman Seri D Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan
pembelian peralatan medis (medical eguipment)
dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
Kuningan oleh SIS.

Perjanjian Pinjaman Seri Pembelian sebidang tanah untuk keperluan ekspansi
Mayapada Hospital Bandung oleh NSK.

1

JI, Honoris Raya Kav:6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

28
Page 29 OCR 0.911
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham

Tujuan Penggunaan Dana

Perjanjian Pinjaman Seri F

Pembayaran kembali (pelunasan) kredit pinjaman
Perseroan dan SIS kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa latar belakang masing-
masing seri perjanjian bersifat insidental sesuai dengan kebutuhan
pendanaan grup Perseroan pada saat dilakukannya masing-masing
seri pinjaman

penandatanganan dan/atau  perubahan/adendum — Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dengan PT Surya
Cipta Inti Cemerlang ("SCIC”).

Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri A kepada
PT Nirmala Kencana Mas ("NKM”).

Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri B kepada
PT Sejahtera Abadi Solusi (“SAS”).

Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri C kepada
PT Karya Kharisma Sentosa (“KKS”).

Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri D kepada
PT Sejahtera Inti Sentosa (“SIS”).

Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian Pinjaman seri E kepada
PT Nusa Sejahtera Kharisma (“NSK”).

Perseroan menyalurkan sebagian dana dari Perjanjian Pinjaman seri

F kepada SIS.

Jawaban:

Informasi mengenai kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan telah kami
ungkapkan pada halaman 12-20 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Informasi mengenai kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai

berikut:
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E,1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
No, an Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
7. | Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri A Perjanjian Pinj Seri
Pinjaman Seri
A Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi | Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
dan Perjanjian | Material berdasarkan Peraturan IX.E.2' dengan nilai
Perseroan- transaksi 2094-5096 dari: (i) ekuitas Perseroan pada | 1. Agar — dijelaskan — mengenai — ada/tidaknya
NKM tahun 2011, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika
tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni 2012 merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan
(Perjanjian A-1") dan (ii) ekuitas Perseroan pada tahun dengan SCIC.
2012 sehubungan dengan Adendum tanggal 1 April | 2, Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan
2013 (“Perjanjian A-2”). tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman
tersebut. Pengungkapan dimaksud — agar
Adapun Adendum Perjanjian Pinjaman No. 08/2015 menjelaskan hal-hal antara lain:
tanggal 1 Juni 2015 (“Perjanjian A-3") dan Adendum
Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya
(Perjanjian A-4") tidak mengubah jumlah pinjaman untuk menegaskan dan menerima tindakan
yang diberikan oleh SCIC kepada Perseroan manajemen terkait pinjaman Perseroan
0 berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A. kepada SCIC:
J1 Honoris Raya Kav.6 Kotamodemn (Modernland) - Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1288 (Hunting) Fax. #6221 $

552 9036 Email: Mayapada hospital@nihg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

29

Page 30 OCR 0.922
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2! atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No,

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.

Berdasarkan pertimbangan — Direksi — Perseroan,
Perjanjian Pinjaman Seri A bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i)
Perjanjian Pinjaman Seri A telah memperoleh pendapat
“wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A
digunakan untuk pembiayaan pembangunan Mayapada
Hospital Jakarta Selatan oleh NKM dan (iii) ketentuan
Perjanjian Pinjaman Seri A yang tidak dikenakan bunga
oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman
Seri A bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak
memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali Perseroan.

Berdasarkan Peraturan IX.E1 dan Peraturan IX.E.2,
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat: (i) 2 hari kerja setelah
tanggal ditandatanganinya perjanjian Terkait Transaksi
Material atau (ii) hari kerja kedua setelah terjadinya
Transaksi Afiliasi, termasuk informasi mengenai
Tingkasan laporan penilai dan pendapat kewajaran
(Kewajiban Keterbukaan Informasi”) sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Seri A. Uraian mengenai
Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom
sebelah kanan

b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk
mengesahkan tindakan manajemen
sehubungan dengan pemenuhan pinjaman
Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal:
dan

6. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena
terdapat kesalahan prosedur yang tidak
sesuai dengan GCG pada saat terjadinya
pinjaman Perseroan kepada SCIC.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Keterbukaan Informasi atas Perjanjian A-1 telah
dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan
Perjanjian A-4, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian
Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D dan
Perjanjian Pinjaman Seri E, dapat kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut:

Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas oleh
pihak independen terhadap Perseroan di tahun
2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
belum melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi atas beberapa transaksi afiliasi dan/atau
transaksi material yang dilakukan Perseroan, yakni
Perjanjian Pinjaman Seri A-2 sampai dengan
Perjanjian Pinjaman Seri E.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Perseroan
merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang
memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang
saham Perseroan atas seluruh pinjaman
pemegang saham yang diterima Perseroan sampai
dengan awal tahun 2021, yakni Perjanjian
Pinjaman Seri A sampai dengan Perjanjian
Pinjaman Seri E.

Pada tanggal 18 Februari 2021, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS dan memperoleh
ratifikasi atas seluruh pinjaman pemegang saham
yang diterima Perseroan sampai dengan awal
tahun 2021, yang risalahnya dituangkan dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Nomor 39 tanggal 18 Februari 2021,
dibuat oleh Recky Francky Limpele, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat. Dapat pula kami sampaikan
bahwa ratifikasi tersebut dilakukan bukan karena
terdapat kesalahan prosedur yang tidak sesuai
dengan prinsip good corporate governance pada
saat terjadinya pinjaman dari SCIC kepada
Perseroan. Selain itu, seluruh pinjaman yang
diperoleh Perseroan dari SCIC telah tercatat dalam
laporan keuangan Perseroan yang sebelumnya
telah memperoleh persetujuan dari pemegang
saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

Persetujuan ratifkasi dari RUPS tersebut
kemudian ditindaklanjuti oleh Perseroan dengan
melakukan kembali Kewajiban Keterbukaan
Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri A-2

Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mnyapada.hospital@mbg. co.id Website: www-mayapadahospital.com

30

Page 31 OCR 0.868
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

jan
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

sampai dengan Perjanjian Pinjaman Seri E, yang
pada saat itu telah melewati jangka waktu yang
ditentukan berdasarkan Peraturan IX.E.2.

Sehubungan dengan hakhal tersebut di atas,
pengungkapan pada halaman 12-14 Keterbukaan
Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Perseroan telah memenuhi Kewajiban Keterbukaan
Informasi sebagai berikut:

& Perjanjian A-1:

(i) melakukan Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian A-1 pada Surat Kabar Harian
Ekonomi Neraca Edisi 8 Juni 2012:

(iiy memperoleh Pendapat Kewajaran dari KJPP
Miduk, Totok, & Rekan berdasarkan
Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan No. 012/FO/MTR-
SA/V/2012, dan

(iii) — menyampaikan bukti pengumuman berikut
dokumen — pendukung — kepada OJK
berdasarkan Surat Perseroan No. 054/VI/PT-
SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012.

Kewajil 7
an jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan IX.E.2.

# Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4.

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak
Independen terhadap Perseroan pada tahun 2021
dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4.
andatanganan

melakukan

perjanjian tersebut, Perseroan
it

1 eh ratifikasi dari saham atas

Perjanjian Pinjaman Seri A melalui RUPS pada

(melakukan Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian Pinjaman Seri A (termasuk
Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian
A-4) pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui
situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Surat Perseroan No. 010/PT-SRAJIX/2021
tanggal 11 Oktober 2021,

li) memperoleh Pendapat Kewajaran dari
KUPP Yanuar, Rosye dan Rekan
berdasarkan:

(a) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No.
00054/2.0170-00/B5/05/0045/1/X/
2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
Perjanjian A-2:

(b) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No.

00055/2.0170-00/BS/05/0045/1/ &

II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modemland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www.mayapadahospital.com

34
Page 32 OCR 0.867
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
Perjanjian A-3: dan

(e) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No
00056/2.0170-00/B5/05/0045/1/X/
2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
Perjanjian A-4: dan

lili) — menyampaikan — dokumen — pendukung
Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui
Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJ/X/2021
tanggal 21 Oktober 2021

Pe jt eterbukaan Informasi

sebagai tindak lanjut ratifikasi dan RUPS tersebut di
tas, dile lah h

diatur dalam Peraturan IX.£ 2.

Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi
mengenai Perjanjian Pinjaman Seri A juga telah
diumumkan kepada masyarakat melalui Prospektus
Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Oktober
2016 yang memuat rincian Perjanjian A-2 dan
Perjanjian A-3.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 18
Februari 2021, dibuat oleh Recky Francky Limpele,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 39/2021”), para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui
ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman
oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak
tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari
2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri A.

Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan

sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahut 2021 la s uji tunte 1 ihak

1 me
prosedur Transaksi afiliasi Garvateu Transaksi
material sehubungan dengan beberapa pinjaman
yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena
Itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan
penjelasan yang memadai kepada pemegang
saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi
dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman

sampai n
awal tahun 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri
A

Haa pinjaman yang diterima oleh inna
SCI Ie le

Beriaiban yang sebelumnya telah Kamper

persetujuan dari pemegang saham Perseroan

(melalui RUPS tahunan.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

32
Page 33 OCR 0.912
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2! atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

Perjanjian Perseroan-NKM merupakan suatu Transaksi
Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai
transaksi 2096-5096 dari ekuitas Perseroan dan suatu
Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1.

Berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1) Peraturan
IX.E2, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban
Keterbukaan Informasi mengingat NKM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 9926
sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh karenanya,
Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan-NKM
berdasarkan Peraturan X.K.12 yakni paling lambat akhir
hari kerja ke-2 setelah terdapatnya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan
atau keputusan investasi pemodal.

No. Bat Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Peri Perseroas Perjanjian Perseroan-NKM

Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
mengenai rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada NKM berdasarkan Surat Perseroan Nomor
054/V/PT-SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012 Perihal
Pengumuman Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi.

Selanjutnya, Perseroan juga telah melakukan
Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-NKM
pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web
Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No.
012/PT-SRAJIXW/2021 tanggal 12 November 2021.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya
KI tanggal 12 November 2021, dengan
mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi
antara Perseroan dengan NKM.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap
Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa
Perseoran belum melakukan keterbukaan informasi
berdasarkan Peraturan X.K1 atas Perjanjian
Perseroan-NKM pada saat perjanjian tersebut
ditandatangani. Oleh karena itu, keterbukaan informasi
tersebut dilakukan pada tanggal 12 November 2021
sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas
Perjanjian Pinjaman Seri A.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada
halaman 14 telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada

tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
belum me an keterb informasi berdasarkan
Peraturan X.K.1 atas Perjanjian Perseroan-NKM pada

saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu,
Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas

jai Jui RUP, 18
Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Surat Perseoran No. 012/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
November 2021

Jl Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

33

Page 34 OCR 0.895
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

Perseroan-
SAS

merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan
Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman
awal tidak mencapai 2076 dari ekuitas Perseroan pada
tahun 2015.

Adendum tanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian B-2”)
yang meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi
2014-50Y4 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2017.

Perjanjian Pinjaman Seri B merupakan suatu Transaksi
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.

Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri B bukan
merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan
mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri B- telah
memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang
diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Seri B digunakan untuk pembelian tanah dan
biaya pembangunan dalam rangka ekspansi Mayapada
Hospital Surabaya oleh SAS dan (lil) ketentuan
Perjanjian Pinjaman Seri B yang tidak dikenakan bunga
oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman
Seri B bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak
memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali Perseroan.

Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri
B, Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi
disajikan pada kolom sebelah kanan.

No. Pihjamah Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
2 | Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri B Perjanjian Pinjaman Seri B
Pinjaman Seri
B Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B | Tanggapan kel OJK (30 Juli 2024)
dan Perjanjian | tanggal 20 Juni 2016 (“Perjanjian 8-1”) bukan | 1. Agar dijelaskan mengenai ada/tidaknya

keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika
merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan
dengan SCIC.

2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan
tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman
tersebut. Pengungkapan — dimaksud — agar
menjelaskan hal-hal antara lain:

a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya
untuk menegaskan dan menerima tindakan
manajemen terkait pinjaman Perseroan
kepada SCIC,

b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk
mengesahkan — tindakan manajemen
sehubungan dengan pemenuhan pinjaman
Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
dan

C. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena
terdapat kesalahan prosedur yang tidak
sesuai dengan GCG pada saat terjadinya
pinjaman Perseroan kepada SCIC

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada
Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas.

Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 14-15
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi
sebagai berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
terhadap Perseroan pada tahun 2021. dimana

dan Perjanjian B-2 belum dilakukan pada saat
ji rseroan

melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah

memi era ifikasi de

1 Pinjaman S melalui RUPS pada tanggal

18 Pmr 2021, yakni sebagai berikut:

a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
atas Perjanjian Pinjaman Seri B (termasuk
Perjanjian B-1 dan Perjanjian B-2) pada tanggal 11
Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat Perseroan No. 010/PT-
SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021

b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran

dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan:

e Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Perseroan — dengan — Laporan — No
00057/2.0170-00/85/05/0045/1/X/2021

tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-1:

dan
« Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No,

00058/2.0170-00/88/05/0045/1/X/2021
tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-2

1. Honoris Raya Kav.6 Kotamoder (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

34

Page 35 OCR 0.879
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

ec. Perseroan telah ' menyampaikan dokumen
pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJIX/2021
tanggal 21 Oktober 2021

Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan IX.E.2.

Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi mengenai
Perjanjian Pinjaman Seri B juga telah diumumkan
kepada masyarakat melalui Prospektus Penawaran
Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tanggal 28 Oktober 2016 yang memuat rincian
Perjanjian B-1.

Selanjutnya, berdasarkan Akta 39/2021, para
pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui
ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman
oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun
2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021,
termasuk Perjanjian B-1 dan Perjanjian 8-2.

re dil
ngan temuan Pri ja awal
uli tuntas olah pihak

H1
sehubungan
tahu li
Independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
Mparoleh Persercan dari SCIC. Oleh karena itu,

met erlu njelasan

sa itu dan meminta ratiikasi dari. pemegang saham

Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
Periar

Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC tele T: TAN

ng sebelumnya telah memperoleh etujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

Perjanjian Pc

Perjanjian Persercan-SAS bukan merupakan suatu
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian
Perseroan-SAS tidak mencapai 20?4 ekuitas Perseroan
pada tahun 2015. Perjanjian  Perseroan-SAS
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan
Peraturan IX.E.1.

Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan
IX.E1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban
Keterbukaan Informasi mengingat SAS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 994
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut
hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

Perjanjian Perseroan-SAS

Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
atas Perjanjian Perseroan-SAS berdasarkan Surat
Perseroan No. 025/PT-SRAJNVI/2016 tanggal 22 Juni
2016.

Selanjutnya, Perseroan juga telah melakukan
Keterbukaan Informasi atas Perjanjian Perseroan-SAS
pada tanggal 12 November 2021 melalui situs web
Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseoran No.
013/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya
KI tanggal 12 November 2021, dengan
mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi
antara Perseroan dengan SAS.

Jawaban ke ll Perseroan (5 Agustus 2024)

Il. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221

552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

35

Page 36 OCR 0.916
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
20

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/20:

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

Perjanjian
Pinjaman Seri
C dan
Perjanjian
Perseroan-
KKS

Perjanjian Pinjaman Seric

Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2021
merupakan penegasan atas laporan transaksi yang
telah disampaikan sebelumnya ke OJK, yakni Surat
Perseroan No. 025/PT-SRAJ/VI/2016 tanggal 22 Juni
2016 sebagai tindaklanjut atas ratifikasi RUPS yang
diperoleh atas Perjanjian Pinjaman Seri B pada tanggal
18 Februari 2018. Adapun pelaporan yang disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK tanggal 22 Juni 2016 telah
sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam
Peraturan IX.E.1.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada
halaman 15 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut:

Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
atas Perjanjian Perseroan-SAS berdasarkan Surat
Perseroan No. 025/PT-SRAJNI/2016 tanggal 22 Juni
2016 sesuai dengan @ Wal atur dalam
Peraturan IX.E 1.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas ratifikasi yang
diperoleh dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri B
bada tanggal 18 Februari 2021, Perseroan juga telah
melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
Persercan-SAS pada tanggal 12 November 2021
melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Surat Perseoran No. 013/PT-SRAJIXI/2021 tanggal 12
November 2021

Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu
Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2
mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai
2044 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016.

Perjanjian Pinjaman Seri C merupakan suatu Transaksi
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1.

Berdasarkan pertimbangan Direksi Perseroan,
Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (I)
Perjanjian Pinjaman Seri C telah memperoleh pendapat
“wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri C
digunakan untuk pembelian tanah kavling yang
berlokasi di Jakarta Garden City, JI. Raya Cakung
Cilincing KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan
pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS, (iii)
ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri C yang tidak
dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka
waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari
bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian,
Perjanjian Pinjaman Seri C bersifat menguntungkan
bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan
ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
Perseroan.

Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri
C. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi
disajikan pada kolom sebelah kanan.

Perjanjian Pinjaman Seri C
Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

1. Agar dijelaskan — mengenai — ada/tidaknya
keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika
merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan
dengan SCIC.

2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan
tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman
tersebut. Pengungkapan dimaksud — agar
menjelaskan hal-hal antara lain:

a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya
untuk menegaskan dan menerima tindakan
manajemen terkait pinjaman Perseroan
kepada SCIC,

b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk
mengesahkan — tindakan — manajemen
sehubungan dengan pemenuhan pinjaman
Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal:
dan

G. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena
terdapat kesalahan prosedur yang tidak
sesuai dengan GCG pada saat terjadinya
pinjaman Perseroan kepada SCIC.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada
Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas.

1. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

36

Page 37 OCR 0.894
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

Perjanjian
Nan Pata

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 15-16
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi
sebagai berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas oleh pihak
independen terhadap Perseroan pada tahun 2021
dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian Pinjaman Seri C belum dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut. Perseroan
melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham .atas
Perjanjian Pinjaman Seri C melalui RUPS pada tanggal
18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:

a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri C pada
tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Elek
Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
O10/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021

b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran
atas Perjanjian Pinjaman Seri C dari KJPP Yanuar,
Rosye dan Rekan berdasarkan Laporan No.
00059/2.0170-00/B5/05/0045/1/X/2021 tanggal 8
Oktober 2021.

c. Perseroan telah menyampaikan dokumen
pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJIX/2021
tanggal 21 Oktober 2021.

Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
Galam Peraturan IX.E.2.

Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
Pinjaman Seri C.

Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awa!
tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
Independen. Pa aa ana melakukan

ansa as 2 a
sehubungan Genaan beberapa, injaman yang

diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
Perseroan atas pinjaman yang telah. diterima. oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
Bean Pi 2

Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamoder (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada-hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospitalcom

37

Page 38 OCR 0.880
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E,1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
No. Pljasa hei) Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Perjanjian Perseroan-KKS Perjanjian Perseroan-KKS
Perjanjian Perseroan-KKS bukan merupakan suatu | Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian | Perjanjian Perseroan-KKS pada tanggal 12 November
Perseroan-SAS tidak mencapai 2096 ekuitas Perseroan | 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-KKS | berdasarkan — Surat  Perseoran No. 014/PT-
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan | SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021
Peraturan IX.E.1.
Tanggai ke II OJK (30 Juli 2024)
Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan
IX.E1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban | Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya
Keterbukaan Informasi mengingat KKS merupakan | KI tanggal” 12 November 2021, dengan
perusahaan terkendali Perseroan dimana 994 | mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut | antara Perseroan dengan KKS.
hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi. Ji P' n (5 ti 0:
Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap
Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa
Perseoran belum menyampaikan pelaporan kepada
OJK atas Perjanjian Perseroan-KKS pada saat
perjanjian tersebut ditandatangani sesuai dengan
ketentuan Peraturan IX.E.1. Oleh karena itu, Perseroan
melakukan keterbukaan informasi atas Perjanjian
Perseroan-KKS pada tanggal 12 November 2021
sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas
Perjanjian Pinjaman Seri C.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada
halaman 16 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut:
| Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
| Pk Tama Pakan kk. En Parsergan
KKS a kepada Ok pada Pra Gitandatanganinya
perjanjian sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh
karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan
Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang
Perianilan Pi Ser R
tanggal 18 Februari 2021, yakni pada tanggal 12
November 2021 melalui situs web Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 012/PT-
SRAJIXI/2021 tanggal 12 November 2021.
Perjanjian Perjanjian SeriD Perjanjian P) SeriD
Pinjaman Seri
Ddan Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D | Tani n ke Il OJK (30 Juli 2024)
Perjanjian tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian D-1”) bukan
Perseroan- merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan | 1. Agar dijelaskan — mengenai — ada/tidaknya
SIS 1 Peraturan IX.E2 mengingat nilai transaksi pinjaman keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika
awal tidak mencapai 2094 dari ekuitas Perseroan pada merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan
tahun 2016. dengan SCIC.
2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan
Adendum tanggal 22 April 2019 (“Perjanjian D-2”) yang tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman
meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada tersebut. Pengungkapan dimaksud — agar
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material menjelaskan hal-hal antara lain:
berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi
2076-5076 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2018. a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya
untuk menegaskan dan menerima tindakan
Perjanjian Pinjaman Seri D merupakan suatu Transaksi manajemen terkait pinjaman Perseroan
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E. 1 kepada SCIC,
b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk
Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan mengesahkan tindakan manajemen
Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri D bukan sehubungan dengan pemenuhan pinjaman

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

38

Page 39 OCR 0.905
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2! atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan
mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri D telah
memperoleh pendapat "wajar" dari KJPP, (ii) dana yang
diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Seri D digunakan untuk pembayaran sewa,
renovasi bangunan dan pembelian peralatan medis
(medical eguipment) dalam rangka ekspansi Mayapada
Hospital Kuningan oleh SIS dan (ili) ketentuan Perjanjian
Pinjaman Seri D yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC
dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman
Seri D bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan
tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi
'anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
'saham utama, atau pengendali Perseroan.

Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri
D. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi
disajikan pada kolom sebelah kanan.

Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal:
dan

C. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena
terdapat kesalahan prosedur yang tidak
sesuai dengan GCG pada saat terjadinya
pinjaman Perseroan kepada SCIC.

Jawaban kel Perseroan (5 Agustus 2024)

Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada
Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas.

Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 16-17
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi
sebagai berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji luntas pihak independen
terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian D-1
dan Perjanjian D-2 belum dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS pada tanggal
18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:

a, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
atas Perjanjian Pinjaman Seri D (termasuk
Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2) pada tanggal
11 Oktober 2021 berdasarkan Surat Perseroan
No. 010/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober
2021.

b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran
dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan:

« Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan
dengan — Laporan — No. — 00080/2.0170-
00/88/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober
2021 untuk Perjanjian D-1, dan

# Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan
dengan Laporan No. 00061/2.0170-
00/BS/05/0045/1/x/2021 tanggal 8 Oktober
2021 untuk Perjanjian D-2.

& Perseroan tslah menyampaikan — dokumen
pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJ/X/2021
tanggal 21 Oktober 2021.

Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
tindak lanjut ratikasi dari RUPS tersebut di atas,
Gilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan IX.£.2.

Berdasarkan Akta 38/2021, para pemegang saham
Perseroan juga telah menyetujui ratilikasi dan
pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
D-1 dan Perjanjian D-2

39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal

1. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

39

Page 40 OCR 0.906
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
diperoleh Perseroan .dari SCIC. Oleh karena itu,
Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta rafifikasi dari pemegang saham
Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk

Adapun, pinjaman yang diterima oleh Persergan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

Perjanjian Perseroan-SIS 1

Perjanjian Perseroan-SIS 1 merupakan suatu Transaksi
Material berdasarkan Peraturan IXE.2 dengan nilai
transaksi 2086-5096 dari ekuitas Perseroan dan suatu
Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E1

Berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1) Peraturan
IX.E.2, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban
Keterbukaan Informasi mengingat SIS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 9996
sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh karenanya,
Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan-SIS
berdasarkan Peraturan X.K.1, yakni paling lambat akhir
hari kerja ke-2 setelah terdapatnya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan
atau keputusan investasi pemodal.

Perjanjian Perseroan-SIS 1

Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian Perseroan-SIS 1 pada tanggal 12 November
2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat  Perseoran No. 015/PT-
SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024|

Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya
KI tanggal 12 November 2021, dengan
mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi
antara Perseroan dengan SIS.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap
Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa
Perseroan belum melakukan keterbukaan informasi
berdasarkan Peraturan XKA atas Perjanjian
Perseroan-SIS 1 pada saat perjanjian tersebut
ditandatangani. Oleh karena itu, keterbukaan informasi
tersebut dilakukan pada tanggal 12 November 2021
sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas
Perjanjian Pinjaman Seri D.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada
halaman 17-18 Keterbukaan Informasi telah kami
sesuaikan menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
tahut 1, ser emahami bahwa Perseroan
belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan
Pe 5 janjian Perseroan-SIS ja
saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu,
Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifkasi dari pemegang saham atas
Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS tanggal 18
Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Surat Perseoran No. 015/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
November 2021.

Perjanjian
Pinjaman Seri
Edan

Perjanjian Pinjaman Seri E

Perjanjian Pinjaman Seri £ bukan merupakan suatu
Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2

Perjanjian Pinjaman Seri E

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)
1. Agar dijelaskan — mengenai  ada/tidaknya
keterlambatan pemenuhan aturan tersebut, jika

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-1G221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

40

Page 41 OCR 0.889
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

Perjanjian Pinjaman Seri £ merupakan suatu Transaksi
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.£1.

Berdasarkan pertimbangan Direksi — Perseroan,
Perjanjian Pinjaman Seri E bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i)
Perjanjian Pinjaman Seri E telah memperoleh pendapat
“wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri D
digunakan untuk pembelian sebidang tanah untuk
keperluan ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
NSK dan Ilii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri E yang
tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat
jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan
pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain).
Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri £ bersifat
menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan
keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali Perseroan.

Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri
E. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi
disajikan pada kolom sebelah kanan.

No. Pipa Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Perjanjian mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai merujuk tanggal Transaksi antara Perseroan
Perseroan- — | 2086 dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016. dengan SCIC.

