Back to announcement
20240807_INAF_Pemanggilan RUPS_31692723_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA UNTUK TAHUN BUKU 2023
PT INDOFARMA Tbk
Sehubungan dengan tidak tercapainya kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2023 PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”) pada tanggal 25 Juli 2024,
bersama ini Direksi Perseroan, mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 14 Agustus 2024
Waktu : Pukul 13.00 WIB - selesai
Venue : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group,
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali
(Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, serta
Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
& Sumargo serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
c. Laporan Tahunan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2023 yang telah dilaksanakan oleh Direksi Perseroan dan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo yang diajukan kepada RUPS untuk disetujui.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
1
Page 2
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba
Bersih Perseroan.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku
2024 serta Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan
Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
pemegang saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang
diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS
dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana
mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan
Komisaris.
c. Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdr. Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris
Utama Perseroan.
Kuorum Kehadiran :
Mata Acara Ke-1, 2, 3 dan 4 Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) butir b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat
(1) butir b POJK 15/2020, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham
atau kuasanya yang hadir mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
2
Page 3
Mata Acara Ke 5 Rapat :
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) butir b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) butir
b POJK 15/2020, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan pemegang saham atau kuasanya yang hadir mewakili paling sedikit 1/3 (satu
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau saham Perseroan
sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan
Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024.
3. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada
setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.indofarma.id.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
3
Page 4
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow
Text” adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
butir 4 huruf a angka i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item No [
4
Page 5
] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara
Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/<https://akses.ksei.co.id/>).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
5
Page 6
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.