Back to announcement
20240807_TOSK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31692561_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ———— mi: Nomor : 151/Srt/VII1/2024 Jakarta, 5 Agustus 2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk Kepada Yth: PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk Jl. Pangeran Diponegoro No. 19, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)) PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk, berkedudukan di Kota Singkawang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Senin, 5 Agustus 2024: Waktu : Pukul 14.42 W.LB. s/d 15.32 W.LB.: Tempat : The Royal Kuningan (Willow Room), Jl. Kuningan Persada No. 2, RT 1/RW 6, Kel. Guntur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12980 Mata Acara Rapat adalah: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari: a. Laporan hasil kegiatan usaha Perseroan oleh Direksi Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pembebasan dan pelunasan (acguit et decharge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. 2. Penetapan penggunaan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penetapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 1 AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.942
5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan. 6. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. 7. Perubahan Pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan. Rapat dihadiri oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 3.414.054.800 (tiga miliar empat ratus empat belas juta lima puluh empat ribu delapan ratus) saham atau 78,0355Y6 (tujuh puluh delapan koma nol tiga lima lima persen) dari 4.375.000.000 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juli 2024 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, sebagai berikut: -DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Utama 1 Tuan IWAN RIADI, -Komisaris Independen 1 Tuan MUHAMMAD FAHMI, -DIREKSI: -Direktur Utama 1 Tuan SEIKO MANITO, -Direktur 1 Tuan KET CUNG, -Direktur 1 Tuan MUTSABBIT FIRAS, -Direktur 1 Tuan DEDEN HENDRA PERMANA, -Direktur 1 Tuan RAMADHONA. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (”POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut: Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengenai rencana pelaksanaan Rapat melalui surat nomor 02.024/TOSK-SU/VI/2024 pada tanggal 19 Juni 2024, Melakukan pengumuman Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”), dan situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, pada tanggal 27 Juni 2024: dan Melakukan pemanggilan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI, dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, pada tanggal 12 Juli 2024. Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 3 OCR 0.952
Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara Rapat. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara, yaitu sebagai berikut: - Untuk mata acara Pertama hingga Keenam Rapat, berdasarkan suara setuju oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat, - Untuk mata acara Ketujuh Rapat, berdasarkan suara setuju oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat, Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. Dalam mata acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2. mengesahkan Laporan Hasil Usaha dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 3. mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN, sebagaimana termuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00382/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/111/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dan 4. memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et d€charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. II. Dalam mata acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: -Menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp5.425.872.913,00 (lima miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 3
Page 4 OCR 0.958
11. VI. VII. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas: sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan. Dalam mata acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: -Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam mata acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut. Dalam mata acara Kelima, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: -Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et decharge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. Dalam mata acara Keenam: Mata acara ini tidak dibahas dan tidak mengambil keputusan. Dalam mata acara Ketujuh, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Page 5 OCR 0.958
Menyetujui penambahan kegiatan usaha Perseroan dengan menambah kegiatan usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan KBLI Nomor 66411, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut: “MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi serta Aktivitas Keuangan dan Asuransi, 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: -Kegiatan Usaha Utama: -Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122) Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari: pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial: pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495), dan Fintech jasa pembayaran (6641). -Kegiatan Usaha Penunjang: -Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya) (KBLI 61999) Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler. -Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI 66411) Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana, menginisiasi 5
Page 6 OCR 0.956
transaksi/acguiring (dompet elektronik, acguirer dan payment gateway), menerbitkan instrumen/akun pembayaran, layanan remitansi/transfer dana.” 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan MUTSABBIT FIRAS dengan hak substitusi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan mata acara Ketujuh Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta notaris tersendiri, memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 5 Agustus 2024, Nomor 21, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya,
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA
p.3
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
169 ms
13 Sep 2026 16:08
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-08-05',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-07-11',
'venue': 'The Royal Kuningan (Willow Room), Jl. Kuningan Persada No. 2, RT '
'1/RW 6, Kel. Guntur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12980'}