NSK

2. Agar diungkapkan latar belakang, maksud dan
tujuan dilakukannya ratifikasi atas pinjaman
tersebut. ' Pengungkapan — dimaksud — agar
menjelaskan hal-hal antara lain:

a. apakah ratifikasi tersebut dilakukan hanya
untuk menegaskan dan menerima tindakan
manajemen terkait pinjaman Perseroan
kepada SCIC:

b. apakah ratifikasi tersebut dilakukan untuk
mengesahkan — tindakan — manajemen
sehubungan dengan pemenuhan pinjaman
Perseroan kepada SCIC terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal:
dan

C. apakah ratifikasi tersebut dilakukan karena
terdapat kesalahan prosedur yang tidak
sesuai dengan GCG pada saat terjadinya
pinjaman Perseroan kepada SCIC.

di U n (5

Mohon merujuk kepada jawaban ke II Perseroan pada

Angka 1 (Perjanjian Seri A) di atas.

Selanjutnya, pengungkapan pada halaman 18-19
Keterbukaan Informasi telah kami sesuaikan menjadi
sebagai berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana

Pinjaman Seri € belum dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan

melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas

Iki ikut"

a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
atas Perjanjian Pinjaman Seri E pada tanggal 11
Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat Perseroan No. 010/PT-
SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

b. Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran
atas Perjanjian Pinjaman Seri £ dari KJPP Yanuar,

Rosye dan Rekan berdasarkan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Perseroan dangan
Laporan 00062/2.0170-

No,
00/BS/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021

c. Perseroan telah ' menyampaikan — dokumen
pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
melalui Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJIX/2021
tanggal 21 Oktober 2021

Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,

dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
Peraturan IX.£.2.

JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221

552 9036 Email: Mayapada,hospital@mhg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

4“

Page 42 OCR 0.906
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
Pinjaman Seri E.

Ratifikasi berdasarkan Aki

sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahun 2021 melalui proses uji tuntas bahwa Perseroan
belum melakukan prosedur transaksi afiliasi dan/atau
transaksi material sehubungan dengan beberapa
pinjaman yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh
karena itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan
penjelasan yang memadai kepada pemegang saham
Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi dari
pemegang saham Perseroan atas pinjaman yang telah
Siterima oleh Persergan sampai dengan awal tahun
2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri E.

Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.

Perjanjian Perseroan-NSK

Perjanjian Perseroan-NSK bukan merupakan suatu
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian
Perseroan-SAS tidak mencapai 2094 ekuitas Perseroan
pada tahun 2016. Perjanjian  Perseroan-NSK
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan
Peraturan IX.E.1.

Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan
IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban
Keterbukaan Informasi mengingat NSK merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dimana 994
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut
hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

Pel jan Perses SK

Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian Perseroan-NSK pada tanggal 12 November
2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
berdasarkan — Surat  Perseoran No. 016/PT-
SRAJIXI/2021 tanggal 12 November 2021

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya
KI tanggal 12 November 2021, dengan
mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi
antara Perseroan dengan NSK.

Jaw: el Pes

Berdasarkan temuan dari proses uji tuntas terhadap
Perseroan di tahun 2021, Perseroan memahami bahwa
Perseoran belum menyampaikan pelaporan kepada
OJK atas Perjanjian Perseroan-NSK pada saat
perjanjian tersebut ditandatangani sesuai dengan
ketentuan Peraturan IX.E.4. Oleh karena itu, Perseroan
melakukan keterbukaan informasi atas ' Perjanjian
Perseroan-NSK pada tanggal 12 November 2021
sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS atas
Perjanjian Pinjaman Seri E.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada
halaman 19 telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada

tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
belum melakukan melaporkan Perjanjian Perseroan-
'NSK kepada OJK pada saat ditandatanganinya

perjanjian sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh

karena itu, Perseroan melakukan keterbukaan

Informasi setelah memperoleh ratifikasi dari pemegang

tanggal 18 Februari 2021, yakni pada tanggal 12

saham atas Perjanjian Pinjaman Seri E melalui RUPS

Jl Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp.46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221

552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

42
Page 43 OCR 0.901
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No. Fi Kala Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
November 2021 melalui situs web Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 016/PT-
SRAJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021.
& | Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri F — Perjanjian Pinjaman Seri F
Pinjaman Seri
Fdan Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi | Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi
Perjanjian Material berdasarkan Peraturan 17/2020 dengan nilai | Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan
Perseroan- | transaksi 2096-5086 dari ekuitas Perseroan per 31 Maret | dengan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagai berikut.
SiS2 2021

Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan 42/2020.

Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri F bukan
merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan
mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri F telah
memperoleh pendapat “wajar" dari KJPP, (ii) dana yang
diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Seri F digunakan untuk pelunasan pinjaman
Perseroan dan SIS kepada Bank BNI dan (iii) ketentuan
Perjanjian Pinjaman Seri F yang tidak dikenakan bunga
oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman
Seri F bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak
memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali Perseroan

Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan
wajib melakukan hal-hal sebagai berikut sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Seri F: (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi, (ii)
mengumumkan — keterbukaan informasi — kepada
masyarakat paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal
Transaksi Material dan (iii) menyampaikan keterbukaan
informasi dan dokumen pendukung ke OJK bersamaan
dengan pengumuman keterbukaan informasi. Uraian
mengenai kewajiban Transaksi Material berdasarkan
Peraturan 17/2020 disajikan pada kolom sebelah kanan.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar dijelaskan mengenai ada/tidaknya keterlambatan
pemenuhan aturan tersebut, jika merujuk tanggal
Transaksi antara Perseroan dengan SCIC.

Jawal ei 5

Tidak terdapat keterlambatan oleh Perseroan dalam
memenuhi kewajiban Transaksi Material berdasarkan
Peraturan 17/2020 sehubungan dengan Perjanjian
Pinjaman Seri F. Sehubungan dengan hal tersebut,
pengungkapan pada halaman 19 Keterbukaan
Informasi telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi
Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagai berikut

# Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
melalui situs web Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 23 September 2021,

« Memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP
Yanuar, Rosye berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran No, 00051/2.0170-
00/BS/05/0045/111X/2021 tanggal 21 September
2021, dan

« Menyampaikan dokumen Keterbukaan Informasi
berikut dokumen pendukungnya kepada OJK
berdasarkan Surat Perseroan No. 009/PT-
SRAJ/IX/2021 tanggal 23 September 2021.

Kewajiban Transaksi Material tersebut di atas dilakukan
L iz tur dale
Peraturan 17/2020.

Perianiian Perseroan-SIS 2

Perjanjian Perseroan-SIS 2 bukan merupakan suatu
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian
Perseroan-SIS 2 tidak mencapai 2026 ekuitas Perseroan
per 31 Maret 2021. Perjanjian Perseroan-SIS 2
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan
Peraturan 42/2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) hurufb jo. Pasal
6 ayat (2) Peraturan 42/2020, Perseroan wajib
melaporkan Perjanjian Perseroan-SIS 2 kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
Transaksi Afiliasi.

Perianiian Perseroan-SIS 2

Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada tanggal 22 Oktober

2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat  Perseoran No. 012/PT-
SRAJIX/2021.

Tan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar diberikan penjelasan latar belakang dilakukannya
KI tanggal 22 Oktober — 2021, dengan
mempertimbangkan tanggal transaksi yang terjadi
antara Perseroan dengan SIS.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024|

Berdasarkan pemeriksaan internal Perseroan,
Perseroan tidak melakukan pelaporan kepada OJK

£

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www-mayapadahospital.com

43
Page 44 OCR 0.892
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan

Peraturan IX.E.2' atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020

No.

Perjanjian
Pinjaman

Kewajiban Perseroan

Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan

Catatan:
Peraturan IX.£.2 (Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011) dan Peraturan IX.E1
(Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-412/8L/2009 tanggal 25 November 2009) merupakan peraturan yang mengatur
mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebelum diberlakukannya Peraturan
1712020 dan Peraturan 42/2020,
Peraturan X.K (Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996) merupakan peraturan yang
mengatur mengenai keterbukaan informasi atau fakta material sebelum diberlakukannya Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015

A

tanggal 22 Desember 2015.

atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada saat
penandatanganan perjanjian. Oleh karena itu,
Perseroan melakukan keterbukaan informasi pada
tanggal 22 Oktober 2021 sebagai tindakan ratifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengungkapan pada
halaman 19-20 telah kami sesuaikan menjadi sebagai
berikut:

Berdasarkan hasil temuan intemal Perseroan, terdapat
keterlambatan dalam melakukan pelaporan kepada OJK.
atas Perjanjian  Perseroan-SIS2 — sebagaimana
diwajibkan Peraturan 42/2020 Sebagai tindakan
tatifikasi, Perseroan melakukan keterbukaan informasi
atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada tanggal 22
Oktober 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat Perseroan No. 012/PT-
SRAJ/X/2021

7)

Jatuh tempo dari masing-masing pinjaman sebagaimana dimaksud pada
angka 6) di atas. Selanjutnya agar diungkapkan jumlah sisa utang setelah
dibayar sebagian oleh Perseroan. Dalam hal penjaman tersebut menjadi
lunas pengungkapan agar diperjelas.

