Skip to content
Back to announcement

20240807_INAF_Pemanggilan RUPS_31692723_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             PEMANGGILAN
     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA UNTUK TAHUN BUKU 2023
                           PT INDOFARMA Tbk

Sehubungan dengan tidak tercapainya kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2023 PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”) pada tanggal 25 Juli 2024,
bersama ini Direksi Perseroan, mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

           Hari, Tanggal   : Rabu, 14 Agustus 2024
           Waktu           : Pukul 13.00 WIB - selesai
           Venue           : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group,
                             Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali
     (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, serta
     Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
     Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
     tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
     Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

     Penjelasan singkat:
     a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
        setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
     b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
        Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
        & Sumargo serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
     c. Laporan Tahunan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
        2023 yang telah dilaksanakan oleh Direksi Perseroan dan Laporan Keuangan Program
        Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
        Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo yang diajukan kepada RUPS untuk disetujui.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

     Penjelasan singkat:



                                               1
Page 2
    Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba
    Bersih Perseroan.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku
   2024 serta Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan.

    Penjelasan singkat:
    Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan
    Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan jumlahnya ditentukan oleh RUPS.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.

    Penjelasan singkat:
    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
    disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
    Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
    diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
    Komisaris.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

    Penjelasan singkat:
    a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi
       diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
       pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
       pemegang saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang
       diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
       Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau
       menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
    b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan
       Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
       pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
       pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS
       dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana
       mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka
       mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan
       Komisaris.
    c. Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdr. Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris
       Utama Perseroan.

Kuorum Kehadiran :
Mata Acara Ke-1, 2, 3 dan 4 Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) butir b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat
(1) butir b POJK 15/2020, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham
atau kuasanya yang hadir mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.


                                              2
Page 3
Mata Acara Ke 5 Rapat :
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) butir b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) butir
b POJK 15/2020, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan pemegang saham atau kuasanya yang hadir mewakili paling sedikit 1/3 (satu
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Pemegang Saham Perseroan,
     sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
     Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau saham Perseroan
     sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan
     Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024.

3.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada
     setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.indofarma.id.

4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
     aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.     Proses Registrasi
            i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
               atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
               tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
               dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
               secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
               secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
               untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
               sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.


                                                 3
Page 4
     v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau
           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
           otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
           diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan mengakibatkan
           pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
           elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar
        E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow
        Text” adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.

c.    Proses Pemungutan Suara/Voting
      i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
         butir 4 huruf a angka i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
         kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
         kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item No [

                                            4
Page 5
              ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara
              Rapat yang bersangkutan.
       iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
              standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
              menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
              acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
              Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
              eASY.KSEI.

    d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
         i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
            mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
            AKSes (https://akses.ksei.co.id/<https://akses.ksei.co.id/>).
        ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana kehadiran
            tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
            Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
            secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
            dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
       iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
            eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran
            Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
            akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
            mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
            Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
            to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
            pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
            yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
            dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
            melalui aplikasi eASY.KSEI.
        v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
            dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
            menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
   Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
   Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas,
   maupun yang disampaikan dalam Rapat.

6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui
   System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.


                                               5
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published7 Aug 2024
Pages6
Characters16,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Laksono Trisnantoro · Komisaris p.2
possible org INDOFARMA Tbk p.1 ×4
possible — Bio Farma p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result