Jawaban:

Jangka waktu atas masing-masing Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
Perseroan telah diungkapkan sebelumnya pada halaman 7-9 Keterbukaan
Informasi, yakni:

“b. Jangka Waktu: Tidak terdapat jangka waktu khusus. Pembayaran
kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai
dengan kemampuan Perseroan."

Informasi mengenai jangka waktu perjanjian lainnya berikut perbaikan
informasi jumlah terutang pada tanggal Keterbukaan Informasi juga telah
kami ungkapkan pada halaman 9-11 Keterbukaan Informasi, yakni sebagai
berikut:

No. |

AE PIN #1 IP SN SA

(5

& Jumlah Maksimum — | Rp280.084.399800 | Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital

1. | Perjanjian | Pemberi
Pinjaman | pinjaman: | Pinjaman: Jakarta Selatan oleh NKM.
SeriA Scic Rp300.000.000.000 Tanggapan kel
OJK (30 Juli 2024) | Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak Perseroan diminta Pinjaman seri A kepada NKM melalui pinjaman
pinjaman: | terdapatjangkawaktu | untuk memberikan | dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
Perseroan |” khusus. Pembayaran | klarifikasi terkait Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
kembali fasilitas perbedaan angkaini | Pinjaman tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg. co.id Website: www-mayapadahospital.com

“

Xx
Page 45 OCR 0.903
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

| Informasi Na : 1 4
pinjaman akan dengan angka terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian
dilakukan sewaktu- Rp2.236.166.484. Pinjaman No. 01/2020 tertanggal 21 Desember
waktu sesuai dengan 2020 (“Perjanjian Perseroan-NKM'). Tidak
kemampuan keuangan | Pertayaaan ini terdapat jangka waktu khusus atas Perjanjian
Perseroan, berlaku juga untuk Perseroan-NKM. Pembayaran kembali fasilitas

2

Tingkat Bunga: Tidak
dikenakan bunga.

nomor 2 sampai 6.

Jawaban ke ll

Perseroan (5
Adustus 2024)

Jumlah terutang
Perseroan kepada
SCIC untuk
Perjanjian Pinjaman
Seri A adalah
sebesar
Rp289.084.399.800.

Jumlah sisa pokok
terutang NKM
kepada Perseroan
pada tanggal
keterbukaan
informasi adalah
sebesar
Rp2.236.166.484
karena NKM telah
melakukan
pembayaran atas
sebagian pinjaman
berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-NKM
dan/atau Perseroan
telah melakukan
konversi sebagian
atas utang NKM
menjadi ekuitas.

pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai
dengan kemampuan NKM,

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang NKM kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM adalah
sebesar Rp2. 236.166.484.

2 | Perjanjian
Pinjaman
Seri B

Penerima
pinjaman:
Perseroan

a. Jumlah Maksimum
Pinjaman:
Rp400.000.000.000

»

Jangka Waktu: Tidak
terdapat jangka waktu
khusus. Pembayaran
kembali fasilitas
pinjaman akan
dilakukan sewaktu-
waktu sesuai dengan
kemampuan
Perseroan.

c Tingkat Bunga: Tidak
dikenakan bunga.

Rp271.010.319.878

Jumlah terutang
Perseroan kepada
SCIC untuk
Perjanjian Pinjaman
Seri B adalah
sebesar
Rp271.010.319.878.

Jumlah sisa pokok
terutang SAS kepada
Perseroan pada
tanggal keterbukaan
informasi adalah
sebesar
Rp177.434.494.329
karena SAS telah
melakukan
pembayaran atas
sebagian pinjaman

Pembelian tanah dan biaya pembangunan
dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
Surabaya oleh SAS.

Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Pinjaman seri B kepada SAS melalui pinjaman
dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
Rp200.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
Pinjaman tertanggal 20 Juni 2016, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Adendum II! tanggal
20 Juni 2019 (“Perjanjian Perseroan-SAS")
Tidak terdapat jangka waktu khusus atas
Perjanjian Perseroan-SAS. — Pembayaran
kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan
sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan

SAS,

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang SAS kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS adalah
sebesar Rp177.434.494.329.

JI, Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp--6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

45

Page 46 OCR 0.902
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-SAS
dan/atau Perseroan
telah melakukan
konversi sebagian
atas utang SAS
menjadi ekuitas.

»

kembali fasilitas
pinjaman akan
dilakukan sewaktu-
waktu sesuai dengan
kemampuan
Perseroan.

Tingkat Bunga: Tidak
dikenakan bunga.

Perseroan kepada
SCIC untuk
Perjanjian Pinjaman
Seri D adalah
sebesar
Rp224.240.097.580.

Tidak terdapat sisa
pokok terutang SIS
kepada Perseroan
pada tanggal
keterbukaan
informasi karena SIS
telah melakukan

3. | Perjanjian | Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp150.013.333.342 | Pembelian tanah kavling yang berlokasi di
Pinjaman | pii Pinjaman. Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing
Seri C SCIC Rp150.000.000.000 Jawaban kel KM 05 Jakarta Timur untuk keperluan

Perseroan (5 pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS,
Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak | Agustus 2024)
pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Perseroan khusus. Pembayaran Jumlah terutang Pinjaman seri C kepada KKS melalui pinjaman
kembali fasilitas Perseroan kepada dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
pinjaman akan SCIC untuk Rp150.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
dilakukan sewaktu- Perjanjian Pinjaman | Pinjaman — No. 001/PT-SRAMPPAV-2017
waktu sesuai dengan Seri C adalah tertanggal 7 April 2017 sebagaimana diubah
kemampuan sebesar dengan  Adendum Perjanjian — Pinjaman
Perseroan. Rp150.013.333.342. | tertanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian
Perseroan-KKS"). — Pembayaran — kembali
c. Tingkat Bunga. Tidak | Jumlahsisapokok | fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian
dikenakan bunga. terutang KKS kepada | Perseroan-KKS akan dilakukan secara angsuran
Perseroan pada sesuai dengan kemampuan keuangan KKS dan
tanggal keterbukaan .
Informasi adalah
sebesar Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, masih
Rp2.000.050.008 terdapat jumlah pokok terutang KKS kepada
karena KKS telah Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
melakukan KKS sebesar Rp2.000.050.008.
pembayaran atas
sebagian pinjaman
berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-KKS
dan/atau Perseroan
telah melakukan
konyersi sebagian
atas utang KKS
menjadi penyetoran
modal dalam KKS.

4. | Perjanjian | Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp224.240.097.580 | Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan
Pinjaman | pinjaman: Pinjaman: pembelian peralatan medis (medical eguipment)
SeriD SCIC Rp400.000.000.000 dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital

Perseroan (5 Kuningan olah SIS.
Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak | Agustus 2024)
pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Perseroan khusus. Pembayaran — | Jumlah terutang Pinjaman seri D kepada SIS melalui pinjaman

dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
Pinjaman No. 002/PT-SRAJ/PP/IV-2017
tertanggal 21 April 2017 sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Adendum II Perjanjian
Pinjaman tertanggal 22 April 2019 (“Perjanjian
Perseroan-SIS 1"). Tidak terdapat jangka waktu
khusus atas Perjanjian Perseroan-SIS 1.
Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan
dilakukan — sewaktu-waktu sesuai dengan
kemampuan SIS.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
terdapat jumlah pokok terutang SIS kepada

II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

48

Page 47 OCR 0.890
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA, Tbk.

No. | 3
pelunasanatas atas | Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
pinjaman SIS 1.
berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-SIS 1
Perseroan dan/atau
Perseroan telah
melakukan konversi
atas utang SIS
menjadi ekuitas.

5. | Perjanjian | Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp119.400.238.407 | Pembelian sebidang tanah untuk keperiuan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
Seri E ScIC Rp125.000.000.000 Jawaban ke Il NSK.

Perseroan (5
Penerima | b. Jangka Waktu: Tidak | Agustus 2024) Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
pinjaman: terdapat jangka waktu Pinjaman seri E kepada NSK melalui pinjaman
Perseroan khusus. Pembayaran | Jumlah terutang dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
kembali fasilitas Perseroan kepada 'Rp125.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
pinjaman akan SCIC untuk Pinjaman No. 00/PT-SRAJ/PP/IX-2017 tanggal
dilakukan sewaktu- Perjanjian Pinjaman | & September 2017, sebagaimana terakhir kali
waktu sesuai dengan Seri E adalah diubah dengan Addendum II Perjanjian
kemampuan sebesar Pinjaman tertanggal 9 September 2019
Perseroan. Rp119.400.238.407. | ("Perjanjian Perseroan-NSK'). Tidak terdapat
Jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan-
c. Tingkat Bunga. Tidak | Tidak terdapat sisa NSK. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman
dikenakan bunga. pokok terutang NSK | akan dilakukan secara angsuran sesuai dengan
kepada Perseroan kemampuan. keuangan. NSK. Pembayaran
pada tanggal 1: tuk tunai ataupun
keterbukaan dikonversikan ke dalam bentuk lainnya.
informasi karena
Perseroan telah Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
melakukan konversi terdapat jumlah pokok terutang NSK kepada
atas utang NSK Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
menjadi ekuitas. NSK

& | Perjanjian | Pemberi | & Jumlah Maksimum Rp450000000000 | Pembayaran kembali (pelunasan) kredit
Pinjaman | pinjaman: Pinjaman: pinjaman Perseroan dan SIS kepada PT Bank
Seri F SCC Rp450.000.000.000 Jawaban ke ll Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI")

Perseroan (5 berdasarkan:
Penerima | b. Jangka Waktu: 3 Agustus 2024)
pinjaman: bulan sejak tanggal (ih Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9
Perseroan Perjanjian Pinjaman Jumlah terutang Juni 2020, antara Bank BNI sebagai
Seri F. Apabila Perseroan kepada kreditur dan Perseroan sebagai debitur,
Perseroan belum SCIC untuk (ii) Akta Kredit No. 30 tanggal 28 Juli 2020,
dapat melakukan Perjanjian Pinjaman antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
pelunasan atas Seri E adalah sebagai debitur: dan
pinjaman, jangka sebesar (itiy Akta Kredit nomor 31 tanggal 28 Juli 2020,
waktu Perjanjian Rp450.000.000.000.. antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
Pinjaman Seri F sebagai debitur:
diperpanjang secara — | Tidak terdapat sisa
otomatis. pokok terutang SIS seluruhnya dibuat di hadapan Wenda Taurusita
kepada Perseroan Amidjaja S.H., Notaris di Jakarta.
c. Tingkat Bunga: Tidak | pada tanggal
dikenakan bunga. keterbukaan Perseroan menyalurkan sebagian dana dari

Informasi karena SIS
telah melakukan
pelunasan atas atas
pinjaman
berdasarkan
Perjanjian
Perseroan-SIS 2
Perseroan dan/atau
Perseroan telah
melakukan konversi

Perjanjian Pinjaman seri F kepada SIS melalui
pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman
sebesar  Rp255.0000000.000 berdasarkan
Perjanjian — Pinjaman No. 008/MHG-
SRAJ/PKS/IX/2021 tertanggal 30 September
2021 (“Perjanjian Perseroan-SIS 2'). Perjanjian
Persergan-SIS 2 berlaku 1 tahun sejak tanggal
perjanjian dan akan diperpanjang secara
otomatis untuk 1 tahun apabila SIS belum dapat

melakukan — pelunasan. Pada — tanggal

x

JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodemn (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp.t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospitalcom

47
Page 48 OCR 0.917
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Pidaman | eaijarutani | Perankan Kinjaman HI Katarak Ba na Nasi
atas utang SIS Keterbukaan Informasi, tidak terdapat jumlah
menjadi ekuitas. pokok terutang SIS kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-SIS 2.

Dengan bergantung kepada jumlah dana yang dapat diperoleh Perseroan
dari hasil pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana untuk
melakukan pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan. Dengan
mengasumsikan bahwa harga perdagangan saham Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama
dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini, jumlah terutang
berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian
Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D,
Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F akan menjadi
lunas setelah pelaksanaan rencana PMTHMETD. Hal tersebut telah kami
ungkapkan pada halaman 11 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai
berikut:

Dengan mengasumsikan bahwa harga perdagangan saham Perseroan
pada saat pelaksanaan PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya
sama dengan harga perdagangan saham Perseroan saat ini, jumlah
terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A,
Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian
Pinjaman Seri D, Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri
F sebagaimana diungkapkan di atas akan menjadi lunas setelah
pelaksanaan PMTHMETD.

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Jika ternyata masih terdapat sisa pinjaman, agar diungkapkan rencana
perseroan atas pelunasan utang dimaksud.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Apabila terdapat sisa jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham, sisa tersebut akan dilunasi secara bertahap sesuai
dengan kemampuan Perseroan. Hal tersebut telah kami ungkapkan pada
halaman 11 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Apabila terdapat sisa jumlah terutang berdasarkan masing-masing
Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian
Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian Pinjaman Seri E
dan Perjanjian Pinjaman Seri F, sisa jumlah terutang tersebut akan dilunasi
secara bertahap oleh Perseroan kepada SCIC sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan dan/atau syarat dan ketentuan lainnya yang mengikat
Perseroan.

8) Ada/tidaknya kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai
Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material
dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan pada saat realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD. 4

J. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp46221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www.mayapadahospital.com

48
Page 49 OCR 0.910
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban

Informasi mengenai pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi
Benturan Kepentingan Transaksi Material dan/atau Keterbukaan Atas
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan pada saat
realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD telah kami ungkapkan pada
halaman 9 dan 11-12 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Penggunaan dana untuk mendukung kebutuhan dana dari pengembangan
proyek rumah sakit Perseroan di masa depan:

Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan
PMETHMED untuk pengembangan proyek-proyek tersebut di atas
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
17/2020, merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
42/2020 dan/atau merupakan suatu transaksi benturan kepentingan
berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan
42/2020 pada saat merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.

Penggunaan dana untuk pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan:

Rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD berupa
pelunasan pinjaman Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham Perseroan bukan merupakan suatu transaksi
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020
mengingat pelunasan utang merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban
Perseroan berdasarkan perjanjian pinjaman terkait dan bukan merupakan
suatu transaksi yang berdiri sendiri. Dengan demikian, Perseroan tidak
berkewajiban untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
17/2020 dan Peraturan 42/2020 untuk melakukan pelunasan tersebut.

Cc. Subbab Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan
Sebelum dan Sesudah Dilaksanakannya PMTHMETD Pada keterangan
“Masyarakat" dalam tabel, Perseroan diminta untuk menyesuaikan pengungkapan
menjadi “kepemilikan masyarakat dibawah 596”.

Tanggapan huruf c berlaku juga untuk pengungkapan serupa pada subbab
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham (halaman 10).

Jawaban:

Pengungkapan pada halaman 20-21 Keterbukaan Informasi telah disesuaikan
menjadi sebagai berikut:

aislan Perak

FB

100 per:

Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -|  48.000.000.000 4.800.000.000.000 -

Modal Ditempatkan dan Disetor

scic 7.199.214.743 | 719921474300| — s90o| 7.100.214.745) 719921.474.300| 54,54

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodem (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-16221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Timail: Mayapada hospital@rahg.co.id Website: www.mayapudahospitalcom

49
Page 50 OCR 0.779
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

) Ra

HPIL 2179993.002| — 217.999.300.200 2.179.993.002 217.999.300.200

Wing Harvest Ltd | 121756e5754| — 427.560.575.40 1.275.685.754 127.588.575.400

DatoSn Prof DR

PA 250.000 250.000.000 250.000 250.000.000| — 0,02
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 50.000.000 5000.000.000| — 0,38
Jonathan Tahir 58.252.800 5825 280.000 58.252.800 5825280000| 044
Kepemilikan

masyarakat di m2aso7gt46| — 12860114600 — t0z0| 1.255.070.146 123507.914.6001 9,36
bawah 596

Investor 2 2 | 200070544 120007054.4001 909
Total 12.000.705.445| 1.200.070.544.500| 0000| 13.200.775.989| — 1.320.077.598.900| 100,00
Fe 35.999.294.555|  3.599.929.455.500 «| 347002200111 3479.922401.100 .

Selanjutnya, pengungkapan serupa pada subbab Struktur Permodalan dan
Kepemilikan Saham halaman 24 Keterbukaan Informasi juga telah disesuaikan
menjadi sebagai berikut:

Modal Dasar” 48.000.000.000 4.800.000.000.000 :
SCIC 7.199 214.743 719.921.474.300 59,99
HPIL 2.179.993.002 217.999.300.200 1817
Wing Harvest Ltd 1.275.665.754 127.560.575.400 10,63
Dato'Sri Prof DR Tahir MBA 2.500.000 250.000.000 0,02
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 042
Jonathan Tahir 58.252.800 5.825.280.000 0,49
Kepemilikan masyarakat di bawah 54 1.236.079.146 123.507.914.600 10,28
Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00
Saham Dalam Portepel 36.999.294.555 3.599.929.455.500 -
d. Subbab Keterangan Calon Pemodal, Perseroan diminta untuk:

1)

memperbaiki pengungkapan dalam Keterbukaan Informasi dalam hal telah
terdapat calon pemodal/investor yang akan berpartisipasi dalam rencana
PMTHMETD.

Jawaban:

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki calon pemodal/investor
yang akan mengambilbagian saham baru Perseroan dalam melalui
PMTHMETD.

Tan an ke II OJK (30 Juli 2024)
Agar dilakukan pengkinian informasi dalam hal terdapat perkembangan
menenai hal tersebut.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221 4
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com i

50
Page 51 OCR 0.945
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024|

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki calon pemodal/investor
yang akan mengambilbagian saham baru Perseroan dalam melalui
PMTHMETD. Meskipun demikian, saat ini Perseroan sudah menargetkan
beberapa calon investor yang menurut hemat Perseroan dapat
memberikan nilai tambah kepada kinerja Perseroan ke depannya.

Dapat pula Perseroan sampaikan bahwa proses diskusi dengan beberapa
target calon investor akan secara intensif dilakukan setelah diperolehnya
persetujuan dari RUPS Independen atas rencana PMTHMETD. Hal ini
mengingat bahwa dalam prakteknya, beberapa investor, khususnya
investor bonafide yang dapat memberikan nilai tambah kepada kinerja
Perseroan ke depannya, mengharapkan persetujuan RUPS Independen
sudah diperoleh sebelum melakukan diskusi intensif mengenai rencana
pengambilbagian saham. Adapun identitas mengenai calon pemodal akan
diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi untuk rencana
pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan 5 hari kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 43 (A) ayat (1)
Peraturan 14/2019.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Mohon merujuk tanggapan di atas yang relevan.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Mohon agar dapat merujuk kepada penjelasan Perseroan pada tanggapan
sebelumnya mengenai calon pemodal. Selanjutnya, Perseroan juga telah
menambahkan pengungkapan mengenai target calon pemodal sampai
dengan saat ini yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
pada halaman 23 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah
menargetkan beberapa calon investor strategis yang akan berpartisipasi
dalam PMTHMETD dan target calon investor tersebut bukan merupakan
pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan atau
pengendali Perseroan.

2) mengungkapkan mengenai ada/tidaknya perubahan pengendalian dalam
Perseroan setelah rencana PMTHMETD terealisasi.

Jawaban:

Perseroan tidak mengantisipasi adanya perubahan pengendalian dalam
Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan rencana PMTHMETD. Hal
tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 22 Keterbukaan Informasi
sebagai berikut:

Tidak ada perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan PMTHMETD.

e. Subbab Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan
Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD.

Jl. Honotis Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mha.co.id Website: www.mayapadahospital.com

51
Page 52 OCR 0.929
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Perseroan diminta untuk menambahkan analisis mengenai kondisi keuangan
menggunakan periode laporan keuangan terkini Perseroan sebelum dan sesudah
PMTHMETD.

Jawaban:

Informasi kondisi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
periode 31 Maret 2024 telah ditambahkan pada subbab Analisis dan Pembahasan
Manajemen halaman 23 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Berdasarkan Laporan Keuangan Maret
Posisi Keuangan 2024
(kecuali ditentukan lain, Sebelum Setelah Sebelum Setelah
dalam jutaan Rupiah) Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan
PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD
Total aset lancar 998.249 3.746.411 952.410 3.706.572
Total aset 5.606.291 | 8.354.453 5.618.953 8.367.115
Total Iiabilitas 3.748.834 3.748.834 3.756.693 3.756.693
| Total ekuitas 1.857.457 | 4.605.619 1.862.260 4.610.422
Total liabilitas dan 5.606.291 8.354.453 5.618.953 8.367.115
ekuitas

Rasio Ke an

Jumlah liabilitas/ Jumlah

ekuitas (X)

Jumlah liabilitas/ Jumlah
Daset (9)

Jumlah aset lancar/

Jumlah liabilitas jangka 0,5 18 0,5 1,8

pendek (X)

2,0 0,8 2,0 0,8

0,7 04 0,7 0,4

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024)

Agar dikonfirmasi apakah pelaksanaan PMTHMETD ini berpengaruh pada pos-
pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam hal terdapat
pengaruh agar ditambahkan pos-pos tersebut dalam tabel ini.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Pelaksanaan PMTHMETD tidak berpengaruh pada pos-pos laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Merujuk dari penggunaan dana, agar dijelaskan dampak kondisi keuangan
Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan penambahan modal dan
pelunasan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan telah tercermin
pada tabel di atas, dimana total aset dan total ekuitas akan mengalami kenaikan.

Perseroan berharap bahwa penyelesaian pengembangan proyek dapat

membawa dampak positif terhadap pendapatan Perseroan, namun hal tersebut
belum dapat diprediksi oleh Perseroan pada saat ini.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

52
Page 53 OCR 0.927
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk

4. Bab Keterangan Tentang Perseroan
a Subbab Susunan Pengurus dan Pengawas.

Perseroan diminta untuk memperbaiki pengungkapan pada Keterbukaan
Informasi dalam hal Akta RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
21 Juni 2024 telah tersedia dan/atau telah dilaporkan kepada Menkumham.

Jawaban:

Informasi mengenai Akta RUPS Perseroan yang yang diselenggarakan pada
tanggal 21 Juni 2024 telah tersedia dan/atau telah dilaporkan kepada
Menkumham berikut pelaporan terkait kepada Menkumham telah kami ungkapkan
pada halaman 23 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Riwayat Singkat Perseroan

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024,
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat
(“Akta 43/2024”). Akta 43/2024 telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan
dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365 tanggal 16 Juli 2024, (ii)
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773 tanggal 16
Juli 2024, dan fiii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0143280.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.
Berdasarkan Akta 43/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
antara lain (i) perubahan susunan pengurus Perseroan dan (ii) perubahan
ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rapat Dewan
Komisaris.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Jonathan Tahir
Komisaris : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
Komisaris : Daniel Tjen (Mayjen Purn. Daniel Tjen)
Komisaris Independen : drg. Melanie Hendriaty, S.Ms)
Komisaris Independen : dr. A. Indrajana Soediono
Direksi
Direktur Utama : Grace Dewi Riady
Direktur : Jane Dewi Tahir
Direktur : Jon Lie Sarpin
b. Perseroan diminta untuk mengungkapkan:

1) Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan
individu.

1, Honoris Raya Kav.6 Kotamoder (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg,co.id Website: www.mayapadahospital.com

53
Page 54 OCR 0.832
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Jawaban:

Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan
individu telah kami ungkapkan pada halaman 25 Keterbukaan Informasi,
sebagai berikut:

10k 2019
Jane Dewi Dato' Sri Prof. DR,
Tahir Tahir, MBA

5014
Jonathan Tahir

1096 109,
Grace Dewi Riady Victoria Tahir

I J

PTMayapada Healthcare
Group
0,196
99,991
BAN YAaT PT aurya Cipia Mia Wanyarakat dl
Inti Cemerlang bawah 586
LIMITED LIMITED
10,6316 59,9996 18,170 | xo,2006
yana PT Sejahteraraya

Anugrahjaya Tbk

ri Prof. DR. Tahir, MBA memiliki 0.02 sahara dalam Perseroan
- Tahir memiliki 0,424 saham dalam Perseroan
«Jonathan Tahir memiliki 0,497ssaham dalam Perseroan

Tanggapan ke II OJK (30 Juli 2024):

Perseroan diminta untuk mengungkapkan nama Pemegang Saham sampai
dengan tingkat individu Wing Harvest Limited dan High Pro Investment
Limited.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Informasi nama pemegang saham individu Wing Harvest Limited dan High
Pro Investment Limited telah kami ungkapkan pada halaman 25
Keterbukaan Informasi sebagai berikut: 4

JI. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

54
Page 55 OCR 0.836
MEP PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk

20 !
5 sow 1 101 101
| (pasaran Jonathan Tahir | | am Dewi Rlady Vietorta Tahir |
PT Mayapada Hoalthcare
Group
Tool : Toon
Wina HIGH PRO eteNara
HARVEST Tah ang Ma IMA bawah 54
LIMITED LIMITED
10,631 50,001 1817p 10,201

019316"

PT Sejahteraraya
Anugrahjaya Tbk

ri Prof. DIR. Tahir, MBA memiliki 0,02 saham dalam Persaraan
e Tahir memliki 0,4246 saham dalam Perseroan

“Jonathan Tahir memilki 0,486 saham dalam Persoroan

2)

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Perseroan diminta untuk memperbaiki pengungkapan garis hubungan ini
atau mengungkapkan nama Pihak yang memiliki 0,9394 saham Perseroan

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Informasi pihak yang memiliki 0,93Yo saham Perseroan telah diungkapkan
sebelumnya pada halaman 25 Keterbukaan Informasi pada bagian catatan,
yakni sebagai berikut:

“Catatan:

Dato' Sri Prof. OR. Tahir, MBA memiliki 0,02 saham dalam Perseroan
Jane Tahir memiliki 0,42”6 saham dalam Perseroan

Jonathan Tahir memiliki 0,49”c saham dalam Perseroan

Nama pihak yang menjadi Pengendali Perseroan.

Jawaban:

Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
Jonathan Tahir. Hal tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 25
Keterbukaan Informasi

Tanggapan ke III OJK (7 Agustus 2024)

Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait nama Pihak yang
menjadi pengendali apakah Sdr Jonathan Tahir atau kelompok
terorganisasi yang terdisi dari keluarga Tahir.

Jawaban ke III Perseroan (8 Agustus 2024)

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-46221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

55
Page 56 OCR 0.887
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Mengingat Jonathan Tahir merupakan pemegang saham terbesar pada PT
Mayapada Group Healthcare dan tidak terdapat kesepakatan antara
Jonathan Tahir dengan Jane Dewi Tahir atau Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, MBA
sehubungan dengan pengendalian Perseroan, pengendali Perseroan
adalah Jonathan Tahir dan bukan merupakan kelompok terorganisasi yang
terdiri dari keluarga Tahir.

8: Perseroan diminta untuk mengungkapkan ikhtisar data keuangan penting
Perseroan.

Jawaban:

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 31 Maret 2024 telah kami
ungkapkan pada halaman 26 Keterbukaan Informasi, sebagai berikut:

Ikhtisar data keuangan Perseroan per 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut

(dalam jutaan Rupiah)
Berdasarkan Laporan

Le da Keuangan Mara 2024
Total aset lancar 952.410
Total aset 5.618.953
Total liabilitas 3.756.693
Total ekuitas 1.862.260
Total liabilitas dan ekuitas — 5.618.953 |
Pendapatan 746.135
(ET AE BEA BEAN UU
Laba Usaha 45.643
| Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 8.518 |
(Laba (Rugi) Periode Berjalan 4.803
Rasio Keuangan” DN mad
Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas ( w» 2,0

| Jumlah Niabilitas/ Jumlah aset DP MA 1
Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas jangka 05
pendek (X) "

TI: an ke II OJK (30 Juli 2024)

Tk Agar ditambahkan informasi mengenai auditor, kantor akuntan publik, dan
opini auditor yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Sesuai dengan definisi “Laporan Keuangan Maret 2024”, Laporan keuangan
Perseroan per 31 Maret 2024 tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Adapun dan Direksi Perseroan telah telah ditandatangani oleh Direksi
Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 29 April 2024.

Adapun Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan dan memperoleh opini wajar dalam, dalam semua hal yang material
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00248/2.1030/AU.1/05/0181-1/1/11/2024
tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny Andria (Nomor Izin
Akuntan Publik: AP.0181). .

Il Honoris Raya Kav.6 Kotamodemn (Modernland) — Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

56
Page 57 OCR 0.886
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Sehubungan dengan hal tersebut, definisi “Laporan Keuangan 2023" telah
kami sesuaikan pada halaman 2 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai
berikut:

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2023 dan memperoleh opini wajar
dalam, dalam semua hal yang material sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan

Laporan Auditor Independen No.
00248/2.1030/AU.1/05/0181-1/1/11/2024 tanggal 27

Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny Andria
(Nomor Izin Akuntan Publik: AP.0181),

Laporan Keuangan
2023

& Agar ditambahkan pos-pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain.

Jawaban ke II Perseroan (5 Agustus 2024)

Pos-pos laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain berdasarkan
Laporan Keuangan 2023 dan Laporan Keuangan Maret 2024 telah kami
tambahkan pada halaman 26 sebagai berikut:

Ikhtisar data keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024
adalah sebagai berikut:

(dalam jutaan Rupiah) ”—

Berdasarkan Berdasarkan
Laporan Keuangan Laporan Keuangan

Ketarangan Pe Maret 2024

fe (diaudit) (tidak diaudit)

Total aset lancar 998.249 952.410 |
Total aset EA — 5.606.291 5.618.953

Total liabilitas 3.748.834 — 3.756.693
Total ekuitas nan Ta 1.857.457 1.862.260
Total Ilabilitas dan ekuitas 5.606.291 5.618.953 |
Pendapatan 2.503174| 746.135
Laba Bruto 718.020 206.648
Laba Usaha Oa Da 106.261 45.643
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (31.291) 8.518

| Penghasilan Uh .
Laba (Rugi) Periode Berjalan (38.313) 4.803 |
Laba (Rugi) Komprehensif Periode (37.681) 4.803
Berjalan

| Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas (X) 2,0 2,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah aset (X) 0,7 0,7
Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas 05 05
jangka pendek (X) HA Nak

5, Bab Rapat Umum Pemegang Saham Independen.

Perseroan diminta untuk mengungkapkan mata acara RUPS Independen dan ketentuan
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen. 4

Jawaban:

1 Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) — Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. #6221
552 9036 Email: Mnyapuda.hospital@mhg. co.id Website: www-mayapadahospital.com

57
Page 58 OCR 0.939
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

Informasi mengenai mata acara RUPS Independen dan ketentuan pemegang saham yang
berhak hadir dalam RUPS Independen telah kami tambahkan pada halaman 26-27
Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

Mata Acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ("POJK”) No. 14/POJK.04/2019 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebanyak-banyaknya 1054 dari
modal disetor dan ditempatkan Perseroan, termasuk:

a. Persetujuan pengubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMTHMETD), dan

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang
untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut
kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen adalah pemegang saham
independen yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia
pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juli 2024 pukul
16.00 WIB (recording date). Adapun pemegang saham independen adalah pemegang
saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan suatu transaksi tertentu dan:

(» bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali Perseroan: atau

(ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan.

6. Bab Informasi Tambahan

Perseroan diminta untuk mengungkapkan keterangan waktu pasti kapan Pemegang
saham dapat memperoleh informasi mengenai rencana PMTHMETD.

Jawaban:

Informasi tersebut telah kami ungkapkan pada halaman 28 Keterbukaan Informasi sebagai
berikut:

Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD selambat-lambatnya pada tahun
2025. Dengan demikian, informasi mengenai kepastian apakah pelaksanaan PMTHMETD
akan dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya pada triwulan 4 tahun 2025. 1

II. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 — Indonesia Telp-t6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mhg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

58
Page 59 OCR 0.922
4 PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA, Tbk.

D. Penutup
Jawaban atas perbaikan Keterbukaan Informasi sekurang-kurangnya harus mencantumkan
pertanyaan dan jawaban yang ditulis lengkap dan jelas, serta disajikan secara utuh dengan
mencantumkan referensi catatan atau nomor halaman dari Keterbukaan Informasi. Jawaban tersebut
dimuat dalam kertas yang berkop surat Perseroan, serta diparaf oleh direktur Perseroan.
Jawaban:
Terimakasih atas tanggapan OJK. Hal tersebut telah kami lakukan.

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima
kasih

Hormat Kami,
PT Sejalfteraraya Anugrahjaya Tbk

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, dan
2. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2.

Jl. Honoris Raya Kav.6 Kotamodern (Modernland) - Kota Tangerang 15117 - Indonesia Telp--6221 5578 1888 (Hunting) Fax. 46221
552 9036 Email: Mayapada.hospital@mbg.co.id Website: www.mayapadahospital.com

59

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.4 MB
Published8 Aug 2024
Pages59
Characters166,826
Text sourceOCR
OCR confidence0.909

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk p.1 ×123
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×6
linked person Jonathan Tahir · Komisaris Utama p.20 ×15
linked org Surya Cipta Inti p.29
linked person Jane Dewi Tahir · Direktur p.50 ×4
linked person Grace Dewi Riady · Direktur Utama p.53 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.56 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
possible person Prof. Dr. Tahir p.14 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.21 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.29 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.31 ×17
possible org Wing Harvest Ltd p.50 ×7
possible person R. Agung Laksono p.53
possible person Tahir Tahir p.54
possible person Victoria Tahir p.54
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.2 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.3 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6
unresolved org Bank Bukopin Tbk p.6 ×4
unresolved org PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHYJAYA p.7 ×7
unresolved person Recky Francky Limpele · Notaris p.9 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9
unresolved org Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.12 ×2
unresolved org PT XXX p.14 ×3
unresolved person Dato' Sri Prof. Dr. Tahir p.14 ×5
unresolved org PT Anugrah Inti Bahagia p.19
unresolved org Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B- p.21 ×2
unresolved org PT Sejahtera Karunia Semesta p.24
unresolved org PT Surya Cipta Inti Cemerlang p.29
unresolved org PT Nirmala Kencana Mas p.29
unresolved org PT Sejahtera Abadi Solusi p.29
unresolved org PT Karya Kharisma Sentosa p.29
unresolved org PT Sejahtera Inti Sentosa p.29
unresolved org PT Nusa Sejahtera Kharisma p.29
unresolved org KJPP Miduk p.31
unresolved org Rosye dan Rekan p.31 ×5
unresolved org KJPP Yanuar p.34 ×5
unresolved org Bapepam-LK p.44 ×4
unresolved org Bapepam p.44 ×2
unresolved org PT Bank Seri F SCC Rp p.47
unresolved org Negara Indonesia (Persero) Tbk p.47
unresolved person H. Raden Agung Laksono p.53
unresolved person Daniel Tjen · Komisaris p.53
unresolved person drg. Melanie Hendriaty · Komisaris Independen p.53
unresolved person dr. A. Indrajana Soediono · Komisaris Independen p.53
unresolved person Jon Lie Sarpin · Direktur p.53
unresolved org PT Mayapada Hoalthcare Group Tool p.55
unresolved person Prof. DIR. Tahir p.55 ×2
unresolved person Dato' Sri Prof. OR. Tahir p.55 ×2
unresolved org PT Mayapada Group Healthcare p.56
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.56 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.56 ×2
unresolved — AP.0181). . · Akuntan Publik p.56
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.58
unresolved org Sejalfteraraya Anugrahjaya Tbk p.59 ×2
unresolved org Departemen Perizinan Pasar Modal p.59

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result